Ditemukan 218 data
40 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mursiah Bustamam, SH.2. Ny. Hj. Asma Samik Ibrahim, SH.3. H. Toton Suprapto, SH.Para Pihak :1. Waturi ;2. Karbunga (Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding) ;melawan:4. Nuryani ;2. Wahyutik ;3. H.
32 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tanah tegal sebagaimana tersebut dalam Petok D No. 571 Persil 114 bKelas D.III seluas kurang lebih 200 ru, dengan batasbatas : Sebelah Utara : Tanah milik Garis; Sebelah Timur : Tanah milik Sarbini dan tanah Mursiah; Sebelah Selatan : Kali mati; Sebelah Barat : Tanah tegal Mukadi, Basiran tanah tegalMukadi;Hal. 2 dari 12 hal. Put. No. 181 PK//Pdt/2005B.
MURSIAH, 3. BASIRAN tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 8 Desember1992 No. 622/Pdt/1992/PT.SBY., yang membatalkan putusanPengadilan Negeri Trenggalek tanggal 4 Juni 1992 No. 02/Pdt.G/1992/PN.TL.;MENGADILI SENDIRI Memerintahkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya untukmemeriksa dan memutus pokok perkara a quo; Menghukum Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkaradalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkansebanyak Rp. 50.000.
60 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mursiah Bustaman, SH.2. Toton Suprapto, SH.3. Soekardjan Hadisoesanto, SH.Para Pihak:Jakoeboes Musa, Pemohon kasasi 1, juga Termohonkasasi Il, dahulu tergugat Konpensi/Penggugat ! RekonpensiTerbanding ;melawan:Washika Jayanata, Termohon kasasi juga Pemohonkasasi Il, dahulu Penggugat konpensi/Tergugat rekonpensi Pembanding ;danPT.
17 — 4
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan GugatanPenggugat denganverstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughraTergugat (Sahroni bin Marjuki) terhadap Penggugat (Mursiyah alias Mursiah Puspita Rahayu binti Nimin);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp. 500.000,00(lima ratus ribu rupiah);
10 — 1
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Juraemi Bin Amaq Mursiah) dengan Pemohon II (Ayuni Binti Amaq Muliaseh) yang dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 1990, di Dusun Tebao, Desa Peresak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat;