Ditemukan 11447 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Putus : 02-09-2015 — Upload : 22-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 457 K/Pdt.Sus-Parpol/2015
Tanggal 2 September 2015 — DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN, DKK VS 1. H. A. MASYHUD FAQIH, DKK
7143 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN, 2. DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN JAWA TIMUR, 3. DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN KABUPATEN TUBAN, tersebut;
    DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN, DKK VS 1. H. A. MASYHUD FAQIH, DKK
    Syamsul Maarif kepada Mahkamah Partai adalah mutlakmenjadi wewenang Mahkamah Partai dan tidak dapat di intervensi olehsiapapun, termasuk Tergugat I, sebab Mahkamah Partai PersatuanPembangunan adalah merupakan Lembaga Yudikatif Partai PersatuanPembangunan yang fungsi dan tugasnya menganut azas independensi,meski demikian seharusnya Para Penggugat mempertanyakankelambanan Mahkamah Partai tersebut memutus perkara dimaksud,sebab dalam ketentuan Pasal 32 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011tentang Partai
    Partai (videPutusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 57/Pdt.G/2011/PN Kig.
    perselisihan internal partai politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatuMahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh PartaiPolitik;.
    perselisihan internal partai politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu MahkamahPartai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;5.
    Nomor 457 K/Pdt.SusParpol/2015mempertimbangkan terlebin dahulu mengenai persyaratan pengajuan gugatanperselisihan partai politik;Bahwa, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politiksebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011,perselisihan partai politik harus diselesaikan terlebin dahulu secara internalmelalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisihan tersebut belum diselesaikanoleh Mahkamah Partai Politik;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini
Putus : 22-09-2015 — Upload : 08-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 287 K/Pdt.Sus-KIP/2015
Tanggal 22 September 2015 — DPD PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDIP) JAWA TIMUR VS KOMISI INFORMASI PUBLIK PROVINSI JAWA TIMUR
8442 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DPD PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDIP) JAWA TIMUR tersebut;
    DPD PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDIP) JAWA TIMUR VS KOMISI INFORMASI PUBLIK PROVINSI JAWA TIMUR
    PUTUSANNomor 287 K/Pdt.SusKIP/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Sengketa Informasi Publik pada tingkatkasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:DPD PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDIP)JAWA TIMUR, berkedudukan di Jalan Raya Kendangsari IndustriNomor 57, Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh Ketua dan SekretarisDewan Pimpinan Daerah (DPD), Drs. Sirmadji, TJ., M.Pd., danKusnadi, S.H.
    Perjuangan JawaTimur selaku Termohon;Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (1) Perma Nomor 2 Tahun2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dipengadilan maka gugatan adalah keberatan yang diajukan oleh salah satuatau para pihak yang secara tertulis menyatakan tidak menerima PutusanKomisi Informasi;Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 9 Perma Nomor 2 Tahun 2011 berbunyisebagai berikut: Badan Publik selain Badan Publik Negara adalah adalahBUMN, BUMD, organisasi non pemerintah dan partai
    Rincian laporan keuangan partai tahun 2010, 2011 dan 2012(yang bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sahmenurut hukum dan bantuan APBD);a. Rincian neraca dan laporan realisasi anggaran;b. Rincian aliran arus kas dan catatan atas laporan keuangan;2. Rincian program umum dan kegiatan partai tahun 2010, 2011dan 2012;3.
    Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik yang menyatakan: "Informasi Publik yang wajiob disediakan olehpartai politik dalam Undang Undang ini adalah: a. asas dan tujuan; b.program umum dan kegiatan partai politik; c. nama, alamat dan susunankepengurusan dan perubahannya; d. pengelolaan dan penggunaan danayang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atauAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; e. mekanisme pengambilankeputusan partai; f. keputusan partai yang berasal
    dari hasilmuktamar/kongres/munas dan/atau keputusan lainnya yang menurutanggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terouka untuk umum;dan/atau g. informasi lain yang ditetapbkan oleh Undang Undang yangberkaitan dengan partai politik";19.Bahwa dalam sidang mediasi telah disepakati yang dimintakan olehpemohon informasi adalah pengelolaan dan penggunaan dana yangbersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atauAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga apabila majelishakim komisioner
Register : 23-11-2017 — Putus : 09-01-2018 — Upload : 06-09-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 336/B/2017/PT.TUN.JKT
Tanggal 9 Januari 2018 —
Terbanding/Tergugat I : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Terbanding/Tergugat II : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT DPP PARTAI HANURA
12810

  • Terbanding/Tergugat I : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
    Terbanding/Tergugat II : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT DPP PARTAI HANURA
Register : 06-06-2023 — Putus : 23-06-2023 — Upload : 23-06-2023
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 41/PDT/2023/PT PLK
Tanggal 23 Juni 2023 — ., M.Hum
Terbanding/Tergugat : DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN SERUYAN
Terbanding/Turut Tergugat I : DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Terbanding/Turut Tergugat II : DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
951
  • ., M.Hum
    Terbanding/Tergugat : DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN SERUYAN
    Terbanding/Turut Tergugat I : DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
    Terbanding/Turut Tergugat II : DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
Register : 25-05-2023 — Putus : 11-12-2023 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN BALIGE Nomor 58/Pdt.G/2023/PN Blg
Tanggal 11 Desember 2023 — Penggugat:
Ramli Famili Butar-butar
Tergugat:
1.Gunar Seniman.N, S.Pd, M.Pd selaku Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kab. Toba
2.ELADRIAN SHAH,SE selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Sumatera Utara
3.DR. OESMAN SAPTA selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura
3713
  • Penggugat:
    Ramli Famili Butar-butar
    Tergugat:
    1.Gunar Seniman.N, S.Pd, M.Pd selaku Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kab. Toba
    2.ELADRIAN SHAH,SE selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Sumatera Utara
    3.DR. OESMAN SAPTA selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura
Register : 31-05-2016 — Putus : 16-08-2016 — Upload : 20-06-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 304/Pdt.G /2016/PN.JKT.PST
Tanggal 16 Agustus 2016 — Yan Rizal Usman,Cs >< Ketua umum Partai Demokrat DR. H. Susilo Bambang Yudoyono,Cs
15222
  • Yan Rizal Usman,Cs >< Ketua umum Partai Demokrat DR. H. Susilo Bambang Yudoyono,Cs
    Ketua umum Partai Demokrat DR. H. Susilo BambangYudoyono , alamat : Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PartaiDemokrat Jalan Kramat Raya No. 146 Jakarta Pusat selanjutnyadisebut sebagai TERGUGAT I ;2. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat DR. Hinca Panjaitan XiIll,SH,MH,ACCS, alamat : Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PartaiDemokrat Jalan Kramat Raya No. 146 Jakarta Pusat selanjutnyadisebut sebagai TERGUGAT II ;4.
Putus : 06-10-2020 — Upload : 11-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1211 K/Pdt.Sus-Parpol/2020
Tanggal 6 Oktober 2020 — ARI PURBONO, S.E, DKK VS DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA PROPINSI JAWA TENGAH,
307108 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ARI PURBONO, S.E, DKK VS DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA PROPINSI JAWA TENGAH,
    Nomor 1211 K/Pdt.SusParpol/2020DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI KEADILANSEJAHTERA KOTA SEMARANG, yang diwakili oleh Ketuadan Sekretaris, Suharsono, S.S., M.Si. dan Setyawan, S.Pd.
    Nomor 1211 K/Pdt.SusParpol/2020Menyatakan perbuatan Tergugat mengeluarkan Surat KeputusanNomor 002/D/SKEP/AKPKS/V/1440 tentang Perubahan SusunanPengurus Partai Keadilan Sejahtera Kota Semarang Periode tahun20152020 tertanggal 30 Januari 2019 adalah Perbuatan MelawanHukum (PMH);Menyatakan tidak sah/tidak memiliki kekuatan hukum, dan batal demihukum Surat Keputusan Dewan Pengurus Wilayah PKS Jawa TengahNomor 002/D/SKEP/AKPKS/V/1440 tentang Perubahan SusunanPengurus Partai Keadilan Sejahtera Kota Semarang
    Menyatakan tidak sah/tidak memiliki kekuatan hukum dan batal demihukum Surat Keputusan Dewan Pengurus Wilayah PKS Jawa TengahNomor 002/D/SKEP/AKPKS/V/1440 tentang Perubahan SusunanPengurus Partai Keadilan Sejahtera Kota Semarang Periode tahun 20152020 tertanggal 30 Januari 2019;4.
    Politik yang dimaksud dengan perselisihan partaipolitik meliputi antara lain: (1) perselisinan yang berkenaan dengankepengurusan, (2) pelanggaran terhadap hak anggota partai politik,(3) pemecatan tanpa alasan yang jelas,selanjutnya Pasal 32 ayat (2)juncto Pasal 33 ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011tentang Partai Politik menyatakan bahwa untuk dapat diselesaikanmelalui pengadilan, perselisinan partai politik harus diselesaikanterlebin dahulu melalui Mahkamah Partai atau sebutan lain yangdibentuk
    oleh partai politik yang bersangkutan, dikarenakan dalamperkara a quo perselisinan tersebut ternyata belum diselesaikanterlebin dahulu melalui mekanisme Mahkamah Partai, maka gugatanPenggugat prematur dan harus dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor267/Pdt.G/2019/PN.Smg tanggal 12 November 2019 dalam perkara ini tidakbertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, oleh karena itupermohonan
Putus : 13-08-2019 — Upload : 10-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 641 K/Pdt.Sus-Parpol/2019
Tanggal 13 Agustus 2019 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPP PPP) DI JAKARTA, dk
11381
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPP PPP) DI JAKARTA, dk
    PUTUSANNomor 641 K/Pdt.SusParpol/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:MARULI MALAU, bertempat tinggal di Jalan Sumatera Link. VNomor 111, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara,Kota Binjai;Pemohon Kasasi;1.LawanDEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUANPEMBANGUNAN (DPP PPP) DI JAKARTA, diwakili olehIr. H. Romahurmuziy, M.T., dan H.
    ., selaku Ketuadan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai PersatuanPembangunan Provinsi Sumatera Utara, berkedudukan diJalan Raden Saleh Nomor 11, Medan 2011, dalam hal inimemberi kuasa kepada M. Darmawan Siagian, S.H., dankawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10Oktober 2018;Halaman 1 dari 9 hal. Put. Nomor 641 K/Pdt.SusParpol/20193. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUANPEMBANGUNAN DPC PPP KOTA BINJAI, diwakili olehIrhamsyah Putra Pohan dan H. Antasari Lubis, S.Pd.l.
    adalah sah sebagai Anggota DPRD Kota Binjaiperiode 20142019 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP);Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il dan Tergugat III untuk merehabilitasiHalaman 3 dari 9 hal.
    pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Negeri Binjaitidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa karena permasalahan Penggugat dengan Para Tergugatmerupakan permasalahan internal Partai, maka berdasarkan Pasal 32ayat (1) angka 3 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentangperubahan atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang PartaiPolitik yang menyebutkan bahwa: Perselisihan Partai Politikdiselesaikan oleh Internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam ADdan
    ART yang penyelesaian perselisihan tersebut dilakukan olehMahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh PartaiPolitikHal ini sejalan pula dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4Halaman 7 dari 9 hal.
Register : 11-11-2019 — Putus : 22-07-2020 — Upload : 09-09-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 1121/Pdt.Bth/2019/PN Sby
Tanggal 22 Juli 2020 — CHOIRUL ANAM
Tergugat:
DPW PARTAI KEBANGKITAN BANGSA PKB JAWA TIMUR
3941
  • CHOIRUL ANAM
    Tergugat:
    DPW PARTAI KEBANGKITAN BANGSA PKB JAWA TIMUR
Register : 28-02-2018 — Putus : 11-07-2018 — Upload : 15-02-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 113/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN.Jkt.Pst
Tanggal 11 Juli 2018 — ,M.H X DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT (DPP PD),Cs
15737
  • ,M.H X DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT (DPP PD),Cs
Putus : 28-02-2017 — Upload : 25-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 206 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
Tanggal 28 Februari 2017 — ., M.H, DK VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT
143120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., dan Pemohon Kasasi II MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT tersebut;
    ., M.H, DK VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT
    Dewan Kehormatan terkait dengan perselisihan internal partaibersifat final dan mengika secara internal partai dan dijalankan olehDewan Pimpinan Pusat;Bahwa Turut Tergugat adalah Mahkamah Partai Demokrat yangberwenang untuk memeriksa dan memutus Perselisihan Internal Partai,terkait dengan penyelesaian perselisihan internal partai sesuai dengan Pasal3233 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Bukti P3) danAnggaran Dasar Partai
    Bahwa sejak dibentuknya UU Nomor 2 Tahun 2011 (UU Parpol) makasemua partai politik termasuk Partai Demokrat melakukan harmonisasiisi AD/ART Partai Demokrat dengan UU Parpol tersebut khususnyamengenai keberadaan Mahkamah Partai pada setiap parpol sebagaibagian dari tuntutan UU Parpol;Bahwa pada saat Kongres Luar Biasa Partai Demokrat Tahun 2013,Kongres melakukan perubahan AD/ART Partai Demokrat yangdisesuaikan dengan UU Parpol sehingga kemudian menghasilkanketentuan Pasal 22 AD Partai Demokrat yang
    obyek sengketaMahkamah Partai sehingga DPP harus patuh terhadap PutusanMahkamah Partai.
    UU Parpol tersebut di atasmaka keputusan Partai yang diwakili olen Dewan Pimpinan Pusat(DPP) Partai Politik menjadi obyek pemeriksaan perselisihan internalpartai dan DPP Partai Politik menjadi pihak dalam prosespenyelesaian perselisinan internal partai sehingga DPP Parpol haruspatuh pada Putusan Mahkamah Partai dan oleh karena itu bagaimanamungkin produk Mahkamah Partai dianggap sebagai rekomendasiyang terserah DPP Parpol mau menjalankan atau tidak menjalankan;2.5.
    DPP karena bukanmasalah perselisihan internal partai sesuai AD/ART Partai Demokratpadahal AD/ART Partai tidak pernah mengatur demikian tetapiHalaman 31 dari 37 hal.
Register : 14-12-2018 — Putus : 19-03-2019 — Upload : 24-05-2019
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 48/G/2018/PTUN.SMD
Tanggal 19 Maret 2019 — ADHIGUSTIAWARMAN F, S.Sos
Tergugat:
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
Intervensi:
1.WIDYASMORO EKO PRAWITO
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA (DPD PARTAI GOLKAR) KOTA SAMARINDA
22171
  • ADHIGUSTIAWARMAN F, S.Sos
    Tergugat:
    GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
    Intervensi:
    1.WIDYASMORO EKO PRAWITO
    2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA (DPD PARTAI GOLKAR) KOTA SAMARINDA
    Oleh karena berdasarkan pada ketentuan pasal 32 ayat (1)dan ayat (2) Undang Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang PerubahanUndang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dengantegas menyatakan : (1) Perselisihnan Partai Politik diselesaikan oleh Internal PartaiPolitik sebagaimana diatur didalam AD dan ART ;(2) Penyelesaian perselisihan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.Bahwa
    adalah bersumber dari perselisihanInternal Partai Politik, maka berdasarkan Undang Undang Nomor 2Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik, dengan tegas menyebutkan bahwa setiapperselisihan yang bersumber dari perselisinan partai politik maka harusdiselesaikan terlebih dahulu di internal partai politik.30Oleh karena dalam perkara ini Penggugat belum pernah adapenyelesaian di internal partai politik, atau mengajukan gugatan terkaitkeberatan PAW yang diajukan
    berbunyi : menjadianggota partai politik lainBahwa merujuk pada ketentuan hukum tersebut maka sudah jelas bahwaAnggota DPRD kab/Kota diberhentikan Pengganti Antar Waktu karenamenjadi anggota partai partai lain.
    Kota Samarinda (Telah Pindah Partai Politik).5.
    perselisihan partai politik yang dikaitkandengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) merupakan domain kewenanganPengadilan NeQeri; 22222 nn nn nnn nnn nnn nn nnn nn cnn nnn neeMenimbang, bahwa Majelis Hakim akan menguji apakah substansidari terbitnya objek sengketa tersebut bersumber dari apakah adanyaperselisinan partai politik dalam internal partai politik in casu partai politikPenggugat yakni partai Golkar (vide bukti T.II Int15);Menimbang, bahwa dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011tentang Perubahan
Register : 07-06-2023 — Putus : 13-06-2023 — Upload : 13-06-2023
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 4/Pdt.G.S/2023/PN Ksp
Tanggal 13 Juni 2023 — Penggugat:
JAAR RAHMAD SYAH BIN WARTO
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASDEM KABUPATEN ACEH TAMIANG
Turut Tergugat:
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI NASDEM ACEH TAMIANG KECAMATAN BANDA MULIA
326
  • Penggugat:
    JAAR RAHMAD SYAH BIN WARTO
    Tergugat:
    DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASDEM KABUPATEN ACEH TAMIANG
    Turut Tergugat:
    DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI NASDEM ACEH TAMIANG KECAMATAN BANDA MULIA
Putus : 29-10-2014 — Upload : 01-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 183 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
Tanggal 29 Oktober 2014 — Ir.H.AKHMADI SAID, DKK VS DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA KABUPATEN SUMENEP
7724 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ir.H.AKHMADI SAID, DKK VS DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA KABUPATEN SUMENEP
    ,dari Anggota Partai Kebangkitan Nasional Ulama, tertanggal 10 September 2013;Bukti bertanda P 4;Bahwa, berdasarkan Pasal 16 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang PartaiPolitik yang berbunyi:Pasal 16:1 Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politikapabila:a Meninggal dunia;b Mengundurkan diri secara tertulis;c Menjadi anggota partai politik lain; ataud Melanggar AD dan ART;2 Tata cara pemberhentian
    Partai atau dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban sebagaianggota partai, atau melanggar disiplin partai dan/atau mencemarkan kehormatandan nama baik partai;Sebelum diberhentikan anggota yang bersangkutan diberi peringatan tertulissebanyak 2 (dua) kali oleh Dewan Pengurus Partai dimana ia terdaftar sebagaiHal.3 dari 15 hal.
    Pasal 11 Anggaran Rumah Tangga Partai Kebangkitan Nasional Ulamatersebut di atas, maka tata cara pemberhentian anggota Partai Kebangkitan NasionalUlama, harus melalui tahapantahapan proses pemberhentian anggota oleh DewanPengurus Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama Kabupaten Sumenep(Tergugat).
    berikut: Tentang PenyelesaianPerselisihan Partai Politik;Pasal 32 berbunyi:Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimanadiatur di dalam AD dan ART;Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh partai politik;Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud padaayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian
    , maka bisa diajukan ke pengadilan;Bahwa keberatan atas pemecatan Pemohon Kasasi I, II dan III/ Penggugat I, IIdan III dari keanggotaan Partai Demokrat merupakan perselisihan partai politik yangbelum pernah diselesaikan secara internal partai politik;Hal.13 dari 15 hal.
Register : 11-10-2017 — Putus : 18-01-2018 — Upload : 19-04-2018
Putusan PN KOTOBARU Nomor 26/Pdt.Sus-Parpol/2017/PN.Kbr
Tanggal 18 Januari 2018 — Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Kubu Romahurmuziy, Dkk
17221
  • Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Kubu Romahurmuziy, Dkk
Register : 02-08-2012 — Putus : 23-08-2012 — Upload : 26-07-2013
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 24/G/2012/PTUN-PLG
Tanggal 23 Agustus 2012 — AMBO UPE JUPRI VS KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KABUPATEN BANGKA SELATAN
11168
  • AMBO UPE JUPRI VS KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KABUPATEN BANGKA SELATAN
    Penetapan Dismisal No. 24/G/2012/PTUNPLGmengenai keanggotaan di Partai Keadilan Sejahtera akan diselesaikanmelalui Badan Penegak Disiplin Organisasi / BPDO sebagaimana diaturdalam anggaran dasar / anggaran rumah tangga Partai KeadilanSejahtera, dan apabila masih tidak puas akan diselesaikan melaluiPengadilan Negeri bukan Pengadilan Tata Usaha Negara ( sesuai pasal 32dan 33 UndangUndang Partai Politik)Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 12 Undang undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan
    mengenai keanggotaan) diselesaikansebagaimana diatur dalam Anggara Dasar dan Anggara Rumah Tanggayaitu melalui internal partai, apabila perselisihan tidak dapat diselesaikansecara internal partai maka penyelesaian perselisihan dilakukan melaluiPengadilan Negeri.Halaman 5 dari 9 hal.
    1986 tentang Peradilan Tata UsahaMenimbang, bahwa dasar hukum diterbitkannya keputusan yangdijadikan objek sengketa oleh penggugat adalah Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga Partai Keadilan Sejahtera (incasu Bab XXI pasal27 ayat 2 Anggaran Dasar Partai Kedailan Sejahtera) yang dibuat olehpartai sendiri dalam pengertian tidak berlaku untuk umum dan bukanmerupakan bagian dari peraturan perundangundangan, sehinggakeputusan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan SejahteraKabupaten Bangka selatan
    No. 005/SKEP/BCO5PKS/1433 H, tanggal 2Maret 2012, tentang pemberhentian sebagai anggota partai DewanPerwakilan Rakyat Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten BangkaSelatan yang dijadikan objek gugatan oleh Penggugat tidak memenuhiHalaman 6 dari 9 hal.
    Penetapan Dismisal No. 24/G/2012/PTUNPLGketentuan pasal 1 angka 9 Undangundang nomor 51 tahun 2009 tentangperubahan kedua Undangundang Nomor 5 tahun 1986 tentang PeradilanTata Usaha Negara dan disamping itu dalam Undangundang partai politiksudah disebutkan secara tegas bahwa mengenai perselisihan yang terjadididalam partai politik termasuk mengenai keanggotaan partai politikdiselesaikan melalui internal partai politik dan jika masih tidak dapatdiselesaikan maka diselesaikan melalui PengadilanMenimbang
Putus : 20-02-2013 — Upload : 13-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 876 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 20 Februari 2013 — Sahruddin B, SH. vs Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Propinsi Sulawesi Tenggara, dkk.
6852 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sahruddin B, SH. vs Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Propinsi Sulawesi Tenggara, dkk.
    ayat (1) dan ayat (2) yang mana dalam pasal tersebut berbunyi :Pasal 32 (1) : Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai politiksebagaimana diatur dalam AD/ART ;(2): Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ;Bahwa setelah keluarnya surat keputusan partai politik ic.
    sengketa internal partai politik sebagaimana diatur dalamUndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik pada Pasal 32 ayat 1 dan ayat 2yang selengkapnya berbunyi :Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimanadiatur di dalam AD dan ART ;Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai
    Politik yang secarategas memberikan otoritas penyelesaian sengketa partai politik kepadamasingmasing partai politik berdasarkan mekanisme Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai, incasu untuk Partai Demokrat diaturdalam Pasal 5 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai DemokratHasil Kongres I, dimana pada ayat (6) pasal tersebut dengan tegasmenyatakan bahwa anggota yang diberhentikan atau diberhentikansementara dapat mengajukan banding kepada dewan pimpinan partai yangmempunyai kewenangan
    Berdasarkanketentuan tersebut maka keberatan atas pemberhentian Penggugat sebagaianggota Partai Demokrat berdasarkan Rekomendasi dari BadanKehormatan (Mahkamah) Partai Demokrat serta Keputusan DewanPimpinan Pusat Partai Demokrat, haruslah diajukan kepada kongres, karenatidak ada Badan dan/atau Dewan Pimpinan Partai di internal PartaiDemokrat yang memiliki kewenangan lebih tinggi dari pada BadanKehormatan/Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat kecuali Kongres,sehingga masih memerlukan waktu 3 (tiga)
    No. 876 K/Pdt.Sus/20122222UU No. 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008,tentang Partai Politik, sehingga penyelesaian secara internal partai politikmelalui Mahkamah Partai (Badan Kehormatan) Partai Demokrat sesuaidengan amanat UU telah selesai, dan keberatan atas pemberhentianPenggugat kini Pemohon Kasasi tidak dapat lagi diajukan kepadaMahkamah Partai (Badan Kehormatan) sebagaimana pertimbangan hukumPengadilan Negeri Kendari ;Bahwa Pengadilan Negeri Kendari telah keliru dan telah
Register : 05-09-2022 — Putus : 20-09-2022 — Upload : 21-09-2022
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 26/PDT/2022/PT TTE
Tanggal 20 September 2022 — Pembanding/Penggugat : ASHARI TURUY Diwakili Oleh : JULHAM DJAGUNA
Terbanding/Tergugat I : Ketua Dewan Pimpinan Wilaya Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara
Terbanding/Tergugat II : Sekretaris Dewan Pimpinan Wilaya Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara
Terbanding/Tergugat III : Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya)
Terbanding/Tergugat IV : Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya
15731
  • Pembanding/Penggugat : ASHARI TURUY Diwakili Oleh : JULHAM DJAGUNA
    Terbanding/Tergugat I : Ketua Dewan Pimpinan Wilaya Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara
    Terbanding/Tergugat II : Sekretaris Dewan Pimpinan Wilaya Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara
    Terbanding/Tergugat III : Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya)
    Terbanding/Tergugat IV : Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya
Register : 02-01-2014 — Putus : 03-03-2014 — Upload : 12-06-2014
Putusan PN WONOSOBO Nomor 1/Pdt.G/2014/PN.Wsb
Tanggal 3 Maret 2014 — ARUM SUSANTI, S.E. melawan DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANAT NASIONAL, beralamat di Jl. TB Simatupang No. 88 Pasar Minggu Jakarta Selatan, Cq DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI AMANAT NASIONAL JAWA TENGAH, beralamat di Jl. Muhtarom, Kedungmundu Tembelang Semarang, Cq DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN WONOSOBO
402
  • ARUM SUSANTI, S.E.melawanDEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANAT NASIONAL, beralamat di Jl. TB Simatupang No. 88 Pasar Minggu Jakarta Selatan, Cq DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI AMANAT NASIONAL JAWA TENGAH, beralamat di Jl. Muhtarom, Kedungmundu Tembelang Semarang, Cq DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN WONOSOBO
    dan atau peraturanperaturan partai lainnya, dan huruf (c) Melakukan perbuatan tercela dantidak terpuji yang dapat merusak citra dan nama baik partai.
    Syarat anggota PAN adalah tidak merangkap sebagaianggota partai politik lain;d.4.2. Kewajiban ....d.4.2. Kewajiban anggota PAN adalah tidak merangkap sebagaianggota organisasi partai politik lain;d.4.3. Kewajiban anggota PAN adalah memegang teguh danmentaati platform dan garis perjuangan partai, AD danART, pedoman partai dan peraturanperaturan lainnya;d.5.
    Pasal 7 ayat (2) huruf a dan d ART menentukan:d.5.1. partai dapat menjatuhkan sanksi organisasi kepada anggotadan atau pengurus apabila melakukan pelanggaran terhadapkewajiban yang dibebankan kepadanya;d.5.2. partai dapat menjatuhkan sanksi organisasi kepada anggotadan atau pengurus apabila melanggar aturan partai dan atauperbuatan lain yang bertentangan dengan AD dan ART danatau peraturanperaturan partai lainnya;d.6.
    keanggotaan sebagai anggotapartai maupun Dewan Perwakilan Rakyat adalah partai politikyang berpedoman kepada AD dan ART Partai AmanatATT ac. bahwa penyelesaian sengketa yang terjadi dalam tubuh partaimelalui Majelis Penyelesaian Sengketa;d. bahwa Pengadilan Negeri Wonosobo tidak mempunyaikewenangan mengatur dan mengurus Partai Amanat Nasional,khususnya yang berkaitan dengan pengangkatan danpemberhentian keanggotaan partai dari Partai Amanat Nasional;Bahwa mendasarkan faktafakta dan pertimbangan
    Kedaulatan Partai Politik berada ditangan anggota yangdilaksanakan menurut AD dan ART;a.2.2. Anggota Partai Politik wajib mematuhi dan melaksanakan ADdan ART serta berpartisipasi dalam kegiatan Partai Politik;a.3. Pasal 16 ayat (1), (2) dan (3) menentukan:a.3.1. Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dariPartai Politik apabila:e meninggal duniamengundurkan diri secara tertulismenjadi anggota Partai Politik Lain; ataumelanggar AD dan AR a.3.2.
Putus : 26-03-2013 — Upload : 20-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 860 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 26 Maret 2013 — ., sebagai Ketua Pjs Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang, Provinsi Maluku Utara, 2. Ir. M. Ichsan Hi.I.Efendi, sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang, Provinsi Maluku Utara, 3. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang Provinsi Maluku Utara di Sofifi
5543 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., sebagai Ketua Pjs Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang, Provinsi Maluku Utara, 2. Ir. M. Ichsan Hi.I.Efendi, sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang, Provinsi Maluku Utara, 3. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang Provinsi Maluku Utara di Sofifi
    Politik yang merupakanperubahan dari UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politikyang diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 33 yaitu Pasal 32 menyatakan"perselisihan antara pengurus partai politik diselesaikan secara internal partaipolitik yang diatur dalam ADART partai tersebut, dan penyelesaian tersebutHal. 5 dari 11 hal.
    No. 860 K/Pdt.Sus/2012dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentukoleh partai tersebut, penyelesaian tersebut paling lama 60 hari dan putusanMahkamah Partai Politik atau sebutan lain dari partai politik bersifat final danmengikat secara internal partai, jika yang ditegaskan dalam Pasal 32 di ataspenyelesaian tidak tercapai maka telah jelas diatur dalam Pasal 33 yaitu dalamhal penyelesaian perselisihan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 yangdiuraikan tersebut
    Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yangditegaskan dalam Pasal 32 dan Pasal 33 serta bagian penjelasannya dariUndangUndang tersebut;b Bahwa kekeliruan putusan Pengadilan Negeri Ternate yang hanya mengacu padaYurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 2003 tersebut di atas merupakanpenerapan hukum yang keliru, karena UndangUndang Partai Politik Nomor 2Tahun 2011 yaitu perubahan dari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politiktelah jelas diatur tentang sengketa kepengurusan partai politik berkaitan denganpemecatan
    No. 860 K/Pdt.Sus/2012"pemberhentian dari keanggotaan partai", serta ayat 3 "tata cara dan mekanismepemberian sanksi diatur lebih lanjut dalam kode etik partai", kemudian pasal 6ayat "pemberian sanksi berupa teguran lisan atau tulisan terhadap anggota danatau pengurus dilakukan oleh pimpinan partai sesuai tingkatannya yangdiputuskan melalui rapat harian" dan ayat 2 "pemberian sanksi berupa skorsingatau pemberhentian sementara terhadap anggota dari kepengurusan partaidilakukan oleh pimpinan partai
    Bulan Bintang di KabupatenHalmahera Utara, dan dalam ADART Partai Bulan Bintang telah mengaturtentang mekanisme pemecatan dari partai bagai anggota partai, sementarapemecatan yang dilakukan DPW terhadap Penggugat tidak melalui mekanismedari ADART Partai Bulan Bintang, oleh karena itu pemecatan tersebut tidaksah, karena selain itu kesempatan untuk membela diri dari Penggugat pun tidakpernah diberikan oleh partai dan pemecatan tersebut diatur oleh sekelompokorang dalam pengurus Partai Bulan Bintang