Ditemukan 10678 data
57 — 7
Memerintahkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit SPM Honda Nopol AD-3297-QV tahun 2009 warna hitam beserta STNK atas nama SITI NURYANI NUR FAJAR Dukuh Gumantar RT 02/03 Desa Tanjung, Juwiring, Klaten; 1 (satu) bendel perjanjian dan pengajuan kredit oleh Sdr ROBIN; 1 (satu) bendel sertifikat jaminan fidusia;Dikembalikan kepada PT FIF Solo Baru melalui saksi Agus Wahyu Hartono, SE;6.
;2 Dengan sengaja mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2);3 Yang dilakukan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari penerima fidusia;Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsurunsurtersebut sebagai berikut:16Ad. 1.
Unsur Pemberi FidusiaMenimbang, bahwa yang dimaksud pemberi fidusia adalah orangperorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa di muka persidangan oleh Penuntut Umum telahdiajukan Terdakwa ROBIN Bin SARWO WIYONO berikut dengan segalaidentitasnya yang telah dibenarkan dan diakui oleh Terdakwa tersebut sebagaidirinya sendiri, dan Terdakwa berdasarkan sertifikat jaminan fidusia Nomor W9.08494.
tetap dalam penguasaan pemilik benda;Menimbang, bahwa Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas bendabergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidakbergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungansebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 tentangHak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagaiagunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yangdiutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya
karena angsuran belum lunas;Bahwa Terdakwa dengan sengaja mengalihkan sepeda motor tersebutkepada Muharjo;Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa selaku pemberi fidusia Terdakwadilarang mengalihkan obyek jaminan fidusia karena pada saat Terdakwamengajukan kredit Terdakwa menandatangani surat perjanjian pembiayaankonsumen Nomor 404000117309 yang salah satu isinya pemberi fidusiadilarang menyerahkan barang jaminan yaitu berupa (satu) Unit SPM Hondatahun 2009 warna hitam Nosin.
Unsur Yang Dilakukan Tanpa Persetujuan Terlebih Dahulu Dari PenerimaFidusiaMenimbang, bahwa yang dimaksud Penerima Fidusia adalah orangperseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannyadijamin dengan Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada saat Terdakwa mengalihkan 1 (satu) Unit SPM Hondatahun 2009 warna hitam Nosin.
149 — 149 — Berkekuatan Hukum Tetap
Siringoringo, Kelurahan Siringoringo, Kecamatan RantauUtara, Kabupaten Labuhan Batu atau setidaktidaknya pada suatu tempat lainyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat,pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan bendayang menjadi objek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu daripenerima Fidusia;Bahwa perbuatanperbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan caracaraantara lain sebagai berikut : Bahwa kejadian bermula pada hari Senin tanggal
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp1.000,00(seribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat No. 831/Pid.B/2012/PNRAP tanggal 15 Mei 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa Mala Hayati alias Utet telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yangmengalihkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;.
FIF Cabang Rantau Prapat danbertugas sebagai Recovery Processor Koordinator.Bahwa orang yang menjadi pelaku yang telah mengalihkan benda yangmenjadi objek jaminan fidusia adalah Terdakwa.Bahwa benda yang menjadi objek jaminan fidusia pada PT.
FIFRantau Prapat, namun di balik kesalahan tersebut Terdakwa mempunyaiitikad baik yaitu Terdakwa tidak mengambil keuntungan apapun di balikpengalihan barang jaminan fidusia tersebut kepada Saudara Sri.Bahwa pada awalnya pengalihan motor sebagai jaminan fidusia kepadaSaudara Sri berjalan baik tanpa ada hambatan sebab ternyata Saudara Sritelah melunasi angsurannya selama 22 kali.
Padahal harga motor Honda Revo pada tahun 2008hanya berkisar Rp13.500.000,00.Bahwa Terdakwa sama sekali tidka berniat untuk menggelapkan barangjaminan fidusia atau menipu PT. FIF karena sebelum terjadinya pengalihanbarang jaminan fidusia kepada Saudara Sri Terdakwa pernah memintakeapda PT. FIF untuk menarik barang tersebut namun pihak PT.
328 — 150 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Terdakwa NOVI NURAENY binti SUPARNO terbuktibersalah melakukan tindak pidana Mengalinkan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu daripenerima fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam PasalHal. 1 dari 8 hal. Putusan Nomor 2797 K/Pid.Sus/201936 juncto Pasal 23 Ayat (2) UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999Tentang Jaminan Fidusia;2.
Menyatakan barang bukti berupa:1 (satu) lembar fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW11.0000864.AH.05.01 tahun 2017, tanggal 13 Januari 2017 atasnama Pemberi Fidusia NOVI NURAENY yang beralamat di JalanJakarta 13 Nomor 09 RT.002/RW.002, Kelurahan Antapani Kulon,Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat, Kode Pos 40291dan Penerima Fidusia PT. MIZUHO BALIMOR FINANCE yangberalamat di Jalan Dr.
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) berkas fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW11.00070864. AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017 yangdikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia Jawa Barat, atas nama pemberi fidusia Novi Nuraeny danpenerima fidusia PT. Mizuho Balimor Finance; 1 (satu) berkas fotokopi Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor062754/CV16/007588 tanggal 27 Desember 2016 antara PT.
Menyatakan Terdakwa NOVI NURAENY binti SUPARNO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Mengalinkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yangtidak merupakan benda persediaan tanpa persetujuan tertulis daripenerima fidusia;2. Menghukum Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan;3.
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) berkas fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW11.00070864. AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum danHak Asasi Manusia Jawa Barat, atas nama pemberi fidusia NoviNuraeny dan penerima fidusia PT. Mizuho Balimor Finance;Hal. 4 dari 8 hal.
106 — 23
ULUNJI, SKM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana dalam dakwaan Kedua ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hj. YOAN N.
Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar foto copy perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia yang sudah di legalisir dengan nomor perjanjian : 01.600.872.00.140689.3.;- 2 (dua) lembar foto copy sertifikat jaminan fidusia yang sudah dilegalisir dengan nomor sertifikat jaminan fidusia : W26.00022524.AH.05.01 tahun 2014 ;- 1 (satu) lembar foto copy pernyataan pendaftaran jaminan fidusia yang sudah dilegalisir dengan nomor register : 2014071875100019;- 10 (sepuluh) lembar foto copy akta
fidusia beserta isinya yang sudah di legalisir dengan nomor akta fidusia 272 tanggal 02 Juli 2014;- 1 (satu) lembar kwitansi jual beli 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia (Air Bag) Sporty 1,3 M/T warna putih DM 1831 F yang ditanda tangani oleh H.
YOAN ULUJI, SKM;- 1 (satu) lembar foto copy buku pemilikan Kendaraan bermotor (BPKB) yang sudah dilegalisir dengan nomor : K-06920881;- 3 (tiga) lembar fotocopy bolak balik syarat dan ketentuan umum perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia (syarat dan ketentuan umum) yang sudah dilegalisir dan ditanda tangani oleh debitur Hj. YOAN N.
ULUJI, SKM dan diketahui oleh kreditor BADIA AZHARI PANE;- 10 (sepuluh) lembar sambungan dari isi AKTA fidusia nomor 272 tanggal 02 Juli 2014 yang sudah di legalisir dan di tanda tangani oleh Notaris HELLEN PATTIASINA, SH;- 1 (satu) lembar foto mobil yang menjadi objek jaminan fidusia jenis Daihatsu Xenia (Air Bag) 1,3 Sporty M/T warna putih DM 1831 F, nomor mesin MD23361 No. Rangka MHKV1BA2JEJ016494; Tetap terlampir dalam berkas perkara ;6.
ayat (2) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia yaituPT.
Saksi ASRUL AZIS, ST, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut : Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini sehubungandengan masalah yang saksi laporkan mengenai customer ataupemberi fidusia yang telah mengalihkan jaminan fidusia sehinggatidak melakukan pembayaran / angsuran mobil pada PT Astra CreditCompanies (ACC) Cabang Gorontalo; Bahwa customer atau pemberi fidusia yang telah mengalihkanjaminan fidusia sehingga tidak melakukan pembayaran / angsuranmobil pada PT Astra Credit
yang menandatanganiperjanjian Fidusia dengan PT.
Terdakwa dalam perkara ini adalah sebagai Pemberi Fidusia,sedangkan sebagai Penerima Fidusia adalah PT.
yangmenandatangani perjanjian Fidusia dengan PT.
287 — 158
Menyatakan Terdakwa Dewi Rosiana Saputri Nur, S.Kep, Ns Binti Badwi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penerima Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang bukan merupakan barang persedian yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;2.
Menetapkan barang bukti berupa ; 1 (satu) Rangkap Perjanjian pembiayaan investasi dengan cara pembelian dengan pembiayaan serta angsuran tanggal 27 Juni 2016, 1 (satu) Rangkap akte jaminan Fidusia dengan Nomor 251 tanggal 28 Juni 2016 pada Notaris Haji Zirmayanto, S.H., 1 (satu) Rangkap sertifikat Jamina Fidusia dengan Nomor W.23.00096133.AH.05.01 tahun 2016 tanggal 01 Juli 2016, dikembalikan kepada PT. Procar International Finance :4.
;Bahwa sebetulnya mobil atau jaminan fidusia bisa dialinkan ke orang lain,tetapi harus datang ke PT.
AndiDjemma Kota Palopodan setelah itu Terdakwa dan pihak perusahaanmembuat akta jaminan fidusia dengan Nomor 251 pada notaris HajiZirmayanto, S.H., tanggal 28 Juni 2016 dimana akta tersebut Terdakwaselaku pemberi fidusia dan pihak perusahaan selaku penerima fidusia,setelah itu Terdakwa dan PT.
ProcarInternational Finance cabang Palopo selaku Penerima Fidusia, makaberdasarkan uraian tersebut, unsur pemberi fidusia sebagaimana dimaksuddalam unsur kesatu ini telah terpenuhi dalam perbuatan yang dilakukan olehTerdakwa ;Ad.2.
60 — 33
356 — 212
Bintang Mandiri Finance Cabang Tegal.Bahwa berdasarkan sertifikat fidusia nomorW13.000849210.AH.05.01 TAHUN 2014 tanggal 11 November 2014yang menjadi debitur/oemberi Fidusia adalah terdakwa DUKRIDIANTORO alamat Jatilaba Rt. 002 Rw. 010 Kel. Jatilaba Kec.Margasari Tegal.Bahwa berdasarkan sertifikat fidusia nomorW13.000849210.AH.05.01 TAHUN 2014 tanggal 11 November 2014yang menjadi Kreditur/Penerima Fidusia adalah PT.
, M.Kn di kantor RukoSemarang Indah Blok C1 No. 1A Semarang.Bahwa terhadap Perjanjian Pembiayaan dengan penyerahan Haksecara Fidusia nomor : 23.1077.08.39108 tanggal 06 November 2014telah didaftarkan sertifikat fidusia dengan NomorW13.00849210.AH.05.01 TAHUN 2014 tanggal 11 November 2014Jam : 08:50:08 dikementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Tengah.Bahwa dalam perjalanan pembayaran terdakwa DUKRI DIANTORO(kreditur/ Pemberi Fidusia) tanoa persetujuan secara tertulis dari PT.BINTANG MANDIRI FINANCE
(Kreditur/ Penerima Fidusia) telahmelakukan perbuatan sepihak dan berupa :Bahwa berdasarkan data di PT.
Jatilaba Kec.Margasari Kab.Tegal,1 (satu) bendel asli aplikasi Laporan hasil Survey debitur atas namaDUKRI DIANTORO,1 (satu) bendel Asli Dokumen perjanjian pembiayaan denganpernyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor 2310770839108tanggal 6 Nopember 2014.1 (satu) bendel salinan akta Jaminan Fidusia Nomor 303 tanggal 10Nopember 2014 Notaris DIN WARASTUTI, SH.M.
Tegal,1 (satu) bendel asli aplikasi Laporan hasil Survey debitur atas namaDUKRI DIANTORO,1 (satu) bendel Asli Dokumen perjanjian pembiayaan denganpernyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor 2310770839108tanggal 6 Nopember 2014.1 (satu) bendel salinan akta Jaminan Fidusia Nomor 303 tanggal 10Nopember 2014 Notaris DIN WARASTUTI, SH.M.
194 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
172 — 81
tanpa persetujuantertulis dari penerima fidusia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan carapada pokoknya sebagai berikut : Bahwa awalnya pada sekitar bulan Mei 2016, terdakwa telahmengajukan permohonan kredit pembiayaan ke PT.
Nusantara Sakti Kebumen yangberalamat di Jalan Pahlawan No. 120 A Kebumen, mengadakanperjanjian pembiayaan konsumen dengan Surat PerjanjianPembiayaan Konsumen Nomor : 0641716050002 tanggal 04 Mei 2016dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00109384.AH.05.01tahun 2017 tanggal 14 Februari 2017 dan Akta Jaminan Fidusia No.Halaman 2 dari 10 halaman, Putusan Nomor 278/Pid.Sus/2017/PT SMG402 tanggal 31 Januari 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris Maria NovaLenawati, SH. MH. ADV.
Nusantara Sakti Kebumen yangberalamat di Jalan Pahlawan No. 120 A Kebumen, mengadakanperjanjian pembiayaan konsumen dengan Surat PerjanjianPembiayaan Konsumen Nomor : 0641716050002 tanggal 04 Mei 2016dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00109384.AH.05.01tahun 2017 tanggal 14 Februari 2017 dan Akta Jaminan Fidusia No.402 tanggal 31 Januari 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris Maria NovaLenawati, SH. MH. ADV.
Sus/2017/PT SMG4. 1 (satu) Akta jaminan Fidusia no 402, tanggal 31 Januari 2017,yang dikeluarkan oleh Notaris MARIA NOVA LENAWATI, S.H.
Kebumen ;1 (satu) Akta jaminan Fidusia no 402, tanggal 31 Januari 2017, yangdikeluarkan oleh Notaris MARIA NOVA LENAWATI, S.H., MH.ADV.,M.KN;1 (satu) Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00109384.AH.05.01Tahun 2017, tanggal 14 Februari 2017 jam : 16:13:31;1 (satu) bukti pengiriman surat peringatan ke 1 kepada Sdr. IMRONROSADI, beralamat di Dukuh Kemancan, Rt. 2, Rw. 2, Candiwulan,Kebumen, tanggal 28 Desember 2016 ;1 (satu) bukti pengiriman surat peringatan ke 2 kepada Sdr.
364 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
122 — 19
Put.No.84/Pid.B/2017/PN.Pml.Telah meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan;Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) Penuntut Umum atasTerdakwa yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim PengadilanNegeri Pemalang memutuskan:1.Menyatakan Terdakwa IWAN JOKO PURWANTIO, SE Bin TUKIRINPRAPTO RAHARJO terbukti bersalah melakukan tindak pidanaPENGGELAPAN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasalMengalinkan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia TanpaPersetujuan Tertulis Terlebin
Dahulu Dari Penerima Fidusia sesuai dengandakwaan Primair Pasal pasal 374 Jo 65 KUHP;.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) tahun;3.
710 — 473 — Berkekuatan Hukum Tetap
Akta jaminan fidusia tersebut juga telahdidaftarkan pada kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaKanwil Jawa Tengah sebagaimana Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W13.00372530.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 3 Juli 2015.
No. 9 K/Pid.Sus/2017yang ditetapkan sebagai jaminan fidusia yang difasilitasi pembiayaannyaoleh PT Astra Sedaya Finance. Akta jaminan fidusia tersebut juga telahdidaftarkan pada kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaKanwil Jawa Tengah sebagaimana Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W13.00372530.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 3 Juli 2015.
Binti W SURONO bersalahmelakukan tindak pidana Menggadaikan benda yang menjadi objekjaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tanpapersetujuan tertulis dari penerima fidusia sebagaimana dakwaan kesatumelanggar Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) UndangUndang RepublikIndonesia No. 42 Tahun 1999 Tentang jaminan fidusia;2.
SURONO terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamenggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpapersetujuan tertulis dari Penerima gadai;2.
Menetapkan barang bukti berupa:a. 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia nomor:W13.00372530.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 3 Juli 2015;b. 1 (satu) lembar lampiran keterangan objek jaminan fidusianomor:W13.00372530.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 3 Juli 2015;c. 1 (satu) bendel akta fidusia nomor: 193 tanggal 30 Juni 2015 yangdibuat Notaris TOTOK SUMARYOTO, SH.
416 — 288 — Berkekuatan Hukum Tetap
Di mana orang tersebut sudah memberikan uang muka namunkekurangannya akan di bayarkan oleh Penerima Fidusia.
Bintang Mandiri Finance sebagai Penerima Fidusia dan saksiSUGIYAT sebagai Pemberi Fidusia; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama sama dengan saksiMARGUYAH dan saksi SUGIYAT tersebut, PT.
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35UndangUndang Nomor : 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo.
Kemudian Bintang Mandiri melaporkan Sugiyat ke PolsekMlati Sleman karena ada penipuan mengenai kepemilikan truk yang dijadikanjaminan fidusia sehingga melahirkan perjanjian fidusia.
yang dilakukan di Kantor Bintang MandiriFinance yang melahirkan jaminan fidusia yang dilakukan di Kantor BintangMandiri Finance yang melahirkan jaminan fidusia yang dilakukan di KantorBinitang Mandiri Finance di Jalan Magelang Km.7,4 Desa Sendangadi,Kecamatan Mlati, Kabuapten Sleman pada hari Selasa tanggal 31 Januari2012, dengan objek 1 buah truk sebagi jaminan.
518 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
65 — 11
Menyatakan Terdakwa HAMBALI, S.Pd, SD Bin SADIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama mengalihkan, menggadaikan, menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan; 2.
Astrido Rezeki Mobilindo Cirebon;- 1 (satu) bendel Akta Fidusia Nomor : 2567, tertanggal 03 Nopember 2016;- 1 (satu) lembar Sertifikat Fidusia Nomor : W11.01559016.AH.05.01 tanggal 15 Nopember 2016;Dikembalikan kepada pihak PT. Mandiri Utama Finance Cirebon melalui saksi Buce Kiki Rezeki Bin H. Uca;5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima fidusia, sesuaidalam surat dakwaan Ketiga;.
Astrido Rezeki MobilindoCirebon;d. 1 (satu) bendel Akta Fidusia Nomor : 2567, tertanggal 03 Nopember2016;e. 1 (satu) lembar Sertifikat Fidusia Nomor : W11.01559016.AH.05.01tanggal 15 Nopember 2016;Dikembalikan kepada pihak PT. Mandiri Utama Finance Cirebon melaluisaksi Buce Kiki Rezeki Bin (Alm) H.
Pemberi Fidusia;Halaman 34 dari 44 Putusan Nomor 128/Pid.B/2019/PN Cbn2. Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadiobjek jaminan Fidusia yang di lakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima Fidusia;3. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut sertamelakukan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
fidusia, sebagaianggunan bagi pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yangdiutamakan kepada penerima fidusia ternadap kreditor lain;Menimbang, bahwa Pasal 23 ayat 2 berbunyi : Pemberi fidusia dilarangmengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain bendayang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan,kecuali dengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penerima fidusia adalahOrang perseorangan
Astrido Rezeki MobilindoCirebon; 1 (satu) bendel Akta Fidusia Nomor : 2567, tertanggal 03 Nopember2016; 1 (satu) lembar Sertifikat Fidusia Nomor : W11.01559016.AH.05.01tanggal 15 Nopember 2016;Dikembalikan kepada pihak PT. Mandiri Utama Finance Cirebon melaluisaksi Buce Kiki Rezeki Bin H. Uca;5.
104 — 19
YOHANES di rumahnya di daerah Maguwohario,Sleman namun sudah kosongBahwa Terdakwa telah memindah tangankan obyek jaminan fidusia yaitu1 ( satu ) unit Truck Mitsubishi type Colt Diesel FE 74 HDV, Nomormesin : 4D34TH78981, Nomor rangka MHMFE74P5CK077694, No PolAB 8502 AK, tahun: 2012, warna kuning berikut BPKB dan STNKnyaatas nama SUWALJIONO beralamat di Tegal Pasar 280 D Rt:08 KelBanguntapan , Kec Banguntapan , Bantul, dengan cara menyewakan /mengontrakkan kepada sdr.
dengan rekannya tersebut menyerahkan uang tunai sebesar Rp60.000.000 ( enam puluh juta rupiah ) untuk sewa truck selama 6 ( enam) bulan, kemudian dibuatkan kwitansi dan kemudian truck di bawa olehYOHANES ( DPO ) dan rekannya tersebut .Bahwa dalam transaksi sewa Truck tidak ada perjanjian tertulisnya ,melainkan hanya kwitansi yang di buat oleh YOHANES kemudian ditanda tangani oleh Terdakwa serta tidak ada jaminan termasuk foto copyidentitas penyewa .Bahwa Terdakwa memindah tangankan obyek jaminan fidusia
Andi Hermanto, S.H
Terdakwa:
Galfeston Parulian
299 — 193
b. Sertifikat jaminan Fidusia Nomor W18.00059842.AH.05.01 tahun 2018 tanggal 28-04-2018.
c. Surat Kuasa tanggal 29 Maret 2018.
d. Jadwal angsuran pembayaran Mobil Honda Jazz warna abu-abu muda metalik Nopol KT 1459 CN.
Tetap melekat dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
Sertifikat jaminan Fidusia Nomor W18.00059842.AH.05.01tahun 2018 tanggal 28042018.Surat Kuasa tanggal 29 Maret 2018.4.
Jaminan Fidusia mengandung unsurunsursebagai berikut :Unsur ke1 : Pemberi FidusiaUnsur ke2.: Yang mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan benda yang menjadi objek JaminanFidusia.Unsur ke3. =: Tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dariPenerima Fidusia.: Bahwa mengenai unsur Kesatu Pemberi Fidusia, Majelis Hakimmengemukakan pendapatnya sebagai berikut :Bahwa yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UndangUndangJaminan Fidusia tentang Pemberi Fidusia adalah Pemberi Fidusiaadalah orang perseorangan
atau korporasi pemilik benda yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia.
yang mengalihnkan benda yang menjadi objekJaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2)yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dariPenerima Fidusia".Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam PasalPasal 36 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia jo Pasal 23 Ayat (2) tentangJaminan Fidusia.: Bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana makaTerdakwa harus dijatuhi
Sertifikat jaminan Fidusia Nomor W18.00059842.AH.05.01tahun 2018 tanggal 28042018.3. Surat Kuasa tanggal 29 Maret 2018.4.
465 — 327 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berkas Perkara Nomor: BP/14.C/XI/2019/Ditreskrimsus, dengan rincian:1)2)3)4)1 (satu) rangkap fotokopi Surat Peranjian Pembiayaan Konsumen denganpenyerahan hak milk secara fidusia nomor : 2603006/KDFBTIW/13,tanggal 25 September 2013 antara LUSLI dengan PT.
BANK BRISYARIAHpada tanggal 4 Desember 2014 ;9) 1 (satu) bundel fotokopi Akta Jaminan Fidusia (Tagihan) Nomor : 07 yangdibuat dan dihadapkan LOLANI KURNIATI IRDHAMIDROES,SH,LLMNotaris di Jakarta pada tanggal 21 November 2014 ;10) 1 (satu) bundel fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW10.00013914.AH.05.01 tahun 2015 yang diterbitkan oleh KantorKementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di KantorWilayah DKI Jakarta pada tanggal 14 Januari 2015 ;11) 1 (satu) bundel fotokopi Sertifikat
Sus/202016) 1 (satu) rangkap fotokopi Surat Peranjian Pembiayaan Konsumen denganpenyerahan hak milik secara fidusia nomor: 2602882/KDFBTM/04/13,tanggal 01 April 2013 antara PARYOTO dengan PT.
BP/15.C/XI/2019/Ditreskrimsus, denganrincian:1) 1 (satu) rangkap fotokopi Surat Peranjian Pembiayaan Konsumendengan penyerahan hak milik secara fidusia nomor : 2603003 antaraHalaman 13 dari 23 halaman Putusan Nomor 3175 K/Pid.Sus/20202)3)4)5)6)2)8)AHMAD FAUZAN c.q FIAN HANDOKO dengan PT.
BANK BRISYARIAHpada tanggal 04 Desember 2014 ;1 (satu) bundel fotokopi Akta Jaminan Fidusia (Tagihnan) Nomor : 07yang dibuat dan dihadapkan LOLANI KURNIATI IRDHAMIDROES,SH,LLM Notaris di Jakarta pada tanggal 21 November 2014 ;1 (satu) bundel fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW10.00013914.AH.05.01 tahun 2015 yang diterbitkan oleh KantorKementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia diKantor Wilayah DKI Jakarta pada tanggal 14 Januari 2015 ;1 (satu) bundel fotokopi Sertifikat Jaminan
1574 — 1106 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan barang bukti berupa :1. 1 (satu) bendel fotocopy Data Konsumen atas nama DUKRIDIANTORO, Alamat Jatilaba RT.002 RW.010, Kelurahan Jatilaba,Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal:2. 1 (satu) bendel asli aplikasi Laporan Hasil Survey Debitur atasnama DUKRI DIANTORO;3. 1 (satu) bendel Asli Dokumen Perjanjian Pembiayaan DenganPernyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor 2310770839108tanggal 6 November 2014;4. 1 (satu) bendel salinan Akta Jaminan Fidusia Nomor 303tanggal 10 November 2014 Notaris
,berkedudukan di Ruko Semarang Indah Blok C 1 Nomor 1 ASemarang;5. 1 (satu) bendel Sertifikat Fidusia Nomor W13.00849210AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 11112014 Jam 08:50:08 WIB yangberkedudukan di Kementerian Hukum dan HAM Wilayah JawaTengah;6. 1 (satu) lembar fotocopy BPKB 1 unit kendaraan merk:Mitsubishi, Warna : Kuning Kombinasi, Tahun 2012, Jenis/Type:Dump Truk/FE Super HD Nomor Ka.: MHMFE75P6CKO18656,Nomor Sin.: 4D34TH60119, Nomor Pol.
Menyatakan Terdakwa DUKRI DIANTORO bin MUTO tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMengalinkan benda yang menjadi obyek fidusia tanpa persetujuantertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia, sebagaimana dalamdakwaan Tunggal:2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan;3.
Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) bendel fotocopy Data Konsumen atas nama DUKRIDIANTORO, Alamat Jatilaba RT.002 RW.010, Kelurahan Jatilaba,Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal:2. 1 (satu) bendel asli aplikasi Laporan Hasil Survey Debitur atasnama DUKRI DIANTORO;3. 1 (satu) bendel Asli Dokumen Perjanjian Pembiayaan DenganPernyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor 2310770839108tanggal 6 November 2014;4. 1 (satu) bendel salinan Akta Jaminan Fidusia Nomor 303tanggal 10 November 2014 Notaris
Bintang Mandiri Finance kesulitan mencarikeberadaan mobil dumptruck yang menjadi jaminan fidusia tersebut;d. Bahwa kerugian yang dialami oleh PT.
Terbanding/Oditur : Hary Catur Widicahyono,S.E.,S,H
164 — 70