Ditemukan 58055 data
26 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
120 — 103 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
35 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
37 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
64 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
25 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
25 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
28 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
82 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
15 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
35 — 5
yangmenyatakan bahwa tanah sengketa memang dikuasai dandikelola oleh Penggugat ;(a).
Pernyataan dari Bapak Turmudi.Bahwa berdasarkan Surat pernyataan dari Bapak Turmudipada tanggal 21 April 2011, yang dahulu pernah bertugassebagai Mandor Kebun PG Semboro, didapat keterangansebagai berikut : pada tahun 1994 1995 mengaku pernah menggaraplahan (juring) diatas tanah sawah Vak 7 Barat seluas +8000 M (tanah sengketa saat ini) ; Tanah Tersebut milik PG Semboro ; Tidak pernah ada Komplain dari pihak manapun padasaat penggarapan tanah sengketa.(b).
Pernyataan dari Bapak Tumiran.Bahwa berdasarkan surat pernyataan dari Bapak Tumiranpada tanggal 21 April 2011, dimana yang bersangkutantelah lama tinggal berdomisili dan berbatasan langsung11dengan tanah sengketa, menerangkan hal hal sebagaiberikut : bahwa bidang tanah sengketa telah tertanam tebubibit sejak tahun 1965 oleh PG Semboro (Penggugat).
Bahwa inti dari surat Kepala Desa Semboro tersebut adalahmempertanyakan proses penerbitan Sertipikat Hak Milik No676 dan 675 dan mengapa tanah sengketa diberikan hakmilik kepada Para Tergugat;28.4.
Bahwa, didalam posita ke5 surat gugatan Penggugat pada pokoknyadidalilkan bahwa pada tahun 2010 tanah sengketa yang didalilkansebagai tanah aset Penggugat diketahui telah disertipikasi olehTergugat I dan Tergugat II, sedangkan Tergugat I dan TergugatII dalam kenyataannya telah menguasai tanah sengketa secaraterus menerus dan tak terputusputus sejak tahun 1982 (lebih dari20 tahun) tanpa ada gangguan dari pihak manapun, termasukPenggugat; Oleh karena gugatan Penggugat dalam perkara a quotidak termasuk
26 — 15
sengketa karena tidak didasarkan atas fakta yang terjadi dalampersidangan.
Saksi para Penggugat Pembanding yang bernama SYAHRIRRUKU yang mempunyai tanah disebelah utara tanah sengketamenerangkan bahwatanah sengketa milk IBRAHIM BHARA ( orang tuapara Penggugat ) karean melihat IBRAHIM BHARA bekerja menanamdan mangambil hasil kebun di atas tanah sengketa.
Saksi MUDIN KADIRyang sekitar tahun 1947 a/d tahun 1973 saksi tinggal disekitar tanahsengketa menerangkan bahwa tanah sengketa adalk milk IBRAHIMBHARA karena saksi pernah melihat IBRAHIM BHARAbersamasaudaranya yaitt MOHAMAD LANDJO menggarap atau bekerjaditanah sengketa, demikian juga saksi PUAN HASANmemberi......memberi keterangan yang sama. Keterangan saksisaksitersebut sangat bernilai menurut hukum karena sesuaidengan ketentuan Pasal. 1907 dan 1908 KUHPerdata.
pengukuran atas tanah sengketa.
sengketa baru dilakukan masingmasing.....12masing tanggal 10 Perbuari 2012 bukti P.1 dan tanggal 9 Perbuari 2012 bukti P.2 J, demikian juga gugatan baru di ajukan ke Pengadilan NegeriEnde pada tanggal 22 Maret 2012 sehingga sudah lewat 5 (lima) tahunsejak di terbitkannya Sertifikat Hak Milk atas tanah sengketa yaitu tahun2003 ( bukti T.I s/d T.IV1, T.I s/d T.IV2, T.I s/d T.IV3 ).
16 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jenun ;Timur : Sungai;Selatan : tanah Penggugat;Barat : Sungai;Disebut sebagai tanah sengketa ;Yang sebelah Selatan) seluas + 2.750 m?, dengan batasbatas :Utara : tanah Penggugat;Timur : Sungai ;Selatan: tanah kas desa Pabean ;Barat : Sungai;Disebut sebagai tanah sengketa II;Untuk selanjutnya tanah sengketa dan tanah sengketa II tersebutdisebut sebagai tanahtanah sengketa ;2.
Sumo meninggal dunia, tanpa sepengetahuan/tanpa seijin Penggugattahutahu tanahtanah sengketa dikuasai oleh saudara Penggugat yaitu ParaTergugat dengan perincian bahwa tanah sengketa dikuasai oleh Tergugat sampai dengan sekarang dan bahkan sudah terbit sertipikatnya, sedangkantanah sengketa II dikuasai oleh Tergugat Il sampai dengan sekarang dansudah pula terbit sertipikatnya ;4.
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pertama pada halaman 20 alinea 3yang pada pokoknya " Menimbang, bahwa dalam posita hukum gugatanPenggugat didalilkan bahwa tanah sengketa II dikuasai oleh Tergugat Il,Bahwa pertimbangan tersebut diatas adalah salah dalam penerapan hukumdan bertentangan dengan undangundang yang berlaku karena MajelisHakim pertama tidak mempertimbangkan dari mana Penggugat memperolehtanah sengketa II tersebut ;Bahwa seandainya Majelis Hakim mempertimbangkan pokok perkarasebagaimana
telah diuraikan diatas tanah sengketa II adalah tanah milikPenggugat yang didapat dari pembelian bukan didapatkan dari tanah waris,oleh karena itu penguasaan Tergugat Il atas tanah sengketa II adalahmerupakan perbuatan melawan hukum dan pada saat pemeriksaansetempat ternyata SUPADI selaku suami dari Tergugat Il juga ikutmengerjakan atas tanah sengketa II tersebut adalah wajar yaitu sebagaisuami ikut mengerjakan tanah yang diakui oleh Tergugat II tersebut sebagaitanah milik Tergugat Il, akan tetapi
karena penguasaan tanah sengketa Iltersebut Tergugat Il peroleh atas dasar perbuatan melawan hukum makaSUPADI selaku suami dari Tergugat II tidak harus dilibatkan sebagai pihak(Tergugat) dalam perkara ini ;Bahwa mengenai T.II3, T.II5, T.ll4 dan T.ll6 seharusnya Majelismengesampingkan buktibukti yang diajukan oleh Tergugat Il tersebutkarena keberadaannya tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin Penggugatdan keberadaannya buktibukti tersebut atas dasar perbuatan melawanhukum;Bahwa oleh karena Tergugat
84 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
sengketa tersebut adalah tanpa alas hak,karena tanah sengketa tersebut dahulu hanya berstatus pinjam pakai dariorang tua Penggugat kepada Tergugat;Bahwa karena Tergugat telah menggunakan dan mendirikanbangunan Kantor Tergugat di atas tanah Penggugat, maka Penggugatmohon kepada Pengadilan Negeri Bitung agar memerintahkan Tergugatuntuk segera keluar dan mengosongkan tanah tersebut dan menyerahkankepada Penggugat untuk dipakai secara bebas;Bahwa berdasarkan halhal di atas Penggugat mohon kepadaPengadilan
Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yangmenduduki, menguasai tanah sengketa adalah tanpa hak dan melawanhukum yang merugikan Penggugat;5.
Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Terbanding semulaTergugat menduduki, menguasai tanah sengketa adalah tanpa hakdan melawan hukum yang merugikan Pembanding semulaPenggugat;4. Menghukum Terbanding semula fTergugat agar segeramengosongkan tanah sengketa beserta orangorangnya dan siapasaja yang mendapat hak dari padanya dan menyerahkan kepadaPembanding semula Penggugat untuk digunakan dengan bebas danaman, apabila perlu dengan bantuan Alat Negara;5.
Bahwa Pengadilan Tinggi Manado telah salah dalam menerapkanhukum, karena tidak mempertimbangkan tentang bukti keterangan saksiyang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat yang bernama LexiKamaroy dan bukti Surat Verponding No. 45 sesuai surat ukur tahun1912 yang telah ditunjukkan dalam persidangan, yang menerangkanbahwa tanah sengketa adalah bekas tanah Erpacht;2.
Bahwa Pengdailan Tinggi Manado telah salah dalam menerapkanhukum, karena menurut hukum Pemohon Kasasi/Tergugat adalah pihakyang beritikat baik (goodwill) telah menguasai tanah sengketa selama 30Hal. 6 dari 9 hal. Put.
25 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa antara Penggugat dan para Tergugat dalam perkara inimempermasalahkan mengenai tanah perumahan seluas 10 x 18 meterpersil 127 b, Kohir No. 93 Cl yang terletak di Kampung Kunjung Mange,Desa Parasangang Beru, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto,Hal. 3 dari 9 hal.Put.No. 1246 K/Pdt/2012dulu atas nama Bali B Jaba, tetapi tanah sengketa sekarang telahdikuasai oleh Tergugat karena membeli dari Tergugat Il, yangsebelumnya Tergugat II juga membeli (Mengganti rugi) dari orang tuaPenggugat yang bernama
sengketa milik Tergugat tersebut dibagiansamping kanan tanah sengketa seluas lebar 2 (Seperdua) meter danpanjang kurang lebih 4 (empat) meter, sehingga tanah sengketa milikTergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tersebut yang sebelumnyaberukuran 10 x 18 meter sekarang sudah tidak cukup lagi sebagaimanaluas yang tercantum dalam Surat Keterangan Perdamaian dan SuratAkta Jual Beli tersebut;4.
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmengembalikan sebagian tanah sengketa seluas lebar % (seperdua)meter dan panjang kurang lebin 4 (empat) meter secara sukarelakepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jeneponto telahmemberikan Putusan Nomor 20/Pdt.G/2011/PN.JO tanggal 31 Oktober 2011yang amarnya sebagai berikut:DALAM KONVENSI :Dalam Eksepsi :Menolak eksepsi para Tergugat;Dalam Pokok Perkara :Menolak gugatan Penggugat untuk
orang tua Tergugat kKemudian membayar ganti rugisebesar Rp600.000, (enam ratus ribu rupiah);Bahwa selain itu juga telah dikuatkan oleh keterangan saksisaksi paraTergugat yakni saksi: Jalani dan saksi: Ramli Rewa yang dibawah sumpahmasingmasing menjelaskan kalau orang tua Tergugat menawarkan inginmembeli tanah sengketa kalau memang itu dijual tetapi saksi Ramli Rewamengatakan Sijang orang tua Penggugat tidak menjualnya, dan berlanjut,pertemuan tersebut di rumah saksi Jalani, dan berhasil dibahas
dan diputuskanHal. 7 dari 9 hal.Put.No. 1246 K/Pdt/2012tentang adanya perdamaian yang mengakibatkan Sanja membayar uang gantirugi tentang tanah sengketa bukan suatu pembelian;Berdasarkan hal tersebut di atas selaku Penggugat pertimbangan HukumMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto dalam putusannya tidaklah sejalandengan keadilan karena dalam surat perdamaian tersebut dijelaskan akanperdamaian bukan mengenai jual beli mengenai tanah sengketa, hal manaputusan Pengadilan Negeri Jeneponto tersebut
71 — 32
saksi mengetahui letak obyek tanah sengketa karenapada sekitar tahun 2011 saat itu saksi yang melakukanpeninjauan lokasi terhadap tanah obyek sengketa tersebutuntuk ditingkatkan haknya atas permohonan Penggugat HengkyLUWANS A 5 Fre Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil PadaKantor badan Pertanahan nasional Biak Numfor sejak tahun Bahwa awalnya tanah sengketa dan bangunan yang beradadiatas tanah sengketa tersebut merupakan tanah peninggalansekutu, yang oleh pemerintah Belanda memberikan
Saksi ESTER FONATABA; e Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan para Tergugat,namun tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah maupunSEMENCA feme Bahwa saksi mengetahui letak tanah sengketa yang terletakdi Kelurahan Burokup, Distrik Biak Kota, Kabupaten BiakNumfor, namun tidak mengetahui luas dan batasbatasnya;e Bahwa yang saksi ketahui awalnya tanah sengketa tersebutadalah milik Kho Hong Gan, yang oleh karena suami saksiyang bernama Kamarea Fredrik bekerja sebagai karyawan KhoHong Gan, maka saksi
dari tanah sengketa sekitar tahun 2011,oleh karena saksi merasa tanah sengketa bukan merupakanhak saksi dan juga oleh karena Penggugat telah memberikanrumah kepada saksi diluar tanah sengketa;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, paraTergugat masingmasing menyatakan keberatan dan mengatakan bahwasaksi tinggal diatas tanah sengketa tahun 1958 bukan tahun 1946,sedangkan kuasa Penggugat membenarkan keterangan saksi tersebut;Menimbang, bahwa TergugatI, TergugatII dan TergugatIIIuntuk menguatkan
; Bahwa saat meninggalkan Biak, perusahaan Kho Hong Gandi serahkan kepada saudara sepupunya yaitu Kho ChangKok dan setahu saksi Kho Hong Gan mempunyai 4 (empat)orang anak; e SHBahwa selain TergugatI dan TergugatII, ada jugaTergugatIII dan saudara KAMAREA yang menempati tanahobyek sengketa jo 93 asBahwa saksi tidak tahu mengapa sampai para Tergugatmasih menempati tanah sengketa;Bahwa saksi tidak tahu darimana Kho Hong Ganmemperoleh tanah sengketa; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, baik
tapitidak bisa diperjual belikan; ====Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, kuasaPenggugat menyatakan keberatan dan mengatakan keterangan saksitentang asalusul tanah sengketa adalah merupakan milik orangtua saksi tersebut yang disewakan kepada Kho Hong Gan adalahtidak benar, sedangkan para Tergugat membenarkan keterangansaksi tersebut j 775 5 nn en3.
90 — 41
Ketidakjelasangugatan Para Penggugat dalam perkara aquo tampak jelas padaposita gugatan poin 3.5 yang mendalilkan bahwa "luas tanah +0,080 Ha jadi pengganti tanah SDN No. 6 Pringgasela, dimana ParaPenggugat dalam dalil gugatannya tersebut disamping tidakmenjelaskan / menunjukkan batasbatas tanah sengketa dimaksud,juga Siapa yang menguasSai sekarang tanah sengketa seluas + 0,08033Ha tersebut.
Karena Para Penggugat pada petitum gugatanhuruf e meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan hukumbahwa tanah sengketa 3.1 s/d. 3.8 adalah sah milik peninggalan HAJIGAZALI yang belum dibagi waris.
gugatanPenggugat dikuasai oleh anakanak Amagq Hamzan ;Bahwa yang menguasai tanah sengketa yang terletak di OrongTimba Kedok adalah sahnan, S.Pd, H.
ABDULLAH ;e Bahwa saksi menerangkan tentang tanah sengketa poin3.5 gugatan Penggugat ; e Bahwa saksi tahu batasbatas tanah sengketa poin 3.5tersebut yaitu : 59Sebelah utara : dengan tanah saksi dan Mamig Hur ;Sebelah timur : dengan rumah H. MuhammadQutbi ; Sebelah selatan dengan jalan raya;Sebelah barat dengan gang;Bahwa yang menguasai tanah sengketa tersebut sekarangadalah Inaq jamiri alias Hj.
sengketa poin 3.9 adalah tanah milik AMAQHAMZAN (alm) yaitu orangtua Penggugat 1 atas dasar pembeliandari orang lain dan bukan harta peninggalan dari almarhum HAJIGAZALI , sedangkan tanah sengketa poin 3.10 adalah hak milikAMAQ HAMZAN (alm) atas dasar pemberian atau hibah dari bibinyayang bernama INAQ MUHAMMAD (alm) ;Bahwa Para Penggugat telah berusaha secara kekeluargaan agarTergugat mau mengembalikan tana obyek sengketa, namun ParaTergugat tetap mempertahankan tanah sengketa sampai saat ini ;Bahwa
113 — 74
atas tanah sengketa tersebut, dan jugaPenggugat telah melakukan pemblokiran terhadapSertifikat sertifikat tanah sengketa tersebut di KantorPertanahan Kabupaten Badung, sehubungan~ dengan haltersebut maka sangat jelas perbuatan Terguat I danTergugat 11 tersebut adalah merupakan perbuatan melawanhukum dan sangat merugikan Penggugat, serta menimbulkanmasalah hukum barn terhadap pihak pihak yang lainnya ;Bahwa oleh karena tindakan yang dilakukan oleh TERGUGATI dan II adalah merupakan perbuatan melawan
sengketa tersebutuntuk tidak melakukan perbuatan peralihan hak dalambentuk apapun terhadap tanah sengketa tersebut ; Bahwa untuk menjamin terpenuhinya tuntutan PENGGUGATmemperoleh kembali hak atas tanahnya tersebut dan untukmenghindari bertambahnya kerugian yang ditanggung olehPENGGUGAT, maka PENGGUGAT mohon kepada PengadilanNegeri Denpasar berkenan meletakkan sita jarninanterhadap tanah sengketa tersebut yaitu Sertifikat HakGuna Bangunan No.1995/Desa Jimbaran atas nama PT.ANUGERAJI CERMIN MULIA
~ sengketa, dimana dapat terlihatdengan jelas Penggugat sengaja mencantumkan dalamPetitumnya butir 2 s.d. 3 yang meminta Majelis Hakimyang akan mengadili dan memeriksa perkara a quo untukmenyatakan hukum tanah sengketa tersebut merupakantanah milik almarhum~ Alit Tjepog dan Penggugatmerupakan ahli waris yang sah dan almarhum AlitTjepog 3; 4.
sengketa dengan alas hak SHMNo. 580/Desa Jimbaran dan SHM No. 579/Desa Jimbaranyang selanjutnya disebut sebagai tanah sengketa,kemudian dalam petitumnya halaman 4 butir 4 Penggugatmeminta Majelis Hakim menetapkan SHGB No. 1995 / DesaJimbaran dan SHGB No. 1998 / Desa Jimbaran sebagaitanah = sengketa yang sedang menjadi objek perkaraPengadilan Negeri Denpasar dalam perkara No.433/Pdt.G/2007/PN.DPS ;Bahwa pengertian tanah sengketa yang dimaksud olehPenggugat dalam surat gugatannya mengandung artian
Penggugat dalam surat gugatannyamenitikberatkan pada permasalahan keabsahanproses lelang yang dilakukan Tergugat Iterhadap tanah sengketa yang dilakukan adalahsebagai milik dari ahli waris AA Alit Tjepog,akan tetapi dalam petitumnya Penggugat telahmencampuradukkan dengan sengaja antarakepentingan keabsahan proses lelang denganklaim kepemilikan tanah sengketa ; b.
274 — 160 — Berkekuatan Hukum Tetap
KAI ;Barat : Bapak Karju ;Untuk selanjutnya Tanah Negara tersebut mohon disebutsebagai tanah sengketa ;Bahwa tibatiba Tergugat ! dan Tergugat II yangmengaku sebagai ahli waris dari seseorang yang bernama TanKian BO mengaku sebagai pemilik dari Tanah Sengketa karenapewarisan yang kemudian mengusir Penggugat. Bahkan TergugatIl mencoba mengelabuhi Kepolisian dengan membuat laporanyang seolaholah ia Tergugat II sebagai pemilik TanahSengketa yang jelasjelas adalah tanah negara.
No. 132PK/Pdt /2011Bahwa jelas Penggugat adalah penghuni yang beritikadbaik atas penguasaan terhadap Tanah Sengketa sebagai tanahNegara, dengan demikian Penggugat adalah satu satunya pihakyang oleh Perundangundangan di Indonesia dapat diberikanhak untuk dapat memiliki Tanah Sengketa tersebut ;Bahwa Turut Tergugat dan Turut Tergugat II diikutsertakan dalam perkara ini sekedar untuk patuh dan tundukpada putusan perkara ini nantinya ;Bahwa berdasarkan hal hal tersebut diatas Penggugatmohon kepada Pengadilan
sengketa adalah milik Tan Khiam BO (ayahPenggugat dan Penggugat II dalam Rekonvens!)
Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalamKonvensi tanah sengketa adalah tidak sah dan melanggarhukum maka perbuatan Tergugat dalam Rekonvensi terhadapHal. 6 dari 15 hal.
No. 132PK/Pdt /2011penguasaan tanah sengketa adalah merupakan perbuatanmelawan hukum;Bahwaakibat perbuatan melawan hukum= yang dilakukanTergugatdalam Rekonvensi tersebut Penggugat dan Penggugat IIdalamRekonvensi tidak dapat menguasai tanah sengketa sejaktahun 1988 atau + 17 tahun lamanya, hal mana sangatmerugikan sekali Penggugat !
29 — 18
Bahwa sekitar tahun 1982 Tergugat 1 merampas tanah sengketa daripengusasaan isteri Penggugat..
Yang benar adalah tanah sengketa adalah milik T.1 yang telahbersertipikat atas nama LOQ ANCAH Alias AMAQ MARIUN No.490 denganluas 11.117 M2, dimana tanah sengketa para tergugat peroleh denganmembuka hutan yang sama dengan tanah yang ada disekitarya, demikianjuiga halya dengan Tanah yang dikuasai oleh Tergugat 12 dan tergugat 13yang luasnya 30 are tersebut berasal dari Log Ancah ( T,1 ) dengan luasasal 11.117 M2.
Dan tidak benar T1, telah mcnjual tanah sengketa 10are kepada Tergugat 13 ( H Masud ) jika benar harus berani dan bisamcnunjukkan surat jual bclinya itu temasuk batasbatas tanah yang dijualoleh tcrgugal . dan sangat beralasan jika tanah sengketa diwakapkankepondok pesantren oleh H. Muhammad Nur ( orang tua dari T2 ) karenamiliknya bukan milik Pcnggugat.6.
yang dikemukakan oleh paraTergugat tersebut menguasai tanah sengketa.
sengketa tidak seluruhnya dikuasaioleh Para Tergugat melainkan ada pihak lain yang ikut menguasai sebagian daritanah sengketa;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan sidang lapangan yangmenghadirkan para pihak ditemukan fakta bahwa tidak diketemukannya bagiantanah dari luas keseluruhan tanah sengketa yang dikuasai oleh SURAEN.