Ditemukan 124575 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-02-2020 — Putus : 16-03-2020 — Upload : 20-03-2020
Putusan PA MALANG Nomor 473/Pdt.G/2020/PA.MLG
Tanggal 16 Maret 2020 — Penggugat melawan Tergugat
5215
  • 1. Mengabulkan gugatan Penggugat;

    2. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama :

    2.1. Najibah Minhasiatillah binti Muhammad Muslih (perempuan) umur 17 tahun;

    2.2.

    Memerintahkan kepada Penggugat untuk memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan berkumpul dengan anak-anaknya sebagaimana diktum angka 2.1, 2.2 dan 2.3 tersebut dalam waktu-waktu tertentu yang disepakati Penggugat dan Tergugat;

    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);

Register : 28-09-2016 — Putus : 29-11-2016 — Upload : 21-10-2019
Putusan PA CILEGON Nomor 648/Pdt.G/2016/PA.Clg
Tanggal 29 Nopember 2016 — Pemohon Termohon
97
  • No. 648/Pdt.G/2016/PA.Clg 2.1 Nafkah iddah selama tiga bulan sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah); 2.2 Mutah berupa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 2.3 Nafkah 2 orang anak setiap bulan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) dengan penambahan sebesar 10% setiap tahunnya dari nilai kewajiban nafkah bulanan dari tahun berjalan hingga anak tersebut dewasa/mandiri, di luar biaya pendidikan dan kesehatan; 3.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat perceraian kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana diktum angka 2.1 hingga 2.3 amar putusan ini sesaat pada waktu Ikrar talak; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 346.000,- (tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah);
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat perceraiankepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana diktum angka 2.1 hingga 2.3amar putusan ini sesaat pada waktu Ikrar talak;4.
Register : 22-07-2022 — Putus : 31-08-2022 — Upload : 31-08-2022
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 934/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mn
Tanggal 31 Agustus 2022 — Penggugat melawan Tergugat
2110
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
2.1. Nafkah iddah selama tiga bulan sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
2.2.
Mutah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Dengan ketentuan bahwa nafkah iddah dan mutah sebagaimana pada diktum angka 2.1. dan 2.2. tersebut harus dibayarkan oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Register : 11-03-2022 — Putus : 11-07-2022 — Upload : 11-07-2022
Putusan PA CILACAP Nomor 1351/Pdt.G/2022/PA.Clp
Tanggal 11 Juli 2022 — Penggugat melawan Tergugat
152
  • Memberi ijin kepada Pemohon (Yohannes Sidharta bin Sugihono Ridhwan) untuk mengikrarkan / mengucapkan talak terhadap Termohon (Dwi Dani Yulianti,S.Pd binti Suharto) dihadapan sidang Majelis Hakim Pengadilan Agama Cilacap;

    DALAM REKONPENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
    2. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa : 2.1
    Nafkah lalu sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
  • Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk membayar sebagaimana dictum 2.1 sampai dengan 2.4 kepada Penggugat Rekonpensi sesaat setelah ikrar talak diucapkan;
  • Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;
  • DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI

    Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp360.000,00 ( tiga ratus

Register : 13-11-2020 — Putus : 29-12-2020 — Upload : 29-12-2020
Putusan PA BULUKUMBA Nomor 764/Pdt.G/2020/PA.Blk
Tanggal 29 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
18674
  • Amin) berupa :

    2.1 Nafkah untuk 2 orang anak minimal sebesar Rp1.500.000.- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) untuk setiap bulannya sampai dengan anak-anak tersebut dewasa atau telah menikah ;

    2.2.Nafkah Iddah sebesar Rp3.000.000,- ( Tiga juta rupiah ) ;

    2.3. Mutah berupa uang sejumlah Rp500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) ;

    3.

    Menghukum Tergugat untuk memberikan kewajibannya sebagaimana dalam diktum amar putusan nomor 2.1, 2.2, dan 2.3 tersebut kepada Penggugat sesaat sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Bulukumba.

    Dalam Konvensi dan rekonvensi ;

    Membebankan biaya perkara kepada Pemohonsejumlah Rp541.000,00(lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);

    Menghukum Tergugat (PEMOHON ) untuk membayar kepada Penggugat( TERMOHON ) berupa :2.1.Nafkah untuk 2 orang anak minimal sebesar Rp1.500.000. ( satujuta lima ratus ribu rupiah ) untuk setiap bulannya sampai dengan anakanak tersebut dewasa atau telah menikah ;2.2.Nafkah Iddah sebesar Rp3.000.000, ( Tiga juta rupiah ) ;2.3.Mutah berupa uang sejumlah Rp500.000, ( lima ratus ribu rupiah ) ;3.
    Menghukum Tergugat untuk memberikan kewajibannya sebagaimanadalam diktum amar putusan nomor 2.1, 2.2, dan 2.3 tersebut kepadaPenggugat sesaat sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak di depansidang Pengadilan Agama Bulukumba.Dalam Konvensi dan rekonvensi ;Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp541.000,00 (limaratus empat puluh satu ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan AgamaBulukumba pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2020 Masehi bertepatandengan
Register : 18-08-2022 — Putus : 20-09-2022 — Upload : 20-09-2022
Putusan PA PADANG PANJANG Nomor 247/Pdt.G/2022/PA.PP
Tanggal 20 September 2022 — Penggugat melawan Tergugat
6415
  • Pengadilan Agama Padang Panjang;
  • Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebahagian;
    2. Menetapkan Tergugat Rekonvensi (Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi)untuk membayar dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi (Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi)berupa:

    2.1

    Menghukum Tergugat untuk melaksanakan diktum angka 2.1 dan 2.2 tersebut di atas sebelum ikrar talak dilaksanakan;

    4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untukselebihnya;

    Dalam Konvensi dan Rekonvensi

    Membebankan biaya perkara kepada PemohonKonvensi/Tergugat Rekonvensisejumlah Rp205.000,00 (dua ratus lima ribu rupiah)

Register : 21-04-2022 — Putus : 28-07-2022 — Upload : 28-07-2022
Putusan PA BENGKULU Nomor 392/Pdt.G/2022/PA.Bn
Tanggal 28 Juli 2022 — Penggugat melawan Tergugat
1816
  • Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:

    2.1.Nafkah pisah/madiyah selama 14 bulan sejumlah Rp14.000.000,-(empaat belas juta rupiah);

    2.2.Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah);

    2.3.Mutah berupa uang sejumlah Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah);

    3.

    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dictum angka 2.1, 2.2, 2.3 diatas sesaat sebelum ikrar talak diucapkan oleh Tergugat Rekonvensi;

    Dalam Konvensi dan Rekonvensi

    Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 235.000,-(dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);

Register : 17-01-2024 — Putus : 06-05-2024 — Upload : 07-05-2024
Putusan PA JEPARA Nomor 110/Pdt.G/2024/PA.Jepr
Tanggal 6 Mei 2024 — Penggugat melawan Tergugat
3028
  • Konvensi

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Memberi izin kepada Pemohon (Irmada Isnaini bin Afandi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nia Shofiana binti Sardi) di depan sidang Pengadilan Agama Kudus;

    II. Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat;

    2. Menghukum Tergugat untuk membayar dan menyerahkan kepada Penggugat :

    2.1

    Mutah berupa barang Hand Phon, perhiasan emas seberat 7 gram dan baju-baju Penggugat Rekonvensi/Termohon yang masih tertinggal di rumah Tergugat Rekonvensi /Pemohon;

    3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar dan menyerahkan sejumlah kewajiban sebagaimana pada diktum angka 2.1 dan nafkah 2.2 diatas secara tunai pada saat sidang ikrar talak dilangsungkan;

    4. tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;

    III. Dalam Konvensi

Register : 06-12-2021 — Putus : 23-12-2021 — Upload : 23-12-2021
Putusan PA SUMENEP Nomor 1480/Pdt.G/2021/PA.Smp
Tanggal 23 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
330
  • Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
    2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Andika Yoyok Suryadi bin Mohammad Ali) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Satnawiyah binti Sumatwi) di depan sidang Pengadilan Agama Sumenep;
    DALAM REKONVENSI :
    1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi :
    2.1
    Mutah berupa uang sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk melaksanakan pembayaran sebagaimana diktum 2.1. sampai dengan 2.3 kepada Penggugat Rekonvesi sesaat sebelum pengucapan ikrar talak oleh Tergugat Rekonvensi;
    4. Menyataka gugatan rekonvensi sepanjang mengenai utang/pinjaman tidak dapat diterima;
    5. Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya
Register : 08-06-2022 — Putus : 06-07-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan PA KOTAMOBAGU Nomor 169/Pdt.G/2022/PA.Ktg
Tanggal 6 Juli 2022 — Penggugat melawan Tergugat
354
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
2.1. Nafkah lampau sejumlah Rp.7.500.000.00.- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
2.2. Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
2.3. Mutah berupa cincin emas seberat 5 gram;
2.4.
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memenuhi hak-hak Penggugat Rekonvensi tersebut dalam diktum 2.1, 2.2, 2.3 dan 2.4 di atas sebelum pengucapan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama Kotamobagu;
4. Menolak gugatan Penggugat sebagian;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Membebankan Pemohon konvensi / Tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 665.000,00- (tenam ratus enam puluh lima ribu rupiah);