Ditemukan 269529 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-04-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 613 K/Pdt/2021
Tanggal 5 April 2021 — BORIS NGANGI VS KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BATAM, dkk.
8443 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 613 K/Pdt/2021Dalam Pokok Perkara:Primair:1.Menerima alasan gugatan bantahan dan mengabulkan seluruh bantahanPembantah;2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang jujur dan beritikat baik;3. Menyatakan Pembantah adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas97 m?
    Nomor 613 K/Pdt/2021Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan NegeriBatam telah memberikan Putusan Nomor 120/Pdt.Bth/2017/PN Btm, tanggal28 Februari 2018, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Provisi: Menolak gugatan provisi Pembantah tersebut;Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan bantahan Pembantah untuk seluruhnya; Menghukum Pembantah untuk membayar biaya yang timbul dalam perkaraini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp2.936.000,00 (dua juta sembilanratus tiga puluh enam ribu rupiah);Menimbang
    Mengabulkan gugatan bantahan Pemohon Kasasi/semula Pembantah/Pembanding untuk seluruhnya;4.
    Nomor 613 K/Pdt/2021Bahwa terbukti penjualan lelang atas benda jaminan telah dilakukanpada tanggal 25 November 2016, sedangkan bantahan a quo baru diajukanke pengadilan pada tanggal 22 Mei 2017;Bahwa oleh karena lelang atas benda jaminan telah selesaidilaksanakan, maka semestinya upaya yang ditempuh olehPelawan/Penggugat bukan mengajukan bantahan tetapi dengan mengajukangugatan biasa;Bahwa dengan demikian putusan Judex Facti perlu diperbaikidengan menyatakan bantahan a quo dinyatakan tidak dapat
    Nomor 613 kK/Pdt/2021Dalam Provisi: Menolak tuntutan provisi Pembantah;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan bantahan Pembantah tidak dapat diterima (nietonvantkelijke verklaara); Menghukum Pemohon Kasasi (Pembantah) untuk membayar biayaperkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi inisejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hariSenin tanggal 5 April 2021 oleh Sudrajad Dimyati, S.H., M.H., Hakim Agungyang ditetapkan oleh
Putus : 28-05-2015 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2679 K/Pdt/2014
Tanggal 28 Mei 2015 — ANG EVELYN ANGKAWIJAYA, Dkk vs PT JAYA KERTAS, Dkk
6131 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (dua ratusempat puluh meter persegi), atas nama "Lusiani Hartono", tanggal 17Desember 1957, dengan demikian Pembantah dapatlah alkualifisier selakuPembantah yang beritikad baik dan benar, untuk itu sudah sepatutnyamenurut hukum Bantahan Pembantah haruslah dikabulkan seluruhnya;.
    Nomor 2679 kK/Pdt/2014dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada Verzet,Bantahan, Banding ataupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);8. Bahwa demikian pula kepada Para Terbantah , Terbantah II, Terbantah Ill,Terbantah IV, Terbantah V Dan Terbantah VI haruslah dihukum untukmematuhi dan melaksanakan putusan ini;9.
    Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun adaVerzet, Bantahan, banding, ataupun Kasasi (u/tvoerbaar bij voorraad);Halaman 5 dari 21 hal. Put. Nomor 2679 kK/Pdt/20146. Menghukum Terbantah , Terbantah II, Terbantah Ill, Terbantah IV TerbantahV, dan Terbantah VI untuk mematuhi dan melaksanakan putusan ini;7.
    Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum;Atau:Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapatlain, mohon diberikan Putusan yang seadiladilnya (Ex Aequo Et Bono);Bahwa terhadap bantahan tersebut Pengadilan Negeri Bekasi telahmemberikan Putusan Nomor 276/Pdt.Bth/2012/PN Bks. tanggal 24 Juni 2013dengan amar sebagai berikut:1. Menyatakan Pembantah bukan Pembantah yang benar;2. Menolak Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;3.
    Putusan Pengadilan Tinggi Bandung melanggar hukum acara perdatamengenai batas waktu pengajuan gugatan bantahan perkara a quo;Bahwa pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dalamperkara a quo yang menyatakan dilinat dari waktu pelaksanaan SitaJaminan yang dituangkan dalam Penetapan Sita Jaminan Nomor01/CB/2011/451/Pdt.G/2010/PN Bks. yang dilaksanakan pada tanggal 23Februari 2011, yang jaraknya cukup lama dengan gugatan bantahan perkaraHalaman 13 dari 21 hal. Put.
Putus : 14-06-2017 — Upload : 27-11-2017
Putusan PT PONTIANAK Nomor 43/PDT/2017/PT KALBAR
Tanggal 14 Juni 2017 — ALI SABUDIN melawan PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk
10529
Putus : 15-06-2022 — Upload : 17-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1518 K/Pdt/2022
Tanggal 15 Juni 2022 — IMAM BASORI, VS MARINGAN S SIREGAR DK
296 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 08-04-2015 — Upload : 02-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2857 K/Pdt/2014
Tanggal 8 April 2015 — MAX HENRIK VS I. DONALD LEONARDO MAMONDOL, II. PT. BANK WINDU KENTJANA, III. PHILIPUS EDDY SANTOSO
5134 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 08 Juli 1998 Nomor 71/Eks.Hip/1995/PN.Jak.Sel., sebagaimana Kutipan Risalah Lelang Nomor309/199899, tertanggal 24 September 1998;Bahwa berdasarkan ketentuan hukum objek perkara yang telah dilaksanakan lelangeksekusinya upaya hukum yang dilakukan bukan bantahan karena eksekusi telahselesai sebagaimana yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1281 K/Sip/1979,tanggal 23 April 1981 yaitu: Bantahan terhadap eksekusi yang telah selesai dilaksanakan oleh Pengadilan,maka bantahan ini harus dinyatakan tidak dapat
    terhadap eksekusi yang telah selesai dilaksanakan oleh Pengadilan,maka bantahan ini harus dinyatakan tidak dapat diterima;Hal. 13 dari 23 Hal.
    Pejabat Pembuat Akta TanahBahwa adapun dalil bantahan Pembantah keberatan terhadap peralihanhak dari Pembantah kepada Terbantah I.
    pihak, oeh karena itu cukup alasan bagiMajelis Hakim untuk menyatakan bantahan Pembantah tidak dapatditerima;Ad.c.
    latar belakang bantahan Pemohon Kasasi karenaadanya Permohonan dan Penetapan Eksekusi dari Pengadilan NegeriJakarta Selatan;Hal. 19 dari 23 Hal.
Putus : 21-05-2019 — Upload : 18-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1218 K/Pdt/2019
Tanggal 21 Mei 2019 — SYAFRIZAL CAN GLR. RAJO SAMPONO, DKK lawan SYAMSUAR MAKMUR RANGKATO RJ BATUAH, DKK
8338 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1218 K/Pdt/2019Kelurahan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padangberdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Februari 2018;Para Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan, ParaPenggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Negeri Padanguntuk memberikan putusan sebagai berikut:1.2.3.Mengabulkan bantahan Pembantah seluruhnya;Menyatakan
    Menghukum Para Terbantah membayar biaya yang timbul dalamperkara ini;Atau:Mohon Putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap bantahan tersebut Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya:1. Bahwa bantahan Pembantah adalah prematur;2. Bahwa bantahan Penbantah tidak dapat diterima karena seharusnyadengan gugatan;3.
    Bahwa bantahan Pembatah nebis in idem;Bahwa terhadap bantahan tersebut Pengadilan Negeri Padang telahmemberikan Putusan Nomor 12/Pdt.Bth/2018/PN Pdg tanggal 4 Juni 2018dengan amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Para Terbantah;Dalam Pokok Perkara:1.
    Menyatakan bantahan Para Pembantah mempunyai persamaan obyekdan subyek gugatan dengan perkara terdahulu dan terhadapnya telahdiputuskan oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (nebisin idem);Menyatakan bantahan Para Pembantah tidak dapat diterima;Menghukum Para Pembantah untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini sebesar Rp2.111.000,00 (dua juta seratus sebelas ribu rupiah);Kemudian putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Padangdengan Putusan Nomor 118/PDT/2018/PT.PDG tanggal
    Rajo Perak dan NurSyamsi, selaku Para Pemohon Kasasi semula Para Pembantah tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 118/Pdt/2018/PT.PDG pada tanggal 1 Oktober yang dimohonkan Kasasi Tersebutjuncto Putusan Pengadilan Negeri nomor 12/Pdt.Bth/2018/PN.Pdgtanggal 4 Juni 2018;Dan Mengadili Sendiri:Mengabulkan bantahan Pembantah seluruhnya;Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik;Menyatakan tanah sengketa adalah harta pusaka kaum Pembantahyang dulunya digadaikan oleh Mamak Pembantah
Putus : 16-02-2017 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3176 K/Pdt/2016
Tanggal 16 Februari 2017 — SHANTY CAROLINA br SILALAHI, Amd vs PARULIAN SITANGGANG, MM
3110 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 12-09-2023 — Upload : 22-11-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2287 K/PDT/2023
Tanggal 12 September 2023 — SIARI, DKK VS REBECCA INGE H. SANTOSO, DKK
2412
Register : 28-11-2013 — Putus : 05-05-2014 — Upload : 10-06-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 55/PDT.BTH/2013/PN.TSM
Tanggal 5 Mei 2014 — ACENG HASBULLAH
13267
  • Menolak bantahan Pembantah Konvensi/Terbantah Rekonvensi untuk seluruhnya;II. DALAM REKONVENSI- Menyatakan bantahan Rekonvensi Terbantah Konvensi II/Pembantah Rekonvensi tidak diterima;III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Pembantah Konvensi/Terbantah Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 701.000.- (tujuh ratus satu ribu rupiah);
    Pembantah tidak beralasan dan Bantahan Pembantah agar ditolakuntuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan Bantahan Pembantahtidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)2 Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang tanggal 03 Desember 2013 yang dilakukan olehTerbantah I telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.3 Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara yang timbul.JAWABAN TERBANTAH I; DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI:1.
    SuratEdaran Mahkamah Agung No.3 Tahun 2000, sehingga selama dalam pemeriksaan perkara initidak pernah dijatuhkan Putusan provisi, karena itu berdasarkan keseluruhan pertimbangan diatas, maka tuntutan provisi Pembantah harus ditolak;DALAM EKSEPSI;Menimbang, bahwa atas bantahan Pembantah, selain mengajukan jawaban dalam pokokperkara, Terbantah I dan Terbantah II telah pula mengajukan eksepsi sebagai berikut:1 Bahwa bantahan Pembantah kurang pihak karena tidak mengikutsertakan Notaris/Pejabat Pembuat
    Pembantah juga berdasarkan hukum karena diajukan berdasarkan buktibukti yangotentik dan bantahan Pembantah juga tidak kabur.
    Lebih dari itu, menurut Pembantah, eksepsiterbantah II telah masuk pokok perkara sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa atas eksepi Para Terbantah yang disangkal oleh Pembantah di atas,Majelis mempertimbangkan bahwa mengenai eksepi bantahan kurang pihak, menurut Majelisoleh karena bantahan yang diajukan oleh Pembantah adalah menyangkut proses pelaksanaanlelang atas obyek sengketa yang telah dibebani dengan Hak Tanggungan yang dilakukan olehTerbantah I dan Terbantah II dan bukan proses pembuatan
    Konvensi/Terbantah Rekonvensi untuk seluruhnya;Il DALAM REKONVENSIe Menyatakan bantahan Rekonvensi Terbantah Konvensi II/Pembantah Rekonvensi tidak diterima;Ii DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:e Menghukum Pembantah Konvensi/Terbantah Rekonvensi untukmembayar biaya perkara sebesar Rp. 701.000.
Register : 07-09-2017 — Putus : 30-10-2017 — Upload : 18-12-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 527/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 30 Oktober 2017 — Tn.BENLIS BUTAR BUTAR S.E >< PT.ARTHA DAYA COALINDO CS
11161
  • pemilikoleh pihak yang merasa bahwa is adalah pemilik dari tanah/rumahdari objek eksekusi";Hal. 14 Putusan No.527/PDT/2017/PT.DKIBahwa merujuk kepada Yurisprudensi MARI Na. 3045 K/Pdt/1991,tanggal 30 Mei 1996 yang hanya membenarkan "hak milik"sebagai landasan alasan perlawanan pihak ketiga (derden verzet)menyatakan bahwa "Derden verzet terhadap eksekusi hanya dapatdiajukan oleh pemilik tanah", Jo Yurisprudensi MARI No. 1403K/Pdt/1995, tanggal 28 Agustus 1997 yang menyatakan bahwa"yang berhak mengajukan bantahan
Register : 05-08-2015 — Putus : 18-08-2015 — Upload : 30-10-2015
Putusan PT BANDUNG Nomor 337/Pdt/2015/PT.BDG
Tanggal 18 Agustus 2015 — 1.SYAEFUL HIDAYAT 2.Ny. IRNA PITRIANI Lawan 1.KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KANTOR WILAYAH VII DKJN BANDUNG KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TASIKMALAYA 2.PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk. (BANK BJB) KANTOR CABANG SINGAPARNA 3.DADAN
6032
  • tercantum dalamturunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya nomer. 70/Pdt.Bth/2014/PN.Tsm tanggal 13 Mei 2015 dalam perkara para pihak tersebut diatas,yang amarnya berbunyi sebagai berikut :DALAM PROVISI: Menolak tuntutan provisionil Pembantah;* Cy.DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Para Terbantah untuk seluruhnya; SS poner HSEDALAM POKOK PERKARA Menyatakan Pembantah sebagai Pembantah ng/tidak benar (kwaadOPPOSAN1L); 2=ssemesnennassmmenennrrsnsmeennnennsmnnnngin ave) PHnHHRS Sane aREEERE RATS Menolak bantahan
Register : 05-09-2014 — Putus : 18-02-2015 — Upload : 04-03-2015
Putusan PN SUMEDANG Nomor 15/Pdt.BTH/2014/PN.Smd
Tanggal 18 Februari 2015 — YOGIE YAMAN SANTOSA Sebagai Pembantah YOPI TAUFIK HIDAYAT dkk sebagai Terbantah
16272
  • Menolak bantahan Pembantah seluruhnya;3. Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara yang sejumlah Rp.1.336.000,00 (Satu Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah);
    Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;2. Menyatakan bantahan Pembantah terhadap Penetapan lEksekusiNomor : 03/Pen.Eks.SHT/2014/PN.Smd. adalah benar dan beralasan;3. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar;4. Menyatakan Pembantah adalah pemilik 2 (dua) bidang tanah seluas 281m2 berikut bangunan dan segala turutan yang berada diatasnyamerupakan satu hamparan, masingmasing sesuai dengan SHM No. 428/Kel. Kota Kaler seluas 73 m2 dan SHM No. 650/Kel.
    Eksepsi Terlawan Il untuk dikeluarkan sebagai pihak2.1.2.2.2.3.2.4.Bahwa Terbantah Il menolak Bantahan Pembantah karena intipermasalahan Bantahan Pembantah adalah adanya penetapaneksekusi dari Pengadilan Negeri Sumedang.Bahwa berdasarkan dokumen yang ada yaitu Risalah Lelang nomor589/2013 tanggal 30 Juli 2013, lelang yang dilakukan oleh TerbantahIl atas objek gugatan adalah berdasarkan permohonan Terbantah Illdidasarkan pada Pasal 6 Undangundang Hak Tanggungan, bukanPenetapan Eksekusi Pengadilan
    EKSEPSI1.2.3.Menerima Eksepsi dari Terbantah II untuk seluruhnya;Mengeluarkan Terbantah II sebagai Pihak dalam Bantahan II;Menolak bantahan ini atau setidaktidaknya tidak menerima.DALAM POKOK PERKARA1.Menyatakan gugatan Pembantah ditolak untuk seluruhnya, atau setidaktidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkVerklaard)Menyatakan lelang yang dilaksanakan Terbantah II adalah perbuatanyang berdasar hukumMenyatakan Risalah Lelang Nomor 289/2013 tanggal 30 Juli 2013 adalahsah
    DALAM POKOK PERKARA1.Bahwa Terbantah IIl membantah dengan tegas dan keras dalildalilbantahan bantahan yang diajukan oleh Pembantah, kecuali yang diakuisecara tegas dan jelas tentang kebenarannya oleh Terbantah III;.
    ;Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebutmaka cukup alasan untuk menolak provisi tersebut;DALAM EKSEPSIMenimbang, bahwa terhadap eksepsi yang hanya diajukan olehTerbantah II akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sebagai berikut:Eksepsi Terbantah Il untuk dikeluarkan sebagai pihak Menimbang, bahwa Terbantah II menolak Bantahan Pembantah, karenainti permasalahan Bantahan Pembantah adalah adanya penetapan eksekusidari Pengadilan Negeri Sumedang, dan berdasarkan dokumen yang
Putus : 13-02-2014 — Upload : 20-11-2014
Putusan PN TANGERANG Nomor 247/Pdt.BTH/2013/PN.TNG
Tanggal 13 Februari 2014 —
410
Register : 21-05-2014 — Putus : 25-07-2014 — Upload : 29-07-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 373/PDT/2014/PT.DKI
Tanggal 25 Juli 2014 — R.HUTADJULU >< HJ. ANAH CS
2515
Putus : 30-07-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1007 K/PDT/2018
Tanggal 30 Juli 2018 — ASEP SUKMARA RAHARJA, S.E. VS 1. PEMERINTAH RI cq KEMENTERIAN KEUANGAN RI cq DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA cq KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA (DJKN) JAWA BARAT cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BANDUNG, dk.
2411 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan bantahan Pembantah seluruhnya;2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar dan beritikad baik;3. Menetapkan kepada Pembantah untuk membayar sisa pokok pinjamankepada Terbantah II;4. Menghukum Para Terbantah untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara a quo;Atau:Memberikan putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Halaman 2 dari 7 hal. Put. Nomor 1007 K/Pdt/2018Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Terbantah Ilmengajukan eksepsi yang pada pokoknya:A.
    Dalam Eksepsi: Menerima eksepsi Terbantah II pada angka 1 tersebut; Menyatakan bantahan Pembantah tidak jelas dan kabur;Ill.
    Dalam Eksepsi: Menerima eksepsi Terbantah II pada angka 1 tersebut; Menyatakan bantahan Pembantah tidak jelas dan kabur;Halaman 3 dari 7 hal. Put. Nomor 1007 K/Pdt/2018Ill.
    Dalam Pokok Perkara: Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang tidak benar; Menyatakan bantahan Pembantah tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard); Menghukum Pembanding, semula Pembantah untuk membayarongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan yang pada tingkatbanding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Kasasi pada tanggal 23 November 2011 kemudianterhadapnya oleh Pemohon Kasasi dengan perantaraan
    Dalam Pokok Perkara Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon Kasasi dan Termohon Kasasi Il; Dalam Konvensi Mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 30Agustus 2017, Nomor 316/Pdt/2017/PT BDG juncto PutusanPengadilan Negeri Klas 1A Bandung tertanggal 7 Maret 2017,Nomor 330/Padt.Bth/2016/PN Bdg.;Ill.
Putus : 18-04-2022 — Upload : 13-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1000 K/Pdt/2022
Tanggal 18 April 2022 — MAR’I TALIB (almarhumah) DKK VS BALOK Alias RATNA RAJURI
258 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 13-09-2022 — Upload : 27-12-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2539 K/Pdt/2022
Tanggal 13 September 2022 — BAIQ MIERA PRIESTIWATHIE Lawan MAR’I TALIB, digantikan oleh ahli warisnya: DANIEL TALIB, Dkk Dan H. ABDUL SATAR, Dkk
25357 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 10-03-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2644K/Pdt/2015
Tanggal 10 Maret 2016 — R. HUTADJULU VS Hj. ANAH DKK
4921 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam Hukum:Bahwa untuk memperkuat dan memperjelas bantahan yang diajukan olehPembantah, maka berikut ini Pembantah memberikan dasar hukum yangmembuktikan dimana Penetapan Sita Eksekusi Nomor 30/2011 junctoNomor 551/Pdt.G/2010/PN Jkt.Tim., tanggal 09 Januari 2012 juncto BeritaAcara Sita Eksekusi Nomor 30/2011 Eks. Juncto Nomor 551/Pdt.G/2010/PNJkt.Tim., tanggal 11 Januari 2012, yang diajukan oleh Para Terbantah (dhi.Para Pemohon Sita Eksekusi/dhi.
    Bahwa berdasarkan uraianuraian sebagaimana telah Pembantahkemukakan di dalam bantahan ini, maka jelas bahwa bantahanPembantah sangat beralasan dan berdasarkan hukum dan keadilan,sehingga oleh karenanya sangat patut dan sudah sepantasnya untukdikabulkan keseluruhannya;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas Pembantah mohonkepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar memberikan putusan sebagaiberikut:Primair:1.Menerima bantahan atas Penetapan Sita Eksekusi Nomor 30/2011 junctoNomor 551/Pdt.G
    yang diajukan oleh Pembantah menjadi kurang pihak,karenanya beralasan menurut hukum untuk menolak bantahan yangdiajukan oleh Pembantah atau setidaktidaknya menyatakan bantahan yangdiajukan oleh Pembantah tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);2.
    Bahwa bantahan yang diajukan oleh Pembantah dimana Pembantahmengaku selaku pemilik sebidang tanah seluas 322 m? (tiga ratus duapuluh dua meter persegi) yang terletak di Jalan Raya Bogor RT 003, RW02 Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur;Sedangkan tanah yang dimiliki oleh Para Terbantah sesuai dengansalinan putusan perkara perdata Nomor 551/Pdt.G/2010/PN Jkt.Tim.
    Bahwa dalil Pembantah dalam fakta halaman 3 Nomor 4 kuitansipembayaran tanah yang terletak di RT 003, RW 02 Kelurahan Pekayon,Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, yaitu kuitansi tanggal 18 Oktober1984 telah dijadikan bukti oleh Pembantah menjadi (P2), sedangkandalam fakta halaman 4 Nomor 6 kuitansi tersebut oleh Pembantah telahdijadikan bukti (P1) sehingga bantahan yang diajukan oleh Pembantahmenjadi kabur alias tidak jelas (obscuur libel), karenanya beralasanmenurut hukum untuk menolak bantahan
Register : 07-06-2017 — Putus : 18-08-2017 — Upload : 06-01-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 327/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 18 Agustus 2017 — PT.PETRUS INDONESIA >< CLAMSHELL DREDGING SDN BHD CS
4815
  • ., telah mengajukan bantahan yang padaintinya sebagai berikut :1Bahwa berdasarkan Penetapan dari Bapak Ketua Pengadilan NegeriJakarta Pusat tertanggal 2 November 2010, Terlawan telah mengajukanpermohonan eksekusi terhadap Terlawan Il yang terdaftar dengan perkaraNomor 06/2012/Eks. juncto ARB Nomor 003 Tahun 2010 tertanggal 19November 2010 berdasarkan Penetapan dari Ketua Pengadilan NegeriJakarta Pusat tertanggal 2 November 2012;Bahwa Pelawan adalah suatu badan hukum Indonesia yang didirikanberdasarkan
    Dan apabila dilanggar oleh TERBANTAH , maka TERBANTAHharuslah dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta ruplah) setiap harinya sampai dengan putusandalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti;Bahwa PEMBANTAH di dalam mengajukan bantahan ini didasarkan padaalatalat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna danberdasarkan ketentuan Pasal 191 R.Bg/180 H.I.R, PEMBANTAH memohonkepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan menuruthukum
    Nomor 003 Tahun 2010 tertanggal 19 November 2010 berdasarkanPenetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 2November 2012 sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyaikekuatan hukum yang tetap dan pasti;Dan apabila dilanggar oleh TERBANTAH I, maka TERBANTAH haruslahdihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp100.000.000,00 (seratusjuta ruplah) setiap harinya sampai dengan putusan dalam perkara inimempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti;PRIMAIR :Menerima dan mengabulkan BANTAHAN
    Menyatakan bantahan Pembantah tidak jelas dan kabur;Halaman 4 Putusan Nomor 327/PDT /2017/FT DKI.2. Menyatakan bantahan Pembantah a quo tidak dapat diterima (NietOntvankelijk Verklaara);3.
    Mengabulkan seluruh bantahan dari Pembanding semula Pembantah;2.
Putus : 24-05-2017 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 209 K/Pdt/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — AANG ERIYATI vs Ny. MARTHA CHRISTINA, dk
3532 Berkekuatan Hukum Tetap
  • . , T.l. 2 dan T.1. 3)tersebut di atas, telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht vangewijsde) dan telah dimenangkan oleh Terlawan ;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusattelah memberikan Putusan Nomor 77/PDT.BTH/2015/PN.JKT.PST. tanggal 9September 2015 dengan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Terbantah untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang tidak benar;Menolak bantahan Pelawan untuk seluruhnya;Menghukum Pelawan
    samasekali tidak pernah menyebutkan dan menjelaskan berapa luas tanahyang dibelinya tersebut apalagi asalnya merupakan sebagian daribekas milik adat verponding Indonesia Nomor 68/745 L./919 pajaktahun 19601964.Bahwa ketidakjelasan luas tanah yang dibeli Terbanding dahuluTerlawan sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 16/SENEN/1995tanggal 8 Mei 1995 selalu dipertanyakan Pemohon Kasasi dahuluPembanding/Pelawan sebagaimana dalam Surat Ref.O2/PN.Jkt.Pst/PS/II/2015 tanggal 17 Februari 2015 Hal: perlawanan/Bantahan
    Sedangkan persoalan mengenai letakObjek dan tluas' tanah yang diaku~= milik TermohonKasasi/T erbanding/Penggugat sekarang Termohon Kasasi/Terbanding /Terlawan yang telah dikuatkan oleh sejumlah buktimalah tidak dipertimbangkannya sama sekali, padahal hal itumerupakan inti persoalan yang sebenarnya perlu dikaji secaramendalam agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan eksekusi.Bahkan Termohon Kasasi I/Terbanding I/Terlawan dalam pembuktianperkara bantahan Nomor 77/Pdt.BTH/2015/PN.JKT.PST tanggal
    Pusat tidak salah menerapkanhukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Hasil Pemeriksaan Setempat batasbatas suatu tanah itu bisasaja berubah sesuai perubahan/mutasi kepemilikan dari batas tanah yangdisengketakan, akan tetapi objek sengketa sama dan tidak berbeda;Bahwa objek sengketa diberi status tertentu berdasarkan putusan yangtelah berkekuatan hukum tetap (Putusan Nomor 227/Pdt.G/2009/Pn.Jkt.Pst joPutusan Nomor 178/Pdt/2011/PTDKI jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor1306 K/Pdt/201 2:Bahwa bantahan