Ditemukan 1399 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Keterbukaan informasi publik
Register : 05-06-2017 — Putus : 07-09-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 111 PK/TUN/2017
Tanggal 7 September 2017 — WALIKOTA SURABAYA VS WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (WALHI) JAWA TIMUR;
190296 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 2 Tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diHalaman 3 dari 20 halaman.
    Dalam pasal 16Peraturan Walikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2011 diatur bahwapermohonan untuk mendapatkan informasi publik diajukan kepadaPejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) dalam hal ini Kepala DinasKomunikasi dan Informatikan Kota Surabaya dengan prosedur sebagaiberikut :1) Permohonan Informasi Publik diajukan kepada PPID ;2) Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis atautidak tertulis ;3) Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, pemohon informasiwajib mengisi formulir
    permohonan yang disediakan oleh PPID ;4) Dalam hal permohonan informasi publik diajukan secara tidaktertulis, PPID memastikan permohonan Informasi Publik tercatatdalam formulir permohonan;5) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) palingsedikit memuat:Halaman 4 dari 20 halaman.
    Dalam pasal 16 PeraturanWalikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2011 diatur bahwapermohonan untuk mendapatkan informasi publik diajukankepada Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) dalamhal ini Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan KotaSurabaya dengan prosedur sebagai berikut :1) Permohonan Informasi Publik diajukan kepada PPID.2) Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secaratertulis atau tidak tertulis.3) Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis,pemohon informasi wajib mengisi formulir
    permohonanyang disediakan oleh PPID.4) Dalam hal permohonan informasi publik diajukan secaratidak tertulis, PPID memastikan permohonan InformasiPublik tercatat dalam formulir permohonan.5) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) paling sedikit memuat:a. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomorregistrasi permohonan informasi publik setelahpermohonan Informasi Publik di registrasi;nama;alamat;pekerjaan;nomor telepon/email;~o a9 5rincian informasi yang dibutuhkan;Halaman 15 dari
Register : 20-08-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 50/G/KI/2019/PTUN.PBR
Tanggal 23 Oktober 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAMPAR
Termohon:
RADEN ADNAN, S.H., M.H.
269150
  • Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik jo. Pasal 12 ayat (4) huruf iPeraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik IndonesiaNomor 6 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Informasi Publik diLingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesiamenyatakan bahwa Badan Publik berhak menolak memberikan informasiyang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
    Bukti P2 : Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun2013 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan BadanPertanahan Nasional Republik Indonesia (Sesuai denganfotokopinya);3.
    Bahwa Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik IndonesiaNomor 6 Tahun 2013 tentang pelayanan informasi publik di lingkungan badanpetahanan nasional republik indonesia menyebutkan informasikan yangdikecualikan meliputi buku tanah, surat ukur, dan waktunya.
    Publik jo Pasal 1 angka 8 Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan.
    Dokumen HGU, Surat tanah/Sertipikat HGU, dan Surat Ukur (videPutusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor : 009/KIPR/PSAMA/IV/2019 tanggal 5 Agustus 2019, halaman 16);Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Badan Publik wajid menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:C. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;Menimbang, bahwa dalam Keputusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor:001
Register : 19-10-2022 — Putus : 10-01-2023 — Upload : 07-02-2023
Putusan PTUN MEDAN Nomor 131/G/KI/2022/PTUN.MDN
Tanggal 10 Januari 2023 — Pemohon:
Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) diwakili oleh Patar Sihotang, SH. MH.
Termohon:
Kepala SD Negeri Kutamale 044847, Kecamatan Kutalabuh, Kabupaten Karo
11715
Register : 09-11-2022 — Putus : 08-02-2023 — Upload : 08-02-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 92/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal 8 Februari 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora
Termohon:
A. Rifki Hudarisman
23968
Register : 22-05-2024 — Putus : 23-07-2024 — Upload : 31-07-2024
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 21/G/KI/2024/PTUN.SMD
Tanggal 23 Juli 2024 — Pemohon:
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur
Termohon:
YUDI SAPUTRA
85
Register : 17-12-2018 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 08-05-2019
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 68/G/KI/2018/PTUN.PLG
Tanggal 11 Maret 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PAGAR ALAM
Termohon:
INDRA GUNAWAN
6936
  • PUTUSANNomor 68/G/KI/2018/PTUNPLGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Palembang yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik pada tingkat pertama secarasederhana telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam sengketa antara: KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PAGAR ALAM, berkedudukan diJalan Laskar Wanita Mentarjo, Komplek Perkantoran Gunung Gare KotaPagar Alam, dalam hal ini diwakili oleh NEXON, S.H., Warga NegaraIndonesia, tempat tinggal
    Bahwa dalam sengketa Informasi Publik yang telah diputus oleh ProvinsiSumatera Selatan Nomor: 327/KUProv.SumselPTS/X1/2018 Tanggal 06November 2018 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum padatanggal 22 November 2018, pada waktu beracara, baik dalam mediasiHim. 3 dari 17 hlm /Putusan No. 68/G/KI/2018/PTUNPLGmapun sidang atau beracara, Pihak Termohon Informasi telah menolakuntuk memberikan informasi yang diminta oleh Pemohon Informasikarena sudah ada peraturan yang mengaturnya yaitu PP 24 Tahun
Register : 31-05-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 19/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 9 Agustus 2021 — Pemohon:
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAPUAS
Termohon:
1.MILAWATI
2.MEGAWATI
3.M. SUPIANOR, S.PI.
295187
  • Pasal 47 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik (Selanjutnya disebut UU KIP)menyatakan pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan TataUsaha Negara apabila yang digugat adalah Badan Publik Negara;B.
    Pasal 1 angka 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan, menyebutkan bahwa yang dimaksud hari adalah harikerja;E.
    Berdasarkan angka 3 tersebut sesuai dengan PaSal 4 ayat (3) UU KIP maka pada prinsipnya setiap Pemohon Informasi berhak mengajukan Permohonan Informasi Publik disertai permintaan tersebut.
    Informasi Publik yang diminta belum dikuasai ataudidokumentasikan. Pasal 17 huruf h angka 3Halaman 20 Putusan Perkara Nomor 19/G/KI/2021/PTUN.PLKInformasi Publik yang apabila dibuka dan diberikankepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkaprahasia pribadi, yaitu:1. Riwayat dan kondisi anggota keluarga;2. Riwayat kondisi dan perawatan, pengobatankesehatan fisik, dan psikis Seseorang;3. Kondisi keuangan, aset, pendapatan, danrekening bank seseorang;4.
    Publik di lingkungan BPN jis Pasal 6 danPasal 17, Pasal 18 ayat (2) huruf a UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal187 ayat (1), Pasal 192 ayat (4) Peraturan MenteriAgraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang KetentuanPelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997tentang Pendaftaran Tanah;.19.
Register : 29-05-2019 — Putus : 06-08-2019 — Upload : 28-08-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 41/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 6 Agustus 2019 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
12157
  • Majelis Komisioner pada Komisi Informasi yang memeriksasengketa informasi a quo sama sekali tidak mempertimbangan tentangkebenaran alasan Pemohon mengajukan permohonan informasi publik. Padahalalasan mengajukan informasi publik adalah merupakan hal yang wajib untukdisampaikan dalam mengajukan permohonan informasi.3. Bahwa secara tertulis Pemohon menyampaikan alasan Pemohonmengajukan permohonan informasi publik adalah untuk melakukanPENGAWASAN PUBLIK.
    Terhadap alasan tersebut, Majelis Komisioner padaKomisi Informasi yang memeriksa sengketa informasi a quo sama sekali tidakmempertimbangkan apakah benar Pemohon meminta informasi publik yangdimohonkan untuk melakukan pengawasan publik? Atau ada kepentingan lainyang menggunakan alasan keterbukaan informasi publik sebagai tamengnya?.
    Bahwa suatu permohonan informasi publik harus dilakukan dengan itikad baik. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 4 Peraturan Komisi InformasiNomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Informasi Publik, yangdidalamnya mengatur tentang kriteria permohonan informasi tidak dengansungguhsungguh dan tidak dengan itikad baik.
    Bahwa Sengketa Informasi Publik a quo telah diputus oleh MajelisKomisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dengan mengabulkanpermohonan Pemohon untukseluruhnya.;a.
    Publik, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan serta peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dalam perkara ini;MENGADILI 1.
Register : 17-02-2022 — Putus : 02-06-2022 — Upload : 15-06-2022
Putusan PTUN PADANG Nomor 9/G/KI/2022/PTUN.PDG
Tanggal 2 Juni 2022 — Pemohon:
IRFAN SUWANDI
Termohon:
Pemerintah Kota Padang
15368
Register : 03-07-2019 — Putus : 12-09-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 1/G/KI/2019/PTUN.SBY
Tanggal 12 September 2019 — Pemohon:
KETUA LSM BONGKAR INDONESIA diwakili ACH SUHAIRI
Termohon:
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PAMEKASAN
1110
Register : 12-06-2023 — Putus : 20-07-2023 — Upload : 20-07-2023
Putusan PTUN JAMBI Nomor 24/G/KI/2023/PTUN.JBI
Tanggal 20 Juli 2023 — Pemohon:
BUPATI TEBO
Termohon:
Lembaga Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia dahulu Pemohon sengketa di Komisi Informasi Provinsi Jambi
12589
Register : 19-10-2022 — Putus : 19-01-2023 — Upload : 07-02-2023
Putusan PTUN MEDAN Nomor 133/G/KI/2022/PTUN.MDN
Tanggal 19 Januari 2023 — Pemohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA diwakili oleh PATAR SIHOTANG, SH., MH
Termohon:
Camat Kutabuluh Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo
12318
Register : 05-02-2018 — Putus : 12-04-2018 — Upload : 17-05-2018
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 5/G/KI/2018/PTUN.PLK
Tanggal 12 April 2018 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA
Termohon:
MEYIWATI
159117
  • Slamet ;2en ene n ewes en nn nee seesBahwa amar Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengahtersebut diatas berdasarkan pada pertimbangan Putusan MajelisKomisioner Komisi Informasi Publik Nomor : 007/XI/KI KALTENGPSAMHalaman 9 dari 40 hal Pkr.
    Publik diLingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
    Dan Pasal17 Huruf h angka (3) yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka dandiberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasiapribadi yaitu : Kondisi Keuangan, Aset, Pendapatan dan rekening bankseseorang (Apabila Hak Milik Tersebut dibebani Hak Tanggungan).Sedangkan permohonan TERMOHON KEBERATAN/PEMOHONINFORMASI (MEYIWATI) untuk memperoleh informasi berupa Warkahmerupakan rahasia pribadi (pbemegang Sertipikat an.
    Bahwa Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentangketerbukaan informasi publik khusus pelayanan informasi publik dilingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia secara teknisdijabarkan dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasioanal RepublikIndonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik dilingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.Bahwa dalam putusan Komisi Informasi Nomor : 007/XI/KI KALTENGPSAMA/2017 tanggal 17 Januari 2018 mengabulkan permohonan
    Permohonan TERMOHON KEBERATAN/PEMOHON INFORMASI(MEYIWATIH) ini, jelas jelas bertentangan dengan pasal 4 ayat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yangberbunyi Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaanInformasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
Register : 07-09-2021 — Putus : 18-11-2021 — Upload : 22-11-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 132/G/KI/2021/PTUN.SBY.
Tanggal 18 Nopember 2021 — Pemohon:
PEMERINTAHAN DESA WEDOROANOM KECAMATAN DRIYOREJO KABUPATEN GRESIK
Termohon:
KARTIKA YULIATI, SE
308208
  • Informasi Publik Yang Saya Mohon Sifatnya HanyaInformasi Keadministrasian Saja Yang Dibuat OlehPemerintahan Desa, Bukan Bertujuan Untuk MelakukanPeralihan Hak (Hibah Dan Atau Waris).Pasal 2 Ayat (3) Bahwa Setiap Informasi Publik HarusDapat Diperoleh Setiap Pemohon Informasi Publik DenganCepat Dan Tepat Waktu, Biaya Ringan Dan CaraSederhana.2. Pasal 4 Ayat (1) Bahwa Setiap Orang Berhak MemperolehInformasi Publik Sesuai Dengan UU No 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    Membahayakan Keamanan Peralatan, Sarana,Dan/Atau Prasarana Penegak Hukum.Informasi Publik Yang Apabila Dibuka Dan DiberikanKepada Pemohon Informasi Publik Dapat MenggangguKepentingan Perlindungan Hak Atas KekayaanIntelektual Dan Perlindungan Dari Persaingan UsahaTidak Sehat;Informasi Publik Yang Apabila Dibuka Dan DiberikanKepada Pemohon Informasi Publik DapatMembahayakan Pertahanan Dan Keamanan Negara,Yaitu:1.
    Informasi Publik Yang Apabila Dibuka Dan DiberikanKepada Pemohon Informasi Publik DapatMengungkapkan KekayaanAlam Indonesia;E. Informasi Publik Yang Apabila Dibuka Dan DiberikanKepada Pemohon Informasi Publik, Dapat MerugikanKetahanan Ekonomi Nasional:1. Rencana Awal Pembelian Dan Penjualan MataUang Nasional Atau Asing, Saham Dan Aset VitalMilik Negara;2. Rencana Awal Perubahan Nilai Tukar, Suku Bunga,Dan Model Operasi Institusi Keuangan;3.
    Publik, berbunyi sebagai berikut:Pasal 2 ayat (1) : Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat di aksesoleh setiap Pengguna Informasi Publik.Pasal 2 ayat (2) : Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat danterbatas;Pasal 2 ayat (4): Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuaidengan undangundang, kepatutan, kepentingan umumdidasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yangtimbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakatserta setelah dipertimbangkan dengan seksama
    bahwamenutup Informasi Publik dapat melindungi kepentinganyang lebh besar daripada membukanya atau sebaliknya;Pasal 4 ayat (1) : Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik denganketentuan UndangUndang ini;Pasal 4 ayat (3) : Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukanpermintaan Informasi Publik disertai alasan Permintaantersebut;Pasal 6 ayat (3) : Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh BadanPublik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:a.
Register : 22-02-2022 — Putus : 20-04-2022 — Upload : 09-06-2022
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 5/G/KI/2022/PTUN.PLK
Tanggal 20 April 2022 — Pemohon : KOORDINATOR WILAYAH KALIMANTAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) KOMITE NASIONAL JARING POLITISI & PEMIMPIN BERSIH Termohon : SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH II PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
212132
Register : 28-05-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 11-09-2019
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 1/G/KI/2019/PTUN.BNA
Tanggal 5 September 2019 — Pemohon:
Pemerintah kota Banda Aceh
Termohon:
IBNU HAJAR, S.H
14978
  • dalam mengajukan Informasi Publik telah tidak sesuai denganHalaman 3 dari 25 HalamanPutusan Perkara Nomor: 1/G/KI/2019/PTUN.BNAketentuan UndangUndang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut;1.IV.
    Publik yang tidak dapatdiberikan oleh Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah huruf (e) Informasi Publik yang dimintai belumdikuasai atau didokumentasikan;4.
    Maka setelah turunnya putusan Komisi Informasi Aceh Nomor :027/IV/KIAPSA/2018 tanggal 4 April 2019, Maka telah sah dan meyakinkanbahwa Informasi Publik yang dimohon adalah Informasi Publik yang wajibdisediakan secara berkala oleh Badan Publik, maka wajib dibuka kepadaPublik;2. UndangUndang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik pasal 17 tidak menyebutkan bahwa merupakaninformasi yang dikecualikan terhadap sebagaimana yang dimaksud pada poin1 (Satu) diatas;3.
    Bahwa Termohon (dahulu. pemohon informasi publik) telahmenunjukkan sikap bersungguhsungguh dan beritikad baik dalammelakukan permohonan Informasi Publik oleh karena itulah KomisiInformasi Aceh melanjutkan Pemeriksaan, mengadili dan memutuskanperkara a qua dengan seadiladilnya;6.
    Memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimohonkan olehPemohon Informasi Publik, atau;2. Menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimintaoleh Pemohon Informasi Publik;b. Menguatkan putusan Komisi Informasi dan/atau memerintahkanBadan Publik:1. Memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta olehPemohon Informasi Publik, atau;2.
Register : 12-10-2021 — Putus : 14-12-2021 — Upload : 15-12-2021
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 78/G/KI/2021/PTUN.PLG
Tanggal 14 Desember 2021 — Pemohon:
MURSAL
Termohon:
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
1717
Register : 24-05-2018 — Putus : 16-08-2018 — Upload : 21-08-2018
Putusan PTUN MEDAN Nomor 1/G/KI/2018/PTUN.MDN
Tanggal 16 Agustus 2018 — Pemohon:
MISNAH
Termohon:
KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN LANGKAT
6545
  • PUTUSANNomor : 1/G/K1/2018/PTUN.MDN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan Sengketa Informasi Publik pada tahap keberatan dengan acarasederhana telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:MISNAN;Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta,beralamat di Jalan lingk Karya, Kelurahan Perdamaian,Kecamatan Stabat.
    Publik yang Pemohon minta adalah yaitu sbb :1.
    UU NO 14 tahunHalaman 2 Putusan Perkara Nomor 1/G/KI/2018/PTUNMDN2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tanpa di dukung adanya buktibukti / alasanalasan Logis apa yang menyebabkan TERMOHONKEBERATAN (QQ: PEMDA KAB.
    LANGKAT)* TIDAK MENGUASAI /BELUM MENDOKUMENTASIKAN Informasi yang Pemohon keberatanminta.Inilah Kutipan bunyi pasal 6 UU No 14 tahun 2008 dimaksud yaitu sbb:Bagian Ketiga : Hak Badan PublikPasal 6(1 Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang) dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.(2 Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik) apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.(3 Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan
    Nomor 02 Tahun 2011 tentang Tatacara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan serta peraturanperundangundangan dan ketentuan hukum lain yang berkaitan; MENGADILI:1. Menolak Permohonan Pemohon Keberatan ; 2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor : 07/PTS/KIPSU/IV/2018 tanggal 26 April 2018;3.
Register : 25-08-2023 — Putus : 26-10-2023 — Upload : 28-11-2023
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 127/G/KI/2023/PTUN.SBY
Tanggal 26 Oktober 2023 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kota Surabaya selaku Atasan PPID Kota Surabaya
Termohon:
PERKUMPULAN ALIANSI PERDULI INDONESIA JAYA
208140
Register : 07-03-2024 — Putus : 30-05-2024 — Upload : 04-06-2024
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 9/G/KI/2024/PTUN.BNA
Tanggal 30 Mei 2024 — Pemohon:
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Nagan Raya
Termohon:
Yayasan Apel Green Aceh
7739