Ditemukan 51002 data
14 — 7
- Menyatakan perkara Nomor 241/Pdt.G/2021/PA.Pkb gugur;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
241/Pdt.G/2021/PA.Pkb
PUTUSANNomor 241/Pdt.G/2021/PA.Pkb.
No. 241/Pdt.G/2021/PA.PkbTalang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, dengankutipan akta nikah Nomor : , tanggal 04 Desember 1995 dan kemudian diperbaharui tanggal 26 Februari 2021;2.
Sedangkan Tergugat telahdipanggil menurut relaas panggilan Nomor 241/ Pdt.G/2021/ PA.Pkb tanggal 12Maret 2021 dan ternyata dalam berita acara relaas panggilan disebutkan jikaHalaman 3 dari 6 Him. Putusan.
No. 241/Pdt.G/2021/PA.PkbMemperhatikan Pasalpasal dari peraturan perundangundangan yangberlaku dan hukum syar'i yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI1. Menyatakan perkara Nomor 241/Pdt.G/2021/PA.Pkb gugur;2.
No. 241/Pdt.G/2021/PA.PkbArdi, S.H.Rincian Biaya Perkara : 1. Biaya Pendaftaran :Rp. 30.000,002. Biaya Proses :Rp. 50.000,003. Biaya Panggilan : Rp. 530.000,004. Biaya PNBP Panggilan PertamaP dan T: Rp. 20.000,005. Redaksi :Rp. 10.000,006. Materai : Rp. 10.000,00Jumlah :Rp. 650.000,00(enam ratus lima puluh ribu rupiah)Halaman 6 dari 6 Him. Putusan. No. 241/Pdt.G/2021/PA.Pkb
9 — 11
Membebankan kepada para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp. 241. 000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);