Ditemukan 14308 data
Jhonni allen marbun
Tergugat:
1.DPP Partai Demokrat
2.Dewan Kehormatan Partai Demokrat
89 — 21
HJ.MUTHMAINNAH
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
2.MAJELIS KEHORMATAN DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
3.KETUA DPD PARTAI GERINDRA PROVINSI SULAWESI BARAT
210 — 47
357 — 444
JECKY ZAM ZAMI
Tergugat:
1.DPP PKB
2.Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa DPW PKB Provinsi Jawa Tengah
3.Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa DPC PKB Kota Pekalongan
155 — 33
erlan abidin
Tergugat:
ketua Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan
47 — 15
LILY SAHOA
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI BERKARYA
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI BERKARYA PROVINSI SULAWESI UTARA
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI BERKARYA KAB KEPL TALAUD
4.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KAB KEPL TALAUD
5.KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KAB KEPL TALAUD
21 — 19
ASTRA PEGAMA
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Propinsi Kalimantan Barat
3.Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Landak
116 — 43
KOMI CANIAGO, S.H
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang Provinsi Sumbar
172 — 40
Terbanding/Tergugat : Dewan Pimpinan Pusat (DPP)Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Dk
191 — 61
WELHELM DANIEL KURNALA
Tergugat:
1.Benhur George Watubun
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Cq. Mahkamah Partai
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Turut Tergugat:
1.Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku
2.Badan Pengawas Pemilu
3.Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
147 — 31
Hamdani
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP)
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Provinsi Kalimantan Tengah
3.Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Kapuas
Turut Tergugat:
H. Pahmi, S.Sos
151 — 51
DPW PPP Provinsi Sulawesi Tengah
Tergugat:
1.Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan
2.Asmaul Hi Tawil Dg. Parebba
162 — 32
IR.H.RIDWAN A.RACHMAN.MMTR
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PAN
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PAN
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PAN
169 — 59
Terbanding/Tergugat : DPC Partai Gerindra Kota Pekanbaru
Terbanding/Tergugat : DEWAN PIMPINAN PUSAT GERINDRA Diwakili Oleh : IDRUS MODLY, SH & REKAN
Terbanding/Tergugat : KETUA DPRD KOTA PEKANBARU
Terbanding/Tergugat : Ketua Badan Kehormatan DPRD kota Pekanbaru
Terbanding/Tergugat : Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru
Terbanding/Tergugat : Wali Kota Pekanbaru
Terbanding/Tergugat : Gubernur Provinsi Riau
190 — 62
AL IMRAN, SH
Tergugat:
1.DPD PARTAI GOLKAR PROPINSI NTB
2.DPD PARTAI GOLKAR
3.ALFIAN INDRA WIRAWAN, S.Adm
Turut Tergugat:
DPD PARTAI GOLKAR KOTA BIMA
210 — 644
diatur dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 TentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Poliyik.Dalam pasal 32 mengatur bahwa :(1)Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.(2)Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.(3)Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain
lain :(1) Perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan;(2) Pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik;Hal. 12 dari 28 hal.Putusan No.1/Pdt.GSus.Parpol/2018/PN.Rbi(3) Pemecatan tanpa alasan yang jelas;(4) Penyalahgunaan kewenangan;(5) Pertanggungjawaban keuangan; dan/atau(6) Keberatan terhadap keputusan Partai PolitikPutusan Mahkamah Partai Politik tentang Perselisihan partai politik yangberkenaan dengan kepengurusan adalah bersifat final dan mengikat MahkamahPartai Politik atau sebutan lain
Hal itu merupakan wujud dari indenpendensi dan kemandirianMahkamah Partai Politik yang dibentuk oleh partai politik sebagai lembaga yangmelaksanakan fungsi mengadili semua perkara internal Partai Politik dalamkerangka pelaksanaan tugas dan kewenangan yang dimiliki untuk menegakkan ADdan ART.Berdasarkan uraian di atas dengan menunjuk ketentuan Pasal 32 ayat (2)UU Parpol dan AD/ART Partai Golkar tersebut, maka Penggugat ini adalahmenjadi kKewenangan Mahkamah Partai Politik yang putusannya bersifat
diselesaikan olehInternal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
Dan Penyelesaianperselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukanoleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh PartaiPolitik.Menimbang bahwa setelah mencermati AMAR PUTUSAN MahkamahPartai yang menyatakan antara lain sebagai berikut ;.(2).
RIYAN FERDIANSYAH
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI BERKARYA
4.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH ( DPRD) KABUPATEN LOMBOK TENGAH
5.KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Turut Tergugat:
1.PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH Cq. BUPATI KABUPATEN LOMBOK TENGAH
2.PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, Cq. GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
100 — 88
193 — 11
ABDURRAHMAN YUSUF
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera
2.Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Aceh
3.Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Lhokseumawe
4.DPRK Lhokseumawe
5.Walikota Lhokseumawe
204 — 18
YUDI PURNA NUGRAHA
Tergugat:
DEWAN PENGGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
271 — 123
;Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 32 ayat (1)UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, disebutkan bahwa Yangdimaksud dengan perselisihan Partai Politik meliputi antara lain: (1)perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan; (2) pelanggaranterhadap hak anggota Partai Politik; (3) pemecatan tanpa alasan yang jelas;(4) penyalahgunaan kewenangan; (5) pertanggungjawaban keuangan;dan/atau (6) keberatan terhadap keputusan
Partai Politik.Menimbang, bahwa sebagai mana ketentuan dari Pasal 32 ayat (1)UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik tersebut menyebutkanbahwa Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART, selanjutnya pada ayat (2)Halaman 16 dari 19 Putusan Perdata Nomor 21/Pdt.SusParpol/2018/PN.BtaPenyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (1)
dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik, yang kemudian pada ayat (5) Putusanmahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secarainternal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 UndangUndangNomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 Tentang Partai Politik tersebut di atas telah terpenuhi, makabarulah dapat dinyatakan sebagai
objek dari perselisinan Partai Politik yangdalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri(Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang PerubahanAtas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik);Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari posita danpetitum gugatan Penggugat Majelis Hakim tidak menemukan halhal yangdapat dijadikan alasan pendukung Penggugat untuk mengajukan
gugatanterhadap Tergugat sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, sehingga terhadap gugatanPenggugat tersebut Majelis Hakim menilai berdasarkan Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 11 Tahun 2008, tanggal 18 Desember 2008Tentang Gugatan Yang Berkaitan Dengan Partai Politik pada angka 1 (satu)dan angka 3 (tiga) yang pada pokoknya menyatakan bahwa pada umumnyaperkaraperkara tersebut (Gugatan
1.EDI SUKAMTO
2.A.BASTARI IBROHIM
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN CABANG DPC pARTAI Hati Nurani Rakyat Kab.Muratara
2.Dewan Pimpinan Daerah DPD Partai Hati Nurani Rakyat Propinsi Sumatera Selatan
3.Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Hati Nuarani Rakyat
189 — 87