Ditemukan 29436 data
18 — 7
224/Pdt.G/2018/PA.Sel
PUTUSANNomor 224/Pdt.G/2018/PA.Sel.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Selong yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan majelis telah menjatuhkanputusan dalam perkara Cerai Gugat antara:Ree umur + 37 tahun, Agama Islam, pekerjaanibu rumah tangga, bertempat tinggal di Banjar Sari RT 005,Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur;dalam hal ini memberikan kuasa Khusus kepada :HAY YAALATAIN, SH., MH.
22 — 18
224/Pdt.P/2023/PA.Tte
18 — 8
224/Pdt.G/2023/PA.LK
64 — 0
224/Pdt.G/2023/PA.Ntn
23 — 10
224/Pdt.G/2020/PA.Dgl
10 — 5
224/Pdt.G/2016/PA.Kdr
22 — 5
224/Pdt.G/2023/PA.Mgt
22 — 2
224/Pdt.G/2023/PA.Sglt
34 — 0
224/Pdt.P/2024/PA.Mtp
21 — 1
224/Pdt.G/2023/PA.Tar
19 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
224 PK/Pdt/2010
139 — 61
224/PID.B/2012/PN.RKB
PUTUS ANNomor : 224/ Pid.B/2012/PN.Rkb. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama : UDIN WAHYUDIN BiN H. SAYUTI;Tempat lahir : Tangerang ;Umur/tanggal lahir : 51 tahun ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Kp. Cokel Pasir Nangka Rt02/01 Ds.
Rkb ;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara dan segenap suratsurat didalamperkara ini ;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan;Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Setelah membaca pula :1 Surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Rangkasbitung Nomor : B2188 /0.6.13 / Ep.2/12 /2012 tanggal 10 Desember 2012 ;2 Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung No. 224/Pen.Pid/2012/PN.
Rkb,tanggal 10 Desember 2012, tentang Penunjukan Hakim untuk memeriksa danmengadili perkara ini ;3 Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 02 Nofember 2010 No.224/Pen.Pid/ 2012/PN.Rkb tentang Penetapan Hari Sidang ;Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ;Setelah mendengar tuntutan pidana /Requisitoir dari Penuntut Umum tanggal 04April 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut :1.
tanggapannya secara lisan dipersidangan pada tanggal15 Januari 2013, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Ekspsi yang telahdisampaikan;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan Putusan Sela ataseksepsi/keberatan yang diajukan oleh Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, yang padapokoknya berbunyi sebagai berikut:1 Menolak Eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa UDIN WAHYUDIN Bin H.SAYUTI untuk seluruhnya ;2 Memerintahkan kepada jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkaraNo. 224
11 — 0
224/Pdt.G/2021/MS.KC
8 — 0
224/Pdt.G/2019/PA.Dp
25 — 9
224/Pdt.G/2023/PA.Kds
8 — 7
224/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mn
2 — 0
224/Pdt.G/2024/PA.Dps
26 — 3
224/Pdt.G/2014/PA.Trk
25 — 3
224/Pdt.P/2017/PA.Smdg
Tn. Usep Saepudin. Dkk.
Tergugat:
1.Ny.Sri Redjeki Budi Martono
2.PT Bank Central Asia, Tbk Kantor Cabang Sukabumi
Turut Tergugat:
1.Ny Kusmijati Halim,SH,MH
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Semarang
3.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kota Semarang
47 — 5
Akta pengakuan hutang yang dibuatdihadapan Notaris sesuai pasal 224 HIR/258 RBG, mempunyaikekuatan hukum yang sama seperti keputusan Hakim yangtetap yang berarti akta pengakuan hutang mempunyai kekuataneksekutorialPerjanjian kredit berfungsi sebagai alat bukti tunggal yaitusebagai alat bukti biasa, sedangkan akta pengakuan hutangberfungsi ganda sebagai alat bukti sekaligus mempunyaikekuatan eksekutorialUntuk mempercepat eksekusi jaminan secara langsung tanpamemerlukan gugatan terlebih dahulu kepada
Tanggungan sebagai jaminan Pelunasan UtangTertentu. yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian takterpisahkan dari perjanjian utang piutang, tetapi kenyataansesungguhnya jumlah hutang Para Penggugat tidak tertentu nilainyadan jumlah hutangnyaBahwa merujuk halhal yang diuraikan diatas, dengan demikianmembuktikan sebaliknya pembebanan Hak Tanggungan/Grosse ActeHak Tanggungan terhadap Obyek Sengketa perkara a quo tidakmemenuhi persyaratan Materiil Hak Tanggungan/Grosse Acteberdasarkan ketentuan pasal 224
dan tidak mempunyai kekuataneksekutorial, mohon juga terhadap Surat Keterangan PemenangLelang yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat II sehingga munculpemenang Lelang adalah Tergugat I, juga agar Turut Tergugat III tidakmemproses peralihan hak apa pun terhadap Obyek Sengketa perkaraa quo maka agar Tergugat II menerima pelunasan hutang pokok dariPara Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000, (Satu milyar Rupiah)Vide : Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No.1520 K/Pdt/1984Tanggal 17 Mei 1986 dinyatakan Pasal 224
HIR tersebutbersifat limitative, karena yang boleh dibuatkan Akta Grossedan mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan Hakimadalah hanya Akta Hipotik dan Akta Notariil yang bersifatpengakuan hutang (Notariele Scbuldbrieven), sedangkan Aktaakta Notaris tersebut bukanlah merupakan NotarieleScbuldbrieven menurut pasal 224 HIR, akan tetapi merupakanperjanjian kredit antara Pemohon Kasasi/Pembantah denganTermohon Kasasi/Terbantah, sehingga walaupun dalam aktaakta Notaris tersebut ditulis dengan Kepala
Pengadilan NegeriJakarta Pusat tanggal 1 Maret 1983 No.16/1982 Obl JoNo.445/1982 Del yang berisi penundaan pelaksaan pelelangan(penjualan di muka umum) barangbarang jaminan dalam AktaNotaris tersebut adalah sudah tepat dan karena penetapanKetua Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 17 Januari 1983No.16/1982 Obl serta Penetapan Ketua Pengadilan NegeriJakarta Pusat tanggal 24 Januari 1983 No.16/1982 Obl JoNo.445/1982 Del telah dibuat dengan tidak memenuhi syaratSsyarat yang ditentukan dalam pasal 224