Ditemukan 3003 data
221 — 114
Selisih tersebut disebabkan karena adanya perbedaan penghitungan objekPPh Pasal 26 atas premi reinsurance yang dibayarkan ke luar negeri menurutPemeriksa dengan yang dilaporkan Pemohon Banding;Menurut Pemohon : bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan Pasal 4(b) Surat EdaranDirektur Jenderal Pajak Nomor SE03/PJ.101/1996 tentang Penerapan P3B yangmenyebutkan :"Atas pembayaran premi asuransi kepada perusahaan asuransi yang berkedudukan di Selandia Baru,Australia, Malaysia dan Arab Saudi, serta
Sebelum Tahun 2008,pembayaran reasuransi adalah ke pihak InterglobalNew Zealand, kemudian setelah Tahun 2008pembayaran jadi berpindah ke InterglobalUnited Kingdom;bahwa pada proses keberatan Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding buktibukti atau alasanyang menjadi dasar perpindahan pembayaran premi reasuransi dari InterglobalNew Zealand ke InterglobalUK, karena Terbanding menengarai bahwa bisa jadi Pemohon Banding memanfaatkan P3B dalam hal inikarena apabila ada pembayaran reasuransi ke
Apabila ada suatu perusahaan yangberdiri di Singapura tapi tarif pajaknya mungkin lebih tinggi daripada kalau ada perusahaan afiliasinya diMalaysia, dengan perencanaan perpajakan bisa dilakukan satu pemindahan atau benefit karena ada afiliasiuntuk memanfaatkan P3B;bahwa dengan demikian tidak bisa disalahkan bila Pemohon Banding memanfaatkan P3B karena fasilitasyang ada di P3B bisa dimanfaatkan.
Secara prinsip P3B itu memang berlaku untuk Inggris dimana premireasuransi tidak terutang PPh Pasal 26, yang terutang PPh Pasal 26 atas pembayaran premi asuransi adaempat negara, diantaranya Selandia Baru dan Malaysia.
Kalau menghindari berbeda dengan memanfaatkan P3B yang ada. Pemohon Bandingmelihat bahwa Pemohon Banding berhak untuk memanfaatkan P3B dan agreement yang menyatakan bahwamulai 1 Juli 2007 semua beralih ke InterglobalLondon adalah legal;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen/buktibukti antara lain berupa :1. Surat Perjanjian antara PT. Interglobal Insurance company Limited dan Pemohon Banding mengenaiHealthcare Quota Share Reinsurance Agreement,Surat Ref.
412 — 255
M.IIA/13/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding: Pajak Penghasilan Pasal 26: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiPPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober Desember 2008 yang terutang karenaperbedaan tarif sebesar Rp. 224.726.314,00;: bahwa Terbanding berpendapat pembayaran royalti atas know how, patents,application software dan trademark dikenakan tarif sebesar 15% sebagaimanaketentuan article 12 ayat (2) huruf b dan article 12 ayat (3) huruf a P3B
Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi terjadi karena pihak TerbandingMenurut Majelismembaca dan mendefinisikan bagian perjanjian antara Pemohon Banding denganPemohon Banding (OET) dan Kantor Australia (Orica) (dalam hal ini ETL Agreement)secara harafiah dan tidak secara konklusif;: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah perbedaan pemakaian tarifpajak atas pembayaran royalty berdasarkan Persetujuan Penghindaran PajakBerganda antara Pemerintah Indonesia dengan Australia (P3B
Menurut Terbanding tarif Pajak atas pembayaran royalty sebesar15%, sedangkan Pemohon Banding menggunakan tarif sebesar 10%, sehinggaTerbanding melakukan koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp. 224.726.314,00;bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai besaran/nilai dari Royaltyyang menjadi dasar pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp. 4.938.818.670,00melainkan hanya sengketa terkait dengan yuridis (tarif) berdasarkan P3B antaraIndonesia dengan Australia;bahwa Pemohon Banding adalah sebuah perusahaan
Atas penggunaan/pemakaian KnowHow yang merupakan royalty tersebut, Pemohon Banding melakukan pembayaranatas pemakaian royalty a quo dengan perhitungan sebagaimana diatur dalam ETLAgreement.bahwa pajak atas pembayaran royalty didasarkan pada P3B antara Indonesiadengan Australia, dalil Pemohon Banding adalah Pasal 12 ayat (2) huruf (a) dan ayat(3) huruf (c), sedangkan Terbanding mendalilkan pada Pasal 12 ayat (2) huruf (b)dan ayat (3) huruf (a).bahwa sesuai Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) P3B antara
is ancillary and subsidiary to, and is furnishedas a means of enabling the initial application of, any such property or right as ismentioned in subparagraph (a), any such equipment as is mentioned insubparagraph (b) or any such knowledge or information as is mentioned insubparagraph (c); or(f) total or partial forbearance in respect of the use or supply of any property or rightreferred to in this paragraph.bahwa Pemohon Banding mendalilkan pada Pasal 12 ayat (2) huruf (a) dan ayat (3)huruf (c) P3B
469 — 176
September 2008 yang terutangkarena perbedaan tarif sebesar Rp. 628.300.678,00;: bahwa Terbanding berpendapat pembayaran royalti atas know how, patents,application software dan trademark dikenakan tarif sebesar 15% sebagaimanaketentuan article 12 ayat (2) huruf b dan article 12 ayat (3) huruf a P3B IndonesiaAustralia sudah tepat, sehingga Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakimyang terhormat untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas tarif PPh Pasal26 sebesar 15%;Menurut Pemohon : bahwa
(Orica)(dalam hal ini ETL Agreement) secara harafiah dan tidak secara konklusif;: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah perbedaan pemakaian tarifpajak atas pembayaran royalty berdasarkan Persetujuan Penghindaran PajakBerganda antara Pemerintah Indonesia dengan Australia (P3B antara Indonesiadengan Australia).
Menurut Terbanding tarif Pajak atas pembayaran royalty sebesar15%, sedangkan Pemohon Banding menggunakan tarif sebesar 10%, sehinggaTerbanding melakukan koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp. 628.300.678,00;bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai besaran/nilai dari Royaltyyang menjadi dasar pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp. 13.657.966.472,00melainkan hanya sengketa terkait dengan yuridis (tarif) berdasarkan P3B antaraIndonesia dengan Australia;bahwa Pemohon Banding adalah sebuah perusahaan
Atas penggunaan/pemakaian KnowHow yang merupakan royalty tersebut, Pemohon Banding melakukan pembayaranatas pemakaian royalty a quo dengan perhitungan sebagaimana diatur dalam ETLAgreement.bahwa pajak atas pembayaran royalty didasarkan pada P3B antara Indonesiadengan Australia, dalil Pemohon Banding adalah Pasal 12 ayat (2) huruf (a) dan ayat(3) huruf (c), sedangkan Terbanding mendalilkan pada Pasal 12 ayat (2) huruf (b)dan ayat (3) huruf (a).bahwa sesuai Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) P3B antara
Karena definisi berkaitandengan informasi mengenai pengalaman sebelumnya ..........bahwa dengan demikian sudah jelas bahwa Pasal 12 ayat (3) huruf (c) P3B a quobeserta Commentary atas Pasal 12 angka 11 OECD Model adalah mengacu kepadapenyediaan/pemakaian know how.
192 — 101
Bahwa Kasen Nozzle Mfg.Co.Ltd dan Kasen International Corp tidak mempunyai BUT di Indonesia danKasen Nozzle Mfg Co.Ltd dan Kasen International Corp. sejak berdiri adalahberdomisili di Jepang sesuai Surat Keterangan Domisili yang telahdisampaikan kepada Fiskus maupun Penelaah Keberatan, sehingga wajibpajak dalam negeri (Pemohon Banding) tidak berhak mengenakan ataumemotong PPh Pasal 26 di Indonesia.bahwa berdasarkan P3B antara Indonesia dan Jepang Pasal 7, pembayarantersebut adalah merupakan laba
,e Formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II (From DGT 2)yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)digunakan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B sejaktanggal SKD tersebut disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang darinegara mitra P3B dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan.bahwa PER61/PJ/2009 tanggal 05 Nopember 2009 baru mulai diberlakukansejak 1 Januari 2010 dan tidak berlaku surut untuk tahun pajak 2008.
Ltd sebesar Rp145.121.751, yang menurut Terbanding dikenakan tarif 20% sedangkanMenurut Terbanding :Menurut PemohonMenurut Majelismenurut Pemohon Banding dikenakan tarif 10 %.bahwa terdapat Biaya Bunga sejumlah Rp.145.121.751, yang oleh WP telahdikenakan/dipotong PPh Pasal 26 akan tetapi dengan tarif 10 %, yakni tarifsesuai dengan yang ada pada P3B antara Indonesia Jepang.
, Formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II (From DGT 2)yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)digunakan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B sejaktanggal SKD tersebut disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang darinegara mitra P3B dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan.bahwa PER61/PJ/2009 tanggal 05 Nopember 2009 baru mulai diberlakukansejak 1 Januari 2010 dan tidak berlaku surut untuk tahun pajak 2008.
,Ltd dan KasenInternational Corp. yang berlaku untuk tahun pajak 2008 maka semuaketentuanketentuan dalam P3B antara IndonesiaJepang, dapat diberlakukanuntuk tahun 2008.bahwa berdasarkan P3B antara Indonesia dan Jepang Pasal 7, pembayarantersebut adalah merupakan laba usaha di Jepang sehingga pengenaan pajaknyahanya dapat dilakukan di Jepang kecuali Wajib Pajak Luar Negeri (KasenNozzle Mfg.Co,Ltd dan Kasen International Corp.) tersebut melakukan jasa diIndonesia melalui suatu BUT di Indonesia;bahwa
770 — 422 — Berkekuatan Hukum Tetap
MASDI, bahwa, Pertama, syarat"orang/badan dari negara lainnya yang memperoleh fasilitas P3B adalahorang/badan dari pemilik yang sebenarnya atau the beneficial ownerdari penduduk negara lain (if the beneficial owner of the interest is aresident of the other State) merupakan syarat yang harus dipenuhi untukmemperoleh fasilitas P3B sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) dan (4) P3BIndonesiaBeanda, sehingga kata "beneficial owner harus dibedakandengan kata "resident of the state", yakni beneficial owner merupakanpemilik
yang sebenarnya atau yang menikmati penghasilan sedangkanresident of the state adalah domisili dari orang/badan yang menerimapenghasilan tersebut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 ayat (4)P3B; Kedua, pengertian "beneficial owner sebagaimana ditentukandalam Pasal 11 ayat (2) dan (4) P3B lebih lanjut diatur oleh Terbandingdalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) huruf (g) PER62/2009 yang telah diubahdengan PER25/2010, Pasal 4 ayat (1) "Yang dimaksud dengan pemilikyang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari
penghasilan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 huruf c adalah penerima penghasilan yang:a) bertindak tidak sebagai Agen; b) bertindak tidak sebagai Nominee;dan c) bukan Perusahaan Conduit, Pasal 4 ayat (2) huruf g; "bagiperusahaan yang menerima atau memperoleh penghasilan yang didalam pasal P3B terkait mengatur persyaratan beneficial owner, yaitui. pendirian perusahaan atau pengaturan struktur/skema transaksi tidaksematamata ditujukan untuk pemanfaatan P3B; ii.
melalui pembagian dividendari Comfeed Finance BV, Belanda yang merupakan pemegang saham100% Comfeed Trading BV, Belanda a quo; Kelima, salah satu tujuandari ditandatangani P3B adalah untuk mencegah pengelakan pajak (faxavoidance).
Sehingga, meskipunPemohon Banding telah melengkapi persyaratan formal berupa SuratKeterangan Domisili (SKD), namun Terbanding telah membuktikanbahwa "beneficial owner dari bunga pinjaman yang diperoleh ComfeedTrading BV, Belanda adalah Pemohon Banding PT Japfa ComfeedIndonesia, sehingga Comfeed Trading By, Belanda seharusnya tidakmemperoleh fasilitas tarif pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat(2) P3B dengan tarif maksimal 10% atau Pasal 11 ayat (4) P3B dengantarif pajak 0%.
53 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kesimpulan:Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas struktur pinjamanPemohon Banding kepada Dupoer Finance B.V. merupakan skemayang abusive dalam rangka menghindari pengenaan pajak yang tinggimenjelang terminasi P3B RIMauritius;Bahwa dengan demikian, Dupoer Finance B.V. bukan merupakanbeneficial owner dan penghasilan bunga yang diterimanya danPemohon Banding sehingga tidak memenuhi syarat untukmendapatkan manfaat dan P3B RI Belanda;2.
Uraian (Alasan Banding) Terhadap Aspek Materi.Bahwa P3B adalah perjanjian antara dua Negara (Bilateral) yang mengaturpembagian hak pemajakan atas tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangterjadi di dua negara yang bersangkutan yang menyebabkan pengenaanpajak bagi penduduk masingmasing Negara;Bahwa P3B merupakan aturan khusus perpajakan (Lex Spesialis) bagiNegara yang bersangkutan;Bahwa antara pemerintah Indonesia dan Belanda telah dibuat suatuPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan telah
Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dan negaramitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD, danb.
Dengan demikian, pajak ataspenghasilan bunga akan dikenakan oleh negara sumbersesuai dengan tata cara dalam ketentuan domestiknya,namun tarifnya akan disesuaikan dengan tarif sebagaimanaditentukan dalam P3B apabila penerima bunga adalahresident dari Negara yang membuat P3B dan penerimabunga tersebut adalah beneficial owner;Bahwa berdasarkan Bab II DefinisiDefinisi, Pasal 3 ayat (2)Pengertianpengertian Umum, P3B antara Pemerintah RIdengan Pemerintah Kerajaan Belanda diatur bahwa untukkepentingan penerapan
Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomidilakukan dengan menggunakan struktur/skemasedemikian rupa dengan maksud sematamata untukmemperoleh manfaat P3B;Halaman 32 dari 36 halaman. Putusan Nomor 932/B/PK/PJK/2015b. Transaksi dengan struktur/ skema yang formathukumnya (legal form) berbeda dengan substansiekonominya (economic substance) sedemikian rupadengan maksud sematamata untuk memperolehmanfaat P3B, atauc.
47 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 860/B/PK/PJK/201220(P3B) Antara Indonesia Dengan Belanda menyebutkan beberapa halsebagai berikut :Ketentuan Pasal 11 ayat (5) di atas menyebutkan bahwa tatacarapelaksanaan ayat (2), (3) dan (4) akan disusun oleh "Pejabat yangBerwenang" antara kedua belah pihak yaitu Indonesia dan Belanda.
jangka waktu 2 tahunatau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapanindustri, dagang atau ilmu pengetahuan, dikenakan di negara tempatpemberi pinjaman berkedudukan, telah menimbulkan multi penafsirandan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan P3B IndonesiaBelanda.
Berbedadengan Pasal 11 ayat (2) dan (3), yang tidak menimbulkan potensipermasalahan karena merupakan ketentuan yang umum berlakudalam P3B Indonesia, pasal 11 ayat (4) telah berpotensimengakibatkan beberapa masalah sebagaimana telah diuraikan diatas sehingga diperlukan pembentukan mode of application untukpelaksanaannya;Oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan amanat P3B secaraumum, yakni untuk mencegah pengenaan pajak berganda danpengelakan serta penghindaran pajak, dan Pasal 11 ayat (5) secarakhusus
;b bahwa bunga pinjaman yang dibayarkan kepada GFBV adalahmerupakan bunga atas pinjaman dengan jangka waktu lebih dari 2tahun;c bahwa petunjuk pelaksanaan yang diatur dalam SE17/PJ./2005tanggal O1 Juni 2005 tersebut tidak dapat digunakan karenapetunjuk pelaksanaannya sangat bertentangan dengan isiketentuan P3B itu sendiri, dimana ketentuan P3B Pasal 11 ayat(4) menyatakan bahwa pejabat berwenang dad kedua negaramelalui persetujuan bersama akan mengatur caracara untukmenerapkan ayat 2,3, dan 4 sedangkan
11 ayat (4) yang diterapkan tanpa adanya tata carapelaksanaannya;Bahwa dalam menerapkan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia dan Belandadalam memutus sengketa a quo Majelis sama sekali tidak menguji/membahasapakah Goederhand Finance BV adalah pemilik manfaat atau BeneficialOwner, sesuai dengan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia dan Belanda bahwabunga yang timbul di salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak diNegara lainnya jika memenuhi 3 syarat yaitu a. pemilik manfaat dari bunga tersebut;b. merupakan
58 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kepala KPP yang melegalisasi foto copy tersebut wajibmemegang aslinya";bahwa Pasal 1 P3B IndonesiaBelanda, menyatakan "Persetujuan ini berlakuterhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau keduaNegara";bahwa Pasal 4 ayat (1) P3B IndonesiaBelanda, menyatakan "Untukkepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk salah satu Negara" berartiHalaman 11 dari 34 halaman.
(P3B) dan telah diratifikasi olehPemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 92 tahun 2003(Lembaran Negara nomor 130 tahun 2003) tanggal 14 November 2003 yangberlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2004;bahwa dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiberlaku efektif terhadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangmenyebabkan pengenaan pajak pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004;bahwa ketentuan domestik
Wajid Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dan negaramitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD, danb.
menyalahgunakan P3B itusendiri dalam hal sebagai berikut:a.
Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomi dilakukandengan menggunakan sitruktur/ skema sedemikian rupa denganmaksud sematamata untuk memperoleh manfaat P3B;b. Transaksi dengan struktur/ skema yang format hukumnya (/egal/form) berbeda dengan substansi ekonominya (economicsubstance) sedemikian rupa dengan maksud sematamata untukmemperoleh manfaat P3B, atauc.
46 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kesimpulan:Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas struktur pinjamanPemohon Banding kepada Dupoer Finance B.V. merupakanskema yang abusive dalam rangka menghindari pengenaanpajak yang tinggi menjelang terminasi P3B RlMauritius;Bahwa dengan demikian, Dupoer Finance B.V. bukanmerupakan beneficial owner dan penghasilan bunga yangditerimanya dan Pemohon Banding sehingga tidak memenuhisyarat untuk mendapatkan manfaat dan P3B RI Belanda;2.
dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiHalaman 14 dari 38 halaman.
Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dannegara mitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD;danb.
Pasal 11 P3B Indonesia Belanda:Ayat (1):Bunga yang timbul disalah satu Negara dan dibayarkankepada penduduk Negara lainnya dapat dikenakan pajak dinegara lainnya.Halaman 25 dari 38 halaman.
Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomidilakukan dengan menggunakan struktur/skemasedemikian rupa dengan maksud sematamata untukmemperoleh manfaat P3B;b. Transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya(legal form) berbeda dengan substansi ekonominya(economic substance) sedemikian rupa dengan maksudsematamata untuk memperoleh manfaat P3B; atauc.
163 — 87
dengan Surat Banding 1.649.968.760,00 bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding terhadap hasil pemeriksaanpajak, penelitian keberatan dan dokumen/perincian pemohon Banding,diketahui bahwa : terdapat Export Claim Expense (account 511346) senilaiRp.1.557.728.648, dan Commission Expense (account 610087) senilaiRp.92.240.112, yang terutang/dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri,yang oleh WP diakui sebagai objek PPN JKPLN namun belum dipotong PPhPasal 26;: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 dalam P3B
, Formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II (From DGT 2)yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)digunakan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B sejaktanggal SKD tersebut disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang darinegara mitra P3B dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan.bahwa PER61/PJ/2009 tanggal 05 Nopember 2009 baru mulai diberlakukansejak 1 Januari 2010 dan tidak berlaku surut untuk tahun pajak 2008.
Oleh pemeriksa ditetapkan bahwa seharusnyadikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%.bahwa koreksi atas tarif PPh Pasal 26 terhadap pembayaran bunga ke Jepangdimana antara IndonesiaJepang mempunyai P3B, maka seharusnyamengenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 10%.bahwa dasar koreksi yang ditetapkan fiskus menurut Pemohon Banding tidakbenar karena Per61/PJ./2009 baru mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari2010 dan tidak berlaku surut untuk tahun 2008.: bahwa Kasen Nozzle Mfg.
sejaktanggal SKD tersebut disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang darinegara mitra P3B dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan.bahwa PER61/PJ/2009 tanggal 05 Nopember 2009 baru mulai diberlakukansejak 1 Januari 2010 dan tidak berlaku surut untuk tahun pajak 2008.
,Ltd dan KasenInternational Corp. yang berlaku untuk tahun pajak 2008 maka semuaketentuanketentuan dalam P3B antara IndonesiaJepang, dapat diberlakukanuntuk tahun 2008.bahwa berdasarkan P3B antara Indonesia dan Jepang Pasal 7, pembayarantersebut adalah merupakan laba usaha di Jepang sehingga pengenaan pajaknyahanya dapat dilakukan di Indonesia apabila Wajib Pajak Luar Negeri (KasenNozzle Mfg.Co,Ltd dan Kasen International Corp.) tersebut melakukan jasa diIndonesia melalui suatu BUT di Indonesia.bahwa
416 — 250 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pada P3B IndonesiaBelanda, terdapat pengaturan resident,Beneficial Owner, dan mode of application (tata cara pelaksanaan ataujuklak/petunjuk pelaksanaan);b. Bahwa pengaturan Beneficial Owner yang berbeda dengan residentdimaksudkan untuk mencegah pengelakan pajak dari pihak yang tidakberhak untuk memanfaatkan fasilitas/ketentuan P3B antar Negara;c.
Bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B IndonesiaBelanda merupakanpenyimpangan dari ketentuan Pasal 11 ayat (2) P3B IndonesiaBelandabagi Beneficial Owner dengan syaratsyarat tertentu dalam ayat (4);g. Bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B IndonesiaBelanda hanyadapat dilaksanakan apabila telah diatur mode of application (antaralain, untuk menentukan Beneficial Owner) sebagaimana diatur dalamketentuan Pasal 11 ayat (5) P3B IndonesiaBelanda;h.
Bahwa mengingat ketentuan di atas, maka dalam hal Pejabat yangberwenang dari kedua negara belum mengatur mode of application(menyangkut, antara lain, penentuan Beneficial Owner) untukmenerapkan ayat (4), sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11ayat (5) P3B IndonesiaBelanda, maka:1. Ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B IndonesiaBelanda tidak berlaku;dan2.
Indonesia dengan negara mitra,27sebagai Surat Edaran yang mencabut SE04/PJ.34/2005 dan SE02/PJ.3/2006 ditegaskan halhal sebagai berikut:Bahwa agar manfaat P3B tersebut hanya dinikmati oleh pihakpihak yangberhak, pada umumnya P3B antara Indonesia dengan negara mitra memuatketentuanketentuan sebagai berikut:1.Pasal tentang Orang dan Badan yang tercakup dalam persetujuan.Bahwa Pasal 1 P3B Indonesia dengan negara lain mengaiur bahwaketentuanketentuan yang terdapat di dalam P3B hanya untuk orang danbadan
Oleh karena itu,skema transaksi yang dibuat telah melanggar maksud dan tujuan P3B itusendiri yakni untuk mencegah penghindaran dan pengelakan pajak.Dengan demikian, Indosat Finance Company BV jelas tidak berhak atasmanfaat P3B IndonesiaBelanda termasuk fasilitas penurunan tarifpemotongan PPh menjadi 10% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11ayat (2) P3B IndonesiaBelanda;g Bahwa dengan demikian, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bahwaIndosat Finance Company BV bukan merupakan beneficial owner
50 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kesimpulan:Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas struktur pinjamanPemohon Banding kepada Dupoer Finance B.V. merupakanskema yang abusive dalam rangka menghindari pengenaanpajak yang tinggi menjelang terminasi P3B RIMauritius;Bahwa dengan demikian, Dupoer Finance B.V. bukanmerupakan beneficial owner dan penghasilan bunga yangditerimanya dan Pemohon Banding sehingga tidak memenuhisyarat untuk mendapatkan manfaat dan P3B RI Belanda;2. Uraian Nomor KEP1004/WPJ.03/2013 tanggal 6 Mei 2013;a.
Pajak Berganda (P3B) dan telah diratifikasioleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden nomor 92 tahun2003 (Lembaran Negara Nomor 130 Tahun 2003) tanggal 14 November2003 yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2004;Bahwa dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiberlaku efektif terhadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangmenyebabkan pengenaan pajak pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004;Bahwa ketentuan
Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dannegara mitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD;danb.
Putusan Nomor 992/B/PK/PJK/2015Indonesia Belanda dengan pertimbangan bahwa perludicermati usaha untuk menyalahgunakan P3B itu sendiridalam hal sebagai berikut:a. Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomidilakukan dengan menggunakan struktur/skemasedemikian rupa dengan maksud sematamata untukmemperoleh manfaat P3B;b.
Transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya(legal form) berbeda dengan substansi ekonominya(economic substance) sedemikian rupa dengan maksudsematamata untuk memperoleh manfaat P3B; atauc.
81 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kesimpulan :bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas struktur pinjamanPemohon Banding kepada Dupoer Finance B.V. merupakan skemayang abusive dalam rangka menghindari pengenaan pajak yang tinggimenjelang terminasi P3B RIMauritius;bahwa dengan demikian, Dupoer Finance B.V. bukan merupakanbeneficial owner dan penghasilan bunga yang diterimanya danPemohon Banding sehingga tidak memenuhi syarat untukmendapatkan manfaat dan P3B RI Belanda;2.
Kepala KPP yang melegalisasi foto copy tersebut wajibmemegang aslinya";bahwa Pasal 1 P3B IndonesiaBelanda, menyatakan "Persetujuan ini berlakuterhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau keduaNegara";bahwa Pasal 4 ayat (1) P3B IndonesiaBelanda, menyatakan "Untukkepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk salah satu Negara" berartisetiap orang/badan yang, menurut perundangundangan Negara tersebut,dapat dikenakan pajak di Negara tersebut berdasarkan domisilinya, tempatkediamannya
(P3B) dan telah diratifikasi olehPemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 92 tahun 2003Halaman 15 dari 38 Halaman Putusan Nomor 1149 /B/PK/PJK/2015(Lembaran Negara nomor 130 tahun 2003) tanggal 14 November 2003 yangberlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2004;bahwa dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiberlaku efektif terhadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangmenyebabkan pengenaan pajak pada
Wajid Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dan negaramitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD, danb.
Transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya(legal form) berbeda dengan substansi ekonominya(economic substance) sedemikian rupa dengan maksudsematamata untuk memperoleh manfaat P3B, atauc.
66 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kepala KPP yang melegalisasifoto copy tersebut wajib memegang aslinya";Bahwa Pasal 1 P3B IndonesiaBelanda, menyatakan "Persetujuan iniberlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satuatau kedua Negara;Bahwa Pasal 4 ayat (1) P3B IndonesiaBelanda, menyatakan "Untukkepentingan Persetujuan ini, istilan "penduduk salah satu Negara berartisetiap orang/badan yang, menurut perundangundangan Negara tersebut,dapat dikenakan pajak di Negara tersebut berdasarkan domisilinya, tempatkediamannya
IndonesiaBelanda adalah "Untukpenghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yangberkenaan dengan pajak atas penghasilan;Bahwa Pasal 24 ayat (1) P3B IndonesiaBelanda, menyatakan "Dalammengenakan pajak terhadap para penduduknya, masingmasing Negaradiperbolehkan untuk memasukkan unsurunsur penghasilan yang menurutketentuanketentuan dalam Persetujuan ini dapat dikenakan pajak diNegara lainnya ke dalam jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak;Bahwa Pasal 24 ayat (4) P3B IndonesiaBelanda
efektif pada tanggal 1 Januari 2004;Bahwa dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiberlaku efektif terhadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangmenyebabkan pengenaan pajak pada atau setelah tanggal 1 Januari2004;Bahwa ketentuan domestik yang diterbitkan tidak boleh bertentangandengan isi dan maksud dari pasalpasal dalam P3B;Bahwa dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, Wajib Pajakhanya dapat mengacu pada ketentuanketentuan
Putusan Nomor 877/B/PK/PJK/2015Bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas Majelis berpendapatbahwa Dupoer Finance, B.V., adalah merupakan Beneficial Owneryaitu pemilik manfaat yang sebenarnya dari penghasilan sehinggaPemohon Banding berhak menikmati fasilitas P3B IndonesiaBelanda;bahwa berdasarkan Loan Agreement terbukti pinjaman tersebutdiberikan untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun sehinggasesuai dengan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia Belanda bungayang diterima oleh Dupoer Finance, B.V
Transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya(legal form) berbeda dengan substansi ekonominya(economic substance) sedemikian rupa dengan maksudsematamata untuk memperoleh manfaat P3B, atauc.
129 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
)", selanjutnya disebut SE03/PJ.101/1996, dengan jelasmemberikan petunjuk mengenai penerapan PPh Pasal 26 sesuaidengan P3B yang berlaku, Angka 2 huruf b SE03/PJ. 101/1996menyebutkan:"Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihakyang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh pasal 26sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antaraIndonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari WajibPajak luar negeri tersebut";m bahwa Angka 2 SE03/PJ.101/1996 tersebut, secara
Hal ini juga telah ditegaskan pada Angka .2 Surat EdaranNomor .SE01/PJ. 13/2004 tanggal 16 Januari 2004 tentang"Pemberitahuan Berlakunya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda(P3B) Antara Pemerintah Negara Indonesia dan Pemerintah KcrajaanBelanda ("SE01/PJ.3/2004"), yang menyebutkan:m "Sesuai dengan ketentuan ketentuan pasal 31 P3B RlBelanda niakaketentuanketentuan dalam P3B RlBelanda tersebut mnlai berlakusecara efektif terhadap peugliasilanpcnghasilan yang diterima ataudiperoleh pada atau setelali
Bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia dan Belandayang mengatur bahwa pajak atas bunga yang dibayarkan untukpinjaman yang melebihi jangka waktu 2 tahun atau yangdibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapanindustri, dagang atau ilmu pengetahuan, dikenakan di negaratempat pemberi pinjaman berkedudukan, telah menimbulkanmulti penafsiran dan membuka peluang terjadinyapenyalahgunaan P3B IndonesiaBelanda.
Putusan Nomor 1740/B/PK/PJK/2016Berdasarkan pertimbanganpertimbangan sebagaimanadisebutkan di atas, maka dibuatlah ketentuan sebagaimanapada Pasal 11 ayat (5) P3B IndonesiaBelanda yaitu akandibuat mode of application untuk menerapkan ketentuanPasal 11 ayat (2), (3) dan (4) P3B, namun demikian denganbelum terbentuknya mode of application sebagaimanadimaksud, maka Pemerintah Indonesia telah menentukansikap dengan menerbitkan Surat Edaran Direktur JenderalPajak Nomor SE17/PJ./2005 tanggal 1 Juni 2005
Adapun sikappemerintah Indonesia terhadap Pasal 11 ayat (4) P3B adalahsama sejak saat dibuatnya P3B tersebut dan baru berakhirsetelah mode of application disepakati bersama.Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE17/PJ./2005 tanggal 01 Juni 2005 tentang Petunjuk PerlakuanPajak Penghasilan terhadap Pasal 11 tentang Bunga pada P3Bantara Indonesia dengan Belanda antara lain menegaskan halhalsebagai berikut :Butir 1: Terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (2), tidakdiperlukan tata cara pelaksanaannya
264 — 157 — Berkekuatan Hukum Tetap
a resident of the other State) merupakan syarat yangharus dipenuhi untuk memperoleh fasilitas Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B) sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) dan (4)Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) IndonesiaBelanda,sehingga kata "beneficial owner harus dibedakan dengan kata "residentof the state", yakni beneficial owner merupakan pemilik yang sebenarnyaatau yang menikmati penghasilan sedangkan resident of the stateadalah domisili dari orang/badan yang menerima penghasilan
tersebutsebagaimana ditentukan dalam pasal 11 ayat (4) P3B; Kedua,pengertian "beneficial owner sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11ayat (2) dan (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) lebihlanjut diatur oleh Terbanding dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) huruf (g)PER62/2009 yang telah diubah dengan PER25/2010, Pasal 4 ayat (1) :Yang dimaksud dengan pemilik yang sebenarnya atas manfaatekonomis dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hurufc adalah penerima penghasilan yang: a) bertindak
,Pasal 4 ayat (2) huruf g: bagi perusahaan yang menernma ataumemperoleh penghasilan yang di dalam pasal PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait mengatur persyaratanbeneficial owner, yaitu: i. pendinan perusahaan atau pengaturanstruktur/skematransaksi tidak sematamata ditujukan untukpemanfaatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B); I.kegiatan usaha dikelola oleh manajemen sendin' yang mempunyaikewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi; Iii. perusahaanHalaman 6 dari 11
pemilik modal yang sesungguhnya dan yang menikmati hasilbunga pinjaman melalui pembagian dividen dari Comfeed Finance BV,Belanda yang merupakan pemegang saham 100% Comfeed TradingBV, Belanda a quo; Kelima, salah satu tujuan dari ditandatanganiPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah untukmencegah pengelakan pajak (fax avoidance).
P3B dengan tarif pajak 0%.
102 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
., bertentangan dengan ketentuan dalam P3BIndonesiaBelanda mengingat dalam P3B IndonesiaBelanda masih adapasal yang dapat diterapkan serta tidak mengandung potensi sengketamengenai pemilik manfaat (beneficial owner) yakni Pasal 11 ayat (1)P3B IndonesiaBelanda dan dengan demikian mengabulkanpermohonan banding Pemohon Banding sehingga koreksi Terbandingatas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2009 sebesarRp62.505.982.475,00, tidak dapat dipertahankan;Bahwa Pasal 26 ayat (1) dan Penjelasannya
Putusan Nomor 53/B/PK/PJK/201 704/PJ.34/2005 tentang Petunjuk Penetapan Kriteria Beneficial Ownersebagaimana Tercantum dalam P3B antara Indonesia dengan NegaraLainnya;Bahwa pengertian dan kriteria tentang Beneficial Owner" adalahsebagai berikut:a.
Mitra P3B untuk upaya pencegahanpenghindaran pajak (tax avoidance), pengelakan pajak (tax evasion),dan penyalahgunaan P3B oleh pihakpihak yang tidak berhak (tax treatyabuse);Bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Exchange ofInformation (EOI) antara Pemerintah Indonesia dengan PemerintahKerajaan Belanda terkait bunga pinjaman yang dibayarkan kepadaDupoer Finance BV, yaitu berupa Akta Pendirian Dupoer Finance BV,Laporan Keuangan Dupoer Finance BV tahun 2004 dan SPT PPhDupoer Finance BV (Extract
IndonesiaBelanda (Treaty Abuse);Bahwa adapun struktur atau skema yang dibentuk untuk memanfaatkanfasilitas dalam P3B IndonesiaBelanda tersebut adalah sebagai berikut:Halaman 18 dari 32 halaman.
IndonesiaBelanda, maka sesuaiPasal 11 ayat (2) P3B IndonesiaBelanda, pembayaran bungatersebut dikenakan pajak di Negara dimana bunga tersebut berasal(Indonesia) dan sesuai dengan perundangundangan negara yangbersangkutan.
107 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang berlaku antara Indonesiadengan Amerika, dan tidak terutang atas Pemotongan PPh Pasal 26 yaitu ataspembayaran jasa terhadap Cadbury Schweppes PLC dan Cadbury SchweppesAsia Pacific Pte LTd, Singapore sesuai dengan P3B yang berlaku antaraIndonesia dengan Singapura dan P3B yang berlaku antara Indonesia denganInggris;Bahwa berdasarkan hal tersebut maka Terbanding berpendapat bahwaalasan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan dan koreksi Pemeriksa atastarif Pajak Penghasilan Pasal 26 tetap dipertahankan
Putusan Nomor 1536/B/PK/PJK/2016Pacific PTE LTD Singapore, maka dapat disimpulkan jasa tersebutdilakukan di Indonesia melebihi Time test;bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak menyampaikanbukti atas pembayaran jasa kepada Cadbury Holdings Ltd, Inggris,dan Cadbury Schweppes Asia Pacific PTE LTD Singapore,dilakukan di Indonesia tidak melebihi Time test;bahwa dengan demikian oleh karena dalam ketentuan P3B antaraIndonesia dengan Singapore dan P3B antara Indonesia denganInggris, tidak diatur tarif
Pasal 26 yaitu atas pembayaran jasa terhadapsesuai dengan P3B yang berlaku antara Indonesia denganSingapura dan P3B yang berlaku antara Indonesia denganInggris;bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding), seharusnya Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) tidak hanya menyandarkanpendapatnya pada sebuah Surat Edaran PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) tersebut juga tidakmenjelaskan kapan harus dilegalisir dan juga tidakmenjelaskan bahwa Legalisasi fotokopi Surat
untuk menerapkan PPhPasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yangberlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan(residence) dari Wajib Pajak Luar Negeri tersebut;bahwa karena Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak melampirkan legalisasi fotokopiSurat Keterangan Domisili yang masih berlaku dalam SPTMasanya, sedangkan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) menghitung PPh Pasal 26terutang berdasarkan P3B, maka dapat disimpulkan bahwapada saat terjadinya
Pajak Berganda (P3B)Indonesia Singapura;b.
53 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1616/B/PK/Pjk/2021dasar pengenaan pajak PPh Pasal 26 terkait dengan transaksi WajibPajak Luar Negeri yang memiliki Perjanjian Penghindaran PajakBerganda (P3B) dengan Indonesia karena telah sesuai denganperaturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa Pemohon Banding menyimpulkan: UUraiari Pemohon Banding(Rp)Penghasilan kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 6.736.817.008,00PPh Pasal 23/26 Final yang terutang 0,00Kredit Pajak 0,00Pajak yang tidak/kurang bayar 0,00 Bahwa demikian surat banding
Desember2015;Menimbang, bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding, yang bersangkutan menolak koreksi PemohonPeninjauan Kembali/Terbanding karena sesuai UndangUndang PajakPenghasilan dan P3B tidak terdapat ketentuan administrasi, selanjutnyaberdasarkan isi ketentuan PS3B disertai dengan bukti berupa suratketerangan domisili, Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Bandingmenyatakan berhak atas manfaat P3B, sehingga tidak terutang PPh Pasal26 atas transaksi impor jasa yang dilakukannya
dan atas pembayaran royaltiberlaku tarif seperti diatur dalam P3B;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketaa quo adalah apakah benar masih terdapat objek PPh Pasal 26 masa pajakJanuari s.d.
dengan Indonesia,dengan demikian ketentuanketentuan yang diatur dalam P3B dapatdiberlakukan;Bahwa dalam koreksi Pemohon Peninjauan Kembali/Terbandingterdapat koreksi atas DPP penyerahan jasa dari luar daerah Pabean,dan terbukti bahwa jasajasa tersebut adalah jasa yang berasal daripenduduk negara yang memiliki P3B dengan Indonesia, maka sesuaiketentuan P3B hak pemajakan atas laba usaha (termasuk dari usahajasa) adalah pada negara tempat pemilik laba usaha berdomisili, dengandemikian tidak terdapat
dengan pembayaran royalti adalah transaksi yangberlaku ketentuan P3B terkait, dengan demikian dapat dibuktikan bahwaatas transaksi tersebut telah dilunasi PPh Pasal 23/26 terutang sesuaiP3B, sehingga koreksi Pemohon Peninjauan Kembali/Terbanding terkaitHalaman 6 dari 8 halaman.
58 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kesimpulan:Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas strukturpinjaman Pemohon Banding kepada Dupoer Finance B.V.merupakan skema yang abusive dalam rangka menghindaripengenaan pajak yang tinggi menjelang terminasi P3B RIMauritius;Bahwa dengan demikian, Dupoer Finance B.V. bukanmerupakan Beneficial Owner dan penghasilan bunga yangditerimanya dan Pemohon' Banding sehingga tidakmemenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat dan P3B RIBelanda;mengenai Keputusan Terbanding Nomor KEP1020/WPJ.03/2013 tanggal
Uraian (Alasan Banding) Terhadap Aspek Materi:1.Bahwa P3B adalah perjanjian antara dua Negara (Bilateral) yangmengatur pembagian hak pemajakan atas tindakan, peristiwa ataupunkeadaan yang terjadi di dua negara yang bersangkutan yangmenyebabkan pengenaan pajak bagi penduduk masingmasing negara;Bahwa P3B merupakan aturan khusus perpajakan (Lex Spesialis) baginegara yang bersangkutan;Bahwa antara pemerintah Indonesia dan Belanda telah dibuat suatuPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan telah
Wajid Pajak luar negeri yang menerima atau memperolehpenghasilan dividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalamnegeri dan negara mitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengandokumen SKD; danb.
Putusan Nomor 871/B/PK/PJK/2015avoiding double taxation and the prevention of fiscal evasionand avoidance;Untuk meyakinkan penerima penghasilan bunga adalahbenarbenar pihak yang berhak menikmati fasilitas yangdiberikan oleh P3B, maka dapat dilakukan prosedur dalamkerangka exchange of information sesuai dengan ketentuandalam P3B yang terkait;Berdasarkan Pasal 28 (Pertukaran Informasi) P3B Indonesia Belanda diatur bahwa:Pejabatpejabat yang berwenang dari kedua Negara akanmelakukan pertukaran informasi
Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomidilakukan dengan menggunakan struktur/ skemasedemikian rupa dengan maksud sematamata untukmemperoleh manfaat P3B;b. Transaksi dengan struktur/ skema yang format hukumnya(legal form) berbeda dengan substansi ekonominya(economic substance) sedemikian rupa dengan maksudsematamata untuk memperoleh manfaat P3B; atauc.