Register : 20-10-2020 — Putus : 06-01-2021 — Upload : 13-01-2021
Putusan PN BANGKINANG Nomor 504/Pid.B/2020/PN Bkn Tanggal 6 Januari 2021 — Penuntut Umum:
TITIEK INDRIAS, SH
Terdakwa:
BENI SAPUTRA alias BENI Bin HASAN BASRI.
85 — 36
Edi Kampa, kemudian memarkirkan sepeda motorSaksi di depan rumah Sdr. Risman yang mana saat itu Sdr. Roy, danBanpol Desa Kualu serta Sdr. Amlisna Tafonao berada di Jalan depanrumah Sdr. Risman, pada saat itu Saksi bertanya kepada Saudara Roy"yang mana pelakunya, Siapa orangnya " Sdr. Roy jawab si beni, ini matasaksi ditinjunya, tas dan handphone saksi hilang alu Sdr. Roy berjalankearah rumah Sdr. Adi Kampa sedangkan saksi mengikuti dari belakang,di perjalanan tepatnya di depan Rumah Sdr.
Afriadi Als Adi Kampa;Bahwa akibat kejadian tersebut korban mengalami memar pada matasebelah kiri dan bengkak pada kening;Bahwa pada saat saksi berada dilokasi kejadian korban ada mengatakandirinya ada dipukul oleh Deni dan Wayan serta satu orang yang tidakdikenal korban;Bahwa rumah saksi dengan rumah Terdakwa berjarak sekitar 90 meterTerhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.Dahnil Als Danil Bin Tiar (Alm) dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Halaman 8 dari 19