Ditemukan 17932 data
12 — 1
sejalan dengan pertimbangan di atas, hakim perlumengemukakan dalil figih tentang kedudukan keterangan saksisaksi tersebut yangketerangannya berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas(syahadah alistifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnahyang artinya: Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadihakim, wakaf
11 — 3
Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) Undangundang No. 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang No. 50 Tahun2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang No. 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskanbahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
1.Idai bin Darmawan
2.Jamilah binti Jalani
13 — 1
perkawinan Pemohon dan Pemohon Il yangdilaksanakan setelah akad nikah pada tahun 1999 sehingga keterangannyamengenai pelaksanaan akad nikah berdasarkan pada berita yang sudah demikiantersebar luas (Syahadah alistifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab FighusSunnah yang artinya: Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadi hakim,wakaf
11 — 3
NoXXXX/Pdt.G/2015/PA.KtbmIslam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat;g. infaq;h. shadagah; dan . ekonomi syari'ah.Menimbang, bahwa gugatan Penggugat adalah mengenai perceraianyang merupakan bagian dari bidang perkawinan, maka Pengadilan Agamaberwenang mengadili dan memeriksa perkara a quo;Menimbang, bahwa mengenai kewenangan relatif Pengadilan AgamaKotabumi, oleh karena perkara a quo tidak ada eksepsi dari Tergugat, makaMajelis Hakim tidak perlu mempertimbangkannya
15 — 6
berkembang dan telahdiyakini;dengan al Tasaamu adalah kesaksian berdasarkan berita yang telahberkembang ditengahtengah masyarakat:Menimbang, bahwa terhadap kesaksian Istifadhah dan Tasaamuberdasarkan doktrin Hanabilah dan yang sependapat dengannya, sebagaimanamenyebutkan:Cigally 48 woes Lid gli g Gall dtatty etait ole Lali Sagi S925 pgltly cyeg Attion stedAV slg Vall y gallArtinya: ~menurut golongan Hanabilah dan yang Sependapat dengannyamembolehkan kesaksian Istifadhah dalam hal perkawinan, kepemilikan,wakaf
13 — 1
Menimbang, bahwa sejalan dengan pertimbangan di atas,hakim tunggal perlu mengemukakan dalil fiqih tentang kedudukanketerangan kedua saksi yang berdasarkan pada berita yang sudahdemikian tersebar luas (syahadah alistifadhah) sebagaimanadisebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnah yang artinya: /mamSyafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab,kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf
17 — 2
perkawinan dengan seorang perempuan harus dapatmenerangkan sahnya nikah dan syaratsyaratnya.4 Tentang kedudukan keterangan saksi yang berdasarkan pada berita yangsudah demikian tersebar luas (Syahadah alIstifadhah) sebagaimanadisebutkan di dalam kitab Figh al Sunnah yang berbunyi:a:Artinya : Imam syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas ) dalam masalah nasab, kelahiran, kematian,merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf
8 — 4
Urusan AgamaKecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, yang telah dicocokkan denganaslinya dan telah dinazegelen sesuai bea materai yang berlaku dan selanjutnyadiberi kode (P);Bahwa selain alat bukti tertulis tersebut di atas Penggugat juga telahmengajukan alat bukti dua orang saksi di bawah sumpahnya masing masingmemberikan keterangan yang pada pokoknya dapat dikutip sebagai berikut :SAKSI : ~~ umur 24 tahun, agama Islam, pendidikan SMK, pekerjaan KaryawanPabrik, tempat tinggal Jalan Bayur, Gang Wakaf
12 — 3
Wakaf, Dusun II, Desa Dagang Kelambir, Kecamatan TanjungMorawa, Kabupaten Deli Serdang, sebagai Tergugat; Pengadilan Agama tersebut; Telah membaca berkas perkara; Telah mendengar keterangan Penggugat; Telah memeriksa bukti surat dan keterangan saksi di depan persidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan suratnya tanggal 12 Maret 2019mengajukan gugatan cerai terhadap Tergugat, terdaftar di KepaniteraanPengadilan Agama Lubuk Pakam dengan Register Nomor0627/Pdt.G/2019/PA.Lpk, pada tanggal
23 — 3
ayat (1) bervenang ixmeomutus, dan menyelesaikan perkara antara orangorang yang beragamaislam sesuai dengan ketentuan peraturan perundanaundanaanBahwa Pasal 49 UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 TentangPerubahan Atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama secara tegas menyatakan bahwa: Penascian scama cerucas danberwenang memeriksa, memutus, dan menyeclessikan peorkars di tngkstpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan, b. waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf
11 — 4
menilaikesaksian saksi kedua tersebut digolongkan kepada testomonium de auditu;Menimbang, bahwa terhadap kedudukan saksi yang berdasar padaberita yang tersebar luas (syahadah alistifadhoh) atau testomonium deauditu sebagaimana disebut di dalam kitab Figih Sunnah jilid III halaman 426yang artinya sebagai berikut:Imam Syafii membenarkan kesaksian istifadhoh (bersumber dari beritayang tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran, kematian,memerdekakan budak, perwalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim,wakaf
71 — 11
., M.S.1 dan Rizkia Fina Mirzana,S.H. namun sesuai Laporan Mediator tanggal 19 Oktober 2020, mediasitersebut gagal mencapai kesepakatan damai;Bahwa, kemudian dibacakan surat gugatan Para Penggugat yangmaksud dan tujuannya tetap dipertahankan Para Penggugat sedangkan isinyaterdapat perubahan sebagaimana dalam berita acara sidang;Bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan upaya perdamaiandengan cara menjadikan obyek sengketa sebagai tanah wakaf atas namaAyah kandungdengan Ibu Kandungsehingga
13 — 0
anak kepada orang tua angkatnya berdasarkan penetapan pengadilan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pengadilan tersebut di atasadalah Pengadilan dalam lingkungan Pengadilan Agama sebagaimana yangdikehendaki Pasal 49 Ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yaituPengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkaraperkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukanberdasarkan Hukum Islam, wakaf
63 — 7
Menimbang, bahwa perkara ini merupakan perkara perceraian antaraorangorang yang beragama Islam maka berdasarkan pasal 49 dan pasal 50Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dengan perubahan kedua UndangundangNomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama yang menyebutkan bahwaPengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf
17 — 6
bahwa tentang kedudukan saksi yang berdasarkan padaberita) yang sudah sedemikian tersebar luas (syahadahalistifadhah),sebagaimana disebutkan dalam kitab a sunnah sebagal berikut:call 03 alsa lll akc alent l d5Sul faisa 8sls a Wells Se lk stalls o3 alls 85V5 Ilsasilsis (KHI5 JalArtinya: Imam Syafi'i membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf
93 — 27
yang sesungguhnya dalamperkara a quo;Menimbang bahwa berdasarkan Undangundang Nomor 7 Tahun 1989yang telah dirubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahankedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 Pasal 49 ayat (1) dan (3)dinyatakan :(1) Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkaraperkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang :a. perkawinan;b. kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam;c. wakaf
17 — 8
plainf3fs24i aquoplainf3fs24 ; par Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yang menegaskanbahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutusdan menyelesaikan perkaraperkara ditingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam dibidang : (a). perkawinan, (b). waris, (c). wasiat, (d).hibah, (e). wakaf
10 — 1
sejalan dengan pertimbangan di atas, hakim perlumengemukakan dalil figih tentang kedudukan keterangan saksisaksi tersebut yangketerangannya berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas(syahadah alistifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnahyang artinya: Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadihakim, wakaf
21 — 5
Wakaf dan sedekah;Menimbang, bahwa pengangkatan anak berdasarkan hukum Islamadalah menjadi tugas dan wewenang Peradilan Agama a quo PengadilanAgama Jember, hal ini sesuai dengan penjelasan angka 37 perubahanpasal 49 huruf (a) angka 20, UndangUndang No.3 Tahun 2006 (sebagaiperubahan pertama dari UndangUndang No.7 Tahun 1989);Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan baik dariketerangan Para Pemohon, maupun alatalat bukti surat serta saksisaksi,maka Majelis Hakim telah menemukan faktafakta
134 — 41
istri dananak anak hasil dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat tetapmelekat padanya ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang UndangNomor 7 Tahun 1989 jo Pasal 66 ayat (5) Undang Undang Nomor 7Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama disebutkan bahwa Pengadilanagama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus , danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang orangyang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah,wakaf