Ditemukan 26004 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-03-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 27-03-2019
Putusan PN METRO Nomor 111/Pdt.P/2019/PN Met
Tanggal 26 Maret 2019 — Pemohon:
Eli Novia
263
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Atas nama ELI NOVIA Nomor : 474.1/28/U/ 1994 yaitu tertulis nama ibu TJOEN KOEI untuk dibetulkan menjadi FONG TJOEN KOEI;
    3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Metro untuk melakukan pembetulan
    Pemohon:
    Eli Novia
    Nama : Eli Novia.Jenis Kelamin : Perempuan.Tempat tanggal lahir : Metro, 27 November 1994 ; Bahwa Pemohon tersebut telah mempunyai Kutipan Akta Kelahiran dariDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Metro nomor : 474.1/28/U/1994tanggal 25 Desember 1994 yang ditandatangani oleh Ny.
    Pemohon.Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan,Pemohon datang menghadap sendiri dan selanjutnya Pemohon membacakanpermohonannya ;Menimbang, bahwa setelah permohonan dari Pemohontersebutdibacakan, Pemohon menyatakan tetap pada isi permohonannya tersebut ;Halaman 2 Penetapan Nomor 111/Pdt.P/2019/PN MetMenimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya,Pemohon dipersidangan telah mengajukan suratsurat bukti berupa;1.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk NIK 1872046711940002 atas ELI
    Pertama Nomor DN12 DI 00855677atas nama Eli Novia, diberi tanda P6;Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Atas Nomor DN12 Ma 0004740 atasnama Eli Novia, diberi tanda P7;Fotokopi Ijazah Universitas Bandar Lampung Nomor 16 02.05043 atas namaEli Novia, diberi tanda P8;Menimbang, bahwa foto copy buktibukti Surat tersebut di atas telah diberimaterai secukupnya dan telah diperiksa sesuai dengan aslinya, sehingga buktibukti surat tersebut dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah ;Menimbang, bahwa selain
    Saksi ANANDA PUTRI HENISA ; Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena berteman; Bahwa Pemohon bernama Eli Novia ; Bahwa Pemohon tersebut telah mempunyai Kutipan Akta Kelahiran dariDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Metro ; Bahwa dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut tertulis ibuPemohon bernama TJOEN KOEI ; Bahwa Pemohon ingin membetulkan nama ibu Pemohon tersebut menjadiFONG TJOEN KOEI ;2.
    Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Atas nama ELI NOVIA Nomor :474.1/28/U/ 1994 yaitu tertulis nama ibu TJOEN KOEI untuk dibetulkanmenjadi FONG TJOEN KOEI;3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukandan Catatan Sipil di Metro untuk melakukan pembetulan dengan membuatcatatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan kutipan AktaPencatatan Sipil menurut undangundang ;4.
Register : 29-08-2022 — Putus : 14-09-2022 — Upload : 21-09-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 390/Pdt.P/2022/PN Blb
Tanggal 14 September 2022 — Pemohon:
Eli Rahmawati
122
  • Menyatakan secara hukum bahwa nama Pemohon di tulis dan di baca Eli Rahmawati, lahir di Bandung pada tanggal 14 Agustus 1990 yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3204-LT-13012022-0135 yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung dengan nama Eli Rahmawati lahir di Bandung pada tanggal 14 Agustus 1990 yang tercantum dalam data Pemohon dengan Paspor Nomor : B 4979647 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi adalah orang yang sama yakni Pemohon;
<
Pemohon:
Eli Rahmawati