Ditemukan 11447 data
56 — 34
Menyatakan bahwa Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Pemuda Indonesia dibawah Pimpinan Drs. EFFENDI SAUD,MBA dan Drs.REINHARD SAMAH sesuai hasil Munas tanggal 14-16 Agustus 2009 sebagai Dewan Pimpinan Pusat Partai Pemuda Indonesia yang sah.5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mendaftarkan Permohonan Pengesahan Pengurus serta Penggantian Pengurus Partai Pemuda Indonesia sesuai hasil Munas tersebut.;6.
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEMUDA INDONESIA.(DPP PPI), ---M e l a w a n :PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA., ---------------------------------------------------------------------------
Hasanudin Yusuf selaku Ketua UmumDewan Pimpinan Pusat Partai Pemuda Indonesia meninggal dunia, sehinggaterhitung Sejak meninggalnya almarhum, posisi Ketua Umum DewanPimpinan Pusat Partai Pemuda Indonesia dalam keadaan kosong;3.
Bahwa dalam gugatannya, Penggugat bertindak sebagai Ketua UmumDPP Partai Pemuda Indonesia.
,mediasi, atau arbitrase Partai Politik yang mekanismenya diaturdalam AD dan ART.2.4.
Pusat MUNAS I Partai Pemuda Indonesia,tanggal 15 Agustus 2009.69.
Hasanudin Yusuf Ketua Umum Partai Pemuda Indonesia telahmeninggal dunia.;Bahwa saksi mengetahui Munas Partai Pemuda Indonesia. ;Bahwa Munas Partai Pemuda Indonesia dilaksanakan di Hotel LumireJakarta;Bahwa Munas Partai Pemuda Indonesia dilaksanakan pada tanggal 1416Agustus 2009.;Bahwa saksi hadir pada waktu Munas Partai Pemuda Indonesia. ;Bahwa saksi hadir dari awal sampai selesai, karena saksi sebagai Tiemperumus.
Partai Swara Rakyat Indonesia
Tergugat:
1.Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
2.Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
51 — 0
Penggugat:
Partai Swara Rakyat Indonesia
Tergugat:
1.Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
2.Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
101 — 123 — Berkekuatan Hukum Tetap
Partai Demokrat Antar CalonAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah Partai Demokrat Dalam Pemilu Tahun 2014 tanggal 20 Juni 2014diktum kelima angka 2 yang berbunyi:Perselisinan Internal Partai berupa Pelanggaran Hak Anggota Partai Politikterkait Pemilu Legislatif 2014 dapat diajukan ke Mahkamah Partai apabilasebelumnya Pemohon telah mengambil langkahlangkah Hukum yang sahmenurut peraturan perundangundangan yang berlaku (bukti P2);.
Bahwa pada faktanya, terhitungsejak Mahkamah Partai dibentuk oleh Dewan Kehormatan hingga sekarang,Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat tidak pernahmenyampaikan/mendaftarkan susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutanlain tersebut kepada Kementerian.
Nomor 805 K/Pdt.SusParpol/2016Mahkamah Partai pada Partai Demokrat tersebut adalah pandangan yangsangat keliru dan tidak mendasar karena antara Mahkamah Partai danDewan Kehormatan adalah 2 (dua) Kelembagaan yang berbeda, baikkewenangan maupun dasar pembentukannya;f) Bahwa yang menjadi perbedaan mendasar antara Mahkamah Partai danDewan Kehormatan adalah yaitu Mahkamah Partai dibentuk berdasarkanamanah undangundang sedangkan Dewan Kehormatan dibentukberdasarkan amanah AD/ART;C.Keputusan Mahkamah Partai
Menyatakan Mahkamah Partai pada Partai Demokrat (Tergugat II) adalahcacat hukum baik dalam pembentukannya maupun kewenangannya;4. Menyatakan batal demi hukum seluruh isi Keputusan Mahkamah Partaipada Partai Demokrat (Tergugat II);5.
Nomor 805 K/Pdt.SusParpol/2016Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik kKnususnya pada bagianpenjelasan Pasal 32 Undang Undang No 2 Tahun 2011 TentangPerubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,yang dimaksud Perselisihan Partai Politik adalah sebagai berikut:(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu
52 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
NPWP partai Golkar ;9. Rencana penggunaan dana bantuan Partai Politik ;10.SK Pengesahan Komposisi dan Personalia DPD Partai GolkarKabupaten Demak Masa Bhakti 2010 2015 ;Bahwa pada tahun 2010 Partai Golkar Kabupaten Demak memperoleh danaBantuan Partai Politik (Banpol) dari APBD Kabupaten Demak sebesarRp133.649.512,00 ;Bahwa dana Banpol tahun 2010 untuk Partai Golkar sesuai dengan SuratPerintah Pencairan Dana (SP2D) cair pada tanggal 26 Juli 2010.
SK Pengesahan Komposisi dan Personalia DPD Partai GolkarKabupaten Demak Masa Bhakti 2010 2015 ;Bahwa pada tahun 2012 DPD Partai Golkar Kabupaten Demak memperolehDana Bantuan Politik (Banpol) dari Pemerintah Kabupaten Demak sebesarRp133.650.000,00 ;Bahwa dana Bantuan Partai Politik tahun 2012 untuk Partai Golkar cairsesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada tanggal 25September 2012, setelah mengetahui uang Bantuan Partai Politik dapatdicairkan maka Terdakwa selaku Ketua DPD Partai Golkar
mendapat bantuan Partai Politik sebesarHal. 15 dari 42 hal.
52 — 30
yaitu mengaturpengeluaran dan pemasukan keuangan partai;Bahwa sesuai pasal 6 Peraturan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 28tahun 2009, untuk memperoleh bantuan keuangan partai politik tersebut,maka harus ada surat permohonan dari Dewan Pimpinan Cabang PartaiPolitik kepada Bupati untuk menyalurkan bantuan keuangan ke rekening kasumum partai politik dengan melampirkan kelengkapan administrasi berupa :a Surat Keputusan DPP Partai Politik yang merupakan susunankepengurusan DPC Partai Politik atau
dari permintaan biaya bantuan partai politik PartaiGerindra sebesar Rp.69.990.700,00, Partai Karya Peduli Bangsa sebesar Rp.30.913.480,00 dan Partai Golkar sebesar Rp.165.750.000,00.
: Jumlah dana bantuan Rp. 69.990.700,00keuangan untuk partai politikDPC Partai GerindraKabupaten Musi Banyuasintahun 2011 yang telahdibayarkan oleh PemerintahKabupaten Musi Banyuasin Realisasi dana bantuankeuangan partai politik yangdimasukkan ke kas DPC Rp. 0,00 him 15 dari 32 him Put.No.24/TIPIKOR/2012/PT.PLG 16 Partai Gerindra KabupatenMusi Banyuasin tahun 2011 c.
DPC PARTAI GERINDRA;Dikembalikan kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai GerakanIndonesia Raya Kabupaten Musi Banyuasin..
PolitikTahun 2011 DPC Partai GERINDRA Kab.
43 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
INTERNAL PARTAI POLITIK;Bahwa sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2008 yangtelah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 menyatakan bahwaPenyelesaian Perselisihan Parpol diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART; selanjutnya ayat (2)Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh Partai Politik.
Partai HANURA;.
Bahwa Anggaran Rumah Tangga(ART) Partai HANURA Bab II Tentang Kewajiban Dan Hak Anggota padaPasal ayat (1) disebutkan kewajiban anggota: Mentaati Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga, serta keputusankeputusan partai; ayat (3)menjaga nama baik Partai, menghindari perobuatan tercela; ayat (4) Wajibberupaya memajukan Partai dengan berfikir, bersikap dan bertindak positifserta konstruktif;.
Permasalahan Internal Partai Politik;.
SEMAnomor 11 Tahun 2008 tentang Gugatan yang berkaitan dengan Partai Politikdisebutkan bahwa pada prinsipnya untuk perkaraperkara itu merupakanurusan internal partai, karenanya harus diselesaikan terlebih dahulu dalamforum internal partai sebelum mengajukannya ke lembaga/badan peradilan.Oleh karena dalam perkara a quo yakni gugatan Penggugat belum terbuktibahwa permasalahan internal partai yang disengketakan para pihakdiselesaikan terlebin dahulu melalui Mahkamah Partai dalam hal ini adalahMahkamah
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra
2.Reinova Serry Donie
3.DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) Partai Gerindra Kota Depok
Turut Tergugat:
3.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok
4.Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Depok
52 — 20
LANA
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra
2.Reinova Serry Donie
3.DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) Partai Gerindra Kota Depok
Turut Tergugat:
3.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok
4.Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Depok
176 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA) tersebut;
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GERAKANINDONESIA RAYA (GERINDRA), yang diwakili oleh KetuaHarian dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat PartaiGerindra (DPP Gerindra), Dr. Ir. Sufmi Dasco Ahmad, S.H.,M.H., dan H.
DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI GERAKANINDONESIA RAYA (GERINDRA) PROV. KALIMANTANBARAT, beralamat di Jalan WR. Supratman Nomor B4,Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, PropinsiKalimantan Barat:2.
Menyatakan tidak san Penggugat sebagai Anggota DPRD ProvinsiKalimantan Barat periode 20192024 dari Partai Gerindra;11. Menghukum Termohon Kasasi/semula Penggugat untuk tunduk dan taatpada putusan ini;12.
Bahwa ketentuan Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Partai Politikmenentukan bahwa sengketa partai politik dapat diajukan kepadaPengadilan Negeri untuk diselesaikan hanya jika sengketa tersebut belumdiselesaikan melalui mekanisme internal partai;2.
Bahwa sengketa antara Tergugat dan Penggugat dalam perkara initelah diputus oleh Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra dalamputusannya Nomor 10008/Pts/MK.GERINDRA/2019, tanggal 10 Oktober2019 sehingga secara hukum sengketa antara Tergugat dan Penggugattelah diselesaikan melalui mekanisme internal partai;3. Bahwa karena sengketa partai politik dalam perkara ini telah diselesaikanmelalui mekanisme internal partai maka Penggugat tidak dapat lagiHalaman 10 dari 12 hal. Put.
80 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang landasan hukum Mahkamah Partai mengadili perkara a quo Bahwa Mahkamah Partai dalam putusannya pada halaman 2berpendapat bahwa Mahkamah bertugas dan berwenang memeriksaperselisihan partai politik dalam lingkup Partai Demokrat berdasarkan: Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor 1Tahun 2014 tentang Pembentukan Tim Mahkamah Partai untukPenyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum terkait denganKode Etik Partai Demokrat Antar Calon Anggota Dewan PerwakilanRakyat dan Anggota Dewan
Daerah Partai Demokrat dalam Pemilu 2014 (SKDK Partai Demokrat Nomor 3/2014), sebagaimana telah diubahdengan (stdd); Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor 4Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas Surat Keputusan DewanKehormatan Partai Demokrat Nomor 1 Tahun 2014 tentangPembentukan Tim Mahkamah Partai untuk Penyelesaian PerselisinanHasil Pemilihan Umum terkait dengan Kode Etik Partai DemokratAntar Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Partai
Permasalahan Permohonan A Quo Bukan Merupakan WewenangMahkamah Partai; Bahwa filosofis dibentuknya Mahkamah Partai melalui Undang UndangNomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik adalah bahwa untuk mengurangibanyaknya gugatan yang berkaitan dengan konflik partai politik ke mejahijau pengadilan negeri, dan diharapbkan Mahkamah Partai dapatHalaman 6 dari 35 hal. Put.
kepadaMahkamah Partai ditolak, maka Pemohon akan kembali bermohon ataumenyampaikan keberatan atas pemberhentian yang dilakukan olehDewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat tersebut;Bahwa hal ini menunjukkan putusan Mahkamah Partai menimbulkankonflik yang berkepanjangan karena dalam memberi keputusanMahkamah Partai telah banyak melanggar ketentuanketentuan yangberlaku, dan oleh dan karenanya keputusan Mahkamah Partai tidakmengikat serta harus dibatalkan;Halaman 15 dari 35 hal.
Demokrat dan Pasal 17 ayat (1) SK DK Partai DemokratNomor 2/2014 stdd SK Partai Demokrat Nomor 5/2014 dikaitkan denganputusan Mahkamah Partai yang bersifat projustitia dan executable sesuaidengan ketentuan Pasal 32 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,maka pemberhentian Termohon dari kKeanggotaan Partai Demokrat terkaitdengan penyelesaian PHPU tahun 2014 tidak tunduk paa ketentuan dancara pemberhentian anggota Partai Demokrat menurut
WELHELM DANIEL KURNALA
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Maluku
3.BENHUR GEORGE WATUBUN
Turut Tergugat:
1.Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku
2.Menteri Dalam Negeri RI
68 — 12
Penggugat:
WELHELM DANIEL KURNALA
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Maluku
3.BENHUR GEORGE WATUBUN
Turut Tergugat:
1.Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku
2.Menteri Dalam Negeri RI
184 — 39
Menyatakan Tergugat adalah Pemohon dengan Itikad Tidak Baik dalam Perkara PHPU Internal Partai Demokrat Tahun 2014 Nomor : 268/DPP-PHPU/2014;3. Menyatakan Turut Tergugat telah mengabaikan prinsip-prinsip yang berlaku dalam pemeriksaan terhadap suatu perkara yang memohonkan keadilan di dalamnya;4. Menyatakan secara hukum Putusan Mahkamah Partai Nomor : 268/DPP-PHPU/ 2014 tertanggal 16 September 2014 dalam Perkara PHPU Internal Partai Demokrat Tahun 2014, tidak memiliki kekuatan mengikat;5.
pimpinan partai Tergugatyang diajukan kepada KPU Kab.
hasil penghitungan suara Caleg Partai Demokratmelalui Form.
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas maka jelas Mahkamah Partaiadalah lembaga pengadil di tingkat partai yang berwenangmenyelesaikan perselisihan internal partai sehingga apabila MahkamahPartai Partai demokrat berkedudukan di wilayah Jakarta Pusat makakeberatan atau banding atas Putusan mahkamah Partai Partai Demokrattersebut harus diajukan ke Pengadilan Negeri jakarta Pusat ;6.
Bahwa menurut Pasal 3233 UU Parpol jelas Mahkamah Partai adalahlembaga pengadil di tingkat partai yang berwenang untuk memeriksa danmengadili perselisihan internal partai dan memberi sanksi sesuai kodeetik dari sanksi peringatan ringan sampai pada sanksi pemberhentian darikeanggotaan partai;2.2.
Penyelesaian internal partai politik dilakukanoleh suatu mahkamah partai atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik;Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan perselisihnanpartai politik menurut penjelasan Pasal 32 Undangundang Nomor 2 Tahun 2011tentang perubahan undangundang nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politikadalah :1.
113 — 120
Penggugat sebagai pelaksana tugas sah;Tentang Munas Partai;Munas Partai ditentukan oleh Forum Tertinggi Partai Berdasarkan AD/ART Partai;Perpanjangan kepengurusan partai ditentukan oleh Munas berdasarkan ad/artbukan ditentukan oleh pemerintah dengan menghidupkan obyek sengketa yangsudah mati/daluarsa sebagai perpanjangan kepengurusan partai;Mekanisme Partai;Tentang Kepengurusan Partai yang berdasarkan AD/ART tidak mengatur tentangpengesahan kembali SK yang sudah mati (Hasil Munas Riau 2009);Penerbitan
pada ayat (1) didaftarkan olehpaling sedikit 50 (lima puluh) orang pendiri yang mewakili seluruhpendiri Partai Politik dengan akta notaris;(1b) Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagaianggota Partai Politik lain;2.
AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:a. asas dan ciri Partai Politik;b. visi dan misi Partai Politik;c. nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik;d. tujuan dan fungsi Partai Politik;e. organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;f. kepengurusan Partai Politik;g. mekanisme rekrutmen keanggotaan Partai Politik dan jabatan politik;Halaman 36 dari 75 halaman.
Putusan Nomor : 94/G/2016/PTUNJKTm.sistem kaderisasi;mekanisme pemberhentian anggota Partai Politik;peraturan dan keputusan Partai Politik;pendidikan politik;keuangan Partai Politik; dan;mekanisme penyelesaian perselisihan internal Partai Politik;Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat(2) disusun dengan menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus)keterwakilan perempuan;3.
Bahwa fakta hukum diatas, tidak ada satupun ketentuan dalam AnggaranDasar maupun Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar yang merupakandasar hukum dalam organisasi Partai Golkar yang mengatur tentangPelaksana Tugas Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar. Partai Golkar samasekali tidak mengenal Pelaksana Tugas Dewan Pimpinan Pusat PartaiGolkar.
1.Dewan Pimpinan Daerah DPD Partai Golongan Karya Kota Bekasi
2.Dewan Pimpinan Daerah DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Bekasi
Tergugat:
1.Drs. Andy Iswanto Salim
2.Drs. Simon S.C. Kitono, S.H., M.H., MBA
Turut Tergugat:
Ny. Rosita Siagian, S.H.
81 — 25
Penggugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah DPD Partai Golongan Karya Kota Bekasi
2.Dewan Pimpinan Daerah DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Bekasi
Tergugat:
1.Drs. Andy Iswanto Salim
2.Drs. Simon S.C. Kitono, S.H., M.H., MBA
Turut Tergugat:
Ny. Rosita Siagian, S.H.
Terbanding/Tergugat III : DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPC-PKB) KABUPATEN BIREUEN
Terbanding/Tergugat IV : DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPW-PKB) PROVINSI ACEH
Terbanding/Tergugat V : H. IRMAWAN, S.Sos., MM
Terbanding/Tergugat VI : MUNAWAR, S.Sos.I, M.Si
Terbanding/Tergugat VII : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPP-PKB)
24 — 8
DAUD
Terbanding/Tergugat III : DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPC-PKB) KABUPATEN BIREUEN
Terbanding/Tergugat IV : DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPW-PKB) PROVINSI ACEH
Terbanding/Tergugat V : H. IRMAWAN, S.Sos., MM
Terbanding/Tergugat VI : MUNAWAR, S.Sos.I, M.Si
Terbanding/Tergugat VII : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPP-PKB)
1.MIFTAHUL HIDAYAH
2.AZIZAH HERMAWATI
3.ZAHROTUN NAHDLIYAH
4.MARIA ULFA
5.NASYIDA FITRIA KUSUMAWARDANI
Tergugat:
Bapak Ketua Umum Pengurus Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB)C/q.Bapak Ketua Pengurus Dewan Pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa ( DPW PKB ) Jawa TimurC/q.Bapak Ir. H. Kholiq ,M.Ap.
59 — 0
Penggugat:
1.MIFTAHUL HIDAYAH
2.AZIZAH HERMAWATI
3.ZAHROTUN NAHDLIYAH
4.MARIA ULFA
5.NASYIDA FITRIA KUSUMAWARDANI
Tergugat:
Bapak Ketua Umum Pengurus Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB)C/q.Bapak Ketua Pengurus Dewan Pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa ( DPW PKB ) Jawa TimurC/q.Bapak Ir. H. Kholiq ,M.Ap.Selaku Ketua Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa ( DPC PKB ) Kabupaten Malang
Turut Tergugat:
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang
110 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP-PDI Perjuangan),, DK
PUTUSANNomor 597 K/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:H.
., Anggota DPRD KabupatenBarito Selatan, bertempat tinggal di Jalan Ibunda III, Nomor60 RT 25 RW 05 Kelurahan Hilir Sper Buntok, KabupatenBarito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah;Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat;1.Lawan:Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai DemokrasiIndonesia Perjuangan (DPPPDI Perjuangan),berkedudukan di Jalan Pangeran Diponegoro, Nomor 58RT 01 RW 02, Menteng, Kota Jakarta Pusat;Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan (DPDPDI Perjuangan) Provinsi KalimantanTengah
Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini mempunyaiPutusan yang berkekuatan Hukum tetap, seluruh usulan, rekomendasi dankeputusan dari para Tergugat yang berhubungan dan berkaitan denganPenggugat selaku anggota Partai PDI Perjuangan dan selaku anggotaDPRD Kabupaten Barito Selatan dari Fraksi PDIPerjuangan berada dalamstatus quo dan tidak membawa akibat hukum;3.
terhadap ketentuan AD/ART partai oleh Pemohon Kasasisehingga tindakan Para Termohon Kasasi dalam perkara a quo adalahmelanggar UndangUndang tentang Partai Politik dan Anggaran Dasar PartaiDemokrasi Indonesia Perjuangan;Bahwa Mahkamah Agung berpendapat Putusan Judex Facti sudahtepat dan benar karena berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Juncto Pasal33 ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atasUndang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, perselisinan partaipolitik
ABDUL GANI, S.P., M.M.A., tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi harus dihukum untuk membayarbiaya perkara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,Halaman 6 dari 7 hal. Put. Nomor 597 K/Pdt.
649 — 262
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA (DPP GOLKAR);I. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, II. H.R. AGUNG LAKSONO dan ZAINUDIN AMALI
November 2014, DPP Partai GOLKARmengirimkan surat undangan kepada: (1) Pimpinan Ormas Pendiridan yang didirikan Partai GOLKAR serta Organisasi Sayap TingkatPusat (vide Surat Undangan Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKARNomor: Und114/GOLKAR/X1/2014 Perihal Undangan sebagaipeserta Munas Partai GOLKAR, tertanggal 27 Nopember 2014); (2)Pengurus DPP Partai GOLKAR (vide Surat Undangan DewanPimpinan Pusat Partai GOKLKAR Nomor Und111/GOLKAR/XI/2014Perihnal Undangan sebagai peserta Munas Partai GOLKAR,tertanggal
Bahwa penyelesaian perselisahan Partai Politik diatur dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan UndangUndang Nomor2 Tahun 2008 tentang Partai Politik:Pasal 323) Perselihan Peratai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;4) Penyelesaian perselisihan Internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;5) Susunan Mahkamah Partai Politik atau
Semua perselisinan partai politik di ataswajib diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
yangberlaku terutama putusan Mahkamah Partai.
Mahkamah Partai, ada dua hakim yaitu Prof.
186 — 361 — Berkekuatan Hukum Tetap
Untuk itu, dengan niat beribadah kepada Allah SubhanahuWataala, partaipartai politik yang berasaskan Islam yang terdiri atasPartai Nahdlatul Ulama, Partai Muslimin Indonesia, Partai Syarikat IslamIndonesia, dan Partai Islam Persatuan Tarbiyah Islamiyah, melaluideklarasi tanggal 5 Januari 1973, bertepatan dengan tanggal 30Dzulgadah 1392 H, memfusikan kegiatan politiknya dalam satu partaipolitik yang bernama Partai Persatuan Pembangunan;Bahwa Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan wahanaperjuangan
Namundengan Putusan Mahkamah Partai tersebut konflik ditubuh PPP tidakmencapai islah (perdamaian), karena putusan Mahkamah Partai tidakHalaman 16 dari 123 hal Put.
Nomor 79 PK/Pdt.SusParpol/2016telah diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Partai PPP, namun tidak dapatterselesaikan di Mahkamah Partai PPP. Lebih lanjut, kewenangan untukmengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri hanya dimiliki oleh para pihak yangsebelumnya telah terlibat dalam perselisihan partai politik yang diperiksa dandiadili oleh Mahkamah Partai PPP.
PPP melalui Mahkamah Partai PPP;20.Bahwa Ahli hukum M.
baru dapatdiajukan setelah pihakpihak yang berselisih (in casu Penggugat)mengajukannya terlebih dahulu kepada Mahkamah Partai Politik in casuMahkamah Partai DPP PPP.
72 — 37
(5) UndangUndang Nomor: 2 Tahun 2011 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor : 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,menyebutkan :(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimanadiatur di dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik ; (3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksudpada
;Bahwa saksi mengatakan Penggugat tidak pernahmelanggar ADART Partai;Bahwa saksi mengatakan Penggugat telah memenuhiseluruh kewajibannya kepada Partai (DPC, DPW danDPP) termasuk membayar iuran dan tidak adatunggakan ;Bahwa berdasarkan keterangan saksi Anggota/Pengurus Partai PDS dapat dipecat atau diberhentikandari keanggotaan/Penggurus Partai apabilamengajukan pengunduran diri, meninggal dunia,melakukan tindak pidana, setidaknya ada pelanggaranterhadap ADART Partai :Bahwa setahu saksi Penggugat
(vide bukti P.2 =e Bahwa Penggugat mengajukan Klarifikasi Keputusan DPP Partai Damai Sejahterakepada pimpinan Partai Damai Sejahterra dan Permohonan PenyelesaianPerselisihan Partai Politik yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Partai Damaisejahtera.
Politik yang menyebutkan:Pasal 161 Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politik apabila:a Meninggal dunia;b Mengundurkan diri secara tertulis;c Menjadi anggota Partai Politik lain; ataud Melanggar AD dan ART.2 Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) diatur di dalam AD dan ART ; 3 Dalam hal anggota Partai Politik yang diberhentikan adalah anggota lembagaperwakilan rakyat, pemberhentian dari keanggotaan Partai Politik diikuti
sebagai anggota DPRDKabupaten Kepulauan Mentawai, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikutMenimbang, bahwa lebih lanjut di dalam ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2)Undangundang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik beserta Penjelasannyasebagaimana telah diubah Undangundang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politikmenyebutkan :1 Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimanadiatur didalam AD dan ART ; .2 Penyelesaian internal Partai Politik sebagaimana
92 — 73
pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tanggadan penyempurnaan organisasi Partai Barnas periode 2010 sampaidengan Kongres I adalah kepengurusan DPP Partai Barnas dengankomposisi H.
Bukti T 1 Halaman 31 dari 71 hal Putusan No. 05/G/2012/PTUN.Smg ~Daftar Hadir Rapat DPC Partai BARNAS KabupateJepara Tanggal 29 April 2010 (fotokopi sesuai denga~asli); 22.Bukti T 2Surat DPC Partai Barisan Nasional Kabupaten Jeparwmkepada 1. DPP Partai Barisan Nasional. 2.
DPD Partdi~sBarisan Nasional Provinsi Jawa Tengah Nomor : 26QoDPCBARNAS/JPR/IV/2010 Tanggal 29 April 201Perihal: laporan hasil rapat DPC Partai BarisahNasional Jepara (fotokopi sesuai dengah asli); 23.Bukti T 3Daftar Hadir Rapat DPC Partai Partai BarisahNasional Kabupaten Jepara Tanggal 5 Mei 201)(fotokopi sesuai dengan asli); 24.Bukti T 4~Surat DPC Partai Partai Barisan Nasional KabupateJJepara kepada Sdr. Sugiyono, S.Ag.
Surat DPD Partai Partai Barisan Nasional ProvingJawa Tengah kepada Ketua DPC Partai BarisahNasional Kabupaten Jepara, Nomor : 10/V/DPDBARNAS JTG/SP/II//2010 Tanggal 19 Mei 201)Perihal: Penerbitan SP3(Surat Peringatan Ke3(fotokopi sesuai dengan asli); 27.Bukti T 7Daftar Hadir Rapat DPC Partai Partai BarisahNasional Kabupaten Jepara Tanggal 20 Mei 201)(fotokopi sesuai dengan asli); 28.Bukti T 8Surat DPC Partai Barisan Nasional Kabupaten Jeparjkepada Sdr. Sugiyono, S.Ag.
(vide AktaNotaris Pendirian Partai Barisan Nasional No. 2 tanggal 1 Oktober ; bukti P13 = T32);Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 39 Anggaran Dasar Partai Barisan Nasional, menyebutkan:1. Hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasarditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)partai; 2.