Ditemukan 22779 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-07-2013 — Upload : 11-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 33 PK/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 30 Juli 2013 — SAYED FAKHRY vs CONOCOPHILLIPS INDONESIA INC. LTD. (dahulu bernama Conoco Indonesia Inc. Ltd.), yang diwakili oleh Vice Presiden D.M. CHASTITY
9660 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Industrial (PHI) hal tersebut dibuktikan dengan adanya notaHal. dari 27 hal.
    Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatdengan Register Perkara Nomor 292/PHI.G/2010/ PN.JKT.PST;Bahwa pada tanggal 21 Desember 2010, Penggugat mengajukan permohonanpencabutan Perkara Nomor : 292/PHI.G/2010/PN.JKT.PST. kepada Majelis Hakimyang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 292/PHI.G/2010/PN.JKT.PST. diPengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;Hal. 9 dari 27 hal.
    Industrial tersebut, makamenurut kami pencabutan perkara gugatan hubungan industrial tersebut dapatdikabulkan";Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, pencabutan gugatan dengan perkaraNomor 292/PHI.G/2010/PN.JKT.PST, oleh Penggugat yang disetujui oleh Tergugatdi depan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, dikontruksikan sebagai kesepakatan berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, dan analog dengan Putusan Perdamaian yang digariskan Pasal 130 HIR,sehingga mempunyai
    Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat denganNomor Perkara No. 214/PHI/2008/PN.JKT.PST yang selanjutnya telah diperbaiki dengan gugatan yang baru dengan Nomor Perkara No. 03/PHI.G/2011/PN.JKT.PST sebagaimana telah di atur dalam UndangUndang No.2 Tahun2004 upaya hukum penyelesaian hubungan industrial adalah Penyelesaianmelalui Bipartit (Pasal 67).
    Penyelesaian melalui Mediasi (Pasal 816).Penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial (Pasal 81dst).Penyelesaian Perselisihan oleh Hakim Kasasi (Pasal 113115).
Putus : 23-05-2018 — Upload : 08-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 413 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 23 Mei 2018 — MUNAWAR HARISI VS PT. INTERNUSA TRIBUANA CITRA MULTI FINANCE
1720 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 413 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:MUNAWAR HARISI, Warganegara Indonesia, bertempat tinggaldi Jalan Cekatan Nomor 50, RT.003 RW.002, Kelurahan KelapaGading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara;Pemohon Kasasi;LawanPT.
    Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp616.000,00 (enam ratus enam belas ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Penggugat pada tanggal 24 Agustus 2017, kemudian terhadapnya olehPenggugat diajukan permohonan kasasi pada tanggal 8 September 2017,sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 126/Srt.KAS/PHI/2017/PN.JKT.PST, = juncto Nomor 20/Pdt.SusPHI
    membayar upahselama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial inisampai dengan putusan Pengadilan WHubungan Industrial inimempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Penggugat, yaitu:Upah mulai dari bulan Nopember 2016 s/d Januari 2017 (saat gugatanini diajukan) sebesar Rp26.400.000,00 (dua puluh enam juta empatratus juta rupiah) x 3 bulan = Rp79.200.000,00 (tujuh puluh sembilanjuta dua ratus ribu rupiah);Dalam Pokok Perkara:.
    Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Halaman 5 dari 7 hal.
    tingkat kasasi ini;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Putus : 06-06-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 465 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 6 Juni 2018 — DERMAWANTI SAGALA, VS PT D&D PACKAGING INDONESIA
3621 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memerintahkan Tergugat Rekonvensi memanggil dan mempekerjakankembali Penggugat Rekonvensi pada pekerjaan dan posisi jabatanyang semula di Perusahaan milik Tergugat Rekonvensi terhitung sejakPutusan Pengadilan Hubungan Industrial ini dibacakan walaupunTergugat Rekonvensi melakukan upaya hukum kasasi;6.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi agar membayar upah PenggugatRekonvensi berikut segala akibat hukumnya sesuai Pasal 55 PeraturanPemerintah Nomor 78 Tahun 2015, terhitung sejak bulan April 2017sampai dengan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial dibacakan;7.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa(dwangsom) terhadap setiap keterlambatan Tergugat Rekonvensidalam melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kelas 1A Bandung yang telah memiliki kekuatanHalamans dari 9 hal. Put. Nomor465 k/Pdt.SusPHI/2018hukum tetap, sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) terhadapPenggugat Rekonvensi setiap hari keterlambatannya;8.
    Industrial pada Pengadilan NegeriHalaman6 dari 9 hal.
    Nomor465 k/Pdt.SusPHI/2018Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahankedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menolak permohonan kasasi dari PemohonKasasi: DERMAWANTISAGALAtersebut;2.
Putus : 30-07-2018 — Upload : 24-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 574 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 30 Juli 2018 — PT BAJA MARGA KHARISMA UTAMA VS CHORY OCTAVI,
6830 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 574 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT BAJA MARGA KHARISMA UTAMA, yang diwakili olehDirektur, Jimmy Lie, berkedudukan di Jalan Kapuk KamalNomor 17, Penjaringan Jakarta Utara, dalam hal ini memberikuasa kepada Camelia Eclesia Tan, Manager HRD PTBajamarga Kharisma Utama dan kawan, berkantor di JalanKapuk Raya
    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;AtauApabila pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut dikabulkan untuk sebagian olehPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusattelah memberikan putusan Nomor 225/Pdt.SusPHI/2017/PN.Jkt.Pst.,tanggal 11 Desember 2017, yang amarnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
    , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Desember 2017diajukan permohonan kasasi pada tanggal 28 Desember 2017, sebagaimanaternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor206/Srt.KAS/PHI/2017/PN JKT.PST., juncto Nomor 225/Pdt.SusPHI/2017/PN JKT.PST., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebutdiikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan PengadilanNegeri/ Hubungan Industrial Jakarta Pusat pada tanggal 10 Januari
    Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangansebagai berikut:Halaman 5 dari 7 hal.
    , Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Putus : 07-07-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 666 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 7 Juli 2021 — 1. PT MAHA KARYA SENTOSA, DK VS 1. IGNATIUS RIHOT KURNIA SIHOTANG, DKK
8849 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 666 K/Pdt.SusPHI/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1.
    Tentang gugatan prematur;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memberikanPutusan Nomor 80/Pdt.SusPHI/2020/PN Pbr tanggal 15 Januari 2021, yangamarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Para Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); Membebankan biaya perkara kepada Negara;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri
    Nomor 666 K/Pdt.SusPHI/2021dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasiyang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pekanbaru tersebut pada tanggal 8 Februari 2021;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga
    Menguatkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru Nomor 80/Pdt.SusPHI/2020/PN Pbr tanggal 15 Januari2021;Dengan perbaikan:Dalam Eksepsi:1. Menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukan oleh TurutTergugat;2. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapa diterima (nietontvankelijke verklaard);Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan gugatan tidak dapa diterima (niet ontvankelijke verklaard):2.
    , Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;Halaman 6 dari 7 hal.
Putus : 18-06-2020 — Upload : 07-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 630 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 18 Juni 2020 — DIONYSIA REGINA SELAKU DIREKTUR CV MBM VS 1. AGUS KARYANTO, DKK
15444 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 630 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:DIONYSIA REGINA SELAKU DIREKTUR CV MBM,berkedudukan di Jalan Bawean 31, Kota Surabaya, dalam halini memberi kuasa kepada Muljo Hardijana, S.H., M.Hum., dankawankawan, Para Advokat, berkantor di Komplek PertokoanKlampis Megah, Jalan Klampis Madya Utara Nomor 8J BlokD16, Surabaya
    Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp641.000,00 (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diberitahukan kepada Tergugatpada tanggal 4 Juli 2019, terhadap putusan tersebut Tergugat denganperantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Juli2019, diajukan permohonan kasasi pada tanggal 17 Juli 2019, sebagaimanaternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor38
    /Kas/2019/PHI.Sby., juncto Nomor 16/Pdt.SusPHI/2019/PN.Sby., yangdibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yangmemuat alasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 29 Juli 2019;Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut telah disampaikankepada Para Termohon Kasasi pada tanggal 6 Agustus 2019, namun ParaTermohon Kasasi tidak mengajukan
    Nomor 630 K/Padt.SusPHI/2020dapat diterima;Menghukum Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamseluruh tingkat peradilan;Atau setidaktidaknya mohon Mahkamah Agung memberikan putusan yangseadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena setelah meneliti memori kasasi tanggal 29 Juli 2019 dihubungkandengan pertimbangan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri
    ;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Halaman 6 dari 7 hal.
Putus : 12-08-2021 — Upload : 21-10-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 825 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 12 Agustus 2021 — PERKUMPULAN PAUD DHARMA WANITA-I DESA JAMBEAN VS SRIE MULYANTI HARTINI, S.Pd
7760 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 825 K/Pdt.SusPHI/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PERKUMPULAN PAUD DHARMA WANITA DESAJAMBEAN, yang diwakili oleh Ketua, Rosiana Indriani,berkedudukan di Dusun Ngrombeh RT/RW. 1/3, Desa Jambean,Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, dalam hal ini memberikuasa kepada Syamsul Arifin, S.H., M.H., Advokat pada kantorHukum Syamsul Arifin
    Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan biaya perkara kepada negara;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diucapkan dengan hadirnya KuasaPenggugat dan Kuasa Tergugat pada tanggal 10 November 2020, kemudianterhadapnya oleh Tergugat, dengan perantaraan kuasanya, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 16 November
    Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagaiberikut:Halaman 5 dari 8 hal.
    SusPHI/2021 Bahwa Judex Facti telah memberi pertimbangan yang cukup denganmempertimbangkan buktibukti dan faktafakta yang terungkap dalampersidangan; Bahwa Judex Facti telah benar mempertimbangkan bahwa perkara aquo menjadi kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial untukmengadilinya, karena hubungan antara Penggugat dan Tergugatadalah hubungan kerja sebagaimana dimaksud Ketentuan Pasal 1angka 15 Undangundang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan dan Judex acti juga sudah benarmempertimbangkan
    Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi: PERKUMPULAN PAUD DHARMA WANITA DESAJAMBEAN, tersebut harus ditolak:Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial, maka biaya perkara
Putus : 08-02-2018 — Upload : 11-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1520 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 8 Februari 2018 — PT. EGASUTI NASAKTI, VS SITI AISAH,
4534 Berkekuatan Hukum Tetap
  • EGASUTI NASAKTI, tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pbr. tanggal 14 Juni 2017 sehingga amar selengkapnya (berbunyi) sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
    PUTUSANNomor 1520 K/Pdt.SusPHI/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasitelah memutus sebagai berikut dalam perkara:PT.
    Membebankan biaya perkara kepada Negara;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pekanbaru tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Tergugat pada tanggal 14 Juni 2017 kemudian terhadapnya olehTergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 5 Juli 2017 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 6 Juli 2017sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor18/Pdt.SusPHI/2017/PN Pbr.
    ., yangdibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasiyang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 17 Juli 2017;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukandalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara
    , Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana yang telahdiubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004, danperubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT.
    EGASUTINASAKTI, tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 18/Pdt.SusPHI/2017/PN Pbr. tanggal14 Juni 2017 sehingga amar selengkapnya (berbunyi) sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
Putus : 14-11-2013 — Upload : 15-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 497 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 14 Nopember 2013 — PT. AGRINDO PANCA TUNGGAL PERKASA VS H. UMRI WIDANTA
5425 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 497 K/Pdt.SusPHI/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:TermohonPT. AGRINDO PANCA TUNGGAL PERKASA, bekedudukan diJalan Raden Pamuk, Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur,Kota Jambi, yang diwakili oleh Rusmin Wijaya, selaku DirekturUtama, beralamat di Jl. Landas Pacu Timur D5 Kav.
    Jambi Selatan, Jambi, sebagaiTermohon Kasasi dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangKasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatanterhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidanganPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi, pada pokoknyaatas dalildalil sebagai berikut:1.Bahwa Penggugat mulai bekerja sebagai Estate Head Security (EHS) padatanggal 6
    Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi agarmemberikan putusan sebagai berikut:PRIMAIR:1.
    Industrial padaPengadilan Negeri Jambi telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangansebagai berikut:1.
    AGRINDOPANCA TUNGGAL PERKASA tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jambi Nomor 05/G/2013/PHLJbi, tanggal 11 Juli 2013;MENGADILI SENDIRI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan hubungan kerja putus antara Penggugat denganTergugat sejak Januari 2013 ;3. Menghukum Tergugat membayar sejumlah uang konpensasi PHKkepada Penggugat sebesar Rp17.200,000, (tujuh belas juta duaratus ribu Rupiah);4.
Putus : 30-11-2018 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3253 K/Pdt/2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — EJBENDS DOEKA, S,Sos.,M.Si., VS ANDREAS TFAITOB, dkk
3012 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukummengikat yang telah dan akan dilakukan Terlawan Penyita , TerlawanPenyita Il dan Terlawan Tersita sepanjang pelaksanaan Sita Eksekusitanggal 21 Desember 2016 sesuai Berita Acara Sita Eksekusi Nomor19/Pdt.SusPHI/2015/PN.KPG atas perintah Surat Penetapan KetuaPengadilan Negeri/Tipikor/Hubungan Industrial Kelas A Kupang Nomor19/Pen.Sita/2015/PN.KPG tanggal O9 Nopember 2016 sebagaiHalaman 3 dari 10 hal. Put.
    Memerintahkan Jurusita/Panitera PengadilanNegeri/Tipikor/Hubungan Industrial Kelas IA Kupang atau Pegawai yangditunjuk untuk itu, untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi tanggal 21Desember 2016 sesuai Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 19/Pdt.SusPHI/2015/PN.KPG atas perintah Surat Penetapan Ketua PengadilanNegeri/Tipikor/Hubungan Industrial Kelas IA Kupang Nomor19/Pen.Sita/2015/PN.KPG tanggal O9 Nopember 2016 sebagaipelaksanaan Keputusan perkara Perselisihan Hubungan IndustrialNomor 19/PDT.SusPHI/2015
    adalah milik sah Pelawan selakuKoperasi Pegawai Negeri MAJU;Menyatakan Sita Eksekusi yang dilakukan oleh Jurusita/PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IAKupang tanggal 21 Desember 2016 sesuai Berita Acara Sita EksekusiNomor 19/Pdt.SusPHI/2015/PN.KPG atas perintan Surat PenetapanKetua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri KelasIA Kupang Nomor 19/Pen.Sita/2015/PN.KPG tanggal 09 Nopember2016 sebagai pelaksanaan Putusan Perkara Perselisihan HubunganIndustrial
    Menyatakan Sita Eksekusi yang dilakukan oleh Jurusita/PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IAKupang tanggal 21 Desember 2016 sesuai Berita Acara Sita EksekusiNomor 19/PDT.SUSPHI/2015/PN.KPG atas perintah Surat PenetepanKetua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IAKupang Nomor 19/Pen.Sita/2015/PN.KPG tanggal 09 Nopember 2016sebagai pelaksanaan Putusan Perkara Perselisihan Hubungan IndustrialNomor 19/PDT.SUSPHI/2015/PN.KPG tanggal 12 Nopember 2015
    Memerintahkan Jurusita/Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kelas IA Kupang atau Pegawai yang ditunjuk untuk itu,Halaman 7 dari 10 hal. Put. Nomor 3253 K/Pdt/2018untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi tanggal 21 Desember 2016 sesuaiBerita Acara Sita Eksekusi Nomor 19/Pdt.SusPHI/2015/PN.KPG tersebut;5. Menolak gugatan Perlawanan Pelawan untuk selain dan selebihnya;6.
Putus : 08-10-2018 — Upload : 12-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 888 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — PT. MENDAHARA AGROJAYA INDUSTRY VS 1. L.R.NAINGGOLAN, DKK
4930 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 888 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT. MENDAHARA AGROJAYA INDUSTRY, diwakili olehDirektur PT. Mendahara Agrojaya Industry, Sutardi,berkedudukan di Desa Lagan Tengah, Kecamatan Geragai,Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, dalam hal inimemberi kuasa kepada Amir Arsyad Harahap, S.H., M.H.
    Membebankan biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada negara.SubsidairApabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan NegeriJambi c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara iniberpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya menurut hukum (exaequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsiyang pada pokoknya:Gugatan kabur dan tidak jelas (obscuur libel);Gugatan Penggugat prematur;Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan gugatanbalik
    oleh Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Mei 2018, diajukanpermohonan kasasi pada tanggal 30 Mei 2018, sebagaimana ternyata dariAkta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 6/Pdt.SusPHI/2018/PN Jmbyang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jambi, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Jambi padatanggal 7 Juni 2018;Menimbang, bahwa permohonan
    SusPHI/2018diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapatditerima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal7 Juni 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini,Pemohon Kasasi meminta agar: Menerima Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Jambi tertanggal16 Mei 2018 dengan register perkara Nomor 6/Pdt.SusPHI/2018/PNJmb;AtauApabila
    industrial, maka ParaTermohon Kasasi/Para Penggugat tidak berhak memperoleh upahselama proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHk);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jambi dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi: PT.
Upload : 02-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 468 K/PDT.SUS/2010
BAMBANG SURYANTORO, SH., MKN, DKK.; DIREKTUR UTAMA PT. PLN (PERSERO)
7681 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Perjanjian Kerja Bersama Tahun 20062008 (PKB 20062008)dimaksud telah didaftarkan di Departemen Tenaga Kerja dan TransmigrasiRl, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan SosialKetenagakerjaan dan telah mendapatkan Keputusan dari Direktur JenderalPembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan No.KEP.16/PHJSK/PKKAD/2007, 23 Februari 2007;.
    Industrial dimana pekerja berada,sebagaimana Pasal 1 ayat 2 Undangundang No. 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;Bahwa Penggugat dapat menerima pertimbangan hukum yang dibuatoleh Majelis pemeriksa perkara dan oleh karenanya demi memperjuangkan haknormative buruh, Penggugat membuat surat pemberitahuan dan pengaduanadanya Perselisihan Hubungan Industrial/sengketa tenaga kerja antara pekerjaPT PLN (Persero) yang bekerja di wilayah Propinsi Jawa Tengah dengan PTPLN (Persero
    Hubungan industrial Balaipenyelesaian perselisihan tenaga kerja Propinsi Jawa Tengah, maka penggugatmelakukan langkah hukum (legal action) dengan mengajukan gugatanPerselisinan hak ke Pengadilan Hubungan Industrial Semarang;Bahwa sehubungan dengan gugatan Penggugat a quo apabila Tergugatdengan kerelaannya menghormati dan mentaati azasazas hukum dengansegera memenuhi kewajibannya, maka hal tersebut merupakan perbuatan yangelegan dan melaksanakan misi tanggung jawab sosial perusahaan (CorporateSocial
    Gugatan Prematur Untuk DiajukanBahwa atas kasus perselisihan hubungan industrial sebagaimana diajukanoleh Penggugat, belum pernah dilakukan proses Perundingan Bipartitsebagaimana disyaratkan dalarn Pasal 3 ayat (1) Undangundang No. 2Tahun 2004 yang, berbunyi Perselisinan Hubungan Industrial wajibdiupayakan penyelesaiannya terlebin dahulu melalui perundingan bipartitsecara musyawarah untuk mencapai mufakat dan ditegaskan Pula dalamPasal 2 Peraturan Menakertrans No.
    No. 468 K/Pdt.Sus/2010Bahwa Gugatan yang diajukan oleh Penggugat bersifat prematur karenasebelumnya tidak pernah dilakukan prosedur penyelesaian perselisihanperselisinan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UndangundangNo. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,dalam hal ini cq tidak pernah sekalipun dilakukan perundingan bipartit antaraPenggugat dan Tergugat.
Putus : 15-02-2016 — Upload : 07-06-2016
Putusan PN PONTIANAK Nomor 22/G /Pdt.Sus-PHI / 2015 /PHI.PN.PTK
Tanggal 15 Februari 2016 — ENDANG SUTRIANA lawan PT.AIR MAS DUNIA KENCANA
9145
  • PUTUSANNO.22/G /Pdt.SusPHI / 2015 /PHI.PN.PTKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pontianak, yang memeriksadan mengadili perkara Perselisihan Hubungan Industrial pada Peradilan Tingkat Pertama, telahmenjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara : ENDANG SUTRIANA ,Perempuan ,Warga Negara Indonesia ,Karyawan PT.Air Mas DuniaKencana ,alamat Jalan Badak Putih Gg.Merpati Putih No.23 Kec.Pemangkat ,Kab.SambasDalam hal ini diwakili
    Industrial Tersebut :e Telah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pontianak tertanggal 21 Oktober 2015,dibawah Register No. 22/Pdt.Sus/2015/PHI.PN.PTK tentang penunjukkan susunan Majelis Hakim untukmemeriksa dan mengadili perkara tersebut;e Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis yang memeriksa perkara tersebuttertanggal 5 November 2015, Dibawah Register No.22/Pdt.Sus/2015/PHI.LPN.PTKtentang hari persidangane Telah membaca berkas perkara;e Telah
    /Endang Sutriana ) maupun Perusahaan PT.Air Mas Dunia Kencana Pemangkat dalam upaya menyelesaikan permasalahanperselisihan hubungan Industrial yang mengarah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerjaagar selalu mengedepankan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakatBahwa apabila hubungan kerja tersebut tidak bias dipertahankan dan harus diakhiridengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka disarankan agar pihak perusahaanPT.Air Mas Dunia Kencana Pemangkat memberikan kebijakan 1 (satu) kali pesangon,penghargaan
    terhadap ketentuan sebagaimanadimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yangsedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayarupah beserta hakhak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.Pasal 169(1) Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepadalembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusahamelakukan perbuatan sebagai berikut :a. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;
    Industrial yangdikeluarkan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Sambas tanggal 3 Juni 2015 ,yangmenyatakan pihak Tergugat sama ssekali tidak pernah menghadiri proses penyelesaianperselisihan hubungan Industrial antara Penggugat dan Tergugat ;Menimbang,bahwa berdasarkan bukti P1 menunjukkan Penggugat telah mengetahuiadanya Mutasi meskipun lewat telpon dan penggugat menyatakan keberatan dan menolakMutasi yang dilakukan oleh Tergugat;Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan saksi I dan saksi II yang
Putus : 21-12-2012 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1309 K/Pdt/2012
Tanggal 21 Desember 2012 — JAO TJOE AN. dk ; TAN KIEM SIANG
3530 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Industrial(PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh karena menyangkutmasalah pembayaran salary/gaji dan pemberhentian Penggugat harusdiselesaikan melalui Penyelesaian Perselisahan Hubungan Industrial(PPHI) yaitu dengan cara mengajukan gugatan pada PengadilanHubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat olehkarena menyangkut permasalahan perselisihan hak sebagaimana diaturdalam pasal 10 jo Pasal 86 UndangUndang No. 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisahan Hubungan Industrial
    ;Dalil gugatan tersebut termasuk dalam ruang lingkup PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial (PPHI), maka seyogyanya gugatanPenggugat tersebut diajukan pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;Oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untukmemutuskan perkara ini dengan Putusan Sela bahwa Pengadilan NegeriJakarta Barat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ;Exeptio Obscuri Libelli (Eksepsi tentang Gugatan Kabur) ;Gugatan Penggugat
    TAMAN SARI OUTPUTCENTRE tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham, oleh karena ituhal ini merupakan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat ;Dengan pertimbangan yuridis Penggugat tidak menguraikan danmenjelaskan berkaitan dengan tindakan / perbuatan melawan hukumyang dilakukan oleh Tergugat selaku pribadi dan Tergugat selaku DirekturUtama ;Bahwa dalam perseroan ini diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi yangterdiri dan seorang Direktur Utama yang dijabat oleh JAO
    Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat; oleh karena menyangkut tentang perselisihan hakTermohon Kasasi atas salary/gaji yang harus diselesaikan melaluiPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI); sebagaimana diaturdalam Pasal 1 Jo Pasal 86 UU No.2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial; sehingga yang berwenang memeriksadan mengadili perkara ini adalah Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat;Oleh karena itu Putusan Hakim Banding
    Jakarta Pusat;karena menyangkut masalah perselisinan hak Termohon Kasasi yang harusdiselesaikan melalui Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Jo Pasal 86 UU No.2 Tahun 2004tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; sehingga berlakuazas hukum Lex Spesialis Derogat Lex Generalis ;Oleh karena itu maka putusan Hakim Banding dan Hakim Pertama yangdikuatkan tersebut harus dibatalkan; karena tidak mempunyai pertimbanganHal. 19 dari 18 hal.
Putus : 23-03-2015 — Upload : 27-08-2015
Putusan PN KUPANG Nomor 03/Pdt. Sus - PHI/2015/PN.KPG
Tanggal 23 Maret 2015 — RISDIANTO LAWAN PIMPINAN CV. NAM
9757
  • Sus PHI/2015/PN.KPGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang yang memeriksa danmemutus perkara Perselisihan Hubungan Industrial pada Tingkat Pertama telah menjatuhkanPutusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :RISDIANTO, Lahir di Sumbawa, 17 Oktober 1972, Lakilaki, Pekerjaan Wiraswasta, KebangsaanIndonesia, beralamat di Jalan Nefona I No. 18, RT. 016/Rw. 005, Kel. Nefonaek,Kec.
    Oebobo, Kota Kupang Propinsi NTT,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Nopember 2014 yang telah didaftarkandi Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupangdibawah Register Nomor : 01/LGS/K/2015/PHI/PN KPG tanggal 09 Januari 2015,selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.Melawan :PIMPINAN CV. NAM, alamat J.
    NARO, SH,keduanya adalah Advokat pada Kantor Pengacara Mediator Fransisco BernandoBessi, SH.MH Partners yang beralamat di Jalan Cak Doko NO. 88 C, kelurahanOebobo, Kota Kupang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor06/FBB/TV/2015/KPG tertanggal 21 Januari 2015 yang telah didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupangdibawah register Nomor : 04/LGS/K/2015/PHI/PN.KPG tanggal 22 Januari 2015,selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.Pengadilan Hubungan Industrial pada
    Bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana diatas, mohon Pengadilan Negeri K upangCq Pengadilan Hubungan Industrial dapat menerima, memeriksa, mengadili dan memutusperkara ini dengan amar sbb :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan Penggugat adalah pekerja tetap dan sah pada Tergugat;3.
    Bahwa dalan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri KupangNo. 13/Pdt.SusPHI/2014/PN.KPG, tanggal 17 November 2014, Penggugat telahmemberikan keterangansebagai saksi bahwa Penggugat berhenti bekerja dari CV NAMkarena mengundurkan diri akibat ketahuan tidur siang pada saat jam kerja, dan dalildiperkuat oleh saksisaksi yang mengetahui tentang proses pengunduran diri Penggugatsecara sukarela;8.
Register : 30-01-2017 — Putus : 03-07-2017 — Upload : 13-09-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 26/PDT.SUS-PHI/2017/PN.BDG
Tanggal 3 Juli 2017 — EDWIN TANJUNG RUDI KURNIAWAN L A W A N, PT. ALUMUNIUM COMPANY EXTRUSION INDONESIA ALIAS PT. ALCOMEXINDO,
3810
  • DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA "PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILANNEGERI KLS A BANDUNG, yang memeriksa dan mengadili perkaraperselisihan hubungan industrial pada tingkat pertama, telah menjatuhkanputusan sebagai mana tersebut di bawah ini, dalam perkara antara :1. EDWIN TANJUNG,2. RUDIKURNIAWAN,LAWAN,Tempat/Tgl lahir Padang, 10 April 1980, WargaNegara Indonesia, Pekerjaan Pekerja PT.Alumunium Company Extrusion Indonesia aliasPT.
    Bahwa amar Pasal 87 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berbunyi "Serikatpekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagaikuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untukmewakili anggotanya".Menurut Abdul Khakim dalam bukunya Aspek Hukum PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial (Antara Peraturan dan Pelaksanaan),Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010, him 24 mengatakan "OrganisasiPengusaha ini sama sekali tidak
    bergerak untuk bidang yang berkaitandengan aspek bisnis perusahaan, organisasi pengusaha berfungsi untukmembela kepentingan pengusaha terhadap tekanan dari pihak lain danmenyalurkan aspirasi pengusaha dalam hubungan industrial" lebih lanjutAbdul Khakim juga mengatakan berdasarkan Pasal 1 angka 3 KeputusanMenteri Tenaga kerja dan Transmigrasit Nomor Kep201/Men/2001tentang Keterwakilan dalam Kelembagaan Hubungan Industrial bahwa :"Organisasi pengusaha adalah wadah persatuan dan kesatuan bagi pengusahaIndonesia
    Industrial.2.5.
    Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 155 UndangUndang No 13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaan maka Tergugat berkewajiban membayarupah beserta hakhak lainnya yang biasa diterima Penggugat selamaputusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belumditetapkan;Hal 20 Putusan No. 26/Pdt.SusPHI/20 1 7/PN.Bdg.6.6.
Putus : 26-10-2016 — Upload : 02-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 899 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 26 Oktober 2016 — PT. NUSANTARA SURYA SAKTI VS 1. CHRISTIAN ADITYA, DKK
12976 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT.
    dan pengusaha tidak melakukan skorsing, maka pengusahawajidb membayar upah pekerja/ouruh selama dalam proses sebesar 100%(seratus perseratus);Bahwa ketentuan hak Para Penggugat terhadap upah selama prosespenyelesaian perselisihan hubungan industrial ini berlangsung dipertegaskembali berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU/IX/201 1;Bahwa perselisihan antara Para Penggugat dengan Tergugat telah diMediasi oleh Mediator Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumatera Selatan, dantelah diterbitkan
    Kasasi Nomor 17/Kas/2015/PHI.PLGyang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palembang, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palembang pada tanggal 28 September 2015;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Para Penggugat padatanggal 3 Maret 2016, namun Para Termohon Kasasi/Para Penggugat tidakmengajukan kontra memori kasasi;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo
    Karena Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palembang Nomor 17/PdtSus/PHI/2015/PN.Plg tanggal 27 Agustus2015, tersebut : tidak lengkap / tidak teliti dalam memeriksa buktibukti terlampir; pertimbangan dan penerapan hukum yang tidak jelas; mengabaikan peraturan hukum yang berlaku di indonesia;Oleh karenanya, Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palembang Nomor 17/PdtSus/PHI/2015/PN.Plg tanggal 27 Agustus2015, bertentangan dengan ketentuan:Halaman 16
    NUSANTARASURYA SAKTI tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palembang Nomor 17/Pdt.SusPHI/2015/PN.Plg.,tanggal 27 Agustus 2015, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:MENGADILI:Dalam Eksepsi :1. Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :2. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugatterhadap Para Penggugat bertentangan dengan hukum;4.
Putus : 26-03-2013 — Upload : 11-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 79 K/Pdt.Sus/2013
Tanggal 26 Maret 2013 — PT. EJEY INDONESIA ; BENGET PASARIBU, Dkk.
97102 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 79 K/Pdt.Sus/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT.
    ,MH., dan kawan, para Advokat beralamatdi Jalan Paseban Raya No. 3A, Salemba, Jakarta Pusat,0440, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 September2012;Para Termohon Kasasi dahulu para Penggugat/para Pekerja;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangpara Termohon Kasasi dahulu sebagai para Penggugat telah mengajukangugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di mukapersidangan Pengadilan Hubungan Industrial
    EJEY INDONESIA(Tergugat);Hal. 1 dari 21 hal.Put.Nomor 79 K/Pdt.Sus/2013Bahwa telah terjadi perselisihnan hubungan industrial antara paraPenggugat sebagai karyawan dengan Tergugat sebagai perusahaan;Adapun yang menjadi latar belakang terjadinya perselisihan hubunganindustrial Para Penggugat dengan Tergugat adalah sebagai berikut:3.1.
    Apabila pihakpihak menerima anjuran ini, maka mediator akanmembantu membuatkan perjanjian bersama dan didaftarkan kePengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat;b.
    industrial dengan para Penggugat,sehingga memaksakan diri untuk membuat alasanalasan penolakanyang asalasalan;Bahwa atas dasar sikap penolakan Anjuran oleh Tergugat, makapara Penggugat mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrialini kKe Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat;Sebagaimana dalildalil yang telah para Penggugat uraikan di atas, bahwaterjadinya perselisihan hubungan industrial antara para Penggugat denganTergugat adalah berawal karena Tergugat tidak
Putus : 18-08-2020 — Upload : 17-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 829 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 18 Agustus 2020 — NINA ANGGRAENI VS PT GAHARU KAPITA INDONESIA
272109 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 829 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:NINA ANGGRAENI, bertempat tinggal di Jalan CimangguRaya Kedung Badak Nomor 29 RT 007/RW 003, KelurahanKedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor:Pemohon Kasasi:;LawanPT GAHARU KAPITA INDONESIA, yang diwakili olehDirektur, Mohamad Victor Akhiruddin, berkedudukan di EightyEight
    Atasdasar ini Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri JakartaSelatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial untuk MenghukumTergugat atas Penggunaan Photo tersebut dengan mengabulkanseluruh nilai gugatan kompensasi di atas tanpa pengurangan sedikitpun,5.
    Nomor 829 K/Pdt.SusPHI/2020Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard)Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard);Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan biaya yang timbul dalam ini kepada PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp1.141.000,00 (satu jutaseratus empat puluh satu ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta
    Nomor 829 K/Pdt.SusPHI/2020Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusattertanggal 4 Maret 2020, dengan Register Perkara Nomor: 360/PDT.SUSPHI/2019/PN Jkt.Pst;Selanjutnya mengadili sendiri serta memutuskan:Dalam KonvensiTentang EksepsiMenolak eksepsi Termohon Kasasi/dahulu Tergugat untuk seluruhnyaseluruhnya;Dalam ProvisiMemerintahkan Termohon Kasasi/Tergugat untuk membayarkangaji/upah Pemohon Kasasi/Penggugat sejak dihentikannya pembayarangaji/upah oleh Termohon Kasasi/Tergugat
    Nomor 829 K/Pdt.SusPHI/2020> Pembayaran gaji/upah oleh Termohon Kasasi/Tergugat sejak JuliNovember 2019 5 bulan X Rp6.000.000,00 yang besaran nya sudahdihitung dengan benar tanpa kesalahan, yaitu. sebesarRp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan membayarkan upahPenggugat sejak Desember 2019 sampai dengan adanya PutusanPengadilan Hubungan Industrial pada Tingkat Kasasi di MahkamahAgung yang memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Putus : 03-11-2021 — Upload : 19-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1341 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 3 Nopember 2021 — PT KRAKATAU KARYA ABADI, VS AGUS SALMAN GIUSTI, S.H
15690 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 1341 K/Pdt.SusPHI/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT KRAKATAU KARYA ABADI, beralamat Jalan KendangsariNomor 63 Kota Surabaya, yang diwakili oleh Rendy HaryadiTanuwidjaya, S.SN., selaku Direktur PT Krakatau Karya Abadidalam hal ini memberi kuasa kepada Suhariwanto, S.H.
    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai dansekaligus, kepada Penggugat sejumlan Rp34.300.000,00 (tiga puluhempat juta tiga ratus ribu rupiah);Menolak tuntutan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaPemohon Kasasi pada tanggal 22 April 2021 kemudian terhadapnya olehPemohon Kasasi dengan perantaraan
    ,yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Surabayatersebut pada tanggal 18 Mei 2021;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapatditerima
    Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi PT KRAKATAU KARYA ABADI tersebut harus ditolak:Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, Undang Undang
    Nomor 1341 K/Pdt.SusPHI/2021Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT KRAKATAUKARYA ABADI tersebut;2.