Ditemukan 11447 data
213 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI GERINDRA, DKK
151 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
SETIYADJI SETYAWIDJAJA, S.H VS DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA cq H. PRABOWO SUBIANTO, selaku KETUA UMUM DEWAN PENGURUS PUSAT (DPP) PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA, DK
FRANSESKA LOUSJE JULIANA KOLANUS,S.IK
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI DEMOKRAT SULAWESI UTARA
4.DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI DEMOKRAT KOTA MANADO
Turut Tergugat:
4.CICILIA LONGDONG
5.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPRD) KOTA MANADO
39 — 4
Penggugat:
FRANSESKA LOUSJE JULIANA KOLANUS,S.IK
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI DEMOKRAT SULAWESI UTARA
4.DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI DEMOKRAT KOTA MANADO
Turut Tergugat:
4.CICILIA LONGDONG
5.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPRD) KOTA MANADOPENGGUGATLawanDewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat cq. H. Agus HarimurtiYudhoyono, M.SC,MPA,MA selaku Ketua Umum DPP Partai Demokrat danH. Teuku Rifky Harsyah, B.SC,MT selaku Sekretaris Jenderal DPP PartaiDemokrat. Beralamat di JI Proklamasi No.41 Menteng, Jakarta Pusat.cece eee cece eee eeee cea eeeeeseesaeceeeseeeseeeseeseeeeseesenenees TERGUGATHalaman 1 dari 4 halamanPenetapan Nomor 570Pdt.G/2020/PN Mnd2. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat cq. Ir.
Herman Kaeromselaku Kepala Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan(BPOKK) DPP Partai Demokrat. Beralamat di Jl Proklamasi No.41Menteng, Jakarta Pusat.Selanjutnya CISCDUL ............ cece ceeceeeeeeeeeeeeeaeeeeeseeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeaes TERGUGATIl3. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Utara cq.Mor Dominus Bastian selaku Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PartaiDemokrat Provinsi Sulawesi Utara.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Manado cq.Noortje H. Van Bone selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kota Manado danMichael Kurniawan selaku Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Manado.Beralamat di JI Yos Sudarso Kairagi Weru Lingkungan VI Ruko WenangPermai Kecamatan Paal Dua Kota Manado.SelanjUtMya. GISEOUE 5 snes a sone xarmanes worms ware wrens cemsaree ee oe wires eat ate TERGUGAT IV5. Cicilia Longdong.
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
2.Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Sumatera Utara
46 — 15
,M.Hum
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
2.Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Sumatera Utara
ABDUL RASYID
Tergugat:
ZEINIYE, S.Ag
Turut Tergugat:
1.DEWAN PERWAKILAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROVINSI JAWA TIMUR
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
55 — 24
Penggugat:
ABDUL RASYID
Tergugat:
ZEINIYE, S.Ag
Turut Tergugat:
1.DEWAN PERWAKILAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROVINSI JAWA TIMUR
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASIONAL DEMOKRAT NASDEM
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASIONAL DEMOKRAT NASDEM KOTA SEMARANG
62 — 17
WINDU SUKO BASUKI, S.H
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASIONAL DEMOKRAT NASDEM
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASIONAL DEMOKRAT NASDEM KOTA SEMARANG
236 — 27
"Melawan" 1.Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). 2.Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Provinsi Sulawesi Selatan. 3.Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Takalar.
Bahwa Penggugat adalah anggota Partai Keadilan Dan PersatuanIndonesia (PKPI) dengan No.
Bahwa apa yang dipermasalahkan Para Penggugat adalahmengenai Keputusan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia(PKPI) yang menyangkut internal partai maka diselesaikan lewatinternal Partai juga dan bukan lewat Keputusan hukum, ini adalahKeputusan Politik dan bukan Keputusan hukum. Jadi tidak tepatdiselesaikan lewat gugatan, tepatnya diselesaikan dengan mengacupada AD/ART Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)karena menyangkut Internal Partai Keadilan dan PersatuanIndonesia (PKPI).
Tentang pemberhentian seseorangdiberhentikan dari partai Politik juga diatur dalam pasal 16 UndangUndang Republik Indonesia No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik ;Bahwa hal ini juga dipertegas dalam Angaran Dasar /Anggaran RumahTangga Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Pasal 8 ayat(1) Anggaran Rumah Tangga Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia(PKPI) yang berbunyi sebagai berikut :Berakhirnya keanggotaan seseorang dari Partai Keadilan danPersatuan Indonesia (PKPI), karena :Meninggal
duniaMenyatakan mengundurkan diri dari Partai Pelopor secara tertulis.Kehilangan kewarganegaraan Indonesia.9 O WD >Diberhentikan/dipecat dari Partai Pelopor karena melanggar disiplinPartai Politik.3.
dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentukoleh Partai politik, ayat (8) Susunan mahkamah Partai Politik sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian, ayat (4) Penyelesaian perselisinan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60(enam puluh) hari, ayat (5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lainbersifat final dan mengikat
Terbanding/Tergugat I : TOHONAN LUMBANTORUAN
Terbanding/Tergugat II : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERINDO
Terbanding/Tergugat III : DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERINDO SUMATERA UTARA
Terbanding/Tergugat IV : DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI PERINDO TAPANULI UTARA
30 — 18
Pembanding/Penggugat : MISTER CAIRO SIMAREMARE Diwakili Oleh : HOTBIN SIMAREMARE, SH
Terbanding/Tergugat I : TOHONAN LUMBANTORUAN
Terbanding/Tergugat II : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERINDO
Terbanding/Tergugat III : DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERINDO SUMATERA UTARA
Terbanding/Tergugat IV : DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI PERINDO TAPANULI UTARA
68 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PENGURUS CABANG (DPC) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN PASER, DK
PUTUSANNomor 337 K/Pdt.SusParpol/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:NOR ASIAH, bertempat tinggal di Jalan Kapten Pierre Tendean,RT 011, RW 004, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan TanahGrogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, dalam halini memberi kuasa insidentil Kepada Herman Setiawan, S.H.
DEWAN PENGURUS CABANG (DPC) PARTAI KEBANGKITANBANGSA KABUPATEN PASER, berkedudukan di Jalan JenderalAhmad Yani, Nomor 85, Kelurahan Tanah Grogot, KecamatanTanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur,dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. H.M. Anwar Rachman,S.H., M.H., dan kawankawan, Para Pengurus DPP PKB BidangHukum dan HAM, beralamat di Jalan Raden Saleh Nomor 9,Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Juli2017;2.
DEWAN PENGURUS PUSAT (DPP) PARTAI KEBANGKITANBANGSA, berkedudukan di Jalan Raden Saleh, Nomor 9,Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr.
tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1:2.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumatau perbuatan melanggar hukum;Menyatakan Surat Keputusan Nomor 037/DPC03/IV/A.1/X/2016 yangtidak bertanggal (objek sengketa), tentang: Pemberhentian DariKeanggotaan Partai
Nomor 337 K/Pdt.SusParpol/2019Bahwa perselisihan antara Penggugat dan Para Tergugat merupakanperselisihan partai politik yang berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) junctoPasal 33 ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atasUndang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, perselisinan partaipolitik hanya dapat diajukan ke Pengadilan Negeri setelah penyelesaianperselisihan diajukan melalui Mahkamah Partai;Bahwa oleh karena perselisihan a quo belum pernah diselesaikansecara
42 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN BIMA, DK
atau surat apapun yang telah diterima Pemohon Kasasi dariMahkamah Partai Demokrat;Bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang PartaiPolitik (selanjutnya disebut Undangundang Partai Politik) Pasal 33 ayat (1):Dalam hal penyelesaian perselisihan tidak tercapai, penyelesaianperselisinan dilakukan melalui pengadilan negeri.
, sedangkansecara hukum Mahkamah Partai tidak berwenang memberhentikananggota Partai dan tidak berhak menentukan penggantian antar waktu (PA W) atas anggota DPR atau DPRD;d) Bahwa apabila ada pelanggaran yang menurut Termohon Kasasi telahdilakukan oleh Pemohon Kasasi, maka penyelesaianya hanyadibenarkan diselesaikan dalam internal Partai Demokrat sesuai anggaranDasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat sebagaimanaketentuan Undang Undang Partai Politik Pasal 32 ayat (1):Perselisihan Partai Politik
diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART";Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkanmengenai keberatankeberatan kasasi tersebut, Majelis Hakim akanmempertimbangkan terlebin dahulu mengenai persyaratan pengajuan gugatanperselisihan partai politik;Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Undang Undang Nomor 2 TahunHalaman 6 dari 9 hal Put.
Nomor 761 K/Pdt.SusParpol/20162008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Pasal 32 ayat (1)Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011, bahwa perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisinan tersebut telah diselesaikan olehMahkamah Partai Politik sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor085/DPPPHPU/2014, tanggal 16 September 2014;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini telah diselesaikan secarainternal
Nomor 01MR/K/WTKAI/VII/2016, tanggal 26 Juli 2016dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini PengadilanNegeri Raba Bima tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangansebagai berikut:Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima tidak salah dalammenerapkan hukum, sebab sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan (2)Undang Undang Partai Politik, perselisihan partai politik diselesaikan secarainternal melalui Mahkamah Partai, hal mana telah terbukti adanya dalamperkara a quo, yaitu tindakan
113 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
., M.M. lawan DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA KABUPATEN PIDIE
Hj.NURHIDJA KADENGKANG
Tergugat:
1.Dewan pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Sulawesi Utara
3.Dewan Pimpinan Partai Amanat Nasional Kota Kotamobagu
4.Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu
5.Pimpinan DPRD KOta Kotamobagu
73 — 14
Penggugat:
Hj.NURHIDJA KADENGKANG
Tergugat:
1.Dewan pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Sulawesi Utara
3.Dewan Pimpinan Partai Amanat Nasional Kota Kotamobagu
4.Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu
5.Pimpinan DPRD KOta Kotamobagu
Terbanding/Tergugat : DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN SERUYAN
Terbanding/Turut Tergugat I : DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Terbanding/Turut Tergugat II : DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
84 — 1
., M.Hum
Terbanding/Tergugat : DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN SERUYAN
Terbanding/Turut Tergugat I : DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Terbanding/Turut Tergugat II : DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
MELAWAN
Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Kediri
73 — 19
Siti Durotul Mahmudah
MELAWAN
Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten KediriPartai NasDem, sekretaris Partai dan Ketua Fraksi NasDem,Penggugat dibilangi panjang lebar yang intinya Penggugat lebih baikmengundurkan diri dan itu lebih gentel, lebih terhormat daripada terusmenerus membuat malu nama partai dan keluarga, juga instansi itu lebihbaik mengundurkan diri.
Partai NasDem.9.
NasDem yang memiliki Hak danKewajiban yang sama sebagaimana Anggota Partai NasDem lainnya, akantetapi ternyata tanpa melalui mekanisme yang sah menurut hukum (sesuaiAD/ART Partai NASDEM) sehingga masuk kategori tanoa alasan yang sahmenurut hukum Tergugat mengajukan proses menerbitkan SuratPemberhentian sebagai Anggota Partai NASDEM dan juga sebagai anggotaDPRD Kabupaten Kediri ke DPP Partai NasDem.
dengan pengunduran dirinyaPenggugat dimaksud sepenuhnya merupakan wewenang (otoritas) dariDewan Pimpinan Pusat Partai NasDem sedangkan hak/wewenang DewanPimpinan Daerah Partai NasDem (ic.
Nomor 2 Tahun 2011 perubahandari UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik sebagaihukum acara perdata specialis dari hukum acara perdata umum, yaitu Pasal 32dan Pasal 33, yang menyatakan :Pasal 32(1) Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh Partai Politik
53 — 10
Syaefuddin La Intang MelawanDewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Sulawesi Selatan
Bahwa Tergugat adalah Partai Politik yang memiliki AnggaranDasar (AD) Partai Politik yang merupakan Peraturan Dasarbagi Tergugat sebagai Partai Politik, sebagaimana pulaperaturan dasar tersebut telah dijabarkan dalam AnggaranRumah Tangga Tergugat sebagai Partai Politik, sebagaimanadiatur dalam UndangUndang RI No. 2 Tahun 2008 TentangPartai Politik oleh karena itu Tergugat mensomir Penggugatuntuk membuktikan dalildalil yang dikemukakan dalamgugatannya sepanjang mengenai tuduhan bahwa Tergaugattelah
melalui Struktur Partai PKS dan kepadaPenggugat telah pula diberikan teguran oleh BidangKaderisasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPW Sulsel; .
Bahwa Tergugat adalah Partai Politik yang memilikiAnggaran Dasar (AD) Partai Politik yang merupakanPeraturan Dasar bagi Tergugat sebagai Partai Politik,sebagaimana pula peraturan dasar tersebut telahdijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga Tergugatsebagai Partai Politik, sebagaimana diatur dalam UndangUndang RI No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik olehkarena itu.
AnggaranRumah Tangga (ART) pasal 32 menegaskan bahwa Majelis Tahkimadalah penyelenggara tugas Mahkamahan Partai berkenaan denganstruktur organisasi dan kepengurusan partai, pemeriksaan terhadapanggota yang diduga melanggar peraturan partai, melakukan Ujimateriel, memberikan penafsiran atas peraturan parta, danmemutus perselisihan kewenangan.
diatur dalam Undang undang No. 2 Tahun 2008Tentang Partai Politik dan AD / ART Tentang Pedoman PenyelesaianPerselisihan Internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
78 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
RAHMAN ABDI VS DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) KALIMANTAN SELATAN
Nomor 643 K/Pdt.SusParpol/2019kedudukan Penggugat dalam keadaan semula sebagai Sekretaris danAnggota DPC Partai Hanura Kabupaten Hulu Sungai Selatan.7.
tentang Perubahan atas Undang UndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politikharus diselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah PartaiPolitik;Bahwa karena permasalahan Penggugat dengan Tergugatmerupakan permasalahan internal partai maka berdasarkan Pasal 32 ayat(1) angka 3 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan AtasUndang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yangmenyebutkan bahwa : "perselisinan partai politik diselesaikan
oleh internalpartai politik sebagaimana diatur dalam AD dan ART yang penyelesaianperselisihan tersebut dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh partai politik", hal ini sejalan pula dengan SuratEdaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2003 tanggal15 Oktober 2003pada angka 2 yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam hal demikianitu (perkaraperkara perdata yang menyangkut permasalahan internal dalamtubuh partai) akan lebih bijak apabila sengketa tersebut diselesaikan
dahuludalam forum internal partai, yang kemudian pada angka 3 pada pokoknyaHalaman 4 dari 6 hal.
Nomor 643 K/Pdt.SusParpol/2019menyatakan bahwa apabila perkara yang diajukan menyangkut atauberhubungan dengan persoalan internal partai yang bersangkutan,hendaknya Pengadilan menyatakan diri sebagai tidak berwenang memeriksaperkara yang bersangkutan;Bahwa dalam perkara a quo ternyata belum ditempuhnyamekanisme penyelesaian internal partai politik yang bersangkutansebagaimana dimaksudkan ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33 UndangUndang Partai Politik dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4Tahun 2003
85 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
NOVA BERNETJE PANGAU VS DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DAMAI SEJAHTERA KOTA BALIKPAPAN, DKK
No.38,RT.054, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan,Kota Balikpapan;DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DAMAI SEJAHTERA,berkedudukan di Jalan Let.Jend.S.Parman No.6G, BundaranSlipi, Jakarta Barat, yang diwakili olen Ketua Umum DewanPimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera, Dr.M.L.DennyTewu,SE.
Bahwa TergugatRekonvensi/ Penggugat Konvensi telah membangkang terhadap ketentuanketentuan partai dengan cara tidak mematuhi SK DPP Partai DamaiSejahtera No.017/SK DPP PDS/VIII/2012 tanggal 14 Agustus 2012 jo.Putusan Dewan Kehormatan Partai No.08/2009 tanggal 26 Mei 2009 jo.Putusan Mahkamah Partai No.0014MPDS/2012 tanggal 24 Mei 2012.Bahwa semua surat keputusan yang dikeluarkan oleh Para PenggugatRekonvensi/ Para Tergugat Konvensi yang menyangkut status PenggugatKonvensi/ Tergugat Rekonvensi di DPRD
Bahwa atas putusan Dewan Kehormatan Partai tersebut, Nova BarnetjePangau (Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi) pada tanggal 2 Juli2009 telah mengajukan permohonan ke DPP Partai Damai Sejahtera agarDPP membatalkan putusan Dewan Kehormatan No.08/2009 tersebut, namunpermohonan tersebut ditolak oleh DPP Partai Damai Sejahtera;12.
oleh TergugatRekonvensi/ Penggugat Konvensi, kader partai lainnya yaitu Sdr.Mardan,SE..
Putusan Dewan Kehormatan Partai No.08/2009 tanggal 26 Mei2009, jo. Putusan Mahkamah Partai No.0014MPDS/2012 tanggal 24 Mei2012, jo.
183 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN, 2. MAHKAMAH PARTAI PDI PERJUANGAN, 3. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN PROVINSI JAMBI, 4. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KABUPATEN SAROLANGUN tersebut;
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKR ASI INDONESIA PERJUANGAN,, DKK VS MUHAMMAD SYAIHU,
Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan Kabupaten Sarolangun Nomor 53/DPC.05.08/I/2017Perinal Pernyampaian SK DPP PDI Perjuangan Nomor 191/KPTS/DPP/XI/ 2016 tanggal 29 November 2016 tentang Pemecatan H.Muhammad Syaihu dari Keanggotaan Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan tertanggal 24 Januari 2017;j.
Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan Kabupaten Sarolangun Nomor 98/DPC05.08/VIII/2017perihal Proses Pengganti Antar Waktu Atas nama H.
Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganNomor : 2644/IN/DPP/III/2017 perihnal Pengesahan dan PenetapanKetua DPRD Kab.Sarolangun tertanggal 9 Maret 2017 ;k) Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan Kab.Sarolangun Nomor 70/DPC05.08/III/2017 perihalPengantar Pergantian Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun tertanggaltertanggal 14 Maret 2017 ;l) Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan Kab.Sarolangun Nomor 98/DPC05.08/VIII/2017 perihalProses
politik dalam perkara a quobelum diajukan kepada Mahkamah Partai untuk diselesaikan danTermohon Kasasi telah melanggar AD dan ART partai karena terlibatdalam penyalahgunaan narkotika sehingga harusnya gugatan a quoditolak;Bahwa Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Judex Facti sudahtepat dan benar karena berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (4) UndangUndang Partai Politik Mahkamah Partai sebagai Lembaga PenyelesaianInternal Perselisihan Partai memiliki kewajiban hukum untukmenyelesaikan perselisihan
DEWANPIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN,2. MAHKAMAH PARTAI PDI PERJUANGAN, 3. DEWAN PIMPINANDAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGANPROVINSI JAMBI, 4.
156 — 37
,MH >< DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT,Cs
Bahwa TURUT TERGUGAT adalah Mahkamah Partai Demokrat yangberwenang untuk memeriksa dan memutus Perselisihan Internal Partai, terkait dengan penyelesaian perselisihan internal partai sesuai dengan Pasal3233 UndangUndang No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Bukti P3 danAnggaran Dasar Partai Demokrat wde Bukti P2.
Bahwa benar Turut Tergugat adalah Mahkamah Partai Demokrat yang berwenang untuk memeriksa dan memutus Perselisihan Internal Partai,terkait dengan penyelesaian perselisihan internal Partai, terkait denganpenyelesaian perselisihan internal Partai sesuai dengan pasal 3233UndangUndnag No.2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndangNomor: 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Pasal 22 ayat (4) Anggaran dasar Partai Demokrat;4.
Bahwa putusan Mahkamah Partai Demokrat Nomor 053/DPPPHPU/2014tertanggal 16 September 2016 tersebut belum dapat dilaksanakan denganalasan sebagai berikut:a. Mahkamah Partai Demokrat adalah lembaga baru di Partai Demokratyang tugas dan kewenangannya menurut UU Partai Politik danAnggaran Dasar Partai Demokrat tahun 2015 belum dipahami secarabenar oleh sebagian besar kader Partai Demokrat;b.
Akibat ketidaktahuan tentang tugas dan kewenangan Mahkamah Partaimenurut UU Partai Politik dan Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun2015 tersebut maka Putusan Mahkamah Partai yang melakukanpemecatan terhadap keanggotaan partai telah menimbulkan kegaduhaninternal; c.
Fotocopy Jawaban Mahkamah Partai yang menolak PermohonanPenyelesaian Perselisihan Internal Partai terkait dengan tidakdilaksanakannya Putusan Mahkamah Partai.
47 — 29
Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera (Versi Pengurus Sementara);1.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera (Versi Munaslub 2010 Periode 2010
Denny Tewu, cs,sehingga jika hal tersebut terjadi, maka kepentinganhukum Penggugat maupun kepentingan Partai DamaiSejahtera ke depan akan sangat dirugikan ;3).
Politik yangdalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum Dewan PimpinanPusat Partai Damai Sejahtera berdasarkan susunanKepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai SejahteraPeriode 2010 2015 sebagaimana Akta Notaris Ny.
SusannaTanu, SH Nomor 19, tertanggal 24 Agustus 2010, yangtelah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak AsasiManusia R.1 Nomor : M.HH14.AH.11.01.TAHUNO01 Des wee eee 2 cue sme 2 ome 2 omens seers sees eens eee @ ele = ae e 2Bahwa Pemohon Intervensi adalah pihak yang berhak untukmewakili Partai dalam urusan peradilan partai tingkatpusat berdasarkan Pasal 19 angka 1 butir j AnggaranRumah Tangga Partai Damai Sejahtera yang menyebutkankewenangan Ketua Umum,Halaman 13 dari 63 halaman Putusan Nomor : 178
/G/2010/PTUN JKT.Mewakili Partai dalam urusan peradilan partai tingkatpusat dan atau menunjuk wakilnyaBahwa obyek gugatan Penggugat dalam gugatan di PengadilanTata Usaha Negara No. 178/G/2010/PTUNJKT adalah SuratKeputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor.M.HH.14.AH.11.01 Tahun 2010 tentang Pengesahan PerubahanKepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai SejahteraPeriode 2010 ~ 2015 tanggal 2 November2010; ~Bahwa dengan adanya gugatan Penggugat terkait dengan SuratKeputusan sebagaimana
tandagambar partai politik didaftarkan DepartemenKehakiman.