Ditemukan 28331 data
152 — 32
Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islamtahun 1991, yaitu rumah tangga Pemohon dan Termohon tidak ada harapanakan hidup rukun lagi dalam rumah tangga (onheelbaare tweespalt), selain itusaat sekarang Pemohon dan Termohon telah pisah rumah, atas dasar tersebutHakim berpendapat bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon telahberada dalam kondisi pecah (broken marriage) dan sudah sulit untukdipertahankan lagi;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan
12 — 6
Tgrpernyataan AlQuran surat AlBagarah ayat 229, yang diambil alih menjadipertimbangan Majelis Hakim berbunyi sebagai berikut;Artinya : Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali, setelah itu boleh rujuk lagidengan cara yang makruf, atau menceraikan dengan cara yangbaik;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan dan oleh karena Imsak bil Maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai
49 — 10
Tergugat tiap minggu datang untuk memberikan nafkahyang jumlahnya berkisar seratus ribu Sampai dua ratus ribu rupiah;3. Bahwa mengenai usaha untuk rukun kembali, Tergugat menyatakanbahwa setelah Tergugat pergi pada tahun 2016, Tergugat telah 3 kalidatang untuk mengajak rukun yaitu satu minggu setelah pisah TergugatHal. 3 dari 14 Hal.
13 — 2
Sly(ploJl ale) aalb ollArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengan talaksatu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar pada hukumharam, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini perceraian menjadidiperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidak berhasil maka perceraiandianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis menyimpulkan
PARAMITHA,SH.MH
Terdakwa:
KISMI HELIYANTI Binti THOBRAN
60 — 9
OKU Selatan;Bahwa jarak Saksi berdiri di tempat keributan berkisar 2 (dua) meter daritempat terjadi keributan antara Saksi NELI dengan Terdakwa KISMI;Bahwa yang melihat kejadian tersebut adalah Saksi ARI SOPIAN suami dariSaksi NELI;Bahwa Saksi mendengar bahwa Saksi NELI sering menghadang anak TerdakwaKISMI setelah pulang sekolah dan berkatakata kasar;Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan6.Saksi ASTI KIRANAAYU Binti JHONI SAMBARA:Bahwa saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat Jasmani
157 — 32
SIkMenimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa secara sosiologis suatu perkawinan yang didalamnyasering terjadi perselisihan dan pertengkaran akan sulit untuk mewujudkanrumah tangga bahagia yang penuh rahmah dan kasih sayang seperti yangdiharapkan setiap pasangan suami istri
11 — 3
Mudahmudahan(sesudah itu) Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalamhidupnya, barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dankedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 9
12 — 4
Putusan No. 0019/Pdt.G/2018/PA.LKMenimbang, bahwa Majelis perlu mengetegahkan dalil/nujah syar'tyyahdari Kitab Ghayatul Maram hal. 162 yang selanjutnya diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:afl nolall ale gill gro aro il at, prs risil SlyArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh
16 — 11
Putusan Nomor 39/Padt.G/2022/PA.Pykperselisinan tersebut, melainkan ditekankan pada keadaan itu sendiri, apakahtelah pecah/retak dan sulit dipertahankan dan jika Hakim telah yakin pecahnyahati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumahtangga mereka, maka berarti telah terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian
47 — 9
SIkmengakibatkan tidak adanya kesanggupan untuk menegakkan hukumhukum Allah SWT;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa secara sosiologis suatu perkawinan yang didalamnyasering terjadi perselisihan dan pertengkaran akan sulit untuk mewujudkanrumah tangga bahagia yang
8 — 4
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniHal. 12 dari 15 Hal.
21 — 5
didahulukan (diutamakan)daripada mengambil kemaslahatan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil/nujahsyar'iyyah dari Kitab Ghayatul Maram halaman 162 yang selanjutnya diambilalin sebagai pendapat Majelis Hakim sebagai berikut:Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Halaman 12 dari 15 halaman, putusan Nomor 229/Pdt.G/2020/PA.PPMenimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar
33 — 8
bahwa menolakkemadgharatan harus didahulukan dari pada menarik kemaslahatan;Menimbang, bahwa Majelis perlu mengetegahkan dalil/nujah syariyyahdari Kitab Ghayatul Maram hal. 162 yang selanjutnya diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:elyol ale) atl, Wola ade gle gro arg ill at, pre riul Sly)Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar
18 — 3
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalamhidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
35 — 13
Mudahmudahan (sesudah itu) Allan SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
37 — 6
Dan kadangkadang apapun sebabsebab timbulnya perselisihanini, baik yang membahayakan atau patut dapat diduga membahayakan,sesungguhnya yang lebih baik adalah mengakhiri hubungan perkawinan antaradua orang suami istri inii' Mudahmudahan (sesudah itu) Allah SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padanukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara
20 — 3
sloArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talakSuaminya dengan talak satu.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975
32 — 13
SlyArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talakSuaminya dengan talak satu.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975
32 — 12
SIkArtinya: Bahwa sebabsebab dibolehkannya perceraian adalah adanya hajatuntuk melepaskan ikatan perkawinan, ketika terjadi pertentanganakhlak dan timbulnya rasa benci di antara suamiistri yangmengakibatkan tidak adanya kesanggupan untuk menegakkan hukumhukum Allah SWT;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap
12 — 5
agama, namun demikian jika Pemohon dan Termohonsangat sulit untuk dirukunkan kembali dalam rumah tangga, maka jalan yangterbaik adalah cerai dengan cara baikbaik, sesuai dengan pernyataan A/Quransurat A/Bagarah ayat 229, yang diambil alin menjadi pertimbangan MajelisHakim berbunyi sebagai berikut;COO EO OOOOArtinya: Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali, setelah itu boleh rujuk lagidengan cara yang makruf, atau menceraikan dengan cara yang baik;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar