Ditemukan 80588 data
1.PT.CAYACO ANUGRAH MARGANA
2.PT.MITRA UNGGUL MEKAR SEJAHTERA
Termohon:
PT. PARAMITA BANGUN PERSADA
279 — 210
DR. IR. YOHANNES SAMOSIR
Termohon:
1.PT. IMMARINDO PERSADA
2.PT. IDEE MURNI PRATAMA
3.DANIEL HUTAPEA
110 — 49
PT. Wilson Surya Unggul
Termohon:
CV. PASIFIC ELECTRIC
132 — 18
M E N G A D I L I
- Mengabulkan pengakhiran keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap CV PASIFIC ELECTRIC;
- Menyatakan CV PASIFIC ELECTRIC serta Tuan DIDI SUGONDO dan Nyonya YOSI KARTIKASARI dalam keadaan pailit beserta segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Sdr. Sudar, S.H.,M.Hum, Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya sebagai Hakim Pengawas dalam kepailitan ini;
- Menunjuk dan mengangkat Sdr.
PT Caterpillar Finance Indonesia
Termohon:
1.PT Sarana Cipta Unggul
2.Arief Gamal Azzuhry
47 — 29
MENGADILI:
- Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU tersebut;
- Membebankan kepada Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.140.000 ( tiga juta seratus empat puluh ribu rupiah );
1.RAJA MANIMPO HASIBUAN
2.ZAMHURI HASIBUAN
Termohon:
PT TOR GANDA
49 — 27
M E N G A D I L I :
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum, Perjanjian Perdamaian tertanggal 26 Februari 2024 antara PT TOR GANDA (Dalam PKPU) dengan Para Kreditornya;
- Menghukum Termohon PKPU/PT TOR GANDA (Dalam PKPU) dan para Kreditor untuk tunduk dan mentaati serta melaksankan isi Perjanjian Perdamaian tanggal 26 Februari 2024;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor 45/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mdn demi hukum telah berakhir
PT. BANK JTRUST INDONESIA, TBK
Termohon:
1.PT ARIFINDO GRHA PRATAMA
2.PT ARIFINDO MANDIRI
3.SAIFUL ARIFIN
58 — 0
MENGADILI:
- Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU tersebut;
- Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 4.210.000,00 (Empat juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).- ;
SARI WIJAYA
Termohon:
KOPERASI SIMPAN PINJAM GRAHA GEMILANG INDONESIA
19 — 12
ol>
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Rencana Perdamaian Koperasi Simpan Pinjam Graha Gemilang Indonesia tertanggal 16 Agustus 2022 menjadi Perjanjian perdamaian antara Koperasi Simpan Pinjam Graha Gemilang Indonesia dan Para Kreditornya (Homologasi);
- Menghukum Koperasi Simpan Pinjam Graha Gemilang Indonesia selaku Termohon PKPU/Debitor dan Para Kreditor untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi perdamaian tersebut;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
MARZUK AGRI PTE. LTD
Termohon:
PT MERGE MINING INDUSTRI
53 — 39
- Menghukum Termohon PKPU / PT Merge Mining Industri dan seluruh Kreditor-Kreditornya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tersebut;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor: 371/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst., demi hukum berakhir;
Menghukum Pemohon PKPU (MARZUK AGRI PTE LTD) dan Termohon PKPU (PT MERGE MINING INDUSTRI) secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.4.660.000,00
Nur Mudjayanah
Termohon:
Nur Mudjayanah
19 — 0
PT. TOTALINDO EKA PERSADA, Tbk.
Termohon:
PT. ARGA KENCANA PROPERTI
120 — 76
- Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU, PT Totalindo Eka Persada. Tbk suatu Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Jakarta beralamat di JL. Tebet Raya 14 A, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan, tersebut;
- Menghukum Pemohon PKPU membayar biaya perkara sejumlah Rp Rp2.571.000,00 (dua juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)
Ronny Setiawan
Termohon:
TIMOTIUS DHARMAWAN HARSONO
149 — 17
KOPERASI SIMPAN PINJAM SEKAWAN ABADI SEJATI
Termohon:
Tan Lany Tanuwijaya
97 — 29
MENGADILI
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU Koperasi Simpan Pinjam Sekawan Abadi Sejati terhadap Termohon PKPUTan Lany Tanuwijaya;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) yang diajukan oleh Pemohon tersebut untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan ;
AHU-224-AH.04.03-2020, tanggal 18 Juni 2020, yang yang berkantor di Gedung STC lantai 1, Unit 1025 Jalan Asia Afrika Jakarta Pusat;
Selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam perkara a quo;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Para Kreditor yang dikenal dalam surat tercatat agar datang pada sidang yang telah ditetapkan diatas;
- Menetapkan biaya pengurus dan imbalan
jasa bagi pengurus ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir;
- Menangguhkan mengenai biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaan Utang ini sampai dengan berakhirnya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
1.RIKI MAY RUSDHIANSYAH
2.SRI UNI
Termohon:
1.PERSEROAN TERBATAS SURYA ARGON JAYA
2.PARGONO
27 — 15
MENGADILI:
- Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayan Utang Pemohon;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.402.500,00. ( dua juta empat ratus dua ribu lima ratus rupiah );
1.LIE HERTON
2.RUDY KARTADINATA
Termohon:
PT. ASURANSI JIWA KRESNA
769 — 280
SATIA PURNAMAN
Termohon:
1.PT. MUGI MUGI JAYA
2.SHIERLY
477 — 247
PT CJ Feed and Care Indonesia
Termohon:
PT Cendana Prioritas Lestari
21 — 13
MENGADILI :
- Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari Pemohon ;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejulah Rp......
FISTON MARTIN JUSTINUS NABABAN
Termohon:
PT. TANDUR NIAGA BERSAMA
82 — 23
1.PT. BATINDO TATASENTOSA
2.PT. MATA AIR SOLO
Termohon:
PT. KARYA STEEL ABADI
796 — 259
Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor : 315/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst., atas nama PT KARYA STEEL ABADI (Dalam PKPU Tetap) berakhir;
JANTI OESMAN
Termohon:
PT. MEGAKARYA MAKMUR SENTOSA
59 — 27
M E N G A D I L I
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum, Perjanjian Perdamaian antara Termohon/Debitor PT MEGAKARYA MAKMUR SENTOSA (Dalam PKPU) dengan Para Kreditornya sebagaimana yang telah disepakati bersama pada tanggal 22 Juni 2023;
- Menghukum Debitor dan Para Kreditor untuk mentaati isi perdamaian tersebut;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang No.226/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst demi hukum berakhir;
- Menetapkan
imbalan jasa yang harus dibayar pada Pengurus serta biaya-biaya dikeluarkan selama proses pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang akan ditetapkan dengan penetapan tersendiri;
- Menghukum termohon PT MEGAKARYA MAKMUR SENTOSA (Dalam PKPU) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 8.970.000,00 (delapan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
PT CIPTA MAPAN LOGISTIK
Termohon:
PT RANDHOETATAH CEMERLANG
944 — 384