Ditemukan 95880 data
YUSNAR JAFAR
42 — 12
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan anak ketiga Pemohon yang bernama PADRIUS JAYENDRA, lahir di Pekanbaru, tanggal 19 Januari 1970, diletakkan di bawah pengampuan;
- Menyatakan Pemohon sebagai Pengampu dari anak ketiganya yang bernama PADRIUS JAYENDRA tersebut dan yang berhak bertindak untuk dan atas kepentingan hukum anak ketiga Pemohon tersebut;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp171.000,00 (seratus tujuh
35 — 23
MENGADILI
- Menyatakan bahwa telah tercapai perdamaian antara Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan berdasarkan berita acara sita jaminan nomor : 1135/Pdt.G/2023/PA-NGJ, tanggal 10 Agustus 2023;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini dihitung
87 — 26
Menyatakan sah dan berharga Sita Marital (Sita Jaminan) yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Juru Sita Pengadilan Agama Tangerang ;------------------------------------------------------------------------------------4. Menyatakankan bahwa harta-harta yang berupa :----------------------------------------4.1. Sebuah usaha bersama dibidang jasa penyewaan alat-alat pesta nama
oleh Tergugat maka MajelisHakim menghukum Tergugat untuk menyerahkan % (setengah) bahagian hak milikPenggugat dari pembagian harta bersama tersebut kepadaPenggugat ; Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat didalam posita dan petitum gugatannyamemohon bahwa untuk menjamin terpeliharanya harta bersama dari tindakantindakan Tergugat untuk mengasingkan, memindah tangankan atau menjual kepadapihak lain, dan untuk menjamin agar gugatan Penggugat tidak illusoir (tidak siasia),maka Penggugat mohon agar diletakkan
192 — 68
Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Kabupaten Kediri atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah untuk mengangkat kembali Sita Jaminan yang telah diletakkan berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Nomor: 2555/Pdt.G/2011/PA Kab.Kdr, tanggal 09 Pebruari 2012; 3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp.4.877.000,- (empat juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
bahwa oleh karena para Penggugat tidak mampumembuktikan bahwa obyek sengketa 6e adalah harta peninggalan PEWARIS, makagugatan Para Penggugat atas obyek sengketa 6e juga dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa berdasar kepada apa yang telah dipertimbangkantersebut di atas, dengan tidak perlu mempertimbangkan buktibukti selainnya, makagugatan Para Penggugat dinyatakan ditolak seluruhnya;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat dinyatakanditolak, dan terhadap obyek yang disengketakan telah diletakkan
Putusan No. 2555/Pdt.G/2011/PA Kab.Kdrkembali Sita Jaminan yang telah diletakkan berdasarkan Berita Acara SitaJaminan Nomor: 2555/Pdt.G/2011/PA Kab.Kdr, tanggal 09 Pebruari 2012;3.
1.JEANE NARTINA WANGKE
2.YELLY LAPIAN
25 — 7
Memerintahkan kepada Kepala Badan Pertanahan Kota Manado untuk mencabut Roya atas nama Yelly Lapian yang diletakkan dalam objek tersebut ;
3. Menyatakan Perjanjian Perdamaian sengketa No.01/PPS/71.71-600.13/VII/2019 yang dibuat oleh Kantor Pertanahan Kota Manado adalah sah dan mengikat ;
4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.210.000.000.-(dua ratus sepuluh ribu rupiah) ;
146 — 36
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijk Verklaard);
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Tapaktuan untuk mengangkat kembali sita jaminan (Conservatoir beslaag) terhadap objek perkara ini yang telah diletakkan pada tanggal 15 Juli 2017;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini berjumlah Rp. 4.131.000,- (empat juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah);
54 — 5
Mengangkat sita yang telah diletakkan berdasarkan Penetapan Nomor 05/Pdt.G/2013/PN.Ngjk. tanggal 04 Juni 2013;Dalam Rekopensi : 3. Menyatakan gugatan Penggugat rekopensi tidak dapat diterima;Dalam Konpensi dan Rekopensi ;Menghukum Penggugat konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 832.000,- (Delapan ratus dua ribu rupiah);
Mengangkat sita yang telah diletakkan berdasarkan Penetapan Nomor05/Pdt.G/2013/PN.Ngjk. tanggal 04 Juni 2013; Dalam Rekopensi :3.
260 — 241
.- Memerintahkan sita jaminan yang telah diletakkan juru sita Pengadilan Negeri Bengkulu terhadap tanah obyek sengketa , agar diangkat kembali. - Menghukum pihak Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.391.000,- ( Dua Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah);B.DALAM REKONPENSI :- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima.- Menghukum Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara yang besarnya adalah nihil .
(Niet Onvankelijk Verklarrd)Menimbang bahwa oleh karena gugatan telah dinyatakan tidak dapat diterima,maka sita jaminan yang telah diletakkan terhadap tanah obyek sengketa ,harusdiangkatMenimbang bahwa tentang biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,olehkarena gugatan dinyatakan tidak dapat diterima,maka biaya tersebut dibebankan kepadaPengugat.Il.
, sehingga gugatan yang diajukankepandanya dalam perkara ini juga harus dinyatakan tidak dapat diterima.Menimbang bahwa tentang biaya yang timbul dalam gugatan rekonpensi harusdinyatakan nihil .Memperhatikan segala Undangundang yang bersangkutan dengan gugatanperkara ini.MENGADILIA.DALAM KONPENSII.DALAM EKSEPSI :e Menerima eksepsi dari pihak Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IIIIl.DALAM POKOK PERKARAe Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima .e Memerintahkan sita jaminan yang telah diletakkan
RUKYATI
Tergugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK. Kantor Pusat berkedudukan di Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46 Jakarta Pusat, Cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK. kantor wilayah Jawa Timur di surabaya, Cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK.Kanca Jember
40 — 3
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
Menolak seluruh eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian;
- Menyatakan menurut hukum, Pemasangan Banner Bukan Pada Objek Jaminan Bank yang telah diletakkan oleh Tergugat adalah tidak sah dan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara
46 — 20
MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;---Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-- Memerintahkan untuk mengangkat sita jaminan yang telah diletakkan terhadap harta tak bergerak milik Para Tergugat (Para Pembanding) sesuai Berita Acara Sita Jaminan Nomor: 487/Pdt.G/2012/PN.Dps., tanggal 05 Desember 2012 jo.
., tanggal 01 Nopember 2012 ;Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan diatas Pengadilan Tinggiberpendapat bahwa telah terdapat cukup alasan menurut hukum untukmemerintahkan agar Pengadilan Tingkat Pertama mengangkat sita jaminanyang telah diletakkan terhadap harta tak bergerak milik Para Tergugat (ParaPembanding) sesuai Berita Acara Sita Jaminan Nomor: 487 / Pdt.G / 2012 /PN.Dps., tanggal 05 Desember 2012 jo.
226 — 140
Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor : : 03/Pdt.G/2014/PN.BTM sesuai dengan Berita Acara Sita Jaminan (conservatoir beslag) Nomor : 03/BA.Pdt.G/SJ/2014/PN.BTM tanggal 5 Nopember 2014 adalah sah dan berharga
secara tegas dalil Penggugat padaangka 16 karena gugatan Penggugat adalah kabur, lemahdan tidak berdasar dan tidak dapat menunjukkan bahwaTergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumberdasarkan ketentuan pasal 1365 KUHPerdata dan unsurunsurnya tidak terbukti karena tidak ada perbuatan melawanhukum, tidak ada kesalahan, tidak ada kerugian dan tidakada kausalitas antara perbuatan melawan hukum dengankerugiannya yang dialami oleh Penggugat oleh karena itumaka dalil Penggugat yang meminta agar diletakkan
Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan berdasarkanPenetapan Majelis Hakim Nomor : : 03/Pdt.G/2014/PN.BTMsesuai dengan Berita Acara Sita Jaminan (conservatoir beslag)Nomor : 03/BA.Pdt.G/SJ/2014/PN.BTM tanggal 5 Nopember2014 adalah sah dan berharga3.
116 — 34
MENGADILI :
Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Menyatakan Pengadilan Agama Limboto berwenang mengadili perkara ini;
Dalam pokok perkara
- Menolak gugatan para Penggugat;
- Menyatakan mengangkat sita jaminan yang diletakkan pada objek sengketa pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021;
- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.890.000,00
18 — 4
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini;5. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi;6. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Penggugat sejumlah Rp370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah);7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.897.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
Tbttaggal 3 Agustus 2016, dan telah pula dilaksanakan berdasarkan Berita AcaraSita Jaminan Nomor 23/Pdt.G/2016/PNTbt tanggal 19 Agustus 2016, maka sitajaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini harus dinyatakan sah danberharga, karenanya petitum gugatan poin 5 tersebut layak demi hukum untukdikabulkan;Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan poin 6, Majelis Hakimberpendapat bahwa hal tersebut harus ditolak karena tidak memenuhipersyaratan (pengecualian) sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 180
Tbt..yang diperhitungkan sejumlah Rp1.897.000, (satu juta delapan ratus sembilanpuluh tujuh ribu rupiah);Memperhatikan Pasal 125 HIR/149 RBg dan peraturanperaturan lainyang bersangkutan;MENGADILI:Menyatakan Tergugat tidak hadir;Menyatakan perkara ini diputus tanoa kehadiran Tergugat (Verstek);Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;oO Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan dalamperkara ini;Menyatakan Tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi;Menghukum Tergugat untuk
84 — 3
Memerintahkan kepada Panitera atau Juru Sita Pengadilan Agama Kendal untuk mengangkat kembali sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakkan oleh Pengadilan Agama Kendal terhadap tanah sengketa; 3. Menghukum kepada Penggugat untuk membayar perkara hingga kini ditetapkan sebesar Rp 1.722.000,- ( satu juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah ).
dengan kompetensi absolutpengadilan dan eksepsi tersebut telah ditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara tersebut termasuk kewenangan absolutpengadilan lain dan tidak termasuk kewenangan absolut pengadilan agama, oleh karenaitu Pengadilan Agama tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut;25Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Agama tidak berwenang mengadiliperkara tersebut, maka selanjutnya sita jaminan yang telah diletakkan
63 — 10
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0447/Pdt.G/2019/PA.Tlb, dari Penggugat;
- Memerintahkan Juru Sita/Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Tulang Bawang untuk mengangkat sita yang telah diletakkan atas objek sengketa sebagaimana Berita Acara SitaNomor0447/Pdt.G/2019/PA.Tlb, tanggal 29Januari 2020;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp3.016.000,- (tiga juta enam belas ribu rupiah);
agar sita yang telahdiletakkan atas objek sengketa dapat diangkat;Bahwa untuk singkatnya uraian penetapan ini, maka semua hal yangtermuat dalam berita acara sidang ini, merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Gugatan Penggugatsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa di persidangan, Penggugat dan Tergugatmenyatakan telah menyelesaikan sengketanya secara damai dan menyatakanmencabut gugatannya dan mohon agar sita yang telah diletakkan
atas objeksengketa dapat diangkat;Menimbang, bahwa permohonan pencabutan perkara tersebut tidakmelanggar ketentuan hukum acara, oleh karena itu Majelis Hakim dapatmengabulkan permohonan pencabutan perkara tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena telah diletakkan sita atas objeksengketa sebagaimana Berita Acara Sita Nomor 0447/Pdt.G/2019/PA.TIb,tanggal 29 Januari 2020, maka Majelis Hakim perlu memerintahkan Juru SitaPengganti Pengadilan Agama Tulang Bawang untuk mengangkat sita dari objeksengketa yang
telah diletakkan sita atasnya;Menimbang, bahwa sengketa harta bersama merupakan bagian darisengketa perkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, biaya yang timbul akibatperkara ini dibebankan kepada Penggugat;Mengingat, semua pasal dalam peraturan perundangundangan danhukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;Halaman 4 dari 6 putusan Nomor 0447/Padt.G/2019/PA.
Memerintahkan Juru Sita/Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama TulangBawang untuk mengangkat sita yang telah diletakkan atas objek sengketasebagaimana Berita Acara Sita Nomor 0447/Pdt.G/2019/PA.Tlb, tanggal29 Januari 2020;3.
JEANNE N. GANDASAPUTRA
37 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Ary Setiawan yang adalah suami Pemohon diletakkan dibawah pengampuan;
- Menyatakan pemohon Jeanne N Gandasaputra sebagai pengampu dari suami Pemohon bernama Ary Setiawan tersebut;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp. 210.000,00 (dua ratus sepulu ribu rupiah);
ALVIN HARTANTO KURNIAWAN
67 — 26
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan saudara kandung Pemohon yang bernama IING KURNIAWAN yang lahir pada tanggal 11 April 1982 di Tasikmalaya diletakkan dibawah Pengampuan dikarenakan sakit gangguan jiwa ;
- Menetapkan Pemohon yang bernama ALVIN HARTANTO KURNIAWAN sebagai Pengampu dari saudaranya yang bernama IING KURNIAWAN untuk mewakili segala tindakan hukum keperdataan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara
42 — 26
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Agama ----------- pada tanggal ---------.2.Mengabulkan gugatan penggugat sebagian .3.Menyatakan :3.1. Tanah dan bangunan seluas 245 m
Martha
Termohon:
Marullak Siringoringo
90 — 33
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Marulak Siringo Ringo diletakkan dibawah pengampuan;
- Menyatakan bahwa Pemohon sebagai Pengampu(Curator)atas diri Marulak Siringo Ringo;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk mengirimkan salinan Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ke Balai Harta Peninggalan Medan untuk diumumkan dalam
terpisahkan dengan Penetapan ini serta telahturut dipertimbangkan pula dalam Penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan daripermohonan Pemohon adalah apakah suami Pemohon yang bernama MarulakSiringo Ringo dapat ditempatkan ke dalam lembaga pengampuan (curatele)dan selanjutnya apakah Pemohon dapat diangkat sebagai pengampu (curator)bagi Ssuami Pemohon yang telah diletakkan
mental dan sosial atau mengalami suatukeadaan gangguan jiwa berat atau gila, dengan demikian Ssuami Pemohon yangbernama Marulak Siringo Ringo tidak cakap secara hukum danharusditempatkan di bawah pengampuan (curandus) sebagaimana digariskan dalamPasal 433 KUHPerdata agar dapat dilindungi hakhaknya di dalam kehidupanbermasyarakat seharihari;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakahPemohon dapat dijadikan Pengampu (Curator) bagi suami Pemohon yangbernama Marulak Siringo Ringo yang telah diletakkan
Oleh karenaitu, Hakim berpendapat bahwa mengenai syarat seorang Pengampu (Curator)pada dasarnya adalah orang yang telah dewasa dan mampu untukbertanggungjawab dalam menjalankan tugasnya sebagai Pengampu (Curator)dan tidak akan melakukan tindakan yang menyimpang yang dapat merugikankepentingan orang yang telah diletakkan di bawah pengampuan tersebut(Curandus);Menimbang, bahwa mengenai siapa yang berhak meminta dan dapatditetapbkan sebagai pemegang hak pengampuan diatur dalam Pasal 434KUHPerdata, yang
hukumuntuk melakukan perbuatan hukum yang sah baik di dalam maupun luarpengadilan, pengurusanpengurusan, akan tetapi tidak terbatas padapengurusan harta benda baik berupa hakhak maupun kewajibankewajibanMarulak Siringo Ringo beralasan menurut hukum untuk dikabulkan danPemohon dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengampu (curator) haruslahsecara jujur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa pada dasarnya tugas Pengampu (Curator) ialahmengurus (beheren) harta kekayaan orang yang diletakkan
Menyatakan bahwa Marulak Siringo Ringo diletakkan dibawahpengampuan;3. Menyatakan bahwa Pemohon sebagai Pengampu (Curator) atas diriMarulak Siringo Ringo;4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Rokan Hilir untukmengirimkan salinan Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap keBalai Harta Peninggalan Medan untuk diumumkan dalam Berita Negara;5.
66 — 74
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (coservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini atas 1 (satu) unit bangunan rumah permanen dan pada bahagian samping Selatan berlantai II sampai belakang, konstruksi permanen, terbuat dari dinding batu, lantai keramik, atap genteng, dilengkapi dengan aliran listrik PLN dan air ledeng PAM, berikut tanah pertapakannya di mana bangunan rumah tersebut berdiri seluas 339 M2 sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat hak Guna Bangunan Nomor 734/Desa Sunggal