Ditemukan 130 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-06-2007 — Upload : 24-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 20K/PHI/2007
Tanggal 21 Juni 2007 — Ikatan Awak Kabin PT. Garuda Indonesia Garuda Sentra Operasi ; PT. Garuda Indonesia
7666 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 08-05-2017 — Putus : 07-06-2017 — Upload : 25-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1043 B/PK/PJK/2017
Tanggal 7 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS CV. FARINA;
8874 Berkekuatan Hukum Tetap
  • diPengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam PutusanPengadilan Pajak Nomor : Put.53184/PP/M.IVA/15/2014 tanggal 17 Juni2014 serta berdasarkan penelitian atas dokumendokumen milik TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapatdiketahui secara jelas dan nyatanyata adanya faktafakta sebagai berikut:a) Bahwa berdasarkan penelitian terhadaop KKP, LPP dan RisalahPembahasan diketahui bahwa pemeriksa mendapatkan nilai HPPsebesar Rp. 1.574.027.981,00 dari perhitungan benchmark
    penghasilan bruto dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan,menagih dan memelihara penghasilan itu, yang meliputi biayapembelian bahan, upah dan gaji karyawan termasuk bonus ataugratifikasi, honorarium, bunga, sewa, royalty, biaya perjalanan,Halaman 11 dari 20 halaman Putusan Nomor 1043/B/PK/PJK/2017piutang yang tidak dapat ditagih, premi asuransi, biaya administrasidan pajak, kecuali Pajak Penghasilan;Bahwa Terbanding menerapkan Gross Profit Margin sebesar26,59% = Rpd570.132.189,00 berdasarkan benchmark
    JasaKatering, seharusnya perhitungan didasarkan kepada PPM (PretaxProfit Margin) yang besarnya 10,22% = 219.133.169,00;Bahwa Pemohon Banding memohon pertimbangan apakah dapatmerubah rasio benchmark PPM menjadi rasio benchmark NPMkarena pada waktu itu Pemohon Banding masih belum memahamipenggunaan rasio benchmark;> Perhitungan Koreksi HPP yang diajukan banding menurut MajelisHakim Pengadilan Pajak, sebagai berikut:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui bahwa :koreksi HPP
    Bahwa faktafakta yang terungkap dalam pemeriksaan dan keberatansebagaimana yang telah diungkapkan oleh Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) antara lain:Bahwa pemeriksa mendapatkan nilai HPP sebesar Rp. 1.574.027.981,00dari perhitungan benchmark Jasa Katering Gross Profit Margin sebesar26,59%;Gross ProfitMargin : 2.144.160.170 x 26.59% 570.132.189HPP :2.144.160.170 570.132.189 1.574.027.981Bahwa perhitungan tersebut dilakukan karena Termohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding) tidak
    Bahwa perhitungan benchmark Jasa Katering Gross Profit Marginsebesar 26,59% yang digunakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) karena Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) tidak dapat meyakini pembukuan Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) UUKUP disebabkan Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) tidak menyerahkan seluruh dokumen catatan pembukuan meskitelah disampaikan surat peringatan dan surat peringatan II;i.
Putus : 09-03-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 148/B/PK/PJK/2017
Tanggal 9 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT BHUMIREKSA NUSASEJATI
2837 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 148/B/PK/PJK/2017peraturan perundangundangan perpajakan, dan memuat pulapengungkapan informasi lain yang terkait (Pasal 11 KMK No.545/KMK.04/2000 yang kemudian dimbah dengan PMK No123/PMK.03/2006);Dalam peraturan perpajakan tidak terdapat ketentuan yang mengaturbahwa pemeriksa dapat menentukan peredaran usaha wajib pajakberdasarkan "benchmark" (misalnya buku statistik kelapa sawit);Pendekatan fiskus dalam melakukan pemeriksaan dengan analisaproduksi berdasarkan data yang diolah dari
    seri agribisnis kelapasawit, budidaya dan pengolahannya dari penerbit Penebar Swadaya,dimana buku analisa tersebut berlaku umum untuk kondisiperkebunan normal yang tidak memperhitungkan kondisi tanah, alamdan kondisi lainnya yang secara tidak langsung dapat mempengaruhitehnis pertumbuhan tanaman kelapa sawit maupun dalam prosesproduksinya, dimana seluruh lahan Pemohon Banding adalah lahangambut;Benchmark yang digunakan Pemeriksa adalah informasi pada bukusaku kelapa sawit berupa jumlah produksi
    PemohonBanding berpendapat bahwa penggunaan benchmark berdasarkaninformasi yang diterbitkan oleh Pusat Penelitian kelapa Sawit tersebuttidak memiliki dasar hukum yang terkait dengan ketentuan perundangundangan perpajakan dan ketentuan pelaksanaannya;Berdasarkan ketentuan pajak yang berlaku, Benchmark hanyadigunakan sebagai acuan dalam melakukan pemeriksaan dan bukandigunakan sebagai dasar untuk melakukan koreksi peredaran usahaWajib Pajak, penggunaan benchmark untuk melakukan koreksidilakukan apabila
    Sehingga tidak ada alasan untukmenggunakan benchmark sebagai pedoman perhitungan;Berikut perincian produksi dalam periode Juli 2008 s.d. Juni 2009:Halaman 5 dari 41 halaman.
    Putusan Nomor 148/B/PK/PJK/20174.7.4.8.4.9.Bahwa benchmark yang digunakan PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) adalahinformasi pada buku saku kelapa sawit berupa jumlahproduksi TBS sesuai umur tanaman menurut bakupotensi produksi kelapa sawit berdasarkan kelas lahanyang diterbitkan oleh Pusat Penelitian Kelapa Sawit,Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) berpendapat bahwa penggunaan benchmarkberdasarkan informasi yang diterbitkan oleh PusatPenelitian kelapa Sawit tersebut tidak
Register : 05-01-2010 — Putus : 26-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46523/PP/M.XII/15/2013
Tanggal 26 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16263
  • digunakan oleh Terbanding yang menggunakan ketentuanPasal 18 ayat (4) Undangundang Pajak Penghasilan adalah bersifat subjektif danmengabaikan datadata dan fakta hukum yang ada, yaitu adanya bukti pembelianbarang yang merupakan bagian terbesar dalam komponen Harga Pokok Penjualan;melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesarRp.5.766.130.135,00 dengan menggunakan dasar Gross Profit Margin tahunsebelumnya (2006) yaitu sebesar 3,25% karena Gross Profit Margin tahun 2007hanya sebesar 1,88%, sedangkan Benchmark
    dan PT Wahana Eka Paramitra sebesarRp.327.980.510.012,00 atau 79,59% dari total pembelian tahun 2008, dan sebesarRp.119.434.523.125,00 atau 83,52% dari total pembelian tahun 2007;bahwa kedua perusahaan pemegang saham tersebut merupakan penyedia sebagianbesar bahan baku untuk proses produksi;bahwa berdasarkan perbandingan Gross Profit Margin (GPM) diketahui terjadinyapenurunan GPM yang sangat signifikan pada tahun 2007 dibandingkan tahun 2006yakni sebesar 1,37% (3,25% 1,88%);bahwa sementara itu, benchmark
Register : 22-06-2015 — Putus : 20-08-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 440 B/PK/PJK/2015
Tanggal 20 Agustus 2015 — PT. BHUMIREKSA NUSASEJATI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
4240 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 440/B/PK/PJK/201510.11.wajib pajak berdasarkan benchmark (misalnya buku statistikkelapa sawit);UndangUndang Perpajakan memberikan kewenangan kepadaPemeriksa/Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembalibesarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utangsebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajakbagi Wajib Pajak hanya dalam transaksitransaksi yang melibatkanhubungan istimewa, yaitu UU PPh Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 18ayat (3);Dengan demikian Terbanding tidak
    Penerbitan SKPKB PPh BadanAtas dasar benchmark (asumsi) yaitu berdasarkan indeks produksidan kelas lahan dalam buku panduan penggalian potensi pajak(lampiran Surat Nomor S119/PJ.08/2007 tanggal 26 September2007) dan dilakukan untuk seluruh kebunkebun, maka SPT PPhBadan Tahun 2006 yang telah di audit KAP Prio, Sarwoko &Sandjaja dari E&Y dengan pernyataan Wajar Tanpa Perkecualian,Halaman 15 dari 39 halaman.
    Putusan Nomor 440/B/PK/PJK/2015telah dikoreksi dan pada tanggal 26 Maret 2008 telah diterbitkanSKPKB PPh Badan Tahun 2006 Nomor 00008/206/06/063/08.Berdasarkan benchmark tersebut, Peredaran usaha PemohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) telah dikoreksisebesar Rp202.438.186.024,00;2.
    dan bukan pada perkiraan, yang sebenarnyahanya dimaksudkan sebagai indikator;Bahwa oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa kesemuaketentuan di atas, dari sisi hirarki mulai dari yang paling tinggi,undangundang sampai dengan peraturan yang paling bawah, yaituKeputusan/Peraturan Menteri Keuangan, telah diabaikan atau tidakdipatuhi oleh Termohn Peninjauan Kembali (semula Terbanding)dalam menghitung pajak yang harus dibayar Pemohon PeninjauanKembali, dengan menghitung berdasarkan pendekatan (metode)benchmark
    Putusan Nomor 440/B/PK/PJK/2015pendekatan transpotasi TBS sebagai ganti dari pendekatansemula melalui penggunaan pendekatan benchmark, padahalpembukuan Pemohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) telah diaudit Akuntan Publik Prio, Sarwoko & Sandjajadengan Pernyataan Wajar Tanpa Pengecualian;Bahwa menurut peraturan perundangundangan yang berlaku,perhitungan PPh harus berdasarkan transaksi dan/atau faktayang benarbenar terjadi, dan tidak diperkenankan didasarkanpada asumsi;Konsekuensi dari Cacat
Register : 01-07-2015 — Putus : 22-09-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 485 B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 September 2015 — PT. BHUMIREKSA NUSASEJATI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
7363 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 485/B/PK/PJK/2015wajib pajak berdasarkan "benchmark" (misalnya buku statistikkelapa sawit);UndangUndang Perpajakan memberikan kewenangan kepadaPemeriksa/Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembalibesarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utangsebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajakbagi Wajid Pajak hanya dalam transaksitransaksi yang melibatkanhubungan istimewa, yaitu UU PPh Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 18ayat (3);Dengan demikian Terbanding tidak
    Penerbitan Ketetapan Pajak PPh Badan Tahun 20061.Penerbitan SKPKB PPh BadanAtas dasar benchmark (asumsi) yaitu berdasarkan indeks produksidan kelas lahan dalam buku panduan penggalian potensi pajak(lampiran Surat Nomor S119/PJ.08/2007 tanggal 26 September2007) dan dilakukan untuk seluruh kebunkebun, maka SPT PPhBadan Tahun 2006 yang telah diaudit KAP Prio, Sarwoko &Sandjaja dari E&Y dengan pernyataan Wajar Tanpa Perkecualian,telah dikoreksi dan pada tanggal 26 Maret 2008 telah diterbitkanSKPKB PPh
    Badan Tahun 2006 Nomor 00008/206/06/063/08.Berdasarkan benchmark tersebut, peredaran usaha PemohonHalaman 15 dari 39 halaman.
    Pengurangan tersebut didasarkan padapenghitungan kembali pereredaran usaha PPh Badan, yang jugadidasarkan pada asumsi, namun dengan pendekatan yang berbedayaitu dari pendekatan benchmark beralih kepada pendekatantransportasi TBS;3. Putusan BandingOleh karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) masih merasa keberatan karena digunakannya asumsitanpa dasar hukum yang kuat, kemudian mengajukan banding.
    Putusan Nomor 485/B/PK/PJK/2015Bahwa sebagaimana telah Pemohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) jelaskan pada PermohonanPeninjauan Kembali atas Putusan NomorPut.34835/PP/M.1./15/2011, SKPKB PPh Badan Tahun 2006Nomor 00008/206/06/063/08 yang menjadi pangkal darisengketa pajak ini, didasarkan pada suatu benchmark,rendemen, asumsi yang dimaksudkan sebagai informasi awalsemata, dan bukan dasar untuk menghitung pajak;Demikian pula dengan keputusan keberatan atas SKPKBtersebut, Keputusan Nomor
Putus : 10-06-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 180/B/PK/PJK/2015
Tanggal 10 Juni 2015 — PT. BHUMIREKSA NUSASEJATI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
4433 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 180/B/PK/PJK/2015surat Terbanding Nomor S119/PJ.08/2007 tanggal 26 September 2007;Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, cara penetapan koreksiPemeriksa tersebut di atas adalah tidak tepat;Bahwa dalam peraturan perpajakan tidak terdapat ketentuan yang mengaturbahwa Pemeriksa dapat menentukan peredaran usaha Pemohon Bandingberdasarkan benchmark (misalnya buku statistik kelapa sawit);Bahwa UndangUndang Perpajakan memberikan kewenangan kepadaPemeriksa/Terbanding untuk menentukan kembali
    Putusan Nomor 180/B/PK/PJK/2015Bahwa dalam peraturan perpajakan, kecuali Wajib Pajak melakukanpelanggaran tidak memasukkan SPT, tidak menyelenggarakan pembukuan atautidak membantu jalannya pemeriksaan, tidak terdapat ketentuan yang mengaturbahwa Pemeriksa dapat menentukan peredaran usaha Pemohon Bandingberdasarkan buku statistik kelapa sawit (*benchmark);Bahwa Undangundang Perpajakan memang memberikan kewenangan kepadaTermohon Peninjauan Kembali (Terbanding dan dalam hal ini Pemeriksa Pajak)untuk
    , agardihimbau/diundang/dikonseling untuk memberikan penjelasan secara tertulisalasan rasio tersebut dibawah benchmark.
    Dari persidangan hal itu nampakbelum dilakukan;Bahwa keputusan Majelis yang mengembalikan penghitungan peredaranusaha kembali ke perhitungan semula yaitu kembali ke penghitungankoreksi peredaran usaha pada waktu pemeriksaan, tidak menyebutkanpertimbangan hukum, dasar yang berisi rincian penyesuainpenghitungan, mengingat metode benchmark hanyalah merupakanindikator yang masih memerlukan adjustment jika akan diterapkan padasuatu peristiwa tertentu (vide pendapat Prof. Dr.
    Mengubah pendekatan benchmark menjadi pendekatan transportasiTBS, yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) dengan tidak memberitahukannya terlebih dahulu kepadaPemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sesuaidengan prosedur yang berlaku, dan oleh karena itu telah melanggarnorma hukum prosedural:;2.
Putus : 20-08-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 439 B/PK/PJK/2015
Tanggal 20 Agustus 2015 — PT. BHUMIREKSA NUSASEJATI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3824 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Produksi berdasarkan indeks produksi dan kelas lahan dalambuku panduan penggalian potensi pajak sektor usaha kelapasawit yang menjadi Lampiran Surat Direktur Jenderal PajakNomor S119/PJ.08/2007 tanggal 26 September 2007;Menurut pendapat Pemohon Banding, cara penetapan koreksipemeriksa tersebut di atas adalah tidak tepat;Dalam peraturan perpajakan tidak terdapat ketentuan yangmengatur bahwa pemeriksa dapat menentukan peredaran usahawajib pajak berdasarkan "benchmark" (misalnya buku statistikkelapa
    SKPKB PPh BadanTahun 2006 yang telah diabsorpsi (Asas Absorpsi akan dijelaskanlebih lanjut pada bagian D.II.2. halaman 20 di bawah) didalamnya,keseluruhan keputusan tersebut menjadi cacat hukum denganakibat nietig;Sekalipun demikian Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tanpawenang, telah menghitung kembali (seolaholah bertindak sebagaiPejabat Eksekutif) peredaran usaha PPh Badan Tahun 2006dengan mengambil angka SKPKB PPh Nomor 00008/206/06/063/08(yang telah dinyatakan nietig) dan menggunakan asumsi(benchmark
    Penerbitan SKPKB PPh Badan;Atas dasar benchmark (asumsi) yaitu berdasarkan indeks produksidan kelas lahan dalam buku panduan penggalian potensi pajak(Lampiran Surat Nomor S119/PJ.08/2007 tanggal 26 September2007) dan dilakukan untuk seluruh kebunkebun, maka SPT PPhBadan Tahun 2006 yang telah diaudit KAP Prio, Sarwoko &Sandjaja dari E&Y dengan pernyataan Wajar Tanpa Perkecualian,telah dikoreksi dan pada tanggal 26 Maret 2008 telah diterbitkanSKPKB PPh Badan Tahun 2006 Nomor 00008/206/06/063/08.Berdasarkan
    benchmark tersebut, Peredaran Usaha PemohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) telah dikoreksisebesar Rp 202.438.186.024,00;2.
    Putusan Nomor 439/B/PK/PJK/2015mengikuti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.34835/PP/M./15/2011;Dalam Putusan Nomor Put.34835/PP/M.I/15/2011 ~~ koreksiperedaran usaha PPh Badan dilakukan dengan pendekatan, yangkembali pada koreksi atas dasar asumsi benchmark atau kembalilagi ke perhituingan SKPKB PPh Badan Tahun 2006 Nomor00008/206/06/063/08;Oleh karena peredaran usaha PPh Tahun Pajak 2006 dikembalikanpada koreksi sebesar sebesar Rp 202.438.186.024,00 (menurutMajelis tetap dipertahankan), sehingga
Register : 22-06-2015 — Putus : 20-08-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 441 B/PK/PJK/2015
Tanggal 20 Agustus 2015 — PT. BHUMIREKSA NUSASEJATI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
5854 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Produksi berdasarkan indeks produksi dan kelas lahan dalam bukupanduan penggalian potensi pajak sektor usaha kelapa sawit yangmenjadi lampiran surat Dirjen Pajak Nomor S119/PJ.08/2007 tanggal26 September 2007;bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, cara penetapan koreksiTerbanding tersebut diatas adalah tidak tepat;bahwa dalam peraturan perpajakan tidak terdapat ketentuan yang mengaturbahwa Terbanding dapat menentukan peredaran usaha wajib pajakberdasarkan "benchmark"(misalnya buku statistik kelapa
    Putusan Nomor 441/B/PK/PJK/2015Penerbitan Ketetapan Pajak PPh Badan Tahun 2006.1.Penerbitan SKPKB PPh Badan.Atas dasar benchmark (asumsi) yaitu berdasarkan indeks produksidan kelas lahan dalam buku panduan penggalian potensi pajak(lampiran Surat Nomor S119/PJ.08/2007 tanggal 26 September2007) dan dilakukan untuk seluruh kebunkebun, maka SPT PPhBadan Tahun 2006 yang telah di audit KAP Prio, Sarwoko&Sandjajadari E&Y dengan pernyataan Wajar Tanpa Perkecualian, telahdikoreksi dan pada tanggal 26 Maret
    2010 tanggal 25 November 2010 tersebut, olehPengadilan Pajak telah ditolak dengan Putusan nomor Put.39484/PP/M.1/16/2012 yang diucapkan tanggal 30 Juli 2012;Penolakan tersebut dilakukan dengan alasan mengikuti koreksiperedaran usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2006 yaitu denganmengikuti Putusan Pengadilan Pajak nomor:Put.34835/PP/M.1/15/201 1;Dalam Putusan Nomor Put.34835/PP/M.1/15/2011 koreksi peredaranusaha PPh Badan dilakukan dengan pendekatan, yang kembali padakoreksi atas dasar dasar asumsi benchmark
    Putusan Nomor 441/B/PK/PJK/2015penjualan, dilakukan dengan asumsi yaitu melalui pendekatantranspotasi TBS sebagai ganti dari pendekatan semula melaluipenggunaan pendekatan benchmark, padahal pembukuan PemohonPK (semula Pemohon Banding) telah diaudit Akuntan Publik Prio,Sarwoko & Sandjaja dengan Pernyataan Wajar Tanpa Pengecualian;.bahwa menurut peraturan perundangundangan yang berlaku,perhitungan PPh harus berdasarkan transaksi dan/atau fakta yangbenarbenar terjadi, dan tidak diperkenankan didasarkan
    Putusan Nomor 441/B/PK/PJK/2015tersebut tidak dialami oleh Pemohon PK (semula PemohonBanding);bahwa sebagaimana telah Pemohon PK (semula PemohonBanding) jelaskan pada Permohonan PK atas Putusan NomorPut. 34835/PP/M.1./15/2011, SKPKB PPh Badan Tahun 2006Nomor 00008/206/06/063/08 yang menjadi pangkal dari sengketapajak ini, didasarkan pada suatu benchmark, rendemen, asumsiyang dimaksudkan sebagai informasi awal semata, dan bukandasar untuk menghitung pajak.Demikian pula dengan keputusan keberatan atas
Register : 17-03-2020 — Putus : 20-04-2020 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN KARAWANG Nomor 71/Pdt.P/2020/PN Kwg
Tanggal 20 April 2020 — Pemohon:
FAHRIA BASUMBUL
150
  • Menetapkan

    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Menetapkan nama anak Pemohon yang sebelumnya GIO BENCHMARK MARAMIS dirubah menjadi GIO MARAMIS;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
    4. Menetapkan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp121.000,00 (seratus
Putus : 20-08-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 435 B/PK/PJK/2015
Tanggal 20 Agustus 2015 — PT. BHUMIREKSA NUSASEJATI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3931 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Produksi berdasarkan indeks produksi dan kelas lahan dalam bukupanduan penggalian potensi pajak sektor usaha kelapa sawit yangmenjadi lampiran surat Dirjen Pajak Nomor S119/PJ.08/2007 tanggal26 September 2007;bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, cara penetapan koreksiTerbanding tersebut diatas adalah tidak tepat;bahwa dalam peraturan perpajakan tidak terdapat ketentuan yang mengaturbahwa Terbanding dapat menentukan peredaran usaha wajib pajakberdasarkan "benchmark"(misalnya buku statistik kelapa
    Putusan Nomor 435/B/PK/PJK/2015(asas absorpsi akan dijelaskan lebih lanjut pada bagian D.II.2.halaman 20 di bawah) didalamnya, keseluruhan keputusan tersebutmenjadi cacat hukum dengan akibat nietig;e Sekalipun demikian Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tanpawenang, telah menghitung kembali (seolaholah bertindak sebagaiPejabat eksekutif) peredaran usaha PPh Badan Tahun 2006dengan mengambil angka SKPKB PPh Nomor 00008/206/06/063/08(yang telah dinyatakan nietig) dan menggunakan asumsi(benchmark/rendemen
    Penerbitan SKPKB PPh Badan.Atas dasar benchmark (asumsi) yaitu berdasarkan indeks produksidan kelas lahan dalam buku panduan penggalian potensi pajak(lampiran Surat Nomor S119/PJ.08/2007 tanggal 26 September2007) dan dilakukan untuk seluruh kebunkebun, maka SPT PPhBadan Tahun 2006 yang telah di audit KAP Prio, Sarwoko&Sandjajadari E&Y dengan pernyataan Wajar Tanpa Perkecualian, telahdikoreksi dan pada tanggal 26 Maret 2008 telah diterbitkan SKPKBPPh Badan Tahun 2006 Nomor 00008/206/06/063/08.
    Putusan Nomor 435/B/PK/PJK/2015Penolakan tersebut dilakukan dengan alasan mengikuti koreksiperedaran usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2006 yaitu denganmengikuti Putusan Pengadilan Pajak nomor:Put.34835/PP/M.1/15/201 1;Dalam Putusan Nomor Put.34835/PP/M.1/15/2011 koreksiperedaran usaha PPh Badan dilakukan dengan pendekatan, yangkembali pada koreksi atas dasar asumsi benchmark atau kembalilagi ke perhitungan SKPKB PPh Badan Tahun 2006 nomor00008/206/06/063/08;Oleh karena peredaran usaha PPh Tahun Pajak
    .07/2009 tanggal 20 April 2009 telahmelanggar norma hukum prosedural dan mengakibatkanKeputusan tersebut menjadi cacat hukum dengan akibat nietig.Keputusan Nomor KEP243/PJ.07/2009 tanggal 20 April 2009Selain Cacat Hukum Juga Menggunakan Asumsi.bahwa keputusan Nomor KEP243/PJ.07/2009 tanggal 20 April2009 baik dalam penghitungan peredaran usaha dan hargapokok penjualan, dilakukan dengan asumsi yaitu melaluipendekatan transpotasi TBS sebagai ganti dari pendekatansemula melalui penggunaan pendekatan benchmark
Putus : 22-12-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1765/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT HEWLETT PACKARD INDONESIA
4236 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (HPSS) tidak dicatat dalam pembukuanPemohon Banding; Atas impor barang spare parts yang dibeli tersebut digrossup sebagaisales dengan tambahan profit sebesar 25.68% (sesuai benchmark kanwilkhusus untuk perdagangan besar spare parts non automotif);Halaman 4 dari 44 halaman.
    itu sendiri tidak sesuai dengantujuan pemeriksaan sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (1) KUPyaitu menguji kepatuhan Wajib Pajak untuk dibandingkan dengankeadaan atau kegiatan usaha sebenarnya, benchmark tidakmenunjukkan keadaan sebenarnya/ bukan alat bukti;Bahwa berdasarkan uraian di atas, dokumen yang digunakansebagai dasar Terbanding menyimpulkan impor spare parts berupaperjanjian yang dibantah oleh Pemohon Banding, tidak dapatdiperlakukan sebagai alat bukti karena sesuai Pasal 76 Undangundang
    Putusan Nomor 1765/B/PK/PJK/2016pahwa penggunaan benchmark itu sendiri tidak sesuai dengantujuan pemeriksaan sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (1) KUPyaitu menguji kepatuhan Wajib Pajak untuk dibandingkan dengankeadaan atau kegiatan usaha sebenarnya, benchmark tidakmenunjukkan keadaan sebenarnya/ bukan alat bukti;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)berpendapat Majelis Hakim telahtidak cermat dalam amarpertimbangannya oleh karena karena tambahan profit marginsebesar 25,68% yang merupakan
    Putusan Nomor 1765/B/PK/PJK/2016menggunakan profit margin sebesar 25,68% (sesuai rasiobenchmark Kanwil Khusus Direktorat Jenderal Pajak) untukperdagangan besar spareparts nonautomotif) yang angkanya profitmarginnya jauh lebin rendah daripada profit margin menurutTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar409%;Dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) tidak menggunakan benchmark secara langsungsebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak melainkanmenggunakan
    benchmark hanya sebagai alat bantu untukmenetapkan nilai Sales berdasarkan Grossup PPh Pasal 22 Impor.Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) berpendapatbahwa hal tersebut tidak bertentangan dengan Butir 2 Surat EdaranDirektur Jenderal Pajak Nomor SE96/PJ/2009 tanggal 5 Oktober2009 tentang Rasio Total Benchmarking dan PetunjukPemanfaatannya;12.
Putus : 20-08-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 437/B/PK/PJK/2015
Tanggal 20 Agustus 2015 — PT BHUMIREKSA NUSASEJATI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
16642 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Produksi berdasarkan indeks produksi dan kelas lahan dalam bukupanduan penggalian potensi pajak sektor usaha kelapa sawit yangmenjadi lampiran surat Dirjen Pajak Nomor S119/PJ.08/2007tanggal 26 September 2007;Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, cara penetapan koreksiTerbanding tersebut di atas adalah tidak tepat;Bahwa dalam peraturan perpajakan tidak terdapat ketentuan yangmengatur bahwa Terbanding dapat menentukan peredaran usaha wajibpajak berdasarkan "benchmark" (misalnya buku statistik kelapa
    Penerbitan Ketetapan Pajak PPh Badan Tahun 2006;1.Penerbitan SKPKB PPh Badan;Atas dasar benchmark (asumsi) yaitu berdasarkan indeks produksi dankelas lahan dalam buku panduan penggalian potensi pajak (lampiranSurat Nomor S119/PJ.08/2007 tanggal 26 September 2007) dandilakukan untuk seluruh kebunkebun, maka SPT PPh Badan Tahun2006 yang telah di audit KAP Prio, Sarwoko & Sandjaja dari E&Ydengan pernyataan Wajar Tanpa Perkecualian, telah dikoreksi dan padatanggal 26 Maret 2008 telah diterbitkan SKPKB
    Berdasarkan benchmark tersebut,Peredaran usaha Pemohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) telah dikoreksi sebesar Rp 202.438.186.024, 00;Keputusan Keberatan;Atas keberatan yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding), kKemudian Termohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) menerbitkan Keputusan Keberatan Nomor KEP243/P.07/2009 tanggal 20 April 2009 yang memutuskan untukmenerima sebagian keberatan, sehingga Peredaran Usaha PajakPenghasilan Badan menjadi Rp144.662.024.995,00
    Sebagaimana diketahuipenghitungan kembali tersebut melalui pendekatan transportasi TBSsebagai ganti dari pendekatan benchmark;Halaman 14 dari 37 halaman.
    Putusan Nomor 437/B/PK/PJK/2015Bahwa oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa kesemuaketentuan di atas, dari sisi hirarki mulai dari yang paling tinggi,UndangUndang sampai dengan peraturan yang paling bawah, yaituKeputusan/Peraturan Menteri Keuangan, telah diabaikan atau tidakdipatuhi oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)dalam menghitung pajak yang harus dibayar Pemohon PeninjauanKembali, dengan menghitung berdasarkan pendekatan (metode)benchmark, ataupun metode penggunaan transportasi
Putus : 20-08-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 438 B/PK/PJK/2015
Tanggal 20 Agustus 2015 — PT. BHUMIREKSA NUSASEJATI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
316 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Produksi berdasarkan indeks produksi dan kelas lahan dalam bukupanduan penggalian potensi pajak sektor usaha kelapa sawit yangmenjadi lampiran surat Dirjen Pajak Nomor S119/PJ.08/2007 tanggal 26September 2007;Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, cara penetapan koreksiTerbanding tersebut diatas adalah tidak tepat;Bahwa dalam peraturan perpajakan tidak terdapat ketentuan yangmengatur bahwa Terbanding dapat menentukan peredaran usaha wajib pajakberdasarkan "benchmark"(misalnya buku statistik kelapa
    Penerbitan SKPKB PPh Badan.Atas dasar benchmark (asumsi) yaitu berdasarkan indeks produksi dankelas lahan dalam buku panduan penggalian potensi pajak (lampiranSurat Nomor S119/PJ.08/2007 tanggal 26 September 2007) dandilakukan untuk seluruh kebunkebun, maka SPT PPh Badan Tahun2006 yang telah di audit KAP Prio, Sarwoko&Sandjaja dari E&Y denganpernyataan Wajar Tanpa Perkecualian, telah dikoreksi dan pada tanggal26 Maret 2008 telah diterbitkan SKPKB PPh Badan Tahun 2006 Nomor00008/206/06/063/08.
    Berdasarkan benchmark tersebut, Peredaranusaha Pemohon PK (semula Pemohon Banding) telah dikoreksi sebesarRp. 202.438.186.024,00;2. Keputusan Keberatan.Halaman 15 dari 37 halaman.
    Putusan Nomor. 438/B/PK/PJK/2015Dalam Putusan Nomor Put.34835/PP.M.1/15/2011 koreksi peredaranusaha PPh Badan dilakukan dengan pendekatan, yang kembali padakoreksi atas dasar asumsi benchmark atau kembali lagi ke perhitunganSKPKB PPh Badan Tahun 2006 nomor 00008/206/06/063/08;Oleh karena peredaran usaha PPh Tahun Pajak 2006 dikembalikan padakoreksi sebesar sebesar Rp. 202.438.186.024,00 (menurut Majelis tetapdipertahankan), sehingga dengan demikian menurut Majelis HakimPengadilan Pajak koreksi Termohon
    Asumsi hanya bolehdigunakan pada kondisikondisi tertentu, yang kondisi tersebut tidakdialami oleh Pemohon PK (semula Pemohon Banding);bahwa sebagaimana telah Pemohon PK (semula Pemohon Banding)jelaskan pada Permohonan PK atas Putusan Nomor Put.34835/PP/M.1./15/2011, SKPKB PPh Badan Tahun 2006 Nomor00008/206/06/063/08 yang menjadi pangkal dari sengketa pajak ini,didasarkan pada suatu benchmark, rendemen, asumsi yang dimaksudkansebagai informasi awal semata, dan bukan dasar untuk menghitung pajak;Demikian
Putus : 20-08-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 356/B/PK/PJK/2014
Tanggal 20 Agustus 2014 — PT. GALINDRA MULTI CIPTA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3524 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perlu diagnosa lebihmendalam untuk dapat menentukan apakah wajib pajak tersebut benarbenartidak patuh atau terdapat faktorfaktor lain yang menyebabkan wajib pajakmemiliki kinerja yang berbeda dengan benchmark;12 Tindak lanjut hasil pemanfaatan Total Benchmarking yang berupa himbauan,konseling, atau pemeriksaan mengikuti ketentuan dalam Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor PER170/PJ/2007;13 Mengingat penggunaan rasio total benchmarking baru tahap awal, dimintabantuan saudara untuk memberikan masukan
    Perlu diagnosa lebihmendalam untuk dapat menentukan apakah wajib pajak tersebut benarbenartidak patuh atau terdapat faktorfaktor lain yang menyebabkan wajib pajakmemiliki kinerja yang berbeda dengan benchmark;13.Mengingat pengunaan rasio total Benchmarking baru tahap awal, dimintabantuan saudara untuk memberikan masukan berdasarkan pelaksanaan dilapangan dalam rangka penyempurnaan metode ini;Bahwa berdasarkan peraturan tersebut diatas jelas bahwa pengunaan benchmarkharus didukung dengan bukti adanya
Putus : 10-10-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1598/B/PK/PJK/2017
Tanggal 10 Oktober 2017 — PT BEKAERT INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
151108 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1598/B/PK/PJK/2017bahwa untuk mendukung alasan dan penjelasan Pemohon Banding, Pemohonbanding telah memberikan datadata tersebut di bawah ini:i) Laporan Keuangan yang telah diaudit untuk tahun pembukuan 2008;ii) General Ledger akun Royalti;iii) General Ledger akun Interest;iv) Buktibukti tagihan berkaitan dengan pembayaran Royalti;v) Buktibukti pembayaran Royalti;vi) Technology Agreement antara NV Bekaert SA dengan PT Bekaert Indonesiavii) Benchmark Report Bekaert NV atas Trademark
    Hal inidikarenakan Pemohon Banding tidak memiliki teknologi know how, informasiatau data untuk memproduksi barang barang industri kawat baja tersebut;bahwa di dalam Benchmark Report mengenai royalti studi ("Analysis ofComparable Data Technology License Agreements Benchmark Report' and"Analysis of Comparable Data Trademark License Agreements BenchmarkReport') terdapat informasi berkaitan dengan data pembanding yangmenunjukkan kewajaran atas tingkat royalti yang dibayarkan kepada BekaertBelgia;bahwa
    studi tersebut dikeluarkan oleh PricewaterhouseCoopers yangmerupakan kantor akuntan publik yang independent dan tidak memilikihubungan istimewa apapun dengan Bekaert sehingga tidak perlu diragukan lagikeabsahannya dan tidak akan mempengaruhi hasil studi yang dikeluarkantersebut;bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas, alasan yang diberikanTerbanding untuk menolak permohonan keberatan Pemohon Banding tidakdapat diterima karena Terbanding mengabaikan keberadaan semua buktibuktipendukung termasuk Benchmark
    Putusan Nomor 1598/B/PK/PJK/20179.10.persidangan bahwa Benchmark Report mengenai Royalty Studyyang dikeluarkan oleh PricewaterhouseCoopers Belgia dibuat untukmenilai kewajaran pembayaran Royalty yang dilakukan oleh BekaertGroup dengan membandingkan pembayaran Royalty yang sejenisyang dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak ada hubungan istimewakepada Bekaert Group.
Putus : 30-11-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1707 /B/PK/PJK/2016
Tanggal 30 Nopember 2016 — PT. BHUMIREKSA NUSASEJATI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4835 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Produksi berdasarkan indeks produksi dan kelas lahan dalam bukupanduan penggalian potensi pajak sektor usaha kelapa sawit yangmenjadi lampiran surat Dirjen Pajak Nomor S 19/PJ.08/2007 tanggal26 September 2007;Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, cara penetapan koreksiTerbanding tersebut diatas adalah tidak tepaty;bahwa dalam peraturan perpajakan tidak terdapat ketentuan yang mengaturbahwa Terbanding dapat menentukan peredaran usaha wajib pajakberdasarkan "benchmark"(misalnya buku statistik kelapa
    SKPKB PPh Badantahun 2006 yang telah diabsorpsi (asas absorpsi akan dijelaskanlebih lanjut pada bagian D.II.2. halaman 20 di bawah) didalamnya,keseluruhan keputusan tersebut menjadi cacat hukum denganakibat nietig;Sekalipun demikian Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tanpawenang, telah menghitung kembali (seolaholah bertindak sebagaiPejabat eksekutif) peredaran usaha PPh Badan Tahun 2006dengan mengambil angka SKPKB PPh Nomor 00008/206/06/063/08(yang telah dinyatakan nietig) dan menggunakan asumsi(benchmark
    yang demikian itu, seolahMajelis Hakim Pengadilan Pajak telah mencabut hak Wajib Pajakuntuk mendapat perlindungan hukum, padahal hal itu wajibdiberikan;Halaman 14 dari 388 Halaman Putusan Nomor 1707 /B/PK/PJK/2016Bahwa dalam kaitannya dengan peredaran usaha (DPP) PPN, PutusanPengadilan Pajak Nomor Put34835/PP/M.1/15/2011 sampai padatingkat yang sekarang ini, secara kronologis dapat dijelaskan sebagaiberikut:Penerbitan Ketetapan Pajak PPh Badan Tahun 2006.1.Penerbitan SKPKB PPh Badan.Atas dasar benchmark
    .04/2010tanggal 25 November 2010 tersebut, oleh Pengadilan Pajak telahditolak dengan Putusan nomor Put.39485/PP/M.1/16/2012 yangdiucapkan tanggal 20 Juli 2012;Penolakan tersebut dilakukan dengan alasan mengikuti koreksiperedaran usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2006 yaitu denganmengikuti Putusan Pengadilan Pajak nomor: Put.34835/PP/M./15/2011;Dalam Putusan Nomor Put.34835/PP/M.1/15/2011 koreksi peredaran usaha PPh Badan dilakukan dengan pendekatan, yangkembali pada koreksi atas dasar dasar asumsi benchmark
    yang ada, dan bukan padaperkiraan, yang sebenarnya hanya dimaksudkan sebagai indikator;Bahwa oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa kesemuaketentuan di atas, dari sisi hirarki mulai dari yang paling tinggi, UUsampai dengan peraturan yang paling bawah, yaituKeputusan/Peraturan Menteri Keuangan, telah diabaikan atau tidakdipatuhi oleh Termohn Peninjauan Kembali (Ssemula Terbanding)dalam menghitung pajak yang harus dibayar Pemohon PeninjauanKembali, dengan menghitung berdasarkan pendekatan (metode)benchmark
Register : 13-01-2017 — Putus : 09-03-2017 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 224 B/PK/PJK/2017
Tanggal 9 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BHUMIREKSA NUSASEJATI;
3830 Berkekuatan Hukum Tetap
  • memuatruang lingkup sesuai dengan tujuan pemeriksaan, memuat kesimpulanPemeriksa Pajak yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidakadanya penyimpangan terhadap peraturan perundangundanganperpajakan, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait(Pasal 11 KMK Nomor 545/KMK.04/2000 yang kemudian dirubah denganPMK Nomor 123/PMK.03/2006);Bahwa dalam peraturan perpajakan tidak terdapat ketentuan yangmengatur bahwa Pemeriksa dapat menentukan peredaran usaha PemohonBanding berdasarkan "benchmark
    BhumireksaNusasejati adalah lahan gambut;Bahwa Benchmark yang digunakan Pemeriksa adalah informasi padabuku saku kelapa sawit berupa jumlah produksi TBS sesuai umur tanamanmenurut baku potensi produksi kelapa sawit berdasarkan kelas lahan yangditerbitkan oleh Pusat Penelitian Kelapa Sawit.
    Pemohon Banding berpendapatbahwa penggunaan benchmark berdasarkan informasi yang diterbitkan olehPusat Penelitian kelapa Sawit tersebut tidak memiliki dasar hukum yang terkaitdengan ketentuan perundangundangan' perpajakan dan ketentuanpelaksanaannya;Bahwa berdasarkan ketentuan pajak yang berlaku, Benchmark hanyadigunakan sebagai acuan dalam melakukan pemeriksaan dan bukan digunakansebagai dasar untuk melakukan koreksi peredaran usaha Pemohon Banding,penggunaan benchmark untuk melakukan koreksi dilakukan
    pendekatan PemohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) dalam melakukanpemeriksaan dengan analisa produksi berdasarkan data yangdiolah dari seri agribisnis kelapa sawit budidaya dan umum untukkondisi perkebunan normal yang tidak memperhitungkan kondisitanah, alam dan kondisi lainnya yang secara tidak langsung dapatmempengaruhi teknis pertumbuhan tanaman kelapa sawit maupundalam proses produksinya, dimana seluruh lahan TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) adalah lahangambut;Bahwa benchmark
    yang digunakan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) adalah informasi pada buku saku kelapasawit berupa jumlah produksi TBS sesuai umur tanaman menurutbaku potensi produksi kelapa sawit berdasarkan kelas lahan yangditerbitkan oleh Pusat Penelitian Kelapa Sawit, TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) berpendapatbahwa penggunaan benchmark berdasarkan informasi yangHalaman 16 dari 58 halaman.
Putus : 19-11-2014 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 617/B/PK/PJK/2014
Tanggal 19 Nopember 2014 — PT GALINDRA MULTI CIPTA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2715 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perlu diagnosalebih mendalam untuk dapat menentukan apakah wajib pajak tersebutbenarbenar tidak patuh atau terdapat faktorfaktor lain yang menyebabkanwajib pajak memiliki kinerja yang berbeda dengan benchmark;12 Tindak lanjut hasil pemanfaatan Total Benchmarking yang berupahimbauan, konseling, atau pemeriksaan mengikuti ketentuan dalamPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER170/PJ/2007;13 Mengingat penggunaan rasio total benchmarking baru tahap awal, dimintabantuan saudara untuk memberikan masukan
    Perlu diagnosa lebihmendalam untuk dapat menentukan apakah wajib pajak tersebut benarbenar tidak patuh atau terdapat faktorfaktor lain yang menyebabkan wajibpajak memiliki kinerja yang berbeda dengan benchmark;13.Mengingat pengunaan rasio total Benchmarking baru tahap awal, dimintabantuan saudara untuk memberikan masukan berdasarkan pelaksanaan dilapangan dalam rangka penyempurnaan metode ini;Bahwa berdasarkan peraturan tersebut diatas jelas bahwa pengunaanbenchmark harus didukung dengan bukti adanya
Putus : 20-08-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 358/B/PK/PJK/2014
Tanggal 20 Agustus 2014 — PT. GALINDRA MULTI CIPTA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2916 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perlu diagnosa Iebih mendalam untukdapat menentukan apakah wajib pajak tersebut benarbenar tidak patuh atauterdapat faktorfaktor lain yang menyebabkan wajib pajak memiliki kinerja yangberbeda dengan benchmark;Halaman 3 dari 14 halaman. Putusan Nomor 358/B/PK/PJK/201412 Tindak lanjut hasil pemanfaatan Total Benchmarking yang berupa himbauan,konseling, atau pemeriksaan mengikuti ketentuan dalam Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor PER170/PJ/2007;13.
    Perlu diagnosa lebih mendalam untuk dapatmenentukan apakah wajib pajak tersebut benarbenar tidak patuh atau terdapatfaktorfaktor lain yang menyebabkan wajib pajak memiliki kinerja yang berbedadengan benchmark;13.
    Mengingat pengunaan rasio total Benchmarking baru tahap awal, diminta bantuansaudara untuk memberikan masukan berdasarkan pelaksanaan di lapangan dalamrangka penyempurnaan metode ini;Bahwa berdasarkan peraturan tersebut di atas jelas bahwa pengunaan benchmark harusdidukung dengan bukti adanya ketidak patuhan dan faktor faktor pendukung lainnya.Bukan hanya karena laba kotor Wajib Pajak lebih kecil di bandingkan dengan"Industrial Report" kemudian langsung dikenakan metode ini;Bahwa oleh karena itu