Ditemukan 31360 data
39 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
pajak";Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007tanggal 17 Juli 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:"Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajakdapat:a Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupabunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan dalam hal sanksi tersebutdikenakan karena kekhilafan
mengajukan peninjauan kembali atasPutusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung";2 Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak menyatakan Permohonan Peninjauan Kembali dapatdiajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:Huruf e : "Apabila terdapat suatu putusan yang nyatanyata tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan";3 Bahwa dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 25572/PP/M.X/99/2010 tanggal 27 Agustus 2010, telah terdapat kekhilafan
Majelis Hakimdan suatu kekeliruan hukum karena dalam putusannya Majelis Hakim nyatanyata tidak mempertimbangkan sebabsebab terjadinya atau prinsipprinsipformal dan material dalam objek sengketa yang terdapat dalam penerbitan SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa Masa Pajak Juli 2007 Nomor 00044/307/07/441/09 tanggal 29 Oktober2009, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai denganketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;4 Bahwa kekhilafan
Tergugat) membaca, menelitidan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25572/PP/M.X/99/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakansangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis HakimPengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan faktafaktahukum (rechtsfeit) dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlakudalam pemeriksaan gugatan di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidaktidaknyatelah membuat suatu kekhilafan
629 — 428 — Berkekuatan Hukum Tetap
bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Para PemohonPeninjauan Kembali dahulu Para Pemohon Kasasi/Para Pelawan/ParaPembanding dalam memori peninjauan kembali adalah sebagai berikut:Dalam Putusan Terdapat Kekhilafan
Hakim atau Kekeliruan yang Nyata: Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat berkeberatan terhadapputusan Judex Juris yang menolak permohonan kasasi PemohonPeninjauan Kembali yang semula selaku Pemohon Kasasi, oleh karenasetelah Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Kasasi)mempelajari kembali dengan teliti dan cermat, terdapat kekhilafan dankekeliruan Hakim yang nyata, Mahkamah Agung Republik Indonesia (JudexJuns) seharusnya membatalkan putusan Judex Facti, dengan mengadilisendiri yang amarnya
,M.M., adalah merupakan proses yang cacat hukum, tidak sah dan harusdinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;Bahwa dalam keputusan kasasi terdapat kekhilafan dan kekeliruan Hakimyang nyata, dikarenakan adanya kelemahan surat kuasa dari SuriantamaNasution, S.E., S.H., M.M., MBA, M.H., tetapi tidak mengabulkanpermohonan kasasi Pemohon Peninjauan Kembali:Karena surat kuasa dalam tingkat banding terhadap Putusan PengadilanNegeri Denpasar Nomor 510/Pdt.Plw./2012/PN Dps., tanggal 2 September2013
demiklan meniadi batal demi hukum;Dalil tersebut sangat melemahkan Pemohon Peninjauan Kembali, dikarenakan tanah tersebut milik dari Pemohon Peninjauan Kembali I dandapat dibuktikan;Maka secara sah dan meyakinkan hak atas tanah tersebut di atas milik dariNi Gusti Ayu Rossy Yuliarti (Pemohon Peninjauan Kembali Il semulaPemohon Kasasi II, Pelawan II/Pembanding II, Tergugat II Asal);Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat: Bahwa tidak ditemukan adanya kekhilafan
56 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 315 PK/Pdt/2009IIL67 sub e UndangUndang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atasUndangUndang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;Adanya kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata di dalam putusanMahkamah Agung RI tanggal 28 April 2005 Reg.
dinyatakan tidak dapat diterima,karena gugatan bantahan/perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) yangdiajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali tidak lagi didasarkanpada alas hak (titel) kKepemilikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuanPasal 195 ayat (6) HIR;lll Bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung RI tertanggal 28 April 2005 Reg.No. 227 K/Pdt/2001 Jo putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 22Desember 1999 Nomor: 199/PDT/1999/PT.Bdg Jo Putusan PengadilanNegeri Karawang tanggal 19 September 1998 terdapat kekhilafan
Bahwa Judex Juris telah melakukan kekhilafan atau kekeliruan yangnyata ketika memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara kasasiperdata No. 227 K/PDT/2001 tertanggal 19 Maret 2003, dengan tidakmemeriksa dan memperhatikan terhadap bukti kepemilikan hak atastanah yang dijadikan dasar oleh Termohon Peninjauan Kembali untukmengajukan gugatan bantahan/perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet)terhadap sita eksekusi.
No. 315 PK/Pdt/2009Mahkamah Agung berpendapat:Mengenai alasanalasan ke sampai dengan Ill;Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena: Surat bukti yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali terbit setelahperkara diputus oleh Judex Facti (Pengadilan Negeri) sehingga tidakbernilai sebagai novum yang menentukan; Tidak terdapat putusan yang saling bertentangan karena para pihak (Subjekhukumnya) berbeda dan dibuat oleh badan peradilan yang berbeda (PTUNdan PN); Tidak terdapat kekhilafan Hakim
56 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
diberitahukan kepada pihak lawan dengansaksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yangditentukan dalam undangundang, oleh karena itu permohonan peninjauankembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 4 September 2018 merupakan bagian tidak terpisahkandari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknyamendalilkan bahwa dalam permohonannya terdapat bukti baru yang diberitanda PK1 dan dalam putusan ini terdapat kekhilafan
75 — 11
Bms. yang pada pokoknya,sebagai berikut:e Bahwa, Pemohon telah melangsungkan perkawinan dengan seorangperempuan bernama KRISTIN NATHARINA pada tanggal 10 Juni2009;e Bahwa, dari perkawinan tersebut telah dilahirkan seorang anak lakilaki bernama KALVIN OKTAVIAN lahir di Banyumas pada tanggal 30Oktober 2009;e Bahwa, karena kekhilafan pemohon, kelahiran anak pemohontersebut belum didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Banyumas, sehingga sampai saat inibelum dapat diterbitkan
MAYA INEZA MULIA
25 — 4
yang diberi tanda P1 sampai dengan P5;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokokpokok permohonan dariPemohon terlebin dulu Pengadilan akan mempertimbangkan apakah Pengadilan NegeriBogor berwenang untuk mengadili perkara permohonan a quo;Menimbang, bahwa Pasal 13 KUHPerdata mengatur: Jika registerregister takpernah ada, atau telah hilang, diubah, sobek, dimatikan, digelapkan, atau dirusak, Jikabeberapa akta tiada di dalamnya atau jika aktaakta yang telah dibukukan memperlihatkantelah terjadi kekhilafan
201 — 424 — Berkekuatan Hukum Tetap
2018 yang pada intinya agarmenolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karenaputusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi telah sesuai dengan peraturanperundangundangan yang berlaku, tidak terdapat kekhilafan
SABARUDIN
23 — 10
yang berdasarkan keterangan saksisaksi dandihubungkan dengan bukti P4 dan P5 bahwa nama anak kedua dari Pemohonyang sebenarnya adalah bernama SABARIADIL NURJANNAH;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal13 Kitab UndangUndang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) menyatakanJika registerregister tak pernah ada, atau telah hilang, diubah, sobek,dimatikan, digelapkan, atau dirusak jika beberapa akta didalamnya, atau jikaaktaakta yang telah dibukukan memperlihatkan telah terjadinya kekhilafan
DIDIK EFENDI
13 — 12
surat P.1, P.2 dan P.5 bersesuaian denganketerangan saksisaksi bahwa nama Pemohon yang sebenarnya adalah DIDIKEFENDI, lahir di Plambik, tanggal 31 Desember 1995;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 13Kitab UndangUndang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) menyatakan Jikaregisterregister tak pernah ada, atau telah hilang, diubah, sobek, dimatikan,digelapkan, atau dirusak jika beberapa akta didalamnya, atau jika aktaaktayang telah dibukukan memperlihatkan telah terjadinya kekhilafan
HAMIDI
16 — 13
AktaKelahiran, Nomor : 5202LT210520140037, dengan nama UCIAWATI lahir diAikja, 05 Mei 2001 (Vide bukti P4), harus diperbaiki menjadi nama UCIAWATI,Tempat/tanggal lahir, Aikja, 5 Mei 2002 ;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 13 Kitab UndangUndangHukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) yang menyatakan Jika registerregister takpernah ada, atau telah hilang, diubah, sobek, dimatikan, digelapkan, atau dirusakjika beberapa akta didalamnya, atau jika aktaakta yang telah dibukukanmemperlihatkan telah terjadinya kekhilafan
150 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
Intervensi) untuk tunduk dan patuh serta segera melaksanakan isiPutusan Peninjauan Kembali ini;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali , Il, Ill tidak mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraSurabaya dalam putusannya tidak terdapat kekhilafan
H. NASRI
32 — 17
HAERANI lahir di Numpeng, 03 maret 2001 (Videbukti P1), harus diperbaiki dari nama sebelumnya HAERANI lahir diNumpeng, 03 maret 2001 menjadi HAERANI lahir di Numpeng, 04 april 2000;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 13 Kitab UndangUndangHukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) yang menyatakan Jika registerregistertak pernah ada, atau telah hilang, diubah, sobek, dimatikan, digelapkan, ataudirusak jika beberapa akta didalamnya, atau jika aktaakta yang telah dibukukanmemperlihatkan telah terjadinya kekhilafan
124 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 139 PK/Padt/2020bukan merupakan kekhilafan dan atau kekeliruan nyata sebagaimanadimaksud dalam Pasal 67 ayat (f) UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah dirubah dan ditambahdengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali bukan pemilik yang sah atasobjek sengketa sehingga sudah tepat perlawanan Pemohon PeninjauanKembali ditolak untuk seluruhnya;Menimbang, bahwa berdasarkan
166 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebut,Para Termohon Peninjauan Kembali dan Il telah mengajukan KoniraMemori Peninjauan Kembali masingmasing pada tanggal 19 November2020 dan 20 November 2020 yang pada intinya agar menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karenaputusan Judex Juris telah sesuai dengan peraturan perundangundanganyang berlaku, tidak terdapat kekhilafan
98 — 9
kepentingan Pemohon dan anak Pemohon dikemudianhari untuk bersekolah;Bahwa Perbaikan tersebut pemohon baru dilakukan karena ketidak mengertianpemohon pada waktu itu kalau Perbaikan nama Pemohon tersebut harus terlebihdahulu mendapatkan penetepan dari pengadilanBahwa fakta tersebut dibenarkan oleh saksisaksi yang bersumpah dipersidangan dan keterangannya bersesuaian dengan alat bukti surat lainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1315 KUHPerdata menyatakan padapokoknya bahwa terhadap akta yang terjadi kekhilafan
180 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasanpermintaan peninjauan kembali sedemikian itu tidak dapat dibenarkandan tidak dapat dibenarkan dan tidak dapat diperiksa pada pemeriksaanpeninjauan kembali, karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud Pasal 263 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHAP;Halaman 4 dari 6 halaman Putusan Nomor 59 PK/Pid/2020 Bahwa selain itu uraian pertimbangan hukum dan kesimpulan putusanJudex Facti ternyata tidak memperlihatkan suatu kekhilafan
58 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004Nomor 00048/207/04/072/06, tanggal13 Oktober 2006 atas nama: PT.Asian Agro Lestari, NPWP: 01.793.899.4072.000, tidak memperhatikanatau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalamkoreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adildan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku diIndonesia.Bahwa kekhilafan
Terbanding)membaca, meneliti dan mempelajari lebin lanjut atas Putusan PengadilanPajak Nomor Put.28146/PP/M.VII/16/2010 tanggal 21 Desember 2010tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusanPengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telahsalah dan keliru dengan telah mengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit)dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku dalampemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (fegenbewijs) atausetidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan
dilakukan Terbanding di Pajak Pertambahan Nilai ini juga tidakdapat dipertahankan";Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis HakimPengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan PajakNomor Put.28146/PP/M.VII/16/2010 tanggal 21 Desember 2010tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis HakimPengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketabanding tersebut telah salah dan keliru atau setidaktidaknya telahmembuat suatu kekhilafan
Putusan Nomor 357/B/PK/PJK/2013tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis HakimPengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketabanding tersebut telah salah dan keliru atau setidaktidaknya telahmembuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuatpertimbanganpertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikanfakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehinggahal tersebut nyatanyata telah melanggar asas kepastian hukumdalam
dipertahankan sedangkansisanya sebesar Rp346.043.405,00 tetap dipertahankan";Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis HakimPengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan PajakNomor Put.28146/PP/M.VII/16/2010 tanggal 21 Desember 2010tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis HakimPengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketabanding tersebut telah salah dan keliru atau setidak tidaknya telahmembuat suatu kekhilafan
91 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 328 PK/Pdt/2015c. apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripadayang dituntut;d. apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpadiperhitungkan sebabsebabnya;e. apabila antara pihakpihak yang sama mengenai suatu soal yang sama,atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnyatelah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;f. apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan
Putusan Nomor 328 PK/Pdt/2015Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 14 Tahun 1985 TentangMahkamah Agung, berbunyi:Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkanalasanalasan sebagai berikut:b. apabila setelah perkara diputus, ditemukan suratsurat bukti yang bersifatmenentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;f. apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan yang
Undangundang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009Tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 14 Tahun 1985Tentang Mahkamah Agung, yaitu : apabila dalam suatu putusan terdapatsuatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 29 Maret 1982Nomor 1230 K/Sip/1980:Hal. 27 dari 38 Hal.
Bahwa dalam putusan perkara a quo terdapat suatu kekhilafan Hakimatau suatu kekeliruan yang nyata, hal mana terdapat pemutarbalikkanfakta) hukum yang sebenarnya. Permasalahan Cek senilaiRp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) berdasarkan SuratPernyataan tertanggal 05 Agustus 2005, yang ditandatangani olehMujahid Kholidi (bukti PPK 5 yang baru diketemukan) dan bukti baru(Novum) Surat Pernyataan tanggal 26 Februari 2008 yang dibuat danditandatangani oleh Mujahid Kholidi (i.c.
dan Dian Wisnu Wardana, dahulu Para Penggugat/Para TergugatRekonvensi/Para Terbanding/Para Termohon Kasasi) untuk membayarbiaya perkara yang timbul pada semua tingkat peradilan dan peradilantingkat Peninjauan Kembali ini;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan Peninjauan Kembali yang diajukan PemohonPeninjauan Kembali/Tergugat tidak dapat dibenarkan, dengan perttimbangansebagai berikut:Bahwa tidak ditemukan kekeliruan ataupun kekhilafan
165 — 83
Tidak ada kewajiban bagi Notaris untuk menyelidikisecara materil apaapa (halhal) yang dikemukakn oleh penghadap Notaristersebut.Bahwa berdasarkan kaidah hukum yurisprudensi tersebut jelas apabila dihubungkandengan ketentuan Pasal 1320 KUH perdata, dimana diyatakan untuk sahnya suatuperjanjian harus ada kata sepakat dan ini berkaitan dengan masalah kehendak danpernyataan kehendak, dan pernyataan kehendak tersebut dipandang sebagaitindakan yang sah apa bila tidak dapat dibuktikan telah terjadi kekhilafan
ataudiperoleh dengan paksaan atau penipuan sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuanPasal 1321 KUHPerdata,yang menegaskan:Tiada suatu persetujuan punmempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh deganpaksaan atau penipuan.Sehingga apabila tidak dapat dibuktikan suatu prnyataankehendak yang tertuang dalam akta otentik bahwa telah terjadi kekhilafan, peksaanatau penipuan, maka pernyataan kehendak tersebut dapat dipandang sebagai suatupernyataan kehendak yang sah menurut hukum; Menyimak
dalam fakta hukumyang telah terungkap di dalam pesidanggan, tidak ditemukan fakta hukum baikdari bukti surat maupun saksisaksi yang menerangkan di persidanggan yangmengetahui mengenai penertiban Akta Jual Beli Nomor:1012/2012 tanggal 30Mei 2012 bahwa telah terjadi kekhilafan, paksaan atau penipuan terhadap diriTerbanding/Penggugat, Fakta hukum dipersidanggan didukung dengan berdasarkanHalaman 17 dari 39 halaman Putusan Nomor 15/PDT/2016/PT PAL.Bukti T.JII2 yang merupakan dokumentasi foto asli TERBANDING
pengadilanTinggi Daerah Khusus Ibukota nomor 16/pdt/1987,tanggal 21 pebruari 1987 danMahkamah Agung Nomor 2827/K/pdt./1987, tanggal 24 Pebruari 1987, telahmemberikan pertimbangan hukum sebagai berikut;jika penghadap mendalilkan bahwa akta Notaris yang berisi keterangan atauperkataannya di hadapan Notaris, tidak dikehendaki oleh penghadap, kemudianpenghadap mengajukan gugatan dengan gugatan untuk membatalkan aktatersebut, Maka hal tersebut harus dapat dibuktikan bahwa akta dibuat dalamkeadaan terpaksa, kekhilafan
118 — 175 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atausuatu kekeliruan yang nyata.Halaman 57 dari 90 hal. Put. Nomor 397 PK/Pdt/2017c. Bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan upaya hukumPeninjauan Kembali adalah karena kekhilafan hakim atau suatukekeliruan yang nyata sebagaimana yang akan Pemohon PeninjauanKembali jelaskan selanjutnya;d.
Terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata oleh majelis hakim kasasikarena menarik Pemohon Peninjauan Kembali sebagai Pihak yangberperkara:1. Bahwa berdasarkan ketentuan angka 1 dan 2 Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor SE14/PJ.06/2006 tentang Kedudukan danWewenang Kepala KP PBB dan KPP Pratama Berkaitan DenganKeanggotaan Dalam Panitia Pengadaan Tanah Untuk KepentinganUmum mengatur sebagai berikut:1.
Terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata oleh Majelis Hakim kasasikarena Penggugat bukanlah persona standi in judicio atau PenggugatHalaman 67 dari 90 hal. Put. Nomor 397 PK/Pdt/2017tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan a quo denganalasanalasan sebagai berikut:1.Bahwa dalam gugatan Termohon Peninjauan Kembali halaman 1menyatakan sebagai berikut:Yang bertanda tangan di bawah ini Danny Surya, S.H., M. Yasin,S.H., H.
Terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata oleh majelis hakim kasasikarena menarik Pemohon Peninjauan Kembali sebagai Pihak yang berperkara:1.Bahwa berdasarkan ketentuan angka 1 dan 2 Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor SE14/PJ.06/2006 tentang Kedudukan danWewenang Kepala KP PBB dan KPP Pratama Berkaitan DenganKeanggotaan Dalam Panitia Pengadaan Tanah Untuk KepentinganUmum mengatur sebagai berikut:1.
Terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata oleh majelis hakim kasasikarena Penggugat bukanlah persona standi in judicio atau Penggugat tidakmempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan a quo dengan alasanalasan sebagai berikut:1.Bahwa dalam gugatan Termohon Peninjauan Kembali halaman 1menyatakan sebagai berikut:Yang bertanda tangan di bawah ini Danny Surya, S.H., M. Yasin, S.H.,H.