Ditemukan 882 data
20 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kendaraan Bermotor, Bea Balik NamaKendaraan Bermotor atas alatalat berat dan besar tidak sesuai/bertentangandengan Undangundang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga keberatan yang diajukan olehPemohon Banding atas pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea BalikNama Kendaraan Bermotor jenis alatalat berat dan besar tidak dapatdipertimbangkan;Dasar dan Alasan Permohonan BandingDasar Hukum Permohonan BandingBahwa di dalam salah satu paragraph dari
Kendaraan Bermotor, Bea Balik NamaKendaraan Bermotor atas alatalat berat dan besar tidak sesuai/bertentangandengan Undangundang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga keberatan yang diajukan olehPemohon Banding atas pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea BalikNama Kendaraan Bermotor jenis alatalat berat dan besar tidak dapatdipertimbangkan";Bahwa Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Perubahanatas Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik NamaKendaraan Bermotor hanya bisa dilakukan dengan tarif dan dihitung sedemikianrupa sehingga tidak lebih berat dari UndangUndang dan peraturanperaturanyang berlaku pada tanggal Persetujuan ini ditanda tangani, di sini nampak jelasbahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama KendaraanBermotor tidak dapat dilakukan apabila pengenaan Pajak Kendaraan Bermotordan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berdasarkan peraturan yangsekarang berlaku menghasilkan
Putusan Nomor 449/ B /PK/PJK/2014Bahwa adapun peraturanperaturan yang berlaku di bulan Desember1986 terkait dengan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah PeraturanDaerah Propinsi Daerah Tingkat Nusa Tenggara Barat Nomor 5 tahun 1985(PD No. 5/1985), salah satu rujukan dari Peraturan Daerah Nomor 5/1985tersebut adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang (Perpu)Nomor 8 tahun 1959, tentang Perubahan Tarip Pajak Kendaraan Bermotor,menyatakan bahwa:"...Pada waktu ini jumlah pajak sudah tidak
Kendaraan seperti ini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor, halini sesuai dengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Stbl 1934 NomorHalaman 15 dari 43 halaman. Putusan Nomor 449/ B /PK/PJK/2014718 sebagaimana telah ditambah dan diubah terakhir dengan Perpu. Nomor 8tahun 1959;.
35 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;b.
ini maka kendaraan mobil yangdibebaskan dari Pajak Rumah Tangga dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor jikamemenuhi syaratsyaratnya, dalam hal ini, maka semuanya mobil yang belummempunyai nomor polisi yang diperdagangkan, dan dengan demikian tidak dapatdipakai dijalan umum, dibebaskan dari pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor...."
Salah satu rujukan menurutPenjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (Perpu) No. 8 tahun1959 tentang Perubahan Tarip Pajak Kendaraan Bermotor, menyatakan bahwa:,.Pada waktu ini jumlah pajak sudah tidak seimbang lagi dengan hargakendaraan bermotor, maka oleh sebab itu dapat dianggap sudah tiba waktunyauntuk mengubah tarip Pajak Kendaraan Bermotor.
Dengan ketentuan ini maka kendaraan mobil yang dibebaskan dariPajak Rumah Tangga dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor jika memenuhisyaratsyaratnya. Dalam hal ini, maka semuanya mobil yang belum mempunyainomor polisi yang diperdagangkan, dan dengan demikian tidak dapat dipakaidijalan umum, dibebaskan dari pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor....
Oleh karena ituPemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa PD NTB No. 5/1985 mengaturmengenai pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraankendaraan yangdipergunakan di jalanan umum.
26 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas AirPasal 3 Ayat (1) sebagai berikut:1 Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan atau penguasaankendaraan bermotor;Bahwa dari penjelasan pasalpasal a quo, maka jelas bahwa Pemohon Bandingsebagai pemilik dan atau penguasaan atas kendaraan bermotor jenis alatalat berat danHalaman 3 dari 43 halaman.
Kendaraan Bermotor dan BeaBalik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Pemohon Banding yaitu pengenaan PajakKendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor hanya bisa dilakukandengan tarif dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari undangundang dan peraturanperaturan yang berlaku pada tanggal Persetujuan ini ditandatangani, di sini nampak jelas bahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan BeaBalik Nama Kendaraan Bermotor tidak dapat dilakukan apabila pengenaan PajakKendaraan
ini maka kendaraan mobil yangdibebaskan dari Pajak Rumah Tangga dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor jikamemenuhi syaratsyaratnya, dalam hal ini, maka semuanya mobil yang belummempunyai nomor polisi yang diperdagangkan, dan dengan demikian tidak dapatdipakai dijalan umum, dibebaskan dari pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor .....
Dengan ketentuan ini makakendaraan mobil yang dibebaskan dari Pajak Rumah Tangga dapatdikenakan Pajak Kendaraan Bermotor jika memenuhi syaratsyaratnya.Dalam hal ini, maka semuanya mobil yang belum mempunyai nomor polisiHalaman 37 dari 43 halaman. Putusan Nomor 808/B/PK/PJK/2012yang diperdagangkan, dan dengan demikian tidak dapat dipakai dijalanumum, dibebaskan dari pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor .....
Namun demikian, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)baru menerbitkan peraturan daerah mengenai Pajak Kendaraan Bermotor(PKB) pada tahun 2001 yaitu dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 3Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Airyang mana Kontrak Karya antara PT NNT dengan pemerintah RI sudahditandatangani sebelumnya.
24 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;b.
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas AirPasal 3 Ayat (1) sebagai berikut:(1)Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan ataupenguasaan kendaraan bermotor;Hal. 3 dari 44 hal.
makakendaraan mobil yang dibebaskan dari Pajak Rumah Tangga dapatdikenakan Pajak Kendaraan Bermotor jika memenuhi syaratsyaratnya,dalam hal ini, maka semuanya mobil yang belum mempunyai nomor polisiyang diperdagangkan, dan dengan demikian tidak dapat dipakai dijalanumum, dibebaskan dari pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor...."
Salah satu rujukan menurutPenjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (Perpu) No. 8 tahun1959 tentang Perubahan Tarip Pajak Kendaraan Bermotor, menyatakan bahwa:..Pada waktu ini jumlah pajak sudah tidak seimbang lagi dengan hargakendaraan bermotor, maka oleh sebab itu dapat dianggap sudah tiba waktunyauntuk mengubah tarip Pajak Kendaraan Bermotor.
Dengan ketentuan ini maka kendaraan mobil yang dibebaskan dariPajak Rumah Tangga dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor jika memenuhisyaratsyaratnya.
33 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,kecuali terhadap:1.
Kendaraan bermotor maupun alatalat berat yang tidak digunakan di jalan umum.Kendaraan seperti ini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor, hal ini sesuaidengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Stbl 1934 Nomor 718 sebagaimanatelah ditambah dan diubah terakhir dengan Perpu. Nomor 8 tahun 1959;2.
Salah satu rujukan menurutPenjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (Perpu) No. 8 tahun1959 tentang Perubahan Tarip Pajak Kendaraan Bermotor, menyatakan bahwa:..Pada waktu ini jumlah pajak sudah tidak seimbang lagi dengan hargakendaraan bermotor, maka oleh sebab itu dapat dianggap sudah tiba waktunyauntuk mengubah tarip Pajak Kendaraan Bermotor.
Dengan ketentuan ini maka kendaraan mobil yang dibebaskan dari PajakRumah Tangga dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor jika memenuhisyaratsyaratnya.
Oleh karena ituPemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa PD NTB No. 5/1985 mengaturmengenai pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraankendaraan yangdipergunakan di jalanan umum.
21 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Kendaraan Bermotor;b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;d. Pajak Air Permukaan; dane. Pajak Rokok;Halaman 2 dari 42 halaman.
sudah tiba waktunyauntuk mengubah tarip Pajak Kendaraan Bermotor.
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama KendaraanBermotor, kecuali terhadap:1.
Kendaraan seperti ini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor, halini sesuai dengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Stbl 1934 Nomor718 sebagaimana telah ditambah dan diubah terakhir dengan Perpu Nomor 8Tahun 1959;Halaman 13 dari 42 halaman. Putusan Nomor 18/B/PK/PJK/2015.
Oleh karena itu Pemohon Peninjauan Kembaliberpendapat bahwa PD NTB Nomor 5/1985 mengatur mengenaipengenaan Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraankendaraanyang dipergunakan di jalanan umum.
154 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,kecuali terhadap:1.
Kendaraan bermotor maupun alatalat berat yang tidak digunakan di jalan umum.Kendaraan seperti ini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor, hal ini sesuaidengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Stbl 1934 Nomor 718 sebagaimanatelah ditambah dan diubah terakhir dengan Perpu. Nomor 8 tahun 1959;2.
Salah satu rujukan menurutPenjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (Perpu) No. 8 tahun1959 tentang Perubahan Tarip Pajak Kendaraan Bermotor, menyatakan bahwa:..Pada waktu ini jumlah pajak sudah tidak seimbang lagi dengan hargakendaraan bermotor, maka oleh sebab itu dapat dianggap sudah tiba waktunyauntuk mengubah tarip Pajak Kendaraan Bermotor.
Dengan ketentuan ini maka kendaraan mobil yang dibebaskan dari PajakRumah Tangga dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor jika memenuhisyaratsyaratnya.
Oleh karena ituPemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa PD NTB No. 5/1985 mengaturmengenai pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraankendaraan yangdipergunakan di jalanan umum.
180 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kendaraan Bermotor danBea Balik Nama Kendaraan Bermotor telah ditetapkan oleh Pemerintah berupa UndangUndang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah sebagai berikut:a UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah danRetribusi Daerah, Pasal 2 ayat (1) Jenis pajak provinsi terdiri dari :a Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;b Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Di Atas Air;c Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Kendaraan Bermotor adalahKepemilikan dan/atau Penguasaan kendaraan bermotor, Penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebutdi atas menyatakan bahwa "Termasuk dalam Objek Pajak Kendaraan Bermotor yaitukendaraan bermotor yang digunakan di semus jenis jalan darat, antara lain, di KawasanBandara, Pelabuhan Laut, Perkebunan, Kehutanan, Pertanian, Pertambangan, Industri,Perdagangan dan Sarana Olahraga dan Rekreasi";Bahwa alatalat berat dan alatalat besar yang bergerak adalah alat yang dapatbergerak/berpindah tempat
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama KendaraanBermotor, kecuali terhadap:1 Kendaraan bermotor maupun alatalat berat yang tidak digunakan di jalanumum, kendaraan seperti ini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor, Hal inisesuai dengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Staatsblad 1934Nomor : 718 sebagaimana telah ditambah dan diubah terakhir dengan Perpu Nomor 8tahun 1959;2 Kendaraan bermotor termasuk alatalat berat yang dimasukkan sendiri dari luarnegeri atau dibeli langsung dari importir, kendaraan
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan BermotorBahwa adapun peraturanperaturan yang berlaku di bulan Desember 1986 terkaitdengan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah Peraturan Daerah Provinsi DaerahTingkat I Nusa Tenggara Barat Nomor 5 tahun 1985, salah satu rujukan dari PeraturanDaerah Provinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat Nomor 5 tahun 1985 tersebutadalah Peraturan Pemerintah PenggantiUndangUndang Nomor 8 Tahun 1959, yang mana pada bagian penjelasannya mengaturbahwa pajak kendaraan bermotor
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini;Ill.
35 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kendaraan Bermotor dan BeaHalaman 8 dari 36 halaman.
Kendaraan Bermotor adalah Peraturan Daerah Propinsi DaerahTingkat Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 1985 (PD No. 5/1985), salah satu rujukandari Peraturan Daerah Nomor 5/1985 tersebut adalah Peraturan Pemerintah PenggantiUndangUndang (Perpu) Nomor 8 Tahun 1959, tentang Perubahan Tarip PajakKendaraan Bermotor, menyatakan bahwa:"...Pada waktu ini jumlah pajak sudah tidak seimbang lagi dengan harga kendaraanbermotor, maka oleh sebab itu dapat dianggap sudah tiba waktunya untuk mengubahtarip Pajak Kendaraan
mobil yangdibebaskan dari Pajak Rumah Tangga dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor jikamemenuhi syaratsyaratnya, dalam hal ini, maka semuanya mobil yang belummempunyai nomor polisi yang diperdagangkan, dan dengan demikian tidak dapat dipakaidijalan umum, dibebaskan dari pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor...."
Salah saturujukan menurut Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (Perpu) No. 8 Tahun 1959 tentang Perubahan Tarip PajakKendaraan Bermotor, menyatakan bahwa:..Pada waktu ini jumlah pajak sudah tidak seimbang lagi dengan hargakendaraan bermotor, maka oleh sebab itu dapat dianggap sudah tibawaktunya untuk mengubah tarip Pajak Kendaraan Bermotor.
Dengan ketentuan ini makakendaraan mobil yang dibebaskan dari Pajak Rumah Tangga dapatdikenakan Pajak Kendaraan Bermotor jika memenuhi syaratsyaratnya.Dalam hal ini, maka semuanya mobil yang belum mempunyai nomor polisiyang diperdagangkan, dan dengan demikian tidak dapat dipakai dijalanumum, dibebaskan dari pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor....Halaman 31 dari 36 halaman.
Kendaraan Bermotor, Bea Balik NamaKendaraan Bermotor atas alatalat berat dan besar tidak sesuai/bertentangandengan Undangundang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga keberatan yang diajukan olehPemohon Banding atas pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea BalikNama Kendaraan Bermotor jenis alatalat berat dan besar tidak dapatdipertimbangkan;Dasar dan Alasan Permohonan BandingDasar Hukum Permohonan BandingBahwa di dalam salah satu paragraph dari
Kendaraan Bermotor, Bea Balik NamaKendaraan Bermotor atas alatalat berat dan besar tidak sesuai/bertentangandengan Undangundang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga keberatan yang diajukan olehPemohon Banding atas pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea BalikNama Kendaraan Bermotor jenis alatalat berat dan besar tidak dapatdipertimbangkan";Bahwa Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Perubahanatas Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik NamaKendaraan Bermotor hanya bisa dilakukan dengan tarif dan dihitung sedemikianrupa sehingga tidak lebih berat dari undangundang dan peraturanperaturanyang berlaku pada tanggal Persetujuan ini ditanda tangani, di sini nampak jelasbahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama KendaraanBermotor tidak dapat dilakukan apabila pengenaan Pajak Kendaraan Bermotordan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berdasarkan peraturan yangsekarang berlaku menghasilkan
Putusan Nomor 999/B /PK/PJK/2013Bahwa adapun peraturanperaturan yang berlaku di bulan Desember1986 terkait dengan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah PeraturanDaerah Propinsi Daerah Tingkat Nusa Tenggara Barat Nomor 5 tahun 1985(PD No. 5/1985), salah satu rujukan dari Peraturan Daerah Nomor 5/1985tersebut adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang (Perpu)Nomor 8 tahun 1959, tentang Perubahan Tarip Pajak Kendaraan Bermotor,menyatakan bahwa:"...Pada waktu ini jumlah pajak sudah tidak
Kendaraan seperti ini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor, halini sesuai dengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Stbl 1934 NomorHalaman 15 dari 43 halaman. Putusan Nomor 999/B /PK/PJK/2013718 sebagaimana telah ditambah dan diubah terakhir dengan Perpu. Nomor 8tahun 1959;.
208 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;b.
Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/ atauPenguasaaan Kendaraan Bermotor;Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 2:(1) Termasuk dalam objek pajak kendaraan bermotor yaitu kendaraanbermotor yang digunakan di semua jenis jalan darat, antara lain: dikawasan bandara, pelabuhan laut, perkebunan, kehutanan, pertanian,Halaman 2 dari 43 halaman.
Kendaraan Bermotor adalah Peraturan DaerahHalaman 12 dari 43 halaman.
Kendaraan seperti ini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor,hal ini sesuai dengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Stb!l 1934Nomor 718 sebagaimana telah ditambah dan diubah terakhir denganPerpu.
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan BermotorHalaman 15 dari 43 halaman.
25 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;d.
tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan diAtas Air.
Kendaraan bermotor maupun alatalat berat yang tidak digunakan di jalanumum, kendaraan seperti ini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor,Hal ini sesuai dengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Staatsblad1934 Nomor 718 sebagaimana telah ditambah dan diubah terakhir denganPerpu Nomor 8 Tahun 1959;2.
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik NamaKendaraan Bermotor ini;Ill.
Dengan ketentuan ini makakendaraan mobil yang dibebaskan dari Pajak Rumah Tangga dapatdikenakan Pajak Kendaraan Bermotor jika memenuhi syaratsyaratnya. Dalam hal ini, maka semuanya mobil yang belummempunyai nomor polisi yang diperdagangkan, dan dengandemikian tidak dapat dipakai dijalan umum, dibebaskan daripengenaan Pajak Kendaraan Bermotor ....
22 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;b.
makakendaraan mobil yang dibebaskan dari Pajak Rumah Tangga dapatdikenakan Pajak Kendaraan Bermotor jika memenuhi syaratsyaratnya,dalam hal ini, maka semuanya mobil yang belum mempunyai nomor polisiyang diperdagangkan, dan dengan demikian tidak dapat dipakai dijalanumum, dibebaskan dari pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor...."
Salah satu rujukan menurutPenjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (Perpu) No. 8 Tahun1959 tentang Perubahan Tarip Pajak Kendaraan Bermotor, menyatakan bahwa:..Pada waktu ini jumlah pajak sudah tidak seimbang lagi dengan hargakendaraan bermotor, maka oleh sebab itu dapat dianggap sudah tiba waktunyauntuk mengubah tarip Pajak Kendaraan Bermotor.
Dengan ketentuan ini maka kendaraan mobil yang dibebaskan dariPajak Rumah Tangga dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor jika memenuhisyaratsyaratnya.
Olehkarena itu Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa PD NTB No. 5/1985mengatur mengenai pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraankendaraan yang dipergunakan di jalanan umum.
23 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Kendaraan Bermotor;b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;d. Pajak Air Permukaan; dane. Pajak Rokok;Halaman 2 dari 42 halaman.
sudah tiba waktunyauntuk mengubah tarip Pajak Kendaraan Bermotor.
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama KendaraanBermotor, kecuali terhadap:1.
Kendaraan seperti ini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor, halini sesuai dengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Stbl 1934 Nomor718 sebagaimana telah ditambah dan diubah terakhir dengan Perpu Nomor 8Tahun 1959;Halaman 13 dari 42 halaman. Putusan Nomor 1145/B/PK/PJK/2014.
Oleh karena itu Pemohon Peninjauan Kembaliberpendapat bahwa PD NTB Nomor 5/1985 mengatur mengenaipengenaan Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraankendaraanyang dipergunakan di jalanan umum.
32 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan atau PenguasaanKendaraan Bermotor"Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka jelas bahwa PemohonHalaman 2 dari 43 halaman.
Kendaraan Bermotor, Bea Balik NamaHalaman 3 dari 43 halaman.
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama KendaraanBermotor hanya bisa dilakukan dengan tarif dan dihitung sedemikian rupaHalaman 10 dari 43 halaman.
Kendaraan Bermotor adalah Peraturan DaerahPropinsi Daerah Tingkat Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 1985 (PD No.5/1985), salah satu rujukan dari Peraturan Daerah Nomor 5/1985 tersebutadalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang (Perpu) Nomor 8tahun 1959, tentang Perubahan Tarip Pajak Kendaraan Bermotor, menyatakanbahwa:"...Pada waktu ini jumlah pajak sudah tidak seimbang lagi dengan hargakendaraan bermotor, maka oleh sebab itu dapat dianggap sudah tiba waktunyauntuk mengubah tarip Pajak Kendaraan
Kendaraan seperti ini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor,hal ini sesuai dengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Stbl 1934Nomor 718 sebagaimana telah ditambah dan diubah terakhir dengan Perpu.Nomor 8 tahun 1959;2.
25 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;b.
Kendaraan Bermotor adalah Peraturan Daerah PropinsiDaerah Tingkat Nusa Tenggara Barat Nomor 5 tahun 1985 (PD No. 5/1985), salahsatu rujukan dari Peraturan Daerah Nomor 5/1985 tersebut adalah PeraturanPemerintah Pengganti UndangUndang (Perpu) Nomor 8 tahun 1959, tentangPerubahan Tarip Pajak Kendaraan Bermotor, menyatakan bahwa:"...Pada waktu ini jumlah pajak sudah tidak seimbang lagi dengan harga kendaraanbermotor, maka oleh sebab itu dapat dianggap sudah tiba waktunya untuk mengubahtarip Pajak Kendaraan
mobil yangdibebaskan dari Pajak Rumah Tangga dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor jikamemenuhi syaratsyaratnya, dalam hal ini, maka semuanya mobil yang belummempunyai nomor polisi yang diperdagangkan, dan dengan demikian tidak dapatdipakai dijalan umum, dibebaskan dari pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor...."
pihak yang bertanggung jawab ataspembangunan jalan umum dan atas pemeliharaannya, dan sudah sewajarnya bagipihakpihak yang mendapatkan manfaat dalam menggunakan jalan umum untukmembayar Pajak Kendaraan Bermotor;Halaman 11 dari 37 halaman.
Kendaraan bermotor maupun alatalat berat yang tidak digunakan ai jalan umum.Kendaraan seperti ini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor, hal ini sesuaidengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Stbl 1934 Nomor 718sebagaimana telah ditambah dan diubah terakhir dengan Perpu. Nomor 8 tahun1959;2.
22 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Kendaraan Bermotor, ;b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, ;c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, ;d. Pajak Air Permukaan; dane.
dengan hargakendaraan bermotor, maka oleh sebab itu dapat dianggap sudah tiba waktunyauntuk mengubah tarip Pajak Kendaraan Bermotor.
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama KendaraanBermotor, kecuali terhadap:1.
Kendaraan seperti ini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor, halini sesuai dengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Stbl 1934 Nomor718 sebagaimana telah ditambah dan diubah terakhir dengan Perpu Nomor 8tahun 1959,.
MenurutPenjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (Perpu) No.8 tahun 1959 tentang Perubahan Tarip Pajak Kendaraan Bermotor,dinyatakan bahwa:"...Pada waktu ini jumlah pajak sudah tidak seimbang lagi dengan hargakendaraan bermotor, maka oleh sebab itu dapat dianggap sudah tibawaktunya untuk mengubah tarip Pajak Kendaraan Bermotor.
39 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;b.
Kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,kecuali terhadap:1.
Kendaraan bermotor maupun alatalat berat yang tidak digunakan di jalan umum.Kendaraan seperti ini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor, hal ini sesuaidengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Stbl 1934 Nomor 718 sebagaimanatelah ditambah dan diubah terakhir dengan Perpu. Nomor 8 tahun 1959;2.
Salah satu rujukan menurutPenjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (Perpu) No. 8 tahun1959 tentang Perubahan Tarip Pajak Kendaraan Bermotor, menyatakan bahwa:..Pada waktu ini jumlah pajak sudah tidak seimbang lagi dengan hargakendaraan bermotor, maka oleh sebab itu dapat dianggap sudah tiba waktunyauntuk mengubah tarip Pajak Kendaraan Bermotor.
Dengan ketentuan ini maka kendaraan mobil yang dibebaskan dari PajakRumah Tangga dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor jika memenuhisyaratsyaratnya.
209 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kendaraan Bermotor danBea Balik Nama Kendaraan Bermotor telah ditetapkan oleh Pemerintah berupa UndangUndang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah sebagai berikut:a UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah danRetribusi Daerah, Pasal 2 ayat (1) Jenis pajak provinsi terdiri dari :a Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;b Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Di Atas Air;c Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Kendaraan Bermotor adalahKepemilikan dan/atau Penguasaan kendaraan bermotor, Penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebutdi atas menyatakan bahwa "Termasuk dalam Objek Pajak Kendaraan Bermotor yaitukendaraan bermotor yang digunakan di semus jenis jalan darat, antara lain, di KawasanBandara, Pelabuhan Laut, Perkebunan, Kehutanan, Pertanian, Pertambangan, Industri,Perdagangan dan Sarana Olahraga dan Rekreasi";Bahwa alatalat berat dan alatalat besar yang bergerak adalah alat yang dapatbergerak/berpindah tempat
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama KendaraanBermotor, kecuali terhadap:1 Kendaraan bermotor maupun alatalat berat yang tidak digunakan di jalanumum, kendaraan seperti ini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor, Hal inisesuai dengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Staatsblad 1934Nomor : 718 sebagaimana telah ditambah dan diubah terakhir dengan Perpu Nomor 8tahun 1959;2 Kendaraan bermotor termasuk alatalat berat yang dimasukkan sendiri dari luarnegeri atau dibeli langsung dari importir, kendaraan
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan BermotorBahwa adapun peraturanperaturan yang berlaku di bulan Desember 1986 terkaitdengan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah Peraturan Daerah Provinsi DaerahTingkat I Nusa Tenggara Barat Nomor 5 tahun 1985, salah satu rujukan dari PeraturanDaerah Provinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat Nomor 5 tahun 1985 tersebutadalah Peraturan Pemerintah PenggantiUndangUndang Nomor 8 Tahun 1959, yang mana pada bagian penjelasannya mengaturbahwa pajak kendaraan bermotor
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini;Ill.
21 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;d.
tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan diAtas Air.
Kendaraan bermotor maupun alatalat berat yang tidak digunakan di jalanumum, kendaraan seperti ini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor,Hal ini sesuai dengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Staatsblad1934 Nomor 718 sebagaimana telah ditambah dan diubah terakhir denganPerpu Nomor 8 Tahun 1959;2.
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik NamaKendaraan Bermotor ini;Ill.
Dengan ketentuan ini makakendaraan mobil yang dibebaskan dari Pajak Rumah Tangga dapatdikenakan Pajak Kendaraan Bermotor jika memenuhi syaratsyaratnya. Dalam hal ini, maka semuanya mobil yang belummempunyai nomor polisi yang diperdagangkan, dan dengandemikian tidak dapat dipakai dijalan umum, dibebaskan daripengenaan Pajak Kendaraan Bermotor ....