Ditemukan 22700 data
62 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 1025 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:DRS. DJAPITER TINAMBUNAN, Warga NegaraIndonesia, bertempat tinggal di Griya Praja MandiriBlok B3 Nomor 3, RT 001, RW 012, KelurahanCibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, ProvinsiBanten, dalam hal ini memberi kuasa kepadaSudarta D.
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp741.000,00(tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah) secara tunai;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Serang tersebut telah diucapkan dengan hadirnya KuasaPenggugat pada tanggal 2 Mei 2018 kemudian terhadapnya oleh PemohonKasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 25 Mei 2018 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 16 Mei 2018sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeri Serang Nomor 25/Pdt.SusPHI/2018/PN.Srg;Mengadili Sendiri:Dalam Provisi:1. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Tuntutan Penggugatsesuai Surat Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota CilegonNomor 560/145/Hubin JSK, tertanggal 24 Januari 2018 sebesarRp1.215.626.367,00 (satu miliar dua ratus lima belas juta enam ratusdua puluh enam ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah);2.
SusPHI/2018Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Bahwa keberatankeberatan kasasi lainnya tidak dapat dibenarkankarena merupakan penilaian ternadap fakta dan hasil pembuktian dipersidangan yang tidak termasuk pada keberatankeberatan di tingkatkasasi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Serang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum danundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan
DJAPITER TINAMBUNAN, tersebut harus ditolak:Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara iniRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Pemohon Kasasi;Memperhatikan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009
46 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 167 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADALESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU,beralamat di Jalan Singgani Nomor 5657 Mamboro BaratKecamatan Palu Utara Kota Palu Sulawesi Tengah,yang diwakili oleh Ir. H. Yusri Yusuf A. ARA.
Nomor 167 K/Pdt.SusPHI/2019Bahwa terhadap gugatan tersebut dikabulkan sebagian olehPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu denganputusan Nomor 25/Pdt.SusPHI/2018/PN PAL., tanggal 27 Agustus 2018,yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat denganTergugat karena PHK sejak dibacakan putusan;3.
Nomor 167 K/Pdt.SusPHI/2019Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu, permohonantersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan Negeri/Hubungan Industrial Palu tersebut pada tanggal 17September 2018;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapatditerima
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palu Nomor 25/Pdt.SusPHI/2018/PN Pal., tanggal 27 Agustus 2018;Dengan Mengadili SendiriDalam Eksepsi1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat;2. Menyatakan gugatan Penggugat adalah cacat hukum karenanyagugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verlaard);Dalam Pokok Perkara1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak tidaknyamenyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;2.
Nomor 167 K/Pdt.SusPHI/2019Perselisinan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:.
116 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)setiap harinya sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) apabilaTergugat tidak menjalankan putusan yang dijatuhkan oleh MajelisHakim PHI sejak putusan dibacakan, tuntutan uang paksadisebabkan Tergugat terbukti tidak memiliki itikad baik;Atau: Atau Apabila Pengadilan Hubungan Industrial berpendapat lain,mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsiyang pada pokoknya:1.
K/Pdt.SusPHI/2017 juncto Nomor 107/Pdt.SusPHI/2016/PN.JKT.PST., permohonan tersebut diikuti dengan alasanalasannyayang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal itu juga;Menimbang, bahwa oleh karena di dalam UndangUndang Nomor2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrialtidak mengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, makaMahkamah Agung mengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 danPasal 72 UndangUndang
Membatalkan Putusan Kasasi RI Nomor 503 K/Pdt.SusPHI/2017,dan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Nomor 107/Pdt.SusPHI/2016/PN.JKT.PST.:3. Memerintahkan dan mewajibkan Termohon Peninjauan Kembalimempekerjakan Pemohon Peninjauan Kembali di TermohonPeninjauan Kembali dengan jabatan semula sebagai Kepala Sekolah;4.
peninjauankembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Dra.SINTAULI SIRAIT tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara iniRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial, Undang Undang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang NomorHalaman 5 dari 7 hal.
57 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 144 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT. LAUTAN BERLIAN UTAMA MOTOR, berkedudukanKantor Pusat di Jalan Matraman Raya Nomor 7173,Jakarta Timur, yang Kantor Wilayah Lampung beralamat diJalan K.H. Moch.
Industrial padaPengadilan Negeri Tanjungkarang tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Pemohon Kasasi pada tanggal 30 April 2018, terhadap putusantersebut, Pemohon Kasasi melalui kuasanya berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 17 Mei 2018 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal21 Mei 2018, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor5/Pdt.SusPHI/2018/PN.Tjk yang dibuat oleh Panitera Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, permohonan tersebutdisertai dengan
Industrial pada PengadilanNegeri Tanjungkarang tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangansebagai berikut:Bahwa Tergugat tidak dapat membuktikan pelanggaran yangdilakukan oleh Penggugat, sehingga Penggugat diputus hubungan kerjanya,yang terbukti adalah pelanggaran yang dilakukan oleh Winda kasirHalaman 4 dari 6 hal.
Nomor 144 K/Pdt.SusPHI/2019perusahaan, karenanya sudah tepat Judex Facti memberi kompensasisebagaimana telah dipertimbangkan oleh Judex Facti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Tanjungkarang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi: PT.
LAUTAN BERLIAN UTAMA MOTOR tersebut harusditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkaraini Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas,sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankankepada Pemohon Kasasi;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun
56 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa untuk memenuhi hakhak Penggugat sebagaimana yang diaturpasal 155 ayat (2) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan pada intinya menyatakan: "Selama Putusan LembagaPenyelesaian Hubungan Industrial belum ditetapkan, baik pengusahamaupun Pekerja/buruh harus tetap melakukan segala kewajibannya".
Bahwa selain itu, cukup beralasan pula bagi Penggugat untuk memohonkepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan untuk diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas hartakekayaan milik Tergugat terhadap barang bergerak berupa 1 (satu) unitMobil Nissan Extril BK 88 YM;12.
Bahwa berdasarkan Pasal 96 UU Nomor 2 Tahun 2004 tentangPerselisihan Hubungan Industrial, Penggugat mohon kepada Majelis HakimPengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMedan untuk berkenan memberikan putusan sela berupa perintah kepadaTergugat untuk tetap melakukan pembayaran upah terhadap Penggugatterhitung sejak bulan September 2013 hingga adanya putusan yangberkekuatan hukum tetap;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial
Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran upah Penggugatselama waktu proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial/PHKHal. 4 dari 11 hal. Put.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbaarbij voorraad) meskipun ada upaya hukum kasasi atau perlawanan (verzet);Atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medanberpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan telah memberikan putusan Nomor 100/G/2013/PHI.Mdn. tanggal 24 April 2013 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Provisi: Menolak gugatan
83 — 18
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIALPADA PENGADILAN NEGERI BANDUNGPUTUSANNomor: 45/G/ 2012 /PHI/pn.BDG *~DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESAPersidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I ABandung yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perselisihan hubunganindustrial pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara antara :1011121314Murtini., Pekerjaan : Buruh PT. Glopac Indonesia., Alamat : Kp. Gombong, Rt003/006 Ds.
Berdasarkan surat kuasatanggal 31 Mei 2012, untuk selanjutnya disebut sebagai KUASA PARAPENGGUGAT ; PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TERSEBUT :Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan.Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara.Telah memperhatikan buktibukti surat dan keterangan saksisaksi.TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya yang telah dibuat danditandatangani oleh kuasa hukumnya dan surat gugatan tersebut telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kls.
Terhadan mogok kerta vango6 Bahwa salah satu upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial yangterjadi diantara para Penggugat dengan Tergugat telah diajukan/dimohonkanoleh Tergugat untuk dilakukan mediasi oleh Pegawai Mediator pada KanwilDisnakertrans Kab. Bekasi, dengan dimulainya persidangan tripartit/mediasidiakhir bulan Juni 2011.
Maka para Penggugat mengajukan permohonan pemeriksaangugatan perselisihan hubungan industrial mengenai pemutusan hubungan kerjamelalui kewenangan yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Klas IA. Bandung.
107 — 219 — Berkekuatan Hukum Tetap
pada pokoknya ialah :Bahwa, yang menjadi alasan keberatan (memori kasasi) sehingga diajukannyapermohonan pemeriksaan tingkat kasasi terhadap putusan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Klis.
Nomor 134/Pdt/2013/PT.Bdg. yangdiajukan pada Pengadilan Negeri Bale Bandung, dengan perkara yangdiajukan pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung Nomor 68/G/2013/PHI/PN.BDG, maka didapat adanya perbedaanyaitu tentang :1. Dasar gugatan yaitu Perbuatan Melawan Hukum, dan di lain pinak adalahPemutusan Hubungan Kerja.2.
Siti Aisyah : Upah yang belum dibayar : 16 bulan X Rp1.975.000,00 =Rp31.600.000,00Eksepsi Pemohon Kasasi tersebut dikemukakan agar tidak terjadiadanya 2 (dua) putusan yang sama antara putusan Pengadilan NegeriBale Bandung dalam perkara Nomor 67/Pdt.G/2012/PN.BB, denganPutusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan NegeriKlis.
Bahwa, hakekat (inti) dari eksepsi Pemohon Kasasi tersebut di atas adalahdalam upaya untuk mencegah agar tidak melahirkan adanya : 2 (dua) putusan yang saling bertentangan antara putusan PengadilanNegeri Bale Bandung dalam perkara Nomor 67/Padt.G/2012/PN.BB,dengan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeri Kls.
A Bandung Nomor 68/G/2013/ PHI/PN.BDG ini; 2 (dua) putusan yang sama antara putusan Pengadilan Negeri BaleBandung dalam perkara Nomor 67/Pdt.G/2012/PN.BB, dengan PutusanPengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Klis. ABandung Nomor 68/G/2013/PHI/PN.BDG ini ;dengan lain perkataan, bahwa : Gugatan Para Termohon Kasasi yangdiajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan NegeriKis.
147 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
DWI PUTRA SAKTI tersebut ; Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 117/G/2007/PHI.Sby tanggal 18 September 2007; MENGADILI SENDIRI : Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan tergugat terhitung mulai akhir bulan Mei 2007; 3. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat : a.
PUTUSANNo. 476 K/Pdt.Sus/2008DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihnan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PERUSAHAAN CV. DWI PUTRA SAKTI, berkedudukan di JI.Raya Pakisjajar No. 08 Pakis Malang, dalam hal inimemberi kuasa kepada : SOEHARTONO SOEMARTO,SH., M.Hum dan RA. ZESTIENA C. ASRINI, SH.
No. 476 K/Pdt.Sus/2008Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabayamemerintahkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) dalam sebuahpenetapan Pengadilan Hubungan Industrial atas harta TERGUGAT berupamobil Pick Up Box berwarna coklat, dengan mark Mitsubishi Colt L300 DS,dengan Nomor Polisi N 7864 EB yang disimpan TERGUGAT di kantornyadi JI Raya Pakisjajar No.8 Pakis Malang;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas para Penggugat/para Pekerjamohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial
No. 476 K/Pdt.Sus/2008Dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial berpendapatlain, dalam peradilan yang balk kami mohon putusan yang seadiladilnya(Ex Aequo Et Bono).Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya telah mengambil putusan, yaitu putusan No.117/G/2007/PHI.Sby tanggal 18 September 2007 yang amarnya sebagaiberikut :DALAM POKOK PERKARA1. . Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2.
Bahkan padakenyataannya Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya telah salah memberikan pertimbangan hukumnya dalam mengadiliperkara ini, dan tidak melaksanakan aturan hukum yang berlaku.
No. 476 K/Pdt.Sus/2008KASASI/Penggugat mengajukan gugatan PHK melalui PHI di Surabaya padatanggal 6 Juni 2007, dengan demikian PENGGUGAT telah mengajukan gugatanini kepada Pengadilan Hubungan Industrial PN Surabaya lebih dari satu tahunsemenjak kebijakkan PHK diberitahukan.
67 — 665 — Berkekuatan Hukum Tetap
Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya, yaitu:a.
Perkara yang diputus oleh Mahkamah Agung Nomor 301 K/Pdt.SusPHI/2014 tanggal 26 Agustus 2014 juncto Perkara yang diputusPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri SurabayaNomor 85/G/2013/PHI.SBY. tangga117 Februari 2014 (Lampiran BuktiPK1 dan PK2);b. Perkara yang diputus oleh Mahkamah Agung Nomor 27 K/Pdt.SusPHI/2015 tanggal 29 Januari 2015 juncfo Perkara yang diputusPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri SurabayaHal. 18 dari 39 Hal.
Perkara yang diputus oleh Mahkamah Agung Nomor 103 K/Pdt.SusPHI/2015 tanggal 10 Maret 2015 juncto Perkara yang diputusPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri SurabayaNomor 42/G/2014/PHI.SBY. tanggal 20 Agustus 2014 (Lampiran BuktiPK8 dan PK9);4 (empat) Perkara yang telah diputus oleh Mahkamah Agung danPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya point 1huruf a hingga d tersebut di atas berawal dari 1 (Satu) anjuran juga yaituanjuran mediator dari Dinas Tenaga Kerja
Nomor 27 K/Pdt.SusPHI/2015 tanggal 29 lanuari 2015 juncfo perkarayang diputus Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriHal. 20 dari 39 Hal. Putusan Nomor 22 PK/Padt.SusPHI/201611.12.13.14.21Surabaya Nomor 48/G/2014/PHI.SBY. tanggal 20 Agustus 2014(Lampiran Bukti PK3);b. Nomor 102 K/Pdt.SusPHI/2015 tanggal 10 Maret 2015 juncto perkarayang diputus Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya Nomor 46/G/2014IPHI.SBY. tanggal 18 Agustus 2014(Lampiran Bukti PK7);c.
Denganmencarnpur adukan dua kewenangan yang berbeda yaitu kewenanganPeradilan Hubungan Industrial yang secara limitatif diatur dalam Pasal2 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial dengan Peradilan Umum adalahobscuur libel;Diakui Sempurna oleh Termohon PK dalarn Replik point 9 disebutkan:"..
41 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 984 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:DIREKS! PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) DIJAKARTA cq. KEPALA CABANG PT.
industrial ini;Subsidair :Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsi yangpada pokoknya:1.Pengadilan Hubungan Industrial tidak memiliki kewenangan secara absolutmemeriksa perkara a quo karena Penggugat bukan pekerja Tergugat dandalam perjanjian kerja disebutkan apabila ada perselisinan diselesaikan diPengadilan Negeri Parigi;Gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur (obscuur libel
);Gugatan Penggugat tidak tepat dan keliru karena tidak dikaitkan denganbadan hukum induknya dan badan/instansi atasannya;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palu telah memberikan putusan Nomor 44/Pdt.SusPHI/201 7/Halaman 2 dari 6 hal.Put.Nomor 984 K/Pdt.SusPHI/2018PN.PL tanggal 8 Maret 2018 yang amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1.
Industrial pada Pengadilan Negeri Palu dalamperkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, sehinggapermohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: DIREKSI PT BANKRAKYAT INDONESIA (PERSERO) DI JAKARTA cg.
BANKRAKYAT INDONESIA (PERSERO) CABANG PARIGI tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor
104 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 28 PK/Padt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padapemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkaraantara:1.DJATI SUTANTO, Warga Negara Indonesia,bertempat tinggal di Jalan Kuningan Raya,Nomor 5 6, RT 006/02, Kelurahan Guntur,Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan;NURWATI ROSNI, Warga Negara Indonesia,bertempat tinggal di Jalan Sunter Mas Timur H,Blok 2/14, Kelurahan
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusattidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan a quo karena antaraPara Penggugat tidak terikat perjanjian kerja;. Gugatan Penggugat prematur karena tidak ada putusan PengadilanUmum yang menyatakan adanya Paksaan sehubungan denganpengunduran diri Para Penggugat pada tanggal 28 Januari 2011;. Gugatan kabur (obscuur libel) karena posita dan petitum tidakbersesuaian;Halaman 4 dari 8 hal. Put.
,permohonan tersebut disertai dengan alasanalasannya yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat pada tanggal 25 Juli 2018;Halaman 5 dari 8 hal. Put.
Upaya hukum kasasidapat diajukan hanya untuk perkara perselisihan hak dan perselisinanPemutusan Hubungan Kerja (PHk); Bahwa upaya hukum peninjauan kembali (PK) tidak diatur dan tidakdikenal dalam perkara perselisihan hubungan industrial, oleh karenanyadengan merujuk pada ketentuanketentuan tersebut di atas makapermohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon PeninjauanKembali: 1. Djati Sutanto dan 2.
Nomor 28 PK/Pdt.SusPHI/2019Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Para PemohonPeninjauan Kembali: 1. DJATI SUTANTO, 2.
134 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ASIA FORESTAMA RAYA tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 40/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Pbr., tanggal 7 Agustus 2018; MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.
PUTUSANNomor 155 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT ASIA FORESTAMA RAYA, diwakili olehHarjo Pranoto Lieswanto, selaku Direktur PTAsia Forestama Raya, berkedudukan di JalanTerminal Lama Nomor 75 KelurahanLimbungan, Kecamatan Rumbai PesisirPekanbaru, dalam hal ini memberi kuasakepada Hendra Panjaitan, S.H., dan kawankawan,
oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yangHalaman 3 dari 8 hal.
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru Nomor 40/Pdt.SusPHI/2017/PN.Pbr.;Mengadili Sendiri:1. Menolak atau setidaktidaknya tidak menerima (niet ontvankelijkeverklaard) gugatan Termohon Kasasi dulunya Penggugat;2.
Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,ternyata Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan pertimbanganHalaman 4 dari 8 hal.
13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihnan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Halaman 6 dari 8 hal.
144 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, padapokoknya sebagai berikut:A.
Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat agar memberikan putusan sebagai berikut:1.
(hal. 71 Putusan PHI pada PN Jakarta);Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensimohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk seluruhnya;2.
tanggal 22Desember 2015 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 7 Januari 2016,sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor05/Srt.KAS/PHI/2016/PN JKT.PST. juncfo Nomor 225/Pdt.SusPHI/2015/PNJKT.PST. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat permohonan tersebut diikuti dengan memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 20 Januari 2016;Bahwa memori kasasi telah
Nomor 257 K/Pdt.SusPHI/2016memenuhi rasa keadilan karena dalam putusannya Judex Facti tidakmempertimbangkan secara cermat dan seksama terhadap dalildalil yangdisampaikan atau diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam Perkara GugatanPerselisihan Hubungan Industrial mengenai pemutusan hubungan kerja(PHK) Nomor 225/PDT.SUSPHI/20 15/PN JKT.
84 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor: 234 K/Pdt.SusPHI/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT.
Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat, pada pokoknya sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1.
tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, yang menyatakan "perselisihanhubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulumelalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat";.
57/Srt.Kas/PHI/2013/PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Panitera Muda PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonantersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan PengadilanNegeri/Hubungan Industrial Jakarta Pusat pada tanggal 4 Juni 2013;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Para Penggugat padatanggal 5 Juni 2013, kemudian Para Penggugat mengajukan kontra memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan
Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan dalamputusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat yang menerima keberatankeberatan Para Penggugatsebagaimana pertimbangan pada halaman 34 alinea ketiga putusanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat aquo yang pada pokoknya menyatakan:"Menimbang, bahwa dan seluruh buktibukti yang diajukan oleh kedua belahpihak dalam persidangan tidak ada satupun alat bukti yang dapatmenunjukan bahwa
69 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT BINTANG NUSA PERTIWI tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 298/Pdt.Sus-PHI.G/2017/PN.Jkt.Pst. tanggal 19 Februari 2018; MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Provisi: - Menolak gugatan Provisi Penggugat; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.
PUTUSANNomor 732 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT BINTANG NUSA PERTIWI, yang diwakili oleh Sutrisnoselaku Direktur, berkedudukan di Kompleks Ruko PermataKota Blok H22H23, Jalan Pangeran Tubagus Angke, Nomor170, Jakarta Utara, dalam hal ini memberikan kuasa kepadaHotman R.
Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yangtimbul dalam dan sebagai akibat dari perkara a quo;ATAUApabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili dan memutusperselisihan a quo mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsiyang pada pokoknya gugatan Penggugat cacat formil dan gugatanPenggugat kabur (obscuur libel
Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi PHK kepadaPenggugat berupa uang pesangon, uang penggantian hak dan upahproses yang selurunnya sebesar Rp126.317.700,00 (seratus dua puluhenam juta tiga ratus tujuh belas ribu tujuh ratus rupiah);Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan biaya perkara kepada Tergugat Konpensi sebesarRp366.000,00 (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 298/Pdt.SusPHI.G/2017/PN.Jkt.Pst. tanggal 19 Februari 2018;3. Membebankan kepada Termohon Kasasi (semula Penggugat) seluruhbiaya perkara yang timbul di semua tingkat peradilan sesuai undangundang yang berlaku;Mengadili Sendiri:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:1. Menerima Eksepsi Pemohon Kasasi (Ssemula Tergugat) untukseluruhnya;2.
, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Halaman 8 dari 10 hal.
33 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PIMPINAN PT AMTRAN JAYA, tersebut; - Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Gto., tanggal 21 Maret 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang Undang Ketenagakerjaan; 3.
PUTUSANNomor 929 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PIMPINAN PT AMTRAN JAYA, yang diwakili oleh Direktur,Herman N.M.
Industrial padaPengadilan Negeri Gorontalo telah memberikan putusan Nomor 3/Pdt.SusHalaman 2 dari 7 hal.
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Gorontalo Nomor 3/Pdt.SusPHI/2018/PN Gto., tertanggal 21 Maret2018;3. Mengadili sendiri:a. Menolak gugatan konvensi dari Termohon Kasasi untuk seluruhnya;b.
Industrial pada Pengadilan NegeriGorontalo tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagaiberikut:Halaman 4 dari 7 hal.
Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo harusdiperbaiki sepanjang mengenai upah proses, oleh karena Penggugat yangmenolak perintah atasan dengan tidak melaksanakan perintah mutasi dariGorontalo ke tempat kerja di Palu, juga kemudian tidak masuk kerja dantelah dipanggil 2 (dua) kali secara patut dan tertulis, maka upah proses dari 7(tujuh) bulan menjadi nihil;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri
82 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT SINARMAS CAKRAWALA PERSADA (PT SCP) tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 232/Pdt.Sus-PHI.G/2018/ PN.JKT.PST., tanggal 3 Desember 2018; MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; - Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
PUTUSANNomor 184 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:1.PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY,Tbk (PT SMART Tbk), Perseroan Terbatas berkedudukan diPlaza BIl, tower Il, lantai 20, Jalan M.H.
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnyakuasa Para Tergugat pada tanggal 3 Desember 2018, kemudian terhadapputusan tersebut Para Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat KuasaKhusus masingmasing tanggal 14 Desember 2018, dan 17 Desember 2018,mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 20 Desember 2018,sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor
,yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasiyang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2019;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannyatelah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalamHalaman 5 dari 10 hal. Put.
Nomor 184 K/Pdt.SusPHI/2019Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telahsalah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa sesuai bukti P1 yang sama dengan bukti T28 berupa putusandalam perkara antara Penggugat dengan Turut Tergugat Nomor255/Padt.Sus.PHI/2016/PN.Jkt.Pst. yang putus pada tanggal 5 Januari 2017,terbukti Penggugat direkrut PT SMART, Tbk/Tergugat selaku karyawanDirektur dan juga karyawan Direktur pada PT Kreasi Mas Indah/Tergugat Il,sehingga
Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 232/Pdt.SusPHI.G/2018/ PN.JKT.PST.
98 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
SAMPOERNA, Tbk. tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 35/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Pal., tanggal 10 September 2018; MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat I, II dan III seluruhnya; Dalam Provisi: - Menolak gugatan provisi Penggugat; Dalam Pokok Perkara: - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; - Membebankan biaya perkara kepada Negara;
20 September 2018 diajukan permohonan kasasi padatanggal 27 September 2018, sebagaimana ternyata dari Akta PernyataanPermohonan Kasasi Nomor 37/Kas/G/2018/PHI.PN Pal., yang dibuat olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu,Halaman 5 dari 9 hal.
Nomor 168 K/Pdt.SusPHI/2019permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Palu pada tanggal 10Oktober 2018;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapatditerima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterimatanggal
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palu Nomor 35/Pdt.SusPHI/2018/PN Pal., tanggal 10 September2018;Mengadili Sendiri:Dalam Eksepsi:Dalam Eksepsi Kompetensi Absolut:1. Menerima dan mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukanoleh Pemohon Kasasi/Tergugat I;2.
Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPalu tidak berwenang memeriksa, mengadili serta menjatunkan putusandalam Perkara Nomor 25/Pdt.SusPHI/2018/PN Pal., tanggal 10September 2018;Dalam Eksepsi Formalitas Gugatan3. Menerima dan mengabulkan dalildalil eksepsi Tergugat I/PemohonKasasi untuk selurhnya;4. Menyatakan gugatan Penggugat/Termohon Kasai tidak dapat diterima(niet ontvankelijk verkaard);Dalam Pokok Perkara:1.
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT H.M.SAMPOERNA, Tbk. tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palu Nomor 35/Pdt.SusPHI/2018/PN Pal., tanggal10 September 2018;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat I, Il dan Ill seluruhnya;Dalam Provisi: Menolak gugatan provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara:Halaman 8 dari 9 hal.
45 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 1142 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihnan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT SINAR DAKU, yang diwakili oleh Senadi Sentosa,berkedudukan di Kawasan (Zona) Industri Manis, Jalan Manis V,Nomor 9, JatakeJatiuwung, Kota Tangerang, Banten, dalam hal inimemberi kuasa khusus kepada Eddy R.H.
Industrial pada Pengadilan Negeri Serang dan memohonHalaman 1 dari 6 hal.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai hukum ataumohon keputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Serang telah memberikan Putusan Nomor 81/Pdt.SusPHI/2018/PN Srg, tanggal 17 September 2018 dengan amar sebagai berikut:. Dalam Provisi: Menolak gugatan provisi Penggugat;Il. Dalam Pokok Perkara:Halaman 2 dari 6 hal. Put. Nomor 1142 K/Padt.SusPHI/20181.
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Serang Nomor81/Pdt.SusPHI/2018/PN Srg.;2. Menolak gugatan Termohon kecuali halhal yang secara tegastegas diakuidan dibenarkan oleh Pemohon dalam persidangan;3.
ayat (3), dan uangpenggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang Undang Nomor 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serangdalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang,sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT SINARDAKU tersebut harus ditolak;Halaman 4 dari 6 hal.
51 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 236 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT. PITAGIRI RAYA SEJAHTERA, berkedudukan di JalanPalmerah Barat Nomor 110, Palmerah DKI Jakarta, diwakilioleh Tjahja Widjaja, selaku Direktur, dalam hal ini memberikuasa kepada T. Enriko P.T.
hadirnya Kuasa Tergugat pada tanggal 1 November 2018, kemudianterhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 6 September 2018 diajukan permohonan kasasipada tanggal 19 November 2018, sebagaimana ternyata dari AktaPernyataan Permohonan Kasasi Nomor 163/Srt.Kas/PHI/2018/PN.Jkt.Pstjuncto Nomor 235/Pdt.SusPHI/2018/PN.Jkt.Pst yang dibuat oleh Plh.Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat, permohonan tersebut diikuti dengan
memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat pada tanggal 30 November 2018;Halaman 3 dari 6 hal.Put.Nomor 236 K/Pdt.SusPHI/2019Menimbang, bahwa permohonan kasasi @ quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukandalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi
Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi PT.
PITAGIRI RAYA SEJAHTERA tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang