Ditemukan 31360 data
24 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 46 PK/Pdt/2012berbunyi bahwa ia penjual mempunyai dua kewajiban utam yaitu menyerahkanbarangnya dan menanggungnya, juncto Pasal 1475 KUHPerdata yang berbunyibahwa Penyerahan ialah suatu pemindahan barang yang telah dijual kedalamkekuasaan dan kepunyaan si pembeli;Il Adanya Putusan yang jelas memperlihatkan kekhilafan dan kekeliruanHakim yang mencolokBahwa Putusan Hakim pada peradilan tingkat pertama dalam Perkara No.37/Pdt.G/2010/PN.Mlg jelas memperlihatkan kekhilafan dan kekeliruan Hakim yangmencolok
yang sama sekali tidak mempunyai hubungan hukumdalam transaksi jual beli atas objek Hak Tanggungan, yang semestinya atas putusantersebut tidak di jatuhkan kepada Pemohon Peninjauan kembali berdasarkan buktibukti baru di atas;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan Peninjauan Kembali tidak dapat diterima, oleh karena PeninjauanKembali diajukan lewat waktu dengan pertimbangan bahwa Peninjauan Kembalidiajukan berdasarkan alasan adanya kekhilafan
Terbanding/Penuntut Umum : HERU SURYADMIKO. R, S.H.
111 — 35
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangatta dalam memberikansuatu Putusan hukum pada terhadap Terdakwa Nur Alam Sahada aliasAlam bin Anuar AMP atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sertahasil persidangan dan saksisaksi yang telah diajukan oleh JaksaPenuntut Umum serta keterangan Terdakwa sendiri terungkap berbagaikekeliruan/kejanggalan/kekhilafan Majelis Hakim, sehingga Putusantidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilankhususnya terhadap Terdakwa;3.
TingkatBanding mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa pada angka 2 (dua) dan 3 (tiga) tentang alasanpermohonan banding, Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya menyatakanMajelis Hakim Pengadilan Negeri Sangatta dalam memberikan suatu putusanhukum terhadap Terdakwa Nur Alam Sahada alias Alam bin Anuar AMP atasSurat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta hasil persidangan dan saksisaksiyang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum serta keterangan Terdakwasendiri terungkap berbagai kekeliruan/kejanggalan/kekhilafan
Majelis Hakim,sehingga putusan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat pencarikeadilan khususnya terhadap Terdakwa, namun Penasihat Hukum Terdakwatidak menguraikan/menunjuk berbagai kekeliruan/kejanggalan/kekhilafan MajelisHakim dan ketidak saling bersesuaian tersebut, sementara setelah MajelisHakim Tingkat Banding meneliti dan mencermati pertimbanganpertimbanganMajelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama terutama mengenai faktafaktahukumnya, Pengadilan Tingkat Pertama telah mempertimbangkannya
118 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 150 PK/TUN/2012c Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yangdituntut;d Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpamempertimbangkan sebabsebabnya;e Apabila antara pihakpihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atasdasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatannya telahdiberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;f Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan
yang nyata;Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembalimengajukan permohonan peninjauan kembali dengan alasan adanya keadaan baru ataubukti baru (novum) serta adanya suatu kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata atasputusan a quo;Tenggang Waktu Permohonan Peninjauan KembaliBahwa Pemohon mengajukan peninjauan kembali masih dalam tenggang waktusebagaimana dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dalam
sangat beralasan menurut hukum untuk menerimapermohonan peninjauan Kembali Pemohon serta membatalkan Putusan PengadilanTinggi Tata Usaha Negara Nomor 27/B/2012/PT.TUNMDN, tanggal 15 Mei 2012jo.Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 70/G/2011/ PTUNMDN,., tanggal 30November 2011;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena Putusan JudexFacti sudah benar dan tidak terdapat kekhilafan
126 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikianpada intinya tidak dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidanayang berlaku, sehingga ditinjau dari materi, bukti tersebut tidaksatupun yang menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;Adapun yang menjadi kesalahan dan kekhilafan Majelis HakimTingkat Pertama Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai berikut :1. Terdakwa tidak mau menandatangani B.A.P Barang Bukti,karena itu bukan milik Terdakwa, melainkan Rekayasa PolisiHal. 9 dari 23 hal. Put.
Kekhilafan tersebut karena tidakmenerapkan peraturan hukum atau menerapkan suatu peraturan hukumyang tidak sebagaimana mestinya, dalam hal ini nampak jelas Pasal184 KUHAP tidak diterapkan, sehingga Majelis Judex Facti telahmelakukan kelalaian tidak dengan sempurna dan obyektif sebagaimanadiharuskan hukum dan tidak memperhatikan dan mempertimbangkanHal. 15 dari 23 hal. Put.
Judex Facti PengadilanTinggi maupun Judex Juris telah terbukti melakukan kekeliruan nyataatau kekhilafan Hakim dalam hal menyatakan Terpidana/PemohonPeninjauan Kembali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UndangUndangNomor 35 Tahun 2009 ;Bahwa berdasarkan fakta hukum persidangan, berdasarkan keteranganTerdakwa bahwa pada tanggal 11 Januari 2013, Terdakwa ditangkap diJalan Tebet Timur Dalam Jakarta Selatan.
39 — 25
Sejak mengetahui kekhilafan mengenailuas itu, Nyonya Amanah membatalkan perjanjian jual beli dankemudian berulangkali Nyonya Amanah dan Penggugat mendatangiEdi Harijono semasa hidupnya maupun istrinya dan anaknya yaituTergugat , Tergugat Ill dan Tergugat IV dengan permintaan agarmengosongkan rumah di JI.
Meskidemikian, ketentuan perundangundangan membuka peluang batalnyaterhadap perjanjian yaitu menurut yang termaktub pada Pasal 1321KUHPerdata yaitu, tiada sepakat yang sah apabila sepakat itudiberikan karena kekhilafan ( dwaling ), atau diperolehnya denganpaksaan ( dwang ) dan penipuan ( bedrog ).
karena terjadikekhilafan mengenai hakikat barang/obyek yang diperjual belikan,yakni Nyonya Amanah menghendaki rumah yang dijual kepada EdiHarijono sebatas ukuran panjang 12 meter x lebar 5 meter yangposisinya menghadap ke Jalan Kranggan, akan tetapi yang ditulispada aktanya vide Pasal 2 Akta No. 5 merupakan luas seluruhnya.Yang mana menurut ketentuan Pasal 1322 KUHPerdata kekhilafanmengenai hakikat barang yang menjadi pokok perjanjian dapatmengakibatkan batalnya suatu perjanjian.Bahwa Terjadinya kekhilafan
No. 587 PK/Pdt/2010Majelis Hakim Mahkamah Agung telah melakukan kekhilafan ataukekeliruan yang nyata dengan:1. Menyatakan bahwa hujan deras bukan merupakan keadaan memaksa(force majeur) dan sama sekali tidak mempertimbangkan adanyabanjir dan rusaknya jembatan sarana transportasi pengangkutanBatubara dari lokasi tambang ke pelabuhan angkut;2.
Menyatakan bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum karenapihak Tergugat mengakui hanya melakukan pengiriman Batubara kePhilipina satu kali, sedangkan untuk pengiriman ke Thailandtidak sama sekali;Kekhilafan atau Kekeliruan yang Nyata:Kekeliruan mengenai keadaan di tluar kekuasaan para Pihak (forcemajeure):Majelis Hakim Agung Perkara Kasasi membatalkan Putusan PengadilanNegeri Jakarta No. 826/Pdt/G/2004/PN.Jak.Sel. dan Pengadilan Tinggi DKIJakarta No. 75/Pdt/2006/PT.DKI. dan memutuskan untuk memeriksa
Argumen ini merupakan suatu kekhilafan yang nyata karenatidak sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Batubara dan fakta yangterjadi;Berdasarkan Pasal 8 ayat 2.1.b Perjanjian Jual Beli Batubara, banjirdan kerusakan jalan adalah bentuk bentuk force majeur.
BTLTHAI/O1 tertanggal 28 Maret 2004jelas dibuktikan bahwa jumlah 8.150.841 MT batubara telah diserahkankepada Termohon Peninjauan Kembali di Pelabuhan Koh Si Chang;Berdasarkan penjelasan di atas, sangat jelas terlihat bahwa MajelisHakim Agung Perkara Kasasi telah melakukan kekhilafan/kekeliruan yangnyata dalam memutuskan Perkara Kasasi sehingga sepatutnya Majelis HakimAgung Yang Mulia membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor:42/K/Pdt/2007 tertanggal 19 Juli 2007;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan
peninjauankembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karenaJudex Juris tidak melakukan kekhilafan/kekeliruan nyata;Bahwa pihak Tergugat telah mengakui adanyaketerlambatan pengiriman batubara dan hanya mengirim satukali batubara ke Philipina namun ke Thailand sama sekalitidak mengirim;Bahwa alasan ada banjir yang dikategorikan sebagaiforce majeure, tidak dapat dibenarkan, karena Judex Juristelah mempertimbangkan tentang adanya banjir tersebut bukansebagai
81 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Karenanya ruislagtersebut tidak terbukti merugikan keuangan Negara.Bahwa dari dasar batu uji dan bukti yang diajukan oleh Jaksa PenuntutUmum yang dinyatakan secara sah dan meyakinkan oleh Judex Jurisbahwa Pemohon PK telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanadakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka dengan dikaitkannya pertimbangandari Judex Juris dengan buktibukti baru yang Pemohon PK ajukan dalampersidangan ini, terdapat unsur kekhilafan atau kekeliruan yang nyata yangdiambil oleh Judex Juris untuk
menentukan unsurunsur perbuatan pidanayang dilakukan oleh Pemohon PK dalam memutus perkara No. 2221K/Pid.Sus/2012.KEKHILAFAN DAN KEKELIRUAN YANG NYATA DARI JUDEX JURIS1.Bahwa sebelum menguraikan adanya kekhilafan hakim, Pemohon PKterlebih dahulu memberikan apresiasi kepada Prof.
Kekhilafan ataukekeliruan yang nyata oleh Judex Juris tersebut adalah sebagai berikut:a. Bahwa pada halaman 7 Putusan Kasasi tertulis,........ Akibat perbuatanTerdakwa Drs. M. Hasi selaku Ketua Panitia Penaksir Harga Tanahdengan saksi Drs. Djoewito selaku Sekretaris Daerah KabupatenJember dan saksi Drs. Ec.
Yang menjadi masalah dalam perkara aquo adalah mengapa tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Jember ituhanya dinilai Rp11.000.000.000,00 (sebelas miliar rupiah);e Bahwa Putusan Judex Juris telah tepat dan benar karena tidak ditemukanadanya kekeliruan yang nyata maupun kekhilafan Hakim. Team PenaksirHal. 37 dari 39 hal. Put.
186 — 436 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 512 PK/Padt/2014halaman 158 bahwa Registrasi Dusundusun Dati di tahun 1814 (untukPulau Ambon) dan tahun 1823 (untuk pulau saparua) hanya disebutkannamanama dusun dan kepala Datinya tanpa menyebutkan batasbatasnya;Bahwa setelah selesai menguraikan tentang NovumNovum tersebut diatas maka kini akan ditinjau alasan Pasal 67 huruf f undangundang tersebutdi atas mengenai kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata yang akandiuraikan sebagai berikut:Bahwa hakim pertama yang kesulitan
Bahwa pertimbangan Pengadilan Tinggi tersebut adalahmerupakan Kekhilafan Hakim oleh karena memang Pemohon PeninjauanKembali/Penggugat Intervensi tidak mengajukan kedua putusan PengadilanNegeri tersebut sebagai bukti karena kedua putusan Pengadilan Negeritersebut sebagai bukti karena kedua putusan Pengadilan Negeri tersebuthanya berupa putusan Tidak Diterima (niet onvankelijk verklaard) akantetapi Penggugat intervensi I/Pemohon Peninjauan Kembali mendalilkanbahwa pada saat sidang perkara Nomor 45/
meliputiobjek sengketa oleh Pemerintah serahkan kepada Negeri Urimessingpada tahun 1948 memperkuat pembuktian bahwa objek sengketa terletakdalam wilayah Negeri Urimessing;4) Bahwa alasanalasan kasasi antara lain dari Penggugat Intervensi/Pemohon Peninjauan Kembali adalah mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan danseterusnya;Bahwa dengan dibenarkannya putusan Pengadilan Tinggi oleh MahkamahAgung padahal putusan Pengadilan Tinggi tersebut mengandung kekeliruan/kekhilafan
hakim seperti telah diuraikan di atas, dengan demikian putusanMahkamah Agung tersebut (Judex /Yuris) juga mengandungkekeliruan/kekhilafan Hakim sedangkan pertimbangan Mahkamah Agungmengenai penilaian hasil pembuktian adalah bertentangan dengan rasakeadilan, karena jika terjadi kekeliruan Judex Facti Pengadilan Tinggi mengenaihasil pembuktian yang berakibat timbulnya penghargaan yang keliru tentangsuatu kenyataan, padahal kekeliruan tersebut adalah merupakan kesalahanpenerapan hukum, pelanggaran
Ali Budiarto, S.H.: Kompilasi KaidahHukum Putusan Mahkamah AgungHukum Acara, perdata masasetengah abad; Penerbit Suara Yustisia, 2005, Hal. 154);Sehubungan dengan uraian di atas maka telah dapat disimpulkan bahwapertimbangan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara yangdimohonkan PK ini adalah merupakan suatu kekhilafan hakim atau suatukekeliruan yang nyata, karena Mahkamah Agung yang mengadili perkara iniditingkat kasasi tidak mempertimbangkan apakah Judex Facti Pengadilan Tinggidalam putusannya
438 — 538
Sedangkan dalam perkara aquo, Penggugat selalu mendalilkanbahwa perjanjian yang dimaksud adalah Perjanjian Perdamaian tanggal 9 Nopember 2009;= Dalam perjanjian tersebut telah terjadi kekhilafan dan pemaksaan/tekanansedemikian rupa sehingga Tergugat tidak dalam posisi yang bebas.Terjadinya kekhilafan tersebut dapat dibuktikan dengan adanya fakta, yaituberdasarkan Surat Kuasa dari Penggugat kepada Kuasanya hanya berwenangmengurus dan/atau menyelesaikan masalah pengembalian uang sebesarRp.625.000.000
adanya pembayaran tersebut dan diterima dengan baik oleh Penggugat,maka dengan mendasarkan pada buktibukti pbembayaran Penggugat yang dilakukan secaramencicil sesuai transfer bank yang keseluruhannya berjumlah Rp.416.000.000, (empatratus enam belas juta rupiah) (Vide Bukti T.6) maka jumlah pembayaran sisa yang harusdilakukan oleh Tergugat hanyalah sebesar Rp.316.000.000, (tiga ratus enam belas jutarupiah).Sedangkan perjanjian perdamaian tanggal 25 Nopember 2009 karena mengandungcacat hukum berupa kekhilafan
Dalam perjanjian tersebut telah terjadi kekhilafan dan pemaksaan/tekanan sedemikianrupa sehingga Tergugat tidak dapat berpikir, bersikap dan bertindak bebas dalammembuat dan menandatangani perjanjian perdamaian (dading) pada tanggal 25Nopember 2009 di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok;Selain itu, Perjanjian Perdamaian (Dading) tersebut juga berisi halhal yang dilarangundangundang dan/atau halhal yang melanggar hak orang lain dan melanggar kepatutan,yaitu adanya/berlakunya pemblokiran
didengarketerangannya dibawah sumpah;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P2 yang tidak dibantah oleh Tergugat dan dariketerangan Saksi ABDULLAH HUSAIN, APTNH, telah terbukti antara Penggugat dan Tergugattelah menandatangani Perjanjian Perdamaian (Dading) tertanggal 09 Nopember 2009 yangditandatangani di hadapan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Depok pada tanggal 25Nopember 2009;Menimbang, bahwa atas sanggahan Tergugat dalam Jawaban point 10 yangmendalilkan bahwa dalam perjanjian tersebut telah terjadi kekhilafan
103 — 36
Kekhilafan Hakim Menentukan dan Menetapkan Unsur Dengan TujuanMenguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi.a. Bahwa Judex Factie dalam pertimbangan hukumnya yang menimbangbahwa ........... pada tanggal 31 Oktober 2015, Terdakwa Fransiskus X.E.
Kekhilafan Hakim Menentukan dan Menetapkan Unsur Menyalahgunakankewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatanatau kedudukan;a.
Kekhilafan Hakim Menentukan dan Menetapkan Unsur Dapat MerugikanKeuangan Negara atau Perekonomian Negara;a. Bahwa pertimbangan Judex factie yang mempertimbangkan bahwaadanya lebih bayar senilai Rp. 2.444.412.187,............ dan seterusnya(Vide Putusan Nomor 9/Pid.SusTPK/2018/PN.Kpg, tanggal 27 Juli2018, paragraf ke 3 hlm 150 s/d pertimbangan hukum him 151),demikian pula dalam Pertimbangan hukum Judex factie bahwa olehkarena terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian keuangannegara.....
Tentang Kekhilafan hakim menentukan dan menetapkan unsur denganTujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;Tentang kekhilafan hakim menentukan dan menetapkan UnsurMenyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang adapadanya karena jabatan atau kedudukan;Kekhilafan Hakim menentukan dan menetapkan Unsur dapat merugikankeuangan negara atau perekonomian Negara;Kekhilafan Hakim mementukan dan menetapkan Unsur sebagai orang yangmelakukan, yang menyuruh melakukan atau turut
Tentang Kekhilafan hakim menentukan dan menetapkan unsur dengan Tujuanmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
37 — 28
Bahwa terkait pihak ketiga, hal ini terjadi telah lama dantelah selesai atas kesepakatan bersama ; Bahwa masalah nafkah, memang awal pernikahan sayamengalami kekurangan pendapatan keuangan dan untuk memenuhitanggung jawab saya sebagai suami untuk menafkahi Penggugat danrumah tangga kami saya berinisiatif bekerja sebagai driver Grab Car,dengan mengesampingkan status social kami ; Bahwa terkait dengan prilaku tidak sopan kepada ibunya melempargelas plastik di depan Penggugat, mengakui itu adalah kekhilafan
24 — 2
Fiska Rizky Muzrikah Binti Abidin, sebagai anak kandungperempuan.2.3.8 Muhammad Fikran Hadi Bin Abidin, sebagai anak kandunglakilaki.os Bahwa setelah penetapan tersebut selesai dan mempunyai kekuatanhukum tetap, ternyata terdapat beberapa kekeliruan dan kekhilafan dalampermohonan Penetapan Ahli Waris (PAW) Nomor 0352/Pdt.P/2014/PA.Bjmtersebut yaitu :3.1.wkPada Permohonan Penetapan Ahli Waris poin 4 sebagaimanatertuang dalam PAW Nomor 0352/Pdt.P/2014/PA,Bjm tanggal 15Desembeer 2014 tertulis Bahwa
Bahwa atas kekeliruan dan kekhilafan permohonan PAW yang diajukanoleh Pemohon berakibat keliru pula pada isi penetapan PAW Nomor 0352/Pdt.P/2014/PA.Bjm tanggal 15 Desember 2014, oleh karena itu sangatPenetapan No.0100/Pat.P/2016/PA Bjm hal. 3 dari 21 halamanberalasan menurut hukum PAW Nomor 0352/Padt.P/2014/PA.Bjm tanggal 15Desember 2014 untuk dibatalkan;5.
65 — 1
biaya perkara sebesar Rp 1000,(seribu rupiah)Telah mendengar Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakandipersidangan hari Kamis 14 Oktober 2010 yang pada pokoknya berpendapat bahwaperkara aquo adalah persoalan etika dan hubungan antar masyarakat, yang pasti kadangkalaada khilafnya, Terdakwa khilaf karena adik terdakwa dibawa saksi korban, memang secarahukum perbuatan khilaf Terdakwa itu melanggar hukum dan harus diberi sanksi agar tidakmengulangi lagi, tapi sangat berbeda dampaknya kekhilafan
saksi Rini Surotul Ania mengalami sakit yaitupipi kiri kanannya mengalami memar akibat ditampar oleh Terdakwa;Menimbang, bahwa sehubungan dengan Pembelaan Penasihat Hukum yangmenyatakan bahwa perkara aquo adalah persoalan etika dan hubungan antar masyarakat,yang pasti kadangkala ada khilafnya, Terdakwa khilaf karena adik terdakwa dibawa saksikorban, memang secara hukum perbuatan khilaf Terdakwa itu melanggar hukum dan harusdiberi sanksi agar tidak mengulangi lagi, tapi sangat berbeda dampaknya kekhilafan
IBU HETTY BERNEKO
Tergugat:
1.HILDA SARI GUNAWAN,SH,
2.LIN CHEN CHIA
140 — 62
Bebasdi sini artinya adalah bebas dari kekhilafan (dwaling, mistake), paksaan(dwang, dures), dan penipuan (bedrog, fraud). Secara a contrario,berdasarkan Pasal 1321 KUHPer, perjanjian menjadi tidak sah, apabilakesepakatan terjadi karena adanya unsurunsur kekhilafan, paksaan, ataupenipuan.Kecakapan para pihak. Menurut Pasal 1329 KUHPer, pada dasarnyasemua orang cakap dalam membuat perjanjian, kecuali ditentukan tidakcakap menurut undangundang.Mengenai suatu hal tertentu.
SUSNAWATI
35 — 16
oleh instansi yang mengeluarkan dokumen tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai ketentuan pembetulandiatur juga dalam Pasal 13 Buku Kesatu Bab Kedua Bagian KetigaKUHPerdata (ketentuan yang tidak dicabut dengan lahirnya UndangUndangAdministrasi Kependudukan) yang menegaskan bahwa jika registerregistertidak pernah ada, atau telah hilang, diubah, sobek, dimatikan, digelapkanatau dirusak; jika beberapa akta tiada didalamnya atau jika aktaakta yangtelah dibukukan memperlihatkan telah terjadinya kekhilafan
Dengan demikian berdasarkan kajian tersebut maka menggenaisuatu kekeliruan atau kekhilafan data dan pembetulan dapat diajukanpembetulannya kepada Pengadilan Negeri Bulukumba, sesuai dengandomisili Pemohon yaitu di Jalan Menara Desa Bintarore Kecamatan UjungBulu Kabupaten Bulukumba yang berada dalam wilayah hukum PengadilanNegeri Bulukumba;Menimbang, bahwa mengenai persoalan penegasan nama, makaHakim akan pertimbangkan sesuai dengan fakta yang terungkapdipersidangan terkait adanya perbedaan nama yang
38 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan ini dengan Jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakimatau sesuatu kekeliruan yang nyata;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat :mengenai alasan ke 1 dan ke 2: Bahwa alasanalasan Permohonan Peninjauan Kembali dalam memoriPeninjauan Kembali nya tidak dapat dibenarkan, karena Putusan JudexHal. 12 dari 14 hal. Put.
Sulistiyo M.M. dan Keluarga) masih tetap menempati rumahyang dijaminkan yang terletak di Perumahan Taman Meruya llir Blok D1BNo. 1, Kebon Jeruk , Jakarta Barat, dan gugatan Pemohon PeninjauanKembali / Penggugat dianggap Prematur, sehingga gugatannyadinyatakan tidak dapat diterima; Bahwa tidak ada kekhilafan atau suatu kekeliruan dalam Putusan JudexJuris;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali : Ir.
31 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Judex Facti (Pengadilan Tinggi/Hakim Banding) melanggar Pasal 1320 KUHPerdata yang berbunyi:Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;Suatu hal tertentu;4Suatu hal yang halal; Keberatan Kedelapan:Bahwa Judex Facti (Pengadilan Tinggi/Hakim Banding) telah tidak teliti, tidakcermat dan ceroboh telah melanggar Pasal 1321 KUH Perdata yang berbunyi: "Tiadasepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan
14 — 4
Bebas disini artinya adalah bebas dari kekhilafan (dwaling, mistake), paksaan(dwang, dures), dan penipuan (bedrog, fraud). Secara acontrario,berdasarkan Pasal 1321 KUHPer, perjanjian menjadi tidak sah, apabilakesepakatan terjadi karena adanya unsurunsur kekhilafan, paksaan, ataupenipuan;2. Kecakapan para pihak. Menurut Pasal 1329 KUHPer, pada dasarnya semuaorang cakap dalam membuat perjanjian, kecuali ditentukan tidak cakapmenurut undangundang;3. Mengenai suatu hal tertentu.
73 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Facti adalah sangat berat sebelah, dimanapihak yang sama sekali tidak mempunyai alas hak dapat dimenangkan hanyakarena Sertipikat Hak Milik telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan TataUsaha Negara, padahal batalnya sertifikat Hak Milik belumlah dapat dipandangsebagai menghilangkan hak kepemilikan penggugat dan putusan pembatalanSertipikat Hak Miulik (SHM) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara tidakmenyangkut masalah kepemilikan tetapi tentang cacat prosedur, adalahpertimbangan hukum yang mengandung kekhilafan
PERTIMBANGAN HUKUM:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan denganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa bukti baru (novum) yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali tidakbersifat menentukan, karena tentang pencabutan Sertipikat Hak Milik (SHM) 1020/Honipopu, tanggal 24 November 1998 atas nama Putra Sayago, telah dipertimbangkanoleh Judex Juris;Bahwa dalam Putusan Judex Juris juga tidak terdapat kekhilafan
58 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adanya kekhilafan hakim:.
AgamaLimboto yang ditunjuk oleh Penggugat karena telahdiancam oleh pihak Kepolisian Kapolsek Telaga;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauankembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:Mengenai alasanalasan sampai dengan II:Bahwa alasan adanya bukti baru. tidak dapat dipertimbangkan karena prosedur pengajuan bukti barusebagaimana dimaksud Pasal 69 huruf (b) Undang UndangNomor 5 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009 tidak dilaksanakan;Bahwa alasan adanya kekhilafan