Ditemukan 3121 data
216 — 55
Menyatakan Zakki bin Hosen telah terbukti secarasah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Penelantaran Rumah Tangga;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Zakki binHosen dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali kalau dikemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain bahwasebelum waktu percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir terdakwatelah melakukan tindak pidana;4.
160 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
149 — 92
112 — 16
Fenny Haslizami, SH
Terdakwa:
YASIN D HALAMANI
142 — 24
Halamani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Zinah dan Penelantaran Rumah Tangga sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yasin D. Halamani tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
3. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
103 — 59
Menyatakan terdakwa KRISTOFORUS SELESTINUS MAYUS PARERA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan penelantaran rumah tangga terhadap istri ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ; 3. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan ; 4. Membebankan biaya perkara kepada diri terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah) ;
Katholik di Paroki Kristus Raja Kupangpada tanggal 9 Juni 1997 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 24 TahunBahwa benar dari perkawinan tersebut antara terdakwa dengan saksi korban telahdikaruniai 4 (empat) orang anak ; Bahwa benar semenjak bulan Juli 2014 di rumah saudara Mikael Pakur yangterletak di Wae Lengga, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten manggarai Timur,terdakwa telah menelantarkan saksi korban dengan cara tidak memberikan nafkahlahir dan batin sampai dengan sekarang ; e Bahwa benar penelantaran
rumah tangga yang dilakukan terdakwaberawal pada bulan Desember 2013 ketika saksi korban pernah pergibersama dengan Terdakwa ke Larantuka untuk mengantar anaknya yangbernama SANTO untuk bersekolah disana sekaligus merayakan Natal,selanjutnya ada kesepakatan antara saksi kkorban dengan Terdakwabahwa saksi korban di izinkan untuk tinggal di Larantuka dengan catatansaksi korban membuat usaha demi membantu kebutuhan ekonomi rumahtangganya.
rumah tangga yang dilakukan terdakwaKristoforus Selestinus Mayus Parera terhadap saksi korban Evadona KristoveraLangkamau, yang mana antara terdakwa dengan saksi korban adalah pasangan suami istrisah yang telah melangsungkan pernikahan secara agama Katholik di Paroki Kristus RajaKupang pada tanggal 9 Juni 1997 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 24Tahun 1997, dan dari perkawinan tersebut telah dikaruniai 4 (empat) orang anak ;Menimbang, bahwa penelantaran tersebut terjadi semenjak bulan
rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa terjadisemenjak bulan Juli 2014 di rumah saudara Mikael Pakur yang terletak di Wae Lengga,Kecamatan Kota Komba, Kabupaten manggarai Timur, yang bermula pada bulanDesember 2013 ketika saksi korban pernah pergi bersama dengan Terdakwa ke Larantukauntuk mengantar anaknya yang bernama SANTO untuk bersekolah disana sekaligusmerayakan Natal, selanjutnya ada kesepakatan antara saksi kkorban dengan Terdakwabahwa saksi korban di izinkan untuk tinggal di Larantuka
rumah tangga terhadap istri ; 2 Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri terdakwa tersebut diatas denganpidana penjara selama 1 (satu) Tahun ; 3 Memerintahkan terdakwa untuk ditahan ; 4 Membebankan biaya perkara kepada diri terdakwa sebesar Rp. 2.500, (dua ribulima ratus Rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Ruteng pada hari Jumat, tanggal 27 Februari 2015, oleh kami : CONSILIA I.
DINA EVASARI,SH
Terdakwa:
KHAIRONY ZUHRY SIMANJUNTAK
86 — 18
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa Khairony Zuhry Simanjuntak tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Penelantaran rumah tangga sebagaimana dakwaan Kedua.
64 — 24
Menyatakan Terdakwa HERMAN SETIAWAN HARIBAIK alias IWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan penelantaran rumah tangga terhadap istri sebagaimana dalam dakwaan Ke-Satu ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3.
Menyatakan Terdakwa HERMAN SETIAWAN HARIBAIK alias IWANtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Melakukan penelantaran rumah tangga terhadap istrisebagaimana dalam dakwaan KeSatu ;Halaman 29 dari31 Putusan Nomor 75/Pid. Sus/2015/PN.RTG.2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan ;3.
32 — 7
rumah tangga dengan sikap Tergugat yang seringmarah kepada Penggugat, yang mengakibatkan keduanya pisah rumah sejak bulanFebrauri 2009, oleh karenanya Penggugat tidak berkehendak lagi mempertahankankeutuhan rumah tangganya dengan Tergugat;Menimbang, bahwa saksisaksi yang dihadirkan oleh Penggugat dan Tergugatdi depan sidang telah memenuhi maksud Pasal 171 dan 172 HIR dengan memberikanketerangan yang saling bersesuaian satu sama lain, meskipun keterangan kedua saksiPenggugat dan Tergugat tersebut
rumah tangga terhadapkehidupan Penggugat;Bahwa, rumah tangga keduanya telah pecah ($ %& sehingga sudahsulit didamaikan untuk rukun kembali dalam rumah tangganya, kerena tidak lagisaling mencintai dan saling setia sebagai suami isteri terhadap ikatanpernikahannya dan selama pemeriksaan perkara ini Penggugat tetap padapendiriannya untuk bercerai dengan Tergugat;Menimbang, bahwa sesuai Pasal ayat (1) jo.
Pasal 5 UndangundangNomor 3 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutamaperempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawanhukum dalam lingkup rumah tangga, dan setiap orang di larang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap
orang dalam lingkup rumah tangga dengan carakekeraan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga;Menimbang, bahwa dari faktafakta tersebut di atas, maka sesuai ketentuanPasal 5 huruf (b) Undangundang Nomor 23 tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga (PKRDT) yang menjelaskan tentang bentukbentukKekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), majelis hakim berpendapat bahwaTergugat telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga sehinggamenimbulkan kesengsaraan
dan penderitaan secara fisik dan psikologis bagiPenggugat serta penelantaran rumah tangga;Menimbang, bahwa Tergugat telah mengakui sering terjadi perselisihan danpertengkaran dalam rumah tangganya dengan Penggugat, dan ternyata perselisihandan pertengkaran itu mengakibatkan keduanya telah pisah rumah sejak Februari 2009hingga perkara ini diputus di pengadilan, sesuai putusan Mahkamah Agung R.I.
93 — 45
Saksi : MICHAEL MASAN PATTY Alias MASSAN, dibawah sumpah/janji yangpada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tingkatpenyidikan; Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena saksi sebagai Saksi Nikah darisaksi korban Adriana Klara Parera pada saat menikah; Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan dipersidangan sehubungandengan penelantaran rumah tangga yang dilakukan oleh Terdakwa terh adapistrinya Adriana Klara Parera S.Pd sejak bulan Juli
RW.007 Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang; Bahwa saksi mengetahui hal tersebut setelah saksi korban Adriana KlaraParera S.Pd melaporkan Terdakwa kepada pihak Kepolisian; Bahwa sejak kejadian penelantaran rumah tangga tersebut saksi korbantinggal bersama dengan orang tuanya sedangkan Terdakwa tinggal di rumahorang tuannya; Bahwa sejak Terdakwa keluar dari rumah dan meninggalkan saksi korban,Terdakwa tidak pernah menafkahi saksi korban;Halaman 5 dari 16 Putusan Nomor : 277/Pid.Sus/2016
Saksi : MAURITIUS RASMIN PAREIRA, dibawah sumpah/janji yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tingkatpenyidikan; Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena saksi selaku Juru Bicara daripihak keluarga Parera pada saat proses adat/pinangan antara Terdakwadengan saksi korban Adriana Klara Parera; Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan dipersidangan sehubungandengan penelantaran rumah tangga yang dilakukan oleh Terdakwa terh adapistrinya
KpgBahwa saksi mengerti dimintai keterangan dipersidangan sehubungandengan penelantaran rumah tangga yang dilakukan oleh Terdakwa terh adapistrinya Adriana Klara Parera S.Pd sejak bulan Juli tahun 2014 sampaidengan saat ini bertempat di rumah Terdakwa dan saksi korban tepatnya diRT.16.
RW.007 Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang;Bahwa saksi mengetahui penelantaran rumah tangga tersebut karena saksikorban sering menceritakan kepada isteri saksi;Bahwa permasalahan rumah tangga saksi korban dengan Terdakwaterjadikarena saksi korban pernah memaki Terdakwa sehingga Terdakwaberniat untuk bercerai dengan saksi korban;Bahwa puncaknya pada bulan Juli tahun 2014 saat mertua dari Terdakwadan ibu dari saksi korban meninggal dunia Terdakwa tidak hadir sampaidengan pemakaman;Bahwa
120 — 20
Ali Basyan dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini sehubungandengan masalah penelantaran rumah tangga; Bahwa Saksi dan Terdakwa merupakan pasangan suamiisteri yangmenikah secara resmi dan sah pada hari Kamis tanggal 18 Desember2014; Bahwa setelah menikah, Saksi dan Terdakwa tinggal bersama di sebuahrumah yang terletak di Gampong Krueng Kluet, Kecamatan Kluet Utara,Kabupaten Aceh Selatan; Bahwa sejak kirakira pertengahan bulan Januari
rumah tangga; Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa merupakansuami dari bibi Saksi, yaitu Saksi Nurlaila Binti (Alm.)
Badu dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa Saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini sehubungandengan masalah penelantaran rumah tangga;Bahwa Saksi merupakan Keucik di Gampong Krueng Kluet, KecamatanKluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, tempat Terdakwa dan SaksiNurlaila Binti (Alm.)
Patah Ruddin, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi mengerti dinadapkan ke persidangan ini sehubungan denganmasalah penelantaran rumah tangga; Bahwa Saksi merupakan adik kandung Terdakwa; Bahwa benar Terdakwa dengan Saksi Nurlaila Binti (Alm.)
rumah tangga;Halaman 6 dari 13 Putusan Nomor 47/Pid.Sus/2019/PN TtnBahwa Terdakwa dan Saksi Nurlaila Binti (Alm.)
21 — 7
sebagai suami istri hingga perkara inidiputus di pengadilan;e Bahwa pihak keluarga Penggugat telah berusaha menasehati Tergugat namun tidakberhasil, dan bahkan pada awal tahun tahun 2010 terjadi lagi pemukulan di JalanDiponegoro, Kota Pekalongan dan pula Tergugat mengumpat dengan katakata kasarterhadap Penggugat;e Bahwa Penggugat tidak dapat lagi bersabar atas penderitaan yang dialaminya dengansikap Tergugat yang telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga secarafisik dan psikologis serta penelantaran
rumah tangga terhadap kehidupan Penggugat,sehingga keduanya telah pisah rumah, dan selama pemeriksaan perkara ini Penggugattetap pada pendiriannya untuk bercerai dengan Tergugat;Menimbang, bahwa sesuai Pasal ayat (1) jo.
Pasal 5 Undangundang Nomor 3Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kekerasan dalamrumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yangberakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatanpemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumahtangga, dan setiap orang di larang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadaporang
dalam lingkup rumah tangga dengan cara kekeraan fisik, kekerasan psikis,kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga;Menimbang, bahwa dari faktafakta tersebut di atas, maka sesuai ketentuan Pasal5 huruf (b) Undangundang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumah Tangga (PKDRT) yang menjelaskan tentang bentukbentuk Kekerasan DalamRumah Tangga (KDRT), majelis hakim berpendapat bahwa Tergugat telah melakukanHim 13 dari 18 him Putusan No.056/Pdt.G/2011/PA Pkl.tindak kekerasan dalam
rumah tangga sehingga menimbulkan kesengsaraan danpenderitaan secara psikologis bagi Penggugat serta penelantaran rumah tangga;Menimbang, bahwa sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor237 K/AG/1998 tanggal 17 Maret 1999 yang menetapkan bahwa : cekcok, hidupberpisah, tidak dalam satu tempat kediaman bersama, salah satu pihak tidak berniatmeneruskan kehidupan bersama dengan pihak lain, merupakan fakta yang cukup sesuaialasan perceraian Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor I Tahun 1974 tentangPerkawinan
25 — 12
Putusan No.0036/Pdt.G/2015/PA Lbg.rumah tangga sehingga menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan secarapsikis bagi Penggugat serta penelantaran rumah tangga;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) jo.
Pasal 5UndangUndang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KekerasanDalam Rumah Tangga (PKDRT), bahwa kekerasan dalam rumah tanggaadalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yangberakibat timbulnya kesengsaraan dan penderitaan secara fisik, seksual,psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secaramelawan hukum dalam lingkup rumah tangga, dan setiap orang dilarangmelakukan kekerasan dalam rumah tangga
terhadap orang dalam lingkuprumah tangga dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasanseksual, dan penelantaran rumah tangga;Menimbang, bahwa terhadap fakta mengenai tidak berhasilnya usahamerukunkan Penggugat dan Tergugat, majelis menilai hal tersebut sebagaiindikasi telah sulitnya kemungkinan untuk menyatukan kembali Penggugatdan Tergugat dalam suatu rumah tangga;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka majelishakim berpendapat bahwa dalil gugatan Penggugat telah terbukti
Hal ini ditegaskan dalamkitab Tanwir alQulub, Juz , halaman 359, dan selanjutnya diambil alihmenjadi pendapat majelis hakim, sebagai berikut:x97 gdiFe59 b pela JJe1 5) 4b J)Artinya : Dan apabila suami menggantungkan talak kepada suatu syarat(keadaan), maka jatuhlah talak itu ketika syarat dimaksud telahada;Menimbang, bahwa ternyata Tergugat telah melanggar taklik talakyang mengakibatkan timbulnya kesengsaraan dan penderitaan bagiPenggugat secara psikis dan penelantaran rumah tangga, Penggugat selakukorban
ANDI NUR INTAN, SH. MH
Terdakwa:
MUHAMAD APRIYANTO Alais APRI
135 — 19
Saksi RADIATUL AL ADABIA B alias RIDHA;>>Bahwa saksi tahu dihadapakan dipersidangan adanya permasalahan yangterjadi yaitu tindak pidana Penelantaran Rumah Tangga;Bahwa saksi menjelaskan terdakwa (Suaminya) yang telah melakukanPenelantaran Rumah Tangga dan yang menjadi korbannya adalah saksisendiri;Bahwa saksi menjelaskan, saksi melaksanakan Pernikahan denganTerdakwa sah secara hukum dan agama pada tanggal 15 Juli 2018 di JalanUndata Kota Palu dan mempunyai buku nikah;Bahwa saksi menjelaskan awalnya
Saksi MAIMUNA TAHA alias ALWIAH;>>Bahwa saksi tahu dihadapakan dipersidangan adanya permasalahan yangterjadi yaitu tindak pidana Penelantaran Rumah Tangga;Bahwa saksi menjelaskan adapun yang melakukan Penelantaran RumahTangga adalah Sdr. MUHAMAD APRIYANTO alias APRI dan yang menjadiKorbannya adalah anak Saksi yaitu RADIATUL AL ADABIA dan cucu Saksiyaitu QEENAYA ISHIKA PUTRI;Bahwa saksi menjelaskan terdakwa MUHAMAD APRIYANTO alias APRI danPr.
Saksi IRFAN;> Bahwa saksi tahu dihadapakan dipersidangan adanya permasalahan yangterjadi yaitu tindak pidana Penelantaran Rumah Tangga;> Bahwa saksi menjelaskan adapun yang melakukan Penelantaran RumahTangga adalah Sdr. MUHAMAD APRIYANTO alias APRI dan yang menjadiKorbannya adalah Sdri. RADIATUL AL ADABIA dan Sdri. QEENAYA ISHIKAPUTRI;> Bahwa saksi menjalaskan pada awalnya Sdri.
Saksi INDAH PRATIWI;> Bahwa saksi tahu dihadapakan dipersidangan adanya permasalahan yangterjadi yaitu tindak pidana Penelantaran Rumah Tangga;> Bahwa adapun yang melakukan Penelantaran Rumah Tangga adalah Sadr.MUHAMAD APRIYANTO alias APRI dan yang menjadi Korbannya adalahSdri. RADIATUL AL ADABIA dan Sdri. QEENAYA ISHIKA PUTRI;> Bahwa Sdri. RADIATUL AL ADABIA B Alias RIDHA dan Terdakwa MUHAMADAPRIYANTO alias APRI menikah sekitar bulan Juni tahun 2018 di Jin.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : DAHNIR,SH.MH
122 — 66
Bahwa penjatuhan pidana terhadap Terdakwa/PemohonBanding penelantaran rumah tangga, Majelis Hakim harusmelihat pula dari aspek kesalahan Terdakwa/PemohonBanding dan keadilan bagi Korban serta keadaankeadaan yangmeringankan maupun memberatkan bagi Terdakwa/PemohonBanding penelantaran rumah tangga disebabkan olehketidakharmonisan dalam suatu keluarga dan keadaanTerdakwa/Pemohon Banding dimana dalam kondisi sakit dantidak memungkinkan bekerja.
Sehingga terjadinya suatupenelantaran rumah tangga tersebut tidak hanya ada keinginandari pelaku namun Saksi Korban juga turut berperan dalamterjadinya penelantaran rumah tangga tersebut, bahwasnyaakibat pertengkaran yang terjadi antara pelaku dan Korban,dimana Saksi Korban (istri Terdakwa/Pemohon Banding)berperan atau turut serta menyebabkan terjadinya penelantaranyang dilakukan oleh Terdakwa/Pemohon Banding.
Hal ini sangat penting karena proses perdamaianperkara tindak pidana penelantaran rumah tangga sangatberbeda dengan proses persidangan perkara.
Pelaku penelantaran rumah tangga sebagian besaradalah lakilaki dan/atau suami dan orang tua (bapak), namunpenelantaran juga bisa dilakukan oleh perempuan dan/atau Ibusebagai orang tua. Sedangkan Korban penelantaran rumahtangga sebagaian besar adalah perempuan (istri) dan anak.
Sedangkan,penelantaran rumah tangga dikatakan ringan, yaitu tindakanyang berupa upayaupaya sengaja yang menjadikan Korbantergantung atau tidak berdaya secara ekonomi atau tidakterpenuhi kebutuhan dasarnya.
21 — 6
nikahmengucapkan sighat taklik talak, bahwa penggugat dan tergugat telah berpisah rumahselam lebih kurang 4 tahun lalu hingga perkara ini diajukan ke pengadilan, tergugattidak pernah menemui penggugat dan tidak lagi memberikan nafkah kepadapenggugat, dan untuk memenuhi kebutuhan seharihari penggugat dan anaknya,penggugat bekerja dengan berjualan;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi penggugat tersebutdihubungkan dengan bukti P, maka terbukti tergugat telah melakukan kekerasansecara psikis dan penelantaran
rumah tangga, dengan sikap dan perbuatan tergugatmeninggalkan tergugat tinggal di rumah orang tua penggugat dan tidak berkeinginanuntuk mangajak penggugat pulang dan tinggal di kediaman bersama selama 4 tahun,dan pula tergugat telah melalaikan kewajibannya untuk memberikan nafkah wajibkepada penggugat serta telah membiarkan/tidak memperdulikan lagi penggugat;Menimbang, bahwa dari pembuktian tersebut di atas, majelis hakim telahmenemukan faktafakta hukum sebagai berikut:1.
Bahwa, tergugat telah penelantaran rumah tangga dengansikap tergugat yang tidak ada usaha menemui penggugat dan mengajaknya tinggaldi kediaman bersama dan tidak selama 4 tahun berpisah tergugat lagi memberikannafkah wajib terhadap penggugat maupun nafkah anak, serta telahmembiarkan/tidak memperdulikan lagi penggugat hingga perkara ini diputus dipengadilan;6.
rumah tangga dengan sikap tergugat yangtelah meninggalkan penggugat, dan melalaikan kewajibannya untuk memberikannafkah wajib kepada penggugat serta telah membiarkan dan tidak memperdulikanlagi penggugat selama selama 4 tahun, sesuai maksud Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 39ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 beserta penjelasannya jo.
Hal ini ditegaskan dalam kitab TanwiralQulub, Juz II, halaman 359, dan selanjutnya diambil alih menjadi pendapat majelishakim, sebagai berikut:A979 dX1f AI b pi Selo Je Slogb J Artinya : Dan apabila suami menggantungkan talak kepada suatu syarat (keadaan),maka jatuhlah talak itu ketika syarat dimaksud telah ada;Menimbang, bahwa ternyata tergugat telah melanggar sighat taklik talak yangmengakibatkan timbulnya kesengsaraan dan penderitaan bagi penggugat secara psikisdan penelantaran rumah tangga, penggugat
68 — 6
Kompilasi Hukum Islam adalahkarena salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan beratyang membahayakan pihak lain;Menimbang, bahwa Pasal 5 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, menyebutkanbahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tanggaterhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasanfisik, Kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga;Menimbang, bahwa terkait dengan penelantaran rumah tangga
menuruthukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian iawajid memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut;Menimbang, bahwa pengertian kekejaman atau penganiayaan beratyang membahayakan yang menjadi alasan perceraian setelah dikaitkandengan ketentuan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, maka dapat ditafsirkanlebih luas, tidak hanya dalam bentuk fisik, seperti memukul dan menampar,namun juga dalam bentuk penelantaran
rumah tangga seperti tidak memberinafkah lahir;Hal. 9 dari 13 Put.
93 — 31
Saksi/korban MERIANA ESTER KOSAT, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi/korban dihadirkan kedepan persidangan sehubungandengan masalah penelantaran rumah tangga yang dilakukanTerdakwa terhadap saksi/korban dan anakanak saksi/korban ;Bahwa Saksi dan Terdakwa adalah pasangan suami istri yangtelah menikah sah secara agama di Gereja REHOBOT FatuenonDesa Oebubuk Kec. Mollo Tengah Kab.
Saksi DORCI YUNITA TAPATAP ; dibawah janji pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi dihadirkan kedepan persidangan sehubungan denganmasalah penelantaran rumah tangga yang dilakukan Terdakwaterhadap saksi dan ibu saksi;Bahwa Terdakwa adalah orang tua kandung saksi yangmerupakan suami dari ibu saksi yang telah menikah sah secaraagama di Gereja REHOBOT Fatuenon Desa Oebubuk Kec. MolloTengah Kab.
Saksi MUSA YORAM TAPATAP ; tanpa disumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi mengerti dihadirkan kedepan persidangansehubungan dengan masalah penelantaran rumah tangga yangdilakukan Terdakwa terhadap saksi dan ibu saksi;Bahwa Terdakwa adalah orang tua kandung saksi yangmerupakan suami dari ibu saksi yang telah menikah sah secaraagama di Gereja REHOBOT Fatuenon Desa Oebubuk Kec. MolloTengah Kab.
16 — 1
Kompilasi Hukum Islam adalahkarena salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan beratyang membahayakan pihak lain;Menimbang, bahwa Pasal 5 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, menyebutkanbahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tanggaterhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasanfisik, kKekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga;Menimbang, bahwa terkait dengan penelantaran rumah tangga
menuruthukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian iawajidb memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut:Menimbang, bahwa pengertian kekejaman atau penganiayaan beratyang membahayakan yang menjadi alasan perceraian setelah dikaitkandengan ketentuan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, maka dapat ditafsirkanlebih luas, tidak hanya dalam bentuk fisik, seperti memukul dan menampar,namun juga dalam bentuk penelantaran
rumah tangga seperti tidak memberinafkah lahir;Menimbang, bahwa dari uraian di atas, maka dapat ditarik benangmerah bahwa perbuatan Tergugat yang tidak memberikan nafkah lahirkepada Penggugat adalah sebuah kemadharatan yang dilarang oleh ajaranagama Islam dan juga dapat dikategorikan sebagai penganiayaan berat yangHal. 10 dari 13 Put.
24 — 17
Pasal 5 UndangundangNomor 3 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorangterutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaansecara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasukHal.11 dari 15 Put.
No.031/Pdt.G/2013/PA.Ars.ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasankemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga, dan setiaporang di larang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orangdalam lingkup rumah tangga dengan cara kekeraan fisik, kekerasan psikis,kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga;Menimbang, bahwa dari faktafakta tersebut di atas, maka sesuaiketentuan Pasal 5 huruf (b) Undangundang Nomor 23 tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga yang menjelaskan tentangbentukbentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga, majelis hakim berpendapatbahwa Tergugat telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tanggasehingga menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan secara fisik danpsikologis bagi Penggugat serta penelantaran rumah tangga;Menimbang, bahwa perceraian itu sedapat mungkin harus dihindari,namun bagaimana mungkin apabila salah satu pihak sudah menginginkanperceraian dan bahkan antara Penggugat dengan Tergugat telah berpisah,maka