Ditemukan 31360 data
59 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
tanggal 13 Januari 2014;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutformal dapat diterima;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali/Tergugat dalam memori peninjauan kembali tersebut padapokoknya ialah:Putusan kasasi perkara a quo mengadung suatu kekhilafan
putusan kasasi Nomor 148 K/Pdt/2012 tanggal12 Juni 2012 pada halaman 25 yang menyebutkan sebagai berikut:e Bahwa Judex Facti (Pengadilan Tinggi) tidak salahmenerapkan hukum, berdasarkan buktibukti yang ada;e Bahwa Siswandi adalah pemilik tanah yang terlebin dahulu(tahun 1960) berdasarkan buktibukti yang ada dan tanah aquo dibeli oleh Penggugat sedangkan Tergugat membelitanah dari Aguscik yang baru memiliki tanah pada tahun1992;Menurut Pemohon Peninjauan Kembali, Majelis Hakim kasasi telahmelakukan kekhilafan
Bahwa putusan kasasi Nomor 148 K/Pdt/2012 tanggal 12 Juni 2012 didalampertimbangan hukumnya terdapat kekhilafan hakim dan kekeliruan yangnyata karena tidak mempertimbangkan Pemeriksaan Setempat (sidang dilokasi).
Bahwa putusan majelis kasasi Nomor 148 K/Pdt/2012 tanggal 12 Juni 2012yang telah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi merupakan putusan yangmengandung kekhilafan karena lalai memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan dalam memberikan putusan dan oleh karenanya putusan kasasitersebut haruslah dibatalkan;Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 03 Tahun 1974tanggal 25 Nopember 1974 yang menyebutkan:Bahwa suatu putusan yang tidak atau kurang memberikan pertimbangan/alasan yang kurang jelas, sukar
37 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalam Pasal 40 Ayat (6) UndangUndang Nomor 14 Tahun2002 Tentang Pengadilan Pajak;"Halaman 12 Alinea ke3 :17"Bahwa Surat Gugatan Nomor: MNP023/GTLNJB/X1/2008 tanggal 13 November2008 memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Gugatan;"2 Bahwa, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimanayang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22013/PP/M.IX/99/ 2010 tanggal 9 Pebruari 2010 tersebut, telah salah dan keliruatau setidaktidaknya Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah membuatsuatu. kekhilafan
(error facti) dalam membuat pertimbanganpertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum danatau hal tersebut nyatanyata telah melanggar asas kepastian hukumtentang pengajuan gugatan.3 Bahwa nyatanyata Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah lalai atau telahmelakukan kekhilafan dengan tidak mempertimbangkan dan atau tidakmemutus sengketa gugatan yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat) atas Surat gugatan dari Termohon PeninjauanKembali (semula Penggugat) karena tidak memenuhi
sebagaimanadimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan."9 Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000Tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau PenghapusanSanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak,menyebutkan :Pasal 1 Ayat (1):"Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajakdapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dankenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan
Pasal 1 Ayat (1) KeputusanMenteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 Tanggal 22 Desember 2000tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi danPengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak kewenangan untukmengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dankenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak ataubukan karena kesalahan Wajib Pajak, merupakan kewenangan PemohonPeninjauan Kembali (semula Tergugat) bukan kewenangan Majelis HakimPengadilan
17 — 2
dalam surat permohonannya tertanggal 11 Oktober2012 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mojokerto pada tanggal 11Oktober 2012 atas register No. 440 / Pdt.P / 2012 / PN.Mkt. pada pokoknyamengemukakan halhal sebagai berikut bahwa, dalam perkawinan antara Pemohon dengan istri pemohon mempunyai anakbernama IWAN SANTOSO lahir di Mojokerto pada tanggal 10 Nopember 2010 ; bahwa kelahiran anak pemohon belum didaftarkan pada Kantor Kependudukan dancatatan sipil Kabupaten mojokerto , karena kekhilafan
QANA AH
24 — 11
sebagaimana yang terdapat pada Kutipan Akta Kelahirannya;Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 116/KUACSBTM/2008 atas nama Ng Jian Heng yang lahir di Batam, tanggal 6 Oktober2008;Menimbang, bahwa pemohon mengajukan permohonan perbaikan namaAnaknya tersebut untuk kepentingan Administrasi Kependudukan dan masadepannya;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 dan 14 KitabUndangundang Hukum Perdata (KUH Perdata), terhadap akta kelahiran yangtelah dibukukan memperlihatkan terjadinya kekhilafan
QANA AH
29 — 13
Akta Kelahirannya Nomor 121/KUACSBTM/2010 anak Ketiga perempuan, Lahir di Batam tanggal 9 Agustus 2010yang bernama Ng Gaik Ling ingin diganti menjadi Dewi Nurnaini sebagaimanabukti yang diberi tanda P4;Menimbang, bahwa pemohon mengajukan permohonan perbaikannamanya untuk kepentingan Administrasi Kependudukan dan masa depannya;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 dan 14 KitabUndangundang Hukum Perdata (KUH Perdata), terhadap akta kelahiran yangtelah dibukukan memperlihatkan terjadinya kekhilafan
78 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 29 September 2017 yang menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa setelah meneliti memori peninjauan kembali,kontra memori peninjauan kembali dinubungkan dengan putusan Judex Factidan Judex Juris, Mahkamah Agung mempertimbangkan sebagai berikut:Mengenai alasan ke1 sampai dengan ke4:Bahwa alasanalasan permohonan peninjauan kembali mengenaiadanya kekeliruan hakim atau kekhilafan
89 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pada saat ituBaiq Kuriyah masih terikat perkawinan dengan almarhum Amak Bikan.Sertipikat Hak Milik Tanah tersebut tidak dapat membuktikan bahwa asalpembelian tanah tersebut adalah hadiah atau pemberian dari orang tua BaiqKuriyah.Bahwa disamping itu tidak terdapat kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan yang nyata dari Judex Facti dalam memutus perkara a quo sertaalasanalasan tersebut tidak memenuhi alasanalasan peninjauan kembaliatas suatu putusan perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
160 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak ditetapbkan pada tanggal11 Desember, sehingga ketidaktahuan dan kekhilafan kami belum/tidakmelaporkan SPT PPN masa tahun 2008;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa Putusan Pengadilan Pajak sudah benar, alasanalasanpeninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena tidak terdapat PutusanPengadilan pajak yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku
22 — 6
Pemohon hendak menertibkan administrasi namaPemohon dalam sertifikat tanah Hak Milik Nomor 911/Desa DanyangKecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan atas nama WALIDI MOHAMADUMAR adalah sama yang dimaksudkan dengan nama WALID ; won Menimbang berdasarkan Pasal 12 KUH Perdata menentukan bahwa jikaregisterregister tak pernah ada, atau telah hilang, diubah, sobek, dimatikan,digelapkan atau dirusak; jika beberapa akta tiada di dalamnya atau jika aktaaktayang telah dibukukan memperihatkan telah terjadinya kekhilafan
SUPARMAN
22 — 9
Suparman tempat/ tanggal Perek,6 Nopember 1985 tersebut, diperbaiki/dirubah menjadi adalah SUPARMANtempat/tanggal lahir Batu Jangkih, 1 Juli 1989 ;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 13 Kitab UndangUndangHukum Perdata (Burgerlijkk Wetboek) yang menyatakan Jika registerregistertak pernah ada, atau telah hilang, diubah, sobek, dimatikan, digelapkan, ataudirusak jika beberapa akta didalamnya, atau jika aktaakta yang telah dibukukanmemperlihatkan telah terjadinya kekhilafan, kekurangan, atau kekeliruanlainnya
55 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 31 PK/MIL/2018putusannya yang menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa alasanalasan peninjauan kembali selebihnya juga tidak dapatdibenarkan, karena dalam putusan Judex Juris tidak ternyata adanyapertentangan dalam putusan satu dengan yang lainnya dan juga tidakternyata adanya suatu kekhilafan
107 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 550 PK/Pdt/2018Undang Undang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 27 Februari 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruanyang nyata kemudian memohon putusan sebagai berikut:1.
104 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hakimatau suatu kekeliruan yang nyata;Bahwa putusan yang secara jelas memperlihatkan suatu kekhilafan atausuatu kekeliruan yang nyata dari judex juris Majelis Hakim MahkamahAgung Rldalam memutuskan dan mengadili perkara ini adalah :1.2.Dalam diktum putusan Majelis Hakim Kasasi berbunyi :Pada No.1 : Menyatakan Terdakwa SUKAMTO HADI, S.H., TerdakwaIl dr.
pasal berapayang dianggap terbukti dilanggar, maka putusan Majelis Hakim dalamperkara a quo berakibat timbulnya ketidakpastian hukum karenarumusan delik yang mana yang dapat terpenuhi oleh unsur perbuatanmateriil ketiga Terdakwa (para Pemohon Peninjauan Kembali/paraTerpidana) menjadi kabur atau bahkan nihil;Bahwa atas dasar penjelasan di atas, maka putusan judex jurisMajelis Hakim Kasasi Nomor : 1465 K/PID.SUS/2010, tanggal 26Januari 2011 dalam perkara a quo telah dengan jelas memperlihatkansuatu kekhilafan
putusan judexjuris Majelis Hakim Kasasi dalam perkara a quo tidak menyatakandengan tegas apakah semua unsur dalam rumusan delik yangdidakwakan dan/atau dituntut oleh Jaksa/Penuntut Umum telahterpenuhi, sehingga bentuk perbuatan materiil ketiga Terdakwa (paraPemohon Peninjauan Kembali/oara Terpidana) menjadi terangbenderang kualifikasinya sebagai tindak pidana Korupsi;Bahwa dalam Penjelasan ayat (2) Pasal 197 KUHAP tersebutditegaskan: kecuali yang tersebut pada huruf a, e, f, dan h, apabilaterjadi kekhilafan
Bahwa para Pemohon Peninjauan Kembali/para Terpidana tidak dapat membuktikan menurut hukum adanya suatu kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan yang nyata terhadap putusan yang dimohonkan peninjauankembali mengingat perkara a quo diperiksa, diadili dan diputus oleh MajelisHakim Agung terdiri dari Dr. H.M. Imron Anwari, S.H.,Sp.N.,M.H. sebagaiKetua Majelis, Prof Rehngena Purba, S.H.,M.S dan H. Suwardi, S.H.
Oleh karenaitu putusan Mahkamah Agung No.1465 K/Pid.Sus/2010 jelasmemperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruana yang nyataex.
79 — 130 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalammenolak eksepsi tentang surat kuasa:Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat yang dikuatkan olehpengadilan di tingkat banding dan kasasi dalam pertimbangan hukumnyaterdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, karena telahmenolak eksepsi tentang surat kuasa;Bahwa dalam pertimbangan hukum Putusan Pengadilan NegeriRantauprapat Nomor 10/Pdt.G/2010/PN.Rap., tanggal 11 April 2011 padahalaman 43 alinea 3 menyebutkan:...Majelis
Terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata karenamengesampingkan keterangan saksi Amiruddin Pohan:Bahwa keliru dan salah pertimbangan hukum Putusan Pengadilan NegeriRantauprapat yang telah mengesampingkan fakta hukum yang terungkapdi persidangan, yaitu keterangan saksi Amiruddin Pohan, sebagaimanadalam pertimbangan hukum pada halaman 49 alinea 34 dan halaman 50alinea 23 , yaitu:Menimbang, bahwa tentang dalil bantahan TergugatTergugat yangmendalilkan bahwa dasar penerbitan Sertifikat Nomor
TengkuZakaria Siregar pada tahun 1996;Bahwa Selain itu, terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyatadalam mengadili perkara a quo yang dalam pertimbangan hukumnyamenyatakan asli Surat Pernyataan/Keterangan Menggarap tanggal 11Agustus 1996 tidak dapat dibuktikan olen Pemohon Peninjauan Kembali/dahulu Tergugat .
81 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
Artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian ituharus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan diadakantersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan;. Bahwa objek yang diperjanjikan adalah tanah pusaka tinggi milik kaumPenggugat Rekonvensi, maka secara hukum Penggugat Rekonvensi jugaharus dilibatkan dan dimintakan persetujuannya untuk menjual tanahtersebut karena Penggugat Rekonvensi juga punya hak atas tanah tersebut;.
Artinya bahwa para pihak yangmengadakan perjanjian itu harus bersepakat atau setuju mengenaiperjanjian yang akan diadakan tersebut, tanopa adanya paksaan,kekhilafan dan penipuan.
Bebas di sini artinya adalah bebas dari kekhilafan (dwaling,mistake), paksaan (dwang, dures), dan penipuan (bedrog, fraud).Secara a contrario, berdasarkan Pasal 1321 Kitab Undang UndangHukum Perdata, perjanjian menjadi tidak sah, apabila kesepakatanterjadi karena adanya unsurunsur kekhilafan, paksaan, ataupenipuan;Kesepakatan Para Pihak ini dalam hukum perjanjian dikenal jugadengan asas Konsensualitas.
105 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan ini dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atausesuatu kekeliruan yang nyata dalam mengadili;Hal. 7 dari 33 hal. Put. No. 124 PK/Pid.Sus/20154. Adapun amar putusan yang pemohon mohonkan Peninjauan Kembalitersebut, adalah yang amarnya sebagai berikut :MENGADILI Menyatakan Terdakwa 1. ZIERY KAZAMTAB bin TABURIANSYAH danTerdakwa 2.
(bukankah ini namanya bermain dengan hukum tetapi nyawa danmasa depan generasi yang menjadi buruk karena kehilangankesempatan menuntut ilmu, kehilangan waktu berusaha, dankehilangan citacita dan kehilangan mendapatkan penghidupanyang layak, ) ;d.3 Kekhilafan Majelis Hakim yang mengadili :d.3.1Mengapa sidangnya pemohon sering ditundatunda ada minimalsebanyak 4 kali sidang pemohon ditunda dan ditunda oleh majelisHakim?
No. 124 PK/Pid.Sus/2015Bahwa alasanalasan pemohon Peninjauan Kembali Terdakwa terdapatkekeliruan nyata atau kekhilafan Hakim dalam menerapkan ketentuan Pasal111 ayat (1) UndangUndang No. 35 Tahun 2009, seharusnya menerapkanketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndang No. 35 Tahun 2009;keberatan tersebut dapat dibenarkan;Bahwa terdapat kekeliruan Judex Facti dalam mempertimbangkan danmemutuskan serta menilai fakta hukum yang terungkap di persidangan, darifakta hukum yang terungkap Terdakwa tidak
TerdakwaTerdakwa tetapidemi keadilan maka walaupun tidak didakwakan Jaksa Penuntut Umumseharusnya Majelis Hakim yang memeriksa mengadili dan memutus perkaraini dapat menggunakan Pasal 127 tersebut karena perbuatan Terdakwatersebut adalah pengguna Narkotika jenis ganja secara tidak sah;Bahwa para Terdakwa memiliki, menguasai atau menyimpan Narkotika dalamjumlah yang terbatas atau sedikit yaitu seberat 0,8239 gram;Berdasarkan alasan pertimbangan tersebut, Judex Facti melakukankekeliruan nyata atau kekhilafan
768 — 460
TerhadapKelalaian administrative menurut Pemohon Keberatan putusan KPPUsangatlah berat meningat tidak ada niat sedikitpun PemohonKeberatan untuk melakukan persekongkolan horizontal yangmengarah persaingan semu yang menciptakan persaingan tidak19.Putusan KPPU ini telah menjadi pelajaran buat Pemohon Keberatanuntuk kedepannya lebih memperhatikan administrasi sehingga tidakterjadi kekhilafan, namun Pemohon Keberatan merasa dirugikandengan denda yang di kenakan sangatlah besar akibat kekhilafanadministrasi
Terhadap pengambilan keputusan, KPPU tidak mempertimbangkan21bahwa Pemohon Keberatan telah memberikan sumbangsih kepadapemerintah khususnya wilayah Sulawesi selatan dalam pembangunanInfrastruktur yang berkualitas, tepat waktu dan sesuai denganRegulasi, karena belum banyak Pelaku Usaha Lain yang bisamemberikan sumbangsih seperti Pemohon Keberatan;..Dan apabila kelalaian/kekhilafan administrasi Pemohon Keberatandianggap sebagai pelanggaran, Majelis Komisi Pengawas PersainganUsaha mestinya memutuskan
Khusus untuk pemohonkeberatan pada tahun 2018 hanya mendapatkan keuntungan sebesar56% dari nilai kontrak setelah dikurangkan PPN (Dasar Pengenaan27.Berdasarkan penjelasan nomor 25 dan 26 diatas sangat jelas apabilakarena kekhilafan administrative Pemohon Keberatan dianggapbersalah melanggar Pasal 22 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999maka perhitungan denda yang benar adalah sebagai berikut : Nilai Kontrak Include PPN Rp 32.279.715.000,00 Dikurangi PPN Rp 2.934.519.545,00 Halaman 10 dari 83 halaman Putusan
Bahwa Termohon Keberatan tidak mempertimbangkan unsurunsurketidak sengajaan/ketidak tahuan (Mens rea) Pemohon Keberatandimana tidak ada niatan/unsur kesengajaan Pemohon Keberatanuntuk melakukan persekongkolan horizontal, menciptakan persaingansemu sehingga tercipta persaingan tidak sehat sehingga diangggapmelanggar Pasal 22 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentangPraktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, yang ada adalahkesalahan/kekhilafan administrasi akibat minimnya pengetahuan danketidak tahuan
42 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan yang nyata tentang esensi dari pokokpermasalahan perkara, karena secara terang dan nyatatidak menginventarisasi pokok pokok permasalahan = dantidak memahami esensi dalam memeriksa dan memutusperkara ini, terutama dalam hal menentukan asal usulseorang anak yang harus dibuktikan oleh para pihak dalamperkara ini.Bahwaesensi dalam perkara ini adalah pembuktianterhadap = asal usul seorang anak untuk menentukanada/tidaknya nasab/hubungan darah
Bahwa Ibu Ramsiani mengandung (alm) Kardjono adalahhasil hubungan dengan seorang Carik yang bernamaKasro, bukan dengan (alm) Pak Mustari.Bahwa berdasarkan hukum pembuktian tersebut di atas,kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dari Majelis HakimAgung adalah tidak menerapkan ketentuan Pasal 171 hurufC Kompilasi Hukum Islam, yang menyatakan bahwa ahliwaris adalah orang yang pada saat meninggal duniamempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan denganHal. 13 dari 14 hal. Put.
55 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
sekali tidak memeriksa/tidak mengadili pokok perkara sehingga dengan demikian Hakim Kasasihanyalah terbatas memeriksa/mengadili mengenai Kewenangan absolut dantidak boleh memeriksa/mengadili pokok materi perkara karena hal tersebuttidak pernah diperiksa oleh Hakim Banding;Namun pada kenyataannya Hakim Kasasi dalam perkara ini telahmemeriksa/mengadili pokok/materi perkara dan apa yang dilakukan olehHakim Kasasi dalam hal ini yang memeriksa/mengadili pokok/materi perkaraadalah merupakan kekeliruan/kekhilafan
Nomor 278 PK/Pdt/2017Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, alasan peninjauankembali karena adanya novum tidak didukung oleh novum yang didalilkan itudan tidak ada berita acara penemuan novum/bukti baru sehingga alasanpeninjauan kembali atas dasar novum tidak dapat dibenarkan;Bahwa alasan adanya tipu muslihat juga tidak didukung bukti dengankebenaran materil:Bahwa tidak terdapat kekhilafan atau kekeliruan nyata dalam putusanJudex Juris yang membatalkan putusan pengadilan tinggi dan tidakmengabulkan
138 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 482 PK/Pdt/2014Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Para PemohonPeninjauan Kembali dahulu Para Pemohon Kasasi/Tergugat , Tergugat II/ParaTerbanding dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:Putusan Judex Juris Terdapat Suatu Kekhilafan Atau Suatu Kekeliruan YangNyata:Bahwa Judex Juris Mahkamah Agung RI, keliru dalam menilai dan menerapkanhukum, dimana dalam pertimbangannya halaman 20 Putusan yaitu " ...putusanJudex Facti (Pengadilan Tinggi) yang membatalkan
Putusan Nomor 482 PK/Pdt/2014Juris tidak terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, denganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 203 Tahun 2002 (bukti P.I) yangdibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, membuktikan telah terjadi jual bellitanah objek sengketa antara Zainuddin (Tergugat Ill) sebagai penjual kepadaHalifah (Penggugat Konvensi) sebagai pembeli;Bahwa jual beli tanah objek sengketa tersebut telah dilaksanakan dihadapan pejabat yang berwenang sesuai