Ditemukan 1992 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-04-2015 — Putus : 05-08-2015 — Upload : 02-09-2015
Putusan PN PALEMBANG Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Plg
Tanggal 5 Agustus 2015 — I.FIRMANUDIN, S.Sos.,MM. Bin ROHIB II.HAZRIL NOVRIANDI, SH.,MM. Bin HAMZAH S III.Drs. SUHARDI,MM. Bin JAMARI
4012
  • Sumber Abadi Tekstil Palembang. 7. Copy sesuai asli 1 (satu) lembar Surat Kepala Kesbangpol dan Linmas Kota Pagar Alam tanggal 26 November 2012 perihal Meralat surat tanggal 24 November 2012 tentang kekurangan pakaian Hansip kepada CV. Sumber Abadi Tekstil Palembang. 8. Copy sesuai asli 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang dibuat oleh SAMCONG tanggal 27 November 2012. 9.
    Asli 1 (satu) lembar Surat kepala Kesbangpol dan Linmas Kota Pagar Alam nomor : 900/46/Kesbang/2012 tanggal 4 Februari 2012 perihal Permohonan uji tekstil. 10. Asli 2 (dua) lembar Laporan Hasil Uji (Test Report) nomor : 246/Peng/UIT/III/2012 tanggal 06 maret 2012 yang dikeluarkan oleh Unit Industri Tekstil-Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi D.K.I Jakarta.11. Copy sesuai Asli 1 (satu) lembar Buku Tabungan Pesirah bank Sumsel Babel No.rek : 152.01.05154 an. SUHARDI. 12.
    SUMBER ABADI TEKSTIL nomor : 900/ / DPPKA/ 2012, tanggal Agustus 2012; 38. Copy sesuai asli 1 (satu) lembr nota Dinas dari kepala bagian Administrasi pembangunan kepada Walikota Pagar Alam Cq. Kepala DPPKA Kota Pagar Alam nomor : 900/155/SD.V/2012, tanggal 15 Agustus 2012 perihal Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Pakaian Hansip Linmas Pilkada an. CV. SUMBER ABADI TEKSTIL; 39.
    SUMBER ABADI TEKSTIL; 40. Copy sesuai asli 3 (tiga) lembar surat perintah pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS) Nomor : SPP/26/LS/2012 tahun 2012, tanggal 16 Agustus 2012 (SPP-1,SPP-2,SPP-#).41. Asli satu lembar Rekening Koran Transaksi keuangan dari tanggal 01 Juli 2012 s/d 30 September 2012 Nomor : 150-61-00421 atas nama CV. SUMBER ABADI TEKRIL; 42. Copy sesuai asli satu lebar bukti Transfer dari saudara LEGIANTO kepada Cv.
    SUMBERABADI TEKSTIL;Copy sesuai asli surat perintah membayar(SPM) tahun 2012 nomor SPM : SPM/26/LS/2012, tanggal 16 Agustus 2012, untukkeperluan pengadaan Pakaian Hansip linmasPilkada an. CV.
    Sumber Abadi Tekstil perusahaanmilik LEGIANTO untuk mendapatkan paket pekerjaan pengadaan pakaian HansipLinmas Pilkada Kota Pagar Alam TA.2012;Bahwa setelah mengetahui CV.Sumber Abadi Tekstil sebagai pemenang kegiatanPengadaan pakaian Hansip Linmas Pilkada Kota Pagar Alam TA.2012 kemudianLIONG SAN TJONG HASANNUDIN Alias SAMCONG (DPO) melakukanpengadaan pakaian Hansip Linmas Pilkada Kota Pagar Alam TA.2012 tersebutdengan cara membeli di beberapa toko yang berada di Kota Bandung dengan tidakberpedoman
    Sumber Abadi Tekstil perusahaanmilik saksi LEGIANTO untuk mendapatkan paket pekerjaan pengadaan pakaianHansip Linmas Pilkada Kota Pagar Alam TA.2012;e Bahwa setelah mengetahui CV.Sumber Abadi Tekstil sebagai pemenang kegiatanPengadaan pakaian Hansip Linmas Pilkada Kota Pagar Alam TA.2012 kemudianLIONG SAN TJONG HASANNUDIN Alias SAMCONG melakukan pengadaanpakaian Hansip Linmas Pilkada Kota Pagar Alam TA.2012 tersebut dengan caramembeli di beberapa toko yang berada di Kota Bandung dengan tidakberpedoman
    SUMBER ABADI TEKSTIL;CV. REZEKI DINDA;CV. SIMBA RAYA;CV. SUN TAILOR;CV. JUNG JAYA;CV. CITRA ALAM RAYA;CV. ASTRI MANDIRI;CV. DAYA PURNAMA;CV. ALVIN;j CV. SINAR SELABUNG;Bahwa benar dari perusahaanperusahaan yang mendaftar tersebut tidak semuanyayang memasukkan dokumen penawaran, adapun perusahaan yang memasukkandokumen penawaran tersebut adalah:CV. SUN TAILOR;CV. SIMBA RAYA;CV. SUMBER ABADI TEKSTIL;CV. JUNG JAYA;CV. DAYA PERNAMA;CV. ASTRI MANDIRI;CV. ALVIN;CV.
    Sumber Abadi Tekstil.. Rezeki Dinda.. Simba raya.. Sun Tailor.. Jum Jaya.. Citra Alam Raya.. Asri Mandiri.. daya Purnama.. ALVIN.. Sinar Selabung.e Bahwa benar perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran dalam kegiatanpengadaan pakaian hansip linmas pilkada tersebut adalah :. Sumber Abadi Tekstil.. Simba raya.. Jum Jaya.. daya Purnama.. Sinar Selabung.. Asri Mandiri.. ALVIN.. Sun Tailor.e Bahwa benar semua perusahaan tersebut memasukkan dokumen penawaran ke PokjaVI.
Putus : 16-03-2011 — Upload : 11-01-2012
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 316/Pid.B/2011/PN.BB
Tanggal 16 Maret 2011 — DADAN HAMDANI Alias DONO Bin UTANG
305
  • Unilon Tekstil Industri, setelah berada di luar areapabrik selanjutnya terdakwa mengambil kantung plastik warnahitam berisi 2 (dua) buah Kapasitor merk GS warna abu abu yangdibungkus celana jeans dan bermaksud membawanya pergi, namunsebelum pergi pihak Satpam PT. Unilon Tekstil Industrimengetahuinya dan mengamankan terdakwa. Bahwa terdakwa saat mengambil 2 (dua) buah Kapasitor LampuMercury merk GS warna abuabu milik PT.
    Unilon Tekstil Industritanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya dengan maksud akandijual. terdakwa, PT.
    UNILON Tekstil Industridirugikan sebesar Rp. 10.000.0000, ( lima juta rupiah )Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwamembenarkannya;.
    Unilon Tekstil Industri,setelah berada diluar area pabrik selanjutnya terdakwamengambil kantung plastik warna hitam berisi 2 (dua) buahkapasitor merk GS warna abu abu yang dibungkus celana jeans danbermaksud membawanya pergi, namun sebelum pergi pihak satpamPT. Unilon Tekstil Industri mengetahuinya dan mengamankanterdakwa;Bahwa benar terdakwa saat mengambil 2 (dua) buahkapasitor Lampu Mercury merk GS warna abuabu milik PT.
    Unilon Tekstil Industri dan bertujuan untuk = dimilikidijual. Berdasarkan keterangan saksi saksi dan Terdakwadipersidangan terungkap fakta bahwa perbuatan Terdakwa mengambilbarang secara melawan hukum karena mengambil dengan tanpa ijin daripemilik hak atas 2 ( dua ) buah Kapasitor Lampu Mercury merk GSwarna abu abu, yang adalah PT. Unilon Tekstil Industri.
Register : 13-10-2015 — Putus : 26-10-2015 — Upload : 25-02-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 295/PID.SUS/2015/PT BDG
Tanggal 26 Oktober 2015 — Pembanding/Penuntut Umum : AGUS RAHMAT, SH.
Terbanding/Terdakwa : PRAMOD KUMAR PANDEY
39891
  • Indo Hasasi Tekstil No.667/2377/BPLH, tanggal 31 Juli 2013;
  • 1 (satu) bendel foto copy legalisir Akta Salinan Pendirian Perseroan Terbatas PT. Indo Hasasi Tekstil No.24 tanggal 10 Mei 2010, Notaris R. Tendy Suwarman, SH ;
  • 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-28336.AH.01.01 Tahun 2010 tentang pengesahan Badan hukum PT.
    Pem-02380/WPJ.09/KP.0103/ 2010 ;
  • 1(satu) lembar foto copy legalisir NPWP No.31.197.463.8-248.000 nama PT.Indo Hasasi Tekstil terdaftar tanggal 31 Mei 2010 ;
  • 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat Tanda Daftar Perusahaan No. 101115115696, tanggal 6 Juli 2010 ;
  • Tetap terlampir dalam berkas;

    1. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding yang ditaksir berjumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
    Jembatan CitarumKM 11 Kabupaten Bandung;Agama > Hindu;Pekerjaan : Direktur PT Indo Hasasi Tekstil;(Terdakwa tidak ditahan);PENGADILAN TINGGI tersebut;Telah membaca :1. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 15 Oktober2015 No.295/PEN/PID.SUS/2015/PT.BDG tentang penunjukan MajelisHakim yang mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut diatas;2.
    IndoHasasi Tekstil, pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2014 atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam tahun 2014, bertempat di PT.
    IHT)adalah 60 %kain grey dan 44 % kain celup (kain celana/kemeja) syntetik.Proses Produksi tekstil PT. Indo Hasasi Tekstil yaitu proses weaving/tenundimulai dari bahan baku benang sampai menjadi kain grey adalah sebagianbenang diproses warping (benang dirapikan/diatur diatas bim untuk sizing),proses Sizing (pengkanjian). Hasil dari pengkanjian /sizing akanmenghasilkan benang lusi/oenang yang mengarah panjang kain.
    Indo Hasasi Tekstil) belum optimal masih fluktuatif, kKadang memenuhikadang tidak memenuhi baku mutu. Terdakwa Paramod Kumar Pandey (PT.Indo Hasasi Tekstil) pernah mendapat Surat Peringatan dari BPLH Kab.Bandung yaitu tanggal 6 Januari 2014 dengan surat No. 667/77/BPLHperihal Peringatan, adapun isinya yaitu berdasarkan hasil pemeriksaanpetugas BPLH Kabupaten Bandung dan hasil Uji Laboratorium lingkunganKabupaten Bandung bahwa air limbah PT.
    Indo Hasasi Tekstil yaitu pada tanggal 16 Januari2014, hasil uji laboratorium dari pengambilan sample pada tangggal 16Januari 2014 menunjukan bahwa parameter BOD, COD dan Minyak Lamakmelebihi baku mutu. Sesudah adanya 2 (dua) kali teguran dari BPLHKabupoaten Bandung yang intinya agar PT.
Putus : 03-12-2014 — Upload : 08-12-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 108 /Pdt.G/2014/PN.Sby
Tanggal 3 Desember 2014 — DAVID SUSANTO VS HENDRY TJANDRA WINJONO
3118
  • Menyatakan Penggugat secara sah sebagai mitra / partner Tergugat dalam kerjasama pengelolaan usaha kain / tekstil yang beralamatkan di Jl. Raya Arjuna No.: 63 RT.002 / RW.006 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Kota Surabaya ; 3. Menolak gugatan selain dan selebihnya ; II. DALAM REKONPENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpesi / Tergugat Konpensi sebagian ; 2.
    di Asem Bagus II / 10A seluas 133,58 M2dengan perhitungan harga sekitar Rp. 400.000.000, (empat ratus juta rupiah) kepada Tergugat atasKerjasama Pengelolaan Usaha Kain/Tekstil sampai dengan Tahun 2012, sedangkan Tergugatbersedia menyediakan biaya operasional pengelolaan usaha Kain / Tekstil sesuai pengakuansebesar Rp.1.500.000.000,(satu milyar lima ratus juta rupiah) ;Bahwa dalam waktu berjalannya Pengelolaan Usaha Kain/Tekstil maka Tergugat telah denganmendirikan suatu badan usaha atau dengan sebutan
    Raya Arjuna No. 63 RT.002/RW.006, Kel.Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, dan berdasarkan kesepakatan awal mengenaiPerijinan Pengeloaan Usaha Kain/Tekstil menjadi tanggungjawab atau di tangani oleh pihakTergugat ; ++ = 9 229 22 noon nn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnneBahwa dari kesepakatan lisan dalam Pengelolaan Usaha Kain / Tekstil telah disepakati pula adanyapembagian keuntungan bagi Pihak Penggugat sebesar 40% (empat puluh prosen) dan PihakTergugat sebesar 60% (enam puluh prosen
    Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya;3 Menyatakan perbuatan Tergugat dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Wanprestasi (CIDERA4 Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (CIDERA JANJI) yang tidakmembagikan Uang Hasil Pengelolaan Usaha Kain/Tekstil kepada Penggugat maupun MobilInventari hasil Pengelolaan Usaha Kain/Tekstil;5 Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi baik material sekitar Rp.337.462.968, (tigaratus tiga puluh tujuh juta empat ratus enam puluh dua ribu sembilan
    ,bertanda T 29 ;2Photo copy Nota pengiriman barang ke Toko Putra Jaya Tekstil Pekanbaru tanggal 15 Pebruari2013, bertanda T 30.A ;Photo copy Nota pengiriman barang ke Toko Putra Jaya Tekstil Pekanbaru tanggal 22 Mei2013, bertanda T 30 B ;Photo copy Nota pengiriman barang ke Toko Putra Jaya Tekstil Pekanbaru tanggal 28 Mei2013, bertanda T 30 C ;Photo copy Nota pengiriman barang ke Toko Putra Jaya Tekstil Pekanbaru tanggal 31 Mei2013, bertanda T 30 D ;Photo copy Nota pengiriman barang ke Toko Miratex
    melengkapifakta hukum yang diakui dan tidak dibantah oleh kedua belah pihak yaitu adanya kerja samaantara Penggugat dengan Tergugat berkaitan dengan pengelolaan usaha tekstil yang manaPenggugat bertugas sebagai marketing / pemasaran tekstil dari UD.
Register : 10-02-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 24-05-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby
Tanggal 24 Mei 2021 — RAMAGLORIA SAKTI TEKSTIL INDUSTRI
7979
  • RAMAGLORIA SAKTI TEKSTIL INDUSTRI
Register : 07-02-2020 — Putus : 06-03-2020 — Upload : 06-03-2020
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 1/P/FP/2020/PTUN.BDG
Tanggal 6 Maret 2020 — Tn. JO KONG HOEI vs KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP) KABUPATEN BANDUNG
156126
  • (tigapuluh lima ribu delapan ratus tiga puluh tujuh meter persegi) untukdipergunakan sebagai Industri Pertenunan Kain; Industri Penyemurnaan Kain;Perdagangan Besar Tekstil; Perdagangan Eceran Tekstil; Industri MesinTekstil;A.
    Nama KBLI: Industri Pertenunan (bukan pertenunan karung = goni dan karung lainnya); Industri Penyempurnaan Kain; PerdaganganBesar Tekstil; Perdagangan Eceran Tekstil; Industri Mesin Tekstil ;Halaman 9 dari 41 halaman Putusan Nomor 1/P/FP/2020/PTUN.BDG b.
    ; PerdaganganEceran Tekstil; Industri Mesin Tekstil yang atas nama Pemohonseluas + 35.837 m7?
    Laju Surya abadi) ;Dimana rapat tersebut membahas mengenai permohonan izinLokasi untuk Pembangunan Industri Tekstil seluas + 35.837 m?
    Bahwa secara faktualsampai saat ini Pemohon telah melakukan kegiatan usahadibidang industry tanpa izin sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran hukum ; Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;Menyatakan Termohon tidak berkewajiban menerbitkan Izin Lokasiuntuk Industri Pertenunan (bukan pertenunan karung goni dan karunglainnya), Industri Penyempurnaan Kain, Perdagangan Besar Tekstil,Perdagangan Eceran Tekstil, Industri Mesin Tekstil yang atas namaPemohon seluas +35.837 M ?
Register : 25-10-2012 — Putus : 24-06-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45772/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9220
  • .: bahwa berdasarkan sampel barang yang Pemohon Banding berikankepada Terbanding untuk diuji pada Balai Pengujian dan Identifikasi BarangTerbanding untuk mengetahui spesifikasi barang dan dari hasil ujilaboratorium menerangkan bahwa Imitation Leather (Kulit Imitasi) yangdimaksud memiliki kandungan Polivinil Klorida pada lapisan plastik danpoliester pada lapisan tekstil.: bahwa menurut Terbanding klasifikasi yang tepat digunakan untuk barangimpor yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pos tarif
    berlakuadalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Pos Tarif/ HS Nomor:3921.12.00.00 oleh Terbanding, yang mana Pos Tarif/ HS Nomor:3921.12.00.00 yang mengacu pada Bab 39 (bahan plastik dan barangdaripadanya) yang artinya barang yang dimaksudkan secara keseluruhanterbuat dari bahan plastik dan tidak ada unsur dari bahan lainnya.bahwa sedangkan barang yang Pemohon Banding impor adalah ImitationLeather (Kulit Imitasi) yang terdiri dari unsur kain tekstil
    (Poliester) yangdilapisi atau dilaminasi dengan plastik (Polyvinil Klorida) yang mengacu padaketentuan buku Pos Tarif/HS adalah HS Nomor: 5903.10.00.00 dansebagaimana telah dituangkan dalam buku Pos Tarif/HS Code, adalah sebagaiberikut:59.03 : Kain tekstil diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasidengan plastik, selain yang dimaksud dalam pos 5902,5903.10.00.00 : Dengan polivinil klorida.bahwa berdasarkan sampel barang yang Pemohon Banding berikankepada Terbanding untuk diuji pada Balai Pengujian
    IndonesiaEdisi V Tahun 2012 BAB 39 disebutkan antara lain:Kombinasi Plastik dan TekstilPengklasifikasian untuk kombinasi plastik dan tekstil yang tercakup dalambab ini:a) Barang yang diresapi, dilapisi, dibungkus, atau dilaminating dengan plastik, yangmengandung 50% berat material tekstil atau kurang atau sepenuhnya dianggap dilapisiplastic,d) Plat, lembaran, dan strip plastik seluler yang dikombinasi dengan tekstil pabrik, lakan ataubukan tenunan di mana tekstil tersebut dimaksudkan untuk tujuan
    penguatan.bahwa Pemohon Banding memberitahukan jenis barang impor ImitationLeather Color Mixed dalam PIB Nomor: 278649 tanggal 7 Juli 2012 pada postarif 5903.10.00.00, menurut Majelis tidak tepat karena barang tersebut bukankain tekstil dan barang tekstil melainkan plastik seluler jenis polivinil klorida(88,89% s.d. 90.03%) yang diperkuat dengan tekstil, sehingga lebih tepat diklasifikasi pada pos tarif 3921.12.00.00.bahwa Pemohon Banding sebagai pengguna fasilitas AseanChina Free TradeArea (ACFTA
Putus : 23-02-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 79 K/Pdt/2021
Tanggal 23 Februari 2021 — PT. BATAM TEXTILE INDUSTRY vs PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk, dkk
6891 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DUNIA SETIA SANDANG ASLI TEKSTIL, berkedudukan diJalan Palur, KM 7.1, Palur Karanganyar, diwakili oleh Joko Waluyoselaku Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada MohammadSaifuddin, S.H., Advokat pada kantor Kasyaf Law Firm, berkantor diJalan RA. Kartini, Nomor 3, Mangkunegaran, Banjarsari, KotaSurakarta, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 27 April 2020:3. DEDY A PRASETYO, S.H., L.LM., beralamat di Gedung Arva,Lantai 3, Jalan Cikini Raya, Nomor 60, Jakarta;4. PASKARIA M.
    Batam Tekstil Industry tidak mempunyai kesempatan dankemampuan untuk dapat membayar pajak atas terjadinya jual beli aset agunandan aset non agunan PT. Batam Textile Industry kepada PT. Batam TextileIndustry yang dijual kepada PT. Dunia Setia Sandang Asli Tekstil:c. Menghukum Pengurus PKPU (Tergugat III sampai dengan Tergugat VI) dan PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk (Tergugat ) serta PT.
    Batam Tekstil Industri dirugikan atas adanya kehilanganwaktu, tenaga dan pikiran Rp2.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);Menyatakan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk (Tergugat I) telah secara langsungmenerima hasil pembayaran jual beli aset agunan dan aset non agunan PT.Batam Textile Industry kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk yang dijualkepada PT. Dunia Setia Sandang Asli Tekstil yang belum diperhitungkan pajakpajaknya;Menghukum PT.
    Batam Tekstil Industry tidak mempunyai kesempatan dankemampuan untuk dapat membayar pajak atas terjadinya jual beli aset agunandan aset non agunan PT. Batam Textile Industry kepada PT. Batam TextileIndustry yang dijual kepada PT. Dunia Setia Sandang Asli Tekstil:c. Menghukum Pengurus PKPU (Tergugat Ill sampai dengan Tergugat VI) dan PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk (Tergugat ) serta PT.
    Batam Tekstil Industri dirugikan atas adanyakehilangan waktu, tenaga dan pikiran Rp2.000.000.000,00 (dua miliarrupiah);d. Menyatakan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk (Tergugat I) telah secara langsungmenerima hasil pembayaran jual beli aset agunan dan aset non agunan PT.Halaman 6 dari 9 hal. Put. Nomor 79 K/Pdt/2021Batam Textile Industry kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk yang dijual kepadaPT. Dunia Setia Sandang Asli Tekstil yang belum diperhitungkan pajakpajaknya;e. Menghukum PT.
Register : 22-12-2020 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 20-04-2021
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 148/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 20 April 2021 — Penggugat:
PIMPINAN CABANG FEDERASI SERIKAT PEKERJA TEKSTIL SANDANG DAN KULIT SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (PC FSP TSK SPSI) KABUPATEN BANDUNG
Tergugat:
DINAS KETENAGAKERJAAN KABUPATEN BANDUNG
Intervensi:
PENGURUS UNIT KERJA KESATUAN SERIKAT PEKERJA NASIONAL (PUK KSN) PT. SURYA USAHA MANDIR
166175
  • Penggugat:
    PIMPINAN CABANG FEDERASI SERIKAT PEKERJA TEKSTIL SANDANG DAN KULIT SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (PC FSP TSK SPSI) KABUPATEN BANDUNG
    Tergugat:
    DINAS KETENAGAKERJAAN KABUPATEN BANDUNG
    Intervensi:
    PENGURUS UNIT KERJA KESATUAN SERIKAT PEKERJA NASIONAL (PUK KSN) PT. SURYA USAHA MANDIR
    PajagalanWakil Sekretaris VII Pimpinan Cabang FederasiSerikat Pekerja Tekstil Sandang Dan Kulit SerikatPekerja Seluruh Indonesia (PC FSP TSK SPSIl)Kabupaten Bandung;Jl. Rancan Bentang GG Pahlawan No. 359 RT.006/RW. 012, Kelurahan Cibeureum, KecamatanCimahi Selatan;KUSNIJAR;Indonesia;SerikatPekerja Tekstil Sandang Dan Kulit Serikat PekerjaSeluruh Indonesia (PC FSP TSK SPSI) KabupatenBandung;Kp.
    Surya Usaha Mandiri dilakukan kepadaanggota Pimpinan Unit Kerja Tekstil, sandang Kulit Serikat Pekerjaseluruh Indonesia PT. Surya Usaha Mandiri saat Para anggota masihmemiliki kartu anggota Pimpinan Unit Kerja Tekstil, sandang Kulit SerikatPekerja seluruh Indonesia PT.
    Surya Usaha Mandiri terhadapanggota Pimpinan Unit Kerja Tekstil, sandang Kulit Serikat Pekerjaseluruh Indonesia PT. Surya Usaha Mandiri, dilakukan saat Para anggotaPimpinan Unit Kerja Tekstil, sandang Kulit Serikat Pekerja seluruhIndonesia PT. Surya Usaha Mandiri belum melakukan kewajibanyaterhadap Pimpinan Unit Kerja Tekstil, sandang Kulit Serikat Pekerjaseluruh Indonesia PT.
    Surya UsahaMandiri apakah masih terdaftar di Pimpinan Unit Kerja Tekstil,sandang Kulit Serikat Pekerja seluruh Indonesia PT. Surya UsahaMandiri atau tidak;c.
    ;Bahwa menurut Hemat Tergugat, yang mempunyai kepentingan dan yangseharusnya menggugat adalah Pimpinan Unit Kerja (PUK) Tekstil,Sandang Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT. Surya UsahaMandiri.
Register : 22-12-2020 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 20-04-2021
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 149/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 20 April 2021 — Penggugat:
PIMPINAN CABANG FEDERASI SERIKAT PEKERJA TEKSTIL SANDANG DAN KULIT SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (PC FSP TSK SPSI) KABUPATEN BANDUNG
Tergugat:
DINAS KETENAGAKERJAAN KABUPATEN BANDUNG
20470
  • Penggugat:
    PIMPINAN CABANG FEDERASI SERIKAT PEKERJA TEKSTIL SANDANG DAN KULIT SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (PC FSP TSK SPSI) KABUPATEN BANDUNG
    Tergugat:
    DINAS KETENAGAKERJAAN KABUPATEN BANDUNG
    O02/RW. 009,Rancamanyar, Kecamatan Baleendah;JAJANG SUDRAJAT;Indonesia;WakilSerikat Pekerja Tekstil Sandang Dan Kulit SerikatPekerja Seluruh Indonesia (PC FSP TSK SPSIl)Kabupaten Bandung;Kp.
    PajagalanPimpinan Cabang FederasiWakil Sekretaris VII Pimpinan Cabang FederasiSerikat Pekerja Tekstil Sandang Dan Kulit SerikatPekerja Seluruh Indonesia (PC FSP TSK SPSIl)Kabupaten Bandung;Jl. Rancan Bentang GG Pahlawan No. 359 RT.006/RW. 012, Kelurahan Cibeureum, KecamatanCimahi Selatan;KUSNIJAR;Indonesia;SerikatPekerja Tekstil Sandang Dan Kulit Serikat PekerjaSeluruh Indonesia (PC FSP TSK SPSI) KabupatenBandung;Kp.
    Badjatex dilakukan kepada anggotaPimpinan Unit Kerja Tekstil, sandang Kulit Serikat Pekerja seluruhIndonesia PT. Badjatex saat Para anggota masih memiliki kartu anggotaPimpinan Unit Kerja Tekstil, sandang Kulit Serikat Pekerja seluruhIndonesia PT.
    Badjatex terhadap anggotaPimpinan Unit Kerja Tekstil, sandang Kulit Serikat Pekerja seluruhIndonesia PT. Badjatex, dilakukan saat Para Anggota Pimpinan Unit KerjaTekstil, sandang Kulit Serikat Pekerja selurun Indonesia PT. Badjatexbelum melakukan kewajibanya terhadap Pimpinan Unit Kerja Tekstil,Halaman 21 dari 91 halaman/ Putusan Nomor 149/G/2020/PTUNBDG10.11.12.13.sandang Kulit Serikat Pekerja seluruh Indonesia PT.
    Badjatexapakah masih terdaftar di Pimpinan Unit Kerja Tekstil, sandangKulit Serikat Pekerja seluruh Indonesia PT.
Register : 03-04-2012 — Putus : 10-07-2012 — Upload : 27-07-2012
Putusan PTUN SERANG Nomor 10/G/2012/PTUN-SRG
Tanggal 10 Juli 2012 — ASOSIASI PERTEKSTILAN INDONESIA melawan GUBERNUR BANTEN
171133
  • DALAM PENUNDAAN Menolak permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Gubernur Banten Nomor : 561/Kep.2-Huk/2012 tanggal 4 Januari 2012 Tentang Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang Tahun 2012 khusus Lampiran I Angka II huruf n dan lampiran II Angka II huruf k yang mengatur mengenai tekstil, dari Penggugat ; DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi dari Tergugat tidak diterima ; DALAM POKOK SENGKETA - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan batal Keputusan
    TUN obyek sengketa yaitu Keputusan Gubernur Banten Nomor : 561/Kep.2-Huk/2012 tanggal 4 Januari 2012 Tentang Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang Tahun 2012 khusus Lampiran I Angka II huruf n dan lampiran II Angka II huruf k yang mengatur mengenai tekstil ; - Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor : 561/Kep.2-Huk/2012 tanggal 4 Januari 2012 Tentang Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang Tahun 2012 khusus Lampiran
    I Angka II huruf n dan lampiran II Angka II huruf k yang mengatur mengenai tekstil ; - Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; - Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 189.000,- (Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
    SANDRATEXdengan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil,Sandang dan Kulit (PUK SPTSKSPSI) PT.SANDRATEXRempoa dengan pada Tanggal 15Desember 2011,yang hadir dan membubuhi tandatanganoleh General Manager PT. SANDRATEX dan Ketua dansekretaris Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil,Sandang dan Kulit (PUK SPTSKSPSI) PT.SANDRATEXRempoa 31. Bukti T 37Bukti T 38aBukti T 38bBukti T 39a Surat Permohonan Dari PT.
    AGUNGPELITA INDUSTRINDO dengan Pimpinan Unit KerjaSerikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (PUK SP.TSKSPSI) PIT. AGUNG PELITA INDUSTRINDO, TimPerunding UMK, pada tanggal 31 Januari 2012, dan yanghadir dan dibubuhi tandatangan oleh Manajemen PT.AGUNG PELITA INDUSTRINDO dan Pimpinan UnitKerja Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (PUKSP.TSKSPSI) PT. AGUNG PELITA INDUSTRINDO ; 305Bukti T 40aSurat Permohonan Dari PT.
    Bukti T 45b Kesepakatan bersama antara PT.KMK GLOBAL SPORTSdengan Federasi Serikat Pekerja Tekstil sandang dan Kulit(F SPTSK) PT.KMK GLOBAL SPORTS, tertanggal 2Februari 2012, dan dibubuhi tandatangan oleh DirekturHRD KMK 1 dan Direktur HRD KMK2 dengan ketuaFederasi Serikat Pekerja Tekstil sandang dan Kulit (F SPTSK) PT.KMK 1 dan ketua Federasi Serikat PekerjaTekstil sandang dan Kulit (F SPTSK) PTKMK 2 ; 45.Bukti T 46aSurat permohonan dari PT.
    CHING LUH denganFederasi serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit (SPTSK SPSI) tertanggal 23 Februari 2012 dan dibubuhitandatangan oleh IR Departemen, Poes Manager, GeneralManager PT. CHING LUH dan Ketua Federasi serikatpekerja Tekstil sandang dan kulit (SP TSK SPSI) ; 84.Bukti T 66aSurat permohonan dari PT.
    BALI NIRWANAIGARMENT dengan Pengurus Serikat Pekerja Tekstil,Sandang dan Kulit tertanggal 21 Februari 2012 dandibubuhi tandatangan oleh Wakil Perusahaan PT. BALINIRWANA GARMENT dan Ketua, wakli ketua, Sekretaris,Pengurus Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (PUKSPTSK) PT.
Register : 01-06-2016 — Putus : 10-08-2016 — Upload : 24-08-2016
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 237/Pid.B/2016/PN Tjb
Tanggal 10 Agustus 2016 — - HERMAN SINAGA ALIAS BAEK
5719
  • bekas berlaku kepada siapa saja, baikpribadi ataupun badan hukum;Bahwa ballpress (pakaian bekas) tidak boleh diimpor/dimasukkankedalam wilayah pabean Indonesia karena untuk melindungi industridan pengrajin tekstil dalam negeri dari meningkatnya volume atauserbuan pakaian/tekstil luar negeri, dimana hal ini berdampakturunnya harga jual dalam negeri.
    Selain itu juga menjaga iklim usahapertekstilan dalam negeri baik skala kecil maupun besar agar tetapkondusif;Bahwa produk tekstil diatur impornya atau pemasukannya ke dalamwilayah pabean Indonesia adalah dalam rangka untuk menjaga agarperkembangan Industri Produk Tekstil tetap kondusif serta dalamrangka untuk mempertahankan dan meningkatkan daya saing industriproduk tekstil nasional;Bahwa dengan adanya pemasukan pakaian bekas/ballpress yangdilakukan oleh Terdakwa selaku Tekong/Nakhoda Kapal Km.
    bekas berlaku kepada siapasaja, baik pribadi ataupun badan hukum;Bahwa ballpress (pakaian bekas) tidak boleh diimpor/dimasukkankedalam wilayah pabean Indonesia karena untuk melindungiindustri dan pengrajin tekstil dalam negeri dari meningkatnyavolume atau serouan pakaian/tekstil luar negeri, dimana hal iniberdampak turunnya harga jual dalam negeri.
    Selain itu jugamenjaga iklim usaha pertekstilan dalam negeri baik skala kecilmaupun besar agar tetap kondusif;Bahwa produk tekstil diatur impornya atau pemasukannya kedalam wilayah pabean Indonesia adalah dalam rangka untukmenjaga agar perkembangan Industri Produk Tekstil tetap kondusifserta dalam rangka untuk mempertahankan dan meningkatkandaya saing industri produk tekstil nasional;Bahwa dengan adanya pemasukan pakaian bekas/ballpress yangdilakukan oleh Terdakwa selaku nakhoda/tekong kapal KM.
Register : 31-12-2018 — Putus : 26-02-2020 — Upload : 19-05-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 735/Pdt.G-LH/2018/PN Jkt.Utr
Tanggal 26 Februari 2020 — Penggugat:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, yang diwakili Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc
Tergugat:
PT. HOW ARE YOU INDONESIA
22093425
  • Berdasarkan Anggaran Dasar TERGUGAT dijelaskan bahwaTERGUGAT merupakan badan hukum yang menjalankan kegiatanusaha bidang industri berupa industri tekstil dan lembaran kainsintesis/kain keras dan Pengolahan bahan baku tekstil serta prosespencelupan dan pemutihan, pertenunan dan penyempurnaan sertakegiatan usaha terkait, industri garment dan pakaian jadi serta kegiatanusaha yang berkaitan;Setelah menjelaskan uraian kedudukan hukum PENGGUGAT danTERGUGAT tersebut di tas, selanjutnya PENGGUGAT akanmenyampaikan
    1711/1722 Proses Sludge dari Logam 1721/1722) finishing IPAL berat 1723/1729 tekstil mengandu (terutama 1810/1820 Proses ng logam As,Cd, Cr,dyeing berat Pb,bahan Pelarut Cu, Zn)tekstil bekas Hidrokarbon Proses (cleaning) terhalogenaprinting Fire retardant sibahan (Sb/senyawa (dari prosestekstil brom dressing IPAL yang organik) danmengolah finishing)effluen Pigmen, zatproses warna dankegiatan pelarutorganicTensioactive(surfactant) 3.4 Selanjutnya Lampiran I Tabel 3, Daftar Limbah B3 Dari Sumber Spesifik
    Umum PPNo. 101/2014 juga mengatur Limbah dari hasil Industri Tekstil dengan Kode 22 sebagaiberikut:Hal 7 dari 118 hal, Putusan Nomor 735/Pdt.GLH/2018/PN.
    lampiran 1 Tabel 2 Daftar Limbah B3 dari Sumber YangSpesifik PP No. 85/1999 maupun Lampiran Tabel 3, Daftar Limbah B3Dari Sumber Spesifik Umum PP No. 101/2014 dan Anggaran DasarTERGUGAT, kegiatan industri tekstil TERGUGAT yang berasal dariHal 8 dari 118 hal, Putusan Nomor 735/Pdt.GLH/2018/PN.
    Utr.3.73.83.9proses finishing tekstil, proses dyeing bahan tekstil, serta IPAL yangmengolah air limbah dari proses produksi menghasilkan Limbah B3,yang diantaranya berupa pelarut bekas (cleaning), Dyestuffs danpigment (mengandung logam berat maupun bahan kimia berbahaya),Limbah dari proses finishing yang mengandung pelarut organik, danSludge dari IPAL tersebut dengan bahan pencemar utama berupaLogam berat (terutama As, Cd, Cr, Pb, Cu, Zn), Hidrokarbonterhalogenasi (dari proses dressing dan finishing
Register : 12-10-2018 — Putus : 01-11-2018 — Upload : 06-11-2018
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 69/Pid.B/2018/PN Bkt
Tanggal 1 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
EVA RENI DESIANA,SH
Terdakwa:
RADHI ANUGRAH ILAHI Pgl. ADI
608
  • Terdakwa melihat Anggi (DPO), Bobi (DPO) dan Mone (DPO)memanjat Toko Galeri Tekstil dari belakang, lebin kurang 30 (tiga puluh)menit, kKemudian, Anggi (DPO), Bobi (DPO), dan Mone (DPO) keluar dariToko Galeri Tekstil sambil membawa barangbarang hasil curian mereka,dimana saat itu, Terdakwa melihat Anggi (DPO) membawa 2 (dua) hp mereksamsung dan Nokia, serta mesin receiver (penerima) CCTV dan satu linggis,Bobi (DPO) membawa satu brankas yang berisikan uang dan Terdakwa tidaktahu berapa jumlahnya, dan
    Bahwa Terdakwa bersama temanteman Terdakwa tersebut tidak ada izindari pemilik Toko Galeri Tekstil untuk mengambil barangbarang milik TokoGaleri Tekstil; Bahwa barangbarang bukti dibenarkan Para Saksi dan Terdakwa;Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur ini telah dipenuhi dalamdiri Terdakwa dan perbuatan Terdakwa;3. Unsur Mengambil barang yang akan dicuri itu dengan jalan membongkar,memecah atau memanjat.
Register : 22-12-2020 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 20-04-2021
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 152/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 20 April 2021 — Penggugat:
PIMPINAN CABANG FEDERASI SERIKAT PEKERJA TEKSTIL SANDANG DAN KULIT SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (PC FSP TSK SPSI) KABUPATEN BANDUNG
Tergugat:
DINAS KETENAGAKERJAAN KABUPATEN BANDUNG
Intervensi:
Pengurus Unit Kerja Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (PUK KSPN) PT. Mahameru Centratama Spinning Mills
18062
  • Penggugat:
    PIMPINAN CABANG FEDERASI SERIKAT PEKERJA TEKSTIL SANDANG DAN KULIT SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (PC FSP TSK SPSI) KABUPATEN BANDUNG
    Tergugat:
    DINAS KETENAGAKERJAAN KABUPATEN BANDUNG
    Intervensi:
    Pengurus Unit Kerja Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (PUK KSPN) PT. Mahameru Centratama Spinning Mills
    Pekerja Tekstil Sandang Dan Kulit SerikatPekerja Seluruh Indonesia (PC FSP TSK SPSI)Kabupaten Bandung, bertempat tinggal di Jl.Bojongsoang RT 001 RW 002 Kelurahan Bojong SoangKecamatan Bojongsoang;IIN HIDAYAT, Kewarganegaraan Indonesia, PekerjaanWakil Ketua IV Pimpinan Cabang Federasi SerikatPekerja Tekstil Sandang Dan Kulit Serikat PekerjaSeluruh Indonesia (PC FSP TSK SPSI) KabupatenBandung, bertempat tinggal di KP.
    Cabang FederasiSerikat Pekerja Tekstil Sandang Dan Kulit SerikatPekerja Seluruh Indonesia (PC FSP TSK SPSI)Kabupaten Bandung, bertempat tinggal di KP.
    MAHAMERU CENTRATAMA SPINNINGMILLS terhadap anggota Unit Kerja Tekstil, sandang dan Kulit SerikatPekerja seluruh Indonesia PT.
    MAHAMERU CENTRATAMA SPINNINGMILLS dilakukan kepada anggota Pimpinan Unit Kerja Tekstil, sandangKulit Serikat Pekerja seluruh Indonesia PT. MAHAMERUCENTRATAMA SPINNING MILLS saat Para anggota masih memilikikartu anggota Pimpinan Unit Kerja Tekstil, sandang Kulit SerikatPekerja seluruh Indonesia PT.
    MAHAMERU CENTRATAMASPINNING MILLS terhadap anggota Pimpinan Unit Kerja Tekstil,sandang Kulit Serikat Pekerja seluruh Indonesia PT. MAHAMERUHalaman 20 dari 91 Halaman Putusan Nomor 152/G/2020/PTUN.BDG10.11.12.CENTRATAMA SPINNING MILLS, dilakukan saat Para anggotaPimpinan Unit Kerja Tekstil, sandang Kulit Serikat Pekerja seluruhIndonesia PT. MAHAMERU CENTRATAMA SPINNING MILLS belummelakukan kewajibanya terhadap Pimpinan Unit Kerja Tekstil, sandangKulit Serikat Pekerja seluruh Indonesia PT.
Register : 27-12-2018 — Putus : 18-02-2019 — Upload : 27-01-2022
Putusan PT JAMBI Nomor 99/PID.SUS/2018/PT JMB
Tanggal 18 Februari 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : MHD.FAJRIN, SH
Terbanding/Terdakwa : BASO JAFAR Bin TORANRENG Alm
9326
  • >

    Celana

    :

    60 Buah

    C.42

    - Baju

    - Celana

    :

    23 buah

    41 Buah

    C.43

    Tekstil

    :

    1 Dus

    C.44

    Tekstil Putih

    :

    1 Dus

    C.45

    - alat Pancing Kotak Besar

    - Alat Pancing kotak sedang

    >

    - Alat Pancing Kotak Kecil

    62 Kotak

    44 Kotak

    15 Kotak

    C.47

    Tekstil Putih

    :

    1 Dus

    C.48

    Alat Labor

    :

    1 Box

    C.49

    Recording Chart

    :

    2 Box

    C.51

    Tekstil Putih

    1 DusC.44 Tekstil Putih 1 DusC.45 alat Pancing Kotak Besar 62 Kotak Alat Pancing kotak sedang 44 Kotak Alat Pancing Kotak Kecil 15 KotakC.47 Tekstil Putih 1 DusC.48 Alat Labor 1 BoxC.49 Recording Chart 2 BoxC.51 Tekstil Putih 1 DusC.52 Kain Putih 2 BoxC.53 Kain Putih 2 BoxC.57 Onderdil merk NOK 1 BalC.58 Pompa Air 2 UnitC.59 Pelak Mobil 2 Buah Hal. 14 dari 41 Putusan No. 99/PID.SUS/2018/PT JMB C.61 Recording 1 DusC.63 CPU , Casing Power Cable 3 BoxC.64 Alat Bouman 2 unitC.66 Perlengkapan sekolah
    1 Dus33.C.44 Tekstil Putih 1 Dus34.C.45 alat Pancing Kotak Besar 62 Kotak Alat Pancing kotak sedang 44 Kotak Alat Pancing Kotak Kecil 15 Kotak35.C.47 Tekstil Putih 1 Dus36.C.48 Alat Labor 1 Box37.C.49 Recording Chart 2 Box38.C.51 Tekstil Putih 1 Dus39.C.52 Kain Putih 2 Box40.C.53 Kain Putih 2 Box41.C.57 Onderdil merk NOK 1 Bal42.C.58 Pompa Air 2 Unit43.C.59 Pelak Mobil 2 Buah44.C.61 Recording 1 Dus45.C.63 CPU , Casing Power Cable 3 Box46.C.64 Alat Bouman 2 unit47.C.66 Perlengkapan sekolah 1 Dus
    C.4 Tekstil 1 Dus333. C.4 Tekstil Putih 1 Dus434. C.4 alat Pancing Kotak Besar 62 Kotak5 Alat Pancing kotak sedang 44 Kotak Alat Pancing Kotak Kecil 15 Kotak35. C.4 Tekstil Putih 1 Dus736. C.4 Alat Labor 1 Box837. C.4 Recording Chart 2 Box938. C.5 Tekstil Putih 1 Dus139. C.5 Kain Putih 2 Box240. C.5 Kain Putih 2 Box341. C.5 Onderdil merk NOK 1 Bal742. C.5 PompaAir 2 Unit843. C.5 Pelak Mobil 2 Buah944. C.6 Recording 1 Dus145. C.6 CPU , Casing Power Cable 3 Box346. C.6 Alat Bouman 2 unit447.
    C.3 Pelak Mobil 2 Buah8C.3 Celana 17 Buah9 Sarung Tangan 108 BuahC.4 Baju 10 BuahO Celana 40 BuahC.4 Celana 60 Buah1C.4 Baju 23 buah2 Celana 41 BuahC.4 Tekstil 1 Dus2C.4 Tekstil Putih 1 Dus4C.4 alat Pancing Kotak Besar 62 Kotak5 Alat Pancing kotak sedang 44 Kotak Alat Pancing Kotak Kecil 15 KotakC.4 Tekstil Putih 1 Dus7C.4 Alat Labor 1 Box8C.4 Recording Chart 2 Box9C.5 Tekstil Putih 1 DusitC.5 Kain Putih 2 Box2C.5 Kain Putih 2 Box2C.5 Onderdil merk NOK 1 Bal7C.5 Pompa Air 2 Unit8C.5 Pelak Mobil 2
    C.43 Tekstil 1 Dus33. C.44 Tekstil Putih 1 Dus34. C45 alat Pancing Kotak Besar 62 Kotak Alat Pancing kotak sedang 44 Kotak Alat Pancing Kotak Kecil 15 Kotak35. C.47 Tekstil Putih 1 Dus36. C.48 Alat Labor 1 Box37. .49 Recording Chart 2 Box38. C.51 Tekstil Putih 1 Dus39. C.52 Kain Putih 2 Box40. C.53 Kain Putih 2 Box41. C57 Onderdil merk NOK 1 Bal42. C.58 Pompa Air 2 Unit43. C.59 Pelak Mobil 2 Buah44. C.61 Recording 1 Dus45. C.63 CPU , Casing Power Cable 3 Box46. C.64 Alat Bouman 2 unit47.
Register : 22-12-2020 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 20-04-2021
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 151/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 20 April 2021 — Penggugat:
PIMPINAN CABANG FEDERASI SERIKAT PEKERJA TEKSTIL SANDANG DAN KULIT SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (PC FSP TSK SPSI) KABUPATEN BANDUNG
Tergugat:
DINAS KETENAGAKERJAAN KABUPATEN BANDUNG
18791
  • Penggugat:
    PIMPINAN CABANG FEDERASI SERIKAT PEKERJA TEKSTIL SANDANG DAN KULIT SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (PC FSP TSK SPSI) KABUPATEN BANDUNG
    Tergugat:
    DINAS KETENAGAKERJAAN KABUPATEN BANDUNG
    Exonindo Multi ProductIndustri terhadap anggota Unit Kerja Tekstil, Sandang dan KulitSerikat Pekerja Seluruh Indonesia PT.
    Exonindo Multi ProductIndustri dilakukan kepada anggota Pimpinan Unit Kerja Tekstil,sandang Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT. ExonindoMulti Product Industri saat para anggota masih memiliki kartuanggota Pimpinan Unit Kerja Tekstil, Sandang Kulit SerikatPekerja seluruh Indonesia PT.
    Exonindo MultiProduct Industri terhadap anggota Pimpinan Unit Kerja Tekstil,sandang Kulit Serikat Pekerja seluruh Indonesia PT. ExonindoMulti Product Industri, dilakukan saat Para anggota PimpinanUnit Kerja Tekstil, Sandang Kulit Serikat Pekerja SeluruhIndonesia PT. Exonindo Mult Product Industi belum melakukankewajibanya terhadap Pimpinan Unit Kerja Tekstil, SandangKulit Serikat Pekerja seluruh Indonesia PT.
    Exonindo MultiProduct Industri apakah masih terdaftar di Pimpinan UnitKerja Tekstil, Sandang Kulit Serikat Pekerja SeluruhIndonesia PT.
    Tekstil, SandangKulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) itu sendiri masih adabukan berarti menjadi hilang secara sertamerta.
Putus : 09-10-2012 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 540 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 9 Oktober 2012 — EDWIN dk vs NG JOK PIN, dk
221137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Merek MAXIMA yang Kini dimiliki oleh Penggugat pada faktanya telahterdaftar dan digunakan untuk produkproduk tekstil sejak tahun 1985. Padaawalnya, Merek MAXIMA digunakan oleh Tuan Reggy Tatang dalampenjualan tekstil pada tokonya yang bernama BEAUTY TAILOR.
    Kalimat Maxima A Timeless Treasury of Fine Clothing (BuktiP14, Bukti P15, Bukti P17);Kata Maxima sengaja dicantumkan oleh Tergugat saat itu untukmenimbulkan kesan bahwa produkproduk tekstil bermerekMAXISTYLE: The Textile Expert yang dipasarkan Tergugat (melalui PT Binatama Kreasibusana) berasal dari pencipta danpemilik produk tekstil bermerek MAXIMA (merek yang kini dimilikioleh Penggugat), atau setidaktidaknya untuk menimbulkan kesanbahwa produkproduk tekstil bermerek MAXISTYLE: The TextileExpert
    IDM000139401, untuk pendaftaran MerekMAXIFEEL dalam kelas 24 atas nama Tergugat dari DaftarUmum Merek Turut Tergugat;(v) Bahwa selain itu, pendaftaran Merek MAXIFEEL tersebut dapatmenimbulkan adanya indikasi seolaholah terdapat hubunganantara barang (produk tekstil) dengan Merek MAXIMA atas namaPenggugat dan barang (produk tekstil) dengan Merek MAXIFEELatas nama Tergugat .
    Tulisan nama MAXIMApada produk tekstil Tergugat dituliskan dengan bentuk karakter yangkhusus yang mencirikan produk tekstil MAXIMA yang digunakanTergugat sejak tahun 1997 sampai dengan 2005 tersebut;93.Bahwa Pemohon Kasasi I/semula Tergugat dalam menggunakan namaMAXIMA untuk produk tekstilnya pada periode tahun 1997 sampaidengan 2005 telah menghasilkan produk dengan kualitas baik dankemudian berkembang dan dikenal di kalangan industri tekstil, termasuknamun tidak terbatas pada para penjual, pedagang
    Hal ini kemudianmenimbulkan kebingungan di mata konsumen pada saat itu;95.Bahwa melihat adanya persaingan curang dari Termohon Kasasi/semulaPenggugat pada saat menggunakan merek MAXIMA untuk produk tekstil,Pemohon Kasasi I/semula Tergugat meminta agar Termohon Kasasi/semula Penggugat menghentikan penggunaan merek MAXIMA untukproduk tekstil;96.
Register : 22-12-2020 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 20-04-2021
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 153/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 20 April 2021 — Penggugat:
PIMPINAN CABANG FEDERASI SERIKAT PEKERJA TEKSTIL SANDANG DAN KULIT SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (PC FSP TSK SPSI) KABUPATEN BANDUNG
Tergugat:
DINAS KETENAGAKERJAAN KABUPATEN BANDUNG
Intervensi:
Pengurus Unit Kerja Kesatuan Serikat Pekerja Nasional PT Nagasakti Kurnia Textil Mills
17494
  • Penggugat:
    PIMPINAN CABANG FEDERASI SERIKAT PEKERJA TEKSTIL SANDANG DAN KULIT SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (PC FSP TSK SPSI) KABUPATEN BANDUNG
    Tergugat:
    DINAS KETENAGAKERJAAN KABUPATEN BANDUNG
    Intervensi:
    Pengurus Unit Kerja Kesatuan Serikat Pekerja Nasional PT Nagasakti Kurnia Textil Mills
    NAGASAKTI KURNIA TEXTIL MILLSdilakukan kepada anggota Pimpinan Unit Kerja Tekstil, sandang KulitSerikat Pekerja seluruh Indonesia PT. NAGASAKTI KURNIA TEXTILMILLS saat Para anggota masih memiliki kartu anggota Pimpinan UnitKerja Tekstil, sandang Kulit Serikat Pekerja seluruh Indonesia PT.NAGASAKTI KURNIA TEXTIL MILLS dan belum keluar darikeanggotaan sebagaimana di syaratkan dalam anggaran rumahtangga Serikat Pekerja Tekstil, sandang dan Kulit Serikat Pekerjaseluruh Indonesia. ;8.
    NAGASAKTI KURNIA TEXTILMILLS terhadap anggota Pimpinan Unit Kerja Tekstil, sandang KultSerikat Pekerja seluruh Indonesia PT. NAGASAKTI KURNIA TEXTILMILLS, dilakukan saat Para anggota Pimpinan Unit Kerja Tekstil,sandang Kulit Serikat Pekerja seluruh Indonesia PT. NAGASAKTIKURNIA TEXTIL MILLS belum melakukan kewajibanya terhadaphalaman22 dari 90 halaman Perkara Nomor : 153/G/2020/PTUN.BDG10.11.12.Pimpinan Unit Kerja Tekstil, sandang Kulit Serikat Pekerja seluruhIndonesia PT.
    Kerja Tekstil, sandang Kulit Serikat Pekerjaseluruh Indonesia PT.
    NagasaktiKurnia Tekstil Mills Masa bakti 20192024, tertanggal 25 Oktober 2019..
    Nagasakti Kurnia Textil Mills yaitu Pimpinan Unit Kerja(PUK) Tekstil, Sandang Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)PT.
Register : 29-08-2016 — Putus : 23-11-2016 — Upload : 29-03-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 68/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Bdg.
Tanggal 23 Nopember 2016 — AGUS SULAEMAN
11730
  • oleh Balai Besar Tekstil;Halaman 28 dari 557 halaman Putusan No. 68/Pid.Sus/TPK/2016/PN.
    dan merangkapsebagai Kepala Personalia, yang bergerak dalam bidang tekstil yaitudalam proses bahan tekstil mentah menjadi bahan tekstil jadi.
    Bag.16.2014 dikeluarkan oleh Balai Besar Tekstil;2) 2 (dua) lembar asli Laporan Uji No. 1464/EV/VIIV2014 tanggal 02September 2014 dikeluarkan oleh Balai Besar Tekstil;3) 1 (satu) lembar asli Persyaratan Kain Bahan Pakaian Seragam SekolahDasar Nomor : 5424/PNP/BPKIMV/BBT/09/2014, tanggal 02 September2014 dikeluarkan oleh Balai Besar Tekstil;4) 1 (satu) lembar asli Laporan Uji No. 1465/EV/VIIV2014 tanggal 02September 2014 dikeluarkan oleh Balai Besar Tekstil;5) 1 (satu) lembar asli Persyaratan Kain
    dariDUNIA SETIA SANDANG ASLI TEKSTIL kepada ERIS senilai105.000.000, tanggal 28 Nopember 2014;21) 1 (satu) lembar Cetak Biru Faktur Nomor INV021424421 dariDUNIA SETIA SANDANG ASLI TEKSTIL kepada ERIS senilai45.000.000, tanggal 29 Nopember 2014;22) 1 (satu) lembar Cetak Biru Faktur Nomor INV021424478 dariDUNIA SETIA SANDANG ASLI TEKSTIL kepada ERIS senilai77.500.000, tanggal 01 Desember 2014;23) 1 (satu) lembar Cetak Biru Faktur Nomor INV021424550 dariDUNIA SETIA SANDANG ASLI TEKSTIL kepada ERIS
    Bag.38)39)40)41)42)43)44)45)46)47)48)49)50)51)SETIA SANDANG ASLI TEKSTIL kepada CV.