Ditemukan 58153 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-01-2008 — Upload : 29-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2950K/PDT/2001
Tanggal 31 Januari 2008 — NASSER RONGGOMALA ; YAYASAN PEMBANGUNAN MADRASAH ISLAM DAN IHSAN ; NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. DEPARTEMEN AGAMA REPUBLIK INDONESIA, dkk.
2015 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
    sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
    Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
Putus : 15-08-2005 — Upload : 21-04-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 306K/PDT/2004
Tanggal 15 Agustus 2005 — PT. BANK PANIN ; NY. HJ. KURNIASARI alias MAMAS binti DJUHIN ; ELIN MARLINA binti UHDIAT ; PEMERINTAH RI Cq. MENTERI DALAM NEGERI Cq. GUBERNUR KEPALA DAERAH TK.I JAWA BARAT Cq. BUPATI KEPALA DAERAH TK.II CIAMIS Cq. CAMAT KECAMATAN BANJARSARI Cq. KEPALA DESA SINDANGHAYU ; PEMERINTAH RI Cq. MENTERI DALAM NEGERI Cq. KANWIL BADAN PERTANAHAN NASIONAL JAWA BARAT Cq. BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN DAERAH TK.II CIAMIS
2818 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
    sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
    Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
Putus : 18-08-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 594 PK/Pdt/2015
Tanggal 18 Agustus 2016 — PT DWISETYO MITRALESTARI vs Drs. DARMAN RASYID, S.H.
6223 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tergugat dan Tergugat Ildan meminta supaya mereka mengosongkan tanah sengketa secara sukarela agar segala sesuatunya dapat diselesaikan secara damai tetapiHalaman 6 dari 21 Hal.
    terhitung sejak putusan dalamperkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap, sampai denganterpenuhinya semua isi putusan, satu dan lain mengingat perkara inimemakan waktu lama sehingga juga lama Penggugat tidak menikmati apayang menjadi haknya;Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat mohon terlebin dahuludiletakkan sita jaminan atas tanah sengketa;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat mohon kepadaPengadilan Negeri Makassar agar memberikan putusan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan gugatan
    sengketa oleh Tergugat Vkepada Tergugat Ill sebagai terurai dalam Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan PPAT A.
    Nomor 594 PK/Pdt/201510.11.Menyatakan pula oleh karena itu suratsurat apapun yang mengatasnamakan Tergugat dan Tergugat II sebagai pemilik atau yang berhak atastanah sengketa adalah tidak sah;Menyatakan oleh karena itu pula penguasaan tanah sengketa olehTergugat dan Tergugat II adalah tidak sah;Menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk mengosongkan tanahsengketa dan menyerahkannya kembali kepada Penggugat;Menghukum pula Tergugat dan Tergugat II untuk membayar uangpaksa sebesar Rp2.500.000,00 tiap
    Pada poin 4 gugatannya dikatakan seluas 61.863 m* yang juga tidakjelas batasbatasnya;Sehingga gugatan menjadi sangat kabur apakah tanah sengketa a quoyang sekarang dikuasai oleh Tergugat dan Tergugat II seluas 1000 m?(seribu meter persegi) adalah bagian dari tanah milik Penggugat ?
Putus : 16-05-2008 — Upload : 27-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2431K/PDT/2002
Tanggal 16 Mei 2008 — LA ALAMI ; LA PAIMI ; WA TANDA ; LA KATA, dkk.
2317 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
    sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
    Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
Putus : 27-08-2007 — Upload : 24-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1843K/PDT/2006
Tanggal 27 Agustus 2007 — JOHANIS RUMENDE ; JOSEFIN RUMENDE ; ROOSYE RUMENDE
1711 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
    sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
    Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
Putus : 26-02-2008 — Upload : 18-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 993K/PDT/2007
Tanggal 26 Februari 2008 — SUMAIYAH ; H.M. TAUCHID, dkk. ; H. ABDUL CHOLlK ; MUALIMIN, dkk.
1811 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
    sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
    Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
Putus : 26-09-2006 — Upload : 03-03-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 576K/PDT/2006
Tanggal 26 September 2006 — MARTINI binti H.TAJUDDIN ; HAJI HUSAIN ADAM ; AKBARSYAH bin H. TAJUDDIN, dkk.
1710 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
    sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
    Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
Putus : 19-06-2006 — Upload : 27-02-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 19K/PDT/2005
Tanggal 19 Juni 2006 — KEL. OLDEN MANOPPO - KATRIN SENEWE ; KEL. HENDRIK JANSEN - ELSY IMBANG, dkk. ; ELISABETH SENEWE DAN HERMAN B. SENEWE ; PEMERINTAH R I, Cq. MENTERI DALAM NEGERI, Cq. GUBERNUR SULAWESI UTARA, Cq. BUPATI MINAHASA Cq. CAMAT TOMBARIRI, Cq. KEPALA DESA BORGO, dkk.
2321 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
    sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
    Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
Putus : 26-09-2007 — Upload : 26-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 861K/PDT/2007
Tanggal 26 September 2007 — KIRI ; ASMAR
3115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
    sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
    Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
Putus : 18-12-2007 — Upload : 08-07-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 482K/PDT/2002
Tanggal 18 Desember 2007 — Pr. KAMENANG ; Pr. SARIPA ; Lk. ANWAR ; Lk. ABD.KADIR
2214 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
    sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
    Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
Putus : 12-05-2004 — Upload : 22-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 415PK/PDT/2001
Tanggal 12 Mei 2004 — NY. H. ANDI ST. HUMAYA TUNRU ; ANDI UMMU, dkk. ; H. ANDI MATTALATTA ; BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTAMADYA MAKASSAR
3223 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 03-10-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3007 K/Pdt/2010
Tanggal 3 Oktober 2011 — NY. Hj. SUMIATI, DKK VS ILIYANTI, dikenal dengan nama NY. TEMBONG
3414 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Suripto) ;Sebelah Timur Tanah milik Tergugat (Mundaiyen) ;Sebelah Selatan Jalan baru ;Sebelah Barat Tanah milik Tergugat (Mundaiyen) ;Tersebut dalam sertifikat Hak Milik Nomor 566 atas nama MundaiyenDengan harga Rp 1.600.000,00 ;Selanjutnya disebut sebagai Tanah Sengketa ;4. Bahwa almarhum R. SURIPTO telah membayar lunas harga tanah tersebutsebesar Rp 4.000.000,00 namun almarhum Mundaiyen tidak bersediamelakukan balik nama dihadapan Notaris M.
    Putusan Pengadilan Negeri Jepara tanggal 29 Februari 1988 Nomor:36/Pdt.G/1987/PNJpr. yang amarnya berbunyi :MENGADILI :DALAM KONVENS :Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;Menyatakan bahwa jual beli tanah sengketa antara Penggugat danTergugat sah menurut hukum ;Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyelesaikan akta jualbeli tanah sengketa itu pada PPAT ;Menghukum Tergugat membayar' biaya perkara sebanyakHal. 2 dari 14 hal. Put.
    sengketa seluas 4.106 m?
    sengketa sudah dikuasai para Penggugat ;.Bahwa ternyata pada tanggal 15 Desember 1991 semasa hidupnyaMundaiyen (Tergugat perkara Nomor 36/Pdt.G/1987/PN.jpr.
    No. 3007 K/Pdt/201014.15.16.17.36/Pdt.G/1987/PN.Jpr tanggal 29 Februari 1988, Putusan Pengadilan TinggiSemarang Nomor 286/Pdt./1988/PT.Smg tanggal 15 September 1988 ;Bahwa setelah Tembong meninggal dunia, sertifikat dikuasai oleh jandanyabernama lliyanti (Tergugat) ;Bahwa karena Mundaiyen sudah tidak berhak lagi atas tanah sengketa,maka jual beli atas tanah sengketa antara Mundaiyen dengan Tembongharuslah dinyatakan tidak sah dan sepatutnya jika jual beli atas tanahsengketa tersebut dibatalkan ;Bahwa
Putus : 21-08-2001 — Upload : 01-06-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2050K/PDT/1999
Tanggal 21 Agustus 2001 — PT. SIAM-INDO GYPSUM INDUSTRY ; PT.SWASTHI PARAMA MULYA ; H.M. KOSIM DS.BE ; ENTANG KUKUH, dkk.
6937 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 15-02-2008 — Upload : 29-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3298K/PDT/2001
Tanggal 15 Februari 2008 — I DEWA PUTU WENDRA ; I DEWA NYOMAN SUMATRA
1512 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
    sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
    Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
Putus : 12-07-2007 — Upload : 27-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1899K/PDT/2002
Tanggal 12 Juli 2007 — L I T A ; M A D E N G
2012 Berkekuatan Hukum Tetap
  • diatas tanah sengketa, tetapi namun demikian nilaikesaksiannya tetap ada karena ia melihat Suala selama 3 tahun tinggalberumah di atas tanah sengketa sebelum ia masuk militer pada tanggal 3April 1962, berarti pula bahwa Suala pernah menguasai tanah sengketa dankarenanya saksi tersebut mempunyai nilai tambah bukti ;Hal. 9 dari 14 hal.
    No.1899 K/Pdt/2002Saksi ke Penggugat Sumia, memberi keterangan di bawah sumpahmenerangkan bahwa saksi tahu tanah sengketa yang terletak di kampungCendana, Desa Siambo, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang.Bahwa saksi tidak tahu siapa yang pertama kali membuka sengketa, akantetapi pada zaman Jepang saksi melihat tanah sengketa dikerjakan olehRanta Ambe Sudding yaitu saudara Lita (Penggugat).Bahwa saksi melihat Tergugat bersama ayahnya yang bernama JAGAmengerjakan tanah sengketa sesuai zaman Siliwangi
    pada waktu itu berada dalam penguasaan Suala karena Rantaadalah anak kandung Suala, dimana Ranta mengerjakan tanah sengketaadalah sematamata sebagai anak kandung membantu ayahnya (Suala)mengerjakan tanah sengketa pada waktu itu ;Bahwa saksi melihat Tergugat mengerjakan tanah sengketa bersamaayahnya bernama JAGA sesudah Siliwangi, ini menunjukkan bahwasebelum tanah sengketa dikerjakan oleh Tergugat terlebin dahulu dikerjakandan dikuasai oleh Suala bersama anaknya, berarti pula bahwa sebelumnyatanah
    Babe Ambe Minjam itu seperti di dalilkan oleh Tergugatialah anak kandung Sigara, yang menurut Tergugat dia bersama Jaga AmbeWangi berhak mewarisi tanah sengketa karena itu adalah anak kandungatau ahli waris Sigara sedang tanah sengketa adalah peninggalan Sigara.Jadi posisi Baba Ambe Minjam dalam perkara ini menurut dalil sangkalanTergugat seperti tersebut dalam jawaban gugatannya, sangat penting.
    Keterangan paman Tergugat yaitu Baba Ambe Minjan bahwa ayahnya tidakpernah mengerjakan tanah sengketa hanya merupakan keterangan diluarsidang yang tidak dikuatkan oleh Kepala Desa yang didalilkan inginmembangun sekolah di atas tanah sengketa ;Hal. 12 dari 14 hal. Put. No.1899 K/Pdt/2002c.
Putus : 19-11-2007 — Upload : 27-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1901K/PDT/2002
Tanggal 19 Nopember 2007 — H. YUSUF H. TAYEB ; HAFSAH H. YUSUF ; ALI AMA JALEHA
1510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
    sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
    Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
Putus : 24-04-2007 — Upload : 25-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3078K/PDT/2002
Tanggal 24 April 2007 — Herman Satu; Petrus Palet
147 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 30-06-2005 — Upload : 27-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1324K/PDT/2004
Tanggal 30 Juni 2005 — Tohari; Saenap alias Bok Tohari; Dra. Rosida; Syamsuri; B. Sukaryani; Pak Lim; Sunaryono; Pemerintah Kabupaten Jember qq. Camat Arjasa; Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Jember; Muhamat; Niman
1912 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
    sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
    Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
Putus : 20-07-2006 — Upload : 17-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1157K/PDT/2003
Tanggal 20 Juli 2006 — TRI DEWI LARASATI/DEWI; LILIK PRASETYO; JOKO KUSGIONO; ERLI IRAWATI; DWI INDAH RETNOWATI; RITA PRASETYOWATI; NOERTADJI
2515 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
    sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
    Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
    Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
Putus : 18-06-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 221 PK/Pdt/2015
Tanggal 18 Juni 2015 — GUBERNUR BALI melawan I MADE SURASMA
6532 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sengketa tersebut dan selama itu pula tidak ada yangkeberatan termasuk Tergugat serta pada saat ini Penggugat tidak dapat lagimengelola dan memanfaatkan tanah tersebut;Hal. 3 dari 15 Hal.
    Putusan Nomor 221 PK/Pdt/20158.10.Bahwa dengan adanya akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan Tergugattersebut di atas, maka cukup beralasan bagi Penggugat untuk menuntutkepada Tergugat agar segera mencabut Papan Nama Kepemilikan atastanah yang dipasang di atas tanah warisan milik Penggugat tersebut, danjuga sudah sepatutnya Penggugat meminta ganti rugi kepada Tergugatberupa kerugian maiteriil yaitu bila tanah sengketa tersebut disewakan perare per bulannya bernilai tidak kurang dari Rp9.125.000,00
    telah menderita kerugian materiil sebesarRp9.125.000,00 (sembilan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) perbulan terhitung dan sejak dipasangnya papan nama kepemilikan tanah olehTergugat di atas tanah warisan/tanah sengketa milik Penggugat Tersebut,Hal. 5 dari 15 Hal.
    Putusan Nomor 221 PK/Pdt/201510.11.yaitu pada bulan November 2010 sampai dilaksanakannya putusan yangtelah berkekuatan hukum tetap dan kerugian immateriil sebesarRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut papannama kepemilikan atas tanah sengketa yang di pasang di atas tanah milikPenggugat yang terletak di Banjar Bumi Werdhi, Desa Dauh Puri Kauh,Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Pipil Nomor 295, SubakSanglah Nomor 113, Persil Nomor 72
    sengketa yang dinyatakan sebagai hakdari Terbanding /Tergugat seluas 2650 m2;5.