Ditemukan 1900 data
Terbanding/Penggugat : HJ. Mirawati Muchdar, Dk
25 — 19
TAN AI NJO
Tergugat:
1.FERDI HARTONO
2.PT. Bank Negara Indonesia Tbk. PT. Bank Negara Indonesia Sentra Kredit Kecil Magelang
3.EDWARD WARMA RAYA, S.H.
4.MARGARETHA RETNANING ADJI, S.H.
Turut Tergugat:
Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta
48 — 15
PT. INJATAMA
Tergugat:
PT. PELAYARAN BORNEO KARYA SWADIRI
189 — 107
BASORI
Tergugat:
1.MUTIK
2.KEPALA CABANG PT. ASTRA SEDAYA FINANCE kantor cabang SURABAYA
3.KEPALA CABANG DEALER AUTO DUA RIBU JOMBANG
4.FITRI PURWANTININGSIH
80 — 30
HERMAN
Tergugat:
1.MURSALIM ACHMAD
2.IMRANA
Turut Tergugat:
Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Makassar
110 — 46
MENGADILI:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 43 tertanggal 26 Februari 2021 dan Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) Nomor 44 tertanggal 26 Februari 2021;
- Menyatakan bahwa Tergugat 1 bersama dengan Tergugat 2 telah ingkar janji / Wanprestasi;
- Menyatakan Penggugat (HERMAN) adalah pemilik sah atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di
Terbanding/Penggugat : SANUSI SUKIANDJOJO
101 — 1
792 — 748 — Berkekuatan Hukum Tetap
BankUmum Nasional dari Siam Partners Limited yang sebelumnya mengambilalih piutang tersebut dari Badan Penyehatan Perbankan Nasionalberdasarkan Akta Perjanjian Pengalinan Piutang (Cessie) No. 03 tanggal 12Maret 2003 yang dibuat di hadapan Hari Suprapti Suwarno, SH, Notaris diJakarta (bukti P.2a) yang diubah dengan Akta Perubahan Atas PerjanjianPengalinan Piutang (Cessie) No. 05 tanggal 10 September 2003 yangdibuat di hadapan Dian Em Hernani, SH., Notaris pengganti dari HariSuprapti Suwarno, SH, Notaris
Majelis Hakim telah keliru dan khilaf dalam menilai sifat hutang yangterbukti dipersidangan berdasarkan pembuktian.Bahwa pembuktian di persidangan Termohon Peninjauan Kembali telahmengajukan bukti berupa Akta Perjanjian, Pengalihan Piutang (Cessie)No. 03 tanggal 12 maret 2003 (Vide Bukti P.2a) yang diubah dengan AktaPerubahan Atas Perjanjian Pengalinan Piutang (Cessie) No. 05 tanggalHal. 17 dari 23 hal. Put.
) No. 03 tanggal 12 Maret 2003(Vide Bukti P2a) yang diubah dengan Akta Perubahan Atas PerjanjianPengalihan Piutang (Cessie) No. 05 tanggal 10 September 2003 (VideBukti P2b) tidak sah dan batal demi hukum dan tidak mengikat debitur ;Berdasarkan bukti baru tersebut, semakin jelas kepailitan yang diajukan olehTermohon Peninjauan Kembali tidak sah dan tidak berdasar hukum dansewenangwenang.
Tjahja Sari berdasarkan AktaPerjanjian Pengalinan Piutang (Cessie) No. 449 tanggal 28 Juli 2004 (bukti P 1)atas sebagian utang CV. Tjahja Sari kepada Bank Umum Nasional ;bahwa utang CV.
Tjahja Sari kepada Bank Umum Nasional kemudiandiambil alih oleh BPPN dan kemudian Siam Partners Limited mengambil alihpiutang tersebut dari BPPN berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) No. 03 tanggal 12 Maret 2003 (lihat butir 2 posita permohonanPemohon) ;bahwa dari posita Pemohon tersebut tidak jelas dasar hukum hubunganantara Termohon dengan Pemohon, apakah pengalihan tersebut berdasarkansubrogasi (Pasal 1400 KUH Perdata) ataukah berdasarkan Cessie (suatuperbuatan pemindahan suatu
173 — 57
210 — 605 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tagihan No.002/PEGP/I99 tanggal 11 Januari 1999, selanjutnya disebut PerjanjianCessie telah diperjanjikan pengalihan/cessie tagihan Tergugat terhadap PTBank Dagang Negara Indonesia Tok. dan PT Bank Umum Nasional Tbk.
Eksepsi Peremptoir: Perjanjian Cessie telah dibatalkanBahwa Penggugat telah mendalilkan gugatannya berdasarkan ketentuanPasal 3 Perjanjian Pengalinan/Cessie Tagihan No. 002/PEGP/I99tanggal 11 Januari 1999, padahal berdasarkan Surat Keputusan BPPNNo. 423/BPPN/1099 tertanggal 15 Oktober 1999 PerjanjianPengalihan/Cessie termaksud telah dibatalkan Perjanjian PenyelesaianNo. 007/BB/CL/VI/1999 dan Perjanjian Penyelesaian No.008/BB/CL/VI/1999, dengan demikian perjanjianperjanjian yangdijadikan dasar gugatan
obscuur(samar), karena di dalam gugatan Penggugat yang berdasarkan padaperjanjian cessie termaksud sama sekali tidak menguraikan keterkaitanTergugat Il, dengan demikian Tergugat II sepatutnya dikeluarkan sebagaipihak dalam perkara ;3.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1688 K/Pid/2000 atas namaTerdakwa Joko Soegiarto Tjandra (bukti PK2) ;Kedua bukti tersebut belum pernah diajukan dalam perkara a quo ; Bahwa pertimbangan hukum dalam perkara No. 156/Pid.B/2000PN.JAK.SEL (bukti PK1) yang dikuatkan dengan putusan No.1688 K/Pid/2000 (bukti PK2) yang menerangkan dengan detailmengenai cessie, terbukti bahwa Perjanjian Cessie No. 002/PEGP/199 tanggal 11 Januari 1999 yang ditandatangani olehTermohon Peninjauan Kembali dengan Pemohon PeninjauanKembali
adalah sah dan mengikat serta telah sesuai denganketentuan Pasal 1320 KUHPerdata dan telah memenuhi asaskepatutan dalam masyarakat dan rasa keadilan, di samping ituhubungan hukum cessie tersebut merupakan pacta sunt servandasehingga tunduk pada ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata ; Bahwa dari pertimbangan hukum judex facti maupun judex yurissebagaimana dimaksud bukti PK1 dan bukti PK2, jelas terbuktibahwa dengan penandatanganan akta cessie saja, cessie sudahselesai, sudah sah, artinya sudah sah dioperkan
115 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
652 — 380 — Berkekuatan Hukum Tetap
218 — 154
SUPRIYANTO Penerima Pengalihan Piutang (Cessie) dari PT. OTOMAS MULTIFINANCE
Supriyanto Penerima Pengalihan Piutang (cessie) Dari PT.Otomas Multifinance, bertempat tinggal di GrandPanglima Polim Kav. 30, JI Panglima PolimRT/RW : 002/001, Pulo Kebayaran Baru, Jakarta,Kel.
OTTOMAS MULTIFINCE DiGraha Cibinong, Jl.Raya Bogor, Cirimekar Jawa Barat 16917 dan AssetAsset Milik J.SUPRIYANTO Penerima Pengalihan Piutang (Cessie) dari PT. OTOMASMULTIFINANCE. Beralamat: Grand Panglima Polim Kav. 30, JI PanglimaPolim RT/RW : 002/001, Pulo Kebayaran Baru;Bahwa Para Tergugat harus mengembalikan sertifikat Hak Milik No, 1003,Luas tanah 60 M2, berikut bagunan diatas, terletak di Perum Pora BojongGede Jalan. Lampung II Blok F2 RT/RW : 001/015 Kel/Kec. TajurHalang Kab.
Fotokopi sesuai dengan asli Surat dari Otomas Multifinance No. 0176/OMFPEM/SRT/II/2020, Pemberitahuan Pengalihnan Piutang (Cessie), diberitanda bukti P5;6. Fotokopi sesuai dengan asli Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang(Cessie) dari J Supriyanto, diberi tanda bukti P6;7. Fotokopi dari fotokopi Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah KotaBogor Rumas Sakit Umum Daerah Kota Bogor, diberi tanda bukti P7;8. Fotokopi dari fotokopi dari Rumah Sakit Citama Surat Lepas Rawat, diberitanda bukti P8;9.
Periksa ulang Dahak, diberi tanda bukti P9;Menimbang, bahwa selain bukti Surat tersebut, Penggugat juga telahmengajukan 2 (dua ) orang saksi yang pada pokoknya memberikanketerangan sebagai berikut:1.Saksi Agusto Paisal, dibawah sumpah pada pokoknya memberikanketerangan sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Penggugat II karena saksiadalah suami dari Keponakan Penggugat I; Bahwa saksi tahu dengan Tergugat dan Tergugat II karena saksi yangmeminjam uang kepada Tergugat dan membeli Cessie
306 — 152
Menyatakan surat ikatan perjanjian pelunasan cessie tanggal 5 Nopember 2007 dan Akta penegasan perjanjian pelunasan cessie no.27 tanggal 29 Agustus 2014 adalah sah dan mengikat; 5. Menyatakan 2 asset jaminan cessie berupa sertifikat hak milik No.08 / Kel Bibis, seluas 14.204 M2, gambar situasi No.3162/1990 atas nama Suhendro Tjipto terletak di jalan Margomulyo 3A dan sertifikat hak milik No.09/Kel.
Bahwa Penggugat adalah pemegang cessie (cessionaries) atas namaTergugat (PT.ACE METAL INDONESIA) sebagai Peminjam/Cessusberdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor: 11tanggal 11 Nopember 2003 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) tanggal 6 Mei 2004 Nomor: 07, yang keduanya di buat olehdan di hadapan P. SUTRISNO A. TAMPUBOLON, Notaris di Jakarta,dan telah diterangkan yang menjadi jaminan Cessie yaitu; e Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 09/Kel .
Cessie atas jaminan Sertifikat Hak GunaBangunan Nomor: 09/kel.
Bibis seluas 26.300 M2; Bahwa namunterhadap pelunasan pembayaran Cessie tahap keduasebesar Rp. 3.000.000.000, (tiga milyar rupiah) yang mana atas 2(dua) asset jaminan cessie berupa Sertifikat Hak Milik Nomor :08/Kel. Bibis dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 09/Kel. Bibis....
jaminan tersebut telah benarbenarmenjadi milik sah pemegang cessie secara hukum.
, dengan jaminan cessie berupa 3 sertifikat hak atastanah, dan diperjanjikan pula untuk mengadakan Roya terlebih dahulu atas 3asset Jaminan cessie tersebut.
Menik Rachmawati
Tergugat:
Tiono
Turut Tergugat:
Roy Pudyo Hermawan, SH
141 — 47
Besar nominal pembagian keuntungan kerjasama cessie dihitung daritotal piutang yang telah selesai dan tuntas tertagih dari Para Debiturdikurangi dengan nominal kerjasama cessie sebesarRp.12.100.000.000, (dua belas milyar seratus juta rupiah) dandikurangi pula biaya pengurusan cessie.4.
Biaya pengurusan cessie a quoRp. 5.000.000.000,c. Biaya terkait penanganan perkara a quoRp. 200.000.000,Kerugian Immateriil (moral) :a.
Besar nominal pembagian keuntungankerjasama cessie dihitung dari total piutang yang telah selesai dan tuntastertagin dari Para Debitur dikurangi dengan nominal kerjasama cessiesebesar Rp.12.100.000.000, (dua belas milyar seratus juta rupiah) dandikurangi pula biaya pengurusan cessie.
Pembagian keuntungan atas kerja sama cessie dengan komposisi 25%untuk Penggugat dan 75% untuk Tergugat.3.
Bukti P1tidak membuktikan adanya perjanjian biaya pengurusan cessie yangditanggung oleh Tergugat sebanyak Rp.5.000.000.000, (lima milyar) sertabagi keuntungan 25% untuk Penggugat dan 75% untuk Tergugat dari hasilpengurusan cessie.
277 — 150
Saksi YUSI INDAH PUSPITA;e Bahwa saksi adalah karyawan Notaris & PPAT Dyah NuswantariEkapsari, SH., Msi sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang;= Bahwa saksi ditugasi oleh Notaris tersebut untuk mengurus perjanjianpengalihan piutang ( Cessie ) antara PT Bank Tabungan Negara/ BTN(Persero) Surabaya selaku penjual dengan Peter selaku pembelisebagamana tertuang dalam akta Cessie no. 257 tanggal 29 Oktober2015 yang dibuat oleh Notaris & PPAT Dyah Nuswantari Ekapsari, SHMsi ; Bahwa Notaris & PPAT Dyah
Bank Tabungan Negara) mengalihkan piutang (cessie) atas namaTergugat kepada Penggugat.
Bank Tabungan Negara (Persero) Surabaya telahmengadakan Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) dengan Peter (Penggugat)Nomor 257 yang dibuat dihadapan Notaris & PPAT Dyah Nuswantari Ekapsari,SH, Msi (vide bukti P 5);Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah PerjanjianPengalihan Piutang (Cessie) tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan aturandan prosedur yang benar, sehingga cessie tersebut sah dan mempunyai akibatkepada debitur;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 613 Kitab UndangundangHukum
mengirimkan surat pemberitahuan mengenaiperjanjian pengalihan piutang ( Cessie) pada Somasi dan Somasi Ilkepada debitur ;e Bahwa Peter sebagai kreditur baru juga telah melakukan pemberitahuanmengenai Cessie dan melakukan penagihan kepada Debitur Andi ArifuddinKamisi dan isterinya Inviolata Arifuddin;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi tersebutPengalihan Piutang (Cessie) dari PT.
kekuatan hukum, karena Pengalihan Piutang (Cessie) tersebuttelah sesuai dengan Pasal 613 Kitab Undangundang Hukum Perdata danperjanjian tersebut telah pula memenuhi kriteria dalam Pasal 1320 dan Pasal1338 Kitab Undangundang Hukum Perdata;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, oleh karena itupetitum nomor 2 menyatakan sah menurut hukum perjanjian pengalihanpiutang (cessie) antara Penggugat dengan PT.
177 — 31
Melakukan penjualan kembali atas Cessie kepada pihak ketiga lainnya;2.
dan/atau membuat AJB PiutangNomor 504 dan Akta Peralinhan Piutang (Cessie) Nomor 50.
,M.H. selaku kuasa hukumdari Robet selaku pemegang Hak Cessie sebelum Tergugat .
, karena penyerahan piutang adalahmerupakan hal yang terpenting dalam pengalihan cessie.
kembaili.Jadi secara garis besarnya cessie intinya adalah penyerahan, ketika sudahdilakukan akte penyerahan maka cessie sudah berlangsung, karena untukmendaftarkan pengalihan hak kalau dilelang, dasarnya adalah akte penyerahanpiutang (cessie).
112 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
Suatu hal tertentu bahwa perjanjian pengalihan hutang (Cessie Nomor28) merupakan hal tertentu;4.
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kantor WilayahBadan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Barat Nomor 1026/1932/VV2012 tertanggal 17 Juni 2013, perihal pencatatan : Cessie Nomor 28;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala KantorWilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Barat Nomor 1026/1932/VV2012 tertanggal 17 Juni 2013, perihal: pencatatan Cessie Nomor 28;4.
;Berdasarkan dalil Penggugat tersebut, kerugian Penggugat adalah dirinyamerasa terancam kehilangan hak atas tanahnya akibat pencatatan AktaPerjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 28 tanggal 12 Agustus2009. Pertanyaan yang timbul adalah jika tidak dilakukan pencatatan AktaPerjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 28 tanggal 12 Agustus2009 apakah Penggugat tidak akan terancam kehilangan hak atastanahnya?
Nasional Propinsi Jawa Barat Nomor 1026/1932/VV/2013 tanggal 17 Juni 2013 perihal Pencatatan Cessie Nomor 28;Halaman 19 dari 26 halaman.
Bahkan perlu untukdiketahui Majelis Hakim Tingkat Kasasi yang memeriksa perkara a quo,adapun terkait Cessie Nomor 28 hingga saat ini keabsahannya sedangdiperiksa oleh lembaga peradilan, sebab terdapat cacat hukum pada saatpelaksanaan Cessie dari PT.
PT. SARANG TAWON SUKSES ABADI
Tergugat:
1.PT. MURNI ALDANA MANAJEMEN
2.PT. BANK RABOBANK INTERNATIONAL INDONESIA
Turut Tergugat:
KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
288 — 84
) terhadap PENGGUGAT kepadaInvestor, dalam hal ini TERGUGAT I.Pengalihan piutang (cessie) tersebut telah dilakukan oleh TERGUGAT IIdan TERGUGAT secara sah dan sempurna berdasarkan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku melalui Akta PenyerahanPiutang (Cessie) Nomor 167 tanggal 26 November 2019 (untukselanjutnya disebut Akta Cessie).
) dapatmenjadi sah dan mengikat pihak Debitor, maka Akta Cessie tersebutharus:103.1.
).Dengan telah diberitahukannya Debitor mengenai pengalihan piutang(cessie) oleh TERGUGAT II melalui Surat Pemberitahuan PenyerahanPiutang (cessie), maka berdasarkan Pasal 613 KUHPerdata, pengalihanpiutang (cessie) yang dilakukan oleh TERGUGAT dan TERGUGAT IItelah sah menurut hukum dan mengikat Debitor.Halaman 40Putusan Perdata Gugatan Nomor 777/Pdt.G/2020/PN.Mdn.108.109.110.111.PARA TERGUGAT juga menolak dengan tegas bahwa pengalihan piutang(cessie) yang dilakukan oleh TERGUGAT II kepada TERGUGAT
,dalam bukunya yang berjudul Doktrin Subrogasi, Novasi, Cessie,Kencana, Penerbit Kencana, 2005, halaman 102:HFA Vollmar membedakan antara Cessie dan Subrogasibahwa:a. Cessie selalu terjadi karena Perjanjian:b Cessie selalu diperlukan suatu akta;Cc Dalam cessie peranan Kreditor mutlak diperlukan;d. Cessie dapat didasarkan atas berbagai peristiwa perdata;eCessie hanya berlaku kepada debitor setelah adanyapemberitahuan.Ahli Hukum Dr.
PENGGUGAT tidak memiliki hak apapun untuk mengajukanpembatalan atas Akta Cessie.
Achmad Fadillah
Tergugat:
Anthony Octora
Turut Tergugat:
1.Pimpinan Consumer Recovery Asset Disposal PT. BANK CIMB NIAGA
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR
121 — 75
- Menyatakan bahwa Tergugat , Turut Tergugat dan Turut Tergugat I telah dipanggil dengan sah dan patut untuk datang menghadap di persidangan namun tetap tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Akta Perjanjian Pengalihan (Cessie) Piutang antara Penggugat sebagai Pembeli Cessie dan Turut Tergugat sebagai penjual cessie, sebagaimana sesuai dengan Akta Perjanjian Cessie tersebut termasuk
Bahwa tanah dan bangunan tersebut Penggugat beli melalui pembelian cessie dariTurut Tergugat pada tanggal 24 Oktober 2018 sebagaimana bukti pembelian berupaAkta Perjanjian Pengalihan (Cessie) PiutangNomor 08 pada tanggal 24 Oktober2018 yang dibuat oleh Notaris Saifudin Zuhri, SH, M.Kn.. Bahwa jumlah hutang Tergugat I kepada Turut Tergugat adalah sebesarRp.824.852.484,11.
Turut Tergugat dapatmengalihkan kepemilikan kepada pihak ketiga apabila Tergugat I tidak dapatmelakukan pembayaran dengan melalui penjualan cessie.. Bahwa sampai dengan batas waktu jatuh tempo kewajiban dari Tergugat I kepadaTurut Tergugat, ternyata Tergugat I tidak dapat memenuhi kewajibannya kepadaTurut Tergugat, maka cessie berikut tanah dan bangunan sebagai jaminan tersebutdapat dialihkan kepemilikannya kepada pihak ketiga..
Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Akta PerjanjianPengalihan (Cessie)Piutang antara Penggugat sebagai Pembeli Cessie dan Turut Tergugat sebagaiPenjual Cessie, sebagaimana sesuai dengan Akta Perjanjian Pengalihan (Cessie)Piutang No. 08 tanggal 24 Oktober 2018 dimana Cessie tersebut termasuk didalamnya sebuah jaminan atas tanah dan bangunan dikenal umum di PerumahanGriya Cendekia Blok D1 No.54, Desa Curug ,Kecamatan GunungSindur,Kabupaten Bogor;4.
M.Kn;Menimbang, bahwa Penggugat mengaku menguasai objek sengketa tersebut diatas melalui pembelian cessie dari Turut Tergugat I pada Tanggal 24 Oktober 2018sebagaimana Bukti Pembelian berupa Akta Perjanjian Pengalihan (Cessie) PiutangNomor 08 pada Tanggal 24 Oktober 2018 yang dibuat oleh Notaris Saifudin Zuhri S.H.M. Kn.
Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Akta Perjanjian Pengalihan(Cessie) Piutang antara Penggugat sebagai Pembeli Cessie dan Turut Tergugatsebagai penjual cessie, sebagaimana sesuai dengan Akta Perjanjian Cessietersebut termasuk di dalamnya sebuah jaminan atas tanah dan bangunan dikenalumum di Perumahan Griya Cendikia Blok D1 No.54 Desa Curug, KecamatanGunung Sindur Kabupaten Bogor;Halaman 9 dari 11 Putusan Nomor22/Pdt.G/2019/PN Cbi4.
176 — 92
- Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Jual-Beli Piutang No.123 tertanggal 16 Mei 2016 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor : 124 tertanggal 16 Mei 2016 berikut jaminan kebendaannya berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 208/ Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara, Luas 384 M2,atas nama : Drs.ARMYN yang ada pada Penggugat
Bahwa PENGGUGAT berdasarkan Akta Perjanjian JualBeli Piutang No.123tertanggal 16 Mei 2016 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)No.124 tertanggal 16 Mei 2016, telah membeli Piutang, dimana dalamperjanjian itu. disebutkan bahwa PT.Bank Tabungan Negara (Persero)bertindak selaku Penjual Piutang dan PENGGUGAT selaku Pembeli. (AktaPerjanjian JualBeli Piutang Bukti P2, dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) Bukti P3);3.
Hak piutangdianggap telah berpindah pada waktu akta cessie itu dibuat, jadi tidak pada waktuakta itu diberitahukan pada siberutang ;Menimbang, bahwa secara singkat, dapat diketahui bahwa cessie merupakanpenggantian orang yang berpiutang lama dengan seseorang berpiutang baru (Vide:Permasalahan Cessie dan Subrogasi Klinik Hukumonline.com. awal klik Rabu 21desember 2011, Diana Kusumasari,SH,.MH) ;Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 613 KUHPerdata dihubungkandengan pendapat Prof.Subekti sebagaiman
diuraikan diatas, Majelis Hakimberpendapat bahwa Cessie adalah pengalihan hak tagih/ piutang dari kreditor lamaPutusan Gugatan Perdata Nomor : 309/Pdt.G/2017/PN.Madn.Halaman 18kepada kreditor baru berdasarkan suatu peristiwa hukum, dan dilakukan dengansuatu akta otentik, pemindahan berlaku terhadap Debitor apabila akta cessie tersebutdiberitahukan padanya secara resmi (betekend) dan Hak Tagih Piutang dianggaptelah berpindah pada waktu akta cessie itu dibuat, bukan pada waktu akta itudiberitahukan
pada sidebitor, sehingga agar Cessie dapat dinyatakan sah menuruthukum, maka harus memenuhi syarat syarat, sebagai berikut ;1.
Jual Beli Piutang Nomor 123, Tanggal 16 Mei 2016 danPerjanjian Pengalinan Piutang (Cessie) Nomor 124, Tanggal 16 Mei 2016 tersebutdinyatakan telah memenuhi syarat syarat syahnya perjanjian ;Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan apakah Pengalihan Tagihan/Piutang (Cessie) tersebut dapat dinyatakan sah secara hukum ?