Ditemukan 3003 data
238 — 85
sABi Min PH dddJeRryfapPdnghasilan Pasal 26TanapPajakPdkabinSenake tnenjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan PajakPPh Pasal 26 sebesar Rp 15.724.124.902,00;Mbahbyt Caktranokngdangan, Terbanding mengemukakan bahwa terkait dengan PPh Pasal 26 Terbandingmenemukan pembayaran kepada pihak Corpro system limited, pembayaran mengenai sewa dan jasaoperasional, kemudian pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat menunjukan SKD sehinggatidak dapat diterapkan P3B
karena tidak adanya SKD. bahwa kontrak antara Pemohon Banding denganCorpro system limited tersebut masa perjanjiannya adalah 3 tahun sejak 6 September 2006 sehingga telahmelewati masa time test 183 hari, karena hal itu maka seharusnya telah ada BUT di Indonesia, akan tetapikarena belum ada BUT di Indonesia maka Tim Peneliti menyimpulkan bahwa Pemohon Banding jugaberkedudukan sebagai BUT, sehingga berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 26 ;bahwa menurut Terbanding pada saat pemeriksaan di dalam P3B
antara Indonesia dengan Inggris tidakdiatur mengenai sewa dan Pemohon Banding tidak memberikan COD sehingga menurut Terbanding yangberlaku adalah aturan domestik Indonesia yaitu PPh Pasal 26 dengan tarif 20% ;bahwa menurut pendapat Terbanding jika tidak diatur dalam P3B maka menggunakan UndangUndangDomestik; sedangkan menurut Pemohon Banding jika tidak diatur dalam P3B maka tidak perludikenakan;Mbahbyet fededhonpBarliggan Pemohon Banding baik Neraca/Laporan Keuangan tidak pernah mengadakanpemakaian
antara Indonesia Inggris tidak diatur mengenai sewa dan Pemohon Banding tidak memberikan COD sehingga menurutTerbanding yang berlaku bukan P3B tetapi aturan domestik yang ada di Indonesia yaitu UU PPh(UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan) sebagai objek PPh Pasal 26 dengantarif 20% ;bahwa sebaliknya Pemohon Banding menyatakan karena sewa tidak diatur dalam P3B Indonesia Inggris, maka sewa yang dibayarkan kepada Corpro Inggris tidak dikenakan pajak di Indonesia;bahwa atas peran
Ketentuanyang berlaku terkait laba usaha dan BUT adalah sebagai berikut :bahwa berdasarkan Article 7.1 P3B Indonesia Inggris diatur bahwa :The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless theenterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situatedtherein.
105 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kepala KPP yang melegalisasi foto copytersebut wajib memegang aslinya".Bahwa Pasal 1 P3B IndonesiaBelanda, menyatakan: "Persetujuan iniberlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu ataukedua Negara":Bahwa Pasal 4 ayat (1) P3B IndonesiaBelanda, menyatakan: "Untukkepentingan persetujuan ini, istilah "penduduk salah satu Negara" berartisetiap orang/badan yang, menurut perundangundangan Negara tersebut,dapat dikenakan pajak di Negara tersebut berdasarkan domisilinya, tempatkediamannya
IndonesiaBelanda adalah "Untukpenghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yangberkenaan dengan pajak atas penghasilan";Bahwa Pasal 24 ayat (1) P3B IndonesiaBelanda, menyatakan: "Dalammengenakan pajak terhadap para penduduknya, masingmasing Negaradiperbolehkan untuk memasukkan unsurunsur penghasilan yang menurutketentuanketentuan dalam Persetujuan ini dapat dikenakan pajak di Negaralainnya ke dalam jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak";Bahwa Pasal 24 ayat (4) P3B IndonesiaBelanda
Putusan Nomor 241/B/PK/PJK/2013Pajak Berganda (P3B) yang paripurna dengan Indonesia, maka WajibPajak tersebut secara langsung dapat menikmati fasilitas penurunan tarif.Padahal menurut P3B yang bersangkutan, Wajib Pajak dalam negeri darinegara mitra perjanjian, dapat menikmati pengurangan tarif apabila WajibPajak tersebut adalah beneficial owner" dari penghasilan berupa Dividen,Bunga dan Royalti, yang berkenaan.
(2) P3B IndonesiaBelanda, dapat diambilkesimpulan bahwa istilah yang tidak didefinisikan atau tidak ada batasandalam P3B IndonesiaBelanda mempunyai makna sesuai denganketentuan perpajakan domestik negara yang bersangkutan.Bahwa dalam kasus ini, untuk dapat menerapkan fasilitas tarif ataspembayaran bunga kepada penduduk Belanda sesuai ketentuan Pasal 11P3B IndonesiaBelanda, maka harus dilakukan pengujian apakah DFBVselaku penerima bunga merupakan Beneficial Owner (pemilik manfaat)atau bukan.
Bahwa kebijakan domestik Indonesia yang tidak memberikan manfaattarif 10% sesuai Pasal 11 ayat (4) P3B IndonesiaBelanda tidak dapatdianggap bahwa pihak Indonesia sudah melanggar P3BIndonesiaBelanda pihak yang sebenamya berhak (Beneficial Owneryang merupakan resident Belanda) masih dapat memperolehHalaman 44 dari 48 halaman. Putusan Nomor 241/B/PK/PJK/201339.2.39.3.39.4.manfaat P3B tersebut melalui mekanisme refund atau MAP.
68 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terdapat P3B antara pemerintah Indonesiadan Jepang yang mengatur penggenaan tarif atas objek PPh Pasal 26(4), makadalam penghitungan pajak penghasilan atas suatu kantor perwakilan dagangJepang di Indonesia, harus memperhitungan tarif PPh Pasal 26 sebagaimanadiatur dalam P3B Indonesia Jepang;Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu (KPP BadoraSatu) telah menerbitkan SKPKB PPh Pasal 15 Masa Pajak September 2009 No.00006/241/09/053/11 tanggal 27 Juni 2011 dengan jumlah pajak kurang bayarsebesar
sedangkan 1% merupakanbesamya penghasilan neto;(6) PPh Pasal 26(4) sebesar 20% (untuk negara tanopa P3B dengan Indonesia)dikalikan dengan penghasilan neto setelah pajak;Bahwa Pemohon Banding merupakan kantor perwakilan dagang di Indonesiadari Mitsubishi Corporation yang berdomisili di Jepang, dimana antarapemerintah Indonesia dan Jepang terdapat P3B yang mengatur penggenaantarif atas objek PPh Pasal 26(4) maka dalam penghitungan pajak penghasilanatas suatu kantor perwakilan dagang Jepang di Indonesia
SE2/PJ.03/2008 yaitu sebagai berikut: KeteranganPPh terutang atas penghasilan neto 30% x 1% = 0.30%PPh Pasal 26 (4) tanpa P3B 20% x (10,3)% = 0.14%Tarif Efektif 0.44% Bahwa perhitungan tarif PPh Pasal 15 untuk kantor perwakilan dagang asing diIndonesia (untuk negara P3B dengan Indonesia) adalah sebagai berikut: KeteranganPPh terutang atas penghasilan neto 30% x 1% = 0.30%PPh Pasal 26 (4) dengan P3B 10% x (10,3)% = 0.07%Tarif Efektif 0.37% Bahwa dengan perubahan tarif PPh Badan tahun 2009 menjadi
28%, makaformula tarif efektif PPh Pasal 15 dengan memperhatikan P3B antara Indonesiadengan Jepang adalah sebagai berikut: KeteranganPPh terutang atas penghasilan neto 28% x 1% = 0.280%PPh Pasal 26 (4) dengan P3B 10% x (10,28)% = 0.072%Tarif Efektif 0.352% Halaman 6 dari 20 halaman Putusan Nomor 1070/B/PK/PJK/201 7Bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Pasal 15 masa September 2009seharusnya adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp 508.107.864.954Tarif Efektif (0.352%) Rp 1.788.539.685Jumlah
PJK/201 7Untuk KPD dari negaranegara mitra P3B dengan Indonesia, makabesarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT dari suatuBentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait:a.
174 — 111 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menetapkan tarif Pajak Bunga Dividen dan Royalti / BPT yang berlakuterhadap Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)adalah sebesar 10% (sepuluh persen) sesuai dengan P3B antaraPemerintah Republik Indonesia Kerajaan Belanda, sehingga jumlahPPh Pasal 26 Final yang masih terutang untuk Masa Pajak Januari Desember 2013 adalah nihil dengan perincian sebagai berikut: JumlahUraian US$Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 124,120,678PPh Pasal 26 Yang Terutang 12,412,068Kredit PajakSetoran
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Penerapan tarif pajak atas laba setelah pajak(branch profit tax/PPh Pasal 26 ayat 4) menurut Termohon PeninjauanKembali sebesar 20 % sesuai Pasal 26 ayat (4) UndangUndang PajakPenghasilan (PPh) dan peraturan pelaksanaan terkait, sedangkanmenurut Pemohon Peninjauan Kembali sebesar 10 % (sepuluh persen)berdasarkan P3B (Tax Treaty) antara Pemerintah Republik Indonesiadan Belanda dapat dibenarkan, karena setelah meneliti
Kedua, terlepas dariProduction Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifatG to B yang dasarnya secara umum berlaku tax domestic law,sedangkan P3B merupakan perjanjian G to G yang berlaku internationaltax law, namun di sisi lain sepanjang perjanjian yang telah mengatur PEdalam hubungannya Branch Profit Tax atau additional tax akan berlakusebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir Production Sharing Contract(PSC), dan berlaku secara equilbrium dimana Production SharingContract (PSC) secara
Sedangkan P3B mengatur bahwa pembebananatas pemberlakuan pembagian perpajakan secara seimbangsehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat dariHalaman 6 dari 11 halaman. Putusan Nomor 506/B/PK/Pjk/2019perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit, yang sudah barangtentu. mempunyai yuridiksi dan tunduk pada regulasi konvensiinternasional.
P3B yang secara mutatisHalaman 8 dari 11 halaman.
266 — 107
SE03/PJ.101/1996tanggal 29 Maret 1996 bahwa berdasarkan P3B yang berlaku pada umumnya imbalan atasjasa yang diterima atau diperoleh WPLN merupakan laba usaha sehingga pengenaanpajaknya hanya dapat dilakukan di Indonesia apabila WPLN tersebut melakukan jasa diIndonesia melalui suatu BUT di Indonesia.
Pasal 7 P3B tersebutmenegaskan bahwa laba suatu perusahaan yang berkedudukan di Australia hanya akandikenakan pajak di Australia, kecuali jika Kingloc menjalankan usaha di di Indonesiamelalui suatu BUT di Indonesia. Hal ini juga dipertegas oleh Direktur Jenderal Pajakdengan Surat Edaran No.
SE03/PJ.101/1996 bahwa berdasarkan P3B yang berlaku padaumumnya imbalan atas jasa yang diterima atau diperoleh WPLN merupakan laba usahasehingga pengenaan pajaknya hanya dapat dilakukan di Indonesia apabila WPLN tersebutmelakukan jasa di Indonesia melalui suatu BUT di Indonesia.
SE03/PJ.101/1996 bahwa berdasarkan P3B yang berlaku padaumumnya imbalan atas jasa yang diterima atau diperoleh WPLN* merupakan laba usahasehingga pengenaan pajaknya hanya dapat dilakukan di Indonesia apabila WPLN tersebutmelakukan jasa di Indonesia melalui suatu BUT di Indonesia.
247 — 202
Pengenaan Pajak;Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran = sebesarRp202.277.190.810,00 karena merupakan transaksi royalti atas transaksi PemohonBanding ke Australian and New Zealand Banking Group sedangkan menurutPemohon Banding transaksi tersebut merupakan pembayaran atas jasa pendukungbisnis bagi kegiatan Pemohon Banding yang diberikan oleh Australia and NewZealand Banking Group yang menurut Pemohon Banding pembayaran jasa tersebutmasuk Pasal 7 ayat 1 dari Tax Treaty (P3B
Tersebut termasuk dalam kritertia Royalty sebagaimana dimaksud dalam pasal12 ayat (3) huruf b P3B IndonesiaAustralia.bahwa Terbanding berpendapat koreksi sebesar Rp202.277.190.810,00 merupakan objek sengketapenafsiran (yuridis fiskal); Menurut Pemohon Banding pembayaran kepada Australia and New Zealand Tid. Termasuk pembayaranatas jasa.
Dalam P3B antara Indonesia dengan negaranegara mitra perjanjian (treaty partner), pengertian jasatehnik pada umumnya tercakup secara implisit dalam katakata "furnishing of services" yaitu kegiatanyang dianggap memenuhi kriteria BUT bila telah memenuhi time test.
) antaraIndonesia dengan Australia, dengan alasanalasan sebagai berikut:Dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding yakni Pasal 12 ayat 3 huruf b dan d dari PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda ("P3B") antara Indonesia dan Australia adalah salah dan tidak sesuaidengan fakta yang ada;Kutipan Pasal 12 ayat 3 huruf b dan d dari P3B antara Indonesia dan Australia:The term "royalties" in this Article means payments, whether periodical or not, and however described orcomputed, to the extent to which they
Pasal 7 P3B antara Indonesiadan Australia menyatakan bahwa :"The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprisecarries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated in that otherState.
90 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jika perusahaan (Jepang) menjalankan usahannyaseperti yang dikatakan sebelumnya, laba dari perusahaan itu (Jepang) bisadikenakan pajak di Negara lain itu (Indonesia), tetapi hanya mengenai bagianlaba yang dianggap berasal dari pendirian tetap tersebut (Indonesia);Bahwa mengacu pada ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda(P3B) di atas, Pemohon Banding merupakan Negara yang mempunyaiPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia yangmelakukan kegiatankegiatan terkait dengan
Kantor Perwakilan Dagangyang berasal dari Negaranegara yang mempunyai P38B dengan Indonesiakarena dilindungi oleh P3B (Treaty Protection) di mana seperti telahdikemukakan sebelumnya, jika laba perusahaan luar negeri diperoleh darikegiatan usaha yang dilakukan tidak melalui BUT di Indonesia, maka Indonesiatidak berhak memberlakukan pajak laba usaha tersebut;Bahwa berdasarkan Ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) IndonesiaJepang yang berlaku, disebutkan:Ketentuan P3B Indonesia
dengan Indonesia, makabesarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BranchProfit Tax dari suatu Bentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimanadimaksud dalam P3B terkait;Lampiran:Tarif Branch Profit Tax (Branch Profit Tax) P3B Indonesia denganNegara Mitra (Jepang): 10%;Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S 279/PJ.312/2002 tentangPPh Final Bagi Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia;Angka 4 huruf b:Meskipun kegiatan ekspor barang ke Indonesia dilakukan secaratidak langsung melalui afiliasi yang
Putusan Nomor 1519/B/PK/PJK/201 7Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia Jepang, ditegaskan bahwa laba perusahaan dari salahsatu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negaradomisili perusahaan tersebut, kecuali perusahaan tersebutmenjalankan usaha di Negara lainnya (Negara sumber)melalui suatu Bentuk Usaha Tetap.
kantor pusat KPD, pada dasarnya transaksitersebut terjadi tidak terlepas dari promosi yang telahdilakukan oleh KPD di Indonesia sehingga transaksitersebut merupakan bagian dari ekspor yang dilakukanoleh kantor pusat KPD di Indonesia dan dikenakan PPhFinal Pasal 15.Bahwa tarif Branch Profit Tax dalam P3B Indonesia Jepang adalah sebesar 10%; dengan demikian tarif PPhFinal Pasal 15 yang terutang adalah sebagai berikut:Halaman 34 dari 44 halaman.
62 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kesimpulan :Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas struktur pinjamanPemohon Banding kepada Dupoer Finance B.V. merupakan skemayang abusive dalam rangka menghindari pengenaan pajak yang tinggimenjelang terminasi P3B RIMauritius;Bahwa dengan demikian, Dupoer Finance B.V. bukan merupakanBeneficial Owner dan penghasilan bunga yang diterimanya danPemohon Banding sehingga tidak memenuhi syarat untukmendapatkan manfaat dan P3B RI Belanda;2.
telah dibuat suatuPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan telah diratifikasi olehPemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden nomor 92 Tahun 2003(Lembaran Negara nomor 130 Tahun 2003) tanggal 14 November 2003 yangberlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2004;Bahwa dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiberlaku efektif terhadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangmenyebabkan pengenaan pajak pada atau
Wajid Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dan negaramitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD, danb.
DenganHalaman 24 dari 33 halaman Putusan Nomor 1156/B/PK/PJK/2015demikian, pajak atas penghasilan bunga akan dikenakan olehnegara sumber sesuai dengan tata cara dalam ketentuandomestiknya, namun tarifnya akan disesuaikan dengan. tarifsebagaimana ditentukan dalam P3B apabila penerima bungaadalah resident dari Negara yang membuat P3B dan penerimabunga tersebut adalah Beneficial Owner.Bahwa berdasarkan Bab II DefinisiDefinisi, Pasal 3 ayat (2)Pengertianpengertian Umum, P3B antara Pemerintah RI denganPemerintah
Transaksi dengan struktur/ skema yang format hukumnya (legalform) berbeda dengan substansi ekonominya (economicsubstance) sedemikian rupa dengan maksud sematamatauntuk memperoleh manfaat P3B, atauc.
51 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kesimpulan :bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas struktur pinjamanPemohon Banding kepada Dupoer Finance B.V. merupakan skemayang abusive dalam rangka menghindari pengenaan pajak yang tinggimenjelang terminasi P3B RIMauritius;2.
(P3B) dan telah diratifikasi olehPemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden nomor 92 tahun 2003(Lembaran Negara nomor 130 tahun 2003) tanggal 14 November 2003 yangberlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2004;Bahwa dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiberlaku efektif terhadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangmenyebabkan pengenaan pajak pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004;Bahwa ketentuan domestik
Wajid Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dan negaramitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD, danb.
Putusan Nomor 1186/B/PK/PJK/20157s7.6.Tiddidasarkan pada undangundang perpajakan Negaratersebut mengalahkan arti yang didasarkan' padaperundangundangan lainnya dari Negara tersebut;Bahwa dari Pasal 3 ayat (2) P3B Indonesia Belanda tersebutdapat diambil kesimpulan bahwa istilah yang tidak didefinisikanatau tidak ada batasan dalam P3B Indonesia Belandamempunyai makna sesuai dengan ketentuan perpajakandomestik negara yang bersangkutan;Bahwa istilah beneficial owner tidak ditemukan definisinyadalam P3B
Bahwa transaksi yang tidak mempunyai substansiekonomi dilakukan dengan menggunakan struktur/skema sedemikian rupa dengan maksud sematamatauntuk memperoleh manfaat P3B;7.1.3.2. Bahwa transaksi dengan struktur/ skema yang formathukumnya (legal form) berbeda dengan substansiekonominya (economic substance) sedemikian rupadengan maksud sematamata untuk memperolehmanfaat P3B, atau;Halaman 34 dari 38 halaman. Putusan Nomor 1186/B/PK/PJK/201510.11.7.1.3.3.
55 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kesimpulan :bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas struktur pinjamanPemohon Banding kepada Dupoer Finance B.V. merupakan skemayang abusive dalam rangka menghindari pengenaan pajak yang tinggimenjelang terminasi P3B RlMauritius;Halaman 6 dari 35 halaman. Putusan Nomor 47/B/PK/PJK/2016bahwa dengan demikian, Dupoer Finance B.V. bukan merupakanbeneficial owner dan penghasilan bunga yang diterimanya danPemohon Banding sehingga tidak memenuhi syarat untukmendapatkan manfaat dan P3B RI Belanda;2.
(P3B) dan telah diratifikasi olehPemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 92 tahun 2003(Lembaran Negara nomor 130 tahun 2003) tanggal 14 November 2003 yangberlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2004;bahwa dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiberlaku efektif terhadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangmenyebabkan pengenaan pajak pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004;bahwa ketentuan domestik
Wajid Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dan negaramitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD, danb.
Putusan Nomor 47/B/PK/PJK/20167.4.Paws7.6.77.ketentuan domestiknya, namun tarifnya akan disesuaikan dengan tarifsebagaimana ditentukan dalam P3B apabila penerima bunga adalahresident dari Negara yang membuat P3B dan penerima bunga tersebutadalah beneficial owner.Bahwa berdasarkan Bab Il DefinisiDefinisi, Pasal 3 ayat (2)Pengertianpengertian Umum, P3B antara Pemerintah RI denganPemerintah Kerajaan Belanda diatur bahwa untuk kepentinganpenerapan Persetujuan setiap saat oleh salah satu Negara pihak
Bahwa sehubungan dengan maksud dan tujuan dibuatnya P3B Indonesiadengan Belanda maka sudah sewajarnya dilakukan pembuktian atas statusbenar tidaknya bahwa penerima bunga adalah beneficial owner.Halaman 32 dari 35 halaman.
204 — 126
Sesuai dengan penghindaran pajak berganda (P3B) Indonesia Thailand yang menyebutkan bahwa : "Interest arising in a Contracting State and paid to aresident of the other Contracting State may be taxed in that other state", sehingga PemohonBanding melakukan pemotongan PPh 26 atas beban bunga bukan pada saat pencatatan(accrual), melainkan pada saat terjadi pembayaran;bahwa berdasarkan dokumendokumen hukum yang ada dan berdasarkan hasil persidangan,Majelis menyimpulkan bahwa sengketa a quo adalah menyangkut
saat terutangnya PPh Pasal26;bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal26 atas bunga sebesar Rp 11.854.161.789,00 pada Tahun 2007;bahwa Pemohon Banding memotong PPh Pasal 26 untuk bunga yang dibayarkan ke HeadOffice pada saat dibayarkan, hal ini didasarkan pada di argumentasi dari salah satu ketentuandalam P3B Indonesia Thailand (yang selanjutnya dalam putusan ini disebut P3B) yangmenyebutkan bahwa : interest arising in a Contracting State and paid to a
resident of the othercontracting state may be taxed in that other state";bahwa Terbanding berpendapat P3B hanya mengatur hak pemajakan sedang saat terutangnyapajak (pemotongan dan pelaporan) berlaku undangundang domestik dalam hal ini Pasal 8 ayat(4) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan KenaPajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;bahwa Terbanding berpendapat bahwa argumentasi Pemohon Banding sebagaimana tersebut diatas tidak tepat dan tidak
apabila penerimanya beneficial owner dari bunga dimaksud;bahwa dengan mengacu pada Commentary UN Model dan OECD Model, istilah paid (dibayar)mempunyai arti yang luas karena konsep paid (dibayar) berarti pemenuhan kewajiban untukmenyediakan dana kepada kreditur sebagai akibat dari dana yang dipinjam dari kreditur dalamhal ini berupa bunga;bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga dibayarkansebesar Rp 11.854.161.789,00 dalam Tahun 2007;bahwa sesuai Pasal 32A UU PPh, P3B
Indonesia Thailand merupakan lex spesialis yangmengatur hakhak pemajakan dari masingmasing negara yang mengikat diri pada perjanjianitu;bahwa ketentuan berkenaan dengan pengenaan pajak atas bunga dalam P3B Indonesia Thailand sebagai berikut :bahwa dalam Pasal 11 ayat (1) P3B dinyatakan interest arising in a Contracting State and paidto a resident of the other contracting state may be taxed in that other state;bahwa dalam Pasal 11 ayat (2) P3B dinyatakan :However,(a).
324 — 103 — Berkekuatan Hukum Tetap
UndangUndang PPh);b. bahwa oleh karena P3B adalah /ex specialis, maka ketentuan UndangUndang Perpajakan Indonesia yang mengatur hal yang sama namun denganketentuan yang berbeda dengan P3B, tidak berlaku;c.
diakui sendiri oleh Terbanding dalam PER Nomor43/PJ/2011 Pasal 18, bahwa dalam hal ada P3B, status subjek pajakditentukan oleh P3B tersebut.
Dengan kata lain PER Nomor 43/PJ/2011mengakui sendiri bahwa P3B didahulukan;.
Sifat final atau tidak final tidak berpengaruh padakeberlakuan P3B, mengingat sebagaimana telah diuraikan di atas padabagian V.2.b.i., P3B didahulukan dari ketentuan pajak penghasilanIndonesia, dalam hal ini UndangUndang PPh. Sehingga semua pajakpenghasilan, final atau tidak final, yang berdasarkan pada UndangUndang PPh dikesampingkan, dan ketentuan P3B didahulukan;c.
dalamhal adanya P3B;Bahwa selain merupakan asas yang berlaku umumsebagaimana diuraikan di atas, hal ini juga diakui sendirioleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam PER Nomor43/PJ/2011 Pasal 18, bahwa dalam hal ada P3B, statussubjek pajak ditentukan oleh P3B tersebut.Bahwa dengan kata lain PER Nomor 43/PJ/2011 mengakuisendiri bahwa P3B didahulukan;b.
42 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1160/B/PK/PJK/2015Kesimpulan:Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas struktur pinjamanPemohon Banding kepada Dupoer Finance B.V. merupakanskema yang abusive dalam rangka menghindari pengenaanpajak yang tinggi menjelang terminasi P3B RlMauritius;Bahwa dengan demikian, Dupoer Finance B.V. bukanmerupakan beneficial owner dan penghasilan bunga yangditerimanya dan Pemohon Banding sehingga tidak memenuhisyarat untuk mendapatkan manfaat dan P3B RI Belanda;2.
Kepala KPP yang melegalisasi foto copytersebut wajib memegang aslinya;Bahwa Pasal 1 P3B IndonesiaBelanda, menyatakan "Persetujuan iniberlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu ataukedua Negara;Bahwa Pasal 4 ayat (1) P3B IndonesiaBelanda, menyatakan "Untukkepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk salah satu Negara" berartisetiap orang/badan yang, menurut perundangundangan Negara tersebut,dapat dikenakan pajak di Negara tersebut berdasarkan domisilinya, tempatkediamannya
dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiHalaman 14 dari 38 halaman.
Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dannegara mitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD;danb.
Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomidilakukan dengan menggunakan struktur/skemasedemikian rupa dengan maksud sematamata untukmemperoleh manfaat P3B;b. Transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya(legal form) berbeda dengan substansi ekonominya(economic substance) sedemikian rupa dengan maksudsematamata untuk memperoleh manfaat P3B; atauc.
348 — 88
SIPEF, NV memiliki Certificate Of Domicile (COD) dari negaranyasebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak NomorPER61/P3/2009 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antaraPemerintah Indonesia dengan Negara lain.bahwa di dalam P3B antara Indonesia dengan Belgia pada Pasal 14 pada pokoknya menyatakan :Income derived by a resident of a Contracting State in respect of professional services or otheractivities of an independent character shall be
SIPEF N.V tidak memiliki BUT di Indonesia dan tidak tinggal pada suatumasa atau periode melebihi dalam 91 hari sebagaimana yang diatur dalam P3B tersebut sehinggaPemohon Banding tidak boleh melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan yangdiperoleh oleh S.A.
dari Negaranya, sebagaimanadiatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER61/PJ/2009 tentang PenerapanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia dengan Negara Lain.bahwa menurut Pemohon Banding dalam hal ini MJ.Redshaw, BSc.MSc tidak memiliki BUT diIndonesia dan tidak tinggal pada suatu masa atau periode melebihi dalam 91 hari sebagaimana yangdiatur dalam P3B tersebut sehingga Pemohon Banding tidak boleh melakukan pemotongan PPhPasal 26 atas penghasilan yang
Redshaw, BSc,MSc adalah Wajib Pajak Luar Negeri .bahwa angka ke2 dan ke3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE 03/PJ.101/1996Tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang pada pokoknyamenyatakan;2: Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikan kemudahan bagi semua pihak,penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagai berikut :a.
Bentuk Surat Keterangan Domisili adalah sesuai dengan kelaziman di negara tempatWajib Pajak luar negeri berkedudukan, namun sekurang kurangnya harus menyatakanbahwa Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan benar berkedudukan di negaratersebut sesuai dengan ketentuan P3B yang berlaku, disertai dengan tanggal dantandatangan pejabat yang menerbitkan Surat Keterangan Domisili tersebut.c.
95 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jika perusahaan (Jepang) menjalankan usahanyaseperti yang dikatakan sebelumnya, laba dari perusahaan itu (Jepang) bisadikenakan pajak di Negara lain itu (Indonesia), tetapi hanya mengenai bagianlaba yang dianggap berasal dari pendirian tetap tersebut (Indonesia);bahwa mengacu pada ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda(P3B) di atas, Pemohon Banding merupakan Negara yang mempunyaiPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia yangmelakukan kegiatankegiatan terkait dengan
Dagangyang berasal dari negaranegara yang mempunyai P3B dengan Indonesiakarena dilindungi oleh P3B (Treaty Protection) di mana seperti telahHalaman 8 dari 44 halaman.
Putusan Nomor 1517/B/PK/PJK/2017dikemukakan sebelumnya, jika laba perusahaan luar negeri diperoleh darikegiatan usaha yang dilakukan tidak melalui BUT di Indonesia, maka Indonesiatidak berhak memberlakukan pajak laba usaha tersebut;Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) IndonesiaJepang yang berlaku, disebutkan:Ketentuan P3B Indonesia Japan (Tax Treaty);Pasal 5 ayat 1:"Pendirian Tetap" berarti suatu tempat usaha tertentu dimana seluruh atausebagian usaha suatu
dengan Indonesia, makabesarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif branchprofit tax dari suatu Bentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimanadimaksud dalam P3B terkait;Lampiran:Tarif Branch Profit Tax (branch profit tax) P3B Indonesia denganNegara Mitra (Jepang): 10%;Halaman 23 dari 44 halaman.
yang dipergunakan oleh Subjek Pajak LuarNegeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatandi Indonesia, yang dapat berupa salah satunya kantorperwakilan;Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia Jepang, ditegaskan bahwa laba perusahaan dari salah satuHalaman 32 dari 44 halaman.
59 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 butir 2(b) tentang Penerapan PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) menegaskan bahwa "Asli SuratKeterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayarpenghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yangditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempatkedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut."c.
Treaty shopping merupakan suatu bentuk penyalahgunaan P3Bmengingat tindakan treaty shopping dimaksud bertentangan dengantujuan dari pembentukan P3B itu sendiri. Treaty shopping dapat terjadiapabila Wajib Pajak nonresident dari negaranegara pihak pada P3Bberusaha untuk memperoleh manfaat dari suatu P3B dengan mendirikansuatu perusahaan atau institusi legal lainnya di salah satu negara pihakpada P3B sebagai conduit atas penghasilan yang diperoleh di negarapihak lainnya.c.
Berdasarkan fakta dankondisikondisi dalam surat Saudara, tujuan utama dilakukannyarestrukturisasi hutang oleh PT ABC dan XYZ adalah untuk menghindaripengenaan tarif pajak yang lebih tinggi akibat diterminasinya P3BIndonesia dan Mauritius dan untuk mengambil keuntungan dari manfaatyang diberikan oleh P3B negara lainnya maka manfaat dari P3B tidakdapat diberikan.d.
Penyerahan asli Surat Keterangan Domisili hanya merupakan salah satubentuk pengujian untuk meyakinkan apakah pihak yang memanfaatkanfasilitas dalam P3B adalah benarbenar pihak yang berhak.
Apabiladipandang perlu, untuk meyakinkan bahwa penerima penghasilan bungaadalah benarbenar pihak yang berhak menikmati fasilitas yang diberikanoleh P3B, maka dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut melaluiprosedur pemeriksaan yang lazim dilaksanakan termasuk dapatdilakukan dalam kerangka mutual agreement procedures dan exchangeof information sesuai ketentuan dalam P3B yang terkait.f.
308 — 132 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang memenuhi persyaratansebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mempunyaimasa berlaku sebagai dasar penerapan P3B sampai dengan12 (dua belas) bulan sejak bulan SKD disahkan atau setelahHalaman 16 dari 32 halaman.
Hal ini dapat diartikan bahwa ketentuan Pasal32 A UndangUndang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008tentang Perubahan Keempat atas UndangUndang Nomor 7Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan merupakan ketentuanyang mendasari dilakukannya Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) atau Tax Treaty;Bahwa dengan adanya Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) antara pemerintah Indonesia dengan negaranegara treaty partner, maka diatur ketentuanketentuan mengenaipemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif
Hal ini dapat diartikan bahwa. tarifpemotongan PPh Pasal 26 dalam Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B) merupakan bentuk pengecualian dari tarifpemotongan PPh Pasal 26 dalam UndangUndang PajakPenghasilan. Perlu diinformasikan juga bahwa tarif pemotonganPPh Pasal 26 dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda(P3B) berbedabeda antara satu negara dengan negara lainnya;Halaman 19 dari 32 halaman.
, (salah satunya) dalam halpersyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diaturdalam P3B telah dipenuhi.
Tidakterpenuhinya persyaratan administratif tersebut mengakibatkanpenerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan Perjanjian PenghindaranPajak Berganda (P3B) tidak dapat dilaksanakan.
153 — 128 — Berkekuatan Hukum Tetap
, Indonesia barumemiliki hak untuk memajaki bunga yang bersumber dari Indonesia kependuduk Thailand pada saat bunga tersebut dibayarkan, sehinggapemeriksa seharusnya tetap mengacu kepada P3B karena transaksi inidilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri dengan Wajib Pajak LuarNegeri (WPLN) yang berasal dari negara yang telah terikat P3B denganIndonesia yaitu Thailand sesuai dengan prinsip perpajakan yaitu /exspecialis principle, tim Peneliti berpendapat bahwa alasan PemohonBanding tersebut tidak tepat
berasal dari negarayang telah terikat P3B dengan Indonesia yaitu Thailand sesuai denganprinsip perpajakan yaitu /ex specialis principle;Halaman 4 dari 26 halaman Putusan Nomor 1218/B/PK/PJK/2017b.
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding), Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) seharusnya tetap mengacu kepada P3B karenatransaksi ini dilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN)dengan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang berasal darinegara yang telah terikat P3B dengan Indonesia yaitu Thailandsesuai dengan prinsip perpajakan yaitu /ex specialis principle;b.
Bahwa berdasarkan Pasal 11 P3B Indonesia Thailandmengandung arti bunga yang timbul di Indonesia dapatdikenakan pajak di Indonesia dan tunduk pada ketentuanperundangundangan yang berlaku di Indonesia;d.
Bahwa dengan demikian pendapat majelis yang mendasarkanpada ketentuan Pasal 24 P3B Indonesia Thailand tidakrelevan dengan kasus ini;9.10.
75 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karena itu, pekerjaan telah diselesaikanjauh sebelum masa yang ditetapkan oleh Pasal 5 (2) (h) dari P3B, yaitu 183hari.
Pengadilan Pajak telah salah dalam menerapkan Pasal 13 P3B terhadapPembayaran NEC.23.
Kekeliruan itu dapat disimpulkan dari fakta bahwa Surat Edaran DJPNo.SE03/PJ.101/1996 mengenai Pelaksanaan P3B ("Surat Edaran 1996")yang secara jelas menyatakan bahwa penduduk dari rekanan perjanjian tidaktunduk pada ketentuanketentuan pajak PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksuddalam Paragraf 4 (a) dari Surat Edaran 1996 yang menyatakan sebagaiberikut:(4) Dalam penerapan P3B yang telah berlaku, perlu diperhatikan pulaketentuanketentuan yang menyangkut beberapa hal sebagai berikut:(a) Jasa yang dilakukan
di luar Indonesia oleh penduduk negara TreatyPartner.(1) Berdasarkan P3B yang telah berlaku, pada umumnya imbalan atasjasa yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negerimerupakan laba usaha sehingga pengenaan pajaknya hanya dapatdilakukan di Indonesia apabila Wajib Pajak luar negeri tersebutmelakukan jasa di Indonesia melalui suatu BUT di Indonesia ...1011(2) Penentuan adanya BUT di Indonesia ditentukan berdasarkan jangkawaktu (time test) yang berlaku di masingmasing P3B...
Pengadilan Pajak dan DJP terikat untuk mematuhi P3B dan Surat Edaran 1996yang telah dikeluarkan oleh DJP itu sendiri. Oleh karena itu, penerapan PPhPasal 26 terhadap Pembayaran NEC merupakan pelanggaran terhadap peraturanperundangundangan yang berlaku.
91 — 353 — Berkekuatan Hukum Tetap
;d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnyayang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuaidengan kelaziman di negara mitra P3B; dane. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu denganpenyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnyapajak.Halaman 13dari 33 halaman.
Persyaratan administratif untuk =menerapkanketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; danc. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLNsebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentangpencegahan penyalahgunaan P3B(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tidak terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak wajibmemotong atau memungut pajak yang terutang sesuaidengan ketentuan yang diatur dalam UndangUndangNomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak PenghasilanHalaman 16dari 33 halaman.
ditandatangani oleh WPLWN atau diberi tanda yangsetara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman dinegara mitra P3B;d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnyayang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuaidengan kelaziman di negara mitra P3B; danHalaman 17dari 33 halaman.
Bahwa Pasal 3 ayat (1) PER24 mengatur bahwa:"Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan ataupemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalamP3B dalam hal:a. penerima penghasilan bukan subjek pajakdalam negeri Indonesiab. persyaratan administratif untuk menerapkanketentuan yang diatur dalam PSB telahterpenuhi; danc. tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLNsebagaimana dimaksud dalam ketentuantentang pencegahan penyalahgunaan P3B".d.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwapemotongan/pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yangdiatur dalam P3B tidak dapat diterapbkan karena sesuai denganPasal 3 ayat (1) huruf c juncto Pasal 4 ayat (5) PER24persyaratantidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN tidak terpenuhi;.