Ditemukan 8126 data
48 — 18
84 — 0
317 — 376
dikaitkan dengan bukti T1 yaitu surat keputusan Dewan Pimpinan PusatPartai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dalam konsiderannya menimbang tercantumkalimat untuk mengesahkan penggantian pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) kota Padang dan Ketua fraksi Partai Gerindra DPRD kota Padang, ProvinsiSumatera Barat periode tahun 20172019, sedangkan pada Angaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga Partai Gerindra tidak terdapat pasal mengenai segi kewenangan yangmencantumkan kalimat Penggantian Antar Waktu (PAW
) Pimpinan DPRD yang adahanya berupa penetapan dan mengajukan Pimpinan DPRD, sehingga dengan tidak adakewenangan tersebut seharusnya Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra tidakmengeluarkan keputusan tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD KotaPadang.
34 — 8
63 — 14
39 — 0
70 — 37
143 — 17
38 — 50
16 — 11
51 — 17
15 — 3
21 — 12
83 — 28
62 — 15
23 — 7
62 — 17
114 — 31
Usulan PAW terhadap anggota DPRD barudapat dipertimbangkan apabila yang bersangkutan telah diberhentikan darikeanggotaan partai berdasarkan Surat Keputusan DPPPPRN, bukandidasarkan kepada Surat Keputusan DPDPPRN, BAHWA SEBAGAI CONTOH, PROSES PAW ANGGOTA DPRDKABUPATEN PASAMAN BARAT AN. SDR. PASRIAL SUTAN MUDOMENGGANTIKAN SDR.
untuk perkara ini, pertahun diperbaharuiSKnya, PAW perkara ini tahun 2012, saksi tidak tahu proses PAW perkara inikarena belum masuk sebagai Tim, saksi baru masuk Tim Tahun 2013, pada waktuitu yang ikut pak Mulyadi; Bahwa tidak ada aturan tertulis/tidak ada diatur dalam peraturan perundangundangan terkait dengan kelengkapan berkas PAW yang asli atau fotokopi akantetapi hanya kebijakan tim agar terhindar dari pemalsuan; Bahwa syarat asli yang wajib dicantumkan untuk penerbitan SK PAW antara lain:
nnn nn nn nnnBahwa sepengetahuan saksi surat keputusan pemberhentian, usulan PAW daripartai ditandatangani oleh DPP atau DPD diatur didalam AD/ART partai masingmMaSinQ; Bahwa proses PAW sesuai dengan Peraturan KPU Nomor: 22 Tahun 2008 bahwaPAW tersebut dapat disebabkan karena tiga hal: 1.
kasus DPD PPRN Padang Pariaman ada kasuslain yang serupa dari PPRN yang ditangani oleh Kesbangpol yaitu PAW di Kab.Pasaman Barat dan di Solok; Bahwa yang mengusulkan PAW dari PPRN di Kab.
Yani; Halaman 33 dari 43 halaman Putusan No.26/G/2012/PTUNPDG Bahwa terhadap PAW dari PPRN di Kab.
54 — 12
29 — 0