Ditemukan 22674 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-04-2018 — Upload : 30-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 23 April 2018 — PT MULTI MAYAKA VS M. SYARIEF HIDAYATULLAH
3824 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 44 PK/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial padapemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkaraantara:PT MULTI MAYAKA, diwakili oleh Roger Tjakradisurya,Direktur Utama, berkedudukan di Kawasan Industri PuloGadung, Jalan Rawa Gelam Ill Nomor 2, Pulo Gadung, JakartaTimur, Kantor Perwakilan Bandar Lampung di JalanDiponegoro Nomor 170 Teluk Betung, Bandar Lampung
    Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarangpada tanggal 31 Oktober 2017, sebagaimana ternyata dari AktaPermohonan Peninjauan Kembali Nomor 17/Pdt.SusPHI/2016/PN.Tjk.
    ,juncto Nomor 603 K/Pdt.SusPHI/2017., permohonan tersebut disertaidengan alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang padatanggal itu juga;Bahwa alasan peninjauan kembali telan disampaikan kepadaTermohon Kasasi pada tanggal 9 November 2017, kemudian TermohonKasasi mengajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriTanjungkarang pada tanggal 23 November 2017
    ;Menimbang, bahwa oleh karena di dalam UndangUndang Nomor 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidakmengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka MahkamahAgung mengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungsebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 TahunHalaman 3 dari 6 hal.
    Industrial, UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahHalaman 5 dari 6 hal.
Putus : 25-08-2021 — Upload : 21-10-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 898 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 25 Agustus 2021 — PT SUMBER GRAHA SEJAHTERA Madiun VS MUFTI ABIDIN
154123 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 898 K/Pdt.SusPHI/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT SUMBER GRAHA SEJAHTERA Madiun, yang diwakilioleh Direktur, Rudiyanto dan Fredson Kotamena,berkedudukan di Jalan Tumpang, Desa Dolopo, KecamatanDolopo, Kabupaten Madiun sebagai cabang atas PTSUMBER GRAHA SEJAHTERA Jawa Timur, yangberpusat di Jombang dengan alamat Jalan
    Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaPemohon Kasasi pada tanggal 2 Februari 2021 kemudian terhadapnya olehPemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 3 Februari 2021 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 9Februari 2021 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan PermohonanKasasi Nomor 11/Kas/2021/PHI Sby. juncto
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya Nomor 114/Pdt.SusPHI/2020/PN Sby. pada tanggal 2Februari 2021;Mengadili Sendiri:1. Mengabulkan jawaban gugatan Tergugat sekarang Pemohon Kasasiuntuk seluruhnya;2. Mengabulkan Pemutusan Hubungan Kerja terhitung sejak tanggal 9 Mei2020;3.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Surabayatidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat kepadaPenggugat disebabkan karena adanya keadaan memaksa yaitu adanyapandemi covid19 yang dikategorikan sebagai force majeur yang olehpemerintah Indonesia ditetapkan sebagai bencana nasional non alam, danpinak perusahaan telah melakukan sosialisasi kepada para karyawan terkaitrencana pemutusan hubungan kerja akibat dampak dari pandemi covid19
    Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Putus : 16-03-2018 — Upload : 10-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 175 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 16 Maret 2018 — PT ROYAL ASIA MARITIM VS BASMIN LEWA PADANG
5135 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT ROYAL ASIA MARITIM, yang diwakili oleh Direktur, Ady Jaya,berkedudukan di Jalan K.H.
    Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Samarinda tersebut telah diucapkan dengan hadirnya KuasaPemohon Kasasi pada tanggal 5 Juni 2017, terhadap putusan tersebutPemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasaHalaman 2 dari 5 hal. Put.
    ., yangdibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSamarinda, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterimadi Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Samarinda padatanggal 4 Juli 2017;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannyatelah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang,sehingga permohonan kasasi Pemohon Kasasi tersebut secara formal
    Industrial pada PengadilanNegeri Samarinda telah benar menerapkan ketentuan Pasal 164 ayat (3) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2008, karena walaupun Tergugat II melakukan mutasiturun crew terhadap Penggugat sesuai dengan Perjanjian Kerja Laut (vide buktiP2 = T4) namun terbukti berdasarkan bukti P2 = T4 tersebut, Penggugat telahbekerja sejak tahun 2010 sehingga patut dan adil diterapkan ketentuan Pasal 164ayat (8) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003;Halaman 3 dari 5 hal.
    Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Putus : 11-10-2021 — Upload : 04-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1103 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 11 Oktober 2021 — RUBIAH, DKK VS PT NAGALI SEMANGAT JAYA (PT NSJ),
7042 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 1103 K/Pdt.SusPHI/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1.RUBIAH, beralamat di Jalan Dusun XI, Perkebunan Nagali,Desa Sona Martani, Kecamatan Kualuh Hulu, KabupatenLabuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara;MARSINI, beralamat di Jalan Dusun IV, KelurahanMeranti, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan,Provinsi Sumatera Utara;KARMI
    Zulchairi, S.H., & Rekan berkantor di Jalan KejaksaanNomor 7, Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal2 Maret 2021Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan, ParaPenggugat telah mengajukan gugatan di depan persidangan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dan memohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
    Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Penggugatsebesar Rp571.000,00 (lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan tersebut telah diucapkan dengan hadirnya KuasaHukum Penggugat dan Kuasa Hukum Para Tergugat pada tanggal 11Januari 2021, kemudian terhadapnya oleh Para Penggugat denganperantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Januari2021 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 2
    Mdn., juncto Nomor 336/Pdt.SusPHI/2020/PN Mdn., yangdibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan pada tanggal 9 Februari 2021;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Termohon Kasasipada tanggal 19 Februari 2021, kemudian Termohon Kasasi mengajukankontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan HubunganIndustrial
    Nomor 3 Tahun 2002 tentang penanganan perkarayang berkaitan dengan asas ne bis in idem tanggal 30 Januari 2002, makaperkara a quo merupakan perkara yang mengandung azas ne bis in idem;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh ParaPemohon Kasasi: RUBIAH, dan kawankawan tersebut harus
Putus : 06-07-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 701 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 6 Juli 2021 — PT. ENSEM LESTARI, DK VS RUSMAN
9936 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 701 K/Pdt.SusPHI/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1. PT. ENSEM LESTARI, berkedudukan di Jalan Kalimantan,Nomor 1 H, Kelurahan Pandau Hulu 1, Kota Medan,Sumatera Utara;2. PABRIK KELAPA SAWIT PT. ENSEM LESTARI,berkedudukan di Jalan.
    Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi: Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Banda Aceh tersebut telah diberitahukan kepada KuasaPara Tergugat pada tanggal 6 Januari 2021, kemudian terhadapnya oleh ParaTergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 7 Januari 2021 diajukan
    EnsemLestari tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 16/Pdt.SusPHI/2020/PN Bnatanggal 6 Januari 2021 yang dimohonkan kasasi tersebut;Mengadili Sendiri:Dalam Konvensi: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensiuntuk seluruhnya;2.
    Industrial pada PengadilanNegeri Banda Aceh dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh ParaPemohon Kasasi PT.
    Nomor 701 K/Pdt.SusPHI/2021Ketenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. PT.
Putus : 24-08-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1022 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 24 Agustus 2020 — 1. STKIP KIE RAHA KOTA TERNATE, DK VS SUHAIMI TEGAMUNI, S.S., M.Pd
19746 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 1022 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:1. STKIP KIE RAHA KOTA TERNATE, diwakili oleh Dr. SidikDero Siokona, M.Pd., selaku Ketua STKIP Kie RahaTernate, berkedudukan di Jalan Kampus STKIP Kie Raha,Kelurahan SasaJambula, Kota Ternate, Provinsi MalukuUtara;2.
    Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Ternate tersebut telah diucapkan dengan hadirnyakuasa Penggugat dan kuasa Tergugat dan Tergugat II pada tanggal 30Halaman 3 dari 8 hal. Put.
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Ternate Nomor 1/Pdt.SusPHI/2020/PN.Tte., yangHalaman 4 dari 8 hal. Put. Nomor 1022 K/Pdt.
    SusPHI/2020apabila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui bataswewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungsebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atasternyata Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriTernate dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang
    Industrial, Undang Undang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telahdiubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahankedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Register : 25-06-2019 — Putus : 07-08-2019 — Upload : 21-10-2020
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 29/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Tpg
Tanggal 7 Agustus 2019 — Penggugat:
ATISON ARCE
Tergugat:
PT. BATAM NARA INDONESIA
13637
  • TpgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri TanjungPinang yang mengadili perkaraperkara Perselisihan Hubungan Industrial dalamperadilan Tingkat Pertama, telah menjatuhkan Penetapan sebagai berikut dalamperkara antara :ATISON ARCE, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal diPerumahan Batu Aji Riau Bertuah 2 Blok E No. 05RT.
    BATAM NARA INDONESIA, Berkedudukan di Pulau Nipah Jembatan IISetokokBulang, Kota Batam, selanjutnya disebutsebagai Tergugat;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinangtersebut;Setelah membaca : Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor. 29/Pdt.SusPHI/2019/PN.Tpg, tanggal 25 Juni 2019, tentang Penunjukan Majelis Hakimyang memeriksa dan mengadili perkara a quo; Penetapan Majelis Hakim Tanjungpinang Nomor. 29/Pdt.SusPHI/2019/PN.Tpg, tanggal 25 Juni 2019, tentang Hari
    Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepadaNegara;Demikianlah ditetapbkan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, padahari : Rabu, tanggal 14 Agustus 2019 oleh : Acep Sopian Sauri, SH.
Register : 20-02-2017 — Putus : 15-03-2017 — Upload : 23-05-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pbr
Tanggal 15 Maret 2017 — M. Mahali, Dkk Vs PT. Dayatama Polanusa
3816
  • PENETAPANNomor: 11/Pdt.susPHI/2017/PN.PbrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yangmemeriksa dan memutus perkaraperkara perselisihan hubungan industrial padatingkat pertama, telah menjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkaragugatan antara :M.MAHALI : umur 57 tahun, alamat : Belading RT 001 RW 002, Desa Belading,Kecamatan Sabak auh, Kabupaten Siak , agama : Islam, Pekerjaan : PTDayatama Polanusa.
    disetujui tergugat.Menimbang, bahwa olehkarena Penggugat menyatakan mencabutgugatannya sebelum Tergugat mengajukan jawaban karena Tergugat tidak pernahhadir di persidangan, maka berdasarkan ketentuan pasal tersebut diatas,pencabutan gugatan Penggugat beralasan sehingga dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara sesuai dengan ketentuanPasal 58 Undangundang No.2 Tahun 2004 akan dibebankan kepada Negara;Memperhatikan Pasal 85 Undangundan No.2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan
    Industrial, serta ketentuanketentuan hukumlain yang bersangkutan;MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh KuasaPenggugat;Halaman 2 dari 3 Penetapan Nomor 11/Pdt.SusPHI/2017/PN.Pbr Memerintahkan Panitera atau Petugas Yang Ditunjuk untuk mencoretperkara gugatan Nomor 11/Pdt.SusPHI/2017/PN.Pbr antara M.
    DAYATAMA POLANUSA dari register yang sedangberjalan; Membebankan biaya perkara kepada Negara ;Demikianlah ditetapbkan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, padahariRabu, tanggal 15 Maret 2017 oleh Astriwati, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis,Tumpak Tinambunan, S.E., danilmam P.H, S.H., M.H., masingmasing Hakim AdHoc sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam persidangan yang terbukauntuk umum pada hari dantanggalitu juga oleh Ketua
Register : 17-01-2011 — Putus : 12-04-2011 — Upload : 25-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 08/G/2011/PHI/PN.BDG
Tanggal 12 April 2011 — ASEP PERI; LAWAN; PT. MEWAH NIAGA JAYA;
5611
  • *DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Bandung yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara Perselisihan Hubungan Industrial pada tingkatpertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :Nama : ASEP PERIKewarganegaraan : IndonesiaJabatan : Operator Penurunan Bagian GudangMasa Kerja : +5 TahunUpah : Rp 1.119.000, per bulanAlamat : Kp. Hujung Kidul RT. 09 RW.07 Kel. Utama Kec.
    MEWAH NIAGA JAYA.Alamat : Jalan Joyodikromo No. 32 Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi SelatanKota Cimahi.Untuk selanjutnya disebut TERGUGAT.Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya bernama IWAN KARTIWA, SH., berdasarkan Surat KuasaKhusus tertanggal 01022011, Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.Pengadilan Hubungan Industrial tersebut;Telah membaca berkas perkara;Telah mendengar kedua belah pihak;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 17 Januari 2011, yangtelah
    didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandungdi bawah register No.08/G/2011/PHI.BDG telah mengemukakan sebagai berikut :1.
    Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenanmelakukan / meletakan Sita Jaminan (conservator Beslag) terhadap asetaset Milik Tergugatberupa : MesinMesin Milik Tergugat yang berada di lokasi perusahaaan di Jalan JoyodikromoNo. 32 Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi;Berdasarkan uraianuraian Penggugat sampaikan tersebut di atas, maka cukup beralasan secarahukum kiranya yang terhormat ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negri Kelas1 A Bandung Cq.
Register : 03-07-2019 — Putus : 21-10-2019 — Upload : 12-11-2019
Putusan PN PALEMBANG Nomor 83/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plg
Tanggal 21 Oktober 2019 — Penggugat:
ARSON
Tergugat:
Koperasi Ruwa Jurai Sungai Niru
11142
  • Pig.PTPN VII Jalan Teuku Umar Nomor 300 RT 001 RW 004Kedaton Bandar Lampung, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 9 Agustus 2019, yang telah diregisterdikepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palembang Nomor 1124/SK/2019/PN.PLG tertanggal 10 September 2019, yang selanjutnyadisebut sebagai Tergugat;Pengadilan Hubungan Industrial tersebut;Setelah membaca berkas perkara beserta suratsurat yang bersangkutan;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;TENTANG DUDUK
    Bahwa objek gugatan a quo adalah Gugatan Perselisihnan HubunganIndustrial (PHI) antara Penggugat dengan Tergugat, namun dalamgugatan tidak dijelaskan dan tidak diterangkan sama sekali olehPenggugat mengenai jenis perselisihan hubungan industrial yangdimaksud oleh Penggugat, apakah mengenai perselisihan hak,perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerjaatau perselisinan antara serikat pekerja dalam satu perusahaan.Penggolongan jenis perselisihan hubungan industrial tersebut akanmemiliki
    Hal tersebut jelastidak berkesesuaian dengan fakta adanya itikad baik dari Tergugatdalam menyelesaikan Permasalahan Hubungan Industrial (PHI) yangdi klaim Tergugat antara lain dengan itikad baik hadir menghadapMediator Hubungan Industrial dalam mediasi penyelesaian hubunganindustrial a quo pada tanggal 15 April 2019 di Kantor DinasKetenagakerjaan Kabupaten Muara Enim.
    Pig.sebesar Rp 216.000,00 (dua ratus enam belas ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang pada hariSenin tanggal 14 Oktober 2019 oleh Kami Achmad Syaripudin, S.H.,M.H.
    ., M.H.masingmasing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan SuratPenetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPalembang Nomor 83/Pdt.SusPHI/2019/PN Plg.
Register : 30-04-2019 — Putus : 11-07-2019 — Upload : 15-07-2019
Putusan PN PALU Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pal
Tanggal 11 Juli 2019 — Penggugat:
1.FERRY VINSENSIUS KARUNDENG
2.ALBERTIN RURU
Tergugat:
GEREJA KATOLIK SANTA MARIA PALU Cq. DEWAN PASTORAL PAROKI DPP GEREJA KATOLIK SANTA MARIA PALU.
5622
  • Industrial, yangberdasarkan domisili atau. kedudukan hukum~ tempat ParaPenggugatbekerja, termasuk dalam wilayah yuridiksi Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Palu, maka Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Palu berwenang untuk memeriksa danmengadili perkara aquo, hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 81 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial;Bahwa Gugatan aquo diajukan setelah melalui Proses Bipartit
    Industrial padaPengadilan Negeri Paluuntuk memberikan putusan sebagai berikut :1.
    Gugatan para Penggugat cacat formil karena surat gugatan tidak dilampiridengan risalah mediator atau konsiliator, oleh karena itu berdasarkanketentuan Pasal 83 ayat (1) UU No.2 Tahun 2004 tentang penyelesaianperselisihan hubungan industrial, gugatan para Penggugat harusdikembalikan kepada para Penggugat;2.
    industrial;4.Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertuliskepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasanyang menjadi dasarnya;5.Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat diatas dapatditerima oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabilatelah dirundingkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 151;6.Penetapan atas permohonan pemutusan hubungan kerja hanya dapatdiberikan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
    Industrial Pasal 108 MajelisHakim Pengadilan Hubungan Industrial dapat mengeluarkan putusan yangdapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun putusannya diajukan perlawananatau kasasi;Menimbang, bahwa dalam Pasal 191 ayat (1) RBg/Pasal 180 ayat (1)Herziene Island Reglement (HIR) yang dikuatkan dengan Surat Edaran Halaman 21 dari 25 Putusan Nomor 15/Pdt.SusPHI/2019/PN.PaluMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2000 Tentang PutusanSerta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) dan Provisionil Mahkamah
Putus : 30-11-2015 — Upload : 21-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 664 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 30 Nopember 2015 — PAUL RENKEN SLAGLE VS PT. MULIA GRAHA TATALESTARI
8250 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembagapenyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap, atau;4.
    pada lingkungan peradilan umum;Pasal 59 ayat (1) UndangUndang Nomor 2/2004 mengatur;(1) Untuk pertama kali dengan undangundang ini dibentuk PengadilanHubungan Industrial pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten / Kotayang berada di setiap lIbukota Provinsi yang daerah hukumnyameliputi provinsi yang bersangkutan;Pasal 81 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 mengatur;Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerahhukumnya meliputi
    Berdasarkan Pasal 118 HIR, Pasal 55, Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 81UndangUndang Nomor 2/2004 maka setiap gugatan perselisihan hubunganindustrial wajib mencantumkan pada Pengadilan Negeri manakahPengadilan Hubungan Industrial tersebut berada;Pengadilan Hubungan Industrial yang ada di propinsi Bali adalah PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar bukan PengadilanHalaman 11 dari 25 hal. Put.
    Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar;Bukan;b. Pengadilan Hubungan Industrial Denpasar;4.
    Bahwa Majelis Hakim Judex Facti menjatunkan putusannya denganberdasarkan pada alat bukti yang tidak cukup;Bahwa berdasarkan Pasal 57 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, hukum acara yang berlakupada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yangberlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum;Bahwa suatu pihak yang mendalilkan suatu hak atau membantah hakseseorang diwajibkan untuk membuktikan hak/peristiwa tersebut.
Putus : 15-05-2012 — Upload : 08-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 181 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 15 Mei 2012 — PT.MANDIRI PITA KHATULISTIWA LOGISTIK (PT.M.P.K. LOGISTIK) vs ABIDIN
3228 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo.181 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT.MANDIRI PITA KHATULISTIWA LOGISTIK (PT.M.P.K.LOGISTIK), dalam hal ini diwakili oleh Ny.
    Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalildalil:I DALAM POKOK PERKARA:Bahwa Penggugat adalah karyawan tetap pada PT.
    Industrial;= Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.
    Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasanalasan yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeritersebut pada tanggal 18 Agustus 2011;Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 22 September 2011 telahdiberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat diajukan jawaban memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
    Industrial;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Hal. 15 dari 17 hal.
Upload : 25-02-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 728 K/PDT.SUS/2010
MERLIA YUNITA; PT. KAMARGA KURNIA TEXTILE INDUSTRY
10596 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 728 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :MERLIA YUNITA, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal diGang H.
    ENGKOS KOSIM, selaku Wakil Ketua DPP APINDOJawa Barat Bidang Hubungan Industrial, Ketenagakerjaan,Perundangundangan dan Advokasi/Koordinator TimAdvokasi DPP APINDO Jawa Barat ;2.
    No.728 K/Pdt.sus/2010tersebut dan pernah suatu ketika Penggugat ke luar dari areal yang bergarisputih tersebut tetapi ditegur dan dilarang oleh Satpam, hal ini berlangsungsampai dengan tanggal 1 Februari 2010 ;Bahwa pada tanggal 28 Januari 2010, Penggugat menerima SuratAnjuran dari Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Kependudukan,Pencatatan Sipil, Sosial dan Tenagakerja Kota Cimahi dengan No.560/32/2010,tanggal 28 Januari 2010 ;Bahwa pada tanggal 29 Januari 2010, Penggugat menyampaikanjawaban
    mohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas A Bandungsupaya memberikan putusan sebagai berikut :PRIMAIR :1.
    87 UndangUndang No.2 Tahun 2004 yang berbunyi sebagaiberikut :Serikat Pekerja / Serikat Buruh dan Organisasi Pengusaha dapat bertindaksebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untukmewakili anggotanya ;Bahwa di Perusahaan Tergugat tidak ada dan atau belum terbentukyang namanya Pengurus SPSPN PT.
Register : 28-07-2016 — Putus : 17-10-2016 — Upload : 03-04-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 122/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mdn
Tanggal 17 Oktober 2016 — TUA SILALAHI LAWAN PT. NAULI SAWIT
4625
  • yang dilampiri Anjuran atau risalah penyelesaian, yang diterima dandidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan pada tanggal 19 Juli 2016 dalam Register Nomor122/Pdt.Sus.PHV/2016/PN.Mdn, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:Adapun yang menjadi alasanalasan gugatan ini adalah :1.
    industrial, pada Pengadilan Negeri Medan,membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara aquo kepada negara,(vide : pasal 58 UU No. 2 tahun 2004 tentang Pengadilan Hubungan Industrial)15.
    memohonkepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan,berkenaan memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersidang dalam suaturuang sidang yang telah ditentukan dan mengambil putusan hakim yang amarnyasebagai berikut :MENGADILI1.
    Industrial biaya yang timbul dalam perkara aquo dibebankan kepada Negara;Memperhatikan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan dan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial dan peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
    ., PaniteraPengganti Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, dihadiri olehKuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.HakimHakim Anggota, Hakim Ketua,BENRISITINJAK, S.Si,S.H.,M.H. RAMA J PURBA, S.H.,M.H.BUDIYONO, S.H.Panitera Pengganti,M. YUSUF HARAHAP, SH.Biayabiaya :1. Panggilan Rp. 325.000,2. Pemberitahuan Putusan Rp. 6.000,3.
Putus : 20-12-2017 — Upload : 04-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1414 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 20 Desember 2017 — PT MIKITEX PRATAMA VS H. ADE MUHAMAD RAMLI,
4625 Berkekuatan Hukum Tetap
  • demi hukum, maka dengan itu pemutusan hubungan kerja tanpapenetapan lembaga perselisinan hubungan industrial batal demi hukum;Bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 13 Tahun2013 tentang Ketenagakerjaan menyatakan: Sebelum lembagapenyelesaian hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusahamaupun pekerja ataupun buruh harus tetap melaksanakan segalakewajibannya;Bahwa sesuai dengan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 13 Tahun2013 tentang Ketenagakerjaan Tergugat tidak boleh
    Industrial, dalam halperselisihan hak/atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihanpemutusan hubungan kerja, maka Pengadilan Hubungan Industrial wajibmemutuskan terlebin dahulu perselisihan hak dan atau perselisihankepentingan;Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUUX/2013menyatakan Pasal 96 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyaiHalaman 4 dari 19 hal.
    Selama putusan lembagapenyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baikpengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segalakewajibannya.
    Industrial pada Pengadilan NegeriBandung, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuatalasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri tersebut pada tanggal 11 September 2017;Bahwa, memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal25 September 2017, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasiyang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung pada tanggal 4 Oktober 2017;Menimbang
    Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangHalaman 18 dari 19 hal.
Putus : 06-06-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 466 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 6 Juni 2018 — HOTEL PERDANA WISATA VS 1. WAWAN RUSWANDI,, DKK
2319 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (satu juta ribu rupiah)perhari/orang setiap keterlambatan Tergugat dalam melaksanakanputusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kelas Bandung;6. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dapat dijalankan terlebihdahulu (u/tvoerbaar bij vooraad) walaupun ada perlawanan (verzet),kasasi dan upaya hukum lain;7.
    ,yang dibuat olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeriBandung, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasiyang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandungpada tanggal29 Januari 2018;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formaldapat
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial PadaPengadilanNegeri Bandung Nomor 178/G/Pdt.SusPHI/2017/PN.Bdg.tanggal 3 Januari 2018, dan selanjutnya:Mengadili Sendiri:. Menolak gugatan Para Penggugat/Para Termohon Kasasiuntukseluruhnya, setidaktidaknya menyatakan tidak dapat diterima (nietonvankelijke verklaarra);Il. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat/Para TermohonKasasidengan Tergugat/Pemohon Kasasiputus terhitung Februari 2017;Ill.
    Industrial pada Pengadilan NegeriHalaman6 dari 9 hal.
    Nomor466kK/Pdt.SusPHI/2018Memperhatikan, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihnan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahankedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIEI:1.
Putus : 15-05-2019 — Upload : 29-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 397 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 15 Mei 2019 — DADI MAUSUP CAHYADI VS PT JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL (PT. JICT), Perseroan Terbatas
114110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 397 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DADI MAUSUP CAHYADI, bertempat tinggal diHarapan Indah II Blok HN10/41 RT 008 RW 009,Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya,Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam hal inimemberikan kuasa kepada Prio Handoko, S.H.
    Memerintahkan kepada Tergugat Rekonpensi untuk menerima uang PHKsebesar Rp363.169.970,00 (Terbilang: tiga ratus enam puluh tiga jutaseratus enam puluh sembilan rupiah).Bahwa, terhadap gugatan tersebut telah dikabulkan sebagian padabagian subsidair oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat dengan Putusan Nomor 221/Pdt.SusPHI/2018/PN JktPst tanggal 6 Februari 2019 dengan amar sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat;Halaman 3 dari 9 hal.Put.Nomor
    Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:Dalam Pokok Perkara:Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TergugatHalaman 4 dari 9 hal.Put.Nomor 397 K/Pdt.SusPHI/2019Konvensi/Penggguat Rekonvensi sebesar Rp716.000,00 (tujuh ratus enambelas ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah dijatunkan dengan
    hadirnyaPenggugat pada tanggal 6 Februari 2019, kemudian terhadapnya oleh kuasanya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Februari 2019, Penggugatmengajukan permohonan kasasi pada tanggal 21 Februari 2019, sebagaimanaternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 26/Srt.KAS/PHI/2019/PN JKT PST juncto Nomor 221/Pdt.SusPHI/2018/PN JKT PST, yangdibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterimadi
    Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat pada tanggal 6 Maret 2019;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatankeberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapatditerima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima padatanggal 6 Maret 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan
Putus : 24-01-2018 — Upload : 20-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 156 PK/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 24 Januari 2018 — PT TAI ELECTRONIC INDONESIA VS 1. EKO PRAMUDIANTO, DKK
3830 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 156 PK/Pdt.SusPHI/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padapemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkaraantara:PT TAI ELECTRONIC INDONESIA, diwakili oleh Direktur, OahTeik Heong, berkedudukan di Blok T.1EF, Jalan Jababeka IV,Cikarang Industrial Estate, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalamhal ini memberi kuasa kepada B. Woeryono, S.H., M.H.
    Eka Hendayana sejak tanggal 11 Januari 2013 tidak sahdan batal demi hukum;Menyatakan pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang telahdilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat tanpa ada penetapanLembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial batal demihukum;Halaman 2 dari 8 Hal. Put. Nomor 156 PK/Padt.SusPHI/20177. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Para PenggugatSdr. Eko Pramudianto, Sdr. Jefri Ariyanto dan Penggugat Sdr. EkaHendayana tidak terputus;8.
    Membebankan biaya perkara kepada Negara;Menimbang, bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebutdalam perkara ini putusan Mahkamah Agung diberitahukan kepada PemohonKasasi pada tanggal 24 Januari 2017, kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pemohon Kasasi, dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 17 Juli 2017 diajukan permohonan pemeriksaan peninjauankembali di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung pada tanggal 19 Juli 2017, sebagaimana
    ,tanggal 19 Juli 2017, permohonan tersebut diikuti dengan alasanalasannyayang diterima di Kepaniteraan Pengadilan WHubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung pada tanggal 19 Juli 2017;Menimbang, bahwa oleh karena di dalam UndangUndang Nomor 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidakmengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka MahkamahAgung mengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah
    Membatalkan Putusan Kasasi Nomor 661 K/Pdt.SusPHI/2015 tertanggal16 Maret 2016 juncto Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kelas A Bandung dalam Perkara Nomor 71/Pdt.SusPHI/2015/PN Badg,., tertanggal 29 Juni 2015;3.
Putus : 19-05-2020 — Upload : 22-06-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 464 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 19 Mei 2020 — PT ZANUR LINAS MANDIRI VS MALIK DENGO
6641 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ZANUR LINAS MANDIRI tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 26/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Gto., tanggal 22 Januari 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan;3.
    PUTUSANNomor 464 K/Padt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT ZANUR LINAS MANDIRI, yang diwakili oleh HadidjahMardjun, selaku Direktur, berkedudukan di Jalan Panjaitan KotaGorontao, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ardi WiranataArsyad, S.H., M.H., Advokat, berkantor di Jalan Sarini Abdulah,Kelurahan Limba UII, berdasarkan Surat
    Industrial padaPengadilan Negeri Gorontalo telan memberikan Putusan Nomor 26/Pdt.SusPHI/2019/PN.Gto., tanggal 22 Januari 2020 yang amarnya sebagai berikut:Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Halaman 2 dari 8 hal.
    Industrial padaPengadilan Negeri Gorontalo tersebut telan diucapkan dengan hadirnyaPenggugat dan Kuasa Tergugat pada tanggal 22 Januari 2020, terhadapputusan tersebut oleh Tergugat diajukan permohonan kasasi pada tanggal 3Februari 2020, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan PermohonanKasasi Nomor 1/Kas/2020/PHI.PN.Gto., yang dibuat oleh Panitera PengadilanHalaman 3 dari 8 hal.
    Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang UndangNomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT
    ZANUR LINASMANDIRI tersebut: Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Gorontalo Nomor 26/Pdt.SusPHI/2019/PN.Gto.