Ditemukan 143292 data
TOSYANI
21 — 13
Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajibdilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan aktaPencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinanpenetapan pengadilan negeri oleh Penduduk.3.
melaporkan pencatatan tentang pembetulan namatersebut kepada kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten RokanHulu agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutansebagaiman ketentuan yang berlaku, berdasarkan pasal 52 ayat (2) Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diterangkanbahwa Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajibdilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan aktaPencatatan Sipil paling lambat
Iin Palinda
50 — 4
atas nama Iin Palinda dan Kartu Keluarga Nomor 1105012501180003 atas nama Kepala Keluarga Fahmizar dari dari semula Iin Palinda, lahir di Meulaboh tanggal 11 Agustus 2001 diganti/dirubah menjadi Iin Palinda, lahir di Meulaboh tanggal 8 Oktober 2001;
- Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Barat paling lambat
atas nama lin Palinda, Kutipan Akta KelahiranNomor 1105LU040120120058 atas nama lin Palinda dan Kartu KeluargaNomor 1105012501180003 atas nama Kepala Keluarga Fahmizar yangdikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenAceh Barat dikabulkan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pemohonwajib melaporkan perubahan nama tersebut kepada instansi Pelaksana yangmenerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat
Nomor 1105LU040120120058 atas nama lin Palinda danKartu Keluarga Nomor 1105012501180003 atas nama Kepala KeluargaFahmizar dari dari semula lin Palinda, lahir di Meulaboh tanggal 11Agustus 2001 diganti/dirubah menjadi lin Palinda, lahir di Meulabohtanggal 8 Oktober 2001;Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini yangtelah berkekuatan hukum tetap kepada instansi Pelaksana yangmenerbitkan akta pencatatan sipil yaitu Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Aceh Barat paling lambat
51 — 7
dikabulkan;Menimbang, bahwa ketentuan pasal 52 ayat (1) Undang Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa Pencatatan perubahan namadilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan pasal 52 ayat (2) UndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa Pencatatanperubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan olehPenduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipilpaling lambat
Memerintahkan pemohon untuk melaporkan perubahan nama anakpemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenKendal paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinanpenetapan pengadilan negeri Kendal agar membuat catatan pinggir padaregister akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta kelahiran Pemohon;4.
29 — 10
.;2) Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajibdilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan aktaPencatatan Sipil, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinanpenetapan pengadilan negeri oleh Penduduk.3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PejabatPencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipildan kutipan akta Pencatatan Sipil.Menimbang, bahwa dari bunyi ketentuan diatas menunjukkan bahwasanyamerubah
puluh lima telah lahir ANGGASUTIYONO anak kesatu lakilaki darisuami isttri MUHTO HARYANTO dengan SULASTRI adalah sah; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,Pengadilan berpendapat bahwasanya petitum permohonan Pemohon nomor 2 cukupberalasan, maka oleh karena itu dapat diterima dan dikabulkan dengan sedikitperbaikan amar; Menimbang, bahwa selanjutnya Pencatatan perubahan nama wajib dilaporkankepada instansi Pelaksana yang rnenerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat
1.Petrus Asbirianto
2.Veny Fresha
37 — 17
sebagai peristiwa penting kependudukan, suatupengesahan anak harus dilaporkan dan dicatatkan dalam suatu register yangdisediakan untuk itu pada Instansi Pelaksana Administrasi Kependudukankarena dapat membawa akibat hukum maupun administratif dalam bidangkependudukan kepada yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa menurut Pasal 50 UndangUndang Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah ditentukan, bahwa setiappengesahan anak wajib dilaporkan oleh orangtua kepada Instansi Pelaksanapaling lambat
bahwa dari ketentuan Pasal 50 berikut Penjelasannya dariUndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukantersebut secara argumentum a contrario dapat disimpulkan, bahwa suatupengesahan anak pada hakikatnya tidak diperlukan adanya penetapanPengadilan, melainkan cukup dilaporkan oleh orangtuanya kepada InstansiPelaksana Pencatatan Pengesahan Anak ;Menimbang, bahwa namun demikian oleh karena laporan perihalpengesahan anak tersebut dibatasi dengan tenggang waktu tertentu, yaknipaling lambat
32 — 0
Bahwa berdasarkan UU No. 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan Paragraf 1 tentang Pencatatan kelahiran di Indonesia yangmenyatakan : Ayat 1 "setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada instansipelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh)hari sejak kelahiran ; Ayat 2 "berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipi/mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkanKutipan Akta Kelahiran ; 22 nen ene n enn n en
Menimbang, bahwa di persidangan terungkap fakta seorang anakPerempuan, bernama ANAK PEMOHON, yang lahir di Jakarta pada tanggal 25Februari 2009 sampai sekarang belum dicatatkan pada Kantor Suku DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1), (2) UndangundangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dijelaskan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempatterjadinya kelahiran paling lambat
ERIN DINAWATI
18 — 5
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek paling lambat 30 (tiga puluh hari) sejak salinan penetapan diterima oleh Pemohon agar dibuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya perkata kepadaPemohon sebesar Rp119.000,00 (seratus sembilan belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa permohonan Pemohon dikabulkan, sehingga agarperubahan tersebut dicatat secara sah, maka berdasarkan pasal 52 ayat (2)UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukansebagaimana dirubah dengan UndangUndang Nomor 24 tahun 2013 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2013 tentang AdministrasiKependudukan, haruslah diperintahkan kepada Pemohon untuk melaporkanperubahan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Trenggalek paling lambat
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan namaPemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Trenggalek paling lambat 30 (tiga puluh hari) sejak salinanpenetapan diterima olen Pemohon agar dibuat catatan pinggir pada registerakta pencatatan sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang disediakanuntuk itu;5.
MUH. ARWIN
43 — 5
sebagaimana disebutkan dalam UU No. 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan, pada Bagian Kesembilan tentang PencatatanPerubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan, Paragraf 1, PencatatanPerubahan Nama, Pasal 52, disebutkan :(1) Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapanpengadilan negeri tempat pemohon.(2) Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajibdilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang rnenerbitkan akta PencatatanSipil paling lambat
mengenai perubahan Nama Pemohon dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena petitum dalam permohonan Pemohon beralasanuntuk dikabulkan, Nama Pemohon yang telah tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk No.730106409840001 dan Kartu Keluarga No. 7301063103090079 yang dikeluarkan olehDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Selayar, maka Pemohonwajib melaporkan pencatatan penggantian / perubahan Nama Pemohon tersebut kepadaInstansi Pelaksana yang rnenerbitkan Akta Pencatatan Sipil paling lambat
16 — 3
Mewajibkan Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan Penggantian Nama anak Para Pemohon yang semula bernama DZAKY HISYAM FALLAH diganti menjadi DZAKY HISYAM FALAH kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung paling lambat 30 hari sejak di terimanya Penetapan ini; 4.
dari : DZAKY HISYAM FALLAHdiganti menjadi DZAKY HISYAM FALAH ~ mempunyai alasan yang dapat diterimakarena bertujuan untuk adanya kepastian dan kejelasan identitas Para Pemohon dan jugapermohonan Para Pemohon tersebut tidak ada yang bertentangan dengan UndangundangAdat tradisi masyarakat dan susila, maka permohonan Para Pemohon sudah sepatutnyadapat dikabulkan;Menimbang, bahwa tentang perubahan nama, sesuai Pasal 52, wajib dilaporkankepada instansi Pelaksana yang menerbitkan pencatatan Sipil paling lambat
yang bersangkutan ;MENETAPKAN :1 Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;2 Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak Para Pemohon didalam kutipan Akta Kelahiran yang semula bernama DZAKY HISYAM FALLAHdiganti menjadi DZAKY HISYAM FALAH ;3 Mewajibkan Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan Penggantian Nama anak ParaPemohon yang semula bernama DZAKY HISYAM FALLAH diganti menjadiDZAKY HISYAM FALAH kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Badung paling lambat
25 — 6
maka pemberian ijin kepada Pemohonuntuk merubah nama Pemohon dari semula bernama Ida Kusnindar menjadiRatu Ida Kusnindar,sebagaimana disebutkan pada petitum kedua adalahberdasarkan hukum dan untuk itu harus dikabulkan;Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 52 ayat (2) dan (8) Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 menyebutkan sebagai berikut :(2) Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yangmenerbitkan Akta Pencatatan Sipil paling lambat
Pengadilan Negeri olen Penduduk;(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PejabatPencatat Sipil membuat catatan pinggir pada register Akta PencatatanSipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;Menimbang, bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 52 ayat (2) dan (3)tersebut maka Pemohon sendiri yang mempunyai kewajiban melaporkanHal 7 dari 9 hal Penetapan No.448/PDT.P/2016/PN.Jkt Sel.perubahan nama yang telah ditetapkan tersebut kepada Instansi Pelaksanayang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil paling lambat
YUNI RIZKY LUBIS
14 — 2
ljazah Pemohon;Menimbang, bahwa tentang perubahan nama diatur dalam ketentuanPasal: 52 UU Nomor. 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan, yangmenyebutkan: Halaman 4 dari 7 Penetapan Nomor 44/Padt.P/2019/PN MdnAyat 1 (satu) : Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkanpenetapan Pengadilan Negeri tempat pemohon;Ayat 2 (dua) : Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud padaayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yangmenerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat
itu Petitum Kedua dikabulkan sehinggaberbunyi : Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaikinama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 447.1/279/Dis2/1998,tanggal 20 November 1998, yang semula tertulis Yuni Rizki Lubis lahir diSerbalawan diperbaiki menjadi Yuni Rizky Lubis lahir di Serbelawan;Menimbang, bahwa perubahan nama Pemohon dikabulkan, makaberdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (2) UU RI Nomor. 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan, Pemohon diperintahkan paling lambat
46 — 19
Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak salinan Penetapan ini diterima oleh Para Pemohon untuk dicatatkan pada register yang tersedia untuk itu; 4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam permohonan ini sebesar Rp.221.000,- (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);
dengan alasan karenaanak yang diganti namanya tersebut sering sakit, lazim melakukanperubahan nama;Menimbang, bahwa berdasar pada ketentuan tersebut dan kondisimasyarakat yang sudah biasa melakukan seperti yang diajukan oleh ParaPemohon dengan permohonannya ini, maka sudah patut permohonan inidikabulkan oleh Pengadilan;Menimbang, bahwa perubahan nama anak Para Pemohon, sesuaiPasal 56 UU Nomor : 23 Tahun 2006, mengharuskan Para Pemohonmelaporkan perubahan nama ini ke Kantor Pencatatan Sipil paling lambat
Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perubahannama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Badung paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak salinanPenetapan ini diterima oleh Para Pemohon untuk dicatatkan padaregister yang tersedia untuk itu;4.
28 — 4
Nomor NO 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan bahwa;Ayat (1) Pencatatan perubahan Nama di laksanakan berdasarkan penetapan PengadilanNegeri tempat Pemohon;Ayat (2) Pencatatan Perubahan nama sebagaimana di maksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana yang menerbitkan aktapencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh hari) sejak di terimanya salinanpenetapan Pengadilan Negeri oleh Penduduk.Ayat (3).berdasarkan laporan sebagaimana di maksud pada ayat (2) Pejabat
Memerintahkan kepada Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh hari) sejak diterimanya salinan Penetapan ini untuk mengirimkan/melaporkan salinan Penetapanini kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabayauntuk dicatat dalam buku register perubahan nama Pemohon dari nama AKHMADYURIANTO WARIMAN menjadi ALIF WIYANTO WARIMAN dalam Akta KelahiranPemohon No. 8631/1984 tanggal 10 April 1984 tersebut dalam register perubahannama yang sedang berjalan;4.
LINDA ALFIAN OKTA PRATIWI
32 — 5
Dan setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepadainstansi pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.Berdasarkan laporan itu Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register AktaKelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran (Pasal 27 UndangUndangRepublik Indonesial Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UndangUndang Republik Indonesial Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan);Halaman 4 dari 8 Penetapan Nomor 148/Pdt.P/2019/PN BlaMenimbang, bahwa
52 UndangUndang Republik Indonesial Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan sebagaimana telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 24Tahun 2013, menyatakan sebagai berikut :(1) Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapanpengadilan negeri tempat pemohon;(2) Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajibdilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang rnenerbitkanHalaman 5 dari 8 Penetapan Nomor 148/Pdt.P/2019/PN Blaakta Pencatatan Sipil paling lambat
INDARWATI, A.MK
38 — 16
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan nama anak Pemohon yang semula bernama ANDI SYERIN RAFIFAH dirubah menjadi ANDI DEWINDAH AISYAH;
- Menetapkan Pemohon untuk melakukan pelaporan pencatatan perubahan nama anak Pemohon menjadi ANDI DEWINDAH AISYAH kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Luwu Utara paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini untuk dilakukan perubahan dan
Pasal 52 Ayat (2) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2006 pencatatan perubahan nama wajib dilaporkan olehpenduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri olehPenduduk, oleh karenanya Pemohon wajib melaporkan perubahan nama anakPemohon tersebut kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan SipilKantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Luwu Utara paling lambat
Menetapkan Pemohon untuk melakukan pelaporan pencatatan perubahan namaanak Pemohon menjadi ANDI DEWINDAH AISYAH kepada Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Luwu Utara paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini untuk dilakukan perubahan dandibuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7322LT310720180013yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten LuwuUtara pada tanggal 31 Juli 2018;4.
24 — 5
.----------------------------------------------- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak tersebut diatas pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini.-------------------------------------------------------------------- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 221.000,- (Dua ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;-------------
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan namaanak tersebut ditas pada Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Bantul paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanyasalinan penetapan ini.4.
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan namaanak tersebut diatas pada Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Bantul paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanyasalinan penetapan ini.2224.
HERMAN D
22 — 21
dengan pergantian nama sebagaimana disebutkan dalam amarpenetapan in ;Menimbang bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan : Pasal 52 ayat (1) yang menyatakan "Pencatatan perubahan nama dilaksanakanberdasarkan penetapan pengadilan negeri, sedangkan laporan kelahiransebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) yang menerangkan pencatatanperubahan nama tersebut wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansiPelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat
sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk, danHalaman 6 dari 8 Putusan Nomor 540/Pdt.P/2020/PN Cbi Pasal 52 ayat (3) yang menyatakan Berdasarkan laporan sebagaimanadimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir padaregister akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal ini maka kewajiban Pemohonuntuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kabupaten Bogor paling lambat
11 — 5
tergugat telah berpisah tempat tinggal sejakbulan Juni 2009 hingga sekarang tanggal 21 Juni 2010 dan telah berjalan1 (satu) tahun lamanya; Bahwa selama berpisah tempat tinggal tidak pernah diusahakan untukdirukunkan namun karena penggugat tidak mau lagi; Bahwa berdasarkan Pasal 84 UU Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahdengan UU Nomor 3 Tahun 2006 terakhir dengan UU Nomor 50 Tahun2009 panitera berkewajiban mengirim salinan Putusan ke PegawaiPencatat Nikah tempat perkawinan dilangsungkan paling lambat
Memerintahkan Panitera untuk menyampaikan salinan putusan inikepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Kulo dalam jangka waktupaling lambat 30 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.Subsider:Dan apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yangseadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan penggugat dantergugat datang menghadap di persidanganBahwa majelis hakim telah berusaha mendamaikan penggugat dantergugat untuk kembali rukun, namun tidak berhasil, dan telahmenempuh
NY. MUSIYAH
25 — 11
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman paling lambat 30 hari setelah diterimanya salinan penetapan ini
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp.136.000,00 (seratus tigapuluh enam ribu rupiah ) ;
Bahwa karena ketidaktahuan Pemohon, Kematian ALMARHUMNYONO tersebut belum didaftarkan di Kantor Catatan Sipil KabupatenSleman.Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 44 ayat (1) UUNomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2006Tentang Administrasi Kependudukan ditentukan bahwa Setiap Kematianwajib dilaporkan oleh Ketua rukun tetangga atau nama lainnya di domisillPenduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30(tigapuluh) hari sejak tanggal kematian;Menimbang, bahwa
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada KantorKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman paling lambat 30hari setelah diterimanya salinan penetapan ini4.
Theresia Haryati
13 — 2
, sedangkan laporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat(2) yang menerangkan pencatatan perubahan nama tersebut wajib dilaporkanoleh penduduk kepada instansi Pelaksana yang menerbitkan akta PencatatanSipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapanpengadilan negeri oleh penduduk, dan Pasal 52 ayat (3) yang menyatakan*Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat PencatatanSipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil
GskMenimbang, bahwa sehubungan dengan hal ini maka kewajiban Pemohonuntuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kabupaten Gresik paling lambat 30 (tiga) puluh hari sejak diterimanya salinanpenetapan ini untuk membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipildan kutipan akta perkawinan Nomor : 83/P/B/V/1984 tanggal 6 Juni 1984 untukmengubah nama pemohon yang semula pemohon bernama HARYATI menjadiTHERESIA HARYATI;Menimbang, oleh karena permohonan pemohon