Ditemukan 99327 data
15 — 0
gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat secara Agama Hindu di rumah Penggugat pada tanggal 11 November 1999 yang sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 2638/WNI/2006 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan tertanggal 06 September 2006, adalah sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp318.000,00 (tiga ratus delapan belas ribu rupiah) ;
7 — 3
Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan secara hukum perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu pada tanggal 7 Juni 1995 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5102-KW-06022024-0004 tanggal 6 Pebruari 2024 adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
dan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tabanan untuk mengirimkan Salinan putusan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah);
14 — 8
gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan di hadapan pemuka Agama Hindu yang bernama I Made Doble, tanggal 15 Mei 1999 di rumah Tergugat di Desa Luwus, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan dan atas perkawinan tersebut telah dicatatkan dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 170/WNI/2008 tertanggal 2 Januari 2008 adalah sah putus karena perceraian ;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp286.000,00 (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
32 — 13
Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 23 Oktober 2017 berdasarkan Akta Perkawinan Nomor 7271-KW-23102017-0004 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapakan anak bernama Marcello Joen Kevin dibawah pengasuhan Penggugat dan Tergugat sampai anak tersebut dewasa dan cakap menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraiannya
ini kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil di Kota Palu paling lambat 60 (enam puluh hari) sejak putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dicatatkan pada register yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan akta perceraiannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
30 — 12
Tabanan sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 47/WNI/2013 tertanggal 2 Januari 2013, adalah sah dan putus karena perceraian ;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar
27 — 2
Sesuai surat kutipan Akta Perkawinan Nomor : 3058/WNI/2010 tertanggal 23 Nopember 2010, putus karena perceraian;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp370.000,00
7 — 0
persidangan namun tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek ;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan menurut Agama Hindu pada 06 Agustus 2002 di Desa Pangkung Karung, Kerambitan Tabanan dan telah dicatatkan di Kantor Pencatatan Sipil Kota Tabanan berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan No. 7316/WNI/2008, tertanggal 15 Desember 2008, putus karena perceraian ;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
20 — 7
Pangkung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 3795/WNI/2012 tertanggal 27 September 2012 adalah sah dan putus karena perceraian;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan
70 — 8
tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang tercatat sesuai Akta Perkawinan Nomor 1271-KW-07012019-0019 tanggal 7 Januari 2019, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Medan untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk dicatatkan perceraiannya
dalam register yang disediakan untuk itu;
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan untuk mendaftarkan perceraian ini dalam daftar yang disediakan untuk itu setelah menerima salinan putusan perceraian ini dan menerbitkan akta perceraiannya;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang hingga saat putusan ini diucapkan sejumlah Rp1.375.000,00.
17 — 0
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu pada tanggal 18 Oktober 2017 bertempat dirumah Tergugat di Banjar Langudu, Desa Pangkung Tibah Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan dan telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan dengan kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5102-KW-24062020-0009 Tertanggal 25 Juni 2020, putus karena perceraian;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) ;
13 — 0
gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Hindu pada tanggal 23 Oktober 2017, di rumah Tergugat di Banjar Pemuteran, Desa Candi Kuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan dan telah dicatatkan sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5102-KW-17112017-0008 tertanggal 1 April 2024, sah dan putus karena perceraian ;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) ;
3 — 0
verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang di langsungkan secara Agama Hindu pada tanggal 15 September 1996 di rumah Penggugat di Banjar Dinas Kukub, Desa Perean Tengah, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, dan telah di catatkan di Kantor Dinas Kedudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 2893/WNI/2012, tertanggal 13 Agustus 2012, putus karena perceraian;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) ;
46 — 0
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek ;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Adat dan Agama Hindu di rumah Tergugat di Banjar Dinas Sarinbuana, Kel/Desa Wanagiri Kauh, Kecamatan Selemadeg Tengah, Kabupaten Tabanan, tanggal 1 Oktober 2008, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 688/WNI/2009, tertanggal 13 Maret 2009, adalah sah putus karena perceraian ;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini diperhitungkan sebesar Rp. 520.000,00 ( lima ratus dua puluh ribu rupiah );
33 — 9
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sukoharjo untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukoharjo dan Surakarta guna dicatatkan dalam register yang dipergunakan untuk kepentingan tersebut;
- Memerintahkan para pihak untuk melaporkan perceraiannya tersebut kepada kantor Catatan Sipil Kabupaten Sukoharjo dan Surakarta paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan cerai telah berkekuatan
hukum tetap untuk diterbitkan Akta Perceraiannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 256.000,00 (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) ;
30 — 5
Dinas Munduk Gawang, Desa Belatungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5102-KW-29012020-0006 tertanggal 30 Januari 2020, sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar
25 — 2
Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu pada tanggal 21 September 2017 bertempat di rumah Penggugat di Banjar Sudimara Kaja, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5102-KW-04122017-0011, tanggal 4 Desember 2017, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
29 — 12
gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan dengan tata cara agama Hindu dan adat Bali di Denpasar, pada tanggal 04 Juni 2008 yang telah dicatatkan pada tanggal 14 April 2009, sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor 136/K/2009 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar tanggal 14 April 2009, putus karena perceraian;
- Memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 751.000,- (Tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah );
Pasal 75 Peraturan Presiden RINomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil, bahwa suami isteri yang bercerai wajibmelaporkan perceraiannya kepada Instansi Pelaksana Pencatatan Sipil yangberwenang paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentangperceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dengan demikianpetitum gugatan angka 4 dikabulkan dengan rumusan kalimat sebagaimanaamar putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut
40 — 4
Dinas Batungsel Kaja, Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan pada tanggal 5 Nopember 2014, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5102-KW-21052018- 0003 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan tertanggal 21 Mei 2018, adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling
lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah) ;
42 — 6
Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraiannya ini kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil di Kota Palu paling lambat 60 (enam puluh hari) sejak putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dicatatkan pada register yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan akta perceraiannya;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp360.000,00( tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
17 — 7
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu 24 September 1992. bertempat di Banjar Dinas Gelagah, Desa/Kelurahan Payangan, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5102-KW-07072015-0001 tanggal 08 Juli 2015, sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
dan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tabanan untuk mengirimkan Salinan putusan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) ;