Ditemukan 1798 data
13 — 0
Masyhuri Badar, S.H., danmenyampaikannya kepada Majelis Hakim;Bahwa, atas Mediator yang sudah disampaikan, kemudian Ketua Majelismenunjuk Mediator tersebut dengan membuat dan mengucapkan penetapanperintah melakukan mediasi dan penunjukan mediator ;Bahwa, mediasi dengan Mediator Non Hakim pada Pengadilan AgamaMojokerto tersebut telah dilaksanakan, dan dalam laporannya bahwa mediasitidak berhasil mencapai kesepakatan ;Bahwa, setelah diadakan mediasi, Tergugat tidak pernah lagi datangmenghadiri persidangan
8 — 0
Masyhuri Badar, S.H.
39 — 39
Sumarliyan Musiin telah meninggal dunia pada tanggal 12 November 2014 dalam keadaan beragama Islam;
- Menetapkan bahwa ahli waris almarhumah Sri Marni binti Marlian alias Sumarliyan Musiin adalah :
- Maksum bin Mutaim (suami dari Sri Marni binti Marlian alias Sumarliyan Musiin / Pemohon I) ;
- Rizal Masyhuri bin Maksum (anak laki-laki kandung dari Sri Marni binti Marlian alias Sumarliyan Musiin / Pemohon
11 — 2
Masyhuri Badar,S.H., Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Mojokerto, namun tidakberhasil ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan suratgugatan Penggugat yang maksud dan isinya tetap dipertahankan olehPenggugat, dengan tanpa adanya perubahan ataupun tambahan ;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telahmemberikan jawaban secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut :1.
7 — 0
MASYHURI BADAR, S.H., (Praktisi Hukum), dengan laporannyatertanggal 04 Juli 2017 menyatakan bahwa proses mediasi tidak berhasil/gagalmencapai kesepakatan;Bahwa, kemudian persidangan dilanjutkan dengan membacakan suratpermohonan Pemohon dalam sidang tertutup untuk umum, yang maksud danisinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa, ataS permohonan Pemohon tersebut, Termohon telahmengajukan jawaban disampaikan pada persidangan tanggal 10 Juli 2017 yangpada pokoknya sebagai berikut : Bahwa benar Termohon
26 — 5
Dalam Konpensi:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon (AMAD RIYANTO bin RUSLAN) untuk menjatuhkan talak satu raj i kepada Termohon (AFRIYANI binti MASYHURI DIMYATI) di hadapan sidang Pengadilan Agama Pekalongan
- Dalam Rekonpensi:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar/memberikan kepada Penggugat Rekonpensi, nafkah kedua
7 — 0
;Menimbang, bahwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun2016, Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Pemohon danTermohon untuk melakukan mediasi dengan mediator MASYHURI BADAR, S.H.
10 — 0
Bukhari danMuslim);Menimbang, bawa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan para Pemohon untuk mengangkat anak bernamaMuhammad Irwan Fajri bin Masyhuri tersebut patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon telah mengajukan alatbukti P.4., berupa Akta kelahiran atas nama XXX, kemudian kehendak paraPemohon untuk pengangkatan anak tersebut telan pula mendapat jin dariDinas Sosial Propinsi Jawa Tengah sebagaimana alat bukti P.12., makaberdasarkan Surat Edaran
6 — 0
Masyhuri Badar, S.H., dan menyampaikannya kepada MajelisHakim;Menimbang, bahwa Atas Mediator yang sudah disampaikan, kemudianKetua Majelis menunjuk Mediator tersebut dengan membuat dan mengucapkanpenetapan perintah melakukan mediasi dan penunjukan mediator ;Menimbang, bahwa mediasi dengan Mediator Non Hakim padaPengadilan Agama Mojokerto tersebut telah dilaksanakan, dan dalamlaporannya bahwa mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan suratgugatan
10 — 0
Masyhuri Badar, S.H.
6 — 0
Masyhuri Badar,S.H., Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Mojokerto, namun tidakberhasil ;Menimbang, bahwa Penggugat dalam perkara ini mengajukanpermohonan berperkara secara CumaCuma sesuai suratnya yang bertanggal02 Mei 2016, dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu (miskin) danfoto copy kartu Jamkesmas;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Penggugat tersebut, KetuaPengadilan Agama Mojokerto telah mengeluarkan surat Penetapan LayananPembebasan Biaya Perkara Nomor 0781/Pdt.G/2016/PA.Mr.
6 — 0
Masyhuri Badar, S.H., (Mediator dari PraktisiHukum), dengan laporannya tertanggal 28 Februari 2017 menyatakan bahwaproses mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan;Bahwa, kemudian persidangan dilanjutkan dengan membacakan suratpermohonan Pemohon dalam sidang tertutup untuk umum, yang maksud danisinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa, atas permohonan Pemohontersebut, Termohon telahmengajukan jawaban secara lisan yang disampaikan pada sidang tanggal 20Maret 2017 yang pada pokoknya mengakui
7 — 0
kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sesuaidengan peraturan perundangundangan yang berlaku ;SUBSIDAIRAtau jika Pengadilan Agama Mojokerto berpendapat lain, Penggugat mohonputusan yang seadiladilnya ;Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan, Penggugat danTergugat telah menghadap di depan sidang ;Bahwa sebelum dibacakan gugatan Penggugat, Majelis Hakim telah berupayamendamaikan Penggugat dan Tergugat secara langsung di depan sidang maupunmelalui mediasi dengan Mediator Masyhuri
20 — 3
MASYHURI BADAR, S.H.
21 — 8
Masyhuri Badar, S.H., dan menyampaikannya kepada MajelisHakim;Menimbang, bahwa Atas Mediator yang sudah disampaikan, kemudianKetua Majelis menunjuk Mediator tersebut dengan membuat dan mengucapkanpenetapan perintah melakukan mediasi dan penunjukan mediator ;Menimbang, bahwa mediasi dengan Mediator Non Hakim padaPengadilan Agama Mojokerto tersebut telah dilaksanakan, dan dalamlaporannya bahwa mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan suratpermohonan
8 — 0
Masyhuri Badar, S.H., dan menyampaikannya kepada MajelisHakim;Menimbang, bahwa Atas Mediator yang sudah disampaikan, kemudianKetua Majelis menunjuk Mediator tersebut dengan membuat dan mengucapkanpenetapan perintah melakukan mediasi dan penunjukan mediator ;Menimbang, bahwa mediasi dengan Mediator Non Hakim padaPengadilan Agama Mojokerto tersebut telah dilaksanakan, dan dalamlaporannya bahwa mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan suratgugatan
7 — 0
Masyhuri Badar, S.H.,Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Mojokerto, namun tidak berhasil;Bahwa pada saat mediasi dilaksanakan, antara Pemohon dan Termohonterjadi kesepakatan yang intinya Pemohon bersedia untuk memberi nafkahiddah kepada Termohon sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dannafkah seorang anak sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan,sampai anak tersebut dewasa;Hal. 3 dari 16 hal. Putusan Nomor 1847/Pdt.G/2016/PA.
6 — 0
Masyhuri Badar, S.H., Mediator NonHakim pada Pengadilan Agama Mojokerto, namun tidak berhasil ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan surat gugatanPenggugat yang maksud dan isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat, dengan tanpaadanya perubahan ataupun tambahan ;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telahmemberikan jawaban secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut :1 Bahwa apa yang dikemukakan Penggugat dalam surat gugatannya padaangka s/d 4 tersebut adalah
14 — 6
MASYHURI, umur 52 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani,bertempat kediaman di Dusun Pujon Lor RT.3 RW. 3Desa Pujonlor Kecamatan Pujon Kabupaten Malang,selanjutnya disebut sebagai Pemohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan pihakpihak terkait dalam perkara ini;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal13 Juli 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama KabupatenMalang dengan Register Perkara
15 — 0
Bahwamenurut pendapat KH Aziz Masyhuri yang dimuat dalam MajalahTanri :" Secara kebahasaan, nusyuz (Ar: annusyuuZ; dari akar kataannasyz atau an nasyaaz yang berarti "tempat tinggi") berarti "sikaptidak patuh dari salah seorang diantara suami dan isteri", atau"perubahan sikap suami atau isteri". Dalam pemakaiannya, arti kataannusyuuz ini kKemudian berkembang menjadi "al'ishyaan" yangberarti "durhaka", alias tidak patuh.