Ditemukan 687 data
42 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
ICHWAN FAUZAN AGUS VS PT CISCO SYSTEMS INDONESIA
142 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PACKET SYSTEMS INDONESIA
PUTUSANNomor 1900/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190:Selanjutnya diwakili oleh Teguh Budiharto, DirekturKeberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dankawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU3128/PJ/2019, tanggal 25 Juli 2019;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PACKET SYSTEMS
Menyatakan bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2015Nomor 00081/107/15/059/17 tanggal 17 April 2017, atas nama PTPacket Systems Indonesia, NPWP: 02.418.882.3.059.000,beralamat di The Manhattan SquareMid Tower Lt. 25, Jalan TBSimatupang Kav. 1S RT 002 RW 003, Cilandak Timur, PasarMinggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12560, adalah telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakanyang berlaku sehingga oleh karenanya telah
85 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
AUTOCOMP SYSTEMS INDONESIA
15 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT PACKET SYSTEMS vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
24 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT AERO SYSTEMS INDONESIA;;
28 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
POWER SYSTEMS SERVICE INDONESIA tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu Rupiah);
POWER SYSTEMS SERVICE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
133 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
POWER SYSTEMS SERVICE INDONESIA tersebut.
POWER SYSTEMS SERVICE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
POWER SYSTEMS SERVICE INDONESIA, beralamat di Jl. BasukiRahmad 124128 Lantai 5, Embong Kaliasin Surabaya, diwakili SRIHARYATI, selaku Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepadaHANDRIONO, beralamat di Jl.
Power Systems Service Indonesia, NPWP:01.677.440.8631.000, beralamat di Jl.
Power Systems Service Indonesia tersebut adalah tidak beralasan,sehingga harus ditolak.Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yangkalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembaliyang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004
POWER SYSTEMS SERVICE INDONESIA tersebut.Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkaradalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000, (dua juta lima ratus ribu Rupiah).Halaman 11 dari 12 halaman Putusan Nomor 338/B/PK/PJK/2013Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agungpada hari : Kamis, tanggal 16 Januari 2014 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, H.
22 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
POWER SYSTEMS SERVICE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
38 — 118 — Berkekuatan Hukum Tetap
HALLIBURTON DRILLING SYSTEMS INDONESIA
HALLIBURTON DRILLING SYSTEMS INDONESIA,beralamat di Jalan Raya Cilandak KKO, Cilandak CommercialEstate B#106, Jakarta Selatan 12560,Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.43150/PP/M.XV/15/2013, tanggal 06 Februari 2013, yang telah
1.664.941) Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.43150/PP/M.XV/15/2013, tanggal 06 Februari 2013, yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor: KEP243/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 10 Maret2009, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00008/206/06/056/08, tanggal 24Maret 2008, atas nama: PT Halliburton Drilling Systems
HalliburtonDrilling Systems Indonesia (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding) adalah Mr. James Craig Jonessebagai Direktur, padahal sebagaimana diketahui bahwa Mr.James Craig Jones tersebut menjabat sebagai Direktur sejaktahun 2007 dan transaksi pembayaran bunga adalah Tahun2006.
19 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
POWER SYSTEMS SERVICE INDONESIA tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);
POWER SYSTEMS SERVICE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
47 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
CG POWER SYSTEMS INDONESIA
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan diJalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto dankawankawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan DirekturKeberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU1189/PJ/2019, tanggal 6 Maret 2019;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT CG POWER SYSTEMS
INDONESIA, beralamat diKawasan Industri Menara Permai Kav.10, Jalan RayaNarogong Km 23 Dayeuh, CileungsiBogor 16820, yangdiwakili oleh Nagendra Kumar Sayyaparaju, jabatan DirekturTeknis PT CG Power Systems Indonesia;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Tjhai Fung Niit,S.H. dan kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokatdan Konsultan Hukum pada Clients Law Firm, beralamat diJakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorTAX/012FIN/V/2019, tanggal 6 Mei 2019;Termohon Peninjauan Kembali
Pengadilan Pajak NomorPUT112753.16/2014/PP/M.XB Tahun 2018, tanggal 12 Desember 2018 ,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnnya permohonan Banding PemohonBanding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP00409/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 22 Maret 2017, tentang keberatan Wajib Pajak atasSurat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa Masa Pajak November 2014 Nomor 00006/407/14/055/16 tanggal 5Januari 2016, atas nama PT CG Power Systems
Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP00409/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 22 Maret 2017,tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak LebihBayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakNovember 2014 Nomor 00006/407/14/055/16 tanggal 5 Januari2016, atas nama PT CG Power Systems Indonesia, NPWP01.069.333.1055.000, beralamat di Kawasan Industri MenaraPermai Kav. 10, Jalan Raya Narogong Km/23.
28 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
POWER SYSTEMS SERVICE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
POWER SYSTEMS SERVICE INDONESIA, diwakili olehSRI HARYATI, jabatan Direktur PT.
Power Systems ServiceIndonesia, tempat kedudukan di Jalan Basuki Rahmad 124 1258;Dalam hal ini memberikan kuasa kepada HANDRIONO, beralamat diJalan Wonorejo Permai Timur 2/3, Surabaya, berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor 308/PS/IX/2012 tanggal 14 September 2012;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;melawan:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 40 42, Jakarta, 12190;Dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1 CATUR RINI WIDOSARI, jabatan Direktur Keberatan
Power Systems Service Indonesia, NPWP: 01.677.440.8631.000, beralamat di:Jalan Basuki Rahmad 124 128 Lantai 5, Embong Kaliasin Surabaya;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38828/PP/M.III/16/ 2012 tanggal 22Juni 2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Juli2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraankuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 September
Power Systems Service Indonesia,(Pemohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telahdiberitahukan secara patut dan disampaikan melalui pos oleh PengadilanPajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)tanggal 16 Juli 2012 dan diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) pada tanggal 1 Agustus 2012;4.
POWER SYSTEMS SERVICE INDONESIA tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkaradalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung padahari Kamis, tanggal 16 Januari 2014 oleh Widayatno Sastrohardjono, $.H., M.Sc., KetuaMuda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H. dan Dr. H.
11 — 4 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT AERO SYSTEMS INDONESIA
323 — 118
ICHWAN FAUZAN AGUSLawanPT CISCO SYSTEMS INDONESIA
6 — 3 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT PACKET SYSTEMS INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
77 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT AUTOCOMP SYSTEMS INDONESIA
3 — 2 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PACKET SYSTEMS INDONESIA
22 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
ABACUS DISTRIBUTION SYSTEMS INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ABACUS DISTRIBUTION SYSTEMS INDONESIA,beralamat di Jl. Mampang Prapatan Raya No. 93, Tegal Parang,Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Iswandi Said,Jabatan Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada HisarParulian Pandiangan, Jabatan Pjs. Finance & ManagerialAccounting Manager beralamat Kp. Kebantenan RT 002/RW005, Kel. Jati Asih, Kec.
Abacus Distribution Systems Indonesia, NPWP01.061.111.9051.000, beralamat di Jl.
ABACUS DISTRIBUTION SYSTEMS INDONESIA,tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali,maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dankarenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun
ABACUS DISTRIBUTION SYSTEMS INDONESIA, tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2015, oleh Dr. H. Imam Soebechi,S.H.,M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan TataUsaha Negara yang ditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Dr.H.M.
11 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, vs PT MISYS INTERNATIONAL FINANCIAL SYSTEMS
142 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT CG POWER SYSTEMS INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK