Ditemukan 2455 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-07-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1050/B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — PT GARANSINDO AUTOMOBILE vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf (b)dan Penjelasannya juncto Pasal 1 butir 9 juncto Pasal 1 ayat (1)UndangUndang Nomor 42/2009 secara jelas mengatur bahwapemungutan PPnBM barang impor menganut prinsip akrual yangberarti bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat impor barangkena pajak, yaitu pada saat barang impor masuk ke DaerahPabean (Wilayah Republik Indonesia).
    Ketentuanketentuantersebut dikutip sebagai berikut: Pasal 11 ayat (1) huruf (b):(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:b. impor Barang Kena Pajak;Penjelasan Pasal 11 ayat (1):"Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualanatas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinyaterutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang KenaPajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran ataspenyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnyaditerima atau pada saat impor Barang Kena Pajak";= Pasal
    Impor Barang Kena Pajak;1.1.4 Bahwa penjelasan Pasal 11 ayat (1) UndangUndang PPNdan PPnBM menyatakan Pemungutan Pajak PertambahanNilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganutprinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saatpenyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajakmeskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belumditerima atau belum sepenuhnya diterima atau pada saatimpor Barang Kena Pajak.
    KetentuanPasal 11 ayat (1) huruf (6) dan Penjelasannya junctoPasal 1 butir 9 juncto Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 42/2009 secara jelas mengaturbahwa pemungutan PPnBM barang impor menganutprinsip akrual yang berarti bahwa terutangnya pajakterjadi pada saat impor barang kena pajak, yaitu padasaat barang impor masuk ke daerah pabean(wilayahRepublik Indonesia).
    Ketentuanketentuan tersebutkami kutip sebagai berikut:* Pasal 11 ayat (1) huruf (b):(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:b. impor Barang Kena Pajak;Penjelasan Pasal 11 ayat (1):Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan PajakPenjualan atas Barang Mewah menganut prinsipakrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saatpenyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa KenaPajak meskipun pembayaran atas penyerahantersebut belum diterima atau belum sepenuhnyaditerima atau pada saat impor Barang Kena Pajak;= Pasal
Putus : 18-04-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 116/B/PK/PJK/201
Tanggal 18 April 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. ALBANY ANGGUN SPINNING MILLS
2012 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 116/B/PK/PJK/2016rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan.UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Tentang Pajak PertambahanNilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahsebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2):(1)Terutangnya pajak terjadi pada saat:a. penyerahan Barang Kena Pajak;b. impor Barang Kena Pajak;c. penyerahan Jasa Kena Pajak;d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar
    pajak adalah pada saatpembayaran.Penjelasan:(1)Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajakterjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau pada saatpenyerahan Jasa Kena Pajak, meskipun pembayaran atas penyerahantersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima, atau padasaat impor Barang Kena Pajak.
    Saat terutangnya pajak untuk transaksiyang dilakukan melalui "electronic commerce"3. UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan PajakPasal 76Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian besertapenilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan palingsedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).Pasal 78Halaman 5 dari 21 halaman.
    Putusan Nomor 116/B/PK/PJK/2016dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 menentukan sebagaiberikut:(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:a. penyerahan Barang Kena Pajak;b. impor Barang Kena Pajak;c. penyerahan Jasa Kena Pajak;d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luarDaerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d;e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabeansebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e; atauf. ekspor Barang Kena Pajak.(2) Dalam hal pembayaran diterima
    sebelum penyerahan BarangKena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, ataudalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainyapemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimanadimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luarDaerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e,saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.Penjelasan:(2) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajakterjadi
Register : 18-04-2012 — Putus : 19-02-2014 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 213 B/PK/PJK/2012
Tanggal 19 Februari 2014 — PT. HENKEL INDONESIEN VS DIRJEN PAJAK;
17797 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSAN MAJELIS PENGADILAN PAJAK MENGABAIKAN FAKTABAHWA PENENTUAN SAAT TERUTANGNYA PPh PASAL 26 ATASPEMBAGIAN DIVIDEN MENURUT TERMOHON PENINJAUAN KEMBALITIDAK SESUAI PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU.Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah No.138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak danPelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, disebutkan:"Saat terutangnya penghasilan tersebut lazimnya adalah saat tersedia untukdibayarkan (seperti: gajidan dividen
    Putusan Nomor 213/B/PK/PJK/2012"Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan mengenai saat terutangnya/pemotongan PPh Pasal 23/Pasal 26 atas pembayaran dividen atau bagiankeuntungan dari perseroan dalam negeri, dengan ini disampaikan penegasansebagai berikut:3.1. Bagi Perusahaan yang tidak go public, saat terutangnya PPh Pasal 23atau Pasal 26 ialah pada saat disediakan untuk dibayarkan.
    Adapunyang dimaksud dengan saat disediakan untuk dibayarkan adalah saatdibukukan sebagai hutang dividen yang akan dibayarkan yaitu padasaat pembagian dividen diumumkan/ditentukan dalam Rapat UmumPemegang Saham (RUPS) Tahunan";Bahwa saat terutangnya PPh 26 atas pembayaran dividen adalah saatdisediakan untuk dibayar, dan bukan sebagaimana menurut TermohonPeninjauan Kembali, yaitu saat pencatatan dividen.
    ;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah No.138 Tahun 2000 sebagaimana disebut di atas, pemotongan PPh 26 harusdilakukan bila salah satu dari yang berikut terjadi, mana pun yang terjaditerlebih dahulu:* dilakukannya pembayaran, atau* terutangnya penghasilan yang bersangkutan;Bahwa dilakukannya pembayaran dividen sebagaimana dimaksud olehkoreksi fiskal sebesar Rp 3.017.830.998,00 dan Rp 5.257.247.172,00 yangdilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali tidak pernah terjadi di
    Putusan Nomor 213/B/PK/PJK/2012Bahwa dengan demikian ketentuan "dilakukannya pembayaran dividen" untukkoreksi fiskal sebesar Rp 3.017.830.998,00 dan Rp 5.257.247.172,00 yangdilakukan dan dianggap ada oleh Termohon Peninjauan Kembali tidakterbukti;Bahwa terutangnya penghasilan yang bersangkutan (yakni yang berkaitandengan pembayaran dividen) sebagaimana yang dimaksud oleh koreksi fiskalsebesar Rp 3.017.830.998,00 dan Rp 5.257.247.172,00 yang dilakukan olehTemohon Peninjauan Kembali secara hakikat
Register : 18-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 10-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 986 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
4060 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 1 ayat (1) UndangUndang No. 42/2009 secara jelas mengatur bahwa pemungutanPPnBM barang impor menganut prinsip akrual yang berartibahwa terutangnya pajak terjadi pada saat impor barang kenapajak, yaitu pada saat barang impor masuk ke daerah pabean(wilayah Republik Indonesia).
    Ketentuanketentuan tersebutdikutip sebagai berikut:e Pasal 11 ayat (1) huruf (b):(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:b. impor Barang Kena Pajak;Penjelasan Pasal 11 ayat (1):"Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan PajakPenjualan atas Barang Mewah menganut prinsip akrual,artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahanBarang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipunpembayaran atas penyerahan tersebut belum diterimaatau belum sepenuhnya diterima atau pada saat imporBarang Kena Pajak..."
    ;Bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangannomor 213/PMK.011/2011 juncto Pasal 11 ayat (3) PeraturanDirektur Jenderal Bea dan Cukai nomor P42/BC/2008tersebut, penetapan saat terutangnya pajak atas imporadalah saat pemberitahuan pabean (PIB) mendapat nomorpendaftaran di Kantor Pabean.
    Pasal 1 ayat (1)UU No. 42/2009 secara jelas mengatur bahwapemungutan PPnBM barang impor menganut prinsipakrual yang berarti bahwa terutangnya pajak terjadipada saat impor barang kena pajak, yaitu pada saatbarang impor masuk ke daerah pabean (wilayahRepublik Indonesia).
    Ketentuanketentuan tersebutkami kutip sebagai berikut:e Pasal 11 ayat (1) huruf (b):(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:b. impor Barang Kena Pajak;Penjelasan Pasal 11 ayat (1):Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan PajakPenjualan atas Barang Mewah menganut prinsipakrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saatpenyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa KenaPajak meskipun pembayaran atas penyerahantersebut belum diterima atau belum sepenuhnyaditerima atau pada saat impor Barang Kena Pajake Pasal
Register : 18-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 10-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 963 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3420 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 1 ayat (1) UndangUndang No. 42/2009 secara jelas mengatur bahwa pemungutanPPnBM barang impor menganut prinsip akrual yang berartibahwa terutangnya pajak terjadi pada saat impor barang kenapajak, yaitu pada saat barang impor masuk ke daerah pabean(wilayah Republik Indonesia).
    Saat terutangnya pajak untuktransaksi yang dilakukan melalui electronic commerce tundukpada ketentuan ini;3.1.5. Bahwa implementasi dari Pasal 11 UndangUndang PPN danPPnBM secara teknis diatur dalam Pasal 12 ayat (2)Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.011/2014 yangmenyatakan "Saat impor sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pada saat tanggal Pemberitahuan Pabean Impor;3.1.6.
    Saat terutangnya pajak untuktransaksi yang dilakukan melalui electronic commerce tundukpada ketentuan ini;3.1.15. Bahwa Pasal 9 ayat (3) UndangUndang PPN menyatakan"Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebihbesar daripada Pajak Masukan, selisinnya merupakan PajakPertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha KenaPajak:3.1.16.
    Pasal 1 ayat (1)UU No. 42/2009 secara jelas mengatur bahwapemungutan PPnBM barang impor menganut prinsipakrual yang berarti bahwa terutangnya pajak terjadipada saat impor barang kena pajak, yaitu pada saatbarang impor masuk ke daerah pabean (wilayahRepublik Indonesia).
    Ketentuanketentuan tersebutkami kutip sebagai berikut:e Pasal 11 ayat (1) huruf (b):(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:b. impor Barang Kena Pajak;Penjelasan Pasal 11 ayat (1):Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan PajakPenjualan atas Barang Mewah menganut prinsipHalaman 38 dari 45 halaman Putusan Nomor 963/B/PK/PJK/2017See.3.2.2.3.akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saatpenyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa KenaPajak meskipun pembayaran atas penyerahantersebut belum diterima atau
Register : 18-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 10-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 961 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2713 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 1 ayat (1) UndangUndang No. 42/2009 secara jelas mengatur bahwa pemungutanPPnBM barang impor menganut prinsip akrual yang berartibahwa terutangnya pajak terjadi pada saat impor barang kenapajak, yaitu pada saat barang impor masuk ke daerah pabean(wilayah Republik Indonesia).
    Ketentuanketentuan tersebutdikutip sebagai berikut:e Pasal 11 ayat (1) huruf (b):(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:b. impor Barang Kena Pajak;Penjelasan Pasal 11 ayat (1):"Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan PajakPenjualan atas Barang Mewah menganut prinsip akrual,artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahanBarang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipunpembayaran atas penyerahan tersebut belum diterimaatau belum sepenuhnya diterima atau pada saat imporBarang Kena Pajak..."
    Saat terutangnya pajak untuktransaksi yang dilakukan melalui electronic commerce tundukpada ketentuan ini;3.1.15. Bahwa Pasal 9 ayat (3) UndangUndang PPN menyatakan"Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebihbesar daripada Pajak Masukan, selisinnya merupakan PajakPertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha KenaPajak;3.1.16.
    Pasal 1 ayat (1)UU No. 42/2009 secara jelas mengatur bahwapemungutan PPnBM barang impor menganut prinsipakrual yang berarti bahwa terutangnya pajak terjadipada saat impor barang kena pajak, yaitu pada saatbarang impor masuk ke daerah pabean (wilayahRepublik Indonesia).
    Ketentuanketentuan tersebutkami kutip sebagai berikut:e Pasal 11 ayat (1) huruf (b):(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:b. impor Barang Kena Pajak;Penjelasan Pasal 11 ayat (1):Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan PajakPenjualan atas Barang Mewah menganut prinsipHalaman 39 dari 46 halaman Putusan Nomor 961/B/PK/PJK/20173.2.2.2.Si2ueuadsakrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saatpenyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa KenaPajak meskipun pembayaran atas penyerahantersebut belum diterima
Putus : 07-06-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 442/B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 Juni 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, VS PT. PERMATA BERLIAN REALTY
4322 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1)UU KUP dan Pasal 28 ayat (11) UU KUP, maka terhadap dokumenpembukuan tahun pajak 2006, wajib disimpan dalam jangka waktu10 (Ssepuluh) tahun, karena dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahunsetelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya tahun pajak 2006,Direktur Jenderal Pajak masih berwenang untuk melakukanpemeriksaan dan menerbitkan SKPKB;bahwa sebagai perbandingan tentang kewajiban menyimpandokumen, di dalam Pasal 66 UU Nomor 43 Tahun 2009menyebutkan
    Sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1)UU KUP dan Pasal 28 ayat (11) UU KUP, maka terhadap dokumenpembukuan tahun pajak 2006, wajib disimpan dalam jangka waktu10 (sepuluh) tahun, karena dalam jangka waktu 10 (Ssepuluh) tahunsetelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya tahun pajak 2006,Direktur Jenderal Pajak masih berwenang untuk melakukanpemeriksaan dan menerbitkan SKPKB;bahwa sebagai perbandingan tentang kewajiban menyimpandokumen, di dalam Pasal 66 UU Nomor 43 Tahun 2009menyebutkan
    Sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1)UU KUP dan Pasal 28 ayat (11) UU KUP, maka terhadap dokumenpembukuan tahun pajak 2006, wajib disimpan dalam jangka waktu10 (Sepuluh) tahun, karena dalam jangka waktu 10 (Ssepuluh) tahunsetelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya tahun pajak 2006,Direktur Jenderal Pajak masih berwenang untuk melakukanpemeriksaan dan menerbitkan SKPKB;bahwa sebagai perbandingan tentang kewajiban menyimpandokumen, di dalam Pasal 66 UU Nomor 43 Tahun 2009menyebutkan
Putus : 18-04-2016 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 116/B/PK/PJK/2016
Tanggal 18 April 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. ALBANY ANGGUN SPINNING MILLS
7442 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Tentang Pajak PertambahanNilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahsebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2):(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:penyerahan Barang Kena Pajak;impor Barang Kena Pajak;penyerahan Jasa Kena Pajak;a 090 opemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar DaerahPabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d;e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
    Pabean sebagaimanadimaksud dalam Pasal 4 huruf e; atauf. ekspor Barang Kena Pajak.(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang KenaPajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam halpembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang KenaPajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf datau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksuddalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada saatpembayaran.Penjelasan:(1) Pemungutan Pajak
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajakterjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau pada saatpenyerahan Jasa Kena Pajak, meskipun pembayaran atas penyerahantersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima, atau padasaat impor Barang Kena Pajak.
    Saat terutangnya pajak untuk transaksiyang dilakukan melalui "e/ectronic commerce"3. UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan PajakPasal 76Halaman 5 dari 21 halaman.
    pajak adalah pada saat pembayaran.Penjelasan:(2) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajakterjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau pada saatpenyerahan Jasa Kena Pajak, meskipun pembayaran ataspenyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnyaditerima, atau pada saat impor Barang Kena Pajak.
Putus : 22-11-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 802/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — PT JELAI CAHAYA MINERALS vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
14976 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KGC belum pernah mengajukan permintaan pembayaran bunga secaratertulis kepada Pemohon Banding sebagai syarat terutangnya bungasebagaimana diatur dalam Butir 4.1 Perjanjian Hutang;Objek PPh Pasal 26 tidak ditemukan tetapi dianggap keberadaanya(deemed);Halaman 5 dari 38 halaman. Putusan Nomor 802/B/PK/PJK/2016Bahwa sebagaimana Pemohon Banding uraikan pada Alasan 1, sampaiakhir tahun 2009 tidak ada bunga yang terutang.
    Padadasarnya kalimat tersebut menyatakan bahwa kalau pembayaran bungaditangguhkan, maka terutangnya PPh Pasal 23 (dan secara analogis PPhHalaman 8 dari 38 halaman.
    KGC belum pernah mengajukan permintaan pembayaran bungasecara tertulis kepada Pemohon PK (semula PemohonBanding) sebagai syarat terutangnya bunga sebagaimana diaturdalam Butir 4.1 Perjanjian Hutang;2. Objek PPh Pasal 26 tidak ditemukan tetapi dianggapkeberadaannya (Deemed);Termohon PK (semula Terbanding) menggunakan istilahditemukan yang dinyatakan Termohon PK (semula Terbanding)dalam SPHP.
    Putusan Nomor 802/B/PK/PJK/2016menyatakan bahwa kalau pembayaran bunga ditangguhkan, makaterutangnya PPh Pasal 23 (dan secara analogis PPh Pasal 26) jugatertangguh sampai dengan dibayarkannya atau terutangnya bungatersebut (mana yang lebih dahulu);Bahwa tidak benar Pemohon PK (semula Pemohon Banding)tidak dapat menunjukkan bukti penerimaan advance pinjamandan skedul pembayarannya.
    Saat terutangnya penghasilan bunga lazimnya adalah pada saatjatuh tempo.b. Saat terutangnya penghasilan juga ditentukan berdasarkan saatpengakuan biaya sesuai dengan metode pemmbukuan yangdianut oleh pihak yang berkewajiban memotong PPh.Selanjutnya dalam IV butir 3, Termohon PK (semula Terbanding)menyatakan berkeyakinan (tetapi tidak menunjukkan bukti), bahwadalam pinjaman ini terdapat bunga ........
Putus : 23-12-2011 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 414/B/PK/PJK/2009
Tanggal 23 Desember 2011 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TELEKOMUNIKASI SELULER
167123 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pajak atas penghasilan tersebutasalkan dilakukan dengan taat asas, karena walaupun atas penghasilantersebut telah dibukukan, namun misalnya saja dalam perjanjian/kontraknya telahditentukan kapan saat dilakukannya pembayaran, maka saat terutangnya adalah padasaat dilakukan pembayaran bukan pada saat dilakukannya pencatatan penghasilantersebut" ;Halaman 78 alinea 4:"Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat pembayaran atasbiaya interkoneksi baru terutang PPh Pasal 23 pada saat
    penghasilan yang bersangkutan,tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu" ;Kemudian dalam penjelasan Pasal 8 menyatakan "Ketentuan ini mengaturtentang batas waktu pelaksanaan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajakatas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 danPasal 26 UndangUndang Pajak Penghasilan yang dikaitkan dengan saatpembayaran atau saat terutangnya penghasilan.
    Saat terutangnya penghasilantersebut lazimnya adalah pada saat jatuh tempo (seperti : bunga dan sewa), saattersedia untuk dibayarkan (seperti : gaji dan deviden), saat yang ditentukandalam kontrak/perjanjian atau faktur (seperti : royalti, imbalan jasa teknik/jasamanajemen/jasa lainnya), atau saat tertentu lainnya.
    penghasilan, namun menurutMajelis Hakim Pengadilan Pajak merupakan pilihan bagi pihakyang berkewajiban memotong atau memungut pajak penghasilanuntuk menentukan kapan terutangnya pajak atas penghasilantersebut asalkan dilakukan dengan taat asas ;Bahwa dengan demikian, nyatanyata terbukti bahwa TermohonPeninjauan Kembali semula Pemohon Banding berkewajibanHal. 29 dari 38 hal.
    No.414/B/PK/PJK/200932huruf a ditambah dengan sanksi administrasi berupa bungasebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selamalamanya duapuluh empat bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajakatau berakhimya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atauTahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat KetetapanPajak Kurang Bayar" ;Bahwa benar telah dilakukan pemindahbukuan (Pbk) atasnama Termohon Peninjauan Kembali semula PemohonBanding sebesar Rp.21.730.394.812,00 dengan buktipemindahbukuan Nomor : (001576, 001577
Register : 28-04-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 999 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS JENDERAL
2918 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketentuan Pasal 11 ayat (1)huruf (6b) dan Penjelasannya juncto Pasal 1 butir 9 juncto Pasal1 ayat (1) UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009 secara jelasmengatur bahwa pemungutan PPnBM barang impor menganutprinsip akrual yang berarti bahwa terutangnya pajak terjadi padasaat impor barang kena pajak, yaitu pada saat barang impormasuk ke Daerah Pabean (wilayah Republik Indonesia).Ketentuanketentuan tersebut dikutip sebagai berikut:= Pasal 11 ayat (1) huruf (b):(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:b.
    Impor Barang Kena Pajak;a,megBahwa penjelasan Pasal 11 ayat (1) UndangUndang PPNdan PPnBM menyatakan Pemungutan Pajak PertambahanNilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganutprinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saatpenyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajakmeskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belumditerima atau belum sepenuhnya diterima atau pada saatimpor Barang Kena Pajak.
    Saat terutangnya pajak untukHalaman 37 dari 49 Halaman.
    KetentuanPasal 11 ayat (1) huruf (b) dan Penjelasannya junctoPasal 1 butir 9 juncto Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009 secara jelas mengaturbahwa pemungutan PPnBM barang impor menganutprinsip akrual yang berarti bahwa terutangnya pajakterjadi pada saat impor barang kena pajak, yaitu padasaat barang impor masuk ke daerah pabean(wilayahRepublik Indonesia).
    Ketentuanketentuan tersebutkami kutip sebagai berikut:= Pasal 11 ayat (1) huruf (b):(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:b. impor Barang Kena Pajak;Penjelasan Pasal 11 ayat (1):Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan PajakPenjualan atas Barang Mewah menganut prinsipakrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saatpenyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa KenaPajak meskipun pembayaran atas penyerahantersebut belum diterima atau belum sepenuhnyaditerima atau pada saat impor Barang KenaPajak...
Putus : 05-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1006/B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
187 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 1 ayat (1) UUNomor 42/2009 secara jelas mengatur bahwa pemungutanPPnBM barang impor menganut prinsip akrual yang berartibahwa terutangnya pajak terjadi pada saat impor barang kenapajak, yaitu pada saat barang impor masuk ke daerah pabean(wilayah Republik Indonesia). Ketentuanketentuan tersebutdikutip sebagai berikut: Pasal 11 ayat (1) huruf (b):(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:b.
    Tidak adanya kepastian hukum atas saat terutangnya bea masuk,cukai, dan PDRI;Halaman 27 dari 46 halaman.
    Bahwa Pasal 11 ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 8Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan atauPajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndangNomor 42 Tahun 2009 (untuk selanjutnya disebut UndangUndang PPN dan PPnBM) menyatakan:Pasal 11:(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:a. Penyerahan Barang Kena Pajak;b.
    Putusan Nomor 1006/B/PK/Pjk/2017Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas BarangMewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajakterjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atauJasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahantersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterimaatau pada saat impor Barang Kena Pajak.
    Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 2009secara jelas mengatur bahwa pemungutan PPnBMbarang impor menganut prinsip akrual yang berartibahwa terutangnya pajak terjadi pada saat imporbarang kena pajak, yaitu pada saat barang impormasuk ke daerah pabean (wilayah RepublikIndonesia). Ketentuanketentuan tersebut kamikutip sebagai berikut: Pasal 11 ayat (1) huruf (b):(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:b.
Putus : 20-07-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1203/B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT AFFINITY HEALTH INDONESIA
168352 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu denganpenyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak;Pasal 5 ayat (1):SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapbkan dalamLampiran Il (Form DGT 1) yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPTMasa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapatdipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diaturdalam P3B;Lampiran Huruf A angka 7:Untuk dapat menerapkan P3B kepada WPLN, Pemotong/PemungutPajak
    FormDGT 1 digunakan pada saat penerapan P3B olehPemotong/Pemungut Pajak, yaitu pada saat terutangnya pajaksesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Putusan Nomor 1203/B/PK/PJK/20178.1.5.8.1.6.8.1.7.Undang Pajak Penghasilan yang dikaitkan dengansaat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan.Saat terutangnya penghasilan tersebut lazimnyaadalah pada saat jatuh tempo (seperti: bunga dansewa), saat tersedia untuk dibayarkan (seperti: gajidan dividen), saat yang ditentukan dalamkontrak/perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalanjasa teknik/jasa manajemen/jasa lainnya), atau saattertentu. lainnya.
    Saat terutangnya penghasilantersebut juga ditentukan berdasarkan saat pengakuanbiaya sesuai dengan metode pembukuan yang dianutoleh pihak yang berkewajiban memotong ataumemungut Pajak Penghasilan. Pada prinsipnya, saatyang menentukan kapan kewajiban pemotongan danpemungutan Pajak Penghasilan harus dilaksanakanadalah mana yang lebih dulu terjadi, saat pembayaranatau. saat terutangnya penghasilan.
    Disampaikan sebelum berakhirnya batas waktudengan penyampaian SPT Masa untuk masapajak terutangnya pajak;Pasal 5 ayat (1):SKD yang menggunakan formulir sebagaimanaditetapbkan dalam Lampiran II (Form DGT 1) yangdisampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajaksetelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPTMasa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidakdapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapanketentuan yang diatur dalam P3B;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTergugat) dengan itikad baik mengundangkan
Putus : 13-06-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 994 B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Juni 2017 — PT GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
22158 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketentuanketentuan tersebut dikutip sebagai berikut: Pasal 11 ayat (1) huruf (b):(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:b. impor Barang Kena Pajak;Penjelasan Pasal 11 ayat (1):"Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atasBarang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajakterjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa KenaPajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belumditerima atau belum sepenuhnya diterima atau pada saat imporBarang Kena Pajak...
    Impor Barang Kena Pajak;Bahwa penjelasan Pasal 11 ayat (1) UndangUndang PPNdan PPnBM menyatakan "Pemungutan Pajak PertambahanNilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganutprinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saatpenyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajakmeskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belumditerima atau belum sepenuhnya diterima atau pada saatimpor Barang Kena Pajak.
    Putusan Nomor 994/B/PK/PJK/20173.1.153.1.163.1.17dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganut prinsipakrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saatpenyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajakmeskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belumditerima atau belum sepenuhnya diterima, atau pada saatimpor Barang Kena Pajak.
    Pasal 1 ayat (1) UndangUndangNomor 42/2009 secara jelas mengatur bahwapemungutan PPnBM barang impor menganut prinsipakrual yang berarti bahwa terutangnya pajak terjadipada saat impor barang kena pajak, yaitu pada saatbarang impor masuk ke Daerah Pabean (wilayahRepublik Indonesia).
    Ketentuanketentuan tersebutkami kutip sebagai berikut:Pasal 11 ayat (1) huruf (b):(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat: b. impor Barang Kena Pajak;Penjelasan Pasal 11 ayat (1): Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan PajakPenjualan atas Barang Mewah menganut prinsipakrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saatpenyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa KenaPajak meskipun pembayaran atas penyerahanHalaman 36 dari 43 halaman.
Putus : 13-07-2011 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 31 B/PK/PJK/2011
Tanggal 13 Juli 2011 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. POLYTAMA PROPINDO
5222 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ", maka tidak bisa diartikansaat terutangnya royalty sekaligus sebagai saat terutangnya PPh pasal 26,jika tidak disebutkan maka tidak dapat ditafsirkan lain selain yang nyatanyatatersurat di dalam Tax Treaty yang bersangkutan;Hal 3 dari 21 hal. Put. No. 31 B/PK/PJK/2011Bahwa telah diperoleh keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap atasPermohonan Banding untuk kasus yang serupa. Demi kepastian hukumseharusnya Putusan ini menjadi pertimbangan pihak Terbanding.
    No. 31 B/PK/PJK/20111414Pajak Penghasilan dalam Tahun berjalan dan = memoripenjelasannya, menyebutkan sebagai berikut :Pasal 8 ayat (4) PP No. 138 Tahun 2000 :"Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndangPajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannyapembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yangbersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu."
    Penjelasan Pasal 8 ayat (4) PP No.138 Tahun 2000 :"Ketentuan ini mengatur tentang batas waktu pelaksanaankewajiban pemotongan dan pemungutan pajak atas penghasilansebagaimana diatur dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, danPasal 26 UndangUndang Pajak Penghasilan yang dikaitkandengan saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan.
    Pada prinsipnya, saat yang menentukan kapankewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan harusdilaksanakan adalah mana yang lebih dulu terjadi, saatpembayaran atau saat terutangnya penghasilan.
    Untukkemudahan, pelaksanaan pemotongan pajak dapat dilakukan padasaat terjadi pembayaran, walaupun sesuai dengan ketentuan saat154.8.terutangnya pemotongan pajak tersebut terjadi pada akhir bulanpembayaranBahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding sertaberdasarkan penelitian dan pemeriksaan atas dokumendokumenmilik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)diketahui faktafakta sebagai berikut :4.8.1.8.2.4.8.3.Berdasarkan Master File Wajib Pajak yang terdapat padaPemohon Peninjauan Kembali
Putus : 05-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1004/B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — PT GARANSINDO AUTOMOBILE vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
199 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf (b) danPenjelasannya juncto Pasal 1 butir 9 juncto Pasal 1 ayat (1)UndangUndang Nomor 42/2009 secara jelas mengatur bahwapemungutan PPnBM barang impor menganut prinsip akrual yangberarti bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat impor barangkena pajak, yaitu pada saat barang impor masuk ke daerah pabean(wilayah Republik Indonesia).
    Putusan Nomor 1004/B/PK/PJK/20173.1.43.1.53.1.63.1.73.1.8(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:a. penyerahan Barang Kena Pajak;b.
    Impor Barang Kena Pajak;Bahwa penjelasan Pasal 11 ayat (1) UndangUndang PPNdan PPnBM menyatakan "Pemungutan Pajak PertambahanNilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganutprinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saatpenyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajakmeskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belumditerima atau belum sepenhnya diterima atau pada saatimpor Barang Kena Pajak.
    KetentuanPasal 11 ayat (1) huruf (b) dan Penjelasannya junctoPasal 1 butir 9 juncto Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 42/2009 secara jelas mengaturbahwa pemungutan PPnBM barang impor menganutprinsip akrual yang berarti bahwa terutangnya pajakHalaman 40 dari 48 halaman. Putusan Nomor 1004/B/PK/PJK/201 7terjadi pada saat impor barang kena pajak, yaitu padasaat barang impor masuk ke daerah pabean(wilayahRepublik Indonesia).
    Ketentuanketentuan tersebutkami kutip sebagai berikut: Pasal 11 ayat (1) huruf (b):(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:b. impor Barang Kena Pajak;Penjelasan Pasal 11 ayat (1):Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan PajakPenjualan atas Barang Mewah menganut prinsipakrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saatpenyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa KenaPajak meskipun pembayaran atas penyerahantersebut belum diterima atau belum sepenuhnyaditerima atau pada saat impor Barang KenaPajak...= Pasal
Register : 18-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 10-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 960 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 1 ayat (1) UndangUndang No. 42/2009 secara jelas mengatur bahwa pemungutanPPnBM barang impor menganut prinsip akrual yang berartibahwa terutangnya pajak terjadi pada saat impor barang kenapajak, yaitu pada saat barang impor masuk ke daerah pabean(wilayah Republik Indonesia).
    Ketentuanketentuan tersebutdikutip sebagai berikut:e Pasal 11 ayat (1) huruf (b):(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:b. impor Barang Kena Pajak;Penjelasan Pasal 11 ayat (1):"Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualanatas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinyaterutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang KenaPajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran ataspenyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnyaditerima atau pada saat impor Barang Kena Pajak..."
    Impor Barang Kena Pajak;v,7h O3Bahwa penjelasan Pasal 11 ayat (1) UndangUndang PPNdan PPnBM menyatakan Pemungutan Pajak PertambahanNilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganutprinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saatpenyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajakmeskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belumditerima atau belum sepenuhnya diterima atau pada saatimpor Barang Kena Pajak.
    Pasal 1 ayat (1)UU No. 42/2009 secara jelas mengatur bahwapemungutan PPnBM barang impor menganut prinsipakrual yang berarti bahwa terutangnya pajak terjadipada saat impor barang kena pajak, yaitu pada saatbarang impor masuk ke daerah pabean (wilayahRepublik Indonesia).
    Ketentuanketentuan tersebutkami kutip sebagai berikut:e Pasal 11 ayat (1) huruf (b):(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:b. impor Barang Kena Pajak;Penjelasan Pasal 11 ayat (1):Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan PajakPenjualan atas Barang Mewah menganut prinsipakrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saatpenyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa KenaPajak meskipun pembayaran atas penyerahantersebut belum diterima atau belum sepenuhnyaditerima atau pada saat impor Barang KenaPajak...
Register : 06-01-2012 — Putus : 30-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.44814/PP/M.II/25/2013
Tanggal 30 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
15932
  • Menurut Pemohon Banding dalam suratkeberatannya, atas selisih sebesar Rp. 34.191.705.240,00 merupakan objekPPh Pasal 4 ayat (2) Final yang telah dibayar PPh terutangnya, namun atasDPP PPh tersebut belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.
    Atas selisih koreksi sebesar Rp. 34.191.705.240,00 tersebut telahdisetujui Pemohon Banding sesuai dengan surat keberatan Pemohon Banding.bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat pembayaran PPh Final Pasal 4ayat (2) sebesar Rp. 6.838.341.048,00 yang telah dilakukan oleh Pemohon,namun belum~ dilaporkan baik objek pajaknya sebesar Rp.34.191.705.240,00,00 maupun pajak terutangnya pada pembetulan SPT MasaPPh Final untuk periode Januari sampai dengan Desember 2008.bahwa atas pembayaran PPh Pasal 4 ayat
    (2) Final sebesar Rp.6.838.341.048,00 dimaksud, telah diakui oleh Pemeriksa pada perhitunganPPh terutangnya, sedemikian sehingga jumlah kredit pajak yangdiperhitungkan adalah sebesar Rp. 19.473.194.044,00.bahwa menurut Terbanding, terdapat ketidakkonsistenan alasan/tanggapanPemohon Banding terkait dengan sengketa koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2)Final.
Register : 11-04-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 725 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — PT. GARASINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3426 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 725/B/PK/PJK/2017Pasal 11 ayat (1) huruf (b):(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:b. impor Barang Kena Pajak;Penjelasan Pasal 11 ayat (1):"Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas BarangMewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi padasaat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipunpembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belumsepenuhnya diterima atau pada saat impor Barang Kena Pajak..."
    Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding), penyebab utama dari sengketa tersebut adalah sebagaiberikut:3.1 Tidak adanya kepastian hukum atas saat terutangnya bea masuk,cukai, dan PDRIHalaman 25 dari 43 halaman.
    Putusan Nomor 725/B/PK/PJK/20173.1653.1.63.1.73.1.8319prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saatpenyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajakmeskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belumditerima atau belum sepenhnya diterima atau pada saatimpor Barang Kena Pajak.
    Pasal 1 ayat (1)UU No. 42/2009 secara jelas mengatur bahwapemungutan PPnBM barang impor menganut prinsipakrual yang berarti bahwa terutangnya pajak terjadipada saat impor barang kena pajak, yaitu pada saatbarang impor masuk ke daerah pabean(wilayahRepublik Indonesia).
    Ketentuanketentuan tersebutkami kutip sebagai berikut: Pasal 11 ayat (1) huruf (b):(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:b. impor Barang Kena Pajak;Penjelasan Pasal 11 ayat (1):Pemungutan Pajak Pertambahan WNilai danPajakPenjualan atas Barang Mewah menganutHalaman 36 dari 43 halaman.
Putus : 10-03-2016 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 101/B/PK/PJK/2016
Tanggal 10 Maret 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MUSAM UTJING
4632 Berkekuatan Hukum Tetap
  • penghasilan yang bersangkutan, tergantungperistiwa yang terjadi terlebih dahulu.Penjelasan :Ketentuan ini mengatur tentang batas waktu pelaksanaan kewajibanpemotongan dan pemungutan pajak atas penghasilan sebagaimanadiatur dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 UndangUndang Pajak Penghasilan yang dikaitkan dengan saat pembayaranatau saat terutangnya penghasilan.
    Saat terutangnya penghasilantersebut lazimnya adalah pada saat jatuh tempo (seperti : bunga dansewa), saat tersedia untuk dibayarkan (seperti : gaji dan dividen), saatyang ditentukan dalam kontrak/perjanjian atau faktur (seperti : royalti,imbalan jasa teknik/jasa manajemen/jasa lainnya), atau saat tertentulainnya.
    Saat terutangnya penghasilan tersebut juga ditentukanberdasarkan saat pengakuan biaya sesuai dengan metode pembukuanyang dianut oleh pihak yang berkewajiban memotong atau memungutPajak Penghasilan. Pada prinsipnya, saat yang menentukan kapankewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan harusdilaksanakan adalah mana yang lebih dulu terjadi, saat pembayaranatau saat terutangnya penghasilan.
    Untuk kemudahan, pelaksanaanpemotongan pajak dapat dilakukan pada saat terjadi pembayaran,walaupun sesuai dengan ketentuan saat terutangnya pemotonganpajak tersebut terjadi pada akhir bulan pembayaran.Halaman 17 dari 22 halaman.
    Putusan Nomor 101/B/PK/PJK/2016pihak Wajid Pajak yang mendapatkan penghasilan sewa, yangmempergunakan metoda "accrual basis", sewa tersebut telahmerupakan penghasilan), maka PPh Pasal 23 atau Pasal 26 telahterhutang.Bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada serta mengacu padaketentuan yang berlaku terkait penentuan saat terutangnya PPh Pasal26 a quo, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)berpendapat sebagai berikut :a.