Ditemukan 39546 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-09-2014 — Putus : 29-10-2014 — Upload : 12-11-2014
Putusan PT BENGKULU Nomor 49/PID.2014/PT.BGL
Tanggal 29 Oktober 2014 — BOBI IRYANTO ALS BOBI BIN KEMAR ALI, DKK
7343
  • BENGKULU NOMOR : 195/PID.B/2014/PN.BGL TANGGAL : 28 AGUSTUS 2014
    Print147/N.7.10/Ep.2/05/2014sejak tanggal 12 Mei 2014 sampai dengan 31 Mei 2014;Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 26 Mei 2014, Nomor:195/Pen.Pid/2014/PN.BkI sejak tanggal 23 Mei 2014 sampai dengan 21 Juni2014;.
    Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 26 Mei 2014 Nomor:195/Pen.Pid/2014/PN.BkI sejak tanggal 23 Mei 2014 sampai dengan 21 Juni2014;7. Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 17Juni 2014 Nomor: 195/Pen.Pid/2014/PN.Bkl sejak tanggal 22 Juni 2014sampai dengan tanggal 20 Agustus 2014;8. Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu tanggal12 Agustus 2014 Nomor: 73/Pen.Pid/2014/PT.BGL sejak tanggal 21 Agustus2014 sampai dengan tanggal 19 September 2014;9.
    Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 26 Mei 2014, Nomor:195/Pen.Pid/2014/PN.BkI sejak tanggal 23 Mei 2014 sampai dengan 21 Juni2014;. Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 17Juni 2014, Nomor: 195/Pen.Pid/2014/PN.Bkl sejak tanggal 22 Juni 2014sampai dengan tanggal 20 Agustus 2014;.
    Print150/N.7.10/Ep.2/05/2014sejak tanggal 12 Mei 2014 sampai dengan 31 Mei 2014,;Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 26 Mei 2014, Nomor:195/Pen.Pid/2014/PN.BkI sejak tanggal 23 Mei 2014 sampai dengan 21 Juni2014,;Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 17Juni 2014, Nomor: 195/Pen.Pid/2014/PN.BkI sejak tanggal 22 Juni 2014sampai dengan tanggal 20 Agustus 2014;Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 12Agustus 2014, Nomor: 75/Pen.Pid/2014/PT.BGL sejak
    Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 26 Mei 2014, Nomor:195/Pen.Pid/2014/PN.BkI sejak tanggal 23 Mei 2014 sampai dengan 21 Juni2014,;7. Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 17Juni 2014, Nomor: 195/Pen.Pid/2014/PN.BkI sejak tanggal 22 Juni 2014sampai dengan tanggal 20 Agustus 2014;8. Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu tanggal12 Agustus 2014 Nomor: 76/Pen.Pid/2014/PT.BGL sejak tanggal 21 Agustus2014 sampai dengan tanggal 19 September 2014;9.
Register : 30-11-2022 — Putus : 09-01-2023 — Upload : 09-01-2023
Putusan PN PALEMBANG Nomor 195/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Plg
Tanggal 9 Januari 2023 — Penggugat:
HERI YANTO BIN JUNAIDI
Tergugat:
PT. LONDON SUMATRA
12117
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor : 195/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Plg;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Indutrial pada Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus untuk mencatat pencabutan perkara Nomor 195/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Plg tersebut;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

    195/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Plg
Register : 18-07-2022 — Putus : 01-08-2022 — Upload : 02-08-2022
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 195/Pdt.P/2022/PN Bpp
Tanggal 1 Agustus 2022 — Pemohon:
UMARDONA
2210
  • M E N E T A P K A N :

    1. Menyatakan pemeriksaan perkara Permohonan Nomor 195/Pdt.P/2022/PN Bpp dicabut;
    2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan untuk mencoret daftar perkara perdata Permohonan Nomor 195/Pdt.P/2022/PN Bpp dari Register Perkara yang ada pada Pengadilan Negeri Balikpapan;
    3. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp.120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
    195/Pdt.P/2022/PN Bpp
Register : 03-09-2024 — Putus : 17-09-2024 — Upload : 17-09-2024
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 195/Pdt.G/2024/PN Tjk
Tanggal 17 September 2024 — Penggugat:
SUWARSO, BSC.
Tergugat:
Ilham Gunawan
Turut Tergugat:
Badan Petanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bandar Lampung
290
  • Menyatakan gugatan Penggugat Nomor 195/Pdt.G/2024/PN Tjk dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk mencoret perkara Nomor 195/Pdt.G/2024/PN Tjk dari buku register yang disediakan untuk itu;
4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.201.500.- (dua ratus satu ribu lima ratus rupiah) ;
195/Pdt.G/2024/PN Tjk