Ditemukan 8126 data
12 — 0
26 — 7
33 — 2
75 — 23
22 — 4
74 — 14
87 — 23
53 — 11
22 — 20
33 — 0
127 — 58
45 — 6
22 — 16
81 — 32
DALAM PENUNDAAN :Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan KomisiPemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor: 07/Kpts/KPUProv007/2012tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi PemilihanUmum Kabupaten Kaur atas nama Hendri Dunan, tanggal 10 April 2012, kecualisampai adanya penetapan lain yang sah menurut hukum sampai adanya Putusanyang berkekuatan hukum tetap; II. DALAM EKSEPSI: Menolak seluruh Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi; Ill.
Surat Keputusan Komisi Pemilhan Umum Provinsi Bengkulu Nomor:07/Kpts/KPUProv007/2012 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu(PAW) Anggota Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Kaur atas namaHendri Dunan, tanggal 10 April 2012;Telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 62 Peraturan KPU No. 5 Tahun2008; n anna ee ce ne3. Menyatakan batal kedua objek sengketa berupa:a.
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor:07/Kpts/KPUProv007/2012 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu(PAW) Anggota Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Kaur atas namaHendri Dunan, tanggal 10 April 2012; 4. Memerintah Tergugat untuk mencabut kedua objek sengketa berupa:a. Surat Keputusan Komisi Pemilhan Umum Provinsi Bengkulu Nomor:06/Kpts/KPUProv007/2012 tentang Pemberhentian Anggota KomisiPemilhan Umum Kabupaten Kaur atas nama Arjus Purnama T, tanggal 9April 2012; nab.
Surat Keputusan Komisi Pemilhan Umum Provinsi Bengkulu Nomor:07/Kpts/KPUProv007/2012 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu(PAW) Anggota Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Kaur atas namaHendri Dunan, tanggal 10 April 2012; Halaman 4 dari 9 Halaman Putusan No. 10/B/2013/PTTUNMDN5. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tergugat tentangpencabutan kedua objek sengketa:a.
Surat Keputusan Komisi Pemilhan Umum Provinsi Bengkulu Nomor:07/Kpts/KPUProv007/2012 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu(PAW) Anggota Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Kaur atas namaHendri Dunan, tanggal 10 April 2012; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkaraint sebesar Rp 263.000, (dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah); 7.
Hardianto
Tergugat:
Gubernur Sumatera Barat<br
213 — 146
44 — 10
41 — 8
39 — 10
70 — 14
24 — 7