Ditemukan 11447 data
Terbanding/Tergugat : Drs.Ridwan Thalib
197 — 130
Pembanding/Penggugat : Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Bangka Belitung Diwakili Oleh : Aldy Putranto, SH
Terbanding/Tergugat : Drs.Ridwan ThalibPUTUSANNOMOR 26/PDT/2021/PT BBL.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Bangka Belitung di Pangkalpinang yang memeriksadan mengadili perkaraperkara perdata dalam Tingkat Banding telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Gugatan antara :Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) BangkaBelitung, yang beralamat di Jalan Kampung Melayu RT 015 RW 03Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, dalam halini diwakili oleh Ketua Umum DPW PKS
,Tempat/Tanggal lahir Pangkalpinang, 02671982, Alamat Jalan MantriUrip Nomor 22 Kelurahan Taman Bunga Kecamatan Gerunggang KotaPangkalpinang Bangka Belitung, Agama Islam, KewarganegaraanIndonesia, Pekerjaan wiraswasta masingmasing sebagai Ketua Umumdan Sekretaris Umum DPW PKS, berdasarkan Surat Keputusan DewanPengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor : 053.TW/SKEP/DPPPKS/2020 tanggal 26 Desember 2020, dalam hal ini memberikan kuasakepada Dharma Sutomo, S.H., M.H., dan Aldy Putranto, S.H., MAPPI
Bahwa gugatan PARA PENGGUGAT adalah ERROR INPERSONA (gemisa anhoedanig heid) bahwa PARA PENGGUGATtidak ada sangkut pautnya dengan Objek Gugatan, SubjekGugatan dan tidak ada hubungan Hukum dengan Perkara yang diHalaman 4 dari 13 Putusan Nomor 26/PDT/2021/PT BBL.gugat PARA PENGGUGAT.karenaPARA PENGGUGAT hanyalahanggota partai dan pengurus partai;1.2.
bertanda P2 yakni Surat Keputusan Dewan SyariatPusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor : 053.SW/SKEP/DSPPKS/2021tanggal 04 Februari 2021 tentang Struktur dan Kepengurusan Dewan SyariatWilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Kepulauan Bangka BelitungMasa Bakti 20202025;Halaman 10 dari 13 Putusan Nomor 26/PDT/2021/PT BBL.Menimbang, bahwa dari bukti bertanda P2 tersebut maka dapatlahdiketahui Susunan Struktur dan Kepengurusan Dewan Syariat Wilayah (DPW)Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Kepulauan
legal standing sebagai Penggugat dalamperkara ini;Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut, maka menurutMajelis Hakim Tingkat Banding, eksepsi poin 1 yakni Error in persona (gemisaanhoeda nigheid) dengan alasan para Penggugat tidak ada sangkut pautnyadengan objek gugatan,subjek gugatan dan tidak hubungan hukum denganperkara yang digugat Para Penggugat, karena Para Penggugat hanyalahanggota partai dan pengurus partai, yang diajukan oleh Terbanding semulaTergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi
Terbanding/Penggugat : RADIUS SIMBOLON
87 — 65
Pembanding/Tergugat : Ketua Umum Ketua Dewan Pembina DPP Partai GERINDRA Diwakili Oleh : Achmad Safaat, SH.
Terbanding/Penggugat : RADIUS SIMBOLONanggota Fraksi Partai Gerindra Papua atas nama Sdr.
Majelis Kehormatan Partai;Bahwa pada sidang Majelis Kehormatan Partai tersebut sebagaimanasurat Majelis Kehormatan Partai No.01003/Pts/MK.GERINDRA/2018telah mengambil Keputusan sebagai berikut:Partai Gerindra memberikan rekomendasi kepada Ketua DewanPembina dan DPP Partai Gerindra adalah sebagai berikut :a.
Bahwa sebagaimana halaman 2 bagian Il angka 1, Penggugatmengakui sebagai Anggota Partai Gerindra yang menjadi anggotaDPRP dan menjabat Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRP, yangmerupakan pengakuan sempurna bahwa gugatan ini adalahmerupakan sengketa internal partai politik yang mekanismepenyelesaiannya melalui Mahkamah Partai Politik;4.
RadiusSimbolon anggota Fraksi Partai Gerindra DPRP Papua danSdr.
baik Partai Gerindra5.
326 — 248
PENGGUGAT : Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kota YogyakartaTERGUGAT : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta
PUTUS ANNomor : 14/G/2013/PTUN.YKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESAPengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta yang memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara padatingkat pertama dengan Acara Biasa telah menjatuhkan Putusandengan pertimbangan hukum sebagai berikut dalam sengketa antara:Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan (DPC PDIP) Kota Yogyakarta,Beralamat di Jl. Hos.
Bahwa guna kelancaran kegiatan Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan khususnya Dewan Pimpinan Cabang PartaiDemokrasi Indonesia Perjuangan Kota Yogyakarta, makadibentuklah SATGASDPC. PDIP Kota Yogyakarta, yang ketuanya adalag SUBAGYO.e Bahwa untuk meningkatkan kegiatan guna untukpengabdian kepada masyarakat, maka SUBAGYO sebagaiketua SATGAS DPC. PDIP. Kota Yogyakarta dicalonkansebagai Anggota DPRD Kota Yogyakarta oleh penggugat..
Bahwa setelah tergugat memberikan Rekapitulasi hasilVerifikasi Administrasi PDIP Kota Yogyakarta kepada Penggugat,maka selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2013 Tergugatmemberitahukan hasil verifikasi perbaikan kelengkapanadministrasi bakal calon sementara anggota DPRD KotaYogyakarta kepada seluruh Ketua Partai Politik se KotaYogyakarta termasuk kepada penggugat sebagai ketua partaipolitik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan PimpinanCabang Kota Yogyakarta. dan didalam hasil verifikasi perbaikankelengkapan
Bahwa dengan dikeluarkanya obyek sengketa tersebut orangyang bernama SUBAGYO yang diajukan oleh penggugat sebagaicalon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak masukdalam daftar calon sementara anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah daerah pemilihan Kota Yogyakarta dari partaipolitik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.b.
Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan KeputusanTata Usaha Negara Baru dan mencantumkan SUBAGYO dalamdaftar calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KotaYogyakarta dari Partai Politik Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan dalam bakal calon nomor urut 5 daerah pemilihanKota Yogyakarta 1. Hal. 17 dari 45 halaman185.
Terbanding/Penggugat : GUFRON LASARIKA Diwakili Oleh : JABAR ANURATHA DJAAFARA, SH
Terbanding/Penggugat : Ir. FIKRI LASARIKA Diwakili Oleh : JABAR ANURHANTA DJAAFARA
Terbanding/Penggugat : RINA SUKRIATI LASARIKA Diwakili Oleh : JABAR ANURATHA DJAAFARA, SH
Turut Terbanding/Tergugat : PARTAI GOLONGAN KARYA cq.
78 — 19
Pembanding/Tergugat : PARTAI GOLONGAN KARYA KABUPATEN DONGGALA Diwakili Oleh : AMAT ENTEDAIM, SH
Terbanding/Penggugat : GUFRON LASARIKA Diwakili Oleh : JABAR ANURATHA DJAAFARA, SH
Terbanding/Penggugat : Ir. FIKRI LASARIKA Diwakili Oleh : JABAR ANURHANTA DJAAFARA
Terbanding/Penggugat : RINA SUKRIATI LASARIKA Diwakili Oleh : JABAR ANURATHA DJAAFARA, SH
Turut Terbanding/Tergugat : PARTAI GOLONGAN KARYA cq.
Turut Terbanding/Tergugat : PARTAI GOLONGAN KARYA PROPINSI SULAWESI TENGAH cqSALINANPUTUSANNOMOR : 32/PDT/2014/PT.PALUDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH di Palu yang memeriksadan mengadili perkaraperkara perdata dalam tingkat banding, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :Partai Golongan Karya Cq. Partai Golongan Karya Propinsi SulawesiTengah Cq. Partai Golongan Karya KabupatenDonggala, berkantor di Prof. Dr. Moh. Yamin No. 29Palu, sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT;MELAWAN1.
Bahwa sebagian tanah tersebut (oada bagian Timur dalam Perkara inicukup disebut Tanah Terperkara) diambil alin oleh TERGUGAT gunakepentingan Kantor Sekretariat Partai Golongan Karya KabupatenDonggala, yang diresmikan sejak Tahun 1992 sampai dengan saat ini,sedangkan Bagian lainnya tetap dalam penguasaan PARA PENGGUGAT,yang saat ini disewakan oleh PARA PENGGUGAT kepada Pihak lain;6.
No. 32/PDT/2014/PT.PALUdari Partai Golongan Karya (Saat itu Golongan Karya), TERGUGAT saat ituadalah Penguasa Mayoritas yang dapat berbuat apa saja sekehendaknya;8.
Bahwa penguasaan TERGUGAT atas Tanah Terperkara adalah TanpaAlas Hak yang Sah, ditambah lagi dengan perpindahan Kegiatan Adminstrasitersebut, maka dengan demikian maka tidak ada alasan yang dapatdibenarkan dari sisi Hukum maupun dari sisi Administratif bagi TERGUGATuntuk tetap berada dan menguasai Tanah Terperkara denganmenempatkan Kantor Sekretariat Partai di Tanah Terperkara yang letaknyaberada di Kota Palu, bukan Kota Donggala;10.
Bahwa apabila kerugian yang diderita oleh Penggugat tersebutdisamakan sebagai Sewa Tanah, maka apabila terhitung sejak PeresmianSekretariat Partai Golongan tahun 1992, maka Penguasaan olehTERGUGAT adalah kurang lebin selama 21 (Dua Puluh Satu) Tahun,sehingga apabila kerugian tersebut dianggap sebagai Sewa Tanah, makaperhitungannya adalah sebagai berikut :Masa Pakai Tanah Terperkara oleh TERGUGAT selama 21 Tahun;> Perkiraan Nilai Sewa ratarata yang didapatkan : Rp.20.000.000./ Tahun.
51 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI HATI NURANI RAKYAT dan II. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI HATI NURANI RAKYAT PROVINSI SUMATERA UTARA tersebut;
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI HATI NURANI RAKYAT, dk. vs MUSDALIFAH, B.SC. dan KETUA BADAN KEHORMATAN (BK) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA, dk.
Partai Politik ...
diteruskan kepada DPP Partai Hanura;6.
dasar/anggaranrumah tangga partai politik masingmasing;8.
Penggugat, berikut lampiranlampiran dan alasanalasannya yang dibawa oleh Pemohon Kasasi II/semula Tergugat IIatau DPD Partai Hanura Provinsi Sumatera Utara untuk dimohonkankepada DPP Partai Hanura, yang menerangkan bahwa usulan PAW1.diusulkan oleh DPD yang ditujukan kepada DPD Partai Hanura danditeruskan kepada DPP Partai Hanura;2.
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP)PARTAI HATI NURANI RAKYAT dan Il.
345 — 678
1.PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP),2.H. MOHAMAD ARIS, S.H; 1.MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,2.Ir. H.M. ROMAHURMUZIY, MT,3. PIMPINAN FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA (FPPP DPR-RI), DKK
PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP), suatu partai politik yang didirikanberdasarkan serta tunduk pada ketentuan hukum NegaraRepublik Indonesia, sebagaimana pada Akta PenegasanPendirian Partai Persatuan Pembangunan Nomor : 32,tanggal 17 Februari 1999 yang dibuat dihadapan YudoParipurno, S.H., Notaris di Jakarta, berkedudukan di JalanDiponegoro Nomor : 60, Jakarta 10310, sesuai denganHasil Pelaksanaan Muktamar ke VII di Bandung, tanggal 3Juli 2011 sampai dengan 6 Juli 2011, yang telah dimuatdalam Anggaran
SURYADHARMA ALI, M.Si, Warga NegaraIndonesia, Ketua Umum Pengurus Harian DewanPimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, tempattinggal di Jalan Jaya Mandala VII Nomor : 2, RT.010,RW.002, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet,Jakarta Selatan ;Halaman dari 375 halaman Putusan Nomor : 217/G/2014/PTUNJKTPAGE2.
ROMAHURMUZIY, MT., Warga Negara Indonesia, pekerjaan Ketua UmumDewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan,beralamat Jalan Diponegoro Nomor : 60, Jakarta 10310,dalam perkara ini memberikan kuasa kepada1. M.SHOLEH AMIN, S.H., M.Hum. ; 2. M. LUTHFIE HAKIM, S.H., M.H. ; 3. A. WIRAWAN ADNAN, S.H. ; Ketiganya Warga Negara Indonesia, Para Advokat padaKantor Hukum Sholeh, Adnan & Associates, beralamatdi Gedung Graha Pratama, lantai 18, Jalan MT.
PIMPINAN FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN DEWANPERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA (FPPP DPRRI) TerdiriPAGEDrs. H. HASRUL AZWAR, M.M.,Warga NegaraIndonesia, pekerjaan Ketua Fraksi PPP DPRRIPeriode 20142019, beralamat di Komplek MPR/DPRRI, Nusantara 1, Lantai 15, Jalan Jenderal GatotSubroto, Senayan, JakartaDra. Hj.
PARA PENGURUS DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) dan DEWANPIMPINAN DAERAH (DPD) dahulu disebut DEWAN PIMPINAN CABANG(DPC) PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP), terdiri dari ;PAGET PROVING ACHE eqsceneeeeeneneesnennneenneee1. A. HAKIM EL MUCHTARI, Ketua DPW PPPProvinsi Aceh, beralamat di Jalan Syiah KualaNomor : 233, Banda Aceh dan H. AMRI M.ALI, Sekretaris DPW PPP Provinsi Aceh,beralamat di Jalan Syiah Kuala Nomor : 233,Banda Aceh ; 2. Tgk.
94 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA, 2. KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimanadiatur didalam AD ART.2 Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat1 dilakukan oleh mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk olehpartai politik.3 Susunan mahkamah partai atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 2disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada Kementrian.4 Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud ayat 2harus diselesaikan paling lambat
partai politiksebagaimana dimaksud pada ayat dilakukanHal. 17 dari 38 hal.
partai politik sesuaidengan ketentuan perundangundangan.
sah setelah adanya putusan pengadilan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap.UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 2 Tahun 2008Tentang Partai Politik Pasal 32 berbunyi:1 Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimanadiatur di dalam AD dan ART.2 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentukoleh Partai Politik.3 Susunan mahkamah
Tentang Partai Politik Pasal 33 berbunyi:t.
m.fihiruddin,spd
Tergugat:
1.fraksi bintang perjuangan nurani rakyat
2.fraksi partai amanah nasional
3.fraksi partai persatuan pembangunan
4.fraksi partai gerindra
5.fraksi partai golkar
6.pimpinan dewan perwakilan rakyat nusa tenggara barat
7.hj. baiq isvie rupaeda, sh., mh
Turut Tergugat:
7.KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT
8.KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA CQ.
41 — 27
Penggugat:
m.fihiruddin,spd
Tergugat:
1.fraksi bintang perjuangan nurani rakyat
2.fraksi partai amanah nasional
3.fraksi partai persatuan pembangunan
4.fraksi partai gerindra
5.fraksi partai golkar
6.pimpinan dewan perwakilan rakyat nusa tenggara barat
7.hj. baiq isvie rupaeda, sh., mh
Turut Tergugat:
7.KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT
8.KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA CQ.
94 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP.PDIP) PUSAT dan 2. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP.PDIP) SUMATERA UTARA tersebut;
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP.PDIP) PUSAT, diwakili oleh MEGAWATI SOEKARNO PUTRI dan TJAHJO KUMOLO, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PDI PERJUANGAN, 2. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP.PDIP) SUMATERA UTARA, diwakili oleh PANDA NABABAN dan H. MUHAMMAD AFFAN, SS. Ketua DPD Sumatera Utara dan Sekretaris vs Tuan LAZUARDI, SE., Anggota DPRD Kota Binjai
Perubahan UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tegas dinyatakan bahwaperselisinan internal Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART melalui suatu MahkamahPartai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tegas dinyatakan bahwaperselisinan internal Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART melalui suatu MahkamahPartai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
Bahwa perkara a quo adalah perkara perselisihaninternal Partai Politik.
tentang Perubahan UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik tegas dinyatakan bahwa perselisihaninternal Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART melalui suatu MahkamahPartai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
2011 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik tegas dinyatakan bahwa Perselisihaninternal Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ADRT melalui suatu MahkamahPartai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
65 — 8
Penggugat :RATNA ANI LESTARI, S.E.M.MTergugat :Komisi Pemilihan Umum Kabupaten BanyuwangiDewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Jawa Timur
Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi JawaTimur, beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 16 SurabayaJawa Timur, selanjutnya disebutPENGADILAN NEGERI tersebut ;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan NegeriBanyuwangi.Telah membaca Berita Acara sidang berikut segala macam suratdalam berkas perkara ini ;TENTANG DUDUKNYA PERKARA.Menimbang, bahwa Penggugat melalui kuasa hukumnya denganSurat gugatannya tertanggal 14 Mei 2010 yang terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan nomor register
(calonWakil Bupati) mendapatkan dukungan partai politik sebagaimanadisyaratkan peraturan perundangundangan dalam PemilihanUmum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KabupatenBanyuwangi Tahun 2010 Bukti P2, P3, P4 sebagaimanadisyaratkan dalam sesuai dengan ketentuan pasal 59 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah danpasal 56 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang PerubahanKedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang1.3.1.4.1.5.1.6.Pemerintahan Daerah, termasuk dari Dewan
politikterhadap pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerahdalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, tetapiDewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Jawa Timurmengeluarkan Rekomendasi Nomor : Rekom.05/DPD I/PG/IV/2010tentang Persetujuan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon WakilBupati Kabupaten Banyuwangi Periode Tahun 20102015Rekomemdasi DPD Partai Golkar Jawa Timur No.
,M.M. sebagai calon BupatiKabupaten Banyuwangi dan Pebdi Arisdiawan, S.E. sebagai calonwakil bupati dan mengajukan "Abdullah Azwar Anas sebagaiCallon Bupati dan Yusuf Widiyatmoko sebagai Calon WakilBupati" Bukti P14).Bahwa tanpa berdasar atas hukum dan secara sewenangwenangserta hanya didasarkan atas Rekomendasi DPD Partai Golkar JawaTimur No.
Menyatakan Menyatakan tidak sah tindakan TERGUGAT Il(Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Jawa Timurmengeluarkan Rekomendasi Nomor : Rekom.05/DPD UPG/2010tentang Persetujuan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon WakilBupati Kabupaten Banyuwangi Periode Tahun 20102015;5. Menyatakan sah pendaftaran clan verfikasi oleh KomisiPemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi bagi PENGGUGAT (RatnaAni Lestari, S.E.
Terbanding/Tergugat I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Terbanding/Tergugat II : Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Terbanding/Turut Tergugat I : Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Rokan Hilir
Terbanding/Turut Tergugat II : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir
Terbanding/Turut Tergugat III : Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
66 — 19
Pembanding/Penggugat : Rusmanita Diwakili Oleh : Coky Roganda Manurung, S.H
Terbanding/Tergugat I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Terbanding/Tergugat II : Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Terbanding/Turut Tergugat I : Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Rokan Hilir
Terbanding/Turut Tergugat II : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir
Terbanding/Turut Tergugat III : Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
muhammad rais
Tergugat:
1.Dewan pimpinan pusat (DPP)partai Beringin karya (berkarya)
2.Dewan pimpinan Wilayah (DPW)partai Beringin karya (berkarya)ketua ashary pangemanan
3.Dewan pimpinan daerah (DPD)partai Beringin karya (berkarya) ketua Hendy arif
4.Ketua dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Tarakan
5.Walikota Tarakan
6.ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan
31 — 19
Penggugat:
muhammad rais
Tergugat:
1.Dewan pimpinan pusat (DPP)partai Beringin karya (berkarya)
2.Dewan pimpinan Wilayah (DPW)partai Beringin karya (berkarya)ketua ashary pangemanan
3.Dewan pimpinan daerah (DPD)partai Beringin karya (berkarya) ketua Hendy arif
4.Ketua dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Tarakan
5.Walikota Tarakan
6.ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan
Tergugat:
1.NOOR CHARIS PUTRA
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat C/q. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Demokrat Provinsi Riau C/q. Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Kabupaten Rokan Hilir
Turut Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA C/q. KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI RIAU C/q. KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN ROKAN HILIR
40 — 21
MAWARNI, S.Farm
Tergugat:
1.NOOR CHARIS PUTRA
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat C/q. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Demokrat Provinsi Riau C/q. Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Kabupaten Rokan Hilir
Turut Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA C/q. KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI RIAU C/q. KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN ROKAN HILIR
151 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
MAHKAMAH PARTAI DPN PKP INDONESIA, 3. PENGURUS DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (DPP PKP INDONESIA) MALUKU UTARA, 4. MARTEN UIYANTO, 5. MUHAMAD ALFARABI HANAFI, tersebut;
Menyatakan surat keterangan Mahkamah Partai DPN PKP IndonesiaNomor 011/DPN PKP INDMP/VIII/2018 tanggal 15 Agustus 2018 dansurat Mahkamah Partai DPN PKP Indonesia Nomor 010/DPN PKP INDMP/VIII/2018 tanggal 15 Agustus 2018 terkait tidak ada sengketa adalahcacat hukum dan wajib dibatalkan;.
Menyatakan keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan DanPersatuan Indonesia (DPN PKP Indonesia) Nomor 096/KEP/DPN PKPHalaman 4 dari 9 hal Put.
Nomor 971 K/Pdt.SusParpol/2019IND/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018 tentang Pemberhentian StatusKeanggotaan Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia atas nama AbnerNones dan surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai KeadilanDan Persatuan Indonesia (DPN PKP Indonesia) Nomor 097/KEP/DPNPKP IND/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018 tentang PemberhentianStatus Keanggotaan Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia atas namaTommy Wangean tidak mempunyai kekuatan hukum;.
Menyatakan surat keterangan Mahkamah Partai DPN PKP IndonesiaNomor 011/DPN PKP INDMP/VIII/2018 tanggal 15 Agustus 2018 dansurat Mahkamah Partai DPN PKP Indonesia Nomor 010/DPN PKP INDMP/VIII/2018 tanggal 15 Agustus 2018 terkait tidak ada sengketa, tidakmempunyai kekuatan hukum;.
, yang menurut ketentuan Pasal 32 ayat(1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Perselisihan Partai Politikharus diselesaikan melalui internal Partai Politik oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh parta politik yang bersangkutan;Bahwa berdasarkan buktibukti yang diajukan Penggugat dalamperkara a quo, tidak ternyata bahwa perselisihan antara Penggugat danTergugat telah melalui penyelesaian Mahakamah
103 — 25
Laporan Keuangan Dana Bantuan Partai Persatuan Pembangunan tahun 2007 yang dibuat dan ditandatangani tanggal 29 Juli 2011.3. 1 (satu) lembar nota dinas Kepala Kantor Kesbanglinmas Kab.
Kudus kepada Bupati Kudus, Nomor : 200/529/11/2007 tanggal 24 September 2007.4. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi penerimaan bantuan parpol Partai Pembangunan tahun 2007 sebesar Rp. 105.000.000.-5. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan kepada Partai Politik tanggal 08 Oktober 2007.6. 1 (satu) lembar surat dari Persatuan Pembangunan Harian Cabang Kab.
Kudus, perihal rencana penggunaan bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2007.7. 4 (empat) lembar fotocopy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, Nomor. : 0159/SK/DPP/C/VII/2005, tanggal 11 Juli 2005 tentang Susunan dan Personalia Pimpinan Harian Cabang, Pimpinan Majelis Pertimbangan Cabang dan Pimpinan Majelis Pakar Cabang Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Kudus masa bakti 2005-2010.8. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tentang hasil
verifikasi kelengkapan administrasi pengajuan bantuan keuangan kepada partai politik yang memiliki perwakilan di DPRD dari APBD Kab.
Dikembalikan kepada Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Kudus.10. Uang tunai sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).Dikembalikan kepada Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Kudus sebagai Dana Bantuan Partai Politik Partai Persatuan Pembangunan Kab. Kudus.10. Membebankan biaya perkara pada Terdakwa sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah);
politik merupakan hak partai PPP ;Bahwa Kas keuangan partai tahun 2007 berapa saksi tidak tahu ;Bahwa Tahun 2007 setahu saksi partai punya rekening partai ;Bahwa Anggaran Banpol tahun 2007 keluar bulan Agustus tahun 2007 ;66Bahwa Pengeluaran partai pada bulan januari s/d Agustus 2007 boleh ditalangi duluoleh pengurus kemudian jika uang banpol turun diganti partai asalkan denganmusyawarah atau persetujuan pengurus ;Bahwa Jumlah uang yang diterima partai selama dipimpin terdakwa saksi tidak tahu;Bahwa
Proposal surat permohonan pengajuan bantuan keuangan untuk partai yangditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik.2. Foto copy dokumen pengesahan perolehan suara dari Komisi Pemilihan UmumKabupaten Kudus.3. Rencana penggunaan bantuan keuangan Partai Politik.4. Foto copy surat keputusan pengurus Partai Politik terbaru yang telah dilegalisiroleh Pimpinan Partai di atasnya.5.
Kudus adalah AD/ ART partai ;Bahwa dana Banpol tahun 2007 tidak dikelola sesuai dengan AD / ART partai.Bahwa Keuangan partai harus dicatat dalam penatausahaan keuangan ataupembukuan administrasi keuangan pada Dewan Pengurus Cabang Partai PersatuanPembangunan Kabupaten Kudus.Bahwa pengelolaan keuangan partai tahun 2007 tidak sesuai dengan AD/ART partai;saat saksi menjadi Ketua DPC PPP Kab.
Rencana Pengunaan bantuan keuangan Partai Politik.4. Fotocopy Surat Keputusan Pengurus Partai Politik terbaru yang telah dilegalisiroleh Pimpinan Partai diatasnya.
Bantuan Partai Politik yang dibuat oleh Terdakwa Dra.
Martini, S.Pd
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh
2.Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)
3.Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh)
145 — 38
Eksepsi :
- Menolak ekspsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;
- Dalam Provisi :
- Menolak gugatan provisi dari Penggugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan batal demi hukum Putusan Mahkamah Internal Partai
Aceh nomor 07/KPTS/MPA-DPA/VII/2022;
- Menyatakan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh Nomor: 184/KPTS-DPA/II/2022, Tentang Usulan Pemberhentian Antar Waktu dan Penggantian Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Periode 2019-2024 Fraksi Partai Aceh Atas Nama Martini, tertanggal 11 Februari 2022 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh
Nomor: 184/KPTS-DPA/II/2022, Tentang Usulan Pemberhentian Antar Waktu dan Penggantian Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat Aceh ( DPRA ) Periode 2019-2024 Fraksi Partai Aceh Atas Nama Martini, tertanggal 11 Februari 2022 yang dikeluarkan oleh Tergugat I;
- Menghukum Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh Nomor: 184/KPTS-DPA/II/2022, Tentang Usulan Pemberhentian Antar Waktu dan Penggantian Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat Aceh ( DPRA ) Periode
2019-2024 Fraksi Partai Aceh Atas Nama Martini, tertanggal 11 Februari 2022;
- Menghukum Tergugat II dan TergugaT III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum, Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 1.495.000, - (satu juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan untuk selebihnya
II Dalam Pokok Perkara ;
Penggugat:
Martini, S.Pd
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh
2.Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)
3.Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh)
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLKAR c.q. Airlangga Hartanto dan Lodewijk F. Paulus
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLKAR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR c.q. H. Rudy MasâÂÂud, SE, ME. Dan Muhammad Husni Fahruddin, SH, MH.,
3.FRAKSI PARTAI GOLKAR DPRD PROVINSI KALIMANTAN TIMUR c.q. H. Andi Harahap, S.Sos. dan Nidya Listiyono, SE.,
24 — 0
Makmur HAPK, MM
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLKAR c.q. Airlangga Hartanto dan Lodewijk F. Paulus
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLKAR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR c.q. H. Rudy Masud, SE, ME. Dan Muhammad Husni Fahruddin, SH, MH.,
3.FRAKSI PARTAI GOLKAR DPRD PROVINSI KALIMANTAN TIMUR c.q. H. Andi Harahap, S.Sos. dan Nidya Listiyono, SE.,
Terbanding/Tergugat I : MAHKAMAH PARTAI AMANAT NASIONAL
Terbanding/Tergugat II : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
Terbanding/Tergugat III : DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL PROVINSI RIAU
Terbanding/Tergugat IV : DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Terbanding/Turut Tergugat I : KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Terbanding/Turut Tergugat
178 — 0
Pembanding/Penggugat : ANDI NURBAI, SP Diwakili Oleh : HENDRA FIRDAUS, SH
Terbanding/Tergugat I : MAHKAMAH PARTAI AMANAT NASIONAL
Terbanding/Tergugat II : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
Terbanding/Tergugat III : DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL PROVINSI RIAU
Terbanding/Tergugat IV : DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Terbanding/Turut Tergugat I : KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Terbanding/Turut Tergugat
99 — 15
Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Cq. Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Kepulauan Riau Cq. Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Bintan Cq. Fraksi Golongan Karya (GOLKAR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan 2.Pemerintah RI Cq. Menteri Dalam Negeri Cq. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan Cq. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan ;
91 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPP.PPP) Hasil Pertemuan Menyerupai Muhtamar di Surabaya dan 2. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPW.PP) Provinsi Sulawesi Selatan versi Muhtamar Surabaya tersebut;
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPP.PPP) Hasil Pertemuan Menyerupai Muhtamar di Surabaya, DK VS MUH. TAUFIQ ZAINUDDIN, S.E.,M.M
Partai Politik;Il.
Kewenangan Pengadilan1.Bahwa pengajuan gugatan Perselisihan Partai Politik mengacu padaUndang Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Knusus Pasal 33mengatur tentang kewenangan Pengadilan Negeri yang berwenangmenyelesaikan sengketa atau perselisinan partai Politik.
Menjadi anggota partai politik nasional lain;Alasan ini secara nyata tidak tepat sebab Penggugat tidakpernah menjadi anggota partai politik lain;4).
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah Pemberhentiansebagai Anggota Partai Persatuan Pembangunan tanpa alasan yangjelas yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, AD dan ADRT Partai Persatuan Pembangunan sehinggaPenggugat mengajukan keberatan terhadap keputusan DPP partai politikdalam hal ini Partai Persatuan Pembangunan versi hasil pertemuan yangmenyerupai Muhtamar di Surabaya.
Tahun 2012 tidak berlaku lagi,maka segala bentuk Partai Politik yang mengambil nama Partai PersatuanPembangunan adalah tidak sah/illegal;Hanya satu Partai Politik yang bernama Partai Persatuan Pembangunanyang akui oleh Pemerintah Republik Indonesia yaitu Partai PersatuanPembangunan yang ketua Umumnya adalah Ir.H.M.Romahurmudzi. MT danIr.H.Aunur Ropig. Selaku Sekjen;.