Ditemukan 16363 data
10 — 0
Dalam hal ini rumah tangga seperti tersebutdiatas dan upaya perdamaian dari berbagai pihak sudah dilakukan termasuksebagaimana pasal 31 Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 dan pasal 821314Undang undang No.7 ahun 1989 maka perceraian dipandang lebih baik untukmenentukan kehidupan berikutnya atau dianggap sebagai tasrih bil Ikhsan :seneennee Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Penggugat dan Tergugat danbukti surat yang diajukan yakni Foto capy Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkanaleh Kantar Urusan
19 — 3
tidak harmonis hanya akan membuat salah satupihak atau bahkan kedua belah pihak dalam keadaan teraniaya (dzulm), makahal tersebut merupakan bukti adanya kemudhoratan dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat, maka sudah sepatutnya kemadhoratan tersebutdihilangkan;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
11 — 6
sesungguhnya yang lebih baik adalah mengakhiri hubungan perkawinan antaradua orang suami istri inii Mudahmudahan (sesudah itu) Allah SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
100 — 29
Mudahmudahan (sesudah itu) Allah SWTHalaman 12 dari 15 halaman Putusan nomor 289/Pdt.G/2019/PA.TIkmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan
20 — 3
Agung Nomor 1 Tahun2016 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat (2) UndangUndang nomor 7 tahun1989 sebagaimana telah dirobah dan ditambah dengan UndangUndangHalaman 15 dari 19 Halaman, Putusan Nomor 213/Pdt.G/2016/PA.DumNomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama dan pasal 31 ayat (1)dan (2) serta pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975ternyata tidak berhasil (telah gagal), maka dalam hal ini Perceraian a quodipandang sebagai Tasrih
14 — 1
Pasal 82 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 dan perubahannya, Pasal 31 ayat (1) dan (2) serta Pasal 22 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telah gagal),maka dalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih bi ihsan, hal inirelevan dengan pendapat ahli Hukum Islam yang terdapat dalam Kitab At Thalag MinAsy Syariatil Islamiyah Wal Qonun halaman 40 yang diambil alih sebagai bahanpertimbangan dalam putusan ini yang menyatakan sebagai berikut;Artinya: Sesungguhnya
40 — 2
Mudahmudahan (sesudah itu) Allah SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
37 — 25
Putusan Nomor 373/Pdt.G/2020/PA.LKMenimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, jo.
19 — 13
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
13 — 12
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
18 — 7
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
30 — 4
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
16 — 14
perkawinan antara dua orang suamiistri inii Mudahmudahan (sesudah itu) Allah menyediakan bagi merekapasangan lain dalam hidupnya, barangkali dengan pasangan baru itu diperolehketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniHalaman 12 dari 15 Halaman Putusan Nomor 63/Pdt.G/2020/PA.TIkperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
22 — 11
Mudahmudahan (sesudah itu) Allah menyediakan bagi merekapasangan lain dalam hidupnya, barangkali dengan pasangan baru itu diperolehketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa secara sosiologis suatu perkawinan yang didalamnyasering terjadi perselisihan
16 — 10
Mudahmudahan (sesudah itu) Allah SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan,Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
16 — 7
diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:plyoll alt) aall wolall ale glb ogi arg ill arty pre riuul sly)Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
10 — 5
selanjutnya diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:ale sll rg arg Jl at, pre rl Slyalyoll ale) aall olall)Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
16 — 10
sesungguhnya yang lebih baik adalah mengakhiri hubungan perkawinan antaradua orang suami istri inii Mudahmudahan (sesudah itu) Allah SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
11 — 5
slyplyodl ale) aall ~olall)Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis menyimpulkan
59 — 19
Mudahmudahan (sesudah itu) Allah SWT menyediakan bagi merekapasangan lain dalam hidupnya, barangkali dengan pasangan baru itu diperolehketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9