Ditemukan 14308 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Register : 31-01-2013 — Putus : 22-04-2013 — Upload : 30-12-2017
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 07/G/2013/PTUN.MKS
Tanggal 22 April 2013 — Penggugat:
H. Andi Muhtadin
Tergugat:
Gubernur Provinsi Sulawesi Barat
22259
  • Negara;Bahwa walaupun Gubernur dalam jabatannya berwenang untukmengeluarkan.....mengeluarkan Keputusan a quo berdasarkan Pasal 385 ayat (7)UndangUndang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR,DPR,DPD, danDPRD , namun Keputusan dimaksud yang telahmemberhentikan Penggugat secara hukum dipandangbertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku,sebagaimana yang diatur dalam Nomor 27 Tahun 2009 tentangMPR,DPR,DPD, dan DPRD pada Pasal 384 ayat (1), dan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
    Andi Muhtadin;Menyatakan bahwa Tergugat melanggar ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku yakni UndangUndang nomor 27IV.Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Pasal 384 ayat (1)dan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,Pasal 16 ayat (3), termasuk melanggar AsasAsas UmumPemerintahan yang Baik yakni Asas Kecermatan, Asas Keseimbangandan Asas Persamaan maupun Asas Sewenangwenang;Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusanyang telah diterbitkan Gubernur
    H ANDIMUHTADIN.....10MUHTADIN, dipandang bertentangan dengan aturan perundangundangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam UndangUndangNomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD padapasal 384 ayat (1) dan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik pada pasal 16 ayat (3), termasuk bertentangandengan AsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik yakni asaskecermatan, asas keseimbangan dan asas persamaan maupun asassewenangwenang, dengan dasar serta alasan bantahan adalahsebagai berikut:
    bagian a dan b dari UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang22Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya telah membantahdalil Penggugat tersebut dengan menyatakan bahwa penerbitan obyeksengketa tidak bertentangan dengan aturan perundangundangan yangberlaku, sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 27 Tahun2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pada Pasal 384 ayat (1) danUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
    Bahwa terhadap ketentuan pasal 383 ayat (2)tersebut, maka pasal 384 ayat (1) mengharuskan adanya pengusulantertulis dari pimpinan partai politik asal anggota dewan yangbersangkutan kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota terlebih dahuludengan tembusan Gubernur sementara dalam perkara in litis DPP PartaiBuruh yang merupakan partai asal Penggugat tidak mengusulkan kepadaPimpinan DPRD Kabupaten Polewali Mandar dengan tembusan keGubernur Sulawesi Barat untuk melakukan Penggantian Antar Waktu(PAW) atas nama
Register : 27-09-2018 — Putus : 06-11-2018 — Upload : 09-04-2019
Putusan PN KANDANGAN Nomor 4/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Kgn
Tanggal 6 Nopember 2018 — Penggugat:
RAHMAN ABDI
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI HATI NURANI RAKYAT HANURA KALIMANTAN SELATAN
2.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HATI NURANI RAKYAT HANURA KALIMANTAN SELATAN
3.NOOR CAHYATI
18325
  • Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga ;2).
    Menjadi anggota partai politik laind.Melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partaie. Tidak memmenuhi syarat sebagai anggotaf.
    Sehingga masalah pemberhentian sebagai anggotapartai politik sudah sangat jelas termuat dalam UndangUndang No. 2tahun 2011 tentang Perubahan UndangUndang No. 2 tahun 2008tentang Partai Politik, Pasal 16 ayat (1) menyebutkan anggota partaipolitik diberhentikan keanggotaannya dari partai politik apabila :a. Meninggal duniab Mengundurkan diri secara tertulisC.
    Menjadi anggota partai politik laind Melanggar AD dan ARTAyat (2) : tata cara pemberhentian keanggotaan partaipolitiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur didalan AD dan ART partai.Ayat (3) : dalam hal anggota partai politik yang diberhentikan adalahanggota lembaga perwakilan rakyat, pemberhentian dari keanggotaanpartai politik diikuti dengan pemberhentian dari kKeanggotaan di lembagaperwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
    Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik Sebagaimanadimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ;Menimbang, bahwa lebih lanjut tentang perselisihan internal partai, bagiPengadilan Negeri (PN) yang menangani perselisihan sengketakepengurusan partai dapat mengacu pada rumusan kamar perdata khususMahkamah Agung menyepakati rumusan terkait perselisihan partai politik(parpol) akibat berlakunya Pasal 32 ayat (5) dan Pasal
Register : 02-03-2018 — Putus : 31-07-2018 — Upload : 01-08-2018
Putusan PN KOLAKA Nomor 8/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Kka
Tanggal 31 Juli 2018 — Penggugat melawan Tergugat
19869
  • PENETAPANNomor 8/Pdt.SusParpol/2018/PN KkaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAn Pengadilan Negeri Kolaka yang memeriksa dan memutus perkaraperkaraperdata khusus perselisihan partai politik pada tingkat pertama, telah menjatuhkanpenetapan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :1. Hj.
    pemeriksaan di persidangan, untuk Para Penggugat telahdatang menghadap di persidangan dengan diwakili Kuasanya sebagaimanatersebut di atas, sedangkan untuk Para Tergugat di persidangan diwakilipula oleh Kuasanya sebagaimana tersebut di atas;n Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf a poin 7 PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang ProsedurMediasi di Pengadilan, sengketa yang dikecualikan dari kewajiban penyelesaianmediasi adalah penyelesaian perselisihan partai politik
Register : 04-10-2010 — Putus : 27-01-2011 — Upload : 24-09-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 500/PDT/2010/PT DKI
Tanggal 27 Januari 2011 — Pembanding/Tergugat : H. ABDUL SALIM bin H. ASNAWI
Terbanding/Penggugat : DJAMAL BISIR
27292
Register : 21-02-2023 — Putus : 29-05-2023 — Upload : 01-09-2023
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 15/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Sml
Tanggal 29 Mei 2023 — Penggugat:
FREDERIKUS DEDDY SON TITIRLOLOBY
Tergugat:
1.KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HANURA KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR
2.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR
3.KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR
Turut Tergugat:
Bupati Kepulauan Tanimbar
8152
Register : 11-08-2023 — Putus : 11-09-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 533/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 11 September 2023 — Penggugat:
M. Fahruddin
Tergugat:
1.Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan
2.Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan
3.DPC. PPP Kabupaten OKU
7256
Register : 13-06-2023 — Putus : 09-08-2023 — Upload : 22-08-2023
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 13/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Trk
Tanggal 9 Agustus 2023 — Penggugat:
Dasiran
Tergugat:
1.DPRD TRENGGALEK
2.DPD PKS Trenggalek
9158
Register : 11-03-2019 — Putus : 28-08-2019 — Upload : 30-08-2019
Putusan PN PADANG Nomor 48/Pdt.Sus-Parpol/2019/PN Pdg
Tanggal 28 Agustus 2019 — Penggugat:
KOMI CANIAGO, S.H
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang
2.DewanPimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang Provinsi Sumbar
15885
  • meliputiantara lain:(1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan ;(2) pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik ;(3) pemecatan tanpa alasan yang jelas ;(4) perselisian Kewenangan ;(5) pertanggunhjawaban keuagan ;(6) dan keberatan terhadap Putusan Partai Politik; Pasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang PartaiHalaman 5 dari 32 Putusan Perdata Gugatan Nomor 48/PdtSusParpol/2019/PN Pdg..7.Politik: Penyelesaian perselisinan
    Undangundang Nomor 1 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenanton Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hakhak Sipildan Politik) Pasal 26.....dst.....
    menyebutkan bahwa perselisihnan Partai Politik diselesaikan olehinternal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART, dalam ayat (2)nya disebutkan penyelesaian perselisian internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik, dan dalam ayat (5) disebutkanbahwa putusan mahkamah partai politik bersifat final dan mengikat secarainternal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan
    pasal 32 ayat (1) UndangUndangnomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas UdangUndang nomor 2 tahun2008 tentang Partai Politik menyebutkan bahwa yang dimaksud denganperselisinan Partai Politik meliputi antara lain (1) perselisinan yang berkenaandengan kepengurusan, (2) pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik, (3)pemecatan tanpa alasan yang jelas, (4) penyalahngunaan kewenangan, (5)pertanggungjawaban keuangan, dan/atau (6) keberatan terhadap keputusanPartai Politik;Menimbang, bahwa dari ketentuan
    pasal 32 dan pasal 33 UndangUndang nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas UdangUndang nomor 2tahun 2008 tentang Partai Politik, Majelis Hakim menafsirkan terdapat adanyakaedah hukum bahwa dalam hal terjadi perselisihan Partai Politik, makaperselisinan tersebut harus diselesaikan terlebin dahulu melalui internal PartaiPolitik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART Partai yang bersangkutan,yaitu oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk olehHalaman 29 dari 32 Putusan Perdata
Register : 09-11-2018 — Putus : 07-01-2019 — Upload : 08-01-2019
Putusan PN MARTAPURA Nomor 30/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Mtp
Tanggal 7 Januari 2019 — Penggugat:
FARHAT
Tergugat:
1.Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Banjar
2.Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang
24435
Register : 31-07-2023 — Putus : 13-11-2023 — Upload : 15-11-2023
Putusan PN SERANG Nomor 94/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN SRG
Tanggal 13 Nopember 2023 — Penggugat:
Martua Nainggolan
Tergugat:
1.Dewan Kehormatan Parta Hanura
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura
3.Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Banten Partai Hanura
4.Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten
Turut Tergugat:
Agus Fahrudin
4733
Register : 16-09-2022 — Putus : 03-01-2023 — Upload : 31-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 561/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 3 Januari 2023 — Penggugat:
FREDERIKUS DEDOY SON TITIRLOLOBY
Tergugat:
1.Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)
2.Sekretaris jendral DPP Partai Hanura
3.Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Maluku
4.HENRIKUS SERIN
6134
Register : 08-11-2023 — Putus : 18-12-2023 — Upload : 21-12-2023
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 50/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Bna
Tanggal 18 Desember 2023 — Penggugat:
HENDRA BUDIAN
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Aceh
2.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar
3.Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
4.Komisi Independen Pemilihan Aceh
Turut Tergugat:
4.PJ Gubernur Aceh
5.Menteri Dalam Negeri
8131
Register : 29-08-2018 — Putus : 13-03-2019 — Upload : 29-09-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 280/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Mks
Tanggal 13 Maret 2019 — Penggugat:
H. MUH. SAID
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang
2.Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kota Makassar
12834
Putus : 12-06-2012 — Upload : 12-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 199 K/TUN/2012
Tanggal 12 Juni 2012 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI vs BEN VICTOR BARITA SITOMPUL
15644 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 199 K/TUN/2012Partai Politik, kedaulatan Partai Politik berada di tangan anggota yangdilaksanakan menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Dandalam Pasal 15 ayat 3 dinyatakan, anggota Partai Politik wajib mematuhi danmelaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sertaberpartisipasi dalam kegiatan Partai Politik..
    yangmenyatakan sebagai berikut :(1) Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik Penyelesaian perselisinan di luarpengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melaluirekonsiliasi, mediasi, atau arbitrase Partai Politik yang mekanismenyadiaturdalam
    AD dan ART.(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepadaKementerian.Hal. 15 dari 31 hal.
    No. 199 K/TUN/2012 Pasal 32(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan dengan caramusyawarah mufakat.Pasal 33(1) Perkara Partai Politik berkenaan dengan ketentuan UndangUndang ini diajukan melalui pengadilan negeri. d.
    Partai Politik yang bersangkutan ditolakoleh paling rendah 2/3 (dua pertiga) dari jumlah pesertaforum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik.
Register : 16-08-2021 — Putus : 25-10-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 489/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 25 Oktober 2021 — Penggugat:
SUCI OKTARIANI
Tergugat:
1.DPP PDI PERJUANGAN
2.MAHKAMAH PDI PERJUANGAN
Turut Tergugat:
2.DPD PDI PERJUANGAN SUMATERA SELATAN
3.DPC PDI PERJUANGAN BANYUASIN
383121
Register : 11-12-2018 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 20/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN LSK
Tanggal 6 Maret 2019 — Penggugat:
M. SANI ISHAK
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional cq. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Prof. aceh
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL DPD PAN KABUPATEN ACEH UTARA
3.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH UTARA DPRK ACEH UTARA
4.KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KIP KABUPATEN ACEH UTARA
5.BUPATI KABUPATEN ACEH UTARA
Turut Tergugat:
GUBERNUR ACEH
20826
  • Undang Undang Nomor 1 Tahun 2005 Tentang PengesahanInternational Convenant On Civil And Political Rights (KonvenanInternasional Tentang Hak Hak Sipil Dan Politik).Dalam Pasal 26 ditegaskan bahwa:Semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum danberhak atas perlindungan hukum yang samatanpadiskriminasi apapun.
    Dalam hal ini hukum harus melarangdiskriminasi apapun, dan menjamin perlindungan yang samadan efektif bagi semua orang terhadap diskriminasi atasdasar apapun seperti ras, warna, jenis kelamin, bahasa,agama, politik atau pendapat lain, asalusul kebangsaan atausosial, kekayaan, kelahiran atau status lain.Dengan demikian sudah sangat jelas secara yuridis bahwa proses PAWdan penerbitan Surat Keputusan Pemberhentian terhadap M.
    SANI ISHAK sebagaiAnggota DPRK Aceh Utara sebelum habis masa jabatannya akhir Tahun2019 maka perbuatan tersebut dapat merupakan pelanggaran HakAsasi Manusia ( HAM ) dalam aspek politik yang dilakukan olehNegara dan atau Lembaga Negara terhadap warga negaranya.Dalil hukum menyangkut dengan itu sudah cukup jelas dikemukakandiatas secara rinci dan sistematis sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat(3), Pasal 28 D ayat ( 1 ) UUD 1945, Pasal 281 ayat ( 1 dan 2 )Amandemen UUD 1945, Pasal 1 ayat (1), Pasal
    17, Pasal 43 ayat (3 )Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusiadan Pasal 26 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2005 TentangPengesahan International Convenant On Civil And Political Rights(Konvenan Internasional Tentang Hak Hak Sipil Dan Politik).Dengan demikian kita semua wajib menghormati dan melaksanakanPeraturan PerUndangUndangan serta menghormati Lembaga Peradilanyang sedang mengadili, memeriksa dan memutuskan perkara verzet ini,karena apabila dibuat Surat Keputusan tersebut oleh
    Keputusan Komisi Pemilihnan Umum Kabupaten Aceh UtaraNomor 180/TAHUN 2014 tentang Perolehan Kursi Partai Politik danPenetapan Calon Terpilin Anggota Dewan Perwakilan RakyatKabupaten Aceh Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2014.
Register : 30-10-2018 — Putus : 20-02-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 741/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Mdn
Tanggal 20 Februari 2019 — Penggugat:
Ir. ASTRAYUDA BANGUN
Tergugat:
1.DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI GERINDRA
2.DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI GERINDRA
16447
Register : 18-09-2023 — Putus : 09-10-2023 — Upload : 10-10-2023
Putusan PN SERANG Nomor 132/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN SRG
Tanggal 9 Oktober 2023 — Penggugat:
H. SABIHIS
Tergugat:
1.DPP PARTAI BERKARYA
2.DPW PARTAI BERKARYA
3.MAHKAMAH PARTAI Berkarya
Turut Tergugat:
DPD PARTAI BERKARYA KOTA CILEGON
1510
Register : 27-10-2023 — Putus : 05-01-2024 — Upload : 08-01-2024
Putusan PN SIGLI Nomor 17/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Sgi
Tanggal 5 Januari 2024 — Penggugat:
FADLI A. HAMID, S.E., M.M
Tergugat:
Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Pidie
5127
Putus : 21-11-2013 — Upload : 07-05-2014
Putusan PN MAKASSAR Nomor 244/Pdt.G/2013/PN. Mks
Tanggal 21 Nopember 2013 —
270112
  • Politik ini;Berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis Hakim PengadilanKhusus' Perselisihan Partai Politik tidak berwenang secaraABSOLUT mengadili.
    sehingga terjadiperselisiahan;Perselisihan dalam Internal Partai Politik tentunya harusdiselesaikan;Dalam UU No 2 Tahun 2008, Jo UU No 2 Tahun 2011, tentangPartai Politik, pengertian mengenai "Perselisiahan Partai Politik" dikemukakan dalam penjelasan Pasal 32 UU No 2 Tahun 2008, Jo UUNo 2 Tahun 2011 tersebut ;Dalam Penjelasan Pasal 32 UU No 2 Tahun 2008, Jo.
    berdasarkan AD (Anggaran Dasar)/ ART (Anggaran RumahTangga) ;UU Partai Politik juga mengamanatkan penyelesaian PerselisihanPartai Politik melalui Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain,Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadisampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian Hukum dan HAM;Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Politik oleh MahkamahPartai Politik tersebut harus diselesaikan paling lambat 60 (enampuluh) hari dan Putusan Mahkamah Partai Politik atau
    berdasarkan AD (Anggaran Dasar)/ ART (Anggaran RumahTangga) ;UU Partai Politik juga mengamanatkan penyelesaian PerselisihanPartai Politik melalui Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain,Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadisampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian Hukum dan HAM;59Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Politik oleh MahkamahPartai Politik tersebut harus diselesaikan paling lambat 60 (enampuluh) hari dan Putusan Mahkamah Partai Politik
    atas UU RI Nomor : 2 Tahun 2008, tentang partai Politik,dalam Pasal 32, ayat (1), menyabutkan : Perselisihan Partai Politikdiselesaikan oleh Internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD?