Ditemukan 99327 data
4 — 1
gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan secara Adat dan Agama Hindu pada tanggal 3 Januari 2000 di Banjar Dinas Gunungsiku, Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1240/WNI/2011 tertanggal 15 Mei 2024, adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp318.000,00 (tiga ratus delapan belas ribu rupiah) ;
36 — 13
;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Antara suami dan istri teruSs menerus terjadi perselisihan danpertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumahtangga;Menimbang, bahwa dalam posita gugatannya, Penggugat mendalilkanbahwa alasan Penggugat mengajukan gugatan perceraiannya adalah karenaantara Penggugat dan Tergugat sering terjadi percekcokan yang disebabkankarena karena masalah setiap cekcok Tergugat selalu memukul Penggugat,Tergugat sering keluar malam, jarang menafkahi dan memiliki wanita lain, bahkanakibat seringnya
97 — 27
- YABES EDGINAWAN SALIM, Lahir di Lubuk Pakam 26-04-2002
- PRISKILA EDGINAWATI SALIM ,Lahir di Lubuk Pakam 13-01-2004
- FERRY YAHYA EDGINAWAN SALIMAN , Lahir di Lubuk Pakam 12-05-2005
- Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mengirimkan Salinan Putusan Perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk didaftarkan dan dicatatkan Perceraiannya
pada Daftar Buku yang disediakan untuk itu, dan sekaligus juga memerintahkan untuk menerbitkan dan mengeluarkan Akte Perceraiannya.
- Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mengirimkan Salinan Putusan Perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon untuk didaftarkan dan dicatatkan Perceraiannya pada Daftar Buku yang disediakan untuk itu, dan sekaligus juga memerintahkan untuk menerbitkan dan mengeluarkan Akte Perceraiannya.
40 — 4
Dinas Batungsel Kaja, Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan pada tanggal 5 Nopember 2014, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5102-KW-21052018- 0003 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan tertanggal 21 Mei 2018, adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling
lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah) ;
29 — 12
gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan dengan tata cara agama Hindu dan adat Bali di Denpasar, pada tanggal 04 Juni 2008 yang telah dicatatkan pada tanggal 14 April 2009, sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor 136/K/2009 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar tanggal 14 April 2009, putus karena perceraian;
- Memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 751.000,- (Tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah );
Pasal 75 Peraturan Presiden RINomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil, bahwa suami isteri yang bercerai wajibmelaporkan perceraiannya kepada Instansi Pelaksana Pencatatan Sipil yangberwenang paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentangperceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dengan demikianpetitum gugatan angka 4 dikabulkan dengan rumusan kalimat sebagaimanaamar putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut
10 — 5
gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan hukum perkawinan Penggugat dan Tergugat yang di langsungkan secara adat dan Agama Hindu pada tanggal 27 September 2004, di Desa Banjar Anyar Tabanan yang telah di catatkan di kantor Dinas dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan berdasarkan Akta Perkawinan Nomor : 2670/WNI/2004 tertanggal 10 Desember 2004 adalah Sah dan putus karena perceraian dengan segala akibatnya ;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp318.000,00 (tiga ratus delapan belas ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya ;
24 — 0
Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan secara Agama Hindu dan Adat Bali pada tanggal 27 Januari 2022 di rumah Penggugat di Banjar Dinas Bedha, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, yang tercatat dengan Akte Perkawinan Nomor : 5102-KW-16022022-0005, tanggal 17 Februari 2022 dimana Penggugat berkedudukan sebagai Purusa sedangkan Tergugat sebagai Predana, putus karena perceraian;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) ;
13 — 8
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu pada tanggal 03 Januari 2003 bertempat di Br Dinas Mundeh Kawan,Desa Mundeh Kangin, Kecamatan Selemadeg Barat,Kabupaten Tabanan, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 2149/WNI/2013 tertanggal 22 Mei 2013, sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp318.000,00 (tiga ratus delapan belas ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
16 — 7
sah dan patut untuk hadir di persidangan namun tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Adat dan Agama Hindu di rumah Tergugat di Kecamatan Kediri tanggal 27 Agustus 2011, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1779 / WNI / 2012, Tertanggal 22 Mei 2012, adalah sah putus karena perceraian ;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
6 — 4
Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan hukum perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan secara Agama Hindu, di Badung pada tanggal 11 Maret 2019 dan telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung pada 14 Agustus 2019 sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor. 5103-KW-14082019-0010, adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk dicatatkan dalam daftar register yang diperuntukkan untuk itu dan diterbitkan akta perceraiannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sejumlah Rp.258.000,00 (dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
5 — 0
gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan secara Adat dan Agama Hindu pada tanggal 3 Januari 2000 di Banjar Dinas Gunungsiku, Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1240/WNI/2011 tertanggal 15 Mei 2024, adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp318.000,00 (tiga ratus delapan belas ribu rupiah) ;
19 — 2
perkawinan antara PENGGUGAT (I Gede Putu Eka Mahendra) dan TERGUGAT (Gusti Ayu Putu Dian Widayanti) yang dilaksanakan dihadapan pemuka agama Hindu yang bernana Ida Bagus Oka tanggal 31 Maret 2021 sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan yang di keluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan dengan Nomor 5102-KW-27042021-0001 tertanggal 27 April 2021, Putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
5 — 0
gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan secara Adat dan Agama Hindu pada tanggal 3 Januari 2000 di Banjar Dinas Gunungsiku, Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1240/WNI/2011 tertanggal 15 Mei 2024, adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp318.000,00 (tiga ratus delapan belas ribu rupiah) ;
2 — 0
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu tanggal 14 Juni 2021, bertempat di Banjar Kukuh Kawan, Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5102-KW-10122021-0009 tertanggal 13 Desember 2021, sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
dan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tabanan untuk mengirimkan Salinan putusan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp318.000,00 (tiga ratus delapan belas ribu rupiah) ;
7 — 1
hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara sah menurut tata cara Adat Agama Hindu pada tanggal 14 Januari 1999 dan telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil Kota Denpasar sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 89/K/2005 tanggal 18 Januari 2005, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap untuk didaftarkan pada register yang sedang berjalan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 236.000,00 (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
13 — 4
verstek;
- Menyatakan demi hukum perkawinan antara Pengugat dengan Tergugat yang dilangsungkan berdasarkan hukum Agama Hindu pada tanggal 5 April 2005 di Banjar Gunungsiku, Desa/Kelurahan: Peken Belayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan dan telah tercatat di Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan dengan Akta Perkawinan Nomor : 5102-KW-18032024-0001 tertanggal 18 Maret 2024, Putus karena Perceraian;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) ;
9 — 0
Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah melangsungkan perkawinan secara adat dan Agama Hindu tanggal 15 November 2012 bertempat di Banjar Sudimara Kaja, Desa /Kelurahan Sudimara, Kabupaten Tabanan, dimana Tergugat berkedudukan sebagai Purusa, dan telah pula dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudkan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan dengan Akta Perkawinan Nomer : 1653/WNI/2013 tertanggal 17 April 2013, adalah putus karena perceraian;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) ;
27 — 0
dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat (MIRYAM NOVA INDRIANI) dengan Tergugat (KRISNU MOKO) putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Mungkid untuk mengirimkan Salinan Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang untuk selanjutnya dibuatkan Akta Perceraiannya
;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan perceraian ini Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap diterima oleh Penggugat supaya dicatatkan dalam buku yang disediakan khusus untuk itu selanjutnya diterbitkan Akta Perceraiannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp187.000 (seratus delapan puluh tujuh
35 — 7
Bungan Kapal, Desa Tunjuk, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5102-KW-09012018-0013 tertanggal 9 Januari 2018, putus karena perceraian;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum
18 — 7
Memerintahkan kepada Penggugat dan atau Tergugat untuk mendaftarkan putusan perceraiannya yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil Kab. Karangasem, untuk dicatat pada register yang berlaku lanjut menerbitkan Akta Perceraiannya ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 666.000,- (enam ratus enam puluh enam ribu rupiah).