Ditemukan 3003 data
113 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa SuratKeterangan Domisili (SKD) tersebut tidak otomatis dapat menunjukkan bahwaSchlumberger Finance BV merupakan beneficial owner: Bahwa SchlumbergerFinance BV tidak dapat mengklaim manfaat P3B yang disediakan dalam Pasal11 ayat (4) P3B IndonesiaBelanda, bukan saja karena belum terdapatnya modeof application yang disepakati oleh kedua Negara sebagaimana ditegaskandalam SE17/PJ./2005, melainkan juga karena berdasarkan ketentuan Pasal 11ayat (4) P3B itu sendiri, yaitu harus dipenuhinya terlebih
dan prosedur penentuan pinjaman dan penjualan kredityang bunganya akan dibebaskan pajak di Indonesia, dan prosedur untukmengenakan pajak oleh negara sumber dalam hal terjadi perubahan jangkawaktu pinjaman/perubahan kondisi penjualan kredit;Bahwa Direktorat Jenderal Pajak tidak menghentikan penerapan P3B secarasepihak mengingat P3B IndonesiaBelanda masih berlaku efektif dan penerbitanSE17/PJ/2005 memiliki dasar, yaitu ketentuan Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia Belanda;Bahwa tujuan pembentukan P3B
perlu dijadikan bahan pertimbanganutama, yaitu mencegah pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak.Hal tersebut sangat relevan, mengingat hanya P3B IndonesiaBelandayang memuat pembebasan pajak untuk bunga dan pinjaman, dan sejalandengan tujuan P3B yang dicantumkan sebagai judul P3B IndonesiaBelanda, yaitu: Agreement between the Government of the Republic ofHalaman 29 dari 35 halaman.
baik (good faith) dalam melaksanakan P3B.SE17/PJ/2005 tidak mungkin mempunyai kekuatan dan kewenangan untukmembatalkan P3B.
Bahwa Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) akan memberikan pembebasan pajak atas bungasesuai dengan isi P3B, hanya apabila yang menerima manfaat P3B adalah pihakyang berhak.
272 — 115 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peraturan Direktur lenderal Pajak ini;telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yangsetara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman dinegara mitra P3B;telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yangsah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negaramitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tandayang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelazimandi negara mitra P3B; dan;disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu denganpenyampaian
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mempunyaimasa berlaku sebagai dasar penerapan P3B sampai dengan12 (dua belas) bulan sejak bulan SKD disahkan atau setelahbulan surat keterangan domisili yang lazim diterbitkan olehnegara mitra P3B diterbitkan atau disahkan;Pasal 9 ayat (1):Pemotong/Pemungut Pajak wajib menyampaikan fotokopi SKDyang diterima dari WPLN sebagai lampiran SPT Masa;Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S92/PJ.43/2003 tanggal 24Maret 2003 tentang Permohonan Penjelasan Saat BerlakunyaSurat
Hal ini dapatdiartikan bahwa ketentuan Pasal 32 A UU PPh merupakanketentuan yang mendasari dilakukannya PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty;Bahwa dengan adanya P3B antara pemerintah Indonesiadengan negaranegara treaty partner, maka diaturketentuanketentuan mengenai pemotongan PPh Pasal 26dengan tarif yang lebih rendah atau pembebasanpemotongan PPh Pasal 26 terhadap beberapa jenispenghasilan yang dibayar atau terutang oleh pihak yangmembayar penghasilan yang berkedudukan di
Indonesiakepada Wajib Pajak luar negeri yang berkedudukan dinegaranegara treaty partner tersebut;Bahwa hal ini dapat diartikan bahwa tarif pemotongan PPhPasal 26 dalam P3B merupakan bentuk pengecualian daritarif pemotongan PPh Pasal 26 dalam UU PPh;Halaman 21 dari 34 halaman.
wajib menyampaikanfotokopi SKD yang diterima dari WPLN sebagai lampiranSPT Masa,Bahwa PER24 merupakan amanat dari PP 94 yangmengatur lebih lanjut mengenai tata cara penerapanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda;Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf b PER24 diaturbahwa, Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukanpemotongan atau pemungutan pajak sesuai denganketentuan yang diatur dalam P3B, (salah satunya) dalamhal persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuanyang diatur dalam P3B telah dipenuhi
348 — 88
SIPEF, NV memiliki Certificate Of Domicile (COD) dari negaranyasebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak NomorPER61/P3/2009 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antaraPemerintah Indonesia dengan Negara lain.bahwa di dalam P3B antara Indonesia dengan Belgia pada Pasal 14 pada pokoknya menyatakan :Income derived by a resident of a Contracting State in respect of professional services or otheractivities of an independent character shall be
SIPEF N.V tidak memiliki BUT di Indonesia dan tidak tinggal pada suatumasa atau periode melebihi dalam 91 hari sebagaimana yang diatur dalam P3B tersebut sehinggaPemohon Banding tidak boleh melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan yangdiperoleh oleh S.A.
dari Negaranya, sebagaimanadiatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER61/PJ/2009 tentang PenerapanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia dengan Negara Lain.bahwa menurut Pemohon Banding dalam hal ini MJ.Redshaw, BSc.MSc tidak memiliki BUT diIndonesia dan tidak tinggal pada suatu masa atau periode melebihi dalam 91 hari sebagaimana yangdiatur dalam P3B tersebut sehingga Pemohon Banding tidak boleh melakukan pemotongan PPhPasal 26 atas penghasilan yang
Redshaw, BSc,MSc adalah Wajib Pajak Luar Negeri .bahwa angka ke2 dan ke3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE 03/PJ.101/1996Tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang pada pokoknyamenyatakan;2: Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikan kemudahan bagi semua pihak,penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagai berikut :a.
Bentuk Surat Keterangan Domisili adalah sesuai dengan kelaziman di negara tempatWajib Pajak luar negeri berkedudukan, namun sekurang kurangnya harus menyatakanbahwa Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan benar berkedudukan di negaratersebut sesuai dengan ketentuan P3B yang berlaku, disertai dengan tanggal dantandatangan pejabat yang menerbitkan Surat Keterangan Domisili tersebut.c.
89 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jika perusahaan (Jepang) menjalankan usahannyaseperti yang dikatakan sebelumnya, laba dari perusahaan itu (Jepang) bisadikenakan pajak di Negara lain itu (Indonesia), tetapi hanya mengenai bagianlaba yang dianggap berasal dari pendirian tetap tersebut (Indonesia);Bahwa mengacu pada ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda(P3B) di atas, Pemohon Banding merupakan Negara yang mempunyaiPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia yangmelakukan kegiatankegiatan terkait dengan
Kantor Perwakilan Dagangyang berasal dari Negaranegara yang mempunyai P38B dengan Indonesiakarena dilindungi oleh P3B (Treaty Protection) di mana seperti telahdikemukakan sebelumnya, jika laba perusahaan luar negeri diperoleh darikegiatan usaha yang dilakukan tidak melalui BUT di Indonesia, maka Indonesiatidak berhak memberlakukan pajak laba usaha tersebut;Bahwa berdasarkan Ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) IndonesiaJepang yang berlaku, disebutkan:Ketentuan P3B Indonesia
dengan Indonesia, makabesarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BranchProfit Tax dari suatu Bentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimanadimaksud dalam P3B terkait;Lampiran:Tarif Branch Profit Tax (Branch Profit Tax) P3B Indonesia denganNegara Mitra (Jepang): 10%;Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S 279/PJ.312/2002 tentangPPh Final Bagi Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia;Angka 4 huruf b:Meskipun kegiatan ekspor barang ke Indonesia dilakukan secaratidak langsung melalui afiliasi yang
Putusan Nomor 1519/B/PK/PJK/201 7Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia Jepang, ditegaskan bahwa laba perusahaan dari salahsatu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negaradomisili perusahaan tersebut, kecuali perusahaan tersebutmenjalankan usaha di Negara lainnya (Negara sumber)melalui suatu Bentuk Usaha Tetap.
kantor pusat KPD, pada dasarnya transaksitersebut terjadi tidak terlepas dari promosi yang telahdilakukan oleh KPD di Indonesia sehingga transaksitersebut merupakan bagian dari ekspor yang dilakukanoleh kantor pusat KPD di Indonesia dan dikenakan PPhFinal Pasal 15.Bahwa tarif Branch Profit Tax dalam P3B Indonesia Jepang adalah sebesar 10%; dengan demikian tarif PPhFinal Pasal 15 yang terutang adalah sebagai berikut:Halaman 34 dari 44 halaman.
76 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor277/B/PK/PJK/2013Permohonan Penjelasan Dan Konfirmasi Atas Transaksi DenganHubungan Istimewa, menyatakan :Dalam Article 28 P3B antara Pemerintah Indonesia dan PemerintahBelanda (senada juga dengan Article 25 dari P3B Indonesia Inggris danArticle 26 dari P3B Indonesia Luxemburg) antara lain diatur sebagaiberikut:Article 28 (Exchange of Information) :The competent authority of the two States shall exchange suchinformation as is necessary for carrying out the provisions of thisAgreement
Putusan Nomor277/B/PK/PJK/2013berusaha untuk memperoleh manfaat dari suatu P3B denganmendirikan suatu perusahaan atau institusi legal lainnya di salah satunegara pihak pada P3B sebagai conduit atas penghasilan yangdiperoleh di negara pihak lainnya ;c. Dengan demikian, segala bentuk skema restrukturisasi hutang yangdilakukan oleh PT ABC dan XYZ yang bertentangan dengan tujuanpembentukan P3B tidak dapat diakui secara fiskal berdasarkanketentuan perpajakan domestik Indonesia.
Berdasarkan fakta dankondisikondisi dalam surat Saudara, tujuan utama dilakukannyarestrukturisasi hutang oleh PT ABC dan XYZ adalah untukmenghindari pengenaan tarif pajak yang lebih tinggi akibatditerminasinya P3B Indonesia dan Mauritius dan untuk mengambilkeuntungan dari manfaat yang diberikan oleh P3B negara lainnyamaka manfaat dari P3B tidak dapat diberikan ;d.
Pasal 11 ayat (9) P3B IndonesiaInggeris sepertidikutip pada butir 1 e di atas merupakan contoh "specificantiavoidance rule" dalam P3B yang menetapkan "limitation of taxbenefits", sehingga apabila terdapat "the creation or assignment of thedebt claim", yang jelas mempunyai tujuan utama untuk memperolehmanfaat dari ketentuan Pasal 11 P3B IndonesiaInggris tersebut,sebagaimana diketahui dari penjelasan dalam surat Saudara, makatarif pajak yang diterapkan adalah 20% ;Halaman 28 dari 33 halaman.
Penyerahan asli Surat Keterangan Domisili hanya merupakan salahsatu. bentuk pengujian untuk meyakinkan apakah pihak yangmemanfaatkan fasilitas dalam P3B adalah benarbenar pihak yangberhak.
67 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
bahwa oleh karena P3B adalah /ex specialis, maka ketentuan UU PerpajakanIndonesia yang mengatur hal yang sama namun dengan ketentuan yangberbeda dengan P3B, tidak berlaku;c.
Dari sudut isinya, SKPKB a quobertentangan dengan P3B IndonesiaPerancis, sehingga juga tidak memenuhisyarat materiil.
Putusan Nomor 1597/B/PK/PJK/2017bahwa namun demikian, P3B IndonesiaPerancis sebagai /ex specialismengatur bahwa P3B berlaku terhadap pajakpajak terhadap penghasilandan kekayaan. Lebih jauh P3B Indonesia Perancis menyatakan bahwaP3B tersebut berlaku atas ketentuan mengenai Pajak Pendapatan, PajakPerseroan dan Pajak Kekayaan, termasuk potongan, angsuran, PajakDividen dan Royalty, serta segala pajak penggantinya yang serupa (article2 paragraph 3 dan 4 dari P3B IndonesiaPerancis).
dalam PER Nomor43/PJ/2011 Pasal 18, bahwa dalam hal ada P3B, status subjek pajakditentukan oleh P3B tersebut.
Dengan kata lain PER Nomor 43/PJ/2011mengakui sendiri bahwa P3B didahulukan;il.
72 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1093/B/PK/PJK/2017pemerintah Indonesia dan Jepang terdapat P3B yang mengatur penggenaantarif atas objek PPh Pasal 26(4) maka dalam penghitungan pajak penghasilanatas suatu kantor perwakilan dagang Jepang di Indonesia, harusmemperhitungan tarif PPh Pasal 26 sebagaimana diatur dalam P3B Indonesia Jepang;bahwa selain itu, tarif PPh Badan untuk tahun pajak 2009 telah berubah menjadi28% (sesuai dengan UndangUndang PPh Nomor 36 Tahun 2008) yang berlakusejak tanggal 1 Januari 2009;bahwa oleh
Putusan Nomor 1093/B/PK/PJK/2017 KeteranganPPh terutang atas penghasilan neto 30%x1% = 0.30%PPh Pasal 26 (4) tanpa P3B 20% x (10,3)% = 0.14%Tarif Efektif 0.44% bahwa perhitungan tarif PPh Pasal 15 untuk kantor perwakilan dagang asing diIndonesia (untuk negara P3B dengan Indonesia) adalah sebagai berikut: KeteranganPPh terutang atas penghasilan neto 30% x1% = 0.30%PPh Pasal 26 (4) dengan P3B 10% x (10,3)% = 0.07%Tarif Efektif 0.37% bahwa dengan perubahan tarif PPh Badan tahun 2009 menjadi 28%, makaformula
tarif efektif PPh Pasal 15 dengan memperhatikan P3B antara Indonesiadengan Jepang adalah sebagai berikut: KeteranganPPh terutang atas penghasilan neto 28% x 1% = 0.280%PPh Pasal 26 (4) dengan P3B 10% x (10,28)% = 0.072%Tarif Efektif 0.352% bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Pasal 15 masa Juli 2009 seharusnyaadalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp 516.610.205.736Tarif Efektif (0.352%) Rp 1.818.467.924Jumlah Pajak Yang Telah Dibayar Rp 1.818.467.924Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar
Kena Pajak sesudah dikuranglPajak dari suatu BUT (Branch Profit Tax) tarif 20% 20% x (1 0,30)% 0,14%Total 0,44%Angka 2Wajib Pajak luar negeri yang dimaksud dalam KEP667/PJ./2001 tersebutadalah Wajid Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor PerwakilanDagang (representative office/liaison office), selanjutnya disingkat KPD, diIndonesia yang berasal dari negara yang belum mempunyai PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.Angka 3Untuk KPD dari negaranegara mitra P3B dengan Indonesia
, makabesarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT dari suatuBentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait:a.
182 — 83
14.192.921.234,00bahwa berdasarkan data Pemohon Banding berupa dokumen pendukung bukti pembayaranatas 9 (sembilan) voucher terkait beban bunga yang disengketakan diperoleh informasi.bahwa berdasarkan uraian di atas, maka koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 26 bungasebesar Rp 14.192.921.234,00 sudah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku;bahwa biaya bunga sebesar Rp 14.192.921.234,00 merupakan pembayaran biaya bungakepada kantor pusat di Thailand dan sesuai dengan P3B
Indonesia Thailand .bahwa karena P3B secara jelas merupaka lex specialis sesuai dengan penjelasan Pasal 32AUndangundang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000 maka seharusnya ketentuandalam P3B Indonesia Thailand yang menyatakan bahwa pemajakan atas bunga pada saatdibayarkan adalah sudah sesuai dengan perundangundangan perpajakan yang berlaku diIndonesia;bahwa berdasarkan dokumendokumen hukum yang ada dan berdasarkan hasil persidangan,Majelis menyimpulkan bahwa sengketa a quo adalah menyangkut saat
Pada prinsipnya, saat yangmenentukan kapan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan harusdilaksanakan adalah mana yang lebih dulu terjadi, saat pembayaran atau saat terutangnyapenghasilan.bahwa berdasarkan ketentuan yang merujuk pada hak pemajakan negara sumber sesuai"article 11 angka 2 huruf a" P3B, mengatur sebagai berikut :However, In the case of Indonesia, such interest arising in Indonesia may be taxed inIndonesia according to the laws of Indonesia, but if the beneficial owner of
Sebelum jatuh tempo, pihak penerima sama sekali tidak dapatmeminta pembayaran bunga;bahwa menurut Pemohon Banding, article 11 angka 2 huruf a P3B yang dijadikan alasanmenolak permohonan keberatan Pemohon Banding adalah kurang tepat karena pasaltersebut hanya mengatur pihak yang berwenang mengenakan pajak jika transaksipembayaran bunga muncul di salah satu negara yang terikat P3B dengan tarif maksimumyang dapat dikenakan atas pembayaran bunga tersebut, namun pasal tersebut tidak mengatursaat terutangnya
Pajak Penghasilan atas pembayaran bunga tersebut;bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding di atas, Majelisberpendapat sebagai berikut :bahwa sesuai Pasal 32A UU PPh, P3B Indonesia Thailand merupakan lex spesialis yangmengatur hakhak pemajakan dari masingmasing negara yang mengikat diri padaperjanjian itu;bahwa ketentuan berkenaan dengan pengenaan pajak atas bunga terdapat dalam Pasal 11P3BIndonesia Thailand sebagai berikut :1.
264 — 157 — Berkekuatan Hukum Tetap
a resident of the other State) merupakan syarat yangharus dipenuhi untuk memperoleh fasilitas Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B) sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) dan (4)Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) IndonesiaBelanda,sehingga kata "beneficial owner harus dibedakan dengan kata "residentof the state", yakni beneficial owner merupakan pemilik yang sebenarnyaatau yang menikmati penghasilan sedangkan resident of the stateadalah domisili dari orang/badan yang menerima penghasilan
tersebutsebagaimana ditentukan dalam pasal 11 ayat (4) P3B; Kedua,pengertian "beneficial owner sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11ayat (2) dan (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) lebihlanjut diatur oleh Terbanding dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) huruf (g)PER62/2009 yang telah diubah dengan PER25/2010, Pasal 4 ayat (1) :Yang dimaksud dengan pemilik yang sebenarnya atas manfaatekonomis dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hurufc adalah penerima penghasilan yang: a) bertindak
,Pasal 4 ayat (2) huruf g: bagi perusahaan yang menernma ataumemperoleh penghasilan yang di dalam pasal PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait mengatur persyaratanbeneficial owner, yaitu: i. pendinan perusahaan atau pengaturanstruktur/skematransaksi tidak sematamata ditujukan untukpemanfaatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B); I.kegiatan usaha dikelola oleh manajemen sendin' yang mempunyaikewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi; Iii. perusahaanHalaman 6 dari 11
pemilik modal yang sesungguhnya dan yang menikmati hasilbunga pinjaman melalui pembagian dividen dari Comfeed Finance BV,Belanda yang merupakan pemegang saham 100% Comfeed TradingBV, Belanda a quo; Kelima, salah satu tujuan dari ditandatanganiPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah untukmencegah pengelakan pajak (fax avoidance).
P3B dengan tarif pajak 0%.
278 — 116 — Berkekuatan Hukum Tetap
UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17Tahun 2000 (selanjutnya disebut UndangUndang PPh);P3B Indonesia Swedia;P3B Indonesia Jepang;P3B Indonesia Finlandia;~@ a0Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tanggal 30Desember 2010 (selanjutnya disebut dengan PP 94) tentangHalaman 18 dari 42 halaman Putusan Nomor 1876/B/PK/PJK/2017Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PajakPenghasilan Dalam Tahun Berjalan;g.
ketentuanperundangundangan yang berlaku;Bahwa dalam amar pertimbangannya sebagaimanatercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak padaHalaman 51, Majelis menyatakan sebagai berikut:Bahwa Majelis berkeyakinan, bahwa sesuai denganketentuan dalam P3B Indonesia Swedia, P3B Indonesia Jepang, dan P3B Indonesia Finlandia, makapembayaran jasajasa Technical Committee, InsuranceCoordinator, Intercreditor Agent, Facility Agents, SecurityAgent, Trustee dan Account Banks yang bertindak dalamkapasitasnya yang hak
Persyaratan administratif untuk menerapkanketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi;danc.
memuat persyaratan beneficial owner,Halaman 31 dari 42 halaman Putusan Nomor 1876/B/PK/PJK/2017WPLN menjawab bahwa pendirian perusahaandi negara mitra P3B= atau pengaturanstruktur/skema transaksi tidak ditujukan untukpemanfaatan P3B; atau2) bagi penghasilan yang di dalam P3B terkaitmemuat persyaratan beneficial owner, WPLNmenjawab :a) pendirian perusahaan di negara mitra P3Batau pengaturan struktur/skema transaksitidak ditujukan untuk pemanfaatan P3B;danb) kegiatan usaha dikelola oleh manajemensendiri
dalam hal 3 (tiga) persyaratan berikuttelah terpenuhi, yaitu:1) Penerima penghasilan bukan Subjek Pajakdalam negeri Indonesia;2) Persyaratan administratif untuk menerapkanketentuan yang diatur dalam P3B telahdipenuhi; danHalaman 34 dari 42 halaman Putusan Nomor 1876/B/PK/PJK/20173) Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLNsebagaimana dimaksud dalam ketentuantentang pencegahan penyalahgunaan P3B;Bahwa persyaratan pertama, yaitu penerimapenghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeriIndonesia, dapat
167 — 114 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pasal 1 P3B Indonesia Belanda, menyatakan "Persetujuan iniberlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satuatau kedua Negara":e.
Bahwa Wajib Pajak luar negeri berhak untuk dapat memanfaatkanfasilitas P3B, Pemohon Banding terlebin dahulu meyakini halhal sebagaiberikut:a. Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga, atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri darinegara mitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD,danb.
Putusan Nomor 669/B/PK/PJK/2013dalam P3B yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Indonesia danPemerintah Negara Mitra P3B untuk upaya pencegahan penghindaran pajak(tax avoidance), pengelakan pajak (tax evasion), dan penyalahgunaan P3Boleh pihakpihak yang tidak berhak (tax treaty abuse);7.
Bahwa berdasarkan penelitian tersebut di atas, Dupoer Finance, B.V. tidakmemenuhi salah satu kriteria/oersyaratan untuk mendapatkan fasilitas P3BIndonesiaBelanda berupa tidak dikenakan pajak di Indonesia sebagaimanadiatur dalam Pasal 11 ayat (4) P3B IndonesiaBelanda, karena DupoerFinance BV bukan sebagai pemilik manfaat dari bunga (Beneficial Owner)sehingga tidak berhak mendapat fasilitas P3B IndonesiaBelanda.
Bahwa sesuai dengan prinsip UndangUndang Pajak Penghasilan Indonesiayang menganut Asas "Substance Over Form", dan sesuai dengan OECDmaupun UN Commentary on Model Tax Convention, maka klausul BeneficialOwner yang merupakan salah satu syarat untuk dapat menerapkan tarifpemotongan pajak atas bunga sesuai P3B merupakan suatu anti abusiverule yang dimaksudkan agar pihakpihak yang memang memiliki hak sajayang dapat memanfaatkan fasilitas dalam P3B yang bersangkutan.
103 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kepala KPP yang melegalisasi foto copytersebut wajib memegang aslinya".Bahwa Pasal 1 P3B IndonesiaBelanda, menyatakan: "Persetujuan iniberlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu ataukedua Negara":Bahwa Pasal 4 ayat (1) P3B IndonesiaBelanda, menyatakan: "Untukkepentingan persetujuan ini, istilah "penduduk salah satu Negara" berartisetiap orang/badan yang, menurut perundangundangan Negara tersebut,dapat dikenakan pajak di Negara tersebut berdasarkan domisilinya, tempatkediamannya
IndonesiaBelanda adalah "Untukpenghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yangberkenaan dengan pajak atas penghasilan";Bahwa Pasal 24 ayat (1) P3B IndonesiaBelanda, menyatakan: "Dalammengenakan pajak terhadap para penduduknya, masingmasing Negaradiperbolehkan untuk memasukkan unsurunsur penghasilan yang menurutketentuanketentuan dalam Persetujuan ini dapat dikenakan pajak di Negaralainnya ke dalam jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak";Bahwa Pasal 24 ayat (4) P3B IndonesiaBelanda
Putusan Nomor 241/B/PK/PJK/2013Pajak Berganda (P3B) yang paripurna dengan Indonesia, maka WajibPajak tersebut secara langsung dapat menikmati fasilitas penurunan tarif.Padahal menurut P3B yang bersangkutan, Wajib Pajak dalam negeri darinegara mitra perjanjian, dapat menikmati pengurangan tarif apabila WajibPajak tersebut adalah beneficial owner" dari penghasilan berupa Dividen,Bunga dan Royalti, yang berkenaan.
(2) P3B IndonesiaBelanda, dapat diambilkesimpulan bahwa istilah yang tidak didefinisikan atau tidak ada batasandalam P3B IndonesiaBelanda mempunyai makna sesuai denganketentuan perpajakan domestik negara yang bersangkutan.Bahwa dalam kasus ini, untuk dapat menerapkan fasilitas tarif ataspembayaran bunga kepada penduduk Belanda sesuai ketentuan Pasal 11P3B IndonesiaBelanda, maka harus dilakukan pengujian apakah DFBVselaku penerima bunga merupakan Beneficial Owner (pemilik manfaat)atau bukan.
Bahwa kebijakan domestik Indonesia yang tidak memberikan manfaattarif 10% sesuai Pasal 11 ayat (4) P3B IndonesiaBelanda tidak dapatdianggap bahwa pihak Indonesia sudah melanggar P3BIndonesiaBelanda pihak yang sebenamya berhak (Beneficial Owneryang merupakan resident Belanda) masih dapat memperolehHalaman 44 dari 48 halaman. Putusan Nomor 241/B/PK/PJK/201339.2.39.3.39.4.manfaat P3B tersebut melalui mekanisme refund atau MAP.
80 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Untuk dapat memanfaatkan fasilitas P3B, Wajib Pajak dalamnegeri harus meyakini halhal sebagai berikut :a. Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperolehpenghasilan dividen, bunga, atau royalti adalah Subjek Pajak dalamnegeri dari negara mitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengandokumen SKD, danb.
Indonesia Power I.CV (CIPI) akan dikenakan pajak sesuaiPasal 11 ayat (4) P3B tersebut apabila CIP!
P3B antaraIndonesia Belanda yang diatur dalam Surat Edaran Direktur JenderalPajak Nomor SE 17/PJ/2005 sebagaimana tersebut di atas;Bahwa yang menjadi persyaratan utama berdasarkan Pasal 11 ayat (4)P3B tersebut di atas adalah justru mengenai Pemilik Manfaat, barukemudian diikuti oleh syarat kedua dan ketiganya berupa PendudukNegara dan Jangka Waktu Hutang lebih dari 2 (dua) tahun;Bahwa disamping itu dalam Pasal 1 Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan
Untukdapat memanfaatkan fasilitas P3B, Wajib Pajak dalam negeri harusmeyakini halhal sebagai berikut :a. Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga, atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri darinegara mitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD;danHalaman 27 dari 35 halaman. Putusan Nomor 343/B/PK/PJK/201528.29.30.31.32.b.
Hal ini adalah sebagaimana sudah ditegaskandalam Pasal 27 P3B antara Indonesia Belanda;Halaman 32 dari 35 halaman.
221 — 112 — Berkekuatan Hukum Tetap
MASDI, bahwa Pertama, syarat "orang/badan dari negaralainnya yang memperoleh fasilitas P3B adalah orang/badan dari pemilikyang sebenarnya atau the beneficial owner dari penduduk negara lain(if the beneficial owner of the interest is a resident of the other State)merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh fasilitas P3Bsesuai dengan Pasal 11 ayat (2) dan (4) P3B IndonesiaBeanda,sehingga kata "beneficial owner harus dibedakan dengan kata "residentof the state", yakni beneficial owner merupakan
pemilik yang sebenarnyaatau yang menikmati penghasilan sedangkan resident of the state adalahdomisili dari orang/badan yang menerima penghasilan tersebutsebagaimana ditentukan dalam pasal 11 ayat (4) P3B; Kedua,pengertian "beneficial owner sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11ayat (2) dan (4) P3B lebih lanjut diatur olen Terbanding dalam Pasal 4ayat (1) dan (2) huruf (g) PER62/2009 yang telah diubah dengan PER25/2010, Pasal 4 ayat (1): Yang dimaksud dengan pemilikyang sebenarnyaatasmanfaatekonomis
Putusan Nomor 2697/B/PK/Pjk/2020dimaksud dalam Pasal 3 huruf c adalah penerima penghasilan yang: a)bertindak tidak sebagai Agen; b) bertindak tidak sebagai Nominee; danc) bukan Perusahaan Conduit., Pasal 4 ayat (2) huruf g : bagiperusahaan yang menerima atau memperoleh penghasilan yang didalam pasal P3B terkait mengatur persyaratan beneficial owner, yaitu: 1.pendirian perusahaan atau pengaturan struktur/skema transaksi tidaksematamata ditujukan untuk pemanfaatan P3B; Ii. kegiatan usahadikelolaolehmanajemensendin
yang bersumberdari Indonesia terutang pajak di negara penerimanya; vi. tidakmenggunakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dar totalpenghasilannya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain dalambentuk, seperti: bunga, royalti, atau imbalan lainnya", Ketiga, SuratKeterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Residence (COD)digunakan untuk membuktikan bahwa yang menerima penghasilanbunga terdaftar sebagai subyek Wajib Pajak luar negeri (residence) dariNegara mitra sesuai dengan ketentuan Pasal 4 P3B
Putusan Nomor 2697/B/PK/Pjk/2020Keterangan Domisili (SKD), namun Terbanding telah membuktikanbahwa "beneficial owner dari bunga pinjaman yang diperoleh ComfeedTrading BV, Belanda adalah Pemohon Banding PT Japfa ComfeedIndonesia, sehingga Comfeed Trading BV, Belanda seharusnya tidakmemperoleh fasilitas tarif pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat(2) P3B dengan tarif maksimal 10% atau Pasal 11 ayat (4) P3B dengantarif pajak 0%.
46 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 860/B/PK/PJK/201220(P3B) Antara Indonesia Dengan Belanda menyebutkan beberapa halsebagai berikut :Ketentuan Pasal 11 ayat (5) di atas menyebutkan bahwa tatacarapelaksanaan ayat (2), (3) dan (4) akan disusun oleh "Pejabat yangBerwenang" antara kedua belah pihak yaitu Indonesia dan Belanda.
jangka waktu 2 tahunatau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapanindustri, dagang atau ilmu pengetahuan, dikenakan di negara tempatpemberi pinjaman berkedudukan, telah menimbulkan multi penafsirandan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan P3B IndonesiaBelanda.
Berbedadengan Pasal 11 ayat (2) dan (3), yang tidak menimbulkan potensipermasalahan karena merupakan ketentuan yang umum berlakudalam P3B Indonesia, pasal 11 ayat (4) telah berpotensimengakibatkan beberapa masalah sebagaimana telah diuraikan diatas sehingga diperlukan pembentukan mode of application untukpelaksanaannya;Oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan amanat P3B secaraumum, yakni untuk mencegah pengenaan pajak berganda danpengelakan serta penghindaran pajak, dan Pasal 11 ayat (5) secarakhusus
;b bahwa bunga pinjaman yang dibayarkan kepada GFBV adalahmerupakan bunga atas pinjaman dengan jangka waktu lebih dari 2tahun;c bahwa petunjuk pelaksanaan yang diatur dalam SE17/PJ./2005tanggal O1 Juni 2005 tersebut tidak dapat digunakan karenapetunjuk pelaksanaannya sangat bertentangan dengan isiketentuan P3B itu sendiri, dimana ketentuan P3B Pasal 11 ayat(4) menyatakan bahwa pejabat berwenang dad kedua negaramelalui persetujuan bersama akan mengatur caracara untukmenerapkan ayat 2,3, dan 4 sedangkan
11 ayat (4) yang diterapkan tanpa adanya tata carapelaksanaannya;Bahwa dalam menerapkan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia dan Belandadalam memutus sengketa a quo Majelis sama sekali tidak menguji/membahasapakah Goederhand Finance BV adalah pemilik manfaat atau BeneficialOwner, sesuai dengan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia dan Belanda bahwabunga yang timbul di salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak diNegara lainnya jika memenuhi 3 syarat yaitu a. pemilik manfaat dari bunga tersebut;b. merupakan
55 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
(P3B) dan telah diratifikasi olehPemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 92 tahun 2003(Lembaran Negara Nomor 130 Tahun 2003) tanggal 14 November 2003 yangberlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2004;Bahwa dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiberlaku efektif terhadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangmenyebabkan pengenaan pajak pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004;Bahwa ketentuan domestik
Wajid Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dan negaramitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD, danb.
Pasal 11 P3B Indonesia BelandaAyat (1)Bunga yang timbul disalah satu Negara dan dibayarkan kepadapenduduk Negara lainnya dapat dikenakan pajak di negara lainnya;Ayat (2)Halaman 24 dari 38 halaman.
Putusan Nomor 1150/B/PK/Pjk/2015Dengan demikian ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (4)P3B Indonesia Belanda tersebut sangat jelasmengatur hak pemajakan Indonesia.
Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomidilakukan dengan menggunakan struktur/ skemasedemikian rupa dengan maksud sematamata untukmemperoleh manfaat P3B;b. Transaksi dengan struktur/ skema yang formathukumnya (legal form) berbeda dengan substansiekonominya (economic substance) sedemikian rupadengan maksud sematamata untuk memperolehmanfaat P3B, atauc.
58 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Uraian (Alasan Banding) Terhadap Aspek Materi;Bahwa P3B adalah perjanjian antara dua Negara (Bilateral) yang mengaturpembagian hak pemajakan atas tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangterjadi di dua negara yang bersangkutan yang menyebabkan pengenaanpajak bagi penduduk masingmasing negara;Bahwa P3B merupakan aturan khusus perpajakan (Lex Spesialis) baginegara yang bersangkutan;Bahwa antara pemerintah Indonesia dan Belanda telah dibuat suatuPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan telah
Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dan negaramitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD; danb.
, Pasal 3 ayat (2)Pengertianpengertian Umum, P3B antara Pemerintah RIHalaman 26 dari 36 halaman.
usaha untukmenyalahgunakan P3B itu sendiri dalam hal sebagai berikut:a.
Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomidilakukan dengan menggunakan struktur/skema sedemikianrupa dengan maksud sematamata untuk memperolehmanfaat P3B;b. Transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya(legal form) berbeda dengan substansi ekonominya(economic substance) sedemikian rupa dengan maksudsematamata untuk memperoleh manfaat P3B, atauc.
66 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terdapat P3B antara pemerintah Indonesiadan Jepang yang mengatur penggenaan tarif atas objek PPh Pasal 26(4), makadalam penghitungan pajak penghasilan atas suatu kantor perwakilan dagangJepang di Indonesia, harus memperhitungan tarif PPh Pasal 26 sebagaimanadiatur dalam P3B Indonesia Jepang;Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu (KPP BadoraSatu) telah menerbitkan SKPKB PPh Pasal 15 Masa Pajak September 2009 No.00006/241/09/053/11 tanggal 27 Juni 2011 dengan jumlah pajak kurang bayarsebesar
sedangkan 1% merupakanbesamya penghasilan neto;(6) PPh Pasal 26(4) sebesar 20% (untuk negara tanopa P3B dengan Indonesia)dikalikan dengan penghasilan neto setelah pajak;Bahwa Pemohon Banding merupakan kantor perwakilan dagang di Indonesiadari Mitsubishi Corporation yang berdomisili di Jepang, dimana antarapemerintah Indonesia dan Jepang terdapat P3B yang mengatur penggenaantarif atas objek PPh Pasal 26(4) maka dalam penghitungan pajak penghasilanatas suatu kantor perwakilan dagang Jepang di Indonesia
SE2/PJ.03/2008 yaitu sebagai berikut: KeteranganPPh terutang atas penghasilan neto 30% x 1% = 0.30%PPh Pasal 26 (4) tanpa P3B 20% x (10,3)% = 0.14%Tarif Efektif 0.44% Bahwa perhitungan tarif PPh Pasal 15 untuk kantor perwakilan dagang asing diIndonesia (untuk negara P3B dengan Indonesia) adalah sebagai berikut: KeteranganPPh terutang atas penghasilan neto 30% x 1% = 0.30%PPh Pasal 26 (4) dengan P3B 10% x (10,3)% = 0.07%Tarif Efektif 0.37% Bahwa dengan perubahan tarif PPh Badan tahun 2009 menjadi
28%, makaformula tarif efektif PPh Pasal 15 dengan memperhatikan P3B antara Indonesiadengan Jepang adalah sebagai berikut: KeteranganPPh terutang atas penghasilan neto 28% x 1% = 0.280%PPh Pasal 26 (4) dengan P3B 10% x (10,28)% = 0.072%Tarif Efektif 0.352% Halaman 6 dari 20 halaman Putusan Nomor 1070/B/PK/PJK/201 7Bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Pasal 15 masa September 2009seharusnya adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp 508.107.864.954Tarif Efektif (0.352%) Rp 1.788.539.685Jumlah
PJK/201 7Untuk KPD dari negaranegara mitra P3B dengan Indonesia, makabesarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT dari suatuBentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait:a.
110 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terdapat P3B antara pemerintahIndonesia dan Jepang yang mengatur pengenaan tarif atas objek PPh Pasal26(4), maka dalam penghitungan pajak penghasilan atas suatu kantor perwakilandagang Jepang di Indonesia, harus memperhitungkan tarif PPh Pasal 26sebagaimana diatur dalam P3B Indonesia Jepang;Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu (KPPBadora Satu) telah menerbitkan SKPKB PPh Pasal 15 Masa Pajak Januari 2010Nomor 00001/241109/053/11 tanggal 27 Juni 2011 dengan jumlah pajak kurangbayar
Putusan Nomor 1774/B/PK/PJK/2016 Keterangana) PPh terutang atas penghasilan neto 30% x 1% = 0,30%b) PPh Pasal 26 (4)tanpa P3B 20% x (10,3)% = 0,14%c) Tarif Efektif 0,44% Bahwa berdasarkan perhitungan tersebut di atas dapat dipahami halhalsebagai berikut:(a) PPh terutang atas penghasilan neto adalah sebesar 0,30% (yakni 30% X1 %). 30% merupakan tarif PPh pada saat itu sedangkan 1 % merupakanbesarnya penghasilan neto;(6) PPh Pasal 26(4) sebesar 20% (untuk negara tanoa P3B dengan Indonesia)dikalikan
dengan penghasilan neto setelah pajak;Bahwa Pemohon Banding merupakan kantor perwakilan dagang diIndonesia dari Mitsubishi Corporation yang berdomisili di Jepang, di mana antarapemerintah Indonesia dan Jepang terdapat P3B yang mengatur pengenaan tarifatas objek PPh Pasal 26(4) maka dalam penghitungan pajak penghasilan atassuatu kantor perwakilan dagang Jepang di Indonesia, harus memperhitungkantarif PPh Pasal 26 sebagaimana diatur dalam P3B Indonesia Jepang;Bahwa selain itu, tarif PPh Badan untuk
dengan Indonesia) sesuai dengan Surat Edaran Direktur JenderalPajak Nomor SE2/PJ.03/2008 yaitu sebagai berikut: KeteranganPPh terutang atas penghasilan neto 0% x 1% = 0,30%PPh Pasal26 (4) tanpa P3B 20% x (10,3)% = 0,14%Tarif Efektif 0,44% Bahwa perhitungan tarif PPh Pasal 15 untuk kantor perwakilan dagangasing di Indonesia (untuk negara P3B dengan Indonesia) adalah sebagai berikut: KeteranganPPh terutang atas penghasilan neto 0%x 1% = 0,30%PPh Pasal26 (4) dengan P3B 10% x (10,3)% = 0,07%Tarif Efektif
0,37% Bahwa dengan perubahan tarif PPh Badan tahun 2009 menjadi 28%,maka formula tarif efektif PPh Pasal 15 dengan memperhatikan P3B antaraIndonesia dengan Jepang adalah sebagai berikut: KeteranganPPh terutang atas penghasilan neto (28%x1% = 0,280%PPh Pasa126 (4) dengan P3B 10% x (10,28)% = 0,072%Tarif Efektif . 0,352% Bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Pasal 15 masa Januari 2010seharusnya adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp 827.991.534.438Tarif Efektif (0.352%) Rp 2.914.530.201Jumlah
244 — 111
Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalampersidangan diperoleh hasil sebagai berikut :Koreksi atas tarif Pajak Penghasilan Pasal 26Menurut Terbandingbahwa yang menjadi sengketa atas tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah atasobjek yang terdapat dalam akun: 4557 consumer promotion other, 3707 network services, 5998 extra 5% IDTC;bahwa sengketa tarif terjadi karena Terbanding berpendapat bahwa PemohonBanding tidak seharusnya menerapkan tarif dan ketentuan sebagaimana terdapatdalam aturan P3B
, maka Terbandingberkesimpulan bahwa pada saat terjadinya transaksi tersebut Surat KeteranganDomisili terkait belum disampaikan kepada Pemohon Banding dan fotokopinya belumdisampaikan kepada KPP tempat Pemohon Banding terdaftar, dengan demikiantidak ada dasar bagi Pemohon Banding untuk menerapkan tarif dan ketentuansebagaimana terdapat dalam ketentuan P3B;Menurut Pemohon Bandinga.
Singapore10%10%77.617.233,00 776.172.330,00 20% 155.234.466,00121.255.241,00 1.212.552.414,00 20% 242.510.483,00bahwa berdasarkan data dan bukti pendukung yang ada dalam proses penyelesaiankeberatan, dalam Surat Pemberitahuan Masa Pemohon Banding tidak melampirkanLegalisasi fotokopi Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku dalam hal PajakPenghasilan Pasal 26 dihitung berdasarkan tarif Penghindaran Pajak Berganda(P3B) dan Pemohon Banding menyampaikan data berupa COD (Certificate ofDomicile) atas
jasa kepada Cadbury Scheweppes Limitedbahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap SPT Pajak Penghasilan BadanTahun Pajak 2008, SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai denganDesember 2008, Audit Report tahun 2008, P3B antara Indonesia dengan Inggris,P3B antara Indonesia dengan Singapore, P3B antara Indonesia dengan AmerikaSerikat, diketahui sesuai Service Agreement merupakan pembayaran untuk jasayang dilakukan oleh Cadbury Holdings Ltd, Inggris, Cadbury Schweppes Asia PacificPte, Ltd, Singapore
antara Indonesia dengan Singapore dan P3B antaraIndonesia dengan Inggris diketahui :Time test atau persyaratan jangka waktu untuk adanya BUT di Indonesia dipenuhiapabila jasa tersebut dilakukan di Indonesia lebih dari 90 hari untuk Singapore, 91hari untuk Inggris, dalam periode 12 bulan,Business profit yaitu Pendapatan dari Independent Personal Services sebagaiprofessional services akan dikenakan pajak di negara sumber atau di Indonesia jikanegara treaty partner memiliki BUT di Indonesia;bahwa oleh