Ditemukan 3263 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-03-2020 — Putus : 22-07-2020 — Upload : 30-07-2020
Putusan PTUN AMBON Nomor 4/G/2020/PTUN.ABN
Tanggal 22 Juli 2020 — Penggugat:
MUHAMMAD VANATH, A.Md. Kep
Tergugat:
BUPATI SERAM BAGIAN TIMUR
3401270
  • hormat sebagai Pegawai NegeriSipil pada Lingkup Pemerintahan Kabupaten Seram BagianTimur;b) Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yangmengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanyaatau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang ataubadan hukum perdata.Bahwa oleh karena keputusan a quo yang dikeluarkan oleh Tergugatmerupakan sebuah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), makaPengadilan Tata Usaha Negara Ambon berwenang menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa
    administrasi pemerintahantersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo.
    Pasal 5 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif, yang berbunyi sebagai berikut:Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upayaadministratif sehingga Penggugat telah menempuh upaya administratifberupa pengajuan keberatan kepada Tergugat (Bupati Kabupaten SeramBagian Timur) pada tanggal 21 Desember
    2019 dan Penggugat menempuh upaya banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur SipilNegara (BPASN/BAPEk) tertanggal 17 Januari 2020 selanjutnya jugaPengugat mengajukan Banding Administratif kepada atasan dari Tergugatyaitu Menteri Dalam Negeri (MENDAGRI) pada tanggal 17 Januari 2020,maka Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon berwenang menerima,memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia
    administrasi pemerintahan setelah menempuh upayaadministratifMenimbang, bahwa Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelan Menempuh Upaya Administratif berbunyi:(1) Pengadilan dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan gugatansengketa administrasi pemerintahan menggunakan peraturan dasaryang mengatur upaya administratif tersebut;(2) Dalam hal peraturan dasar penerbitan keputusan dan/atau tindakantidak
Register : 26-09-2019 — Putus : 10-01-2020 — Upload : 18-03-2020
Putusan PTUN KENDARI Nomor 43/G/2019/PTUN.Kdi
Tanggal 10 Januari 2020 — ARSAN (PENGGUGAT) VS 1. BUPATI BUTON SELATAN (TERGUGAT) 2. HALIMIN (TERGUGAT II INTERVENSI)
9837
  • Desa Biwinapada dalam suatu Pilkades yanglangsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil berdasarkanperaturan perundangundangan dan AUPB ; danHalaman 5 dari 78 Halaman Putusan No. 43/G/2019/PTUN. kdi1.41.3.6 Objek sengketa berlaku bagi warga masyarakat, khususnyaPenggugatselaku Pelapor/Pengadu ;Bahwa berdasarkan argumentasi tersebut pada angka 1.3 gugatan ini,maka objek sengketa dalam perkara a quo dapat dikualifikasi sebagaiKeputusanTata Usaha Negara yang menjadi objek Sengketa Tata UsahaNegara/Sengketa
    Administrasi Pemerintahan di Pengadilan Tata UsahaNegara sebagaimana ketentuan tersebut pada angka 1.1 dan 1.2 gugatanIi jennnnn nanan nena nnn.
    atur dalam ketentuan Pasal 55 UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya dalamgugatan ini disebut UU Peratun), yang menyatakan :Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hariterhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara ;Bahwa bersesuaian dengan ketentuan tersebut pada angka 3.1 gugatan ini,ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa
    Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif (selanjutnya dalam gugatan inidisebut PMA 6/2018), menyatakan : Tenggang waktu pengajuan gugatan di Pengadilan dihitung 90 (sembilanpuluh) hari sejak keputusan atas upaya administratif diterima oleh WargaMasyarakat atau diumumkan oleh Badan dan/atau Pejabat Administrasipemerintahan yang menangani penyelesaian upaya administratif ;Bahwa keputusan yang merupakan objek sengketa dalam perkara a quodikeluarkan oleh Tergugat selaku Pejabat
    administrasi pemerintahan ini diajukan masih dalamtenggang waktu pengajuan gugatan sebagaimana ketentuan tersebut padaangka 3.1 dan 3.2 gugatan ini ; + 7 222 25 enone neeHalaman 9 dari 78 Halaman Putusan No. 43/G/2019/PTUN. kdiIll.
Register : 21-08-2019 — Putus : 21-11-2019 — Upload : 24-02-2020
Putusan PTUN MEDAN Nomor 233/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 21 Nopember 2019 — Penggugat:
CV. SERDANG INDAH DIWAKILI OLEH BANGSAWAN DAULAY
Tergugat:
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
195114
  • kesalahandalam proses evaluasi, yang kemudian Tergugat menyatakan Paket PekerjaanPelebaran Jembatan Dari Simpang Ranto Jior Menuju Hutagodang dilanjutkandengan Evaluasi Ulang.Bahwa keberatan/sanggahan Penggugat pada tanggal 20 Juni 2019 adalahbentuk upaya administratif Penggugat yang telah sesuai dengan PeraturanPresiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa jo Pasal 5 ayatHalaman 6 Putusan Nomor : 233/G/2019/PTUNMDN.(1 dan 2) Peraturan Mahkamah Agung No. 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa
    Administrasi Pemerintahan setelah menempuh upayaadministratif.Bahwa dengan demikian, Objek Gugatan a quo adalah Penetapan Tata UsahaNegara diatas yang telah memenuhi unsur konkret, individual dan final sebagaisuatu Keputusan dan/atau Penetapan Tata Usaha Negara sebagaimanaditentukan dalam Pasal 1 angka 9 dan 10 Undangundang Nomor 51 Tahun2009, dalam hal ini Objek Gugatan dikeluarkan oleh Kelompok KerjaPemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Dinas PekerjaanUmum dan Penataan Ruang Kabupaten
    ARFARADHIKA dengan harga penawaran terkoreksi Rp.1.993.363.000,00, yangtelah dilakukan Lelang Ulang oleh Tergugat.Bahwa sesuai dengan ketentuan Bab V Tenggang Waktu Pasal 5 ayat (1) dan(2) Peraturan Mahkamah Agung No. 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministratif, menyatakan dengan jelas :Tenggang waktu pengajuan gugatan di Pengadilan dihitung 90(sembilan puluh hari sejak keputusan atas upaya administratif diterima olehWarga Masyarakat
    administrasi Pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif;Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian sengketa administrasi Pemerintahansetelah menempuh upaya administratif menentukan;Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikansengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif.Menimbang, bahwa adapun pedoman penyelesaian upaya administratif yangharus ditempuh oleh warga masyarakat sebelum
    mengajukan gugatan ke Pengadilanmenurut ketentuan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 tahun 2018 TentangPedoman Penyelesaian sengketa administrasi Pemerintahan setelan menempuhupaya administratif adalah :(1) Pengadilan dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatan sengketaadministrasi pemerintahan menggunakan peraturan dasar yang mengaturupaya administratif tersebut;(2) dalam hal peraturan dasar penerbitan keputusan dan/atau tindakan tidakmengatur upaya administratif, pengadilan menggunakan
Register : 30-10-2019 — Putus : 17-03-2020 — Upload : 21-03-2020
Putusan PTUN AMBON Nomor 42/G/2019/PTUN.ABN
Tanggal 17 Maret 2020 — Penggugat:
NIRWATI
Tergugat:
BUPATI MALUKU TENGAH
2181249
  • Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif, menyebutkan:Pasal 2:Ayat(1) : Pengadilan Berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif;Ayat (2) : Pengadilan memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatansengketa administrasi pemerintahan menurut ketentuan hukumacara yang berlaku di Pengadilan, kecuali ditentukan lain dalamketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Pasal 3:Ayat(1) : Pengadilan dalam
    Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif;b.
    Menimbang, bahwa tenggang waktu (time limit) untuk mengajukangugatan di Peradilan Tata Usaha Negara adalah sebagaimana diatur dalamKetentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif, yang menyebutkan: Tenggangwaktu pengajuan gugatan di Pengadilan dihitung 90 (Sembilan puluh) harisejak keputusan atas upaya administratif diterima oleh warga masyarakatatau diumumkan oleh badan dan
    /atau pejabat administrasi pemerintahanyang menangani penyelesaian upaya administratif;Menimbang, bahwa Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif, dalam Ketentuan Pasal 1 angka 8,disebutkan:Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara, danKetentuan Pasal 1 angka 9, disebutkan: Hari adalah hari kerja,Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P10 dan P12, dapat diketahuibahwa Penggugat telah mengajukan
    Administrasi Pemerintah Setelah Menempuh UpayaAdministrasi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas,Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negaraberwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa aquo setelah menempuh upaya administratif sebagaimana ketentuan Pasal 5ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 tentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif;Menimbang bahwa, dengan telah dipertimbangkannya
Register : 21-11-2019 — Putus : 03-06-2020 — Upload : 05-06-2020
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 129/G/2019/PTUN.BDG
Tanggal 3 Juni 2020 — Penggugat:
PT. GUNUNG SINDUR SEJAHTERA
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Intervensi:
Syaripudin, Dkk
279202
  • Yusen Artha Sentosa;Bahwa sesuai Pasal 2 ayat (1) Perma Nomor 6 Tahun 2018 tentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif yang menyatakan:Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutuskan danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintah setelah menempuhupayaadministratif. ; Maka sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Perma Nomor 6 Tahun 2018tersebut, PENGGUGAT telah menempuh Upaya Administratif denganHalaman 11 dari 78 Putusan Perkara Nomor: 129/G/2019
    Upaya Administratif yang telah diajukanPENGGUGAT kepada TERGUGAT. ; Bahwa selanjutnya dalam Pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara diatur perihal tenggang waktumengajukan Gugatan yang pada intinya menyatakan :Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 (sembilanpuluh) han terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannyaKeputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara ;Bahwa didalam Pasal 5 ayat (1) Perma Nomor 6 Tahun 2018 tentangPedoman Penyelesaian Sengketa
    Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif juga diatur mengenai tenggang waktumengajukan Gugatan, yang menyatakan:Tenggang Waktu pengajuan gugatan di Pengadilan dihitung 90(Sembilan puluh) hari sejak keputusan atas upaya administratif diterimaoleh Warga Masyarakat atau diumumkan oleh Badan dan/atau PejabatAdministrasi pemerintahan yang menangani penyelesaian upayaadministratif. ; Halaman 12 dari 78 Putusan Perkara Nomor: 129/G/2019/PTUN.BDG15.16.Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Perma
    Nomor 6 Tahun 2018 tentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif diatas, maka tenggang waktu 90(sembilan puluh) hari dalam perkara a quo dihitung kembali sejakkeputusan atas upaya administratif diterima oleh PENGGUGAT dalamhal ini dianggap dikabulkan pada tanggal 18 November 2019 karenaTERGUGAT tidak memberikan jawaban kepada PENGGUGAT dan telahmelewati jangka waktu yang diatur dalam perundangundangan.Sehingga tenggang waktu sebagaimana yang ditentukan
    Pasal 5 ayat (1) Perma Nomor 6 Tahun 2018 tentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif Jo.
Register : 02-07-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PTUN MEDAN Nomor 107/G/2020/PTUN.MDN
Tanggal 10 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
15549
  • Kemudian pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif, menyebutkan redaksinya dikutipsebagai berikut:Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif3.
    Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif (Selanjutnya disebut Perma No. 6/2018)dan pembatasan langsung yang bersifat sementara sebagaimana yang ditentukandalam Pasal 142 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut UU No. 5/1986);Menimbang bahwa berdasarkan ketntuan Pasal 47 UU No. 5/1986,berbunyi: pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan sengketa tata usaha negara.
    administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif.(2)Pengadilan memeriksa, memutus, dan menyelesaikangugatan sengketa administrasi pemerintahan menurut ketentuanHalaman 38 dari 43.
    Putusan Nomor 107/G/2020/PTUNMDNhukum acara yang berlaku di Pengadilan, kecuali ditentukan laindalam peraturan perundangundangan yang berlaku.Pasal 3(1)Pengadilan dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikangugatan sengketa administrasi pemerintahan menggunakanperaturan dasar yang mengatur upaya administratif tersebut.(2)Dalam hal peraturan dasar penerbitan keputusan dan/ atautindakan tidak mengatur upaya administratif, Pengadilanmenggunakan ketentuan yang diatur dalam UndangUndangNomor 30 Tahun 2014
    tentang Administrasi Pemerintahan.Menimbang bahwa berdasarkan ketentuanketentuan tersebut di atas yangmengatur tentang upaya administratif, dapat disimpulkan bahwa secara yuridisformal kewenangan peradilan tata usaha negara dibatasi secara tidak langsung,yakni Pengadilan baru berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upayaadministratif dengan menggunakan peraturan dasar yang mengatur upayaadministratif atau menggunakan ketentuan yang
Register : 04-07-2019 — Putus : 07-11-2019 — Upload : 02-12-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 135/G/2019/PTUN.JKT
Tanggal 7 Nopember 2019 — Penggugat:
ADMEN LEWENUSA SYR
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
17032
  • Bahwa demikian juga gugatan a quo telah memenuhi ketentuanPasal 5 ayat (1) Perma No. 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administrasi ;TENTANG KEWENANGAN PTUN1. Bahwa Keputusan a quo yang diterbitkan oleh Tergugat,merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat Kongkret,Individual, dan Final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang,sehingga Gugatan ini memenuhi unsur Pasal 1 angka 9 UndangUndangR.I.
    Bahwa keputusan TERGUGAT merupakan keputusan penerbitanSHM atas nama orang lain di atas tanah milik Penggugat, sehinggasebelum mengajukan gugatan a quo, Penggugat mengajukan upayaadministratif di luar pengadilan sebagaimana yang ditentukan dalamUndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan jo Perma Nomor 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administras! ;5.
    Pasal 2ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 2018 tentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif ;8. Bahwa Tergugat berkedudukan di Jakarta, oleh sebab ituPengadilan Tata Usaha Negara Jakara berwenang memeriksa,mengadili, dan memutus perkara a quo ;9.
    Putusan Nomor 135/G/2019/PTUNJKTPasal 55 UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atasUU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (videbukti P19, P20); Bahwa demikian juga gugatan a quo telah memenuhiketentuan Pasal 5 ayat (1) Perma No. 6 Tahun 2018 tentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administrasi ;Menimbang, bahwa berdasarkan dalil Penggugat diatas, Pengadilanmemaknai bahwa Penggugat bermaksud meyakinkan bahwa pengajuangugatan masih
    dalam tenggang waktu sebagaimana diatur ketentuan hukumPasal 55 Undang Undang Peradilan Tata Usaha Negara Juncto ketentuan Pasal75, 76 dan 78 ayat (2) Undang Undang Administrasi Pemerintahan JunctoPeraturan Mahkamah Agung RI No. 6 tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministrasi, terlebin Penggugat dalam hal ini bukan sebagai pihak yang ditujulangsung oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang dijadikan objek sengketainlitis sSebagaimana kaedah
Register : 16-05-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 09-09-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 166/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 5 September 2019 — Penggugat:
B. Dewi Korawati, SKM
Tergugat:
BUPATI SERDANG BEDAGAI
9350
  • Pasal 5 ayat (1) PERMANo. 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa AdministrasiPemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif, berbunyi :Tenggang waktu pengajuan gugatan di Pengadilan dihitung 90 (Sembilanpuluh) hari sejak keputusan atas upaya administratif diterima oleh WargaMasyarakat atau diumumkan oleh Badan dan/atau Pejabat Administrasipemerintah yang menangani penyelesaian upaya administrasi.Bahwa merujuk aturan Pasal 5 ayat (1) PERMA No. 6 Tahun 2018 TentangPedoman Penyelesaian Sengketa
    Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif maka setelah ada balasan makatenggang waktu pengajuan gugatan di Pengadilan dihitung 90 (Sembilanpuluh) hari sejak keputusan atas upaya administratif diterima olehWarga Masyarakat atau diumumkan oleh Badan dan/atau PejabatAdministrasi pemerintah yang menangani' penyelesaian upayaadministrasi dan atau tidak ada balasan selama tenggang waktu untukdilakukan balasan oleh pejabat yang berwenang untuk membalas upayaadministrasi terpenuhi maka
    Apalagi bila merujuk kepada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018yang dapat diuraikan sebagai berikut :Pasal 2:(1) Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif.(2) Pengadilan memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatansengketa administrasi pemerintah menurut ketentuan hukum acarayang berlaku di pengadilan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku.Pasal 3:Putusan
    Bukti P4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 TentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif ;5. Bukti P5 Hasil Rumusan Sosialiasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor6 Tahun 2018 Pada Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi TataUsaha Negara Medan, Medan 46 Maret 2019 tertanggal 5Maret 2019 ;Putusan Perkara Nomor : 166/G/2019/PTUNMDN Halaman 346. Bukti P67. Bukti P78. Bukti P89. Bukti P910. Bukti P1011. Bukti P1112. Bukti P1213. Bukti P1314.
    administrasi Pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif;Menimbang, bahwa adapun pedoman penyelesaian upaya administratif yangharus ditempuh oleh warga masyarakat sebelum mengajukan gugatan kePengadilan menurut ketentuan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor : 6Putusan Perkara Nomor : 166/G/2019/PTUNMDN Halaman 43tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian sengketa administrasi Pemerintahansetelah menempuh upaya administratif adalah :(1) Pengadilan dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatansengketa
Register : 22-02-2021 — Putus : 09-06-2021 — Upload : 09-06-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 7/G/2021/PTUN.PLK
Tanggal 9 Juni 2021 — Penggugat:
SUGORO DARU PRADIBYO, S.I.P.
Tergugat:
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
312187
  • Upaya Administratif ;Bahwa Objek Sengketa Penggugat terima pada tanggal 7 Desember 2020melalui Assisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah KabupatenKotawaringin Timur H.Imam Subekti, S.PT.MM.di ruangan AssistenAdministrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur ;Setelah menerima Objek Sengketa sebagaimana Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan, maka pada tanggal 18Desember 2020 Penggugat mengajukan
    H.Imam Subekti, S.PT.MM.bertempat di ruanganAssisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten KotawaringinTimur ;Setelah Penggugat menerima Objek Sengketa maka berdasarkanPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan,maka pada tanggal 18 Desember 2020 Penggugat mengajukan UpayaAdminstrasi berupa Keberatan yang ditujukan kepada Tergugat selakuPenerbit Objek Sengketa, dan atas Keberatan yang diajukan Penggugattersebut
    Tata Usaha Negara berdasarkanwewenang yang ada padanya (Atributie) atau diberikan padanyadalam bidang urusan Pemerintahan (Delegatie).2 Bahwa oleh karena setelah menerima Objek SengketaTergugat telah melakukan Upaya Administratif sebagaimanaPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa AdministrasiPemerintahan setelah menempuh Upaya Admisnitratif yang padaPasal 2 berbunyi :(1) Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutusdan menyelesaikan sengketa
    administrasi Pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif.(2) Pengadilan memeriksa, memutus dan menyelesaikangugatan sengketa administrasi pemerintahan menurut ketentuanhukum acara yang berlaku di Pengadilan, kecuali ditentukan laindalam ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.Sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya berwenanguntuk memeriksa, memutus dan menyelesaiakan Gugatan sengketaa quo.V.
    Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif menentukan Pengadilan berwenang menerima,memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahansetelah menempuh upaya administratif;Menimbang, bahwa Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelan Menempuh Upaya Administratif menentukan:(1) Pengadilan dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatansengketa administrasi pemerintahan menggunakan
Register : 27-09-2019 — Putus : 15-01-2020 — Upload : 15-01-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 95/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 15 Januari 2020 — Penggugat:
KADAR
Tergugat:
WALIKOTA PALOPO
74133
  • Pasal 129 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 2 PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif;Menimbang, bahwa Pasal 48 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menentukan:1) Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberiwewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundangundangan
    administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif;2) Pengadilan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan gugatansengketa administrasi pemerintahan menurut ketentuan hukumacara yang berlaku di Pengadilan, kecuali ditentukan lain dalamketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Halaman 38 Putusan Perkara No. 95/G/2019/PTUN.Mks.Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P3 = T2 dan bukti P4,diperoleh fakta hukum bahwa Penggugat telah mengajukan keberatansecara tertulis kepada Tergugat atas
    Selain itu, telahdiketahui bahwa hingga saat ini belum terbentuk BadanPertimbangan ASN, oleh karenanya Penggugat tidak dapatdibebani kewajiban hukum yang tidak mungkin dilaksanakannya (impossibility of performance), dengan demikian pengajuanGugatan Penggugat telah sesuai dengan prosedur berdasarkanketentuan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif;Menimbang, bahwa berdasarkan
    Pasal 129 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 2Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif, sehingga Eksepsi Tergugat mengenaiUpaya Administratif Penggugat tidak prosedural dan Eksepsi Tergugatmengenai gugatan Penggugat cacat prosedural tidakah beralasan hukumdan haruslah ditolak;Menimbang, bahwa objek sengketa a quo (vide Bukti
    Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif;Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat telah ditolak,serta telah terpenuhinya aspek formalitas mengenai kepentingan dan tenggang waktu pengajuan Gugatan, maka selanjutnya akan dipertimbangkanpokok sengketanya;ll.
Register : 09-07-2020 — Putus : 03-11-2020 — Upload : 14-12-2020
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 21/G/2020/PTUN.BKL
Tanggal 3 Nopember 2020 — Penggugat:
SYADIKIN, A.Md.
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BENGKULU
Intervensi:
ISMANTO
22896
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif, ditentukan bahwa : pengadilan berwenangmenerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketaadministrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif .7.
    Putusan No. 21/G/2020/PTUN.BKLPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif, berhak mengajukan gugatan ke pengadilan.11. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan pada angka1 sampai dengan 10 di atas,maka pemeriksaan gugatan ini menjadikewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu.lll. TENGGANG WAKTU GUGATAN1.
    Putusan No. 21/G/2020/PTUN.BKL10.IV.Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan Surat Edaran MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1991 Tentang PetunjukPelaksanaan Beberapa Ketentuan Dalam Undangundang Nomor 5 Tahun1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara maupun Ketentuan Pasal 5Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif tersebut, pengajuan gugatan olehPenggugat masih dalam
    Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif, knhususnya Pasal 2 dan 3 diatur pada pokoknyabahwa Pengadilan baru berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah dilakukan upayaHal. 51 dari 79 Hal.
    Putusan No. 21/G/2020/PTUN.BKLTahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas MajelisHakim telah menyatakan Objek Sengketa sebagai sengketa tata usaha negaradan terhadap Objek Sengketa telah ditempuh upaya administratif berupakeberatan dan banding administratif, maka Majelis Hakim menyatakan bahwaPengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu berwenang untuk memeriksa, memutusdan menyelesaikan
Register : 07-10-2021 — Putus : 08-02-2022 — Upload : 09-02-2022
Putusan PTUN PADANG Nomor 39/G/2021/PTUN.PDG
Tanggal 8 Februari 2022 — Penggugat:
HERMAN SOFYAN
Tergugat:
GUBERNUR SUMATERA BARAT
431282
  • Administrasi Pemerintahan Setelan MenempuhUpaya Administratif.1.
    Bahwa, lebih lanjut ketentuan Pasal 2 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif, menyatakan:Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif,5.
    Menimbang Pasal Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Peratun jo 75ayat (1) dan ayat (2) UU AP jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif, maka upaya administratif adalahmerupakan salah satu cara menyelesaikan sengketa administrasipemerintahan yang berada di internal pemerintahan.7.
    Penyelesaian sengketaadministrasi pemerintahan melalui litigasi (Pengadilan) adalahmerupakan penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan yangdilakukan oleh eksternal dan merupakan penyelesaian sengketaadministrasi yang terakhir (Ultimum remidium).8. Bahwa selanjutnya penyelesaian melalui litigasi barudapatdilakukan apabila warga masyarakat telah melakukan upayaadministrasi Keberatan dan Banding.
    Warga masyarakat yang tidakmenerima hasil dari penyelesaian sengketa administrasi melaluiupaya administrasi Keberatan dan Banding dapat mengajukangugatan.
Register : 29-09-2020 — Putus : 01-02-2021 — Upload : 15-02-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 179/G/2020/PTUN.MDN
Tanggal 1 Februari 2021 — Penggugat:
1.MUHAMMAD ASRAN DAULAY
2.ALI AMRIN NASUTION
3.HASMAR SIREGAR
Tergugat:
KEPALA DESA ALIAGA
11144
  • Bahwa Pasal 2 ayat (1) Perma RI No. 6 Tahun 2018, tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan, menyebutkan bahwa;Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuhupaya administratif;.
    Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (5) Perma RI No.6 Tahun 2018,menyebutkan Sengketa administrasi pemerintahan adalah sengketa yangtimbul dalam bidang administrasi pemerintahan antara warga masyarakatdengan badan dan/atau pejabat pemerintahan sebagai akibat dikeluarkankeputusan dan/atau tindakan pemerintahan berdasarkan hukum publik ;. Bahwa Perma No.6 Tahun 2018 sejalan UndangUndang No.30/2014tentang Administrasi Pemerintahan sebagai berikut :a.
    Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministratif (selanjutnya disebut Perma No. 6/2018) dan pembatasan langsungyang bersifat sementara sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 142 ayat (1)UndangUndang No. 5/1986;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 47 UndangUndangNo. 5/1986, berbunyi: Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara.
    administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administrative ;Halaman 42 Putusan No. 179/G/2020/PTUNMDN(2) Pengadilan memeriksa, memutus, dan menyelesaikangugatan sengketa administrasi pemerintahan menurutketentuan hukum acara yang berlaku di Pengadilan, kecualliditentukan lain dalam peraturan perundangundangan yangberlaku ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan tersebut di atasyang mengatur tentang upaya administratif, dapat disimpulkan bahwa secarayuridis formal kewenangan peradilan
    tata usaha negara dibatasi secara tidaklangsung, yakni Pengadilan baru berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upayaadministratif ;Menimbang, bahwa Pengadilan setelah memeriksa dan meneliti terhadapdalildalil gugatan dan buktibukti surat yang diajukan di persidangan, diperolehfaktafakta hukum terkait upaya administratif, sebagai berikut : Bahwa Para Penggugat telah mengajukan Upaya Administratif berupaKeberatan kepada Tergugat dengan
Register : 24-03-2021 — Putus : 21-09-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 36/G/2021/PTUN.SBY
Tanggal 21 September 2021 — Penggugat:
SUHARSONO
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEMBER
Intervensi:
ANDY SINJAYA
261179
  • Nomor 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Adminstrasi Pemerintahan setelan menempuhUpaya Administratif :a.Pasal 2 ayat (1) Pengadilan berwenang menerima, memeriksa,memutus dan menyelasaikan sengketa administrasi pemerintahansetelah menempuh upaya administratiPasal 2 ayat (2) bahwa Pengadilan memeriksa, memutus danmenyelasaikan gugatan sengketa administrasi pemerintahan menurutketentuan hukum acara yang berlaku di pengadilan, kecuali ditentukanlain dalam ketentuan peraturan perundangundangan
    Nomor 6 Tahun 2018Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelanh Menempuh Upaya Administratif, karenanya tak dapat dipungkiribahwa Penggugat telah membenarkan secara yuridis formal kewenanganperadilan tata usaha negara dibatasi secara tidak langsung, yakniPengadilan baru berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuhupaya administrasi berdasarkan acara dan ketentuan yang telah ditetapkan.Dengan demikian terdapat
    Nomor 6 Tahun 2018 TentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif;Berdasarkan uraian di atas, terhadap gugatan Penggugat yang demikian inipatut untuk dinyatakan tidak dapat diterima;Bahwa selain itu, Tergugat II Intervensi dengan ini juga menyampaikanEksepsi berkenaan dengan Tenggang waktu gugatan, dengan alasan dandasar hukum sebagai berikut :Halaman 31 dari 55 hal.
    Nomor 6 Tahun 2018Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif, dtegskan :Pasal 5(1) Tenggang waktu pengajuan gugatan di Pengadilan dihitung 90 (Sembilanpuluh) hari sejak keputusan atas upaya administratif diterima olehwarga masyarakat atau diumumkan oleh Badan dan/atau PejabatAdministrasi Pemerintahan yang menangani penyelesaian upayaadministratif;Halaman 32 dari 55 hal.
    Nomor 6 Tahun 2018 TentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif, gugatan yang diajukan Penggugat telah melewati tenggangwaktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak saat diketahuinya Keputusan obyeksengketa a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebutdiatas, pengajuan gugatan Penggugat telah terbukti menurut hukum melampauitenggang wakiu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana diatur dalam ketentuanPasal 55 UndangUndang
Register : 14-07-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 13-01-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 135/G/2020/PTUN-JKT
Tanggal 10 Nopember 2020 — Penggugat : Ir. Muhammad Arifin, MM., MH. Tergugat 1 : Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian PUPR Tergugat 2 : Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Dan Pengembangan Jabatan Fungsional
441239
  • Putusan Nomor: 135/G/2020/PTUNJKTPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan,dimanasebelum PENGGUGAT mengajukan Gugatan kePengadilan Tata Usaha Negara, maka PENGGUGATtelah menempuh upaya Administratif berupa Keberatankepada TERGUGAT dan Il .Penggugat mengajukanSurat Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dandidaftar pada tanggal 14 Juli 2020;IV.
    Eksepsi tentang Gugatan Penggugat Prematur, hal ini dikarenakanPenggugat telah keliru didalam mengajukan Upaya Administratif baikdengan mengacu kepada UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negaramaupun Peraturan Mahkamah Agung No 6/2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan, dimana sebelumPenggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.3.
    Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administrasi, yang mengatur sebagai berikut :Pasal2 ayat(1) : Pengadilan berwenang menerima, memeriksa,memutus dan menyelesaikan Sengketa AdministrasiPemerintahan setelah menempuh Upaya Administratif;Pasal5 ayat(1) : Tenggang waktu Pengajuan Gugatan di Pengadilandihitung 90 (Sembilan Puluh) hari sejak keputusanatas Upaya Administratif diterima oleh wargaHal. 58 dari 63 Hal.
    Pasal 109 UU Peratun, Majelis Hakim dalam memutus sengketa a quohanya mempertimbangkan buktibukti yang relevan dengan pokok sengketain litis, sedangkan untuk buktibukti selebinnya dipertimbangkan kurangrelevan untuk dijadikan dasar dalam memutus sengketa a quo, namun tetapmenjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam Putusan ini;Mengingat, PasalPasal dalam UU Peratun, UUAP, Perma 6 Tahun2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif, Perma 1
Register : 07-05-2019 — Putus : 03-10-2019 — Upload : 17-02-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 59/G/2019/PTUN.SBY
Tanggal 3 Oktober 2019 — Penggugat:
1.GO SIEK BIENG
2.OEN KOK PWEE
Tergugat:
KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA JAWA TIMUR
460678
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 PERMA Nomor 6 Tahun 2018 TentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administrasi, maka Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutusdan menyelesaikan gugatan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuhupaya administratif ; Hal. 4 dari 61 hal. Putusan No. 59/G/2019/PTUN.
    administrasi pemerintahan /gugatan tata usaha negara ini diuraikan secara kronologi sebagai berikut :Hal. 9 dari 61 hal.
    K/TUN/1999, tertanggal 12 September 2001, (fotocopy sesuai dengan salinanan);Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administrasi,, (fotocopy sesuai dengan fotocopy);Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor68./G.TUN/1998/PTUN.SBY. tanggal 15 Februari 1999, (fotocopy sesuai dengan Salinan);Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor52.
    Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa sejak berlakunya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Setelah MenempuhUpaya Administrasi, tenggang waktu pengajuan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negaratelah mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam Bab V Tenggang waktu Pasal 5 ayat(1) yang menyatakan : tenggang waktu pengajuan gugatan di Pengadilan dihitung 90(Sembilan puluh) hari sejak keputusan atas upaya administratif
    menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif;Hal. 43 dari 61 hal.
Register : 13-05-2014 — Putus : 20-10-2014 — Upload : 18-11-2015
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 86/2014/PTUN.SBY
Tanggal 20 Oktober 2014 — GO FERRY GUNAWAN vs KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA-I dan DERNAWATI
12482
  • Bahwa berdasarkan Pasal 1335 Jo. 1337 BW dan Pasal1365 BW serta Pasal 1868 BW dan ketentuan Pasal 165HIR Jo. 285 Rbg mencermati Posita gugatan Penggugatsecara yuridis pokok permasalahan dari gugatan iniadalah sengketa hak, bukan sengketa administrasi TataUsaha Negara walaupun didalam petitum surat gugatandan Posita surat gugatan Penggugat yangmemohon pada Pengadilan Tata Usaha NegaraSurabaya untuk menyatakan batal / tidak sah Hak MilikNo. 843/ Kelurahan Lontar apabila terjadisengketa maka ranah uji
    Bahwa terkait uraian yuridis diataS secara yuridiskewenangan memeriksa, mengadili dan memutusPerkara ini mengingat perkara ini adalah sengketakepemilikan bukan sengketa administrasi maka menjadikewenangan Absolut dari Peradilan Umum bukankewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalammemeriksa, mengadili dan memutusnya ;8. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 32 PeraturanPemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dikaitkan pasal 55UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 Jo.
    Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atasTergugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha NegaraSurabaya berkenan memberikan putusan sela sebelummemeriksa pokok perkara dan selanjutnya berkenanmember putusan sela dengan menyatakane Bahwa gugatan Penggugat Error In Obyekto ;e Bahwa Penggugat jelasjelas Kabur / Abscuur Libel ;e Bahwa pokok permasalahan dari gugatan ini adalah sengketahak, bukan sengketa administrasi Tata Usaha Negara ;e Bahwa mengingat perkara ini adalah sengketa kepemilikanbukan sengketa
    administrasi maka menjadi kewenanganAbsolut dari Peradilan Umum :DALAM POKOK PERKARA : 1.
Register : 16-12-2020 — Putus : 16-06-2021 — Upload : 07-09-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 69/G/2020/PTUN.SRG
Tanggal 16 Juni 2021 — Penggugat:
Vreddy
Tergugat:
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
11762
  • Indrarini Sawitri, SH.Bahwa sebelum adanya pengajuan Gugatan atas Obyek Gugatan TUN,perlu ada upaya administratif atas Obyek Gugatan TUN, untuk memenuhipersyaratan sebagaimana sesuai dengan ketentuan yaitu: Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 TentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif pada Pasal 5 berbunyi: Tenggangwaktu pengajuan gugatan di Pengadilan dihitung 90 (Sembilanpuluh) hari sejak keputusan atas upaya administratif diterima
    Nomor 6 Tahun2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif (selanjutnya dalam Putusan ini disebutsebagai Perma Nomor 6 Tahun 2018), maka formulasi pengaturan norma ruanglingkup Kompetensi Absolut (Kewenangan) Pengadilan Tata Usaha Negaramencakup norma Pasal 47, Pasal 1 angka 10 UndangUndang Peradilan TataUsaha Negara, dengan Objek Sengketa berupa Keputusan Tata Usaha Negaraatau Keputusan Administrasi Pemerintahan dengan perluasan maknanya
    administrasi pemerintahan yang bersifat premiumremedium dilingkungan administrasi pemerintahan.
    Sedangkan, Pengadilan Tata UsahaNegara sebagai sarana penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan yangbersifat yudisial dan ultimum remedium;Menimbang, bahwa dengan pendekatan konsep dan normasebagaimana yang telah diuraikan diatas, Majelis Hakim menilai Penggugat telahmenempuh upaya administratif keberatan secara tertulis kepada Tergugat selakuPejabat Pemerintahan yang menetapkan Objek Sengketa sebagaimana yangditentukan dalam UndangUndang Administrasi Pemerintahan.
    Namun Tergugattidak melaksanakan kewajibannya untuk menyelesaikan upaya administratifkeberatan yang diajukan Penggugat tersebut dalam batas tenggang waktu 10(sepuluh) hari kerja dan hingga diajukannya gugatan aquo ke Pengadilan.Sehingga menurut Majelis Hakim dengan memahami upaya administratif sebagaiHalaman 38 dari 53 Halaman Putusan Nomor: 69/G/2020/PTUNSRG.instrumen untuk menyelesaikan sengketa Administrasi Pemerintahan yang bersifatpremiumremedium di lingkungan Administrasi Pemerintahan, maka
Register : 06-09-2019 — Putus : 02-10-2019 — Upload : 03-10-2019
Putusan PTUN SERANG Nomor 42/G/2019/PTUN.SRG
Tanggal 2 Oktober 2019 — Penggugat:
MORUS MAXINE SIANIPAR
Tergugat:
Lurah Kelapa Dua Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang
8225
  • pada tanggal 26 September 2019, Penggugat telahmenyerahkan Suratnya melalui Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, untuk kemudian diteruskan kepadaMajelis Hakim dalam perkara ini, yaitu Surat Nomor: 42/SLP/B/IX/2019, tertanggal25 September 2019 Perihal: Permohonan Pencabutan Gugatan, yang isinyamenyatakan bahwa, Penggugat mengajukan Permohonan untuk mencabutGugatannya dengan alasan bahwa, akan Menempuh Mekanisme UpayaAdministratif Dalam Rangka Penyelesaian Sengketa
    Administrasi PemerintahanSesuai dengan Perma Nomor 6 Tahun 2018;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini masih dalam tahapPemeriksaan Persiapan, maka berdasarkan Ketentuan Pasal 76 ayat (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara menentukanPenggugat dapat sewaktuwaktu mencabut Gugatannya sebelum Tergugatmemberikan Jawabannya;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Pasal 76 ayat (1) tersebutdiatas, maka Majelis Hakim menilai bahwa, oleh karena Pemeriksaan Perkara inimasih
Register : 16-12-2020 — Putus : 16-06-2021 — Upload : 02-08-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 69/G/2020/PTUN.SRG
Tanggal 16 Juni 2021 — Penggugat:
Vreddy
Tergugat:
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
17783
  • Indrarini Sawitri, SH.Bahwa sebelum adanya pengajuan Gugatan atas Obyek Gugatan TUN,perlu ada upaya administratif atas Obyek Gugatan TUN, untuk memenuhipersyaratan sebagaimana sesuai dengan ketentuan yaitu: Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 TentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif pada Pasal 5 berbunyi: Tenggangwaktu pengajuan gugatan di Pengadilan dihitung 90 (Sembilanpuluh) hari sejak keputusan atas upaya administratif diterima
    Nomor 6 Tahun2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif (selanjutnya dalam Putusan ini disebutsebagai Perma Nomor 6 Tahun 2018), maka formulasi pengaturan norma ruanglingkup Kompetensi Absolut (Kewenangan) Pengadilan Tata Usaha Negaramencakup norma Pasal 47, Pasal 1 angka 10 UndangUndang Peradilan TataUsaha Negara, dengan Objek Sengketa berupa Keputusan Tata Usaha Negaraatau Keputusan Administrasi Pemerintahan dengan perluasan maknanya
    administrasi pemerintahan yang bersifat premiumremedium dilingkungan administrasi pemerintahan.
    Sedangkan, Pengadilan Tata UsahaNegara sebagai sarana penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan yangbersifat yudisial dan ultimum remedium;Menimbang, bahwa dengan pendekatan konsep dan normasebagaimana yang telah diuraikan diatas, Majelis Hakim menilai Penggugat telahmenempuh upaya administratif keberatan secara tertulis kepada Tergugat selakuPejabat Pemerintahan yang menetapkan Objek Sengketa sebagaimana yangditentukan dalam UndangUndang Administrasi Pemerintahan.
    Namun Tergugattidak melaksanakan kewajibannya untuk menyelesaikan upaya administratifkeberatan yang diajukan Penggugat tersebut dalam batas tenggang waktu 10(sepuluh) hari kerja dan hingga diajukannya gugatan aquo ke Pengadilan.Sehingga menurut Majelis Hakim dengan memahami upaya administratif sebagaiHalaman 38 dari 53 Halaman Putusan Nomor: 69/G/2020/PTUNSRG.instrumen untuk menyelesaikan sengketa Administrasi Pemerintahan yang bersifatpremiumremedium di lingkungan Administrasi Pemerintahan, maka