Ditemukan 65963 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : bersujud
Putus : 14-05-2012 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 606 B/PK/PJK/2011
Tanggal 14 Mei 2012 —
194 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten. merek dagang,formula, atau rahasia perusahaan;2. Hak atas harta herwujud, misalnya hak atas alatalat industri, komersial dan ilmupengetahuan. Yang dimaksud dengan alatalat industri, dan ilmu pengetahuan adalahsetiap peralatan yang mempunyai nilai intelektual, misalnya peralatanperalatanyang digunakan di beberapa industri khusus seperti anjungan pengeboran minyak(rig), dan sebagainya;3.
    Citra Harita Mineral (sesuai dengan azas dari Pajak PertambahanNilai) dan atau penyerahan jasa atas penggunaan hak atas harta tak berwujud;bahwa dengan demikian sangat tidak relevan dan terkesan dipaksakan apabila PemohonBanding diklasifikasikan sebagai Jasa Pelimpahan Barang Tidak Berwujud dengan KLU74114 dan dikukuhkan secara sebagai Pengusaha Kena Pajak secara Jabatan oleh KantorPelayanan Pajak Madya Balikpapan sejak tanggal 21 April 2009;Halaman 5 dari 19 halaman Putusan Nomor 606 B/PK/PJK/201
    , yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupabarang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud;Pasal 1 huruf byang dimaksud dengan barang tidak berwujud adalah antara lain hak atas merekDagang, HakPaten dan Hak Cipta;10 Bahwa berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (LembaranNegara RI Tahun 2001 Nomor 110) definisi Merek disebutkan sebagai berikut :Berdasarkan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001 :Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf huruf, angka angka
    Bahwa imbalan yang diperoleh tersebut tidak termasuk dalam jenis barang danjasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah sangat keliru, karenaberdasarkan peraturan perundangundangan yang ada hak atas kuasapertambangan tidak termasuk pengertian barang tidak berwujud (merek dagang,hak paten dan hak cipta).Bahwa dengan demikian kesimpulan tersebut diatas yaitu bahwa pembayaranyang diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)dari PT.
    Citra Harita Mineral sebesar Rp.4.520.001.880,00 yang dianggapsebagai penyerahan hak atas barang kena pajak tidak berwujud adalah lemah dantidak memiliki dasar yang kuat.21.
Register : 06-03-2013 — Putus : 17-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51313/PP/M.IA/16/2014
Tanggal 17 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12130
  • PPN JLN nya telah dipungutdan disetorkan pada tanggal 08 Juli 2011 NTPN 041000506140703 dan dilaporkan padaSPT PPN Masa Juli 2011;bahwa Pemohon Banding menyatakan atas pembayaran PPN JLN tersebut PemohonBanding telah melaporkan SPT PPN JLN Masa Juli 2011, sesuai dengan ketentuan yangdiatur dalam Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:568/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran PajakPertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
    Pemanfataan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean; e, Pemanfaatan Jasa kena Pajak dari luar Daerah Pabean;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 40/PMK.03/2010 TENTANG TatacaraPenghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atasPemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa kenba Pajak Dari LuarDaerah Pabean, antara lain dinyatakan:Pasal 4: Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2terjadi pada saat dimulainya
    pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tersebut;Pasal 5 ayat (1) Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau JasaKena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalahsaat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwaperistiwa dibawah ini:a.
    Saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebutsecara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;b. Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa KenaPajak dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;c. Saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggantian JasaKena Pajak tersebut ditagih oleh yang menyerahkannya; ataud.
    Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa KenaPajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yangmemanfaatkannya; Pasal 6 Ayat (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Posatau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran pajak oleh orang pribadiatau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/ataupenggantian Jasa Kena Pajak dari luar
Register : 15-11-2011 — Putus : 27-01-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50118/PP/M.XII/15/2014
Tanggal 27 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15366
  • Koreksi Biaya Usahaa. amortisasi aktiva tidak berwujud Rp. 374.073.449,00b. selisth LK dengan GL/Trial Balance Rp. 489.662. 187,00c. beban bunga dan keuangan Rp. 443.718.649,00d. beban Lainlain (bersih) Rp.1.925.527.367.00 Rp. 3.232.981.652.00Jumlah Koreksi Penghasilan Neto Rp. 10.945.677.906,00B. Kredit Pajak sebesar Rp.499.230.067,00 yang terdiri dari:1. Koreksi Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp. 387.478.114,002.
    Koreksi Biaya Usaha Amortisasi Aktiva Tidak Berwujud sebesar Rp.374.073.449,00bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak halaman 16, koreksi atas biaya amortisasi aktivatidak berwujud sebesar Rp.374.073.449,00 oleh Terbanding karena tidak terdapat rincian/daftaraktiva tidak berwujud terkait;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Terbanding yang tetapdipertahankan atas Amortisasi Aktiva Tidak Berwujud sebesar Rp.374.073.449,00 karenamenurut Pemohon Banding perhitungan amortisasi
    aktiva tidak berwujud tersebut telah sesuaidengan ketentuan Pasal 11 UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000 sebagaimana rincianterlampir;bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya amortisasi aktiva tidak berwujud sebesarRp.374.073.449,00 dengan alasan bahwa tidak terdapat rincian/daftar aktiva tidak berwujudterkait;bahwa Terbanding mendalilkan bahwa biaya amortisasi aktiva tidak berwujud sebesarRp.374.073.449,00 a quo tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6ayat (1) Undangundang
    Pajak Penghasilan karena tidak dapat diyakini kebenarannya;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding karenaperhitungan amortisasi aktiva tidak berwujud tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 11UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000 sebagaimana rincian aktiva tidak berwujud yangdibuktikan Pemohon Banding;bahwa dari hasil pemeriksaan, buktibukti, datadata dan keterangan dalam persidangan diketahui:bahwa dari hasil uji bukti pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012 yang
    pengeluaran;bahwa Majelis berpendapat, program aplikasi yang diperoleh Pemohon Banding berupa AutodeskInventor Suite 2008 dan Autodesk Inventor Professional 2008 adalah merupakan program aplikasiumum yang pembebanannya tidak dapat diamortisasi sesuai dengan Pasal 11A UndangUndangNomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000 sehingga Majelis berkesimpulan koreksiTerbanding atas Biaya Usaha Amortisasi Aktiva Tidak Berwujud
Register : 02-03-2012 — Putus : 13-10-2014 — Upload : 10-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-56087/PP/M.XA/17/2014
Tanggal 13 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
18651
  • JasaKena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saatpembayaran.2Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang PelaksanaanUndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana diubahdengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, mengatur antara lain :Pasal 13 ayat 2Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud
    Menurut Terbanding pernyataan PemohonBanding menjadi tidak konsisten dan memaksakan suatu pasal untuk diterjemahkan.Pernyataan Pemohon Banding sebelumnya bahwa saat terutangnya pajak padasaat pembayaran sebagaimana pasal 11 ayat 2 Undangundang PPN hanya berlakuuntuk PPN saja, namun apabila memperhatikan gramatikal pasal 13 ayat 2 PPNomor 24 tahun 2002 bahwa "Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang KenaPajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak,terjadi pada saat
    Pasal 11 ayat (2):Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atausebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukansebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atauJasa kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah padasaat pembayaran.Penjelasan Pasal 11 ayat (2):Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajaksebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, sebelum penyerahan Jasakena Pajak sebagaimana
    Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurutsifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahanhak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak tersebut, baiksecara hukum atau secara nyata kepada pihak Pembeli.Penjelasan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002Dalam penentuan atau penyerahan barang tidak bergerak, Pajak PertambahanNilai menganut pendirian bahwa
    dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksuddalam Pasal 4 huruf d,pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruff.(1)e, atauekspor Barang Kena Pajak.(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelumpenyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainyapemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf datau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana
Register : 03-02-2020 — Putus : 08-04-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1094 B/PK/PJK/2020
Tanggal 8 April 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. DUPONT AGRICULTURAL PRODUCTS INDONESIA ;
12336 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 944/B/PK/Pjk/2020Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untukmembatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyaidasar/alasan, dan karena itu maka seharusnya perhitungan PPN Barang danJasa atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean UntukMasa Pajak Oktober 2011 menurut perhitungan Pemohon Banding adalahmenjadi sebagai berikut: NomorUraianJumlah 1Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN: a.1.
    Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar DaerahPabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/PemungutanPajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahanatas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak UntukDiperjualbelikan: d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean1.384.785.440 d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6.
    mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 30 Januari 2017:Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT118244.16/2011/PP/M.IIIA Tahun 2019, tanggal 21 Mei 2019 yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP01404/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 22Agustus 2017, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil(SKPN) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan BKPTidak Berwujud
    Putusan Nomor 944/B/PK/Pjk/2020Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean masa Pajak Oktober 2011sebesar Rp1.384.785.440,00;.
    Lagi pula karena kredit pajak PemanfaatanBKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean dimaksud terkait dengansengketa Dasar Pengenaan Pajak, sehingga atas kredit pajak yang telahdilunasi Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali harusdiperhitungkan dan koreksi a quo tidak memiliki dasar pijak hukum dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana
Putus : 16-03-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 280/B/PK/PJK/2017
Tanggal 16 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT PROCTER & GAMBLE OPERATIONS INDONESIA
6327 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perolehan tanah termasuk dalam kategori perolehan barang modaldimana tanah merupakan harta berwujud yang memiliki masa manfaatlebih dari satu tahun dan menurut tujuan semula tidak untukdiperjualbelikan. Di atas tanah tersebut akan dibangun pabrik yangkemudian akan digunakan oleh kami untuk memproduksi Barang KenaPajak yang atas penyerahannya terutang pajak. Sebagai catatan, PGOItelah berproduksi/melakukan penyerahan yang terutang pajak sejak Juli2013;b.
    Artinya, definisi barang modal menurut ketentuan Pasal 16ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2012 adalah harta berwujud yang: Memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun; Biaya pembeliannya dapat dibebankan melaluimekanisme penyusutan; dan Menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan;d.
    Putusan Nomor 280/B/PK/PJK/20172.7.Dalam sengketa ini, memori penjelasan Pasal 16 ayat (2)Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012,memperjelas maksud dari frasa harta berwujud yang memilikimasa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dalam batang tubuhnya;yaitu harta berwujud yang biaya pembeliannya dapat dibebankanmelalui mekanisme penyusutan;Sikap Majelis yang menafsirkan sebuah ketentuan secarasepotongpotong (hanya dari batang tubuhnya saja) tentunyatidak dapat dibenarkan dan mengakibatkan
    Adapun yang termasuk Faktor Produksi Alam, antara lainmeliputi air, tanah, barangbarang tambang, iklim dan udara,tumbuhtumbuhan dan hewan, serta tenaga alam;Sedangkan menurut wujudnya, Faktor Produksi Modal terdiridari modal barang (capital good) dan modal uang (moneycapital);Modal barang sendiri adalah modal berwujud barang yangdigunakan untuk proses produksi, seperti gedung tempatperusahaan, mesin, dan alatalat kantor;c.
    bahwamaksud dari frasa harta berwujud yang memiliki masa manfaatlebih dari 1 (satu) tahun yang tersebut dalam batang tubuh;adalah harta berwujud yang biaya pembeliannya dapatdibebankan melalui mekanisme penyusutan;Dan karena lahan yang dibeli Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) mempunyai masa manfaat lebih dari1 (satu) tahun serta menurut tujuan semula tidak untukdiperjualbelikan, maka selanjutnya Majelis Hakim berpendapatbahwa lahan tersebut termasuk dalam pengertian barang modal.Adapun
Register : 02-03-2012 — Putus : 13-10-2014 — Upload : 10-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-56085/PP/M.XA/17/2014
Tanggal 13 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
16248
  • JasaKena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saatpembayaran.2Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang PelaksanaanUndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana diubahdengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, mengatur antara lain :Pasal 13 ayat 2Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud
    Menurut Terbanding pernyataan PemohonBanding menjadi tidak konsisten dan memaksakan suatu pasal untuk diterjemahkan.Pernyataan Pemohon Banding sebelumnya bahwa saat terutangnya pajak padasaat pembayaran sebagaimana pasal 11 ayat 2 Undangundang PPN hanya berlakuuntuk PPN saja, namun apabila memperhatikan gramatikal pasal 13 ayat 2 PPNomor 24 tahun 2002 bahwa "Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang KenaPajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak,terjadi pada saat
    Pasal 11 ayat (2):Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atausebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukansebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atauJasa kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah padasaat pembayaran.Penjelasan Pasal 11 ayat (2):Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajaksebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, sebelum penyerahan Jasakena Pajak sebagaimana
    Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurutsifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahanhak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak tersebut, baiksecara hukum atau secara nyata kepada pihak Pembeli.Penjelasan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002Dalam penentuan atau penyerahan barang tidak bergerak, Pajak PertambahanNilai menganut pendirian bahwa
    dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksuddalam Pasal 4 huruf d,pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hurufe, atauek spor Barang Kena Pajak.(1)(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelumpenyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainyapemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf datau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana
Register : 02-03-2012 — Putus : 13-10-2014 — Upload : 10-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-56084/PP/M.XA/17/2014
Tanggal 13 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
25963
  • JasaKena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saatpembayaran.2 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang PelaksanaanUndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana diubahdengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, mengatur antara lain :Pasal 13 ayat 2Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud
    Menurut Terbanding pernyataan PemohonBanding menjadi tidak konsisten dan memaksakan suatu pasal untuk diterjemahkan.Pernyataan Pemohon Banding sebelumnya bahwa saat terutangnya pajak padasaat pembayaran sebagaimana pasal 11 ayat 2 Undangundang PPN hanya berlakuuntuk PPN saja, namun apabila memperhatikan gramatikal pasal 13 ayat 2 PPNomor 24 tahun 2002 bahwa "Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang KenaPajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak,terjadi pada saat
    Pasal 11 ayat (2):Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atausebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilak ukansebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atauJasa kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah padasaat pembayaran.Penjelasan Pasal 11 ayat (2):Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajaksebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, sebelum penyerahan Jasakena Pajak sebagaimana
    Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurutsifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahanhak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak tersebut, baiksecara hukum atau secara nyata kepada pihak Pembeli.Penjelasan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002Dalam penentuan atau penyerahan barang tidak bergerak, Pajak PertambahanNilai menganut pendirian bahwa
    Oleh karena itu pajak terutang pada saatpenyerahan barang tidak bergerak itu dilakukan, yaitu pada saat surat atau akteperjanjiian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebutditandatangani oleh pihak yang bersangkutan.bahwa menurut Pemohon Banding, hingga akhir tahun 2007, apartemen sebagaibarang berwujud tidak bergerak secara fisik belum ada seutuhnya (belumterselesaikan pembangunannya) sehingga atas pembayaran yang diterima pada saatitu tidak terutang PPnBM.bahwa berdasarkan uraian
Register : 28-02-2011 — Putus : 16-12-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49347/PP/M.XII/15/2013
Tanggal 16 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
148252
  • dengan pertimbangan bahwasoftware network ini serupa dengan software pada umumnya, yaitu merupakan sebuah rangkaiandata atau program yang diformat dan disimpan secara digital yang dapat dibaca atau dioperasikanoleh komputer, namun karena penggunaannya bersifat khusus maka software network dapatdikelompokkan sebagai Program Aplikasi Khusus;bahwa secara perpajakan, Pemohon Banding berpendapat bahwa software network merupakankelompok harta tidak berwujud dimana pengakuan biayanya harus melalui proses
    kelompok1 adalah 4 tahun;bahwa berdasarkan penjelasan di atas, software network merupakan sebuah program, makapengelompokan software network tidak dapat mengacu pada KEP520/PJ/2002 karena KEP520/PJ/2002 mengatur pengelompokan harta berwujud (yang digunakan oleh perusahaantelekomunikasi seluler), bukan pengelompokan aktiva berupa perangkat lunak (software);bahwa sebagai bahan pertimbangan, Pemohon Banding lampirkan tabel perhitungan koreksiTerbanding terhadap biaya depresiasi/amortisasi software
    bukan bangunan,yaitu base station controller yang dimasukan dalam kelompok I dan harta berwujud bukanbangunan yang dimasukan dalam kelompok II, yaitu mobile switching center, home locationregister, visitor location register, authentication centre, equipment identity register, intelligentnetwork service management point, radio base station, transceiver unit, terminal SDH/mini link danantenna;bahwa Majelis berpendapat, untuk menjalankan fungsifungsi harta berwujud bukan bangunan aquo yang dimiliki
    Pemohon Banding sehubungan dengan usaha jasa telekomunikasi seluler,diperlukan software network agar harta berwujud bukan bangunan a quo dapat berjalan sesuaidengan fungsinya dan terintegrasi satu dengan yang lain;bahwa Majelis berpendapat, dari bukti berupa pengelompokan aktiva software telekomunikasiterkait support systemnetwork related yang dilakukan Pemohon Banding, yaitu: Kelas Jenis Asset Biaya PerolehanAsset (Rp)5101 BSCS Billing System Sofware 7.738.733.505,005201 Convergent Billing System
    iBSHENOFTNATD OS Msc CH SyY, BSL SCOrn~t~ he GLH SKLAR NOTD NE SCS SMM BHMOKH Bmenjelaskanbahwa Terbanding tidak memperhatikan penjelasan Pasal1>~berwujud yang masa manfaatnya tidak tercantumoO TOR FP aedmpok masa manfaat yang ada~oowY~ pepPret onpre anemaka menggunakan masa manfaat yangmoeoocgftrsewr7roaracswa biaya lisensi3G yang mempunyai masa manfaat selamaonvpBegeoPe CtwPe Te VT AADN Oeexe pYreErD &masuk dalam
Register : 20-03-2015 — Putus : 19-05-2015 — Upload : 23-06-2015
Putusan PN TENGGARONG Nomor 124/Pid.Sus/2015/PN.Trg
Tanggal 19 Mei 2015 — MUHAMMAD DEDIANSYAH alias DEDI alias DAYAK bin LIN
340
  • Menetapkan barang bukti berupa: 25 (dua puluh lima) poket sabu-sabu yang berwujud kristal warna putih dengan berat kotor 9,90 g. (sembilan koma sembilan puluh gram) atau berat bersih 9.15 g.
Putus : 21-11-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1866 B/PK/PJK/2017
Tanggal 21 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS KERJASAMA OPERASI PT. ADHI REALTY-PT. EDEN CAPITAL INDONESIA;
6924 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 11 ayat (2) UndangUndang No. 18 Tahun 2000 tentang PPNdan PPn BM menyebutkan:Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang KenaPajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam halpembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan BarangKena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimanadimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah padasaat pembayaran;b.
    Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atauhukumnva dapat berupa barang bergerak atau barang tidakbergerak, dan barang tidak berwujud;2. Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksuddalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan UndangUndang ini;3. Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatanpenyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksuddalam angka 3;16.
    Putusan Nomor 1866/B/PK/PJK/2017b. impor Barang Kena Pajak;c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabeanyang dilakukan oleh Pengusaha;d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luarDaerah Pabean di dalam Daerah Pabean;e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean; atauf. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;Pasal 5:(1) Di samping pengenaan Pajak sebagaimana dimaksuddalam Pasal 4, dikenakan juga Pajak Penjualan AtasBarang Mewah terhadap
    dari luarDaerah Pabean di dalam Daerah Pabean;pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean;ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha KenaPajak;Halaman 22 dari 43 halaman.
    Putusan Nomor 1866/B/PK/PJK/2017Adalah merupakan Prinsip Dasar saat terutangnya pajak (PPNdan PPn BM); yaitu pada saat penyerahan BKP/JKP yakni:Terutangnya pajak terjadi pada saat:a. penyerahan Barang Kena Pajak;b. impor Barang Kena Pajak;c. penyerahan Jasa Kena Pajak;d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luarDaerah Pabean;e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atauh. ekspor Jasa Kena Pajak
Putus : 04-06-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2024 B/PK/PJK/2020
Tanggal 4 Juni 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PT. FRANKS INDONESIA;
11222 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2024/B/PK/Pjk/2020 PemohonDeskripsi Banding(Rp 1 DPP:Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dr Luar Daerah PabeanJumlah 98.487.706.839,00 2 Pajak Keluaran Pajak Keluaran seluruhnyaJumlah 9.848.770.684,00 3 Pajak yg dapat diperhitungkan/seharusnya terutang: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 9.848.770.684,00Jumlah Pajak yg dapat diperhitungkan 9.848.770.684,004 PPN yg (lebih) / kurang dibayar 0,00 5 Kelebihan Pajak yg sudah: Dikompensasikan ke Masa Pajak 0,00 6 Sanksi AdministrasiBunga
    Uraian Banding tanggal 18 November 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT105587.16/2013/PP /M.XIVA Tahun 2019, tanggal 24 Juni 2019, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP00545/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 20April 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas PemanfaatanBKP Tidak Berwujud
    Pemanfaatan BKP Tdk Berwujud dr Luar Daerah Pabean 98.487.706.839,002 Perhitungan PPN Kurang Bayar :a Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 9.848.770.684,00b Dikurangi :b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 9.848.770.684,00e Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar 0,003 Kelebihan Pajak yang sudah :a. dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0,004 PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c) 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada
    Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor: KEP00545/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 20 April 2016,tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atasPemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah PabeanMasa Pajak Januari sampai dengan November 2013 Nomor00002/267/13/059/15 tanggal 27 Januari 2015 atas nama PTFranks Indonesia, NPWP 01.824.599.3059.000, beralamat diPusat Niaga Duta Mas Fatmawati Blok D1/17, JI.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas PemanfaatanBKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januarisampai dengan November 2013 sebesar Rp2.627.097.363,00; yangtidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapatdibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yangdiajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon PeninjauanKembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan
Register : 17-06-2019 — Putus : 01-08-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2533 B/PK/PJK/2019
Tanggal 1 Agustus 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. GILONTAS INDONESIA;
2617 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Atas Impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar DaerahPabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ PemungutanPajak oleh Pemungut Pajak/ Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula TidakUntuk Diperjualbelikan: d.1. Impor BKP 0d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0d.3. Pemanfaatan tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak 0d.5. Kegiatan membangun sendiri 0d.6.
    Atas Impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar DaerahPabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajakoleh Pemungut Pajak/ Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atasAktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan: d.1. Impor BKP 0d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0d.3. Pemanfaatan tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak 0d.5. Kegiatan membangun sendiri 0d.6.
Register : 13-09-2011 — Putus : 07-12-2011 — Upload : 24-04-2012
Putusan PTA BENGKULU Nomor 9/Pdt.G/2011/PTA.Bn
Tanggal 7 Desember 2011 — PEMBANDING VS TERBANDING
9229
  • Menimbang, bahwa harta terperkara yang berwujud sebuah bangunan rumah yangterletak di bengkulu yang sedang didiami Pembanding bersama dengan anakanaknya, oleh Terbanding membantah harta tersebut sebagai harta bersama, dimanamenurut Terbanding bahwa hal itu adalah harta bawaannya, kemudian Terbandingmenyatakan telah menyerahkannya sebagai hak milik anakanaknya dan boleh jugaditempati Pembanding selama Pembanding tidak menikah dengan lakilaki lain,yang dalam hal ini oleh Pembanding dalam dupliknya
    tidak keberatan ( setuju ),bahwa rumah tersebut dijadikan sebagai hak milik 3 orang anak mereka, maka olehkarena itu harta tersebut tidak perlu dipertimbangan lagi dan harus dikesampingkan; Menimbang, bahwahartaterpekara yang berwujud satu unit mobil dyna engkel No.POL.
    Menimbang, bahwa harta terpekara yang berwujud satu unit sepeda motor yamahavega R No. POL. XXXX EE. Yang diakui oleh Pembanding dan Terbanding sebagaiharta bersama yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan, yang olehPengadilan Agama telah dipertimbangkan dan ditetapkan sebagai harta bersama, halmana Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan tersebut, olehkarena itudikuatkan; .
    Menimbang, bahwa harta terpekara yang berwujud satu buah rumah bedengan yangterdiri dari 4 pintu bangunannya semi permanen yang terletak dikelurahan BandarRatu Kab.
    Menimbang, bahwa harta terpekara berwujud sebidang tanah ukuran 10 x 40 meter,yang terletak di kota Bengkulu, yang dalam hal ini dibenarkan oleh Terbanding, halmana telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Agama secara bersamasama dengan9rumah bedengan seperti yang telah dipertimbangkan diatas sebagai gugatan yangkabur, maka Pengadilan Tingkat Banding berpendapatlain; Menimbang oleh karena Terbanding sebagai pihak yang menguasi tanah tersebutmengakui secara tegas dan mengakui bahwa dia yang menguasainya
Putus : 15-02-2016 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1326/B/PK/PJK/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — PT. ADHI REALTY – EDEN CAPITAL INDONESIA KSO vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
8825 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 11 ayat 2 Undangundang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PajakPertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahmenyebutkan:Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang KenaPajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam halpembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang KenaPajak Tidak Berwujud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak danLuar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e,saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran;b.
    Bahwa Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)menyatakan bahwa PPnBM terutang apabila unit apartemen sudah selesaldibangun dan telah ada penyerahan hak kepada pembeli, unitunitapartemen sebagai barang berwujud tidak sesuai Pasal 13 ayat (2) danpenjelasannya PP Nomor 24 tahun 2002. Menurut Terbanding pernyataanPemohon Banding menjadi tidak konsisten dan memaksakan suatu pasaluntuk diterjemahkan.
    Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar DaerahP a b e a nsebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d.e.
    Terutangnya pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yangmenurut silat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saatBarang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung kepadapembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saatbarang kena pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atauPengusaha Jasa angkutan.2.
    Terutangnya pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yangmenurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi padasaat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang KenaPajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihakpembell.6.
Putus : 02-08-2012 — Upload : 09-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 700 B/PK/PJK/2011
Tanggal 2 Agustus 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BOC. GASES INDONESIA
3122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;atauBahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Keputusan MenteriKeuangan Nomor : 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Tata CaraPenghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan NilaiAtas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajakdari Luar Daerah Pabean, menyebutkan sebagai berikut :Ayat1"Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau
    JasaKena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalahsaat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwaperistiwa di bawah ini :a Saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajaktersebut secara nyata digunakan oleh pihak yangmemanfaatkannya;b Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atauJasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yangmemanfaatkannya;c Saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan ataupenggantian
    Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatanBarang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar DaerahPabean ;7.
    Bahwa berdasarkan angka 5 point 5.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak NomorSE08/PJ.5/1995 tanggal 17 Maret 1995 tentang Saat Dimulainya PemanfaatanBarang kena Pajak Tidak Berwujud Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean,Penghitungan, Serta Tata cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya (SeriPPN 795) menyebutkan sebagai berikut :Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut harus disetorkan oleh pihak yangmemanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luarDaerah Pabean
    dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama Wajib PajakLuar Negeri yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa KenaPajak dari luar Daerah Pabean.
Register : 05-06-2013 — Putus : 14-08-2014 — Upload : 25-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54356/PP/M.IIB/12/2014
Tanggal 14 Agustus 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
16143
  • .1.425.758.327,00 = Rp.731.043.210,00 tidak diajukan keberatanoleh Pemohon Banding;bahwa Dasar Hukum pokok yang digunakan Terbanding antara lain sebagai berikut:Undangundang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undangundang Nomor 6Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanPenjelasan Undangundang atas Pasal 4 Ayat (1) Huruf h dan i:Huruf h: Pada dasarnya imbalan berupa royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu imbalan sehubungandengan penggunaan : (1) hak atas harta tak berwujud
    , misalnya hak pengarang, paten, merek dagang,formula, atau rahasia perusahaan;bahwa sehingga menurut Terbanding, materi sengketa termasuk dalam penjelasan angka 1, yaitu hakatas harta tak berwujud;Pasal 23Ayat (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yangdibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggarakegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajakdalam negeri atau
    Dengan kata lain dengan diperolehnyahak ulayat, Pemohon Banding memperoleh hak untuk mengusahakan hutan,e Menurut Terbanding, penyerahan hak ulayat tersebut termasuk dalam pengertian Royalti yaituberupa hak atas harta tidak berwujud (Penjelasan Pasal 4 UU PPh), dimana harta tidakberwujud termasuk di dalamnya hak pengusahaan hutan (Angka 9 PSAK Nomor 19);bahwa menurut Terbanding hak ulayat sejalan dengan definisi atas Harta Tak Berwujud danberdasarkan pemahaman Terbanding, apabila sewa tidak dihitung
    , misalnya hakMenimbang b :ahWwWpengarang, paten, merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan;bahwa Majelis tidak sependapat dengan Terbanding yang berpendapat bahwa pembayaran kompensasikepada masyarakat setempat senilai Rp.1.425.758.327,00 oleh Pemohon Banding sebagai pembayaranhak ulayat yang termasuk harta tak berwujud (royalti) dengan menggunakan definisi royaltisebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) huruf h dan i UU PPh yaitu imbalansehubungan dengan penggunaan: (1) hak
    sependapat dengan Terbanding yang berpendapat penyerahan Hak Ulayattersebut (versi Terbanding) termasuk dalam pengertian Royalti yaitu berupa hak atas harta tidakberwujud sebagaimana Angka 9 PSAK Nomor 19, dimana seolaholah dipersamakan dengan hartatidak berwujud hak pengusahaan hutan, tanpa menguraikan lebih lanjut secara terperinci mengenaimengapa Hak Ulayat termasuk Harta Tak Berwujud;bahwa menurut Majelis, pembayaran kompensasi kepada masyarakat senilai Rp.5.591.956.678,00dengan cara bagi hasil
Register : 07-02-2020 — Putus : 16-04-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 733 B/PK/PJK/2020
Tanggal 16 April 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. ESSENTRA d/h. PT. FILTRONA INDONESIA;
12930 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PP/M.XB Tahun 2019, tanggal 25 Maret 2019, yang telahberkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon PeninjauanKembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya Terbanding dapatmempertimbangkan alasanalasan Pemohon Banding, dengan demikianKeputusan Terbanding Nomor KEP2073/WPJ.07/2014 tanggal 11 Agustus2014 yang merupakan penetapan keberatan atas Surat Ketetapan PajakNihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan BKPTidak Berwujud
    Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari LuarDaerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar DaerahPabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/KegiatanMembangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yangMenurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:d.1. Impor BKP 0,00 0,00 0,00d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah 0,00) 805.544.550,0)(805.544.550,00)Pabean 0,00 0 0,00d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0,00 0,00 0,00d.4.
    Putusan Nomor 733/B/PK/Pjk/2020 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put085000.16/2012/PP/M.XB Tahun 2019, tanggal 25 Maret 2019, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan selurunnya permohonan Banding PemohonBanding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP2073/WPJ.07/2014tanggal 11 Agustus 2014, tentang keberatan Wajib Pajak atas SuratKetetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa AtasPemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari
    /Kegiatan MembangunSendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan SemulaTidak Untuk Diperjualbelikan: Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 805.544.550,00 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0,00Jumlah 805.544.550,002 Perhitungan PPN Kurang Bayara.
    Putusan Nomor 733/B/PK/Pjk/2020 No Uraian (Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak : Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujuddari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari LuarDaerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh PemungutPajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atasAktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula TidakUntuk Diperjualbelikan: Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 805.544.550,00 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0,00Jumlah 805.544.550,002 Perhitungan PPN Kurang Bayara.
Register : 28-02-2013 — Putus : 19-09-2013 — Upload : 17-01-2014
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 589/Pdt.G/2013/PAJT
Tanggal 19 September 2013 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
244
  • Bahwa benar selama perkawinan, Penggugat dan Tergugat telahmemperoleh/memiliki harta, baik yang berupa benda berwujud maupun bendatidak berwujud.Dalam Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkanbahwa "Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama".Hal. 4 dari 13 hal. Put.
    No.589/Pdt.G/2013/PAJTDan dalam Pasal 91 Kompilasi Hukum Islam disebutkan:1) Harta bersama sebagaimana tersebut dalam Pasal 85 diatas dapatberupa benda benvujud atau tidak berwujud.2) Harta bersama yang berwujud dapat meliputi benda tidak bergerak,benda bergerak dan suratsurat berharga.3) Harta bersama yang tidak berwujud dapat berupa hak maupunkewajiban.3.
    Bahwa Harta bersama yang dimiliki oleh Peggugat dan Tergugat yang berupabenda berwujud antara lain:e 2 (dua) buah mobil (1 sedan Honda Civic tahun 2010 atas namaPetty Fatimah No.Polisi B 1830 PAB warna Hitam No. MesinP8A850548 No.Rangka MLHPB18AOAP010597 #No.BPKB109419699 dan 1 sedan Honda Accord tahun 2001 atas namaErwin Suyanto No.Polisi B 8777 TR warna Hitam No.
    Bahwa selain harta bersama tersebut diatas, masih ada harta lainnya yangtidak diungkapkan Penggugat dalam gugatannya, namun diakuikebenarannya dengan tegas oleh Penggugat saat mediasi dihadapanMediator yaitu antara lain berupa:e Saham pada Town House D'Ambasador sebesar 20 senilai kuranglebih Rp 2.000.000.000, (dua milyar rupiah).e dan benda tidak berwujud berupa piutang PT. Muhasasah sebesarRp 350.000.000, (tiga ratus lima puluh juta rupiah).5.
    maupun tidak berwujud dan harta yang tidakberwujud dapat berupa hak dan kewajiban dan berdasarkan bukti P.3 dan P.4 bahwaterhadap harta yang dibuktikan dengan bukti P.3 masih terdapat kewajiban kepadapihak ketiga dan pihak Tergugat tidak membantahnya untuk itu Majelis menetapkanbahwa selain masingmasing pihak berhak atas nilai harta tersebut juga masingmasing pihak dibebankan untuk menanggung kewajiban kepada pihak ketiga.Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat berupa satu unit lemari esmerek
Register : 05-10-2011 — Putus : 20-06-2012 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 622 B/PK/PJK/2011
Tanggal 20 Juni 2012 — PT. CAHAYA TIARA VS DIRJEN PAJAK;
3421 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten. merek dagang,formula, atau rahasia perusahaan;2. Hak atas harta herwujud, misalnya hak atas alatalat industri, komersial dan ilmupengetahuan. Yang dimaksud dengan alatalat industri, dan ilmu pengetahuan adalahsetiap peralatan yang mempunyai nilai intelektual, misalnya peralatanperalatanyang digunakan di beberapa industri khusus seperti anjungan pengeboran minyak(rig), dan sebagainya;3.
    Citra Harita Mineral (sesuai dengan azas dari Pajak PertambahanNilai) dan atau penyerahan jasa atas penggunaan hak atas harta tak berwujud;Bahwa dengan demikian sangat tidak relevan dan terkesan dipaksakan apabila PemohonBanding diklasifikasikan sebagai Jasa Pelimpahan Barang Tidak Berwujud dengan KLUHalaman 5 dari 19 halaman.
    , yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupabarang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud;Pasal huruf byang dimaksud dengan barang tidak berwujud adalah antara lain hak atas merekDagang, HakPaten dan Hak Cipta;10 Bahwa berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (LembaranNegara RI Tahun 2001 Nomor 110) definisi Merek disebutkan sebagai berikut :Berdasarkan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001 :Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf huruf, angka angka,
    Bahwa imbalan yang diperoleh tersebut tidak termasuk dalam jenis barang danjasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah sangat keliru, karenaberdasarkan peraturan perundangundangan yang ada hak atas kuasapertambangan tidak termasuk pengertian barang tidak berwujud (merek dagang,hak paten dan hak cipta).Bahwa dengan demikian kesimpulan tersebut diatas yaitu bahwa pembayaranyang diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)dari PT.
    :Halaman 28alinea ke 3 :bahwa Majelis berpendapat hak atas kuasa pertambangan termasuk pengertianyang dimaksud dengan barang tidak berwujud;alinea ke 4:bahwa sesuai bukti P3, diketahui dalam Pasal 2 Pemohon Banding sebagai pihakpertama mengalihkan hakhak pertambangan kepada pihak kedua (PT.