Ditemukan 71023 data
8 — 2
Oktober1990 yang kemudian diambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim bahwaapabila ternyata adanya perselisihan sebagaimana dimaksud Pasal 19 huruf (f)PP Nomor 9 Tahun 1975, maka hal itu sematamata ditujukan kepadaperkawinannya itu sendiri tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalam halterjadinya perselisihan yang mengakibatkan tidak ada harapan akan hiduprukun lagi, karena pernikahan adalah suatu perjanjian yang suci (mitsagqanHal. 6 dari 9 hal.gholidzon/Pasal 2 KHI) yang untuk memutuskannya tidak boleh diukur
5 — 3
Oktober1990 yang kemudian diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim bahwaHal. 6 dari 9 hal.apabila ternyata adanya perselisinan sebagaimana dimaksud Pasal 19 huruf (f)PP No. 9 Tahun 1975, maka hal itu sematamata ditujukan kepadaperkawinannya itu sendiri tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalam halterjadinya perselisihan yang mengakibatkan tidak ada harapan akan hiduprukun lagi, karena pernikahan adalah suatu perjanjian yang suci (mitsagangholidzon/Pasal 2 KHI) yang untuk memutuskannya tidak boleh diukur
6 — 3
Oktober1990 yang kemudian diambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim bahwaHal. 6 dari 9 hal.apabila ternyata adanya perselisihan sebagaimana dimaksud Pasal 19 huruf (f)PP No. 9 Tahun 1975, maka hal itu sematamata ditujukan kepadaperkawinannya itu sendiri tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalam halterjadinya perselisinan yang mengakibatkan tidak ada harapan akan hiduprukun lagi, karena pernikahan adalah suatu perjanjian yang suci (mitsaqangholidzon/Pasal 2 KHI) yang untuk memutuskannya tidak boleh diukur
9 — 6
1990 tanggal 5 Oktober1990 yang kemudian diambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim bahwaapabila ternyata adanya perselisihan sebagaimana dimaksud Pasal 19 huruf (f)PP No. 9 Tahun 1975, maka hal itu sematamata ditujukan kepadaperkawinannya itu sendiri tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalam halterjadinya perselisinan yang mengakibatkan tidak ada harapan akan hiduprukun lagi, karena pernikahan adalah suatu perjanjian yang suci (mitsaqangholidzon/Pasal 2 KHI) yang untuk memutuskannya tidak boleh diukur
6 — 5
tanggal 5 Oktober1990 yang kemudian diambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim bahwaapabila ternyata adanya perselisihan sebagaimana dimaksud Pasal 19 huruf (f)PP No. 9 Tahun 1975, maka hal itu. sematamata ditujukan kepadaperkawinannya itu sendiri tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalam halterjadinya perselisihan yang mengakibatkan tidak ada harapan akan hiduprukun lagi, karena pernikahan adalah suatu perjanjian yang suci (mitsaqangholidzon/Pasal 2 KHI) yang untuk memutuskannya tidak boleh diukur
8 — 6
1990 tanggal 5 Oktober1990 yang kemudian diambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim bahwaapabila ternyata adanya perselisihan sebagaimana dimaksud Pasal 19 huruf (f)PP No. 9 Tahun 1975, maka hal itu sematamata ditujukan kepadaperkawinannya itu sendiri tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalam halterjadinya perselisihan yang mengakibatkan tidak ada harapan akan hiduprukun lagi, karena pernikahan adalah suatu perjanjian yang suci (mitsaqangholidzon/Pasal 2 KHI) yang untuk memutuskannya tidak boleh diukur
6 — 7
1990 tanggal 5 Oktober1990 yang kemudian diambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim bahwaapabila ternyata adanya perselisihan sebagaimana dimaksud Pasal 19 huruf (f)PP No. 9 Tahun 1975, maka hal itu sematamata ditujukan kepadaperkawinannya itu sendiri tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalam halterjadinya perselisihan yang mengakibatkan tidak ada harapan akan hiduprukun lagi, karena pernikahan adalah suatu perjanjian yang suci (mitsaqangholidzon/Pasal 2 KHI) yang untuk memutuskannya tidak boleh diukur
7 — 3
1990 tanggal 5 Oktober1990 yang kemudian diambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim bahwaapabila ternyata adanya perselisihan sebagaimana dimaksud Pasal 19 huruf (f)PP No. 9 Tahun 1975, maka hal itu sematamata ditujukan kepadaperkawinannya itu sendiri tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalam halterjadinya perselisihan yang mengakibatkan tidak ada harapan akan hiduprukun lagi, karena pernikahan adalah suatu perjanjian yang suci (mitsaqangholidzon/Pasal 2 KHI) yang untuk memutuskannya tidak boleh diukur
7 — 4
Oktober1990 yang kemudian diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim bahwaapabila ternyata adanya perselisihnan sebagaimana dimaksud Pasal 19 huruf (f)PP No. 9 Tahun 1975, maka hal itu sematamata ditujukan kepadaperkawinannya itu sendiri tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalam halterjadinya perselisihan yang mengakibatkan tidak ada harapan akan hiduprukun lagi, karena pernikahan adalah suatu perjanjian yang suci (mitsaganHal. 6 dari 9 hal.gholidzon/Pasal 2 KHI) yang untuk memutuskannya tidak boleh diukur
8 — 0
Oleh karena itu Pasal 7 ayat (1) Undangundang Nomor 1 tahun 1974menentukan bahwa perkawinan hanya diijinkan apabila pihak pria sudahmencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun;Menimbang, bahwa ayat (2) pada Pasal tersebut memperkenankanpenyimpangan dari ketentuan dimaksud dengan meminta dispensasi nikah kePengadilan Agama;Hal. 8 dari 11 hal.Penetapan No. 0231/Pdt.P/2017/PA.BwiMenimbang, bahwa usia seseorang diperbolehkan untuk menikah bukanhanya diukur dengan pencapaian usia
6 — 4
1990 tanggal 5 Oktober1990 yang kemudian diambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim bahwaapabila ternyata adanya perselisihan sebagaimana dimaksud Pasal 19 huruf (f)PP No. 9 Tahun 1975, maka hal itu sematamata ditujukan kepadaperkawinannya itu sendiri tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalam halterjadinya perselisinan yang mengakibatkan tidak ada harapan akan hiduprukun lagi, karena pernikahan adalah suatu perjanjian yang suci (mitsaqangholidzon/Pasal 2 KHI) yang untuk memutuskannya tidak boleh diukur
14 — 6
Oktober1990 yang kemudian diambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim bahwaapabila ternyata adanya perselisinan sebagaimana dimaksud Pasal 19 huruf (f)PP No. 9 Tahun 1975, maka hal itu sematamata ditujukan kepadaperkawinannya itu sendiri tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalam halterjadinya perselisihan yang mengakibatkan tidak ada harapan akan hiduprukun lagi, karena pernikahan adalah suatu perjanjian yang suci (mitsaganHal. 6 dari 9 hal.gholidzon/Pasal 2 KHI) yang untuk memutuskannya tidak boleh diukur
8 — 4
Oktober1990 yang kemudian diambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim bahwaapabila ternyata adanya perselisihan sebagaimana dimaksud Pasal 19 huruf (f)PP No. 9 Tahun 1975, maka hal itu sematamata ditujukan kepadaHal. 6 dari 9 hal.perkawinannya itu sendiri tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalam halterjadinya perselisinan yang mengakibatkan tidak ada harapan akan hiduprukun lagi, karena pernikahan adalah suatu perjanjian yang suci (mitsaqangholidzon/Pasal 2 KHI) yang untuk memutuskannya tidak boleh diukur
10 — 5
Oktober1990 yang kemudian diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim bahwaapabila ternyata adanya perselisihan sebagaimana dimaksud Pasal 19 huruf (f)PP No. 9 Tahun 1975, maka hal itu sematamata ditujukan kepadaperkawinannya itu sendiri tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalam halterjadinya perselisihan yang mengakibatkan tidak ada harapan akan hidupHal. 6 dari 9 hal.rukun lagi, karena pernikahan adalah suatu perjanjian yang suci (mitsagangholidzon/Pasal 2 KHI) yang untuk memutuskannya tidak boleh diukur
13 — 7
1990 tanggal 5 Oktober1990 yang kemudian diambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim bahwaapabila ternyata adanya perselisihan sebagaimana dimaksud Pasal 19 huruf (f)PP No. 9 Tahun 1975, maka hal itu sematamata ditujukan kepadaperkawinannya itu sendiri tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalam halterjadinya perselisinan yang mengakibatkan tidak ada harapan akan hiduprukun lagi, karena pernikahan adalah suatu perjanjian yang suci (mitsaqangholidzon/Pasal 2 KHI) yang untuk memutuskannya tidak boleh diukur
8 — 7
1990 tanggal 5 Oktober1990 yang kemudian diambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim bahwaapabila ternyata adanya perselisihan sebagaimana dimaksud Pasal 19 huruf (f)PP No. 9 Tahun 1975, maka hal itu sematamata ditujukan kepadaperkawinannya itu sendiri tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalam halterjadinya perselisihan yang mengakibatkan tidak ada harapan akan hiduprukun lagi, karena pernikahan adalah suatu perjanjian yang suci (mitsaqangholidzon/Pasal 2 KHI) yang untuk memutuskannya tidak boleh diukur
10 — 5
1990 tanggal 5 Oktober1990 yang kemudian diambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim bahwaapabila ternyata adanya perselisinan sebagaimana dimaksud Pasal 19 huruf (f)PP No. 9 Tahun 1975, maka hal itu sematamata ditujukan kepadaperkawinannya itu sendiri tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalam halterjadinya perselisihan yang mengakibatkan tidak ada harapan akan hiduprukun lagi, karena pernikahan adalah suatu perjanjian yang suci (mitsagangholidzon/Pasal 2 KHI) yang untuk memutuskannya tidak boleh diukur
8 — 3
OktoberHal. 6 dari 9 hal.1990 yang kemudian diambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim bahwaapabila ternyata adanya perselisihan sebagaimana dimaksud Pasal 19 huruf (f)PP No. 9 Tahun 1975, maka hal itu sematamata ditujukan kepadaperkawinannya itu sendiri tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalam halterjadinya perselisihan yang mengakibatkan tidak ada harapan akan hiduprukun lagi, karena pernikahan adalah suatu perjanjian yang suci (mitsaqangholidzon/Pasal 2 KHI) yang untuk memutuskannya tidak boleh diukur
6 — 3
Oktober1990 yang kemudian diambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim bahwaapabila ternyata adanya perselisihan sebagaimana dimaksud Pasal 19 huruf (f)PP No. 9 Tahun 1975, maka hal itu sematamata ditujukan kepadaperkawinannya itu sendiri tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalam halterjadinya perselisihan yang mengakibatkan tidak ada harapan akan hiduprukun lagi, karena pernikahan adalah suatu perjanjian yang suci (mitsaqanHal. 6 dari 9 hal.gholidzon/Pasal 2 KHI) yang untuk memutuskannya tidak boleh diukur
11 — 13
OktoberHal. 6 dari 9 hal.1990 yang kemudian diambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim bahwaapabila ternyata adanya perselisihan sebagaimana dimaksud Pasal 19 huruf (f)PP No. 9 Tahun 1975, maka hal itu sematamata ditujukan kepadaperkawinannya itu sendiri tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalam halterjadinya perselisihan yang mengakibatkan tidak ada harapan akan hiduprukun lagi, karena pernikahan adalah suatu perjanjian yang suci (mitsaqangholidzon/Pasal 2 KHI) yang untuk memutuskannya tidak boleh diukur