Ditemukan 467 data
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Veronika Sri Hartati
214 — 0
Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : WAZIR IMAN SUPRIYANTO, S.H., M.H.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Veronika Sri Hartati
72 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
., VS MUSTAKIM bin USMAN WAZIR
., bertempat tinggal di Jalan Hibrida UjungNomor 31,RT 007,RW 002, Kelurahan Pagar DewaKecamatan Selebar, Kota Bengkulu;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;LawanMUSTAKIM bin USMAN WAZIR , bertempat tinggal dahulu diJalan Kedondong No mor 108 RT 1, RW 1, Kelurahan LingkarTimur Kota Bengkulu, sekarang bertempat tinggal di JalanHibrida Raya No mor 5, Kecamatan Sidomulyo , Kota Bengkulu(Sorum Berlian Mobil), dalam hal ini memberikan kuasa kepadaDrs. H.
Bahwa tanah sengketa adalah tanah orang tua Tergugat yang bernamaUsman Wazir;b. Bahwa ibu Tergugat bernama Hj. Azimah;c. Bahwa ayah Tergugat Usman Wazir meninggal tahun 2000 sedangkanibu Tergugat Hj. Azimah meninggal tahun 2007;d.
Dari hasil pernikahan ayah Tergugat Usman Wazir dan ibu Tergugat Hj.Azimah memperoleh: 7 (tujuh) orang anak yakni:1) Azwar Sadikin (lakilaki) almarhum;2) Chairul Iksan (lakilaki) almarhum;3) Mardaleni, S.H. ( pr ) di Jakarta;4) Radius (lakilaki) di Jakarta;5) Mustakim (lakilaki);6) Atina (pr);7) Saidina (lakilaki);(bukti T2);e. Bahwa Azuar Sadikin, Mustakim, Mardaleni, S .H., Atina adalah ahli warisdari Usman Wazir dan ibu Hj. Azimah;Halaman 4 dari 18 hal. Put.
Bahwa dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan TinggiBengkulu dalam menimbang Pengadilan Tinggi Bengkulu menyataka nbahwa Terbanding semula Penggugat secara tidak langsung menggetahuitanah perkara adalah tanah warisan dari Usman Wazir (sekarang almarhum)sedangkan Pembanding semula Tergugat adalah salah satu ahli waris dariUsman Wazir (sekarang almarhum);a.
Nomor 3486 K/Pdt/2016dengan pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinggi Bengkulu tidak salahmenerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa surat gugatan Penggugat tidak sempurna/cacat formil karena dalamposita gugatan Penggugat disebutkan objek sengketa adalah warisanalmarhum Usman Wazir sedangkan Tergugat adalah salah satu ahli warisalmarhum Usman Wazir dan ternyata masih ada ahli waris lainnya yangtidak ditarik oleh Penggugat sebagai pihak Tergugat; Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut
18 — 6
(satu) bilah pisau untuk memotong karet di tangan kiri,lalu Terdakwa mengancam dengan mengatakan kepada saksi HOLIK ALWAZIR, tunggu kau di situ, ku kapak kau dengan maksud supaya saksiHOLIK AL WAZIR jangan meninggalkan tempat tersebut, kemudianTerdakwa langsung mengejar saksi HOLIK AL WAZIR, setelah Terdakwaberjarak lebih kurang 2 (dua) meter dengan saksi HOLIK AL WAZIR,kemudian Terdakwa mengayunkan parang yang berada di tangan kananTerdakwa ke saksi HOLIK AL WAZIR, kemudian saksi HOLIK AL WAZIRberlari
untuk menyelamatkan diri, pada saat saksi HOLIK AL WAZIR berlari,saksi HOLIK ALWAZIR melihat kayu yang terletak di pinggir jalan, kemudiansaksi HOLIK ALWAZIR mengambil kayu, dan ketika Terdakwa mendekatkemudian saksi HOLIK AL WAZIR mendorong kayu ke Terdakwa danmengenai pinggang Terdakwa, lalu datang saksi AZMIL melerai keributanantara Terdakwa dan saksi HOLIK AL WAZIR dengan mengatakan, sudahlah, dan saksi AZMIL langsung mengambil kayu dari tangan saksi HOLIK ALHalaman 3 dari 18 Putusan Nomor 6
/Pid.B/2017/PN Mrt.WAZIR dan membuang kayu tersebut, tetapi Terdakwa tetap mendekati saksiHOLIK AL WAZIR, kemudian saksi AZMIL kembali melerai keributan antaraTerdakwa dan saksi HOLIK AL WAZIR, setelah itu Terdakwapergimeninggalkan saksi HOLIK AL WAZIR sambil mengatakan, Awas kan, ingatbae besok (Aves kamu, ingat saja besok) lalu Terdakwa pergi meninggalkanlokasi dengan mengendarai sepeda motor Terdakwa;Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 335 Ayat 1 ke1 KUHP
Tebo Ulu Kab.Tebo, telah terjadi pengancaman terhadap korban HOLIK AL WAZIR BinKHAIRUDIN; Bahwa benar pengancaman tersebut dilakukan oleh Terdakwa ATUNIHAIRAls TONI Bin BAJURI; Bahwa benar kejadiannya berawal ketika saksi HOLIK AL WAZIR bersamasaksi NUR EFENDI dan saksi AL KAFI hendak menuju ketebo, pada saat itusaksi HOLIK AL WAZIR sendirian mengendarai motor sedangkan saksi NUREFENDI berboncengan dengan AL KAFI, dan ketika melewati persimpanganDesa Pagar Puding Kecamatan Tebo Ulu Kab.
,tunggu kau di situ, ku kapak kau dengan maksud supaya saksi HOLIK ALWAZIR jangan meninggalkan tempat tersebut, kemudian terdakwa langsungmengejar saksi HOLIK AL WAZIR;Bahwa benar setelah terdakwa berjarak lebih kurang 2 (dua) meter dengansaksi HOLIK AL WAZIR, kemudian terdakwa mengayunkan parang yangberada di tangan kanan terdakwa ke saksi HOLIK AL WAZIR, kemudiansaksi HOLIK AL WAZIR berlari untuk menyelamatkan diri, pada saat saksiHOLIK AL WAZIR berlari, saksi HOLIK ALWAZIR melihat kayu yang terletakdi
37 — 7
Menetapkan Wazir Nurie Bin Josokastowo (Alias Wazir Nuri alias Drs. Wazir Nuri) telah meninggal dunia di Yogyakarta tanggal 29 Mei tahun 2009;
Ratnawati Nurkhoiry binti Wazir Nurie alias Wazir Nuri alias Drs.Wazir Nuri ;adalah ahli waris dari almarhum Wazir Nurie alias Wazir Nuri alias Drs. Wazir Nuri;