Ditemukan 15961 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-11-2020 — Putus : 07-09-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 33/Pdt.G/2020/PN Rno
Tanggal 7 September 2021 — Penggugat:
Margarita Ndun - Malelak
Tergugat:
1.Pemerintah Republik Indonesia cq Lembaga Penyiaran Publik Televisi Repbulik Indonesia (TVRI) Pusat cq Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Nusa Tenggara Timur cq Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Kab.
21490
  • Penggugat:
    Margarita Ndun - Malelak
    Tergugat:
    1.Pemerintah Republik Indonesia cq Lembaga Penyiaran Publik Televisi Repbulik Indonesia (TVRI) Pusat cq Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Nusa Tenggara Timur cq Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Kab.
    Pemerintah Republik Indonesia cq Lembaga Penyiaran PublikTelevisi Repbulik Indonesia (TVRI) Pusat cqLembaga Penyiaran Publik Televisi RepublikIndonesia (TVRI) Stasiun Nusa Tenggara Timur cqLembaga Penyiaran Publik Televisi RepublikIndonesia (TVRI) Stasiun Kab. Rote Ndao,bertempat tinggal di Lekioen, Kecamatan Lobalaian,Kabupaten Rote Ndao, Mokdale, Lobalain, Kab. RoteNdao, Nusa Tenggara Timur, sebagai Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;2. Jeremy Herzon Fanggidae, bertempat tinggal di JI.
    Bahwa Gugatan Penggugat Error in personaBahwa Penggugat salah dalam menentukan pihak tergugat Dalamgugatannya Penggugat telah memposisikan Lembaga Penyiaran Publik TelevisiRepublik Indonesia (TVRI) cq Lembaga Penyiaran Publik Televisi RepublikIndonesia (TVRI) Stasiun Nusa Tenggara Timur sebagai Tergugat.
    oleh TVRI tepatnya untukkepentingan sektor transmisi Rote Ndao yang secara struktural merupakanbagian dari Stasiun Penyiaran Nusa Tenggara Timur, tanpa ada gangguan dariSlapapun yang berarti lahan tersebut telah menjadi aset negara dan telah dicatatdalam SIMAK BMN sehingga lahan tersebut beserta seluruh bangunan diatasnyayang terdiri dari stasiun transmisi, kantor dan rumah karyawan, telah resmimenjadi aset negara.
    Selanjutnya untuk menambah jangkauanpenyebaran berita kepada masyarakat di wilayah Indonesia Bagian Timur, makapada tanggal 29 Juli 1985 UPT TVRI mendirikan Stasiun Produksi Keliling(SPK) Kupang, dengan tugas meliput dan memproduksi Program dan Beritayang diresmikan oleh Menteri Penerangan saat itu yaitu Bapak Harmoko.Kemudian Pada tahun 1989 didirikanlan transmisi Rote Ndao yang termasukStasiun Penyiaran Nusa Tenggara Timur.
    Sejak menguasai lahan tersebutLPP TVRI menggunakannya untuk kepentingan umum yaitu untuk menunjangprogram pemerintah di bidang penyiaran dan bersifat terbuka.
Register : 04-01-2018 — Putus : 13-08-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 24 PK/TUN/2018
Tanggal 13 Agustus 2018 — I. MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI., II. PT. MEDIA TELEVISI INDONESIA (METRO TV), DKK., III. PT. CAKRAWALA ANDALAS TELEVISI (ANTV), DKK., IV. PT. TRANS7 PONTIANAK SAMARINDA VS I. ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA (ATVJI)., II. ASOSIASI TELEVISI LOKAL INDONESIA (ATVLI) DAN PT. RCTI SATU., DKK;
19594 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 24 PK/TUN/2018)8)9)10)Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing PadaPenyelenggara Penyiaran Televisi Digital Terestrial PenerimaTetap Tidak Berbayar (Free To Air) di Zona Layanan 5 (JawaBarat) PT.
    Putusan Nomor 24 PK/TUN/201821)22)23)24)Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing PadaPenyelenggara Penyiaran Televisi Digital Terestrial PenerimaTetap Tidak Berbayar (Free To Air) di Zona Layanan 7 (JawaTimur) PT.
    Putusan Nomor 24 PK/TUN/20189)10)11)12)Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing PadaPenyelenggara Penyiaran Televisi Digital Terestrial PenerimaTetap Tidak Berbayar (Free To Air) di Zona Layanan 5 (JawaBarat) PT.
    Putusan Nomor 24 PK/TUN/201823)24)25)26)Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing PadaPenyelenggara Penyiaran Televisi Digital Terestrial PenerimaTetap Tidak Berbayar (Free To Air) di Zona Layanan 15(Kepulauan Riau) PT.
    Putusan Nomor 24 PK/TUN/201817)18)19)20)Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing PadaPenyelenggara Penyiaran Televisi Digital Terestrial PenerimaTetap Tidak Berbayar (Free To Air) di Zona Layanan 7 (JawaTimur) PT.
Register : 30-10-2014 — Putus : 07-07-2015 — Upload : 08-09-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 524/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST.
Tanggal 7 Juli 2015 — EKO MARYADI,cs >< Negara Republik Indonesia c.q Presiden Republik Indonesia c.q Kementerian Komunikasi dan Informatika
8030
  • Lembaga Penyiaran LPK sebagaimana dimaksudPublik TVRI atau Publik dalam Pasal 3 ayat (1) huruf dLokal; dalam menyelenggarakanb. Lembaga Penyiaran penyiaran televisi secara digitalSwasta; dan harus bekerjasama denganc.
    Pertama, penyelenggaraan penyiaran televisi secara digitalmelalui sistem terestrial dilaksanakan Lembaga Penyiaran Publik (LPP)TVRI, LPP Lokal, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan LembagaPenyiaran Komunitas (LPK).
    Bahwa untuk melaksanakan UU Penyiaran sebagaimana mestinyatelah dibentuk peraturan pemerintah, antara lain PP No 11 Tahun2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga PenyiaranPublik (PP No.11 Tahun 2005), PP No. 50 Tahun 2005 tentangPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (PP No.50Tahun 2005), PP No. 51 Tahun 2005 tentang PenyelenggaraanPenyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (PP No.51 Tahun 2005)yang substansinya telah mengatur penyiaran televisi secara analogdan digital serta penyiaran
    Bukti T1 Fotocopy dari Print Out Undangundang No.32 Tahun2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran)2.
    Dalam mengimplementasikan penyiaran digital, Tergugatmenetapkan kebijakan penyiaran simulcast (penyelenggaraanpenyiaran analog bersamaan dengan penyiaran digital),dimana Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakanpenyiaran analog tetap dapat menyelenggarakan usahanyasesuai dengan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yangdimilikinya; danc.
Register : 15-05-2013 — Putus : 25-09-2013 — Upload : 25-02-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 387 / Pid.B / 2013 / PN.SGT
Tanggal 25 September 2013 — WAHYUDI Als YUDI Bin USMANTO
3715
  • Menyatakan Terdakwa WAHYUDI Als YUDI Bin USMANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa izin Menyelenggarakan Kegiatan Penyiaran Televisi;2.
    PESONA VISUALMANDIRI tidak dapat dijadikan dasar untuk kegiatan penyiaran berlanggananyang dilakukan oleh Terdakwa.Akhirnya kegiatan penyiaran berlangganan yang diselenggarakan olehTerdakwa tersebut diketahui oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)Babel, hingga akhirnya pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2013 sekitar pukul12.15 WIB oleh saksi MOHAMMAD RIDWAN bin ALI MUSTAFA selaku KetuaKPID Babel, kegiatan penyiaran berlangganan tersebut dilaporkan ke KepolisianDaerah Kepulauan Bangka Belitung.Atas
    Babelmelakukan penggeledahan ditempat Terdakwa melakukan kegiatan penyiaranberlangganan, dan oleh karena kegiatan penyiaran berlangganan tersebutternyata tidak dilengkapi dengan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganansebagaimana ditentukan dalam pasal 33 ayat 1 Undangundang RI Nomor 32Tahun2002dan pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 52 Tahun 2005tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan,akhirnya Penyidik dari Dit. Reskrimsus Polda Kep.
    Babel oleh karena kegiatan penyiaran yang dilakukanTerdakwa adalah tanpa izin dari Kementrian Komunikasi danInformatika RI;Bahwa saksi melaporkan kegiatan penyiaran yang dilakukan olehTerdakwa setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwaTerdakwa mengadakan kegiatan penyiaran di Gang Olah Raga DesaAir Mesu Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah ;Bahwa kegiatan TV kabel berlangganan milik Terdakwa telah adasejak tahun 2011 sebelum KPID Prop.Kepulauan Babel terbentuk ;Bahwa saksi tidak tahu
    pada pelanggan;Bahwa, jenis siaran yang disiarkan Terdakwa adalah siaran lokalmaupun luar negeri termasuk siaran premium;Bahwa, saksi pernah memanggil Terdakwa untuk melakukan teguranatau. sosialisasi mengenai penyiaran TV berlangganan sertamelakukan investigasi ;Bahwa, untuk melakukan penyiaran siaran premium harus adakerjasama dengan perusahaan yang sudah memiliki ijin penyiaran;Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan :Terdakwa tidak pernah dipanggil oleh KPID Prop.
    AsingKementrian Komunikasi dan Informatika RI;e Bahwa tugas pokok saksi adalah menyangkut pemberian ijin bagilembaga penyiaran;e Bahwa sesuai Peraturan Pemerintah dikenal adanya 4 (empat)lembaga penyiaran yakni Lembaga Penyiaran Publik dalam halini yang dilakukan oleh TVRI, Lembaga Penyiaran Swasta dalamhal ini yang dilakukan oleh TV Swasta Indonesia, LembagaPenyiaran TV berlangganan yang penyiarannya dilakukan melaluisatelit, telestrial dan kabel serta Lembaga Penyiaran Komunitas;e Bahwa untuk
Putus : 10-02-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1553 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 10 Februari 2015 — EDI HERMANTO, S.Kom
13877 Berkekuatan Hukum Tetap
  • wajib memperoleh jijinpenyelenggaraan penyiaran, yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut :Terdakwa selaku Direktur PT.
    No.1553 K/Pid.Sus/2014memenuhi unsur penyiaran yaitu melakukan pemancarluasan atau penyaluranmateri siaran secara khusus kepada pelanggan dengan memungut biaya/iuranberlangganan tertentu, sehingga sesuai dengan Pasal 33 UndangUndang RINomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 4 Peraturan PemerintahNomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran LembagaPenyiaran berlangganan sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembagapenyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran;Bahwa menurut
    No.1553 K/Pid.Sus/2014Bahwa benar sesuai dengan Pasal 33 UndangUndang RI Nomor32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 4 Peraturan PemerintahNomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran LembagaPenyiaran berlangganan sebeum menyelenggarakan kegiatannya lembagapenyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran;Bahwa benar sesuai dengan Pasal 43 UndangUndang RI Nomor32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, menyatakan bahwa setiap mata acarayang disiarkan wajib memiliki hak siar;Bahwa benar
    TRANS VISION milik Terdakwa EDIHERMANTO bellum memiliki ijin penyelenggaraan penyiaran dariMenkominfo;Bahwa benar PT.
    TRANS VISION termasuk lembaga penyiaran,sehingga sebagai lembaga penyiaran PT. Transvision wajib memiliki ijinPenyelenggaraan Penyiaran, dan dalam hal ini sesuai data base yang adapada Direktorat Penyiaran, PT. Transvision tidak memiliki ijin dimaksud,terlepas apakah PT.
Register : 11-04-2016 — Putus : 21-06-2016 — Upload : 29-06-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 258/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 21 Juni 2016 — EKO MARYADI CS >< NEGARA RI CQ PRESIDEN RI CQ KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
6031
  • Lembaga Penyiaran PublikTVRI atau Publik Lokal;b. Lembaga Penyiaran Swasta;danc.
    PASAL 16 PASAL 21 BELUMSelama masa penyiaran Selama masa penyiaran DIATURsimulcast, Lembaga Penyiaran simulcast, penyelenggarayang telah melaksanakan penyiaran televisi secara digitalpenyelenggaraan program siaran harus menayangkan iklandiharuskan menayangkan iklan layanan masyarakat untuklayanan masyarakat yang menjelaskan prosesmenjelaskan proses migrasi implementasi penyiaran televisisistem penyiaran televisi analog digital paling sedikit setiap 2ke sistem penyiaran televisi digital (dua) jam
    Pertama, penyelenggaraan penyiaran televisi secara digitalmelalui sistem terestrial dilaksanakan Lembaga Penyiaran Publik (LPP)TVRI, LPP Lokal, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan LembagaPenyiaran Komunitas (LPK).
    Terbatasnya pilihan PARA PENGGUGAT untuk mendapatkaninformasi vang beragam melalui penyiaran, akibat terjadinyapemusatan kepemilikan lembaga penyiaran. Kemajemukanmasvarakat Indonesia dalam bidang budaya, linguistik, dan lainnyadireduksi oleh sentralisasi penyiaran dan pemusatan kepemilikanlembaga penyiaran.. Permenkominfo No. 32/2013 diskriminatif karena menguntungkan TVNasional yang eksisting (sudah ada) di era TV Digital sehinggabertentangan dengan UU Penyiaran.
    Bahwa untuk melaksanakan UU Penyiaran sebagaimana mestinyatelah dibentuk peraturan pemerintah, antara lain PP No 11 TahunHal 34 dari 43 hal Putusan Nomor 258/PDT/2016/PT.DKI2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik(PP No. 11 Tahun 2005), PP No. 50 Tahun 2005 tentangPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (PP No.50Tahun 2005), PP No. 51 Tahun 2005 tentang PenyelenggaraanPenyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (PP No.51 Tahun 2005)yang substansinya telah mengatur penyiaran
Putus : 19-05-2016 — Upload : 25-10-2016
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 7/PID.B/2016/PN TGT
Tanggal 19 Mei 2016 — -Ir. SYUKUR ABDULLAH Bin REDY HASAN
5513
  • SYUKUR ABDULLAH Bin REDY HASAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan Kegiatan Penyiaran Tanpa Memperoleh Ijin Penyelenggaraan Penyiaran, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2.
    penyiaran harus dilengkapi dengan IzinPenyelenggaraan Penyiaran (IPP) sesuai dengan Peraturan MenteriKomunikasi dan Informatika No. 28/P/M.KOMINFO/09/2008 Pasal 14Lembaga Penyiaran dalam menyelenggarakan penyiaran wajibmemperoleh IPP dari Menteri dan juga diatur dalam PP No. 52 tahun2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga PenyiaranBerlangganan Pasal 4 ayat (1) Sebelum menyelenggarakan kegiatan,lembaga penyiaran berlangganan wajib memperoleh izinpenyelenggaraan penyiaran;Bahwa untuk setiap
    Penyiaran (IPP) tidakdiperbolehkan melakukan usaha penyiaran dan memungut iurankepada pelanggannya sesuai ketentuan PP No. 52 tahun 2005 tentangpenyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran berlangganan Pasal 4ayat 1 Sebelum menyelenggarakan kegiatan, lembaga penyiaranberlangganan wejib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran danUU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 33 ayat (1) SebelumHalaman 18 dari 41 lembar Putusan Nomor : 7/Pid.B/2016/PN.TGTmenyelenggarakan kegiatan, lembaga penyiaran
    Penyiaran LembagaPenyiaran Berlangganane Persyaratan :Pada Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 52 Tahun 2005 tentangPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan,menjelaskan bahwa Lembaga Penyiaran berlanggana harusmemenuhi persyaratan sebagai berikut :a.
    ; Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan penyiaran TV kabel tanpamemiliki izin penyiaran tersebut tidak dibenarkan karena melanggar UUitNo. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran Pasal 33 ayat (1) Sebelummenyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperolehIzin Penyelenggaraan Penyiaran .
    "Menyelenggarakan Kegiatan Penyiaran Televisi Tanoa Memperoleh IzinPenyelenggaraan Penyiaran;Ad. 1.
Putus : 19-08-2014 — Upload : 30-07-2015
Putusan PN JEMBER Nomor 321/Pid.B/2014/PN.Jr
Tanggal 19 Agustus 2014 — ANDRIAS ADI PURWANTO, ST.
309
  • Menyatakan Terdakwa ANDRIAS ADI PURWANTO, ST. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan penyiaran televise tanpa dilengkapi dengan ijin penyelenggaraan penyiaran ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDRIAS ADI PURWANTO, ST. dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bula kurungan ;.3.
    Saksi RIZARD BAGARAI, SH : Berdasarkan UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, bahwa yang dimaksudLembaga Penyiaran adalah Penyelenggara penyiaran baik penyiaran publik,lembaga penyiaran swasta, penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaranberlangganan yang dalam melaksanakan tugas fungsi dan tanggung jawabnyaberpedoman pada peraturan yang berlaku ;e Sesuai pasal 33 UU RI No. 2002 tentang penyiaran menyebutkan bahwa setiaplembaga penyiaran yang akan melakukan kegiatan penyiaran harus memiliki izinPenyelenggaraan
    Saksi SYAHRUDDIN ::e Berdasarkan UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, bahwa yang dimaksudLembaga Penyiaran adalah Penyelenggara penyiaran baik penyiaran publik,lembaga penyiaran swasta, penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaranberlangganan yang dalam melaksanakan tugas fungsi dan tanggung jawabnyaberpedoman pada peraturan yang berlaku ;Sesuai pasal 33 UU RI No. 2002 tentang penyiaran menyebutkan bahwa setiaplembaga penyiaran yang akan melakukan kegiatan penyiaran harus memiliki izinPenyelenggaraan
    Penyiaran;Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 28/P/MKominfo/09/2008 tentang tata cara dan Persyaratan perijinan PenyelenggaraanPenyiaran, izin Penyelenggaraan Penyiaran dikeluarkan melalui tahapan :1. izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran.2. izin Tetap Penyelenggaraan PenyiaranSesuai PP No. 52 tahun 2005 tentang penyelenggaraan penyiaran berlanggananPs. 12 huruf a menyebutkan bahwa menyelenggarakan siarannya LembagaPenyiaran berlangganan harus mempunyai izin atas setiap
    Saksi AGUNG DAMARSASONGKO, SH.MH :Berdasarkan UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, bahwa yang dimaksudLembaga Penyiaran adalah Penyelenggara penyiaran baik penyiaran publik,lembaga penyiaran swasta, penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaranberlangganan yang dalam melaksanakan tugas fungsi dan tanggung jawabnyaberpedoman pada peraturan yang berlaku ;Sesuai pasal 33 UU RI No. 2002 tentang penyiaran menyebutkan bahwa setiaplembaga penyiaran yang akan melakukan kegiatan penyiaran harus memiliki
    Melakukan Kegiatan Penyiaran Televisi Tanpa Dilengkapi DenganIjin Penyelenggaraan Penyiaran ;Ad.1.
Register : 15-05-2013 — Putus : 11-09-2013 — Upload : 25-02-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 388/Pid.B/2013/PN Sgt
Tanggal 11 September 2013 — BENY WAHYU Als BENY Bin MUHAMMAD ABDULLAH
3916
  • PANGKALPINANG VISION telah mempunyai izin akan tetapibaru sebatas lIzin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Prinsip belummenjadi IPP Tetap;Bahwa Pemilik kegiatan penyiaran TV kabel yang baru mempunyai IPPPrinsip boleh melakukan kegiatan penyiaran tetapi belum bolehmemungut biaya dari pelanggan karena bentuknya hanya uji cobapenyiaran TV kabel, apabila IPP Prinsipnya sudah menjadi IPP Tetapbaru boleh pemilik kegiatan penyiaran TV kabel berlangganan memungutbiaya kepada pelanggannya ;Bahwa Semua pemilik
    kegiatan penyiaran TV Kabel berlangganan yangada di Propinsi Kep.
    PUJODO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa tugas pokok saya sebagai Kepala Seksi Lembaga PenyiaranAsing Kementerian Komunikasi dan Informatika RI adalah menyangkutpemberian ijin bagi Lembaga Penyiaran ; Bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah, di Indonesia dikenaladanya 4 (empat) Lembaga penyiaran yakni :1. Lembaga Penyiaran Publik dalam hal ini adalah penyiaran yangdilakukan TVRIHalaman 8dari 18 Putusan Nomor 388/Pid.B/2013/PN Sgt.2.
    Lembaga Penyiaran Swasta dalam hal ini penyiaran yang dilakukanoleh TV Swasta di Indonesia3. Lembaga Penyiaran TV Berlangganan yang penyiarannya dilakukanmelalui satelit, telestrial dan kabel4.
    PANGKALPINANG VISION milik Saksi Pieter Lobo telah memilikiIzin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Prinsip dari Kementerian Komunikasidan Informatika Rl dengan Nomor 768 Tahun 2012 tanggal 30 Nopember2012, sedangkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Tetap masih dalamproses ;Bahwa Terdakwa menggunakan peralatan Parabola yang diletakkan di atasrumah dan juga kabel serta Terdakwa sendiri yang memasang peralatanuntuk kegiatan penyiaran TV kabel Terdakwa;Bahwa untuk Penyiaran TV Berlangganan melalui kabel
Register : 09-01-2013 — Putus : 02-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7 PK/TUN/2013
Tanggal 2 Mei 2013 — PT. RADIO KARDOPA MEDAN VS PT. RADIO PELANGI LINTAS NUSA DAN I. MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI., II.KEPALA BALAI MONITOR SPEKTRUM FREKWENSI RADIO KELAS II, MEDAN;
4523 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun2005 tentang Penyelenggaran Penyiaran Lembaga Penyiaran Swastatersebut, Penggugat (PT.
    Ketentuan Pasal 71 Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2005 tentangPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta ;Bahwa berkaitan dengan berlakunya UndangUndang No. 32 Tahun 2002tentang Penyiaran Jo. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2005 tentangPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran tersebut, Tergugat IlIntervensi atau PT.
    Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun2005 tentang Penyelenggaran Penyiaran Lembaga Penyiaran Swastatersebut, dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 33 UndangUndangNo.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Jo.
    Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2005 tentangPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, Judex Facti danJudex Juris dalam perkara ini telah keliru dalam menafsirkan ketentuanUndangUndang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Jo.
    UndangUndang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Jo.
Putus : 29-01-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 72 P/HUM/2013
Tanggal 29 Januari 2014 — PT. MNC SKY VISION TBK vs PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
8241 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PenanamanModal;Bahwa sedianya UU Penyiaran mengatur perihal penambahan danpengembangan modal asing ke dalam suatu Lembaga Penyiaran Berlangganan,sebagaimana yang dicakup pada Pasal 17 ayat (2) UU Penyiaran (vide BuktiP3) yang berbunyi sebagai berikut:Lembaga Penyiaran Swasta dapat melakukan penambahan dan pengembangandalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari modal asing, yangjumlahnya tidak lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari seluruh modal danminimum dimiliki oleh 2 (dua) pemegang saham
    Sebagai akibatnya, Pasal 31ayat (1), (2), (3) dan (4) PP Penyiaran Berlangganan jadi membatasi jumlahsaham lembaga penyiaran berlangganan yang boleh dicatatkan di pasar modal(bursa) yaitu hanya 20% (dua puluh perseratus) serta mengatur teknismasuknya modal asing ke lembaga penyiaran yang telah mencatatkansahamnya di pasar modal (bursa) dan pengaturan teknis modal asing yangdiperdagangkan di pasar modal (bursa).
    Majelis Hakim Agung yang memeriksa uji materiil ini,Sekalipun kami meminta pembatalan Pasal Pasal 30 ayat (1) dan (2), serta Pasal31 ayat (1), (2), (3) dan (4) PP Penyiaran Berlangganan (vide Bukti P1),bukanlah berarti bahwa kami tidak setuju dengan pembatasan modal asing diindustri penyiaran berlangganan.
    Oleh karena itu, selain tidak memintakanpembatalan atas Pasal 17 ayat (2) juncto Pasal 29 ayat (1) UU Penyiaran (videBukti P3) ke Mahkamah Konstitusi, kami juga tidak memintakan dalam ujimateriil ini pembatalan atas Pasal 28 ayat (1) sampai ayat (5) PeraturanPemerintah Penyiaran Berlangganan (vide Bukti P1) ini yang merupakanpenjabaran pasal UU Penyiaran (vide Bukti P3) tersebut di atas.
    Lembaga Penyiaran Berlangganan (vide bukti P1);Menimbang, bahwa objek permohonan hak uji materiil ini pernah diajukan olehPT.
Register : 10-12-2019 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 24-02-2020
Putusan PN KOLAKA Nomor 231/Pid.Sus/2019/PN Kka
Tanggal 17 Februari 2020 — Penuntut Umum:
FEDI ARIF RAKHMAN, SH
Terdakwa:
JAMALUDDIN Alias JAMAL
8634
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa JAMALUDDIN Alias JAMAL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan Penyiaran Tanpa Memperoleh Izin Dari Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dalam dakwaan tunggal;--------------------------------------------------------
    2. Menjatuhkan
    Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP); Bahwa yang berwenang menerbitkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) bagiLembaga Penyiaran adalah Menteri Komunikasi dan Informatika RI, dimana izinpenyelenggaraan penyiaran radio diberikan jangka waktu 5 (lima) tahun, danizin penyiaran Televisi diberikan jangka waktu 10 (Sepuluh) tahun serta masingmasing dapat diperpanjang; Bahwa suatu izin penyelenggaraan penyiaran (IPP), dinyatakan telah berakhirapabila karena habis masa izin dan tidak diperpanjang lagi;
    Sebelum menyelenggarakan kegiatannya Lembaga Penyiaran wajibmemperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
    Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Lembaga Penyiaran menurutPasal 1 ayat (9) UndangUndang R.I Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran,adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembagapenyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaranberlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnyaberpedoman pada peraturan perundangundangan yang berlaku; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Izin Penyelenggaraan Penyiaranmenurut Pasal 1 ayat (14) UndangUndang
    , yang tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP);Halaman 13 dari Halaman 19 Putusan Nomor 231/Pid.Sus/2019/PN KkaBahwa TV Kabel Delta Juliet milik Terdakwa, memiliki izin penyiaran, akan tetapiizin penyiaran TV Kabel Delta Juliet tersebut telah berakhir pada bulan Mei 2018,dan pada saat itu Terdakwa juga tidak bergabung dengan Konsorsium TV Kabelyang telan memiliki izin di wilayah Kabupaten Kolaka, dan pada saat izin berakhir,Terdakwa masih menyelenggarakan penyiaran ;Bahwa usaha Penyiaran
    tidak memiliki izin penyelenggaraan penyiaran;w Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli DWI WAHYUDI, S.MB,bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU RI No. 32 Tahun 2002Tentang Penyiaran, sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaranwajid memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran (IPP), yang berwenangmenerbitkan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) bagi lembaga penyiaran adalahMenteri Komunikasi dan Informatika RI, dimaan izin penyelenggaraan penyiaranradio diberikan jangka
Register : 22-07-2020 — Putus : 19-01-2021 — Upload : 19-01-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 142/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 19 Januari 2021 — Penggugat:
PT. Radio Blora Sakti yang diwakili oleh : Baskoro Santiko
Tergugat:
Menkominfo RI cq Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika
392423
  • Lembaga Penyiaran Swasta untuk keperluanKhusus PT.
    Bahwa untuk melakukan Penyelenggaraan Penyiaran oleh LembagaPenyiaran Swasta untuk keperluan khusus Penggugat membutuhkanKeputusan Izin Penyelengaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swastauntuk keperluan Khusus dari Tergugat;3.
    Lembaga penyiaran Publik;26.2.
    Lembaga Penyiaran Swasta :.
    penyiaran.
Register : 27-04-2021 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 17-02-2022
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 83/Pdt.G/2021/PN Plk
Tanggal 9 Februari 2022 — Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Pusat Jakarta c/q. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Palangkaraya
3.H. Rofii. S.H.
4.Santoso
5.Abdul Haris
6.Karolina Metty
7.Ferry Setiawan
8.Bachtiar
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangkaraya
11041
  • Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Pusat Jakarta c/q. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Palangkaraya
    3.H. Rofii. S.H.
    4.Santoso
    5.Abdul Haris
    6.Karolina Metty
    7.Ferry Setiawan
    8.Bachtiar
    Turut Tergugat:
    Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangkaraya
Putus : 22-12-2011 — Upload : 02-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 37 P/HUM/2011
Tanggal 22 Desember 2011 — DENNY A. K., SH., ; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
8629 Berkekuatan Hukum Tetap
  • oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan dapatdilakukan setelah memperoleh izin Menteri ..................
    (1) bertentangan dengan Pasal 25 ayat (1) UndangUndangNo.32 Tahun 2002 yang berbunyi :"Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal138 ayat (2) huruf d merupakan lembaga penyiaran berbentuk badanhukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakanjasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebin dahulu memperoleh izinpenyelengaraan penyiaran berlangganan; ..............+ BUKTI P3 ;Hal. 2 dari 8 hal.
    No.37 P/HUM/201 1Dan dalam penjelasan UndangUndang No. 32 Tahun 2002 terhadap Pasal 25ayat (1) menyatakan : "CUKUP JELAS", .............06: BUKTI P4 ;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang No. 32Tahun 2002 menerangkan :"Jasa penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakanoleh :a. Lembaga Penyiaran Publik,b. Lembaga Penyiaran Swasta;c. Lembaga Penyiaran Komunitas; dand. Lembaga Penyiaran Berlangganan, ..............
    Foto copy Peraturan Pemerintah Republik indonesia No.52 Tahun 2005tentang Penyelenggaraan Penyiaran Langganan Penyiaran Berlangganan,ditetapkan pada tanggal 16 November 2005 ;2. Foto copy Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.52Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Langganan PenyiaranBerlangganan ;3. Foto copy UndangUndang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002tentang Penyiaran Pasal 25 (1) ;4.
    Foto copy tentang Penjelasan UndangUndang Republik Indonesia Nomor32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 25 ;5.
Register : 13-06-2014 — Putus : 05-03-2015 — Upload : 01-06-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 119/G/2014/PTUN.JKT
Tanggal 5 Maret 2015 — 1.ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA (“ATVJI”),2.ASOSIASI TELEVISI LOKAL INDONESIA ( ATVLI );1.MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA ,2.PT. MEDIA TELEVISI INDONESIA (“Metro TV”), dkk
213444
  • PENETAPAN PENYELENGGARA PENYIARAN MULTIPLEKSING KEPADALPS MULTIPLEKSING BERTENTANGAN DENGAN PASAL 33 AYAT (1)UNDANGUNDANG PENYIARAN NO.32. TAHUN 2002 JO. PASAL 12PERATURAN PEMERINTAH NO. 50 TAHUN 2005 TENTANGPENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA ;21.
    Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2005 tentangPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (PP No.50), yangberbunyi sebagai berikut :Pasal 33 ayat (1) UU Penyiaran :Sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperolehizin penyelenggaraan penyiaran ;Pasal 12 PP No.50:Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisimasingmasing hanya dapat menyelenggarakan I (satu) siaran dengan I (satu)saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran ;23
    PeraturanPemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentangPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (PP No. 50 Tahun2005), Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentangPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (PP No. 51 Tahun2005).
    UU Penyiaran jo.
    yang lebihtinggi, yaitu UU Penyiaran jo.
Putus : 16-07-2014 — Upload : 12-01-2016
Putusan PN BATAM Nomor 200/Pid.B/2014/PN.Btm
Tanggal 16 Juli 2014 — ZULKIFLI ERSHAD Bin RUSLI AMRI
15287
  • penyiaran jasa layananTV Kabel di PT.
    Menjamin masyarakat untuk mendapatkan informasi yang baik sesuai denganyang ditayangkan oleh lembaga penyiaran. Mengawasi lembaga penyiaran serta mengatur supaya tidak terjadinya monopoliterhadap penyiaran baik itu penyiaran melalui radio dan TV, yang manapenyiaran melalui TV dapat dibagi menjadi penyiaran TV melalui kabel,telestrial dan satelit.
    perangkat penerimasiaran.Menimbang, yang dimaksud Penyiaran Televisi adalah media komunikasi massadengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambarsecara umum, baik terbuka maupun tertutup berupa program yang teratur danberkesinambungan.Menimbang, berdasarkan Pasal angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, yang dimaksuddengan Lembaga Penyiaran Berlangganan adalah Penyelenggara penyiaran yang
    uji coba siaranpaling lama 6 (enam) bulan untuk jasa penyiaran berlangganan radio dan paling lama 1(satu) tahun untuk jasa penyiaran berlangganan televisi, sebelum memperoleh Izin tetapPenyelenggaraan Penyiaran dari Menteri.
    dalam menyelenggarakan penyiaran siaran televisi atau TV kabeltersebut, terdakwa selaku Direktur Utama tidak memiliki izin penyelengaraan penyiaran danizin prinsip penyelenggaraan penyiaran dari kementerian Komunikasi dan Informasisebagaimana ditentukan dalam pasal 33 ayat (1) UU penyiaran, dan berdasarkan data baseperizinan Direktorat penyiaran, Kementrian Komunikasi dan Informasi belum pernahmenerima rekomendasi kelayakan atas nama PT.
Register : 15-03-2016 — Putus : 16-08-2016 — Upload : 24-05-2019
Putusan PN TENGGARONG Nomor 180/Pid.B/2016/PN Trg
Tanggal 16 Agustus 2016 — ISMAIL bin LA BELLONG (Alm)
13813
  • Menyatakan terdakwa ISMAIL Bin LA BELLONG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 58 huruf b Jo Pasal 33 ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum2.
    Bahwa dengan adanya IZIN PRINSIP PENYELENGGARAAN PENYIARANLEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN JASA PENYIARAN TELEVISIPT. SURYA KABEL TV, maka PT.
    penyiaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5ayat (10) lembaga penyiaran berlangganan wajib melalui masa ujicobasiaran paling lama 6 (enam) untuk jasa penyiaran berlangganan radio danHalaman 15 dari 32 Putusan Nomor 180/Pid.B/2016.
    dalam Pasal 5ayat 10, lembaga penyiaran berlangganan wajib melalui masa uji cobasiaran paling lama 6 bulan untuk jasa penyiaran berlangganan radio danpaling lama 1 tahun untuk jasa penyiaran televisi, sebelum memperolehizin tetap penyelenggaraan penyiaran dari Menteri.o Berdasarkan PP No. 52 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan PenyiaranLembaga Penyiaran Berlangganan Pasal 7 ayat 8 Menteri menerbitkankeputusan izin tetap penyelenggaraan penyiaran paling lambat 14 harikerja setelah uji coba siaran
    Kukar Kaltim tersebuttermasuk Lembaga Penyiaran Berlangganan dikarenakan BUGIS TVKABEL milik ISMAIL bin LA BELLONG (Alm) telah menyiarkan melaluikabel kepada pelanggannya dan menarik iyuran penyiaran BerdasarkanUU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 1 ayat (9) yang dimaksuddengan Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baiklembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembagapenyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yangdalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung
    SURYA KABEL TV.Bahwa dengan adanya IZIN PRINSIP PENYELENGGARAAN PENYIARANLEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN JASA PENYIARAN TELEVISIPT. SURYA KABEL TV, maka PT.
Putus : 19-05-2016 — Upload : 19-10-2016
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 6/Pid.B/2016/PN.TGT.
Tanggal 19 Mei 2016 — -ANDI GUSFAR Als. ACO Bin ANDI SUMMA
7316
  • ACO Bin ANDI SUMMA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan Kegiatan Penyiaran Tanpa Memperoleh Ijin Penyelenggaraan Penyiaran, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2.
    Penyiaran (IPP) tidakdiperbolehkan melakukan usaha penyiaran dan memungut iurankepada pelanggannya sesuai ketentuan PP No. 52 tahun 2005 tentangpenyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran berlangganan Pasal 4ayat 1 Sebelum menyelenggarakan kegiatan, lembaga penyiaranberlangganan wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran danUU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 33 ayat (1) Sebelummenyelenggarakan kegiatan, lembaga penyiaran berlangganan wajibmemperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran ;
    Penyiaran LembagaPenyiaran Berlangganane Persyaratan :Pada Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 52 Tahun 2005 tentangPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan,menjelaskan bahwa Lembaga Penyiaran berlanggana harusmemenuhi persyaratan sebagai berikut :a.
    dalam menyelenggarakan penyiaran TV Kabel tidakmemiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang di keluarkan olehMenteri Kominfo, sanksi pidana melanggar Pasal 58 huruf b UU RINomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;Bahwa perbuatan terdakwa melakukan penyiaran TV kabel tanpamemiliki izin penyiaran tersebut tidak dibenarkan karena melanggarUU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran Pasal 33 ayat (1) Sebelummenyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperolehIzin Penyelenggaraan Penyiaran ;
    penyiaran TV Kabel tidakmemiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang di keluarkan olehMenteri Kominfo, sanksi pidana melanggar Pasal 58 huruf b UU RI Nomor32 Tahun 2002 tentang Penyiaran; Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan penyiaran TV kabel tanpamemiliki izin penyiaran tersebut tidak dibenarkan karena melanggar UUNo. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran Pasal 33 ayat (1) Sebelummenyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wejib memperolehIzin Penyelenggaraan Penyiaran ; Bahwa TV Kabel berlangganan
    "Menyelenggarakan Kegiatan Penyiaran Televisi Tanoa Memperoleh IzinPenyelenggaraan Penyiaran;Ad. 1.
Register : 23-10-2008 — Putus : 14-04-2009 — Upload : 18-08-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 166/G/2008/PTUN-JKT
Tanggal 14 April 2009 — PT. Radio Suara Harapan Semesta;Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia
9744
  • Hal ini dapat dilihat dari dokumen PermohonanIzin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swastayang diajukan oleh Penggugat (vide Bukti P6);Bahwa sebagaimana dalam dokumen tersebut (vide Bukti P6) syarat syarat Kelengkapan Umum dan KelengkapanKhusus sebagai Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) telahdipenuhi oleh Penggugat sebagaimana berikut int:a. Kelengkapan Umum:a.1.
    Juli 2008,penolakan Izin Penyelenggaraan Penyiaran PI.
    Radio SuaraHarapan Semesta atau disebut sebagai IzinPenyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Radiosebutan yang digunakan pada UU No.32 Tahun 2002 yangmengatur secara khusus (/ex specialis ) tentangpenyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran radio. dan4010.11.jasa penyiaran televisi jo Pasal 13 ayat (1) UUNo.32 Tahun 2002;Bahwa dengan demikian penilaian terhadap keputusanTergugat harus melihat kepada terjadinya pelanggaransecara limitatif terhadap ketentuan dalam UU No.32Tahun 2002 atau perbuatan/tindakan
    , pemberian ijinpenyelenggaraan penyiaran atau penolakanperpanajangan ijin penyelenggaraan penyiaran harusjelas alasanalasannya dan harus jelas penjelasannya;Bahwa menurut Undang Undang No. 32 tentang Penyiaran,semua lembaga penyiaran harus mempunyai ijin, kalausudah mempunyai Ijin, tjin yang lama diperbaharui,atau kalau belum ada ijin maka diterbitkan ijin yangbaru;Bahwa sesuai dengan peraturan perundang undanganjangka waktu pengajuan permohonan ijinpenyelenggaraan penyiaran sampai dengan diterbitkanatau
    dengar pendapat antarapemohon dengan Komisi Penyiaran Indonesia;b. rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dariKomisi Penyiaran Indonesia;c. hasil kesepakatan dalam forum rapat bersama yangdiadakan khusus untuk perizinan antara Komisi Penyiaran94Indonesia dan Pemerintah; d. izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radiooleh Pemerintah atas usul Komisi Penyiaran Indonesia;Menimbang, bahwa adapun mengenai prosedur perolehanizin penyelenggaraan penyiaran telah diatur dalam Pasal 4,5 dan